siwah.com

Category: Political Marketing

  • PPP: Untuk 2014, Dahlan Iskan Butuh Waktu

    VIVAnews – Partai Persatuan Pembangunan melihat Pemilihan Presiden 2014 ini akan berlangsung menarik karena ada tokoh-tokoh baru yang muncul. Beberapa nama baru yang sudah beredar itu seperti Mahfud MD, Dahlan Iskan dan Anies Baswedan.

    Di luar itu, ada nama-nama lama seperti Megawati Soekarnoputri, Prabowo Subianto dan Aburizal Bakrie. “Banyak didominasi orang-orang partai,” kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi, Jakarta, Kamis 29 Desember 2011. “Belum ada peluang untuk menggeser pimpinan atau elite partai mereka.”

    Nama-nama dari luar seperti Mahfud, Dahlan dan Anies, malah dinilai PPP cocok untuk posisi calon Wakil Presiden. Namun peluang mereka lebih sedikit daripada yang dari partai.

    Seperti Dahlan Iskan, PPP melihat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara itu sukses di swasta. “Tapi mungkin di bidang pemerintahan butuh waktu bagi masyarakat untuk melihat kemampuan dia,” kata Arwani.

    Nama-nama itu, kata Arwani, akan dibahas PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional di Jawa Timur pada Februari 2012 nanti. “Kami betul-betul ingin mempertimbangkan suara di daerah bagaimana popularitasnya,” kata Arwani.

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PKS Akan Usung Capres dari Luar Partai

    VIVAnews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan akan merekrut tokoh lain dari luar partai yang akan diusung menjadi kandidat calon presiden. Apakah dengan ini artinya PKS mengalami krisis kaderisasi internal?

    “Kami tidak mengalami kesulitan. Kami lebih realistis. Jadi, kita melakukan langkah-langkah yang akan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman,” kata Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal dalam Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS di Senayan, Jakarta, Rabu 28 Desember 2011.

    Mustafa membantah bahwa PKS mengalami krisis kaderisasi. PKS, kata dia, memiliki banyak stok kader potensial. Tetapi, perkembangan zaman dan kondisi di masyarakat harus tetap menjadi perhatian.

    Maka itu, PKS kemungkinan akan mengusung tokoh-tokoh kredibel dari daerah-daerah untuk diangkat menjadi tokoh nasional. Bagi PKS, partai lain mungkin tergantung pada tokoh sentral, tapi PKS sangat memungkinkan mencari tokoh luar untuk diusung.

    Meski begitu, keputusan mengenai pengusungan tokoh-tokoh itu tergantung arahan dari Majelis Syura. “Majelis Syura akan memberikan pertimbangan, tentang arah dan perkembangan partai sampai 2014,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

    Nantinya, Majelis Syura akan melakukan penjaringan dan penyaringan di seluruh Indonesia. PKS akan memikirkan kader-kader di daerah yang punya kapasitas untuk ditampilkan ke kancah nasional.

    Seperti diketahui, kader-kader internal PKS yang namanya kerap digadang dalam bursa calon presiden dan wakil presiden 2014 antara lain, Hidayat Nur Wahid dan Lutfi Hasan Ishaaq. (umi)

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Delapan Resolusi PPP untuk 2012

    VIVAnews – Partai Persatuan Pembangunan mencatat sejumlah persoalan masih belum selesai pada 2011 ini. Fraksi PPP menyampaikan sejumlah resolusi untuk 2012 nanti.

    Resolusi pertama, terkait hilangnya hak suara puluhan juta warga negara Indonesia pada pelaksanaan Pemilu 2009. FPPP meminta pemerintah merapikan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), melaksanakan pendataan dan penomoran induk kependudukan (single identity number), KTP elektronik (e-KTP), melakukan pendataan serta pemutakhiran data pemilih dan penduduk potensial pemilih.

    “Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa hilangnya hak suara warga,” kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam siaran pers, Kamis 29 Desember 2011.

    Kedua, FPPP menilai peranan pemerintah masih terlalu dominan dalam struktur Panitia Seleksi KPU. Meski demikian, FPPP meminta Panitia Seleksi untuk tetap bersikap independen, imparsial dan bebas dari kepentingan apa pun sehingga dapat dihasilkan calon-calon Anggota KPU yang terbaik, berintegritas tinggi, tidak memihak dan dapat bekerja keras demi kepentingan terbaik bangsa dan negara.

