siwah.com

Category: Political Marketing

  • Partai Nonkursi Jangan Ikut-ikutan Dukung Capres

    PEMILIHAN umum (pemilu) selalu menarik untuk dibahas meskipun perhelatan yang sering disebut sebagai pesta demokrasi itu selalu berulang setiap lima tahun.

    Dalam menghadapi Pemilu 2014, muncul beragam gagasan dan wacana tentang perubahan dan perbaikan tata laksana pemilu agar pesta demokrasi yang akan berlangsung tiga tahun lagi itu lebih baik dari sebelumnya.

    Salah satu isu krusial yang kini mulai menyeruak adalah soal tata cara pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden. Ada keinginan kuat agar pasangan (capres-cawapres) hanya bisa diajukan oleh partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen, atau partai yang lolos electoral threshold(PT) dalam pemilu legislatif.

    Wacana itu muncul sebagai koreksi atas ketentuan Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (pilpres). Pada intinya pasal tersebut menyatakan, pasangan (capres-cawapres) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih paling sedikit 20% kursi DPR atau 25% suara secara nasional dalam pemilu legislatif.

    Berdasarkan pasal itu, pasangan capres-cawapres tidak hanya bisa diajukan parpol yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga bisa diusung oleh parpol yang tidak memiliki kursi alias partai guram.

    Menurut Direktur Cetro Hadar N Gumay, wacana terkait pengajuan pasangan capres-cawapres hanya oleh parpol yang lolos PT punya sisi positif untuk diterapkan. Penerapan gagasan itu bisa menciptakan sistem presidensial yang kuat karena adanya dukungan yang kuat dari parlemen.

    “Kalau diterapkan, sistem presidensial menjadi kuat karena mendapat dukungan yang kuat dari parlemen,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/12).

    Hadar menjelaskan, pengajuan capres-cawapres oleh parpol yang lolos PT bisa meminimalisasi praktik money politics dalam pilpres. Jual beli dukungan bisa dikurangi dan partai pendukung benar-benar bekerja, bukan karena membeli dukungan dari partai kecil.

    “Parpol yang tidak punya kursi tidak bisa lagi menjual suaranya untuk mendukung pasangan calon,” ujarnya.

    Selain itu, sambungnya, dapat menciptakan pemilu yang sederhana dan tidak rumit. “Pemilu presiden menjadi lebih sederhana dan tidak mengeluarkan banyak biaya.”

    Namun, imbuhnya, konsep tersebut juga menyisakan banyak catatan. Di antaranya, terdapat problem konstitusional karena konstitusi mengamanatkan semua partai politik yang ikut pemilu punya hak mencalonkan presiden-wapres.

    Wajah lama

    Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat bursa capres-cawapres 2014 tidak mengalami banyak perubahan.
    Wajah-wajah lama pada Pilpres 2004 dan 2009 diyakini masih akan mewarnai Pilpres 2014. Dan, kalau melihat fenomena 2009, figur capres masih memainkan peran penting.

    “Ambil contoh, Partai Demokrat yang pada 2004 jumlah kursinya tidak signifikan, tetapi harus diakui karena faktor SBY bisa melonjak sedemikian rupa. Mereka bisa memenangi pemilu legislatif sekaligus unggul dalam pilpres,” papar Titi.

    Ia menilai saat ini belum ada kandidat atau pemain pendatang baru yang terlalu mewarnai peta politik. “Masih pada calon-calon pada 2009. Kecenderungannya saya lihat masih seperti itu,” imbuhnya.

    Menurut Titi, wajar jika menjelang 2014 belum muncul wajah-wajah baru. Fenomena yang terjadi pada Pilpres 2004 dan 2009 telah membuktikannya.

    Lalu, siapa pemain lama yang bakal menjadi kandidat kuat dalam Pilpres 2014? Titi memprediksi calon bakal muncul dari dua parpol, yakni Golkar dan PDIP. Sejumlah hasil survei secara konsisten menempatkan capres dari kedua parpol itu dalam urutan atas.

    “Tapi, ada juga survei lain yang menempatkan nama lain seperti Prabowo Subianto di posisi nomor satu,” ungkapnya.

