siwah.com

Category: News

  • Membunuh Kemandirian KPU

    Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

    Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

    Menggerogoti UUD 1945

    Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

    Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

    Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

    Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

    Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

    Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

    Membunuh kemandirian

    Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

    Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

    Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice).

    Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

    Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

    Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU.

    Saldi Isra 
    Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas; Visiting Scholar Gakusuin University, Tokyo

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Makna Pertemuan Para Jendera

    Awal Agustus lalu, salah satu media nasional memuat berita kunjungan para purnawirawan, yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat, ke kantor salah satu partai terbesar di negeri ini.

     

    Menurut pernyataan salah satu petinggi partai tersebut, kunjungan didorong oleh kesamaan visi kebangsaan yang berlandaskan nasionalisme.

    Pasca-lobi diplomat AS, kelompok purnawirawan kembali memosisikan diri sebagai salah satu kekuatan politik yang masih sangat berpengaruh di negeri ini. Berdasarkan potensi tersebut, sangat wajar jika partai-partai politik tertarik mendekati kelompok potensial dari kalangan militer tersebut.

    Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang patut disimak. Pertama, partai-partai politik masih membutuhkan pihak militer. Kedua, lobi militer kepada partai-partai politik. Ketiga, hubungan sipil-militer era reformasi.

    Partai-partai politik masih merasa dukungan pihak militer sebagai kunci keberhasilan agenda partai di tingkat nasional. Bahkan, beberapa organisasi masyarakat radikal meminta dukungan sebagian purnawirawan untuk mendukung agenda politiknya.

    Bentuk rendah diri

    Hal itu sebenarnya merupakan bentuk rendah diri atau inferiority complex (Muna: 2002), yakni keadaan rendah diri sipil terhadap militer yang memiliki sejarah dominasi kuat di negeri ini. Indikator lain dari rendah diri adalah masih ditempatkannya para purnawirawan dalam jabatan-jabatan strategis, seperti komisaris bank swasta, kepala bidang penelitian, maupun duta besar. Hal tersebut menandakan masih berpengaruhnya militer untuk mengamankan kepentingan-kepentingan tertentu para pemimpin sipil.

    Indikator selanjutnya adalah korupsi di tubuh militer. Selama KPK berdiri, belum pernah muncul satu kasus korupsi yang terjadi di Markas Besar TNI dan Kementerian Pertahanan RI.

    Pertanyaannya kemudian, apakah benar kedua lembaga tersebut tak pernah menyelewengkan penggunaan dana pertahanan nasional? Ataukah KPK tidak berani mengusut indikasi korupsi di kedua lembaga tersebut? Alasan kedua dinilai menjadi alasan terbesar sampai hari ini kedua lembaga tersebut belum pernah tersentuh atau masuk radar investigasi KPK.

    Pertemuan para purnawirawan dengan para pemimpin partai politik dalam beberapa minggu belakangan ini berdasarkan pada penilaian kegagalan kepemimpinan di Indonesia saat ini. Kegagalan sipil menjadi pintu masuk bagi keterlibatan militer dalam ranah masyarakat sipil (Honowitz: 1962).

    Peristiwa 17 Oktober 1952 menjadi cikal bakal peranan politik militer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa mantan perwira merasa kecewa dengan kepemimpinan yang berkuasa saat ini. Padahal, pemerintahan sekarang berada di bawah kepemimpinan mantan perwira tinggi TNI.

    Beberapa kalangan purnawirawan bergabung dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan berbagai persoalan bangsa dewasa ini. Berbagai pertemuan rutin mingguan dilakukan di Jakarta dengan melibatkan para purnawirawan untuk membedah dan mencari solusi permasalahan bangsa ini.

    Sebagian besar purnawirawan yang tergabung dalam Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat maupun dalam berbagai kelompok masyarakat sipil menyuarakan hal yang sama, yakni kegagalan rezim berkuasa sehingga perlu dikoreksi. Inilah refleksi militer Indonesia yang tidak hanya ditempatkan sebagai ”pemadam kebakaran” (Finer: 1967). Perselisihan antarpartai politik, korupsi yang merajalela, serta kelakuan politisi dan elite yang tidak mencerminkan jati diri bangsa mendorong pihak militer terpanggil untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Intensi politik

    Pertemuan-pertemuan para purnawirawan dengan partai-partai politik juga perlu dilihat sebagai intensi politik untuk mendapatkan posisi strategis pada pemerintahan 2014. Sama seperti di Amerika Serikat, tujuan utama lobi politik 2014 adalah menempatkan ”teman lama” di jajaran puncak pemerintahan.

