siwah.com

Category: Political Marketing

  • Batasi Dana Kampanye agar Demokrasi Murah

    Jakarta, Kompas – Dana kampanye untuk pemilihan umum di Indonesia sebaiknya dibatasi agar kampanye bisa lebih murah, mengurangi percukongan, ijon politik, dan utang kandidat. Pembatasan tersebut untuk menyamakan peluang keterpilihan antara petahana (incumbent) dan penantangnya.

    ”Pengaturan pengeluaran kampanye itu perlu untuk mengurangi pengeluaran yang eksesif selama kampanye dan menyalurkan sebagian dana politik untuk aktivitas pasca-pemilu,” kata Nico Harjanto, penasihat politik dari Rajawali Foundation, dalam diskusi ”Pembatasan Dana Kampanye Pemilu” yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, Rabu (14/3).

    ”Namun harus diingat, pembatasan pengeluaran dana kampanye tidak selalu membuat arena kompetisi pemilu lebih fair, incumbent selalu lebih diuntungkan,” kata Nico. Ia mencontohkan, 94 persen petahana di DPR AS terpilih kembali pada 2008. Rata-rata keterpilihan kembali petahana dari 1964-2008 itu 93 persen, untuk Senat 81 persen.

    ”Karena itu, demokrasi harus aksesibel dan semurah mungkin. Demokrasi di Indonesia makin tidak aksesibel dan incumbent selalu menang. Sekarang politik transaksional begitu kuat, patronase juga kuat. Setahun sebelum pemilu, dana bansos akan makin besar. Incumbent selalu menggunakan dana negara untuk kepentingan elektoral,” katanya.

    Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo (Partai Keadilan Sejahtera), menyatakan, sebaiknya pembatasan dana kampanye sebesar sepertiga dari pendapatan anggota DPR.

    ”Cash flow anggota DPR itu take home pay sekitar Rp 60 juta sebulan. Dikalikan 12 bulan, dikalikan 5 tahun, maka didapat angka Rp 3,7 miliar atau Rp 4 miliar. Jadi, untuk kandidat anggota DPR, biaya kampanye dibatasi sepertiga dari Rp 4 miliar. Itu maksimal. Kalau dana kampanye parpol maksimal sebaiknya Rp 50 miliar. Tetapi, ini akan ditentang partai-partai besar,” kata Agus. (LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Terancam

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas parlemen secara nasional tidak hanya mengabaikan aspirasi lokal, tetapi juga mengancam demokrasi. Pasalnya, hasil pemilihan umum di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tidak lagi mencerminkan pilihan rakyat.

    Pendapat itu disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow di Jakarta, Rabu (14/3). Menurut dia, dengan ambang batas nasional, suara rakyat tidak lagi dijadikan pertimbangan untuk menetapkan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Penetapan kursi DPRD justru ditentukan dengan perolehan suara di tingkat nasional atau untuk pemilihan DPR.

    Padahal, selama dua pemilu terakhir, pilihan rakyat mayoritas berbeda di setiap tingkatan parlemen. Hal itu terbukti dengan banyaknya parpol yang tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen, yang mendapatkan kursi di DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota. Bahkan, di daerah tertentu, parpol nonparlemen menguasai DPRD.

    Oleh karena itu, menurut Jeirry, pemberlakuan ambang batas nasional melanggar prinsip demokrasi. ”Prinsip demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Dengan begini (ambang batas nasional), kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat, tetapi di tangan parpol,” katanya.

    Namun, menurut anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, Agoes Poernomo, penerapan ambang batas nasional justru dapat memperkuat konsolidasi demokrasi.

    ”Ini bagian dari desain multipartai sederhana. Kalau sederhana sampai daerah, konsolidasi demokrasi harapannya akan semakin baik,” ujarnya.

    Untungkan parpol besar

    Selain mengancam demokrasi, Jeirry juga menilai, penerapan ambang batas nasional hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Pasalnya, mereka yang memiliki sumber dukungan paling banyak dan relatif merata di seluruh daerah. Sebaliknya, parpol kecil akan dirugikan. Ambang batas nasional cenderung mematikan parpol kecil serta akan membunuh inisiatif pembentukan parpol baru.

    Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio juga mengatakan, ketentuan ambang batas nasional hanya menguntungkan segelintir parpol besar. Dia menduga, opsi tersebut merupakan alat tawar atas parpol menengah-kecil untuk menerima nilai ambang batas minimal 4 persen dan alokasi 3-8 kursi untuk setiap daerah pemilihan.

    Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Priyo Budi Santoso mengatakan, tidak ada niat parpol di parlemen untuk mematikan parpol kecil. Ambang batas nasional diterapkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian secara alamiah. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia semakin matang.

    Sementara itu, DPR akan melakukan lobi untuk membahas empat materi krusial dan dua materi tambahan dalam RUU Pemilu. Lobi yang dijadwalkan digelar pagi ini akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, pimpinan Pansus RUU Pemilu, dan ketua kelompok fraksi di Pansus RUU Pemilu. (NTA/dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Deklarasi Damai Jangan Hanya Simbolis

    Banda Aceh, Kompas – Komitmen untuk berpartisipasi dalam pemilu kepala daerah yang damai di Aceh agar dijaga bersama. Deklarasi damai yang diikrarkan para calon gubernur dan wakil gubernur diharapkan tidak hanya menjadi simbol.

    Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sebelum Deklarasi Damai Pilkada Aceh di halaman Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (14/3).

    ”Jangan acara ini hanya simbolis tanpa makna. Perbedaan antarkelompok dan antar-pendukung calon adalah wajar dalam kehidupan demokrasi, tetapi perbedaan jangan mengorbankan nilai kehidupan yang lebih substantif,” tuturnya.

    Kemarin, semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh menyatakan tekad untuk menyukseskan Pilkada Aceh yang damai dan bersih.

    Kelima pasangan itu berturut-turut sesuai nomor urut adalah Tengku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Tgk Ahmad Fauzi, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, dan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

    Mereka pun menandatangani prasasti Pilkada Damai Aceh. Prasasti juga ditandatangani saksi seperti Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Ketua KPU Hafiz Anshary, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Abdul Salam Poroh, dan Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah.

    Hadir pula Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dan Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim.

    Pilkada Aceh akan diselenggarakan serentak pada 9 April. Pilkada ini meliputi Pilkada Provinsi Aceh bersama pilkada 17 kabupaten/kota lainnya.(ina/han)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gerindra: Iklan Politik Bisa Dibatasi, Asal..

    VIVAnews – Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Suhardi, menyambut baik langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk membuat aturan khusus bagi iklan kampanye partai politik. Namun, menurut dia, prinsip yang harus diutamakan dalam aturan tersebut adalah keadilan bagi semua kontestan pemilu memberikan penjelasan kepada masyarakat.

    “Saya kira aturan itu baik, tapi tentu kontrolnya akan sulit,” ujar Suhardi dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.

    Perihal pengaturan durasi, menurut Suhardi, sebaiknya jangan mengurangi kesempatan masyarakat untuk melihat siapa atau partai apa memaparkan visi misi secara lengkap. Suhardi mencemaskan durasi iklan kampanye politik yang terlalu singkat. “Kalau sangat singkat, bagaimana bisa menerangkan visi misi, sangat sulit,” kata Suhardi.

    Siaran bertema debat politik, menurut Suhardi, tetap diperlukan agar masyarakat dapat menilai sebuah program, gagasan, atau ide yang diperjuangkan agar diterima oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat menentukan pilihan masyarakat itu sendiri untuk mengikuti yang mana.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Untuk (Si)Apa “Membetulkan” Dapil?

    Instrumen daerah pemilihan menjadi pembicaraan penting menjelang pelaksanaan pemilu. Setidaknya, menjelang dua kali pemilu ini, salah satu instrumen teknis pemilu itu menjadi ”materi krusial” yang alot diperdebatkan dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilu sehingga pengambilan keputusannya pun harus dilakukan sampai akhir tenggat pembahasan RUU.