    Mengenai kemungkinan ada calon independen yang ikut meramaikan bursa Pilpres 2014, Titi mengatakan hal itu sangat sulit diwujudkan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas memutuskan bahwa calon harus dari partai. “Kita terkendala di situ,” paparnya.

    Titi berharap ada mekanisme yang membuka peluang bagi calon independen untuk bersaing dan mengikuti pilpres. “Ini kan pemilu eksekutif. seharusnya dibuka peluang bagi munculnya calon independen. Tapi apa mau dikata, MK sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.” (*/P-3)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi dan Kesejahteraan

    Mengaitkan demokrasi dengan kesejahteraan tidak pernah putus dari beragam perdebatan. Persoalannya, apakah demokrasi memang menjadi faktor pemicu kesejahteraan masyarakat, ataukah sebaliknya justru kesejahteraanlah yang memampukan demokrasi berjalan dengan baik?

    Di luar pertanyaan itu sebenarnya terdapat pula beragam pertanyaan hipotetis lain yang tidak kurang menjadi perhatian. Misalnya, apakah benar demokrasi menjadi satu-satunya prasyarat bakal terciptanya kesejahteraan, ataupun sebaliknya kesejahteraan menjadi syarat penentu? Apabila memang kedua entitas tersebut berkaitan, apakah selinier itu hubungan yang terbentuk?

    Masih banyak lagi yang dapat diperdebatkan dari keduanya. Akan tetapi, pertanyaan-pertanyaan ”mana yang lebih dahulu” di antara variabel demokrasi dan kesejahteraan belakangan ini menjadi semakin krusial dipersoalkan, terutama bagi negara-negara yang pada satu sisi kini berubah struktur politiknya, sementara di sisi lain negara tersebut tengah pula bergulat dalam pemakmuran masyarakatnya.

    Bagi Indonesia, pertanyaan semacam ini menjadi semakin relevan, terutama tatkala kedua persoalan itu dihadapkan pada realitas yang berkembang di masyarakat saat ini. Mencermati berbagai hasil pengumpulan opini publik yang dilakukan Kompas sepanjang tahun ini, misalnya, terlihat benar adanya kecenderungan ketidakpuasan publik yang tinggi terhadap berbagai kondisi politik, sosial, ataupun ekonomi yang mereka rasakan. Sebagian besar di antara mereka berpandangan bahwa reformasi politik yang 12 tahun terakhir mampu melembagakan demokrasi di negeri ini sayangnya dianggap belum juga mampu menjawab harapan mereka. Kinerja sejumlah institusi politik demokratik, baik partai politik, DPR, maupun pemerintahan, yang hadir selama kurun waktu tersebut, dinilai tidak memuaskan. Semakin mengecewakan tatkala kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan dari perubahan struktur politik tidak juga banyak dirasakan sebagaimana yang mereka harapkan.

    Bibit frustrasi

    Tidak heran dalam situasi semacam ini, bibit-bibit frustrasi sosial merekah. Terdapat kalangan yang memandang, ketika kesejahteraan yang diekspektasikan tidak juga kunjung dirasakan, jalan demokrasi yang sebelumnya telah dipilih diragukan manfaatnya. Bahkan, di antaranya tampak cukup fatal, adanya kerinduan mereka pada masa ”kegemilangan” Orde Baru. Terdapat pula sebagian kalangan lainnya yang mulai merasakan bahwa kesejahteraanlah yang sepatutnya terlebih dahulu dicapai. Dalam kondisi sejahtera, mewujudkan demokrasi tidak lagi menjadi masalah.

    Sebenarnya, potret hubungan antara demokrasi dan kesejahteraan mulai dapat terbaca di negeri ini. Hasil pengujian kuantitatif terhadap kedua variabel tersebut menunjukkan adanya korelasi positif yang cukup signifikan.

    Artinya, keduanya dapat dipersandingkan dan saling terpaut satu sama lain. Dalam hal ini, semakin tinggi indeks demokrasi suatu wilayah, semakin tinggi pula indeks kesejahteraan ataupun kemakmurannya. Begitu pun sebaliknya, semakin tinggi indeks kesejahteraan suatu wilayah, kecenderungan indeks demokrasinya juga semakin tinggi.