    Ketiga, FPPP mendesak seluruh lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), agar menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi besar dan berdampak sistemik, seperti kasus mafia perpajakan, mafia pertambangan, BLBI, Bank Century, cek pelawat dan sebagainya. Untuk itu, FPPP juga meminta KPK dan PPATK dapat bekerjasama lebih erat dalam menerapkan prinsip pembuktian terbalik yang merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Keempat, FPPP prihatin kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dalam sengketa masyarakat dengan perusahaan pertambangan, perkebunan dan lain-lain, seperti pada kasus Freeport, Mesuji, Bima dan lain-lain. Agar persoalan pelanggaran HAM ini dapat dituntaskan, maka FPPP meminta pemerintah segera melaksanakan amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan membentuk pengadilan-pengadilan HAM. “Dengan demikian, seluruh tudingan dan wacana adanya pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara hukum dan berkeadilan.”

    Kelima, terkait kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani berbagai kasus yang berkaitan dengan masyarakat, FPPP meminta Polri mengedepankan fungsi pencegahan, deteksi dini dan pendekatan persuasif, termasuk dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ulama, ustaz dan lain-lain. Setiap aparat Polri harus memahami dan menaati prosedur tetap dan siapa pun yang melanggarnya harus ditindak seadil-adilnya.

    “Namun, sebagai solusi jangka panjang, FPPP juga mencermati dan mendalami wacana yang berkembang untuk menempatkan Polri berada di bawah koordinasi kementerian negara. FPPP juga sedang mempertimbangkan diskursus penempatan aparat polisi di daerah di bawah koordinasi kepala-kepala daerah,” kata Arwani.

    Keenam, akhir-akhir ini telah terjadi eskalasi konflik yang dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan dan sumberdaya alam antara masyarakat dan kaum pemilik modal yang melibatkan aparat. Terkait hal tersebut, FPPP berpendapat pemerintah belum melaksanakan Ketetapan MPR RI Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumberdaya Alam, terutama Pasal 5 dan Pasal 6 yang menegaskan prinsip-prinsip pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam, yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM.

    “FPPP juga sedang menyiapkan konsep dan sikap terhadap Rancangan Undang-undang Perubahan UU Agraria yang akan dibahas pada tahun 2012,” kata Arwani.

    Ketujuh, FPPP memandang perekonomian Indonesia pada tahun 2011 menunjukkan kinerja yang cukup menggembirakan. Pertumbuhan ekonomi tahun 2011 diperkirakan dapat mencapai 6,5 persen dengan tren inflasi yang menurun. Nilai tukar cenderung stabil dan kinerja neraca pembayaran tahun 2011 mencatat surplus yang cukup besar. Kinerja perbankan juga tetap terjaga dengan penyaluran kredit yang cukup tinggi, meskipun terjadi gejolak di pasar keuangan akibat pengaruh global. Rasio kecukupan modal jauh di atas batas minimum 8 persen dan rasio kredit bermasalah berada di bawah 5 persen.

    Namun, FPPP juga mencermati potensi terjadinya krisis global pada tahun 2012 tidak dapat diabaikan. Untuk itu, FPPP meminta pemerintah mewaspadai tiga hal penting berikut, pertama, berlarutnya pemulihan ekonomi Amerika Serikat dan lambatnya pemulihan krisis Eropa yang bisa membawa dampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan keuangan global.

    Kedua, terjadinya perlambatan pertumbuhan sebagai dampak dari penurunan harga komoditas internasional yang berdampak pada penurunan kinerja ekspor dan investasi. Ketiga, krisis global bisa membawa dampak buruk terhadap upaya pemerintah menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Jumlah pengangguran dan penduduk miskin masih relatif besar.

    Kedelapan, terhadap persoalan akses dan peningkatan kualitas pendidikan, FPPP mendesak pemerintah segera merealisasikan amanat wajib belajar 9 tahun sehingga semua anak Indonesia dapat menuntaskan pendidikan SD dan SMP. FPPP juga meminta pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana belajar dan pemberian beasiswa bagi siswa-siswa miskin dan berprestasi dapat diselesaikan. (umi)

    Source : Vivanews.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Konflik Politik tetap Terjadi di 2012

    MEDAN–MICOM: Konflik politik dan hukum diperkirakan masih akan terjadi pada 2012 ini. Hal ini disebabkan berlangsungnya kegiatan pemilihan kepala daerah (pemilu kada) di sejumlah provinsi di Tanah Air.