    Pemetaan daerah pemilihan (dapil) yang mulai ”rumit” terjadi pada Pemilu 2004. Saat itu, KPU ditugasi memetakan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

    Sebagai proses yang relatif ”baru”, tak banyak perhatian (dan komplain) saat tahapan ini berjalan. Namun, barulah menjelang Pemilu 2009, parpol seolah ”tersengat” realitas bahwa sebenarnya pemetaan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 mengandung ”bias” yang berimbas menguntungkan (sekaligus, di sisi lain, merugikan) parpol tertentu. Jadilah, ketika tak semua mata menyorot, pemetaan daerah pemilihan pun terancam menjadi proses yang (berisiko) diwarnai ”akal-akalan”.

    Perdebatan

    Saat ini, perdebatan soal besaran daerah pemilihan kembali mengemuka. Jika daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004 adalah 3-12 kursi per daerah pemilihan, menciut menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009, kini upaya untuk semakin menciutkan daerah pemilihan kembali mengemuka. Kisaran besarannya masih diperdebatkan, antara 3-6 atau 3-8 kursi DPR per daerah pemilihan. Sekalipun tentu ada parpol yang bersikukuh bahwa batasan 3-10 kursi seperti saat Pemilu 2009 masih layak dipertahankan pada pemilu dua tahun mendatang.

    Salah satu argumentasi yang paling menonjol dari pengusul penciutan: dengan daerah pemilihan yang makin kecil, upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan makin efektif.

    Ujungnya, sistem kepartaian yang lebih sederhana itu akan memudahkan pembentukan pemerintahan presidensial yang efektif. Di sisi lain, daerah pemilihan yang tak terlalu besar memungkinkan relasi pertanggungjawaban yang lebih kuat antara wakil rakyat dan konstituennya.

    Adalah parpol ”besar” yang berdiri di depan usul penciutan besaran daerah pemilihan tersebut. Hal yang wajar, teoretisnya memang parpol besarlah yang akan diuntungkan jika daerah pemilihan mengecil.

    Sebaliknya, jika daerah pemilihan memperebutkan kursi yang banyak, parpol kelas menengah dan kecil masih bisa berharap untuk meraup kursi di daerah pemilihan tersebut.

    Mengutip panduan International Institute for Democracy and Electoral Assistance, praktik penetapan daerah pemilihan setidaknya harus memperhatikan tiga prinsip universal: keterwakilan, kesetaraan suara, serta timbal balik dan nondiskriminasi (lihat ”Akal-akalan Daerah Pemilihan”, 2007). Realitasnya, prinsip kesetaraan itu tidak terpatuhi manakala ada provinsi dengan keterwakilan berlebih, sementara sebaliknya ada pula yang kurang. Muncullah term ”kursi murah” dan ”kursi mahal”.

    Soal integralitas wilayah, problem ”klasik” yang kerap dicontohkan para pegiat pemilu di Indonesia adalah soal tak menyatunya Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur yang pada Pemilu 2009 dijadikan satu daerah pemilihan. Ketimpangan jumlah penduduk antarwilayah, antara lain sebagai imbas pemekaran daerah, memungkinkan problem serupa terjadi manakala daerah pemilihan kembali diciutkan, sementara daerah pemilihan masih menggunakan batasan daerah administratif.

    Pada dasarnya, berapa pun besaran daerah pemilihan yang dipilih, semua alternatif mengandung konsekuensi yang harus diantisipasi secara cermat.

    Contoh sederhana adalah alokasi kursi DPR untuk setiap provinsi yang sejak awal secara matematis ”bermasalah”, tetapi tak juga terkoreksi, yakni alokasi kursi bagi Provinsi Papua dan sejumlah provinsi baru hasil pemekaran yang sebenarnya tidak proporsional dengan jumlah penduduknya.

    Jika prinsip kesetaraan secara tegas diterapkan, realitas politik menunjuk: bukan hal mudah untuk ”mengurangi” alokasi kursi DPR bagi sejumlah provinsi. Mungkin sama resistensinya jika harus ada keputusan untuk menambah lagi jumlah anggota DPR lebih dari 560 kursi seperti saat ini.