    Selain itu, pola hubungan yang terbentuk menunjukkan pula kausalitas di antara keduanya. Yang tampak menonjol, kesejahteraan menjadi faktor determinan yang memungkinkan kualitas demokrasi yang terbentuk. Hanya, model kausalitas demikian tidak serta-merta menjadi suatu pijakan yang akurat lantaran terindikasi pula faktor-faktor lain yang seharusnya hadir dalam pembentukan kualitas demokrasi.

    Dalam kajian ini, indeks demokrasi yang dimaksud mengacu pada hasil rumusan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP). Setelah tidak kurang dari tiga tahun bereksperimen dalam peramuan indikator ini, tahun 2011 lembaga tersebut memublikasikan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini dihasilkan dari berbagai indikator pengukuran aspek kebebasan sipil, pemenuhan hak-hak politik, dan kelembagaan politik pada 33 provinsi Indonesia. Hasilnya, skor nasional IDI mencapai 67,3.

    Dengan skor sebesar itu, tergolong tinggikah kualitas demokrasi di negeri ini? Masih serba relatif. Jika mengacu pada skor tertinggi indeks sebesar 100, yang kurang lebih menjadi acuan situasi demokrasi yang sempurna, perolehan nilai indeks nasional yang sebesar itu tergolong tidak buruk.

    Namun, skor sebesar itu tidak juga tersimpulkan tinggi. Sebenarnya, cukup banyak gugatan yang dapat dialamatkan kepada sistem pengukuran indeks demokrasi semacam ini. Akan tetapi, tidak dapat diingkari, sejauh ini indeks politik demikian yang paling layak digunakan dalam memenuhi kebutuhan analisis.

    Tiga dimensi

    Berbeda dengan IDI, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) menyarikan kinerja pembangunan suatu kawasan yang didasarkan pada tiga dimensi dasar. Ketiganya merupakan kapasitas dasar penduduk, yaitu berupa besar umur panjang dan kesehatan, pengetahuan, dan kehidupan masyarakat yang layak.

    Dalam perhitungannya, masing-masing dimensi tersebut diturunkan dalam berbagai indikator, seperti angka harapan hidup, angka melek huruf, lama rata-rata sekolah, dan kemampuan daya beli. Berbagai indikator tersebut, sekalipun tidak sepenuhnya identik dengan segenap aspek kesejahteraan manusia, cukup memadai dijadikan rujukan.

    Berdasarkan pengukuran tahun 2009, skor IPM Indonesia sebesar 71,76. Dengan mengaitkan kedua indeks IDI dan IPM inilah, relasi antara demokrasi dan kesejahteraan terbentuk.

    Di sisi lain, berdasarkan pola hubungan yang terbentuk, dapat pula dipetakan antara demokrasi dan kesejahteraan pada setiap provinsi di negeri ini. Masih banyak celah gugatan memang. Namun, pengelompokan semacam ini sedikit banyak dapat menguak konfigurasi masing-masing provinsi dalam kehidupan demokrasi ataupun kesejahteraan masyarakatnya.

    Setidaknya terdapat tiga kelompok yang terbentuk. Pertama, kelompok dengan kedua indeks memiliki nilai yang sama-sama kuat di atas nilai indeks nasional. Dapat dikatakan, inilah kelompok yang terdiri atas provinsi-provinsi dengan indeks demokrasi yang relatif lebih tinggi dari indeks nasional. Demikian juga, kelompok ini memiliki nilai kesejahteraan yang lebih baik dari perolehan nasional.

    Tampaknya, bagaikan lahan yang subur, bibit demokrasi bertumbuh di wilayah ini. Atau sebaliknya, demokratisasi yang berjalan tampaknya mampu meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakatnya. Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan beberapa provinsi lain ada dalam kelompok ini.

    Kedua, kelompok yang bertolak belakang dengan kelompok pertama. Pada kelompok ini, skor kedua indeks tergolong di bawah nilai skor nasional. Artinya, baik demokrasi maupun kesejahteraan masyarakatnya masih relatif kecil lantaran di bawah angka nasional.