    “Berbagai konflik politik dan masalah hukum, masih tetap mewarnai pada 2012, tak jauh berbeda seperti yang terjadi pada 2011,” kata sosiolog dari Universitas Sumatra Utara (USU) Badaruddin, di Medan, Kamis (29/12).

    Konflik politik yang kemungkinan akan terjadi di berbagai provinsi itu, menurut dia, diharapkan tidak sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kKamtibmas), ini harus bisa dihindari dan dijauhi.

    “Kita juga tidak ingin dengan adanya kegiatan politik berupa pemilu kada itu justru akan menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini jangan sampai terjadi, karena jelas akan merugikan masyarakat,” kata guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu.

    Badaruddin mengatakan, untuk menghindari terjadinya permasalahan politik dan berujung kepada tindakan melanggar hukum, pengamanan ekstra ketat diperlukan saat dilaksanakannya aktivitas kampanye.

    “Aparat keamanan perlu lebih difungsikan untuk melakukan pengamanan di tengah-tengah masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diingini,” katanya.

    Bahkan, jelasnya, aparat yang diterjunkan dalam pengamanan saat pemilu kada itu lebih mengutamakan pendekatan atau persuasif, humanis, dan tidak perlu bertindak arogan, karena ini dapat menimbulkan masalah. Sebab, katanya, kegiatan pemilu kada ini juga harus dapat diciptakan suasana yang harmonis dan penuh kekeluargaan.

    “Kita juga tidak menginginkan dalam pemilu kada itu ada tindakan-tindakan nakal atau orang yang tidak bertanggung jawab mau pun pihak ketiga yang sengaja menimbulkan keributan. Di sini lah diperlukan aparat keamanan tersebut,” kata Dekan FISIP USU itu. (Ant/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kualitas Politisi tidak Terkait Sistem Pemilu

    JAKARTA–MICOM: Perubahan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup dinilai tidak akan memperbaiki kualitas politisi yang terpilih di parlemen kelak. Karena akar persoalannya adalah mekanisme rekruitmen kader yang dilakukan partai politik.

    “Akar persoalannya ada di parpol. Ketika sistem dikembalikan ke tertutup dengan parpol yang menentukan, pertanyaannya apa parpol menjamin orang yang tidak punya duit bisa masuk? Apa menjamin yang masuk bukan keluarga atau orang terkenal? Ini persoalannya,” kata Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang dalam diskusi dan evaluasi akhir tahun bertema Menjemput Pemilu Mandiri di Jakarta, Kamis (29/12).

    Karena itulah, untuk membenahi kualitas kader di parlemen yang harus diperbaiki adalah mekanisme rekrutmen kader oleh partai politik. “Parpol mesti didorong dan dipaksa agar bertanggungjawab untuk memperbaiki kualitas dan integritas kader. Jadi saat pemilu masyarakat disuguhkan bahan dasar yang bagus oleh parpol.”

    Yang harus menjadi konsentrasi fraksi-fraksi di DPR saat ini, sambung dia, seharusnya bukan sistem pemilu tetapi bagaimana mendorong agar masyarakat tidak apatis terhadap pelaksanaan pemilu. (Wta/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Politik Uang Biang Kehancuran Bangsa

    JAKARTA–MICOM: Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini, memberikan terlalu banyak ruang terjadinya pengerahan modal secara besar-besaran, akibatnya politik uang merajalela merusak tatanan demokrasi itu sendiri.  Hal ini juga yang memicu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya menjadi kriminal.

    Direktur Reform Institute Yudi Latief mengungkapkan dalam diskusi refleksi akhir tahun 2011 di DPP PKB Jakarta, Kamis (29/12). “Kekacauan politik hari ini itu sebenarnya disebabkan satu iblis, yang namanya uang. Uang merusak seluruh tatanan demokrasi kita. Desain institusi demokrasi kita memaksa kita menjadi kriminal,” ujar Yudi.

    Yudi mengatakan, maraknya praktik politik uang tidak akan sirna, selama tatanan demokrasi masih memberikan ruang besar bagi pihak yang bermodal banyak. Untuk itulah, ia menyarankan adanya pembatasan kampanye dan penyederhanaan mekanisme pemilu. “Selama desain demokrasi beri ruang kapital terlalu banyak, tidak akan sirna. Sederhanakan pemilihan, batasi kampanye,” ujar Yudi.

