PARTAI politik mendapat tempat terhormat dalam konstitusi. Kehormatan itu berupa hak monopoli. Hanya partai yang berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden serta mengisi kursi legislatif dari pusat hingga daerah.
Akan tetapi, keberadaan partai belum memantulkan kehormatan itu. Malah, tingkat kepercayaan masyarakat kepada partai cenderung menurun. Bahkan, kian menipis. Menurut survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia, publik lebih percaya civil society daripada political society seperti partai dan pemerintah yang berkuasa.
(more…)