    Dipersoalkan terus

    Pokok soal ini merupakan salah satu kunci untuk ”membetulkan” alokasi kursi dan pemetaan daerah pemilihan. Kalaupun ada kekhususan, perkecualian bagi daerah tertentu, semestinya hal itu ditegaskan dalam undang-undang, tanpa memberikan celah untuk interpretasi yang beragam. Jika persoalan ini tak dituntaskan, hal serupa potensial untuk terus dipersoalkan dari pemilu ke pemilu.

    Lantas, jika benar akan dilakukan koreksi mengenai daerah pemilihan, siapa pula yang akan diserahi tugas tersebut? Akankah KPU (yang baru) nanti bakal dilimpahi tanggung jawab itu sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004? Ataukah DPR bersama pemerintah akan mengulangi pengalaman menjelang Pemilu 2009, dengan menyertakan langsung daerah pemilihan anggota DPR dalam naskah UU Pemilu? (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pastikan Sumber Dana, Bukan Iklan

    Jakarta, Kompas – Bagi masyarakat calon pemilih, pemasangan iklan yang masif oleh partai politik bisa saja mengalahkan faktor komitmen visioner sebuah partai politik. Hanya saja, yang lebih utama bukanlah soal pembatasan iklan, melainkan lebih bagaimana menjalankan prinsip transparansi anggaran dan memastikan iklan bersumber dari dana yang benar.

    Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, Selasa (13/3), di Jakarta. Ray merujuk pada fenomena lonjakan dukungan bagi Partai Nasional Demokrat yang ditengarai akibat pemasangan iklan yang masif di media massa.

    Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilansir akhir pekan lalu menyebutkan, Partai Golkar mendapat dukungan terbesar, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Peringkat keempat ditempati Partai Nasional Demokrat yang mengalahkan Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera.

    Ray mengatakan, tidak perlu ada batasan kaku atas iklan parpol. Pembatasan itu hanya akan berimplikasi pada keterbatasan parpol baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Mekanisme dana kampanye dan sosialisasi lebih penting ketimbang sekadar pembatasan iklan.

    Iklan merupakan bagian dari kompetisi pemilu. Kemampuan meyakinkan, mengalihkan dukungan, mencari dana, mengalokasikan dana, dan membuat program yang lebih diterima masyarakat merupakan bagian umum dari kompetisi itu.

    Publik harus dididik membuat sensornya sendiri, misalnya menilai bersih tidaknya parpol dengan membandingkan iklannya di media dengan laporan keuangannya. ”Yang utama, lagi-lagi, adalah memastikan bahwa dana beriklan mereka didapatkan dengan cara halal dan dipergunakan juga secara halal,” ujar Ray.

    Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Ari Dwipayana, menilai, Partai Nasional Demokrat terdongkrak oleh akses yang kuat di media massa. Lonjakan dukungan bagi partai ini juga ditopang ketidaktersediaan saluran bagi pendukung parpol kecil.

    Menurut Ari, peta dukungan atas Partai nasional Demokrat bisa berubah. Ruang bermain partai ini sama dengan parpol tengah seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P.

    ”Naik-turunnya (dukungan) tergantung kemampuan ekspansif tiga partai ini untuk merebut massa mengambang,” ujar Ari.

    Ray pun berpendapat, lonjakan Partai Nasional Demokrat didasari sentimen kejenuhan pada parpol lama. Merujuk survei LSI, perolehan parpol lama, misalnya Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI-P, tak jauh dari hasil survei sebelumnya. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Abaikan Aspirasi Lokal

    Jakarta, Kompas – Penerapan ambang batas secara nasional dinilai mengabaikan aspirasi lokal yang mengancam prinsip representasi. Jika ketentuan itu dimuat dalam undang-undang, pemilu tidak lebih sekadar penyerahan kedaulatan rakyat kepada sekelompok partai politik besar.

    Pemberlakuan ambang batas parlemen (parliament threshold/ PT) nasional disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi Tim Perumus Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Senin lalu.