    Ia pun menegaskan, jika ingin mewujudkan iklim demokrasi yang berkeadilan sosial, politik harus dipimpin ide, mengedepankan gagasan, tidak hanya modal. “Kalau mau jujur banyak yang tidak mampu bayar modal politik. Terpaksa menjadi kriminal,” tukasnya. (Mad/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tegaskan Sistem Presidensial, Parlemen Cukup Dua Fraksi

    JAKARTA–MICOM: Sistem pemerintah yang diadopsi Indonesia dinilai masih banci. Meskipun dalam konstitusi menganut sistem presidensial, parlemen masih memegang peranan dalam keputusan strategis eksekutif. Karena itulah, fraksi di parlemen harus disederhanakan.

    “Harus tegas, nanti ke depan di DPR itu hanya ada dua fraksi, fraksi koalisi pemerintah dan fraksi koalisi oposisi,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, di sela-sela acara refleksi akhir tahun di kantor DPP PKB Jakarta, Kamis (29/12).

    Ia berharap kebijakan tersebut akan segera bisa diterapkan pada parlemen hasil pemilu 2014. Muhaimin memandang, banyaknya dinamika di parlemen, atau manuver partai koalisi yang tidak selalu mendukung kebijakan eksekutif membuat jalannya pemerintahan tidak efektif.

    “Saya pernah di DPR. Bagaimana dalam memutuskan sebuah kebijakan, baik itu RUU ataupun produk lainnya. Kita harus melobi tiap-tiap fraksi yang memakan waktu dan tidak efektif. Nanti kalau hanya dua fraksi, kita tahu sikap masing-masing,” ujarnya.

    Dengan usulan seperti itu, lanjut Muhaimin, tidak akan ada lagi fraksi-fraksi yang mewakili tiap parpol. Partai politik yang duduk di parlemen boleh memilih, koalisi atau oposisi.

    “Tetapi dengan dua fraksi itu tidak akan ada main-main di dalam kebersamaan baik di dalam koalisi maupun di oposisi,” ujarnya.

    Komposisi seperti itu, tutur Muhaimin, koalisi oposisi yang ada bukanlah oposisi palsu. Begitu juga koalisi pendukung pemerintahan juga merupakan koalisi yang sungguh-sungguh.

    “Tidak seperti sekarang bikin undang-undang saja membutuhkan waktu, membutuhkan lobi, membutuhkan energi. Kelamaan. Padahal besok pagi rakyat membutuhkan UU, gara-gara berbelit-belitnya proses komunikasi antarfraksi yang terlalu banyak,” ujarnya.

    Menurut dia, ke depannya PKB masih akan melihat apakah akan masuk fraksi oposisi atau partai pemerintah. Mulai sekarang PKB akan serius melakukan analisis agar posisinya jelas.

    “Saya lihat koalisinya masih palsu-palsuan bukan koalisi sesungguhnya lahir batin. Koalisi itu untuk rakyat, oposisi juga untuk rakyat, tidak ada koalisi yang hanya untuk kekuasaan saja, tetapi untuk rakyat,” kata Menakertrans ini.

    Cak Imin berargumen rakyat butuh efektivitas. Dari pengalamannya selama menjadi anggota Dewan, dalam membuat UU dirinya harus melobi fraksi satu demi satu agar berjalan lancar.

    “Begitu sampai di paripurna hanya karena ingin populer batal. Banyak sekali undang-undang yang stuck dan mandek gara-gara tidak efektifnya cara kerja parlemen. Di situlah saya berharap kalau tidak 2014 ya secepatnya koalisi digabung dalam satu fraksi,” tuturnya.

    Sebenarnya, ia berharap kebijakan tersebut diterapkan mulai sekarang. Namun, dalam UU 27/2009 tentang MD3, belum memungkinan sebelum dilakukannya revisi.

    Pasalnya, dalam UU tersebut, pembentukan fraksi diperbolehkan bagi seluruh parpol yang lolos PT.

    “Saya berharap secepatnya, namun perlu diusulkan dalam revisi UU. Biar pemerintahan tidak banci, presidensial tapi semi parlementer,” ujarnya. (Mad/OL-10)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dialog Atasi Konflik Daerah

    BANDUNG, KOMPAS – Pemerintah sebaiknya mendahulukan pendekatan dialog dan kemanusiaan atau soft power ketimbang pengerahan kekuatan militer dan ancaman sanksi untuk memadamkan konflik yang berkecamuk di daerah. Negosiasi damai pun harus dihasilkan melalui kompromi pihak yang bertikai, bukan solusi yang ditawarkan satu arah dari pemerintah pusat ke daerah.

