siwah.com

Category: News

  • Mereka Kini Memburu Hiburan

    Kelas menengah yang sudah terpenuhi kebutuhan utamanya kemudian mencari hiburan. Industri konser mengalami ledakan beberapa tahun terakhir ini. Musisi asing—mulai yang baru terkenal hingga yang masuk kategori legenda seperti Carlos Santana, David Foster, Iron Maiden, dan John Mayall—silih berganti menggelar konser, terutama di Jakarta.

    Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mencatat, sepanjang Januari-November 2011, musisi dan kru asing yang meminta izin konser di Jakarta mencapai 1.546 orang. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 1.392 orang dan 2009 berjumlah 786 orang. Matroji, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Jasa Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, memperkirakan, jumlah musisi asing yang menggelar konser di Jakarta tahun depan akan tetap tinggi.

    Konser musisi Indonesia juga marak, terutama di pengujung tahun 2011. Konser Kahitna, September lalu di Jakarta, yang mampu menyedot ribuan penonton, disusul konser Anggun C Sasmi, Keenan Natution, dan Agnes Monica.

    Pasar konser di Indonesia memang besar. Tommy Pratama, promotor dari Original Production, mengatakan, penonton konser di Indonesia, terutama Jakarta, terentang mulai umur balita, remaja, hingga manusia lanjut usia.

    ”Konser dengan jenis musik apa pun selalu ada penontonnya,” ujar Tommy yang kini membidik pasar konser di luar Jawa seperti Makassar.

    Berani mahal

    Tawaran untuk menggelar konser di daerah beberapa tahun kian kencang. Band rock Kotak termasuk yang rajin menerima tawaran konser di daerah-daerah pelosok. Para penyelenggara konser di daerah, kata Manager Kotak Aldi Novianto, sangat agresif mendekati Kotak.

    Mereka juga berani bayar dua-tiga kali lipat dari tarif manggung Kotak, yakni Rp 60 juta, asalkan Kotak mau main di tempat mereka.

    ”Kalau mau dilayani, setiap hari selama satu bulan penuh kita konser di luar kota. Tetapi kami hanya sanggup memenuhi 10-15 permintaan manggung di daerah. Sejauh ini, rekor kami 22 kali manggung di daerah dalam sebulan. Kadang sehari bisa main di dua kota yang berbeda,” ujar Aldi. Pertengahan Februari 2012, Kotak akan main di Timor Leste.

    Lokasi manggung, kata Aldi, sering kali berada di daerah pedalaman. Belum lama ini, misalnya, Kotak manggung di Poso yang fasilitas kotanya masih minim. Kamar hotel yang berpendingin udara di kota itu hanya ada empat buah. ”Tapi ketika Kotak konser di stadion, penonton yang datang 25.000 orang dengan tiket seharga Rp 25.000.”

    Kotak juga pernah main di sebuah tempat di pedalaman Kalimantan. Tempatnya, kata Aldi, sangat sepi dengan penduduk sekitar 5.000 orang.

    ”Tetapi ketika malamnya main, yang nonton 25.000. Penontonnya datang dari mana saya tidak tahu. Mereka datang tiba-tiba dan pergi tiba-tiba,” ujar Aldi.

    Industri konser di Indonesia telah muncul sejak tahun 1970-an. Tahun 1975, misalnya, grup super Deep Purple menggelar konser di Jakarta. Tahun 1988, giliran Mick Jagger, vokalis The Rolling Stones, menggebrak Stadion Utama Senayan (sekarang bernama Gelora Bung Karno). Konser yang lebih menghebohkan terjadi tahun 1993 ketika band cadas Metallica mengguncang Jakarta. Dua tahun berikutnya, Jon Bon Jovi membuat histeris ribuan remaja Jakarta.

    Selain rock, konser jazz pun mulai serius dijual. Diawali dengan festival Jak Jazz tahun 1988, lalu muncul festival-festival jazz lainnya sejak pertengahan tahun 2000 mulai Java Jazz (2005). Kemudian, beberapa daerah menggelar festival Jazz sendiri, seperti Batam, Makassar, Ambon, Bandung, Yogyakarta, dan Solo.

    Pardi, salah seorang yang juga mengurus artis-artis papan menengah, mengatakan, beberapa kali ia diminta untuk mengirim artis ke beberapa daerah.

    ”Bukan hanya di provinsi, tetapi sampai desa-desa yang jauh di pedalaman Kalimantan,” katanya. Ia pernah mengantar beberapa artis yang mendarat di bandara pukul 13.00 dan baru sampai di lokasi pada pukul 04.00 keesokan harinya.

    Cerita lainnya, ia pernah membawa artis di sebuah tempat di tepi rawa-rawa yang sepi. Ia sempat menduga tak ada penontonnya, tetapi ternyata pada malam pertunjukan penontonnya membeludak.

    Ledakan permintaan artis juga terjadi karena maraknya pilkada di sejumlah daerah. Artis-artis Ibu Kota didatangkan hingga kabupaten untuk mendongkrak perolehan suara.

    ”Pemilihan lurah pun ada calon yang meminta artis-artis Ibu Kota datang ke lokasi,” katanya.

    Mengomentari fenomena ini, ekonom asal UGM, A Tony Prasetiantono, mengatakan, boleh dibilang, produk apa saja bisa dijual di Indonesia. Daya beli ada, minat beli ada.

    ”Konser musik semahal apa pun laris manis. Ingat konser David Foster yang lalu? Ini bisa dipakai untuk membujuk investor. Tapi, lagi-lagi, kalau kita tidak siapkan peranti pendukungnya, seperti infrastruktur jalan, pelabuhan, dan listrik, semua itu akan lewat begitu saja,” katanya.

    Ia menambahkan, tanpa kesiapan dan kesigapan, kelas menengah hanya bisa mengimpor kebutuhan-kebutuhan kaum menengah tersebut. Hal ini bahaya bagi neraca pembayaran kita. (BSW/mar/PPG)

    Source : Kompas.com

  • Arun, Riwayatmu Kini…

    Masa kejayaan kilang Arun yang berlokasi di Lhokseumawe, Aceh, telah redup. Realisasi produksi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) terus merosot seiring penurunan pasokan gas dari lapangan Arun. Dari enam kilang yang ada, hanya satu kilang yang beroperasi dan menghasilkan LNG untuk diekspor.

    Untuk tahun 2012, menurut Presiden Direktur PT Arun NGL Fauzi Husin, volume produksi LNG diperkirakan hanya 22 kapal kargo. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan saat puncak produksi tahun 1994 yang mencapai 224 kapal per tahun dengan volume LNG 2.200 juta standar metrik kaki kubik per hari (million metric standard cubic feet per day/ MMSCFD).

    Kelangkaan sumber gas alam dan melambungnya harga gas di pasar dunia mengakibatkan volume produksi LNG kilang Arun terus anjlok. Akibatnya, beberapa industri pengguna gas di daerah itu terpaksa mengurangi kapasitas produksi. Bahkan, ada perusahaan yang berhenti berproduksi sehingga ribuan karyawan kehilangan pekerjaan dan fasilitas pabrik yang ada terbengkalai.