    Dengan penerapan itu, hanya parpol dengan perolehan suara melampaui ambang batas parlemen nasional yang dapat disertakan dalam penghitungan perolehan kursi lembaga legislatif di setiap tingkat daerah.

    ”Secara kasatmata, ambang batas nasional menegasikan konsep politik lokal. Preferensi politik nasional sering kali tidak mencerminkan politik lokal,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (13/3), di Jakarta.

    Ia mencontohkan, Partai Bulan Bintang tidak mendapat kursi di parlemen pada tingkat nasional, tetapi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung partai ini mendapat perolehan suara cukup besar. Hal serupa dialami Partai Damai Sejahtera yang mendulang suara cukup besar di Papua, tetapi tidak dapat kursi di DPR.

    ”Ini sangat tidak demokratis. Bisa dibayangkan akan ada berapa suara yang harus hilang di daerah jika ambang batas diterapkan nasional,” kata Titi.

    Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, penerapan ambang batas nasional sangat tidak adil. ”PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Jawa Timur sangat kuat. Kalau ditetapkan ambang batas nasional adalah 4 persen dan PKB tidak lolos, sedangkan mereka meraih 40 persen suara di Jawa Timur, bisa dibayangkan seperti apa jadinya nanti,” ujarnya.

    Karena itu, menurut Sebastian, lebih masuk akal jika ambang batas diterapkan secara berjenjang. Ambang batas nasional 4 persen, provinsi 3 persen, kabupaten/kota 2 persen. ”Dengan cara ini, penyederhanaan partai tetap bisa diwujudkan,” ujarnya.

    Representasi hilang

    Dengan demikian, ujar peneliti Perludem, Veri Junaidi, tidak tepat jika DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan ambang batas secara nasional. Semestinya PT diberlakukan sesuai tingkatan, bukannya digeneralisasi secara nasional yang justru tidak adil dan menghilangkan prinsip representasi.

    Aturan PT semacam itu, menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, tidak adil karena hanya akan membuang hak rakyat. ”Ada hak warga negara dan parpol yang secara legal dan politik telah didapatkan, tapi dibuang begitu saja. Jelas tidak adil,” kata Ray.

    Karena itu, kata Titi, pemberlakuan ambang batas nasional membahayakan, selain melanggar demokrasi dan berpotensi menimbulkan gejolak politik.

    Pendapat senada disampaikan Sekretaris Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto serta Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso. Menurut mereka, pemberlakuan ambang batas nasional dapat menimbulkan gejolak yang luar biasa.

    Kemarin, lima parpol yang tergabung dalam Forum Lima menemui Ketua DPR Marzuki Alie. Mereka memberikan sejumlah masukan terkait pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, gagasan agar Pemilu 2014 tetap menggunakan undang-undang lama, yakni UU No 10/2008.(ATO/DIK/NTA/NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kampanye Terbuka Tetap Dilaksanakan

    Banda Aceh, Kompas – Kampanye terbuka akan tetap dilaksanakan dalam masa kampanye pemilihan umum kepala daerah di Aceh yang akan dimulai 22 Maret 2012. Pasalnya, semua pasangan calon meminta bentuk kampanye tersebut dan keberatan dengan masukan kepolisian setempat untuk meniadakan kampanye terbuka dengan pengerahan massa.

    Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Zainal Abidin, Selasa (13/3), mengatakan, kampanye terbuka diputuskan dalam rapat bersama perwakilan Kepolisian Daerah Aceh, Panitia Pengawas Pemilu Aceh, satuan polisi pamong praja, dan utusan kandidat kepala daerah masing-masing.

    Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Aceh mengirim surat kepada KIP Aceh agar dalam masa kampanye lebih diutamakan kampanye tertutup. Kampanye dalam bentuk rapat terbuka harus dihindari mengingat kondisi di Aceh saat ini rawan terjadi gesekan menurut laporan intelijen.

    ”Kampanye terbuka tak bisa ditiadakan. Mereka ingin semua kampanye umum,” kata Zainal.