    Bagaikan lahan yang tandus yang sulit tertanami, wilayah-wilayah demikian memiliki beban yang berat memperbaiki ketertinggalannya. Sejauh ini, pergulatan mereka dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat masih menjadi persoalan. Sementara di sisi lain, kebutuhan akan kebebasan sipil, hak-hak politik warga, ataupun berfungsinya lembaga-lembaga demokrasi masih dipermasalahkan. Provinsi Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa provinsi lain masuk dalam kelompok ini.

    Ketiga, kelompok dengan masing-masing indeks yang berbeda kualitas perolehannya. Ada sekelompok provinsi yang memiliki indeks demokrasi melebihi indeks demokrasi nasional. Akan tetapi, skor IPM provinsi-provinsi tersebut masih berada di bawah skor nasional. Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Barat, Lampung, di antaranya, menjadi contoh kelompok ini. Sebaliknya terdapat pula sekelompok provinsi yang memiliki IDI rendah, tetapi IPM masih di atas skor nasional. Beberapa provinsi di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bangka Belitung, menjadi bagian dari kelompok.

    Pada kelompok inilah tampaknya pertaruhan demokrasi dan kesejahteraan terus berlangsung. Apakah geliat demokrasi yang terjadi memampukan peningkatan kesejahteraan warganya atau kondisi kesejahteraan mereka menjadi pendorong kehidupan yang lebih demokratis. Keduanya masih serba dilematis.

    Namun, lepas dari angka-angka itu, menjadi tugas negaralah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Bestian Nainggolan(Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PKS Usul Bilangan Pembagi Pemilih Dihapus

    Semarang, Kompas – Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan penghapusan bilangan pembagi pemilih pada metode penghitungan suara menjadi kursi di Pemilu 2014, yang termaktub dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Metode pengganti yang ditawarkan menggunakan metode divisor varian saintelaque/webster.

    ”Kami menginginkan pemilu ini berlangsung adil dari proses sampai hasilnya. Metode divisor lebih menawarkan keadilan bagi semua pihak karena hasil suara lebih dihargai,” kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu, Agus Purnomo, Minggu (18/12), pada Rapat Pimpinan Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP PKS tersebut menjelaskan, Pemilu 2009 yang menggunakan metode quota share cenderung merugikan partai besar. Dalam sistem Pemilu 2009, partai yang memperoleh 230.000 suara akan berpeluang mendapat kursi yang sama dengan partai yang memperoleh 31.000 suara karena bilangan pembagi pemilih (BPP) sebanyak 200.000 suara.

    Partai yang mendapat 230.000 suara akan mendapat satu kursi penuh dengan menyisakan 30.000 suara. Selanjutnya, dalam pembagian kursi sisa, partai tersebut akan kalah dengan partai yang mendapat 31.000 suara. Artinya, kedua partai itu sama-sama mendapat satu kursi meski perolehan suaranya berbeda jauh.

    Menurut Agus, perlu ada metode yang menjamin keadilan bagi partai besar, partai menengah, dan partai kecil dalam memperhitungkan perolehan suara hasil pemilu. Sistem divisor modifikasi dengan bilangan pembagi 1, 4, 3, 5 tentunya sedikit banyak memberikan keadilan atas perolehan suara.

    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah DPW PKS Jawa Tengah Hadi Santoso menekankan perlu adanya kajian ulang atas pembagian daerah pemilihan di tingkat Provinsi Jateng yang saat ini terbagi menjadi 10 daerah pemilihan.

    Penetapan daerah pemilihan selama ini hanya menggunakan pendekatan jumlah penduduk sehingga kursi yang disediakan antardaerah pemilihan adalah 8-13 kursi. Daerah pemilihan dengan jumlah kursi terbanyak adalah Daerah Pemilihan 3 meliputi Grobogan, Blora, Pati, dan sekitarnya, yaitu 13 kursi. Daerah Pemilihan 6 meliputi Kedu dan sekitarnya dengan jumlah kursi paling sedikit, yakni 8 kursi.

    Hadi mengusulkan sekiranya daerah pemilihan dengan jumlah kursi di atas 11 kursi bisa dibagi dua, idealnya paling realistis untuk Provinsi Jateng terbagi menjadi 12 daerah pemilihan.

    Di hari yang sama, Ketua DPP PKS Wilayah Dakwah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogjakarta Zuber Safawi meresmikan peluncuran rumah aspirasi di kantor DPD PKS Kota Semarang di Jalan Batursari Baru Nomor 8, belakang Lapangan Garnizun, Kota Semarang.