    Salah satu contoh yang paling konkret adalah konflik di Aceh yang berlangsung sejak pemberontakan Daud Beureueh pada 1953. Konflik tersebut baru bisa diselesaikan pada 2005 melalui mediasi di Helsinki karena pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla sepenuhnya menggunakan pendekatan dialog tanpa sekali pun melibatkan operasi militer.

    Demikian intisari dari disertasi Darmansjah Djumala, Duta Besar RI untuk Polandia, dalam sidang promosi doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (29/12). Dia berhasil mempertahankan disertasi berjudul ”Soft Power dalam Penyelesaian Konflik: Studi tentang Politik Desentralisasi di Aceh”. Dia menyarankan agar pendekatan itu bisa diaplikasikan untuk menangani konflik pusat-daerah lainnya.

    ”Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik pusat-daerah hanya bisa terjadi apabila pemerintah pusat berani menempatkan dirinya sejajar dengan pihak seteru sehingga keduanya bisa berunding,” kata Darmansjah, Kamis.

    Menurut dia, titik terang masalah Aceh baru didapatkan setelah Pemerintah Indonesia dan GAM duduk sederajat dan membahas kesepakatan untuk mengakhiri konflik tersebut.

    ”Pemerintah terlambat menggunakan soft power dalam meredakan konflik dan belum menyasar pada akar permasalahan,” ujar Darmansjah seusai sidang promosi. (eld)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi, Keniscayaan Sejarah

    Kesetaraan dan kebebasan tampaknya lebih gegas berlabuh sebagai keniscayaan sejarah ketimbang keadilan dan kesejahteraan bersama. Inilah ”moral” cerita Arab Spring, pergolakan demokratisasi di 17 negara Afrika Utara dan Timur Tengah yang telah menelan lebih dari 30.000 jiwa.

    Pergolakan ini telah menumbangkan tiga kepala negara, mencopot lima perdana menteri, dan mengurungkan pencalonan kembali beberapa kepala negara/perdana menteri. Belum terbilang sejumlah konsesi politik, mulai pelepasan tahanan politik, pencabutan undang-undang darurat, sampai ke pengakuan hak-hak sipil.

    Musim semi Arab boleh jadi merupakan fenomena politik paling signifikan di bumi dalam dua dasawarsa terakhir setelah keterkepingan Uni Soviet dan ”balkanisasi” Eropa Timur awal 1990-an.

    Setelah berabad sunyi dalam cengkeraman tirani politik totalitarian ataupun hegemoni sosiokultural, masyarakat negeri-negeri Arab mendadak tergolak gelombang demokratisasi. Gelombang demokrasi ketiga ini—pertama, Revolusi Perancis dan ikutannya; kedua, kemerdekaan negara-negara Asia-Afrika dari kolonialisasi—mewujud lewat politik ”keras” maupun politik ”lunak”.

    Di satu sisi, ada penumbangan rezim penguasa baik lewat revolusi seperti di Tunisia dan Mesir maupun perang sipil di Libya. Di sisi lain, aksi artikulatoris kolektif menggerogoti politik yang melembagakan subordinasi, dominasi, dan operasi, baik lewat demonstrasi maupun pembangkangan sipil. Salah satu perwujudannya: penguasa Arab Saudi mengakui hak konstitusional perempuan ikut pemilu.

    Perkembangan ini sungguh tak terbayangkan sebelumnya. Pada abad demokrasi ini, di kawasan itu masih ada pemegang monopoli membuat hukum; undang-undang darurat militer yang sudah berusia 19 tahun; bahkan pemerintahan phalosentris yang menempatkan perempuan warganya tanpa hak-hak politik laiknya budak abad lampau.

    Bukan takdir

    Seperti diungkap Amartya Sen dalam The Idea of Justice (2009), masih banyak pihak yang berilusi bahwa tidak demokratis sudah menjadi takdir negeri-negeri Arab. Bahkan, seolah-olah demokrasi tidak kompatibel dengan budaya Islam.