    Untuk menghindari benturan saat kampanye terbuka, KIP Aceh telah menetapkan jadwal kampanye terbuka bagi setiap kepala daerah, khususnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Setiap pasangan calon berhak mendapat jatah kampanye terbuka sebanyak 55 kali dalam kurun waktu dua minggu, mulai 22 Maret 2012.

    Mengenai kondisi keamanan Aceh yang rawan, Zainal mengatakan, polisi mempunyai kewenangan membatalkan kampanye apabila situasi keamanan tak mendukung.

    Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim mengatakan, untuk terciptanya pemilu kepala daerah (pilkada) damai diperlukan perjuangan dan kerelaan semua pihak guna mendorong hal tersebut dengan cara-cara politik yang santun.

    Tahapan kampanye pilkada di Aceh dimulai Rabu ini. Masa awal kampanye dimulai dengan deklarasi pilkada damai di Aceh. Kendati demikian, masalah keuangan dan keamanan masih membayangi pelaksanaan pilkada.

    Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke beberapa posko pilkada damai, pertemuan jajaran musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan penegak hukum, serta pertemuan di kantor KIP Aceh, kemarin.

    Dalam pertemuan muspida dan jajaran penegak hukum di Kantor Gubernur Aceh, Bupati Pidie Jaya Gade Salam menyampaikan kekhawatiran terjadi konflik di wilayahnya. Dia meminta ada penambahan personel penegak hukum. Saat ini, kata Gade, polisi yang bertugas di kabupatennya 200 orang dan tentara 125 orang. (INA/HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Antipartai, Antidemokrasi?

    Sentimen negatif dan ketidakpercayaan terhadap partai politik sudah menjadi fenomena umum yang tidak hanya menjadi tema pemberitaan media. Hari ini kekecewaan masyarakat terhadap kinerja partai sudah sangat tinggi.

    Menurut survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Januari 2012, hanya seperlima masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa kinerja parpol baik. Penilaian terhadap DPR yang anggotanya adalah politisi dari berbagai partai juga sama buruknya.

    Sentimen negatif terhadap partai juga terindikasi dari dukungan elektoral parpol, di mana tidak ada satu pun partai yang berhasil mempertahankan besaran dukungan yang sama dengan Pemilu 2009. Lebih jelas lagi, ada hampir setengah dari pemilih yang hari ini bingung menentukan partai mana yang harus mereka pilih, terlepas dari banyaknya pilihan partai yang tersedia. Ini menunjukkan, meski demokrasi membuka ruang bagi munculnya berbagai pilihan politik, pilihan yang tersedia dipersepsikan minim kualitas.

    Jika kita melihat hasil dari tiga pemilu pascareformasi, dukungan terhadap partai-partai besar semakin turun dan sebaran dukungan terhadap berbagai partai semakin merata. Misalnya, pada Pemilu 1999 dukungan terhadap sembilan partai terbesar mencapai 91,64 persen, tetapi pada Pemilu 2009 tinggal 81,70 persen. Lebih jelas lagi, total dukungan terhadap partai yang memperoleh suara di atas 5 persen mencapai 86,69 persen pada Pemilu 1999, tetapi turun menjadi 68,53 persen pada Pemilu 2009.

    Ini berarti bahwa semakin hari masyarakat yang kecewa terhadap partai semakin terbuka untuk mencoba memilih partai alternatif sekalipun partai-partai tersebut tak berpeluang menang dalam pemilu. Sejalan dengan itu, tingkat partisipasi dalam pemilu legislatif yang semakin menurun juga menunjukkan semakin melemahnya kepercayaan terhadap partai yang adalah kontestan dari pemilu tersebut.

    Sentimen negatif dan ketidakpercayaan terhadap partai politik tentu bukan sesuatu yang muncul sekejap, melainkan merupakan suatu proses akumulasi kekecewaan setelah kita melalui tiga kali pemilu demokratis. Asal muasalnya adalah pada periode awal masa reformasi, di mana partai gagal menjawab euforia demokrasi, harapan, dan tingkat kepercayaan rakyat yang begitu tinggi terhadap partai.