    Zuber mengingatkan, program rumah aspirasi adalah program skala nasional yang harus lebih mengoptimalkan fungsi partai politik memberdayakan peran dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan. (WHO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Darni Daud Diultimatum, Pilih Rektor Unsyiah Atau Cagub

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sejumlah anggota Senat Universitas Syiah Kuala memprotes sikap Darni M Daud yang tidak tegas dalam berpolitik. Mereka mengultimatum Darni segera menentukan sikap, pilih rektor atau calon gubernur.

    “Kalau memilih tetap menjadi rektor, harus mundur dari bursa calon gubernur. Begitu juga kalau memilih maju sebagai cagub, harus mundur dari rektor Unsyiah,” kata Prof Yusuf Azis, Guru Besar yang juga anggota Senat Unsyiah, Kamis (15/12).

    Dikatakannya, persoalan itu sebenarnya bukan boleh tidaknya Darni menjadi Cagub di saat masih memegang jabatan Rektor Unsyiah. “Tapi ini soal sikap dan wibawa sebuah lembaga pendidikan. Kalau ragu-ragu, kita khawatirkan yang bersangkutan justru akan kehilangan kedua-duanya,” kata Yusuf Azis.

    Yusuf Azis mengatakan ketegasan dari rektor sangat penting dalam kondisi perpolitikan Aceh saat ini. “Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2011 mengharuskan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral. Hal ini sepatutnya dijaga serta ditaati,” sebutnya.

    Terlepas dari perdebatan apakah rektor termasuk jabatan fungsional atau struktural, lanjut dia, sikap Darni yang abu-abu akan merugikan karier politiknya serta kelembagaan Unsyiah ke depan. ”Janganlah ada statemen ke depan lagi, saya maju untuk hanya menunda Pemilukada. Kita berharap Darni harus tegas dalam berpolitik,” kata Dekan FKIP Unsyiah ini.

    Anggota Senat Unsyiah lainnya, Prof Husni Jalil menambahkan, PP No.53/2011 mengamanahkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik serta mendukung salah satu kandidat kepala daerah. “PNS bahkan dilarang memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung salah satu calon independen,” kata Guru Besar dari Fakultas Hukum Unsyiah ini.

    Dia menjelaskan, bagi para PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan PNS. “Ketegasan ini tercantum dalam Pasal 59 UU No.12/2008 huruf a. Jadi bukan harus mengundurkan diri dari PNS, tetapi cukup dari jabatan PNS,” sebut Husni Jalil.

    Tuntutan agar Darni M Daud menanggalkan jabatan rektor Unsyiah juga terus disuarakan sejumlah mahasiswa. Bahkan, para mahasiswa membentuk posko antipolitisasi kampus Unsyiah di lapangan kampus, terkait pencalonan sebagai kandidat gubernur Aceh periode 2012-2017.

    Selain Rektor, mahasiswa juga mendesak para dosen yang terlibat dalam tim sukses kandidat kepala daerah agar non-aktif sementara dari kegiatan kampus.

    Sementara itu, Sekretaris Senat Unsyiah Prof Said Muhammad mengatakan hingga kini belum ada rapat senat khusus terkait ultimatum terhadap Darni. ”Belum ada rapat senat terkait masalah ini. Pendapat para guru besar soal jabatan Rektor adalah pendapat pribadi,” tegasnya di sela-sela pengukuhan tiga guru besar baru di lingkungan Unsyiah, kemarin.

    Sebelumnya, Darni mengatakan dirinya tidak perlu mengundurkan diri karena jabatan rektor berbeda dengan jabatan struktural lainnya. Bahkan Darni sempat mengeluarkan statemen bahwa dirinya mencalonkan diri agar Pemilukada ditunda.