    Saat ini, kontrak pembelian gas dengan pihak pembeli dari Jepang telah berakhir, sedangkan kontrak penjualan LNG ke Korea Selatan akan segera berakhir tahun 2014. Dengan berakhirnya kontrak itu, kegiatan operasional kilang LNG Arun akan secara otomatis berakhir.

    Padahal kehadiran kilang LNG Arun telah menciptakan sentra-sentra ekonomi Aceh berbasis pada industri dan beragam bentuk jasa perdagangan. Keberadaan kilang LNG Arun mendorong tumbuhnya industri-industri baru lain, seperti pabrik pupuk PT Pupuk Iskandar Muda, PT ASEAN Aceh Fertilizer, dan PT Kertas Kraft Aceh.

    Jika kilang LNG Arun ditutup, kalangan ulama dan akademisi Aceh mengkhawatirkan hal itu akan menimbulkan dampak sosial ekonomi secara luas. Penghentian kegiatan produksi kilang LNG Arun akan berdampak langsung pada kegiatan ekonomi di Aceh yang sudah bergantung pada sektor industri utama. Fasilitas kilang LNG yang masih siap pakai dan bernilai triliunan rupiah pun akan terbengkalai dan jadi besi tua.

    PT Arun NGL, di Lhokseumawe, Aceh, memiliki catatan sejarah panjang sebagai pemasok besar LNG internasional dan ditugasi pemerintah untuk mengekspor LNG ke Jepang dan Korea Selatan sesuai kontrak. Kehadiran kilang Arun yang beroperasi sejak 37 tahun silam itu menciptakan sentra-sentra ekonomi Aceh berbasis industri pengguna gas dan aneka bentuk jasa perdagangan.

    Perusahaan yang dibentuk dan mulai berproduksi tahun 1978 itu didirikan secara patungan dengan komposisi saham milik PT Pertamina (55 persen), Mobil Oil Inc selaku perusahaan merger ExxonMobil (30 persen), dan asosiasi para pembeli gas di Jepang (JILCO) memiliki porsi saham 15 persen.

    Fasilitas kilang Arun saat ini masih dalam kondisi baik. Mesin-mesin masih terpelihara, misalnya, delapan unit pembangkit turbin gas dengan kapasitas 20 megawatt per unit pembangkit. Fasilitas penting lain, seperti tangki penyimpan LNG, elpiji, dan kondensat, masih bisa digunakan untuk mengembangkan model logistik berupa tempat penampung cadangan bahan bakar yang siap didistribusikan ke sejumlah tempat.

    Jika proyek kilang itu dihentikan begitu kontrak ekspor gas berakhir, aset PT Arun NGL senilai Rp 6,3 triliun akan jadi besi tua. Untuk itu, pemerintah dan manajemen PT Pertamina berencana memanfaatkan kilang LNG Arun untuk memenuhi kebutuhan gas di Aceh dan Sumatera Utara. Delapan unit turbin gas Arun dengan total kapasitas 160 megawatt akan dipakai untuk memperkuat sistem kelistrikan di Aceh.

    Jadi, kilang LNG Arun akan beralih fungsi menjadi terminal penampung gas kapasitas 320 juta kaki kubik per hari. Pasokan gas untuk terminal Arun itu bisa berasal dari blok migas lain seperti LNG Tangguh, Papua Barat. Nilai investasi revitalisasi ini sekitar 374 juta dollar AS. Angka ini dinilai jauh lebih murah dibandingkan jika membangun terminal penerima gas baru yang mencapai sekitar 600 juta dollar AS.

    Apabila bisnis ini dijalankan dengan baik, industri-industri nasional di Aceh yang mati suri dapat kembali beroperasi. Bagi rakyat Aceh, Arun telah jadi simbol kemajuan ekonomi. (EVY RACHMAWATI)

    Source : Kompas.com

  • Pengeluaran Warga Banda Aceh Rp 1,13 Juta/Orang

    BANDA ACEH – hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh tahun 2010, pengeluaran uang warga Kota Banda Aceh paling besar dibanding daerah-daerah lainnya. Rata-rata mencapai Rp 1.138.205/bulan. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar hanya Rp 631.000/bulan dan provinsi Rp 526.000/bulan.

    “Ini salah satu indikator untuk mengukur dan melihat kesejahteraan dalam perspektif ekonomi,” kata Asisten Deputi Bidang Pengarusutamaan Kebijakan dan Penganggaran Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Hadi Santoso, Senin (19/12).

    Hadi Santoso hadir sebagai pembicara pada acara konsultasi Publik Indeks Kesejahteraan Rakyat (IKraR), sebagai cara pandang baru mengukur kesejahteraan rakyat Indonesia. Hadir juga Senior Policy Advisory for Poverty/Coodinator SAPA Program, Fakhrulsyah Mega, Waki Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal SE, dan BPS Kota Banda Aceh.

    Hadi menambahkan, banyak indikator yang bisa dilakukan sebagai tolak ukur untuk mengukur kesejahteraan rakyat di suatu daerah. Dimensi keadilan ekonomi (kesempatan kerja/hak atas pekerjaan), dimensi keadilan sosial (kualitas hidup warga), dan dimensi demokrasi (keadilan hukum dan kedaulatan warga). Tiga dimensi inilah sebagai acuan untuk melihat suatu daerah itu hijau (terbaik) atau merah (terburuk).

    “Banda Aceh sudah ada di jalur hijau. Salah satu tadi yang disebutkan pengeluaran per kapita per jiwa per bulan paling tinggi dibandingkan daerah lain di Aceh. Itu mencerminkan kesejahteraan rakyatnya. Karena uang yang dibelanjakan dari kerja masyarakat. Artinya dari sisi pemerintahan, Pemko melindungi rakyatnya untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan, sehingga ekonominya hidup,” katanya lagi.

    Sementara itu, Illiza mengatakan, meski Kota Banda Aceh berada di jalur hijau, terbaik kesejahteraan masyarakatnya. Namun kata dia, Pemko Banda Aceh tetap memiliki PR untuk mempetakan wilayah-wilayah yang belum merata dimensi keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan demokrasi.(c47)

    Source : Serambi Indonesia

  • Lowongan kerja Mutual+

    Perusahaan kami bergerak dibidang Sumber Daya Manusia membutuhkan kandidat untuk kebutuhan internal di perusahaan kami untuk menempati jabatan:

    •  RELATION OFFICER (RO)
    •  RECRUITMENT OFFICER (REC)

    KUALIFIKASI :

    •  Pria dan Wanita, usia max. 27 tahun
    •  Diploma III Segala Jurusan (RO), S1 Psikologi (REC)
    •  Dapat mengoperasikan komputer
    •  Penampilan menarik, berat dan tinggi badan proposional
    •  Komunikatif
    •  Energik dan ulet
    •  Untuk penempatan di Kota BANDA ACEH dan MEDAN

    Kirimkan lamaran lengkap beserta pas photo terbaru 4 x 6 (2 Lembar) dan foto seluruh badan ukuran postcard dengan mencantumkan kode jabatan disudut kanan atas amplop lamaran dan bisa dikirimkan atau diantarkan langsung ke alamat:

    PT. MUTUALPLUS GLOBAL RESOURCES
    Komp.Graha Niaga B-2
    Jl.Yos Sudarso No.20, Medan 20114
    atau di email ke alamat : medan@mutualplus.co.id (max.500 kb)

  • DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
    “DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
    Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang.
    Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
    Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
    “Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
    Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye.
    Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
    “Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah. [ANTARA]

    Source : Aceh Corner

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sikapi Media Sosial secara Bijak

    Jakarta, Kompas – Perkembangan teknologi informasi yang melahirkan jejaring media sosial dapat membawa manfaat sekaligus ancaman bagi pemerintah dan masyarakat dunia, termasuk di negara-negara berpenduduk mayoritas Mu

  • Quo Vadis DPRA?