    Kegagalan ini berimbas pada munculnya ketidakpercayaan terhadap partai dan membuat masyarakat semakin banyak yang pragmatis. Rakyat yang pragmatis, seperti juga para politisi, tidak lagi berpikir panjang. Mereka tak lagi percaya janji-janji partai.

    Situasi ini akhirnya memperkuat pola perilaku partai yang pragmatis karena hanya dengan berlaku semakin pragmatis mereka bisa memenuhi permintaan rakyat yang semakin pragmatis pula. Siklus ini terus berlanjut dan sejalan dengan waktu sentimen negatif terhadap partai yang dipupuk dengan pragmatisme politik semakin menjalar dan mengakar.

    Demokrasi pun diragukan

    Paralel dengan sentimen negatif terhadap partai adalah munculnya keraguan terhadap demokrasi. Berbagai hasil studi menunjukkan, dukungan terhadap demokrasi di awal masa reformasi sangat tinggi. Setelah lebih dari 12 tahun reformasi, sepertinya ada penurunan dukungan terhadap demokrasi.

    Survei CSIS menunjukkan bahwa hari ini hanya setengah dari masyarakat Indonesia yang setuju demokrasi adalah sistem politik terbaik. Hanya 28,2 persen yang berpendapat bahwa demokrasi itu harus dipertahankan, apa pun alasannya. Ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap demokrasi tidaklah sekuat seperti pada awal masa reformasi.

    Apakah kemudian ini berarti sentimen negatif terhadap partai menyebabkan menurunnya dukungan terhadap demokrasi? Untuk menjawab ini perlu dibedakan antara sikap antipartai yang reaktif dan yang ”kultural” (Torcal, Gunther, dan Montero 2002). Sikap reaktif sifatnya sangat cair dan mudah berubah. Penyebabnya terutama pengaruh dari banyaknya perilaku partai yang tidak konsisten dan ketidakmampuan partai dalam menjalankan fungsinya.

    Sementara itu, sikap antipartai yang kultural lebih disebabkan proses sosialisasi dan pengalaman historis yang panjang terkait perilaku partai yang buruk. Antipartai kategori ini sifatnya sudah mengakar dan menjadi budaya politik. Berdasarkan studi Torcal, Gunther, dan Montero (2002) tentang negara demokrasi di Eropa Selatan, antipartai reaktif tidaklah berpengaruh pada legitimasi demokrasi, sementara antipartai yang kultural punya imbas yang negatif.

    Jika ditelusuri lebih lanjut, temuan survei CSIS menunjukkan bahwa dukungan terhadap demokrasi sama tingginya (atau rendahnya) di kalangan orang yang punya sentimen negatif ataupun positif terhadap partai. Ini mengindikasikan, efek antipartai terhadap dukungan untuk demokrasi tidaklah jelas. Yang justru menjadi sumber utama menurunnya dukungan terhadap demokrasi adalah kondisi kehidupan individual. Dukungan untuk demokrasi jauh lebih tinggi di antara orang-orang yang punya persepsi positif terhadap kondisi kehidupannya dibandingkan dengan yang persepsinya negatif.

    Ini artinya, sentimen negatif terhadap partai yang ada sekarang masih belum jadi bagian dari budaya politik. Namun, jika terus berlanjut dan tidak ada perubahan pada perilaku partai, sentimen negatif terhadap partai yang hari ini masih pada taraf reaktif bisa menjadi sesuatu yang mengakar dan menjadi bagian dari budaya politik yang ada. Jika ini terjadi, akan muncul satu sumber baru pelemahan dan delegitimasi demokrasi kita.

    Terlepas dari adanya berbagai persoalan, kita bersyukur karena nasib dan masa depan demokrasi di Indonesia masih ada di tangan kita. Selain perlu ada terobosan dari pemerintah yang mendorong agar taraf kehidupan rakyat terus meningkat, keseriusan elite politik untuk memperbaiki kinerja partai juga jadi prasyarat. Hal lain, ada kesadaran dari masyarakat: demokrasi bukan sekadar suatu alat, melainkan merupakan tujuan dan punya nilai intrinsik tersendiri, yaitu kebebasan individu dan kolektif untuk menentukan nasib dan masa depannya sendiri. Jika itu semua bisa dipenuhi, nasib dan masa depan demokrasi kita pun akan jadi cerah dan bebas dari ancaman berbagai bentuk otoritarianisme dan totalitarianisme.