    Pertemuan para purnawirawan tidak hanya terhadap satu partai politik atau satu kelompok masyarakat, tetapi juga menyebar ke hampir semua partai politik nasional dan kelompok-kelompok masyarakat sosial. Hal itu mengindikasikan keinginan para purnawirawan untuk tidak ditinggalkan oleh kelompok sipil yang akan berkuasa tahun 2014. Selain itu, konsolidasi militer-sipil menandakan pihak militer masih berkeinginan untuk terus terlibat dalam menentukan arah pembangunan bangsa ini.

    Keterlibatan militer dalam ranah sipil pada era demokrasi akan mengganggu konsolidasi demokrasi di Indonesia yang baru berjalan 13 tahun. Walaupun hanya sebagai purnawirawan, semangat korps militer mampu menarik simpati dan dukungan institusi militer untuk juga terlibat dalam urusan sosial politik masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

    Masih terbuka kemungkinan penggunaan jaringan militer untuk mendulang suara pada pemilu mendatang. Keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil dapat berakibat menurunnya kemampuan tempur militer Indonesia di tengah modernisasi militer negara-negara lain di sekitar kita. Oleh karena itu, intensi politik yang masih dimiliki kelompok militer sebaiknya dieliminasi demi mencapai profesionalisme militer Indonesia pada masa mendatang.

    Hipolitus Wangge Peneliti Pacivis di Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengocok Ulang Kabinet

    Bulan ini adalah saat yang tepat bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memantapkan budi dan meneguhkan tekad (anteping budi lan kencenging tekad). Kabinet Indonesia Bersatu II harus segera dikocok ulang.

    Nama-nama menteri yang selama ini menjadi pembicaraan publik, terutama yang terkait dengan isu korupsi dan selingkuh serta berkinerja buruk, sebaiknya digeser. Langkah ini memang belum tentu memperbaiki kinerja pemerintah secara keseluruhan. Akan tetapi, setidaknya perombakan kabinet tersebut akan menyadarkan rakyat bahwa sejatinya pemerintah tetap hadir dan bekerja selama 24 jam. Pergantian menteri adalah lonceng untuk membangkitkan ingatan publik tersebut.

    Selain itu, pergantian menteri juga menjadi penanda bahwa dalam sebuah jabatan publik melekat padanya tanggung jawab yang harus dimuliakannya (noblesse oblige). Di sini, kemuliaan tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga untuk menjaga kehormatan Presiden dan kepercayaan rakyat. Singkatnya, menjadi menteri bukanlah untuk sekadar menikmati taman kekuasaan sambil makan enak, berpakaian perlente, dan bermobil mewah. Menjadi menteri adalah berpeluh untuk rakyat.

    Rakyat terlebih dahulu

    Saya tidak tahu pasti apakah para menteri sadar bahwa, ketika mendapatkan posisi itu, mereka juga harus menjaga nama baik Presiden. Dugaan penulis, mereka tidak menyadari itu.

    Seluruh rongga kegembiraan dalam tubuh mereka mungkin hanya diisi oleh bayangan kehormatan dan hak-hak istimewa yang akan diperoleh. Jangan-jangan kepala mereka pun masih kosong. Belum ada konsep sama sekali.

    Jika hipotesis di atas terbukti, andalan para menteri itu sebenarnya tak lebih dari partai politik yang menjadi cangkangnya. Dengan istilah lain, sumber daya yang dimiliki bukan bertumpukan pada kekuatan nalar dan keterpelajaran, melainkan pada partai politik.

    Berlandaskan asumsi itu, tidak ada pilihan lain bagi Presiden kecuali menempatkan rakyat terlebih dahulu. Dalam sejarah politik dan kehidupan, realitas obyektifnya memang demikian.

    Dibandingkan dengan negara, presiden, menteri, gubernur, dan anggota parlemen, maka rakyat memang ada terlebih dahulu. Karena rakyatlah semua institusi itu terlahir. Oleh sebab itu, Presiden tidak perlu terlalu kalkulatif dalam melakukan langkah-langkah politik, apalagi kalau hanya untuk mengocok ulang kabinet.

    Atas nama rakyat, kontestasi di parlemen bisa diabaikan. Adalah benar bahwa tidak mudah bagi pemerintah menghadapi parlemen ketika kursi Partai Demokrat hanya sekitar 27 persen.

    Akan tetapi, kekhawatiran pemerintah bahwa parlemen akan berubah menjadi ladang pembantaian apabila Presiden memaksakan kebijakannya sesungguhnya lebih merupakan bayangan semu. Singkatnya, mengganti menteri dan menerapkan kebijakan cukup dengan anteping budi lan kencenging tekad.

    Fenomena itu mirip dengan ketakutan pemerintah terhadap manuver partai-partai mitra koalisi yang dahulu acap mengancam mau keluar dari sekretariat bersama (sekber). Padahal, dengan kalkulasi rasional sederhana saja, dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tidak akan berani melakukan hal itu.