    MUZAKIR Manaf, Ketua DPA Partai Aceh (PA), menegaskan kembali komitmen partainya untuk menjaga perdamaian Aceh meski pilkada tetap dilaksanakan sesuai agenda KIP. Di saat yang sama, ia juga menilai Pemerintah Pusat telah mengingkari janjinya sebagaimana yang tertera dalam MoU Helsinki dan berharap Pusat mengeluarkan keputusan politik baru (Serambi Indonesia, 29 November 2011). Meski tidak menyebut secara eksplisit, mudah ditebak, bahwa penilaian Partai Aceh ini tengah menyoal keikutsertaan calon independen dalam pilkada nanti.

    Sederet pertanyaan muncul untuk mencerna sekaligus menghindari gagal-paham atas reaksi PA ini; Benarkah Pusat (kembali) ingkar? Mungkinkah Pusat mengeluarkan kebijakan politik baru yang bisa mengakomodir keinginan PA? Lalu, bagaimana DPRA harus meresponsnya untuk menyelamatkan perdamaian yang tengah berada dalam sandera politik saat ini?

    Hukum adalah Panglima
    Satu dari sejumlah syarat sebuah negara yang menganut sistem demokrasi adalah menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum melalui berbagai produknya boleh saja dihasilkan dalam sebuah proses dan juga konteks politik tertentu. Namun ketika menjadi sebuah produk yang harus dijalankan, kekuatan politik, sebesar apa pun itu, harus tunduk di hadapan hukum. Meminjam istilah Jimly Asshiddiqie, terkait sengketa sistem hukum dan sistem keadilan, MK merupakan lembaga yang memiliki wewenang dalam mengadilinya. Keputusan MK, apa pun itu, bersifat final dan harus dipatuhi oleh seluruh warga dan lembaga negara, termasuk presiden sekalipun!

    Sebagai cabang dari yudikatif, untuk menjaga independensinya, sembilan orang hakim MK diisi oleh tiga lembaga negara lainnya yaitu Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Semua lembaga tersebut memiliki hak atas jumlah hakim yang sama untuk mengisi posisi hakim di MK. Begitu juga dengan pemilihan ketuanya yang dipilih oleh kesembilan hakim tersebut. Proses ini jelas berbeda dengan pemilihan pimpinan tertinggi di lembaga yudikatif lainnya. Kondisi ini lebih semata-mata untuk menjamin keputusan MK hanya mempertimbangkan aspek kebenaran atas nama hukum, tidak mempertimbangkan sama sekali tekanan dan dampak politik yang mungkin diakibatkan karena keputusannya. Satu kasus menarik yang bisa memperlihatkan independensi MK ini adalah kasus gugatan Yusri Ihza Mahendra terhadap keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji.

    Keputusan MK ketika itu dianggap “mempermalukan” Presiden SBY yang dinilai gagal memahami tata cara pengangkatan seorang jaksa agung. Tidak ada pilihan lain selain menghormati keputusan ini, SBY segera mengangkat jaksa agung yang baru.

    Uraian di atas sebenarnya secara jelas memperlihatkan bahwa tidak ditemukan satu alasan pun untuk mengatakan bahwa keputusan MK pertama terkait pilkada Aceh yang membatalkan pasal 256 UUPA adalah bentuk ingkarnya pemerintah pusat terhadap MoU seperti yang dipahami PA selama ini. Bagaimanapun MK tidak hanya berasal dari cabang lembaga negara yang berbeda, tapi juga tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Dengan kata lain adalah sesat-pikir jika memasukkan lembaga MK sebagai bagian dari pemerintah pusat, dan akan menjadi tragedi bila pemahaman seperti ini terus dibiarkan.

    Dengan kondisi ini, maka berharap SBY mengeluarkan kebijakan politik baru yang menganulir keputusan tentang keberadaan calon independen bisa diartikan sebagai usaha serius mengajak SBY berhenti lebih awal dari masa jabatan presiden sebelum berakhir pada 2014 nanti. Keputusan politik yang bertentangan dengan keputusan MK dapat dipastikan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, dan menjadi pintu masuk utama untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden. Oleh karena itu, menaruh harapan akan terbitnya keputusan politik baru dari pemerintahan SBY tentu saja sebuah kesia-siaan.

    Sekarang yang dibutuhkan adalah sikap dan jiwa besar PA untuk menerima apa pun keputusan MK tersebut. Hal ini akan meneguhkan komitmen untuk tidak terjerembab menggunakan cara-cara kekerasan dalam Pilkada Aceh. Tidak ada yang menyangkal bahwa PA tengah berada dalam kondisi sulit saat ini. Tapi partai ini akan semakin berada dalam kesulitan jika tidak sungguh-sungguh bersikap dalam mencegah kemungkinan-munculnya-kekerasan dari para pengikutnya. Semua orang, dan mungkin juga dunia internasional, berharap partai terbesar di Aceh itu tidak menggunakan “standar ganda” dalam menyikapi situasi ini; mampu memobilisasi massa dengan cepat untuk menunda pilkada, tetapi bersikap lemah dan lepas tangan dalam mengelola kekecewaan para pengikutnya dikemudian hari,terutama dalam konteks tahapan pelaksanaan pilkada.

    Demokrasi terancam mati
    Setali tiga uang dengan PA, sebagian parpol di DPRA, terutama parnas, cenderung bersikap “mendua” menghadapi keputusan MK, termasuk keputusan kedua MK terkait pilkada Aceh. Dalam keputusan kedua itu di antaranya MK menegaskan kembali keberadaan calon independen dan memastikan Qanun Pilkada lama sebagai payung hukum Pilkada nanti jika belum ada qanun baru. Di luar DPRA secara kelembagaan, sejumlah parnas menerima keputusan MK tersebut. Namun konsistensi sikap ini tidak tercermin ketika parpol-parpol tersebut berada di dalam di DPRA. Indikasinya terlihat dari belum adanya inisiatif dari anggota-anggota parlemen untuk mengajukan usulan perubahan atau pembuatan Qanun Pilkada.