    Ironisnya, pendapat semacam itu datang dari yang mencerca maupun membela. Di Indonesia kita sempat menyimak perdebatan serupa di jejaring sosial, terutama setelah Abu Bakar Baasyir mengatakan bahwa demokrasi tidak cocok dengan Allahkrasi sebagai konsep pemerintahan Islam (Al Jazeera, 8/9/2006).

    Maka kebangkitan dunia Arab membuktikan kepada kita, pandangan-pandangan semacam itu jauh panggang dari api. Benih nilai-nilai demokrasi, yakni menghargai kesetaraan dan kebebasan, ada dalam kebudayaan mana pun (Graeber, 2004). Boleh jadi, ini perwujudan kerinduan manusia untuk dihargai sebagai sesosok unikum dengan kekhasan pribadi dan kepentingannya sehingga berkehendak mengartikulasikan keunikan ke dalam imajineri bersama komunitasnya. Demokrasi institusional ini memang fenomena baru namun berlaku universal.

    Seperti diutarakan Sen, dalam selisih artikulatif ini yang kita butuhkan adalah pemahaman lebih menyeluruh mengenai watak dasar dan dinamika politik identitas. Maksudnya manusia diajak mengenali afiliasi berganda yang dimilikinya: terhadap agama,

    prioritas sekular, sampai kepentingan politis dalam mengeksploitasi perbedaan religius.

    Gamblangnya, identitas kewargaan seseorang dalam komunitas bersifat multitudo. Dia dapat sekaligus menjadi warga dari berbagai komunitas: negeri, agama, parpol, etnis, kerabat, tempat kerja, profesi, sampai hobi: dengan derajat loyalitas yang berbeda-beda. Keragaman identitas kewargaan itu menerbitkan paradoks artikulatif, tetapi tidak saling menegasikan.

    Jadi, kewargaan sekadar ”sebentuk prinsip pengartikulasian yang memengaruhi posisi-posisi subyek berbeda dari agen sosial, sementara membolehkan keragaman atas kepatuhan khusus dan bagi penghormatan atas kemerdekaan individual” (Mouffe: 1993). Dengan begitu, kewargaan sebagai rakyat dalam komunitas anak negeri, misalnya, pada dasarnya mempunyai fungsi mediasi, baik bagi keragaman masing-masing posisi subyek yang berbeda dari agen sosial maupun bagi keterjalinan antarindividu dengan komunitas-komunitas kecil lingkupnya.

    Legitimasi politik

    Musim semi Arab semakin mengukuhkan ketakterbendungan demokrasi sebagai label legitimasi tata kelola pemerintahan dan sistem politik lebih menyeluruh yang hendak dianggap absah oleh komunitas politik global.

    Sebuah penelitian memperlihatkan, dalam satu abad terakhir, jumlah negara yang memadai disebut demokratis melonjak 10 kali lipat menjadi 100 negara (Inoguchi dkk, 1998) Menilik penelitian ini berlangsung 1996, dapat diduga bahwa dewasa ini semakin sedikit negara yang masih bertahan dengan sistem totaliter.

    Memang, sebagian besar klaim ini masih dalam batasan formal-prosedural. Setidaknya dalam konteks terbatas, demokrasi telah menjadi semacam jargon keberadaban sistem dan perilaku politik; semacam prasyarat untuk legitimasi dalam pergaulan global.

    Barangkali yang menggelitik tinggallah mengapa nilai-nilai demokrasi tiba lebih dahulu sebagai keniscayaan sejarah mendahului keadilan dan kesejahteraan bersama yang diusung kebanyakan narasi besar termasuk sosialisme dan agama?

    Barangkali, seperti ditandaskan Sen, ”Keadilan tunadebat boleh jadi sebuah gagasan terpasung”. Kiranya, seturut konteks itulah peraih Nobel Ekonomi 1998 ini dalam berbagai bukunya selalu menekankan kembali ”pembangunan sebagai kebebasan”. Demokrasi, dengan kebebasan dan kesetaraannya mendatangkan kapabilitas untuk senantiasa menyempurnakan bahkan merekonstruksi prosedur dan proses pemerintahan dan politik.

    Jadi, selain nilai-nilai intrinsiknya demokrasi mempunyai kapasitas informatif, deliberatif, protektif, formatif, dan rekonstruktif; termasuk bagi artikulasi maupun praksis keadilan dan kesejahteraan.