    Sekali sebuah partai politik keluar dari lingkaran kekuasaan, penetrasi ke para pendukung secara otomatis terhambat, jika tidak boleh disebut terhenti. Jadi, tidak logis apabila partai yang sejauh ini orientasinya sekadar mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, dan bukan bernegara, tiba-tiba mengambil sikap yang diametral dari syahwat politiknya itu.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden tidak perlu ragu untuk segera melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang kontroversial dan berkinerja biasa-biasa saja. Mereka tidak menjaga kehormatan Presiden dan kemuliaan rakyat.

    Dalam konteks ini, prinsip praduga tidak bersalah yang menjadi keutamaan penegakan hukum sebenarnya tidak begitu diperlukan di ranah politik. Maksudnya, terlepas dari terbukti bersalah atau tidak, sejak isu negatif sudah menebar ke ranah publik, Presiden bisa langsung mengambil tindakan terhadap politisi tersebut. Tentu akan lebih terhormat jika politisi itu mengundurkan diri.

    Selain itu, reshuffle itu juga bukan sekadar perwujudan dari hak prerogatif presiden, melainkan sebagai bukti konkret bahwa secara sadar Presiden SBY mendahulukan kepentingan rakyat, yang eksistensinya memang ada terlebih dahulu dibandingkan dengan institusi-institusi politik.

    Untuk semua pembelaan demi peningkatan perikehidupan rakyat itu, hampir seperti sebuah kutukan, Presiden secara otomatis akan memasuki lorong kesepian yang panjang dan sangat senyap. Ia kemudian akan menjadi dirinya sendiri.

    Membalik segitiga

    Perasaan diliputi kesepian yang dalam tersebut terjadi karena posisi presiden menuntut tanggung jawab yang begitu personal, terutama berkenaan dengan keputusan-keputusan besar yang harus diambilnya. Mengocok ulang menteri, misalnya, harus tega menyingkirkan kawan-kawan sendiri.

    Akan tetapi, hal itu harus dilakukan demi kelangsungan hidup bangsa. Oleh karena itu, SBY harus bisa berdamai dengan diri sendiri.

    SBY sebaiknya juga segera membalik manajemen pemerintahannya. Selama ini, manajemen kepemimpinannya adalah model segitiga normal. Presiden berada di puncak segitiga dan menjadi sasaran tembak terus.

    Sementara itu, para menteri yang menempati sisi bawah dari segitiga kekuasaan itu hanya melemparkan semua masalah ke pucuk piramida (presiden). Singkatnya, para menteri menikmati kekuasaan, sedangkan risiko dan tanggung jawab dipikul oleh SBY.

    Manajemen kepemimpinan itu harus dibalik. Pucuk piramida harus berada di bawah. Biar para menteri yang di atas. Biar mereka bicara, memikul risiko, dan bertanggung jawab. Presiden hanya tampil apabila keadaan genting.

    SOEGENG SARJADI Pendiri Soegeng Sarjadi Syndicate

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nielsen Pantau Trafik Dari Perangkat Mobile

    The Mobile expert

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pertumbuhan eksponensial terhadap popularitas perangkat internet multimedia telah mendorong meningkatnya penggunaan web melalui perangkat nonkomputer pribadi, dan saat ini banyak pengguna internet di Asia Tenggara yang mengakses internet selain dari komputer pribadi mereka, seperti perangkat mobile dan tablet.

    Konsumen di di Asia Tenggara dengan cepat mengadopsi teknologi baru seperti Smartphone dan tablet yang dapat menyediakan akses Internet di mana saja.
    — Matt Bruce

    Meski data yang dirilis Nielsen, pada Selasa (20/9/2011) mengungkapkan komputer pribadi tetap menjadi sarana utama untuk mengakses internet bagi pengguna di Asia Tenggara (94 persen), namun ada perkembangan untuk beralih pada perangkat alternatif. Empat persennya bahkan mengatakan bahwa ponsel mereka adalah perangkat utama yang digunakan untuk mengakses internet.

    Penggunaan perangkat portabel ini sebagai sarana untuk mengakses internet diharapkan untuk terus berkembang di masa depan, dengan 61 persen dari pengguna internet mengatakan bahwa mereka akan mengakses internet melalui ponsel dalam 12 bulan ke depan, dan satu dari tiga akses berniat untuk mengakses internet melalui perangkat genggam multimedia lainnya seperti tablet .

    Pada akhir 2010, Nielsen memperkirakan penetrasi Smartphone di kalangan netizen di Asia Tenggara menjadi sekitar 20 persen. Di samping itu, satu dari dua pengguna internet di Asia Tenggara yang belum memiliki Smartphone pada akhir tahun 2010, berniat untuk membeli smartphone pada tahun 2011, dengan peningkatan ini diharapkan ada kenaikan angka penggunaan smartphone sebagai mobile Internet, terutama jika tawaran data plan dari penyedia layanan menjadi lebih terjangkau.