    Sunny Tanuwidjaja Peneliti CSIS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengapa Malik Mahmud Bilang Aceh Lagee Keudee Teutop?

    BANDA ACEH – Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud saat bertemu jajaran Rekrorat IAIN Ar-Raniry mengatakan Aceh lagee keudee teutop. Mengapa?

    Malik mengatakan menyebut istilah Aceh seperti “toko tertutup” ketika membandingkan kondisi Aceh hari ini dengan negara lain.

    Katanya, Aceh sebenarnya terletak pada posisi strategis untuk berkembang. “Kalau Aceh ini kita ibaratkan dengan negara lain, kita ini sama. kalau dibaratkan toko, toko geutanyoe saban dengan toko-toko orang lain yang berada di pinggir jalan, tapi toko orang lain terbuka, toko kita tertutup,” ujarnya dalam bahasa Aceh bercampur Indonesia saat bertemu Rektor IAIN Ar-Raniry dan jajarannya, Selasa, 6 Maret 2012.

    Malik lantas membandingkan Aceh dengan Singapura. Kedua daerah ini, katanya sama-sama sebagai pintu masuk selat malaka. Bedanya, Aceh di pintu barat, sedang Singapura di pintu timur.

    “Kenapa kita yang di pintu barat Selat Malaka tertutup, sementara di timur terbuka. Itu yang selalu membuat saya berpikir. Padahal, katakanlah seperti Simeulue itu empat kali lebih besar dari Singapore,” kata Malik.

    “Saya sudah keliling ke kampung-kampung di Aceh. Kondisi Aceh saat ini sama seperti Malaysia 50 tahun lalu,” kata Malik .

    Malik mengakui membangun Aceh tak semudah membalik telapak tangan. Namun, katanya, ke depan pembangunan yang harus menjadi prioritas adalah yang menjadi matapencaharian sebagian besar rakyat Aceh yaitu sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.

    “Kalau ketiga ini bisa diperhatikan, maka perekonomian Aceh akan tumbuh baik perdagangan maupun investasi,” ujar mantan Perdana Menteri GAM ini.

    Namun, kata Malik, kondisi itu baru dapat dicapai jika korupsi dapat diberantas di Aceh. “Korupsi sudah menjadi penyakit dan budaya di Indonesia. saya sedih kenapa di Aceh juga terjangkit penyakit ini. Bagaimana caranya perkara korupsi bisa kita cegah di Aceh ini,” ujarnya di hadapan Rektor IAIN Ar-Raniry Profesor Farid Wajdi dan jajarannya.

    Ia juga menambahkan, jika nantinya rakyat Aceh memberikan kepercayaan kepada Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, bersama-sama akan dipikirkan bagaimana memajukan Aceh.

    Dalam kunjungan itu, Malik juga mengajak para intelektual Aceh untuk bersama-sama membangun Aceh.

    “Buet aneuk-aneuk tanyoe ka selesoe. Jinoe, masa geutanyoe ureung syik (pekerjaan anak-anak kita (gerilyawan GAM) sudah selesai. Sekarang masanya kita orang tua) dan para cerdik pandai untuk mengisi perdamaian ini sehingga kualitas hidup meningkat,” ujarnya.

    Menurut Malik, semua orang Aceh baik yang berada di Aceh maupun di luar Aceh, adalah korban konflik. Bagi orang luar Aceh, kata dia, pasti akan berpikir dua kali untuk pulang kampung. Itu sebabnya, kata Malik, semua orang Aceh punya andil terhadap tercapainya perjanjian damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. “Semua kita orang Aceh punya saham dalam Mou Helsinki. Nyan mandum-mandum tanyoe na saham,” ujarnya. []

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.