ISLAM dengan totalitas ajarannya, mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia. Tidak hanya sebatas mengatur ‘ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (mu’amalah), termasuk pengaturan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Tujuannya mewujudkan kemaslahatan umat, tegaknya nilai-nilai keadilan di bumi. Jika nilai-nilai kemaslahatan dan keadilan itu diabaikan, maka sungguh akan terjadi berbagai bentuk diskriminasi, penindasan dan kezaliman.
Islam mengatur dan menetapkan bahwa harus ada pemimpin yang akan menyelenggarakan dan mengawasi jalannya pemerintahan negara. Harus ada lembaga yang membuat peraturan, juga harus ada lembaga yang secara khusus menegakkan supremasi hukum. Ketiga otoritas itu–dalam teori kenegaraan modern disebut saparation of power, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitu pun pentingnya satu pemerintahan (negara) dalam mengatur dan memberikan perlindungan kepada rakyatnya, tetapi Islam tidak pernah memberikan suatu model atau bentuk dari suatu negara tersebut. Maka munculnya perbedaan di kalangan para ahli hukum dan pakar politik, adalah sesuatu yang wajar.
(more…)