    “Konsumen di di Asia Tenggara dengan cepat mengadopsi teknologi baru seperti Smartphone dan tablet yang dapat menyediakan akses Internet di mana saja,” kata Matt Bruce, Nielsens Managing Director untuk Audience Measurement di wilayah APMEA .

    “Kenaikan pesat dalam kepemilikan perangkat yang mampu menyediakan akses internet, sekarang mulai memainkan peranan penting dalam aktifitas internet konsumen dan klien kami semakin perlu untuk mengukur proporsi lalu lintas dari web mereka yang berasal dari perangkat selain komputer pribadi,” ujar Bruce.

    Menjawab besarnya permintaan untuk akses internet “kapan saja, dimana saja”, Nielsen baru saja mengumumkan pembaharuan pada layanan website-tagging, Market Intelligence, yang memungkinkan pemilik situs, untuk pertama kalinya, memantau lalu lintas situs berdasarkan jenis perangkat.

    Layanan terbaru Nielsen ini juga akan melaporkan ruang ultra-competitive operating system (OS) membandingkan Microsoft Windows OS dengan sistem lainnya seperti Mac OS, IOS (sistem operasi yang digunakan pada iPhone Apple dan iPad) dan Android.

    “Dengan penggunaan terbesar aktivitas internet dilakukan melalui komputer pribadi, Windows tetap menjadi sistem operasional yang paling digemari,” kata Bruce.

    “Jika kita melihat sistem operasi yang digunakan khusus untuk Smartphone atau tablet, hasilnya akan terlihat sangat berbeda. Dengan meningkatnya penggunaan internet melalui nonkomputer pribadi, sistem operasi seperti IOS dan Android mulai akan mengambil bagian yang besar dalam lalu lintas situs,” demikian dikatakan Bruce.

    Bruce menjelaskan bahwa bagi mereka yang bermain dalam bisnis menciptakan konten untuk internet, seperti pemilik media, pemahaman terhadap jenis perangkat dan sistem operasi yang akan digunakan konsumen untuk mengakses situs Web merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa konten yang disediakan telah sesuai dengan kebutuhan konsumen.

    Source : Kompas.com

  • Pembantaian Kuta Reh Gayo 1904 Akan Diajukan ke Pengadilan Belanda

    Swedia – Putusan Pengadilan Den Haag bahwa Pemerintah Belanda bersalah dan harus memberi kompensasi pada korban pembantaian di Rawagede, menjadi preseden baik bagi korban kejahatan perang Belanda lainnya: bahwa kejahatan hak asasi manusia tidak terikat waktu.

    Vonis Rawagede juga menginspirasi warga Aceh yang bermukim di Swedia. “Kawan-kawan di sini  merasa ini (kemenangan Rawagede) sebagai keuntungan bagi Aceh. Dan juga menambah semangat untuk menuntut keadilan,” kata aktivis sipil Aceh di Swedia, Asnawi Ali, seperti dimuat Radio Netherland Siaran Indonesia.

    Salah satu kasus yang bisa diangkat adalah pembantaian Kuta Reh, Gayo di masa Perang Aceh. Saat itu, pada 14 Juni 1904, sebanyak 2.922 warga dibunuh, terdiri dari 1.773 laki-laki dan 1.149 perempuan.

    Warga Aceh akan bekerja sama dengan mitranya di Belanda. Mereka optimistis, meski pembantaian tersebut terjadi jauh sebelum tragedi Rawagede. “Dan perlu digarisbawahi bahwa Aceh dulu berperang melawan Belanda. Dan Perang Aceh itu merupakan yang terpanjang. Meskipun sudah lama, anak cucu korban masih menuntut keadilan. Salah satunya adalah cucu Raja Aceh yang masih hidup.”

    Selain itu, mereka juga yakin dengan keobyektifan penegak hukum, terutama pengadilan, di Belanda. “Selama ini banyak yang fobia untuk menutut keadilan baik di Belanda maupun negara-negara lain. Padahal di Belanda juga ada pengadilan internasional Den Haag. Jadi segi positifnya kita mulai menaruh kepercayaan dan lebih percaya diri bahwa HAM harus diperjuangkan bukan untuk dilupakan.”

    Perjuangan menuntut keadilan membutuhkan waktu yang panjang. Sebagai langkah konkrit, Asnawi Ali akan mengontak Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang sekarang menjadi menggulirkan kasus Rawagede.