    Darni maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ahmad Fauzi, dosen di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dia mendaftarkan diri ke KIP dengan memanfaatkan penambahan waktu pendaftaran calon sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi dalam putusan sela sengketa tahapan Pemilukada Aceh.(mur/mrd)

    Source : Harian Aceh

  • Partai Relatif Bersih, tetapi Tidak Populer

    Jakarta, Kompas – Partai Hati Nurani Rakyat mengklaim diri sebagai partai bersih dan bebas skandal, tetapi tidak populer di masyarakat. Fungsionaris Partai Hanura, Akbar Faisal, yang ditemui di Markas Partai Hanura di Menteng, Jakarta, Kamis (15/12), mengatakan, Partai Hanura tidak pernah berkhianat dalam menangani sejumlah masalah besar, seperti kasus Bank Century, mafia hukum dan pajak, serta sejumlah persoalan besar yang tidak kunjung tuntas.

    ”Ada partai yang dikenal bermasalah, tetapi entah mengapa tetap dipilih. Kami juga bukan partai kaya, melainkan konsisten dalam perjuangan. Hanura bukan partai bermasalah. Namun, entah mengapa dalam survei-survei tidak muncul sebagai partai yang dikenal luas,” kata Akbar, anggota Komisi II DPR RI.

    Menurut Akbar, Partai Hanura dan sejumlah partai menengah lain kurang mampu berkomunikasi politik dalam menjual program partai. Untuk meraih dukungan rakyat, Partai Hanura akan merumuskan sejumlah kebijakan dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang berlangsung pada 20-21 Desember di Jakarta.

    Akbar menekankan, Partai Hanura tidak melakukan politik transaksional. Pihaknya akan terus mendorong dituntaskannya kasus besar lain yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan, seperti rekening gendut pejabat, Muhammad Nazaruddin, kejahatan pemilu, aksi bakar diri Sondang Hutagalung, dan bangkrutnya keuangan daerah.

    Ketua Organisasi Rakernas Partai Hanura Djaffar Badjeber menambahkan, pihaknya akan menjabarkan program umum partai dalam pertemuan dua hari di Jakarta itu.

    ”Diperkirakan 300-an orang hadir dari seluruh Indonesia. Anggota DPR dari Hanura di tingkat kabupaten-kota, provinsi, dan DPR mencapai 1.000-an orang. Hanura populer di tingkat daerah. Entah mengapa perolehan suara yang didapat di daerah tidak seimbang dengan jumlah anggota Hanura di DPR,” kata Badjeber.

    Ketua Pengendali Rakernas Muchtosin Arif menegaskan, sesuai tema ”Hanura Tidak Pernah Khianat” akan ditegaskan code of conduct Hanura. ”Para kader yang tidak siap tentu akan ketakutan. Kami tidak main-main membersihkan partai. Kami akan memperkuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Pimpinan Anak Cabang (PAC) dalam menyongsong Pemilu 2014,” kata Arif. (Ong)

    Source : Kompas.com

  • Data Kependudukan Bukan Acuan Tunggal

    Jakarta, Kompas – Data kependudukan pemerintah tidak cukup menjadi rujukan satu-satunya untuk pendaftaran pemilih pada Pemilihan Umum 2014. Siapa pun penduduk Indonesia yang berhak memilih, sekalipun belum memiliki identitas kependudukan, wajib dicatat dan dimasukkan dalam daftar pemilih.

    Hal tersebut mengemuka dalam diskusi ”Prakarsa Pendaftaran Pemilih Komisi Pemilihan Umum” di Jakarta, Kamis (15/12). Pembicara dalam acara yang dipandu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sri Nuryanti, tersebut adalah mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Kepala Biro Perencanaan dan Data Sekretariat Jenderal KPU Moyong Haryanto, dan dosen Universitas Diponegoro, Semarang, Hasyim Asy’ari yang tergabung dalam program Prakarsa. Pembicara lain adalah Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Arif Wibowo. Arif berbicara dalam diskusi sesi kedua yang dipandu Ketua KPU Jawa Tengah Ida Budhiati.

    Arif mengatakan, mayoritas fraksi, sebagaimana tecermin dalam naskah RUU, tak hendak menjadikan data kependudukan dari pemerintah sebagai patokan satu-satunya. Arif khawatir, usulan pemerintah agar data kependudukan yang dijadikan satu-satunya sumber data pemilih berisiko menimbulkan masalah jika proyek data kependudukan lewat kartu tanda penduduk elektronik ternyata tak sesuai harapan.