    Kalau keterkepingan Uni Soviet dan ”balkanisasi” negara-negara satelitnya mengajarkan kepada kita bahwa keadilan dan kesejahteraan bersama tak perlu dipertentangkan dengan kesetaraan dan kebebasan; musim semi Arab barangkali mengajarkan kepada kita bahwa ”keselamatan” bersama di akhirat juga tak perlu dipertentangkan dengan kesetaraan dan kebebasan di dunia.

    BUDIARTO DANUJAYA Pengajar Filsafat Politik Departemen Filsafat FIB UI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengembalikan Feodalisme Partai

    Agaknya, hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 membuat petinggi partai politik tidak lagi ada artinya. Penentuan anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak, proporsional terbuka, alias tidak lagi berdasar nomor urut membuat para petinggi partai yang dipatok di nomor kecil tak menjamin mereka melenggang ke gedung wakil rakyat.
    Para tokoh parpol mati-matian dan merasa berjasa membesarkan partai ternyata tidak punya dukungan yang kuat dari konstituen, sehingga harus tersisih dengan tokoh-tokoh yang kadang kala pencalonannya sebagai wakil rakyat hanya sekadar sebagai penambang suara, vote getter.

    Ternyata model proporsional terbuka memberi peluang emas kepada caleg yang tidak populer di tubuh partai menjadi wakil rakyat. Dengan bekal uang, jaringan, dan akses di daerah pemilihan membuat mereka punya kesempatan besar memijakkan kaki ke gedung legislatif mengalahkan elit partai. Sebagai tokoh yang dibesarkan oleh rakyat membuat mereka berkesempatan mengungguli para tokoh partai yang ditempatkan di nomor urut kecil.

    Masuknya tokoh-tokoh nonpartai ke berbagai lapisan lembaga legislatif tentu saja membuat kalang kabut elit partai. Suasana partai yang selalu memosisikan elit partai sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan elit berangsur-angsur pupus. Kini, keberadaan tokoh baru tersebut secara perlahan mulai menggusur elit partai. Dengan kekuatan akses dan modal yang dimiliki —terutama setelah menjadi pejabat publik— tokoh nonpartai malah menjadi kekuatan penentu di tubuh partai, menyingkirkan elite partai yang merasa paling berjasa membesarkan partai.

    Tentu saja kenyataan ini membuat pusing tujuh keliling petinggi partai yang sudah terbiasa menjadi “raja kecil” di partai masing-masing. Mereka tak terima dan berusaha supaya Pemilu 2014 model penetapan caleg terpilih kembali seperti masa orde baru. Beberapa partai, seperti PDIP, dan beberapa partai lain bersikukuh untuk mengembalikan supermasi emas elit partai di kancah perpolitikan nasional.

    Mempertahankan Feodalisme

    Harus diakui tradisi feodalisme di perpolitikan nasional masih menjadi virus demokrasi yang sulit diberantas. Feodalisme menempatkan kekuasaan sebagai harta warisan bagi penerus di lingkaran elit partai. Feodalisme telah menjadikan elit partai atau patron sebagai pemilik syah parpol.

    Kekuasaan elit partai tak ubahnya kekuasaan sekelompok bangsawan pada masa keemasan feodalisme di abad pertengahan. Dalam sejarah feodalisme, sekelompok orang disebut bangsawan yang menguasai suatu wilayah, memiliki hak kuasa atas tanah, hasil produksi dan hak atas setiap individu dalam wilayah tersebut. Hak-hak yang dimiliki pun terkesan tak terbatas, kaum bangsawan dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat yang tidak dapat diganggu gugat oleh masyarakat tersebut karena kaum feodal memegang kuasa atas apapun yang berada di wilayahnya. Dengan kata lain, dalam sistem feodalisme, kedaulatan rakyat berada ditangan satu orang atau sekelompok orang yang mengambil hak kemerdekaan individual masyarakat dalam suatu komunitas dan ini bertentangan dengan demokrasi.

    Dalam konteks sistem perpartaian Indonesia, feodalisme masih membelengu kuat pada setiap kebijakan dan kebijaksanaan partai. Paling tidak beberapa ciri berikut menjadi bukti cakar feodalisme begitu tajam menghunjam di partai negeri ini. Pertama, relasi kuasa berjalan dalam logika patron-klien. Pemimpin ditempatkan sebagai patron yang dipuja dan memiliki segalanya. Dalam posisi sebagai patron, pemimpin tidak hanya dicitrakan tanpa tanding, tetapi juga ditempatkan sebagai poros utama dalam proses distribusi kesejahteraan antarelite. Dalam posisi semacam ini, patron ibarat matahari yang menjadi sebab keteraturan dan akan selalu didekati demi memperoleh perlindungan dan akses sumber daya yang lebih besar.