    Tak hanya Belanda, pemerintah Indonesia juga menjadi sasaran orang-orang Aceh yang memilih tinggal di luar negeri itu. “Itu jelas. Tapi kita harus membagi-bagi fokus. Jadi kalau yang di Aceh lebih fokus kepada tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Sementara yang di luar negeri menuntut Belanda.”(MNA-VIVANEWS)

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kiat Pemasaran di Media Sosial

    KOMPAS.com  Media sosial atau situs jejaring sosial semacam Facebook, Twitter, dan Koprol sudah menjadi lebih dari sekadar ajang berteman. Media sosial juga bisa berfungsi sebagai media membangun kepedulian dan memasarkan produk. Lalu, bagaimana cara memanfaatkan media sosial untuk tujuan itu?

    Danny Wirianto, Chief Marketing Officer KasKus, forum internet terbesar di Tanah Air, mengungkapkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memulai pemasaran di media sosial. Pertama, kata Danny, “Read before write.” Artinya, proses pemasaran lewat media sosial harus didahului dengan riset.

    Riset akan mengefektifkan mekanisme pemasaran yang dilakukan. Riset bisa berkisar tentang karakter pengguna media sosial, misalnya dengan melihat cara komunikasi dan apa yang dikomunikasikan dalam media itu.

    “Kenali apa yang mereka bicarakan,” kata Danny. “Setelah tahu, lalu buat analisis. Susun strategi kecil dan lemparkan. Lakukan inception, persis seperti yang ada di film Inception itu,” papar Danny dalam ajang SparxUp Seminar bertema “Understanding Social Media 2011” di Jakarta, pekan lalu.

    Untuk melakukannya, berbagai cara bisa diaplikasikan. Danny mencontohkan satu langkah yang bisa diterapkan. Caranya, mengomunikasikan secara personal sehingga produk baru seolah dianggap rahasia. Dengan cara itu, orang akan dianggap istimewa.

    “Informasi yang tadinya dianggap rahasia nantinya pasti malah disebarkan. Untungnya ada pada kita. Secara tidak langsung kita berhasil menyebarkan berita tentang produk kita,” kata Danny. Setelah itu, lihat apa yang terjadi. Kalau enggak berhasil, ubah strateginya.

    Dalam pemasaran lewat media sosial, dia juga menggarisbawahi bahwa setiap media sosial unik. Jadi, cara pemasaran di setiap media sosial mesti memiliki strategi yang berbeda sesuai dengan karakter penggunanya. “Jangan pukul rata. Jadi, kalau di Facebook, misalnya, jangan lalu pasang hasil scan pamflet promosi dan di-tag ke banyak nama. Kalau caranya seperti itu, pasti akan diabaikan oleh pengguna,” papar Danny.

    Sementara itu, Danny juga mengemukakan pentingnya membangun engagement (keterikatan) dengan konsumen. Hal ini berguna untuk mempertahankan relasi dengan konsumen, membangun kepercayaan dan loyalitas produk. Dalam membangun engagement, memberi konsumen pengalaman bisa menjadi senjata. Ia mencontohkan aplikasi game yang digarap beberapa situs sebagai salah satu cara membangun engagement.

    “Seperti jejaring sosial Facebook. Pengguna tidak pernah lupa karena pernah memainkan Farmville. Ini yang jadi satu nilai lebih untuk Facebook sekarang sehingga masih bisa bertahan,” kata Danny.

    Dalam skala yang lebih luas, media sosial bisa berfungsi sebagai media untuk melakukanengagement. Media sosial menjadi cara ampuh mengetahui isu-isu tentang produk yang beredar di masyarakat. “Kalau ada produk yang dijelekin, obrolannya pasti ada di social media. Jadi, pihak perusahaan harus seperti PR (humas), harus juga memantau social media, tidak hanya koran-koran besar,” katanya.

    Engagement bisa dilakukan dengan merespons secara cepat masalah yang muncul. Klarifikasi yang cepat dalam menangani masalah sangat berpengaruh pada citra produk.

    Source : Kompas.com

  • What are PhDs good for?

    UNIVERSITIES award bachelors and masters degrees in different areas of learning, but regardless of the starting point, the apex of academic training is the degree of Doctor of Philosophy. So when I am asked what my doctorate is in, I would say “philosophy”. This would be followed by an awkward silence before we change to a more comfortable topic of conversation.

    It is awfully difficult to talk about philosophy, and the modern degree of PhD is not about classical philosophy. While watching an old movie The Wizard of Oz with my granddaughter, it dawned on me that The Wizard of Oz had the answer. In the movie, the wizard reacts to the scarecrow’s desire for a brain by explaining that the brain is actually a very mediocre commodity every living creature has one. What the scarecrow really needed, and which the wizard grants, is the degree of ThD or Doctor of Thinkology. Voila! Thinkology the art and science of thinking that is surely what the PhD degree is all about.