    Meski masih ada gugatan baru DPRA terhadap KIP menyangkut payung hukum Pilkada Aceh, dengan keputusan kedua MK sebenarnya sudah cukup menjadi basis melakukan perubahan atau pembuatan Qanun. Berdasarkan Tatib DPRA, hanya butuh 5-7 orang anggota DPRA untuk melakukan hal tersebut. Sepertinya kalkulasi kekuatan politik di tubuh lembaga itu menjadi halangan untuk mengajukan usulan pembahasan Qanun Pilkada tersebut. Sebagaimana diketahui Fraksi Partai Aceh merupakan kekuatan mayoritas di parlemen saat ini.

    Namun halangan ini bisa diakhiri dengan lobi-lobi politik antar sesama fraksi yang ada di DPRA yang didasarkan pada pemahaman terhadap hokum secara komprehensif dan lebih baik serta menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Pada dasarnya, kalau mau jujur, warga lebih membutuhkan kenyamanan dibandingkan kondisi politik yang sangat tidak nyaman, seperti yang berlaku di Aceh saat ini.

    Perlu digarisbawahi, terus menunda bersikap secara cepat dan tepat terhadap putusan MK secara perlahan akan menempatkan parpol-parpol di DPRA sebagai pihak yang tidak patuh konstitusi yang pada gilirannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara ini. Di samping itu, terhadap demokratisasi di Aceh, posisi DPRA juga menjadi sangat krusial. Pascakonflik, seharusnya yang terjadi adalah akselerasi terhadap konsolidasi demokrasi. Harapan ini tentu saja bisa semakin jauh dari harapan dan sulit terpenuhi jika pilar demokrasi, seperti DPRA, justru tidak menunjukkan konsistensi kepatuhannya terhadap hukum, yang merupakan parameter penting dalam sistem politik demokrasi. Pada titik ini, DPRA berikut PA sudah saatnya mengutamakan dan memenangkan akal sehat. Terlalu mahal ongkos sosial yang harus dibayar, termasuk hilangnya rasa damai, bila ketidakmatangan berpikir dan mentalitas emosional yang dikedepankan.

    *Teuku Alfiansyah Banta, Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Politik

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mungkinkah MoU Helsinki Jilid II ?

    Saran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Hasbi Abdullah Ketua DPRA agar menggugat MK tentu bukan tanpa logika. Secara positif Pak SBY sebenarnya ingin bertanggungjawab (Serambi Indonesia, 7/8/10/2011). Mengapa tidak, bersama Muhammad Yusuf Kalla, damai diretas dengan manis. Dengan susah payah Pak SBY (Menkopolkam) dan Pak JK (Menkokessos) menghentikan permusuhan antara Aceh dan Jakarta ketika itu.

    Yang melatari keduanya meretas damai bukan pula tanpa alasan. Tinta emas dan sejarah tidak mungkin melupakannya, mengapa?  Karena keduanya tak patah arang (pesimis), tetapi penuh semangat (optimis) biarpun ketika itu “darurat militer” dan “darurat sipil” terpaksa ditabuh. Mereka tidak mengatakan Ibu Presiden Megawati seolah tumpul alternatif. Sebagai pembantu Presiden keduanya tidak berdusta tapi berpikir dan berusaha keras “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”. Ketulusanlah yang melandasinya.

    Dari sebuah ketulusan
    Tapak tilas ini kiranya menyegarkan memori “aneuk nanggroe” yang kini terancam perang saudara. Dua sejoli SBY-JK ketika itu menyadari tanpa damai di Aceh maka Jakarta tetap  bermasalah. Kebijakan pemerintah melalui pendekatan militer bukan saja tidak populer tapi pada akhirnya akan melahirkan penentangan lebih besar. Operasi militer dengan berbagai sandi di masa orde baru terbukti tidak menyelesaikan masalah. Lantas, SBY-JK tak putus asa mengurai benang kusut itu.

    Betapa tidak, nilai-nilai filosofis dan ideologis “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”, menjadi keyakinan (terpatri kuat). Kita pantas mendaulatnya sebagai pemimpin patriotik dan reformis untuk Aceh. Bukan saja tampil sebagai pemimpin bangsa tetapi negarawan yang mengayomi. Bahkan berani mengambil langkah pasti disaat yang sulit. Dan, ketika terpilih sebagai pengendali dan nahkoda republik dibuktikan damai tidak terhenti dijalan buntu. Apalagi dibalik gempa dan tsunami terbitlah cahaya (hikmah). Cemoohan, rintangan dan tantangan tak membuat nyali keduanya kecut–malah menjadi mudah.

    Olle Tornquist (2010) dkk, dalam risetnya menimbang sebagai nahkoda Pak SBY penuh kehati-hatian sementara Pak JK mengakomodasi kebijaksanaan bosnya dengan lugas dan cepat. Gaya (ritme) mereka berbeda tapi menyatu. Makanya duet SBY-Kalla populis. SBY tak menyerah dengan akal sehatnya sebab itu, ia menyarankan JK untuk tidak menunda perdamaian Aceh. Hanya karena pikiran jernih dan hati yang tulus damai dapat diwujudkan. Ini pula direnungi elit GAM untuk “pikir-pikir” berunding atau tidak. Kegagalan di Tokyo terus membayang. Ditambah trauma “Ikrar Lamteh 1957” tipuan ditimbang sampai berulang-ulang.

    Sejarah memang jadi rujukan. Ia tidak harus diterjemahkan kelam. Sementara di depan ada cahaya yang terang. Faktanya, elit GAM juga tak kalah cepat dan lugas mengambil kesimpulan. Hakikat perjuangan Di Tiro bertujuan memartabatkan Indonesia. Gagasan Di Tiro (1958) “Demokrasi Untuk Indonesia” real objektif. Dalam bukunya itu ia mendesak “federalism”. Konsep nasionalisme-desentralistik menurutnya ketika itu Indonesia bisa sejahtera, makmur dan damai. Ketakutan disintegrasi idenya dikubur dalam-dalam. Matlamat ini direnungi oleh elit GAM. Diam-diam rupanya Pak JK menjalankan misi rahasia ke Aceh.

    Begitulah, perdamaian Aceh mesti dimulai dengan otak dan hati yang tulus, ungkap Mahyuddin Mahmud Adan (2011). Konektor perdamaian ini menukilkannya dalam inmemorial; “Mendekap Damai Aceh, To See The Reality”, cukup inspiratif.  Diceritakan misi rahasia dijalankannya bersama dr. Farid Husain,  penuh resiko. Di bukit Paya Bakong mereka bertemu Muzakkir Manaf dan Sofyan Dawood. Jika saja para pimpinan GAM di lapangan tidak mampu diyakinkan dan menerima “Damai Helsinki” bukan saja nyawa mereka melayang tapi perundingan yang akan berlangsung di Finlandia bisa jadi gagal total.

    Pra-kondisi persiapan “Piagam Helsinki” jelas berliku. Meyakinkan kelompok sipil yang terserak akibat darurat militer–bukan hal mudah. Banyak komponen rakyat dilibatkan walau diluar gelanggang. Tujuan  mulianya agar damai menjadi pilihan bersama. Selain pertemuan sipil di beberapa negara namun rombongan besar pertemuan sipil sempat menghebohkan Malaysia. Tokoh masyarakat, ulama, politisi, birokrat, akademisi,  pemerhati asing, baik individu maupun institusi, dan aktivisnya berembuk.