    Kedua, dalam politik di mana patron adalah matahari, segala sesuatu menjadi serba personal. Tidak ada pemisahan yang tegas antara yang personal dan yang publik. Yang terjadi adalah memublikkan sesuatu yang sesungguhnya bersifat personal. Yang menjadi keinginan dan kepentingan sang patron dianggap sebagai kepentingan publik. Sebaliknya, respons publik atas keinginan patron selalu ditempatkan sebagai serangan personal atas sang patron.

    Ketiga, oposisi terhadap sang patron adalah pembangkangan. Tindakan oposisional tak bisa ditoleransi dan harus disingkirkan. Oposisi dianggap bukan penyeimbang dalam bertindak, melainkan ekspresi paling nyata dari ketidakpatuhan. Rivalitas hanya bisa dilakukan di bawah kontrol sang patron. Bahkan, dalam logika politik feodalisme baru, tidak boleh ada matahari kembar.

    Pertahankan Proporsional terbuka

    Beratnya risiko model proporsional terbuka yang harus ditanggung elit parpol membuat beberapa partai ingin kembali ke masa keemasan petinggi partai. Bagi elit partai yang terbiasa mendapat keistimewaan di tengah-tengah kader partai merasa tak terima jika di kemudian hari, kedudukan dan derajatnya malah di bawah pendatang baru.

    Padahal masyarakat modern yang menjunjung tinggi demokrasi harus menjadikan nilai-nilai kesetaraan dalam menetapkan anak bangsa yang berminat menjadi pejabat publik. Bahkan, semangat yang terkandung dalam falsafah bangsa Indonesia, Pancasila, terutama nilai yang terkandung pada sila ke 2, kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke 5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan gamblang mengatakan Indonesia sebuah negara demokrasi, dan menutup ruang bagi tradisi feodalisme dengan mengedepankan kesetaraan setiap warga negara.

    Atas dasar kesetaraan itulah kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, mengubah sistem Pemilu legislatif dari sistem proporsional terbuka (Pasal 5 ayat 1 UU No 10 Tahun 2008) ke sistem distrik. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini membatalkan penetapan anggota DPR dan DPRD melalui nomor urut menjadi suara terbanyak. Berdasar konstitusi, sesungguhnya kekuasaan tak terbatas elit partai sudah berujung, selesai.

    Karenanya, heboh, bahkan konon akan berujung pada negosiasi politik antara partai yang berkepentingan demi mengembalikan penentuan caleg terpilih berdasar nomor urut sama artinya keinginan mengembalikan bangsa ini seperti zaman kerajaan yang menumpukan kekuasaan kepada patron, bangsawan, kerabat, dan keturunan.

    Di tengah proses demokratisasi yang terus melaju sejak era reformasi, ternyata di tubuh partai politik masih tersimpan elit partai yang berusaha memagar dan memertahankan eksitensinya sebagai patron. Atas nama demokrasi, mereka kemudian beralasan bahwa proporsional terbuka hanya akan membuat soliditas partai kian tergerai ketika masing-masing caleg mengerahkan kemampuannya merebut kursi di parlemen.

    Agaknya, partai itu lupa bahwa inti keberhasilan demokrasi justru terletak dari proses demokrasi. Sesolid apapun internal partai kalau tidak mampu menyetarakan kesempatan seluruh warga negara menduduki jabatan strategis di negeri ini sebagai pertanda partai itu masih mewarisi mental feodalisme yang sudah dibabat habis oleh founding father kita. Bukankah Bapak Bangsa memilih bentuk negara ini republik, bukan kerajaan? Itu artinya, proses demokratisasi harus memungkinkan transformasi dari kultur “kawula” atau klien menjadi kultur warga negara.

    Dalam konteks inilah kemudian sesungguhnya wacana mengembalikan penetapan wakil rakyat berdasarkan keinginan elit partai (feodalisme) sudah berakhir sejak bangsa ini diproklamasikan. Sudah saatnya, rakyat Indonesia melawan kebijakan yang berusaha mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Kerajaan Indonesia. Semoga.

    Oleh : Arfanda Siregar, Penulis adalah Dosen Politeknik Negeri Medan.

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.