    Ordinary thinking is what every creature does, each in its own way. But the thinking that goes into becoming a Doctor of Philosophy is very different. What a PhD candidate does is to select a topic for research, and proceed to work on it in an organised and disciplined way. The end product will be a thesis, which would be a new book on the topic. Up to the level of Bachelors, or even Masters, one acquires knowledge from books written by other people, but in a PhD programme, the candidate writes a book for others to use. To emerge from a lifetime of reading books to writing one’s own book requires a metamorphosis, like a caterpillar changing into a butterfly, but it would be an intellectually traumatic experience. Many candidates burn out in the process.

    The candidate cannot simply copy what is in other books. That would be plagiarism and a plagiarist faces total disgrace if found out. The PhD candidate has to become totally familiar with the present state of knowledge of the topic by immersing himself or herself in what has been published about it, but in a critical way questioning previous interpretations and assumptions and re-evaluating the evidence. At the same time, the candidate looks for new evidence or generates new data by experiment. Finally the candidate has to write a book to make all previous books on the topic obsolete.

    The topic of a PhD thesis is not as important as the critical thinking skill that is acquired. Its aim is to generate more knowledge about the topic. Whether this results in solving a problem is secondary. It is assumed that by generating more knowledge on a topic, other benefits will follow.

    Now and then, an Einstein produces a thesis that revolutionises the state of knowledge of an entire topic, but in most cases, a successful thesis is merely the starting point of a career in disciplined thinking, provided that the new Doctor of Philosophy is employed in a university, a research organisation or a think-tank, where he or she can continue to do disciplined thinking.

    It is not necessary to have a PhD degree to be a disciplined thinker but for employment in an intellectual or academic position, the PhD has become the normal requirement. But how do we know if PhDs are doing what they are paid to do? The only way is to enforce a publication rule. Under this mechanism, people employed to think have to show proof by publishing their work as “papers” in peer-reviewed journals. Peer-review means that the editor of the journal will send each submitted paper to at least two persons known to be knowledgeable in the topic, for review. The submitted paper is examined like a mini-thesis: it has to be original (not a rehash of previous work), and it must significantly contribute to new understanding of its topic. Only papers that pass peer review get published. A productive average rate of publication for a serious researcher is two papers a year.

    Once a paper is published, the title of the paper and its contents, together with the names of the authors and their institutional affiliations (institute and country) are captured in global databases. The papers that attract attention would be referred to “in citation” by other scientists, and all such citations are captured in global databases. This has made it possible to keep track of the number of times each paper is cited after its publication, to provide a measure of the impact that each and every paper makes on the global intellectual community.

    By tracking the number of times an author is cited, one can get a measure of the impact that the author has made. Such information is used to analyse the performance of authors. It is often used in making decisions on appointments, salary increments, promotions and terminations.

    Scholarly journals are themselves ranked every year by the frequency of citation of the papers they publish. The ranking of journals, usually announced in June, is anxiously awaited by editors to see how they have performed from year to year. Editors strive to improve their journal ratings by imposing higher standards on the papers they publish. It is the editors who enforce and manage the peer-review process.

    The body of data on publications and citations, sometimes in combination with other indicators, is also used to rank universities, and such ranking has become an annual global affair.

    In 2004, in an interesting and innovative use of publication databases, Sir David King, chief scientific advisor to the British Government ranked countries according to their output of scientific papers. He found that 31 countries produced over 97% of the worlds’ output of scientific papers in peer-reviewed journals. These are the developed western countries, with the United States in the lead. Of the non-western countries, Japan and Russia are prominent in the list. Of developing countries, China, Brazil and India moved into the top 31 recently. China is showing the fastest rate of growth in number of papers published, but in quality, as measured by citation rate, it is still far below United States. Nevertheless, the rise of China, Brazil and India confirms the close linkage between economic growth and scientific performance, first observed in the rise of Western Europe during the Industrial Revolution, followed by the rise of US, Japan and Russia. The remaining 162 countries including Malaysia contributed a combined total of only 2.5% to the growth of scientific activity in the world.

    Through the global tracking of publications, made possible by powerful computers, intellectual activity has become open, measurable, and thereby manageable. The main tool of management is the application of the rule “Publish or Perish”. An academic community that has never been subjected to this rule will strongly resist attempts to apply it. This is the challenge that Malaysian institutions face.

    ? Botanist and researcher Francis Ng is the former deputy director-general of the Forest Research Institute of Malaysia. He is now the botanical consultant to Bandar Utama City Centre Sdn Bhd and the Sarawak Biodiversity Centre.

    Source : thestar.com.my

  • Sistem Pemilu Rentan Masalah

    Pada saat tulisan ini dibuat, Badan Legislatif DPR tengah membahas draf RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang akan menjadi RUU hak inisiatif DPR.