    Awal yang sunyi
    Kekhawatiran terhadap para aktivis progresif sebagai agen dan spirit utama perjuangan GAM  akan “menolak perdamaian” tak terbukti. Sayap sipil GAM pro-referendum untuk kemerdekaan akhirnya luluh juga. Suara lantang didepan rakyat berujung “hening cipta” dimeja runding. Semua itu demi memeluk erat perdamaian agar setetes darahpun tidak lagi tumpah. Ironisnya siapa paling berhak memimpin perdamaian jadi dilema. Semua merasa paling berjasa. Marwah pemimpin di internal elit GAM dipertaruhkan.

    Satu sisi menimbang Aceh baru saja ditimpa musibah gempa dan tsunami disisi lain perdamaian dihadapkan prasangka. Muncul isu dari alam maya (internet) perdamaian tidak mendapat restu “wali negara”. Sementara faksi-faksi menjelang Pilkada 2006 digiring dalam kepanikan. Elit dituduh berpihak pada keluarga (trah) Di Tiro.

    Walau sedikit oleng dan terguncang akhirnya Pemilukada 2006 ditengah gemuruh rehab-rekon diklaim dunia paling sukses dan unik. Namun dalam perjalanannya muntah-muntah juga. Beban, muatan dan penumpang yang nakal satu sebab. Lainnya karena terbebani oleh kapasitas, misi dan agenda perubahan-berdesakkan.

    Akibatnya ada yang sakit-sakitan alias pusing-pusing karena “kernet” selalu interupsi. Pak “supir” dengan berat hati berhenti. Maklum ada yang pipis, mules, mencret dan buang air besar (berak). Mungkin juga minta berhenti tanpa alasan yang jelas. Dimaklumi bus tidak bisa melaju kencang. Ada penumpang turun karena ogah ribut-ribut. Boleh jadi karena “cakap tak serupa bikin” sebuah manifesto dr. Mahathir merevolusi mental bangsanya agar tidak menyerah dan pasrah.

    Katanya, jika elit politik, aparatur birokrasi dan rakyatnya bersungguh-sungguh negara akan berjaya. Syaratnya, “kata” dan “perbuatan” mesti seirama. Pemerintah Aceh bukan tidak berhasil. Ia berjalan sesuai alamnya (nature). Sinar-nya mulai menyengat manakala reformasi birokrasi setengah hati dibina. Ketika politik jadi panglima maka tak rela munculnya poros utama.

    Pada arasnya memang bergeser. Konsistensi mengawal perdamaian jadi rebutan antara “kernet” dan “supir”. Antara siapa yang ingin menyetir dan tetap menyetir bersaing karena gengsi dan sekaligus keras kepala jadi satu. Disaat yang sama harapan baru tertumpu kepada Partai Aceh. Relasi eksekutif-legislatif  dibelai ketika pundi-pundi emas, tembaga dan perak membelalak di depan mata. Namun ketika ketulusan dan kepentingan diuji maka logikalah yang bicara.

    Ironis memang. Kekuasaan seringkali inkonsistensi dengan idealisme. Apalagi kekuasaan dinobatkan sebagai tahta. Kekhusussan dan kewenangan Aceh tidak dianggap mahkota berharga. Malahan rentak “tari seudati” eksekutif dan legislatif dibungkus “politik anggaran”. Anehnya ketika periuk pecah perubahan tak kunjung tiba dipintu-pintu rumah rakyat jelata. Teriakan aktivis “anti korupsi” malahan rekening pejabat tambah membengkak.

    Agar laba perdamaian tidak berubah menjadi murka maka kemenangan dan perubahan disulap nyata. Lalu, mata, telinga, paru-paru, jantung dan seringnya masyarakat batuk-batuk, demam  dan sakit kepala (jiwa) karena kemiskinannya ditebus dengan obat-obatan gratis. Inilah berkah pemimpin rakyat. Masyarakat tak munafik mengucapkan Alhamdulillah.

    Mesti begitu, sejak pagi menjelma “sinar mentari” memang terik dan menyegat. Naturenya karena perut bumi lama menyimpan minyak dan gas–ditambah sengketa warisan endatunya tak langsung suami-isteri merajut keharmonisannya. Yang aneh dipinggir laut tambak-tambak ikan kekeringan. Hujan didarat rakyat gelisah. Genangan air dan banjir jadi lumrah. Ini karena hutan gundul ladang jadi terlantar. Petani meronta-ronta karena pupuk langka ditambah harga disandera tengkulak (penyamun).

    Sayangnya legitimasi perdamaian dihempas angin, arus dan gelombang samudera. Tak heran UUPA, produk akademisi, ulama, para tokoh dan cendikiawan, termasuk aktivis yang ikut membuahinya, tanpa malu dijadikan selingkuhan baru. Publik menduga ada skenario (tokoh) dibalik penjara ini. Petirpun berubah jadi konflik regulasi.

    Gemuruhkah atau cinta
    Singkat cerita, Desember 2010 MK sepertinya mengetuk palu tepat dibatok kepala “Partai Aceh”. Pro-kontra, intriks, koalisi, dialog dan aksi mencari solusi bukan saja mencerahkan tapi juga menyiksa batin. Jika aktor-aktornya bergerak hanya karena prasangka, kecewa, pragmatisme, pengaruh modal dan transaksi serta nafsu kekuasaan maka misi PA membuktikan dirinya bukan atas logika itu. Kekuasaan penting tapi lebih utama bagaimana menengakkan konstitusi sebagaimana disepakati-mesti dijalankan sejujur-jujurnya. Sejak awal PA tidak mencegat MK karena yakin tidak mungkin ditipu kembali, mengapa ?

    Bagi PA, UUPA adalah undang-undang dasar (hukum primer), yang lahir dari rahim MoU Helsinki (konsensus politik), lebih kuat mengikatnya. Berbeda dengan “Ikrar Lamteh” maka sesungguhnya “MoU Helsinki” adalah rekomitmen nasionalisme. Inilah identitas politik Aceh dalam sistem politik Indonesia diharapkan tidak diobok-obok. Tak heran dengan santai JK menyindir MK tak paham soal Aceh (atjehpost, 12/08/2011). Sikap SBY yang mendua dengan mempersilakan DPRA menggugat MK pasca gagalnya kesepakatan bukan tanpa alasan (Serambi Indonesia, 7/8/10/2001).

    Sama dengan JK satu sisi memahami keputusan MK salah kaprah namun disisi lain Partai Demokrat–pada detik-detik terakhir mengukuhkan Nazar-Nova untuk berlaga (Harian Aceh, 08/10/2011). SBY tau betul presentase suara untuknya pada Pilres lalu rangking pertama seluruh Indonesia. Karena itu ia tidak ingin mempertontonkan egoisme-sekaligus menjaga perasaan Pak JK, yang kesannya dipinggirkan rakyat Aceh, tapi memilihnya.

