TANGGAL 9 April 2009 mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menggunakan haknya mengikuti Pemilu Legislatif. Pemilu ke-10 dalam sejarah republik Indonesia, sejak Pemilu pertama tahun 1955. Bagi rakyat Aceh, Pemilu 2009 sangat bermakna, selain memilih 38 caleg dari partai nasional, dapat memilih calon legislatif (caleg) yang diusung oleh enam partai politik lokal (parlok) yang tidak ada di provinsi lain. Banyak yang memprediksi, untuk tingkat kabupaten/kota, caleg parlok akan mengalahkan partai nasional.
Pada dimensi lain, Pemilu tahun ini merupakan Pemilu bersejarah di Aceh, pasca konflik dengan ditandatanganinya perjanjian damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Semua berharap, Pemilu kali ini tidak digelar di bawah ujung bedil. Para pemilihnya benar-benar merdeka menentukan hak pilih mereka.
(more…)