    Dalam upaya bersama memperbaiki sistem pemilihan umum dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan substansi perubahan undang-undang tersebut, hasil penelitian Sarah Birch yang berjudul ”Electoral Systems and Electoral Misconduct”, (Comparative Political Studies, Vol 40, Nomor 12 Desember 2007), patut dipertimbangkan. Hasil penelitian tersebut berkesimpulan, ”Pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum berwakil tunggal (single-member districts) menggunakan formula pluralitas ataupun mayoritas mempunyai peluang lebih besar menjadi obyek penyimpangan (electoral malpractice) daripada pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional”.

    Dua alasan diajukan atas pernyataan ini. Pertama, upaya memanipulasi pemilihan umum lebih menguntungkan calon dalam sistem pemilihan umum berwakil tunggal daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional. Sebab, calonlah yang menjadi peserta dalam sistem pemilihan umum berwakil-tunggal.

    Kedua, penyimpangan lebih mudah dilakukan dalam sistem pemilihan berwakil tunggal karena jumlah suara yang diperlukan untuk mengubah hasil pemilihan umum lebih kecil daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional.

    Sumber penyimpangan

    Tulisan berikut menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum proporsional (berwakil banyak) dengan sistem daftar terbuka (open list PR) juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan pemilihan umum (electoral malpractice). Alasannya sama sebagaimana dikemukakan Sarah Birch tersebut.

    Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2009 tidak saja berwakil banyak (multi-member districts), tetapi juga mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak. Sistem pemilu seperti ini lebih mengedepankan upaya calon daripada partai untuk mencari suara sebanyak-banyaknya untuk dapat terpilih.

    Sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tidak saja memungkinkan setiap calon dengan mudah menghitung jumlah suara yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, tetapi juga jumlah suara yang diperlukan tidak terlalu banyak. itu karena sistem pemilu seperti ini tidak mengharuskan calon mencapai suara terbanyak (mayoritas) untuk dapat terpilih, tetapi cukup dengan suara lebih banyak (plurality). Kedua faktor ini merupakan penyebab utama mengapa terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2009.

    Setidak-tidaknya terdapat lima jenis penyimpangan yang menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Pertama, jual-beli suara (vote buying) antara calon dan pemilih, baik secara individual maupun kolektif, langsung ataupun menggunakan perantara.

    Kedua, pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari partai politik (parpol) yang sama dan di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Jenis penyimpangan kedua ini dapat dibedakan menjadi dua modus. Pada modus pertama, pengalihan suara ini dilakukan berdasarkan persetujuan calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Seorang calon setuju suaranya dikurangi atau dialihkan karena dua hal: jumlah suara yang dicapai tidak memungkinkan dia menjadi calon terpilih ataupun menjadi calon pengganti antarwaktu, serta menerima ganti rugi (atau ganti untung?) dari calon yang akan menerima tambahan suara sebagai pengganti dana kampanye yang sudah dikeluarkan. Modus kedua, pengalihan suara tidak sepengetahuan atau tidak berdasarkan persetujuan dari calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Pengambilan suara dilakukan tanpa persetujuan calon pemilik suara karena jumlah suara yang dicapai calon tersebut memungkinkan dia menjadi calon terpilih atau setidak-tidaknya menjadi calon pengganti antarwaktu.

    Ketiga, suara yang diterima secara langsung oleh partai politik dari pemilih (pemilih pada hari pemungutan suara tidak memberikan suaranya kepada calon, tetapi kepada parpol) dialihkan kepada satu atau lebih calon dari parpol yang sama di dapil yang sama. Jumlah suara ataupun kursi partai sama sekali tidak berubah. Adapun yang berubah hanya perolehan suara calon.

    Keempat, pengalihan suara dari satu atau lebih calon dari parpol yang satu kepada satu atau lebih calon dari parpol lain dalam dapil yang sama dengan menggunakan perantara. Perantara ini dapat dibedakan dari asal perantara, yaitu politikus orang dalam, preman politik, dan anggota KPU kabupaten/kota. Calon yang akan menerima tambahan suara memberikan uang kepada calon yang suaranya diambil/dikurangi dalam jumlah yang disepakati bersama.

    Kelima, jenis penyimpangan kedua, ketiga, dan keempat hanya dapat terjadi karena berkolusi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kolusi ini kemungkinan besar terjadi karena satu atau lebih faktor berikut. Pertama, calon tertentu diduga memberikan uang dalam jumlah yang memadai kepada ketua dan anggota KPPS dan/atau ketua dan anggota PPK. Kedua, pengalihan suara itu dianggap masalah internal partai untuk penyimpangan kedua dan ketiga. Sebagian KPPS dan PPK tampaknya dapat ”diyakinkan” oleh sejumlah calon bahwa pengalihan suara tersebut sebagai masalah internal partai karena hanya menyangkut pengalihan suara antarcalon dari partai dan dapil yang sama.