    Sisi lainnya, SBY ingin menguji sikap DPR-RI (terutama partai koalisinya) yang hanya jago kritik. Beban ingin dibagi bersama. Barangkali, prinsip kehati-hatian atau kebijaksanaan, membuat SBY berbelah bagi. Politik akomodasi memang cirinya. Sehingga tidak sepi dari nyanyian “rayuan pulau kelapa”.  Jika demikian, akankah romantika dan kesyahduan konflik regulasi akan  berakhir dari gemuruh berubah menjadi cinta?

    Kembalilah, pada ketulusan sebagaimana enam tahun lalu.  Barangkali, ketika kita memberikan hati dan otak dengan jujur pastinya itu bisa. Begitulah Abuwa (panggilan untuk Pak Mahyuddin) menitip pesannya. Politik membuka semua kemungkinan jika tiada dusta diantara sesama anak bangsa-begitu tamsil Hasballah M. Saad (Alm). Jadi, siapa bilang Helsinki bukanlah jalan kedua? Ia mungkin saja jalan lama ketika onak dan duri bertaburan dengki serta fitnah dirantai dimana-mana.

    Pasti. Indah kerdipan lampu“merkuri” dalam malam penuh ketegangan di kota tua itu, masih terkenang-kenang. Ibarat sepasang kekasih mengikat janji akan hidup bersama, setia dan sehati, bahkan bersumpah rela mati demi sebuah cinta. Karena cinta setiap kita tidak pernah berhenti. Dilorong kecil dan gelap ia melangkah. Demi cinta saja tak cukup. Setiap asa pasti menuju kematiannya (sunnatullah). Dengan rela dalam bara revolusi ia berkata “kedaulatan cinta”ada dihati dan akal kita. Itulah manusia. Ujung-ujungnya seringkali akal  dikalahkan oleh nafsu. Bersujudlah, dalam batin yang bergolak, demi cinta maaf selalu ada, disini, dan juga disana.

    Source : The Globe Journal

  • Mengevaluasi Sistem Pemilu

    Diperlukan parameter atau kriteria untuk mengevaluasi suatu sistem pemilihan umum. Berikut 10 parameter untuk mengevaluasi sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD yang diberlakukan pada Pemilu 2009.

    Pertama, menjamin kedaulatan rakyat, baik dalam penentuan calon dalam setiap partai politik peserta pemilu (P4) maupun dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedaulatan pemilih pada Pemilu 2009 menurun secara signifikan jika dibandingkan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004.

    Data Pemilu 2009 berikut menunjukkan hal itu: (a) anggota partai tak ikut dalam menentukan calon anggota DPR dan DPRD; (b) jumlah WNI berhak memilih tak terdaftar dalam DPT sekitar 15 persen (26 juta lebih); (c) jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30 persen (lebih dari 51 juta); (d) jumlah suara tidak sah 14,41 persen (16 juta lebih); dan (e) akses pemilih memengaruhi penjabat terpilih sangat terbatas.

    Kedua, peran parpol dalam pemilu harus lebih besar daripada sekadar mengajukan daftar calon. Hal ini dapat disimpulkan dari membandingkan peran partai sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dengan peran partai bukan sebagai peserta, melainkan hanya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Pada Pemilu 2009, bukan persaingan di antara parpol peserta pemilu, melainkan persaingan antarcalon dari partai yang sama di daerah pemilihan yang sama.

    Janji program calon lebih mengedepan daripada visi, misi, dan program partai sebagai materi kampanye. Calon juga lebih aktif dan lebih banyak mengeluarkan dana daripada partai. Calon mengambil alih peran partai sebagai peserta pemilu.

    Parameter ketiga, sistem kepartaian yang hendak diwujudkan, yaitu sistem kepartaian pluralisme moderat (sistem multi- partai sederhana). Sistem kepartaian pluralisme moderat masih jauh dari harapan. Jumlah P4 yang terlalu banyak merugikan pemilih karena suara pemilih terpencar ke banyak partai. Selain itu, parpol tak hanya belum dikelola sebagai badan publik, tetapi malah dikelola secara sentralistik, oligarkik, bahkan personalistik. Kegiatan parpol lebih fokus pada power seeking, baik di dalam partai maupun dalam pemerintahan daripada policy seeking sesuai aspirasi konstituen dan ideologi partai. Kepercayaan pemilih kepada partai juga menurun dari pemilu ke pemilu karena pemilih beralih ke partai lain.

    Prinsip kesetaraan

    Parameter keempat, menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan prinsip ”kesetaraan perwakilan” (Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945) dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah (Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945). Kenyataan menunjukkan, pembagian kursi DPR kepada provinsi belum menjamin keseimbangan sistem representasi penduduk berdasarkan kesetaraan kedudukan warga negara dengan sistem representasi daerah berdasarkan kesetaraan daerah. Ketakadilan itu terjadi tidak saja karena ”harga” satu kursi di provinsi luar Jawa lebih tinggi daripada harga satu kursi di Jawa, juga harga satu kursi antarprovinsi di luar Jawa berbeda secara sangat signifikan.

    Kelima, menjamin keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas lain di DPR dan DPRD. Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 secara faktual juga merupakan pembatalan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) yang berisi mekanisme menjamin keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD. Peningkatan keterwakilan perempuan di DPR dari 12 menjadi 18 persen pada Pemilu 2009 terjadi karena mayoritas pemilih cenderung memberikan suara kepada calon yang menempati nomor urut kecil (1, 2, atau 3).

    Parameter keenam berisi tiga hal. Pertama, menggunakan metode pembagian kursi yang adil dalam arti setiap parpol mendapatkan kursi proporsional dengan jumlah suara sah yang diperolehnya. Kedua, tata cara penetapan calon terpilih harus konsisten dengan siapa yang jadi peserta pemilu dan dengan pola pencalonan. Kalau partai sebagai peserta pemilu, pola pencalonan sewajarnya berdasarkan nomor urut. Kalau pola pencalonan berdasarkan sistem daftar (nomor urut), penetapan calon terpilih sudah semestinya berdasarkan nomor urut. Ketiga, menggunakan sistem pemilu yang: (a) tidak beri insentif bagi calon, pemilih, dan pelaksana/penyelenggara pemilu untuk melakukan tindakan yang menyimpang; (b) tidak beri insentif bagi calon untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap UUD yang menempatkan partai sebagai peserta pemilu; dan (c) tidak menimbulkan biaya kampanye pemilu yang berlebihan.

    Apa yang terjadi pada Pemilu 2009 belum sesuai dengan parameter ini. Metode pembagian kursi setiap daerah pemilihan (dapil) tidak hanya kurang adil (belum menjamin proporsionalitas), khususnya dalam pembagian sisa kursi, juga sangat kompleks, khususnya pembagian sisa kursi DPR di provinsi yang terdiri lebih dari satu dapil. Tata cara penetapan calon terpilih yang diterapkan bukan berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan urutan suara terbanyak.

    Penerapan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, di antaranya ketaksesuaian antara cara anggota DPR/DPRD terpilih dan model pengambilan keputusan yang diadopsi DPR/DPRD. Kalau model pengambilan keputusan yang diadopsi di DPR/DPRD lebih menempatkan fraksi (atas nama partai) sebagai pembuat kata akhir, hal itu masuk akal karena UUD memang menugaskan partai sebagai peserta pemilu dan pengajuan calon anggota yang digunakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 memang mengikuti sistem daftar. Kalau cara anggota DPR/DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, model pembuatan keputusan di DPR/DPRD seharusnya juga berdasarkan suara terbanyak.

