BANDA ACEH – Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan nomor urut partai lokal peserta pemilu di Aceh. Berdasarkan ketentuan Qanun Aceh (peraturan daerah) tentang partai politik lokal, nomor urut partai lokal di Aceh berada di bawah nomor urut partai nasional.
Dalam penarikan nomor peserta partai poltik lokal, ditetapkan Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) memegang nomor urut 35, diikuti Partai Daulat Aceh (PDA) dengan nomor urut 36, Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) dengan nomor urut 37, Partai Rakyat Aceh (PRA) di nomor urut 38 dan Partai Aceh (39), serta Partai Bersatu Aceh (PBA) di nomor 40.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, dengan ditetapkannya nomor urut partai lokal peserta pemilu di Aceh, pelaksanaan verifikasi partai politik telah berakhir.
“Tugas kita untuk melaksanakan verifikasi partai politik nasional maupun lokal telah berakhir, alhamdulilah semua proses verifikasi berjalan lancar. Kita harapkan semua partai yang telah menjadi peserta pemilu dapat menjalankan kegiatannya dengan baik,” katanya di Banda Aceh, Rabu (9/7/2008).
Mengenai adanya protes dari partai lokal yang tidak lulus verifikasi, ia mengatakan, empat partai tersebut boleh menempuh jalur hukum dan menyampaikan keberatannya atas ketetapan KIP tersebut. Pihaknya siap mempertangungjawabkan keputusannya dalam masalah tersebut.
“Kita lebih senang mereka menempuh jalur hukum dari pada harus demo-demo tidak karuan itu, kita siap mempertangung jawabkan semua keputusan KIP,” ungkapnya.
Menurutnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual, KIP telah berupaya semaksimal mungkin dalam menyeleksi semua partai poltik. Ia mengatakan, tidak benar jika mereka dituduh tidak berkoordinasi dengan pimpinan pusat partai lokal saat akan melakukan verifikasi di daerah.
“Kita telah berupaya sebaik mungkin dalam melaksanakan semua proses verifikasi. Untuk itu kita menunggu keputusan pengadilan jika mereka menggugat kita,” ujarnya.
Sebelumnya KIP Aceh menetapkan 6 dari sepuluh partai local Aceh menjadi peserta pemilu. Empat partai yang tidak lolos verifikasi faktual yaitu Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Lokal Aceh (PLA) dan Partai Darussalam, meminta KIP melakukan verifikasi ulang partai mereka dan akan mengugat KIP ke pengadilan.(hri)
Source: Okezone.com