    Penyimpangan sistem

    Dampak lain dari sistem pemilihan umum seperti ini bukan berupa pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap sistem pemilihan umum proporsional. Pertama, biaya kampanye yang dikeluarkan amat sangat besar karena yang melakukan kampanye bukan 38 parpol peserta pemilu (44 di Aceh), melainkan puluhan ribu calon di semua dapil, baik DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Kalau jumlah dapil DPR sebanyak 77, dapil DPRD provinsi 215, dan dapil DPRD kabupaten/kota sekitar 1.800—sehingga seluruhnya sekitar 2.100—dan kalau setiap dapil rata-rata 8 kursi (sehingga jumlah calon setiap dapil rata-rata 10 orang karena setiap partai dapat mengajukan calon 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil), jumlah calon yang berkampanye mencapai sekitar 21.000 orang. Kalau setiap calon rata-rata mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk berbagai bentuk kampanye, dana kampanye yang dikeluarkan para calon mencapai Rp 21.000 miliar alias Rp 21 triliun.

    Kedua, sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tersebut cenderung memperlemah disiplin anggota DPR dan DPRD kepada partai/fraksinya karena menganggap dirinya terpilih bukan karena partai, melainkan karena popularitas dan/atau upaya sendiri. Kalau fenomena yang terakhir ini terjadi, bukan tidak mungkin ”partai” akan muncul dalam partai politik.

    Pertanyaannya adalah apakah berbagai bentuk penyimpangan tersebut semata-mata karena sistem pemilihan umum yang diterapkan ataukah juga karena kecenderungan perilaku partai dan politisi serta perilaku memilih?

    Fenomena pragmatisme

    Pengalaman Brasil di Amerika Selatan mungkin dapat digunakan sebagai perbandingan. Negara ini juga mengadopsi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (menggunakan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak). Berbagai bentuk penyimpangan yang disebut di atas juga terjadi, kecuali pada Partai Pekerja yang kadernya menjadi presiden serta menguasai DPR dan Senat secara pluralitas tiga periode berturut-turut.

    Berbagai bentuk penyimpangan tersebut tak terjadi pada Partai Pekerja. Itu karena sebagai gerakan pada masa militer menguasai Brasil—kemudian dikembangkan menjadi partai politik pada era demokratisasi—Partai Pekerja memiliki ideologi dan karena itu arah kebijakan jelas. Dari puluhan partai politik di Brasil, hanya Partai Pekerja yang memiliki basis sosial yang solid pada akar rumput; paling banyak warga negara Brasil yang mengidentifikasikan diri secara politik dengan Partai Pekerja dan para kader Partai Pekerja yang menjadi anggota DPR dan Senat memiliki disiplin partai yang tinggi (Lihat Barry Ames dan Timothy J Power, ”Parties and Governability”, dalam Paul Webb dan Stephen White, Eds, Party Politics in New Democracies, Oxford, USA: Oxford University Press, 2009).

    Oleh karena itu, jawaban yang paling mendekati kebenaran atas pertanyaan di atas tampaknya bukan saja karena sistem pemilihan umum dengan dua alasan tersebut, melainkan juga karena fenomena pragmatisme yang merasuki hampir semua parpol di Indonesia (khususnya yang memiliki kursi di DPR dan DPRD) dan perilaku ”rasional” sebagian pemilih.

    Sejumlah calon menilai ”lebih menguntungkan dan lebih memiliki kepastian untuk terpilih dengan cara membeli suara pemilih dan/atau membayar calon lain dari partai yang sama dan membayar panitia pemilihan untuk mendapatkan suara daripada dengan cara kampanye sesuai dengan ketentuan”. Karena politisi jarang memenuhi janjinya kepada konstituen, sebagian pemilih menjual suaranya kepada calon dengan imbalan uang tertentu dengan alasan ”lebih menguntungkan menerima uang sekarang, walau dalam jumlah tidak terlalu besar, tetapi pasti daripada dijanjikan akan menerima dalam jumlah besar tetapi nanti yang belum tentu ditepati”.

    Singkat kata, sistem pemilihan umum proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, baik berupa pelanggaran undang-undang maupun penyimpangan terhadap sistem proporsional. Hal ini terjadi karena sistem ini diterapkan dalam masyarakat yang partai politiknya dirasuki pragmatisme dan para pemilihnya tidak percaya kepada janji politisi.

    Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muhammadiyah Terbelenggu Wujudul Hilal: Metode Lama yang Mematikan Tajdid Hisab

    Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama BUKAN perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

    Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.

    Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan.  Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat.  Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.

    Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan  wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya) . Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

    Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berubalang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanrur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

    Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis  kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.

    Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata dikalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.

    Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kelendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah!

    Source : Prof T. Djamaluddin Blog

    Posted with WordPress for BlackBerry.