    Akan tetapi, kalau cara anggota DPR dan DPRD terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak, dan model pengambilan keputusan di DPR dan DPRD berdasarkan suara terbanyak, yang menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD bukan partai politik, melainkan calon anggota DPR dan DPRD. Kalau kecenderungan ini dilanjutkan, tak saja akan bertentangan dengan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945, tetapi juga segala upaya menyederhanakan jumlah partai politik akan gagal karena dalam satu partai akan muncul banyak ”partai” (berupa anggota DPR atau kelompok anggota DPR).

    Parameter ketujuh, sistem perwakilan rakyat (DPR dan DPRD) terdiri atas dua koalisi partai yang bersaing secara sehat dan adil demi kepentingan bangsa, yaitu koalisi dua-tiga partai yang memenangi pemilu jadi koalisi yang memerintah, dan koalisi dua atau tiga partai yang kalah dalam pemilu menjadi koalisi oposisi. Akan tetapi, dua koalisi seperti ini hanya akan solid dan efektif apabila anggota DPR dan DPRD patuh kepada kebijakan partai masing-masing setelah partai mendengarkan masukan dari anggota fraksinya.

    DPR dan DPRD hasil Pemilu 2009 terdiri atas banyak partai dengan komposisi perolehan kursi relatif seimbang. Akibatnya, interaksi antarpartai lebih bersifat kolutif (kartel, bancakan) demi kepentingan elite partai daripada bersifat kompetitif demi konstituen dan bangsa. Pemilu belum berhasil menghasilkan DPR dan DPRD yang terdiri atas dua koalisi partai politik.

    Parameter kedelapan, menghasilkan pemerintahan presidensial yang efektif karena presiden mendapatkan dukungan yang solid dari DPR, yaitu dari anggota DPR yang berasal dari mitra koalisi partai yang mencalonkan presiden dan wakil presiden. Begitu pun di tingkat pemerintahan daerah. Efektivitas pemerintahan seperti ini diperlukan agar demokrasi tidak hanya berarti pemerintahan milik rakyat dan oleh rakyat, tetapi juga demi kesejahteraan rakyat.

    Belum efektif

    Namun, yang terjadi belum seperti yang diharapkan. Baik pemerintahan presidensial maupun pemerintahan daerah belum efektif untuk membuat dan mewujudkan kehendak rakyat. Pemerintahan presidensial dan pemerintahan daerah yang kurang efektif tidak hanya karena faktor kepemimpinan, tetapi terutama karena kepala pemerintahan tak mendapatkan dukungan solid dari DPR/DPRD. Dukungan solid tidak diperoleh tidak hanya karena terlalu banyak partai di DPR dan DPRD, juga karena terjadi ”pemerintahan terbelah”, yaitu kepala pemerintahan dipegang Partai A, tetapi DPR/D dipegang Partai A, B, C, D, dan sebagainya.

    Kesembilan, sistem pemilu yang cukup sederhana untuk dipahami dan diterapkan oleh pemilih ”awam” pada umumnya sehingga para pemilih mengontrol apa yang dilakukannya. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD masih menjadi sistem pemilihan umum yang paling kompleks (jumlah P4 sebanyak 38, jumlah calon antara 152 calon untuk dapil terkecil dan 532 calon untuk dapil terbesar, serta metode pembagian sisa kursi DPR yang rumit) sehingga sukar dipahami dan dikontrol oleh pemilih. Sistem pemilu yang sangat kompleks seperti ini tidak menguntungkan pemilih, sebaliknya lebih menjamin kepentingan partai/calon memperoleh kursi.

    Parameter kesepuluh, pengaturan sistem pemilu mengandung kepastian hukum. Kalau dirumuskan dalam bahasa negatif, ia tak mengandung: kekosongan hukum, ketidakkonsistenan antarketentuan, ketentuan multitafsir, dan ketentuan yang tak dapat dilaksanakan. Dengan begitu, peserta pemilu bersaing menurut ketentuan yang sama sekaligus proses penyelenggaraan pemilu bersifat dapat diprediksi oleh dan bagi semua pemangku kepentingan.

    Penyelenggaraan Pemilu 2009 lemah dari segi kepastian hukum, baik karena UU Nomor 10 Tahun 2008 (lebih buruk daripada UU No 3/1999 untuk Pemilu 1999 dan UU No 12/2003 untuk Pemilu 2004) sehingga termasuk UU yang paling banyak digugat di MK ataupun karena kelemahan dalam peraturan pelaksanaan yang dibuat dan dilaksanakan oleh KPU.

    Ramlan Surbakti Guru Besar FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

  • Ada Apa dengan Aceh

    Sebuah pertanyaan yang sering diajukan oleh teman-teman dan sahabat, “Mengapa saya memilih Aceh untuk dijadikan tempat untuk meneliti dan menjadi tempat saya mencurahkan perhatian?!”. Membuat saya sering tersenyum sendiri. Saya jadi balik bertanya, “Memangnya ada apa dengan Aceh?!”.

    Tentunya tidak ada teman dan sahabat yang bisa menjawab pertanyaan itu sesuai dengan apa yang saya inginkan. Yang paling patut dan mampu untuk menjawabnya adalah orang-orang Aceh sendiri. Oleh karena itulah, saya selalu tertarik dengan Aceh karena hingga sekarang saya belum menemukan jawabannya. Bahkan dari mereka yang mengaku sebagai orang Aceh sekalipun.

    Sejak saya membaca apa yang merupakan sejarah penting bagi Indonesia, saya baru mengerti apa maksud dari kalimat, “Bila ingin terang mulailah dari yang gelap”. Sepenggal kalimat yang terus berputar di dalam benak dan hati saya, dan terutama itu merupakan kalimat amanah yang ditinggalkan oleh pendahulu saya sendiri. Mereka memang bukan orang Aceh, tetapi mereka datang ke Aceh karena tertarik dengan apa yang telah dilakukan Aceh dan turun bersama-sama untuk berjuang dengan Aceh.

    Saya merasa sangat beruntung bisa mendapatkan penggalan kalimat yang memang diberikan kepada saya itu. Saya jadi terpacu untuk mempelajari lebih banyak tentang apa arti dan makna sebuah kata, sejarah, dan juga apa yang ada dan telah dilakukan di Aceh. Aceh adalah negeri paling Barat dari Indonesia, tempat tergelap pada saat wilayah Indonesia yang lain sudah terang benderang. Namun demikian, memiliki peranan penting, bila Aceh tidak terang, bagaimana mungkin wilayah yang sebelah lainnya bisa mendapatkan terang kembali?!

