Sejak Pemilihan Umum 1999, Indonesia beralih dari sistem kepartaian dominan menjadi sistem kepartaian majemuk. Melalui perubahan UUD 1945, peralihan itu diikuti dengan purifikasi sistem pemerintahan presidensial. Salah satu upaya purifikasi tersebut, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung.
Gambaran praktik sistem presidensial yang dibangun dengan model kepartaian majemuk baru dapat dilihat agak lebih utuh setelah Pemilu 2004. Gagal menghasilkan pemenang mayoritas, pemilu pertama pascaperubahan UUD 1945 itu menghasilkan 17 partai politik yang mendapat kursi di DPR. Sementara itu, pemilihan presiden langsung hanya menghasilkan minority president, yaitu presiden dengan dukungan relatif kecil di DPR. Dengan terbatasnya dukungan itu, pemerintahan koalisi menjadi pilihan yang tak terhindarkan.
(more…)