    Sejak tahun 1993, saya sudah mulai meneliti tentang Aceh dan kemudian menjadi bahan riset dan penelitian untuk riset yang saya buat dalam sebuah studi lanjutan. Bagi saya, Aceh merupakan cerminan bagaimana situasi dan kondisi Indonesia secara keseluruhan. Menjadi sebuah “dasar” penting yang patut dicermati karena Aceh sangat berpengaruh kepada masa depan bangsa dan Negara Indonesia.

    Seperti contohnya saja pada keadaan saat ini. Sejak Aceh mulai memberlakukan hukum syariat, maka wilayah-wilayah lain di Indonesia pun seperti berlomba untuk bisa menerapkan peraturan hukum yang sama meskipun memiliki beda budaya dan struktur masyarakat. Bahkan saya memiliki sebuah asumsi dan kesimpulan hingga saat ini, di mana “trend” perempuan menggunakan jilbab di Indonesia merupakan hasil dari pengaruh apa yang diberlakukan di Aceh. Masih banyak contoh-contoh lainnya, yang semoga diperhatikan dan dipelajari juga oleh yang lain.

    Yang menjadi pemikiran saya adalah, bila kemudian Aceh terus dilanda konflik berkepanjangan dan tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia di wilayah lainnya, apa yang akan terjadi?! Bagaimana bila fakta dan sejarah serta kenyataan penting di Aceh itu diabaikan sehingga tidak lagi memiliki jati diri dan kepribadian?! Apa yang akan terjadi di Indonesia?!

    Satu hal yang penting juga bagi saya, sebagai amanah peninggalan dari pendahulu saya, adalah di mana saya diingatkan untuk belajar bagaimana orang Aceh berkata dan berdiplomasi. Kehebatan orang Aceh bukan pada kekuatannya di dalam bertempur menggunakan kekerasan dan senjata, tetapi kata dan bahasanyalah yang menjadi senjata terampuh yang mampu mengalahkan musuh terkejam sekalipun. Ini yang barangkali sering dilupakan.

    Militerisasi di dunia termasuk di Aceh, sudah membuat orang lupa kekuatan dari kata dan bahasa. Mengikiskan kemampuan untuk berdiplomasi karena dianggap tidak lagi penting. Apalagi ditambah dengan pembodohan yang terus saja mendoktrin kepala-kepala mereka yang tidak mau belajar serta tinggi hati dan dipenuhi dengan egoism serta keakuan. Yah, maklum, memang hanya orang-orang berkualitas tinggi saja yang mampu melakukannya. Makanya, hanya yang terpilih saja yang mampu untuk mendunia, kan?! Seperti para pembesar dan tokoh-tokoh penting dari masyarakat Aceh pada masa lampau. Sekarang, siapa, ya setelah Hasan Tiro tiada?!

    Jika memang dianggap penting, tentunya Aceh tidak perlu ada saling memaki dan menghujat seperti sekarang ini. Kualitas kata dan bahasa Aceh yang diagungkan dan memang sangat luar biasa itu, larinya ke mana?! Kata dan bahasa menunjukkan identitas dan kepribadian, juga menunjukkan kualitas seseorang. Orang boleh saja kaya, memiliki jabatan tinggi, ataupun sekolah dengan sederet gelar, tetapi bila tak mampu memiliki kualitas daya baca dan bahasa yang tinggi, yang tercermin dari kemampuannya berkata, berbahasa, dan berdiplomasi, maka sama saja tidak ada artinya. Nihil, begitu kalau kata Nietzsche.

    Mengapa demikian?! Pada akhirnya, apapun yang dilakukan hanyalah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata. Meskipun mengatasnamakan apapun juga, terutama jika “mengatasnamakan” masyarakt, orang banyak, bangsa, Negara, dan apapun itu, justru membuat apapun yang diucapkan dan dilakukan menjadi tak ada artinya. Hanya pembenaran untuk kepentingan semata. Bila memang ditujukan untuk semua, maka tentunya setiap kata yang terurai adalah benar dan memiliki arti serta makna yang sesungguhnya. Kata bisa berdusta tetapi kata pun tak bisa dipungkiri. Masih betah dengan pembodohan dan lingkaran kebodohan lewat kata penuh dusta dan janii palsu?!

    Barangkali bagi sebagian orang, apa yang saya pikirkan ini berlebihan. Tidak mengapa. Bagi saya, apa yang besar itu belum tentu besar dan apa yang kecil itu pun belum tentu tidaklah besar. Kita cenderung terbawa oleh arus sehingga tidak mampu untuk tenggelam lebih dalam dan melihat apa yang sebenarnya. Jika pun melawan arus itu, tidak memiliki lagi tenaga untuk sampai ke pantai yang tenang karena tidak tahu bagaimana untuk berbuat dan berpikir benar. Apa yang baik bila tidak dilakukan dengan benar, maka kembali lagi, maka akan menjadi sia-sia belaka.

    Sungguh sangat disayangkan, Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah pun tak mampu untuk menangkap apa yang telah diberikan oleh Sang Maha Kuasa seperti yang “ditangkap” oleh para pendahulu Aceh. Dia yang merupakan Maha Diplomasi sudah mengajarkan bagaimana seharusnya kita berkata dan berbahasa. Dia bisa saja menuliskan ayat-ayat sucinya dengan bahasa apapun yang Dia ingingkan untuk bisa lebih mudah dimengerti dan dipahami. Namun, mengapa Dia memilih menggunakan Bahasa Arab yang buka bahasa Arab “jalanan” tetapi bahasa sastra yang sangat tinggi?! Kualitas kata dan bahasanya tidak perlu diragukan lagi dan merupakan sebuah contoh yang seharusnya ditiru oleh semua, bahwa Dia pun berdiplomasi pada manusia dengan kata dan bahasanya.

    Menurut saya pribadi, itulah juga kenapa Dia menyuruh kita semua yang meyakini Dia untuk “membaca” yang bukan hanya sekedar membaca aksara, pandai menghafal atau melafalkan saja sampai habis dan bahkan berulang-ulang. Membaca pun memerlukan hati, jiwa besar, ketulusan, dan terutama kerendahan hati untuk dapat mengerti apa maksudnya agar setiap kata itu benar berarti dan bermakna.

     

    Setahu saya, dulu Islam di Aceh sangat sufi dan sama sekali tidak berkutat pada materi, fisik, dan duniawi karena para pendahulu di Aceh sudah mampu mengerti dan bahkan mempraktekkannya. Ini juga yang membuat Aceh dulu besar dan sangat hebat. Kalau tidak, untuk apa kakek buyut saya mendirikan Syarikat Islam dan kelompok pemuda Islam di Kutaradja waktu itu?! Beliau pun pasti berpikiran yang sama dengan saya. Tapi, entahlah. Tentunya para ahli dan pemuka agama di Aceh yang lebih tahu tentang ini semua. Para pemimpin di Aceh pun pasti lebih hebat karena sudah lolos ujian Test Al Qur-an bukan?! Siapalah saya ini?!

    Jadi, untuk menjawab pertanyaan teman dan sahabat saya itu, saya sangat berharap sekali ada orang Aceh yang bisa membantu saya menjawabnya. Ada apa dengan Aceh?!

    *MARISKA LUBIS, Penulis adalah pengamat masalah perubahan sosial dan politik