    Menurut Hasyim, secara umum berdasarkan hasil penelitian di lapangan, saat ini terdapat tiga kriteria pemilih, yakni pemilih terdaftar yang berhak, pemilih terdaftar tetapi tidak berhak, dan pemilih yang berhak tetapi potensial tidak terdaftar.

    Ramlan berharap seluruh pemangku kepentingan pemilu secara khusus memperhatikan soal pendaftaran pemilih. Parpol harus aktif memastikan seluruh penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih. (DIK)

    Source : Kompas.com

  • Dana Gelap bagi Parpol

    Jakarta, Kompas – Pembiayaan partai politik pada umumnya berasal dari dana-dana gelap. Karena sumbernya tidak jelas, pengelolaan keuangan parpol pun tidak transparan. Akibatnya, parpol semakin jauh dari konstituen.

    Sumber dana yang gelap itu terungkap saat peluncuran dan bedah buku Anomali Keuangan Partai Politik yang disusun Veri Junaidi dan kawan-kawan, Kamis (15/12), di Jakarta. Hadir sebagai pembahas Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Yuddy Chrisnandi, anggota DPR Fraksi PDI-P, Ganjar Pranowo, dan peneliti Transparency International Indonesia Luky Djani.

    Dari simulasi perkiraan besar belanja satu parpol per tahun sekitar Rp 51,2 miliar, sedangkan pendapatan parpol hanya berkisar Rp 1,2 miliar. Pemasukan parpol itu dari subsidi negara Rp 0,6 miliar dan sumbangan perseorangan bukan anggota. Jumlah itu, kata Veri, bisa lebih besar untuk parpol-parpol besar dan bisa sebaliknya untuk parpol-parpol kecil.

    Dengan belanja yang jauh lebih besar ketimbang pemasukan, semua parpol menyiasati dengan menerima sumber pendanaan yang nonformal. Apalagi, mekanisme pengaturan keuangan parpol dan sumber dana hanya menyebutkan sumber dana parpol seperti iuran anggota, sumber sah menurut hukum, subsidi negara tanpa rincian pada aturan lanjutannya.

    Iuran anggota hampir di semua parpol tidak berfungsi karena tidak ada aturan mekanisme yang ditetapkan parpol. Pengelolaan keuangan oleh profesional juga tidak terwujud. Bukan rahasia pengelolaan anggaran keuangan parpol tidak transparan. Apalagi, hal itu tidak diatur jelas dalam UU No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik.

    Pada 1999 dan 2004, menurut Yuddy, pertanggungjawaban dana kampanye tidak diatur. Kalaupun ada, sanksinya lemah. Pada 2009, dana kampanye lebih diawasi, tetapi implementasi tetap lemah. Akhirnya, bermunculan skandal yang menjadi sumber pendanaan parpol.

    Pada masa kampanye, lanjut Yuddy, biaya yang dikeluarkan calon anggota legislatif tidak akan kurang dari Rp 1,5 miliar. Bila memenangi kursi dalam satu daerah pemilihan memerlukan 300.000 suara, setidaknya diperlukan 150.000 kaus dan 300.000 kartu nama. Bila sebuah kaus seharga Rp 10.000 dan kartu nama Rp 1.000 per lembar, biaya yang diperlukan setidaknya Rp 1,8 miliar. Belum lagi kalender, bendera, dan biaya pertemuan dengan masyarakat di kelurahan dan komunitas masyarakat.

    Menurut Luky, demokrasi yang berkembang di Indonesia memang masih sebatas demokrasi umbul-umbul, bendera, kaus, dan kalender. Di negara maju, hal-hal itu tidak relevan. Justru para politikus beradu ide yang ditawarkan kepada pemilih.

    Karena biaya parpol sangat tinggi dan pembuatan peraturan perundangan di elite parpol, niat baik mengelola keuangan parpol secara terbuka dirasa tidak mungkin ada. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya keharusan membuat laporan keuangan tahunan, termasuk laporan penyumbang parpol. (INA)

    Source : Kompas.com

  • Tidak Ada Tiket Gratis untuk Calon dari PDI-P

    Bandung, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak mungkin memberi tiket gratis kepada calon yang akan diusung dalam Pemilihan Umum Presiden 2014. PDI-P akan menerapkan indikator jelas, terutama kesesuaian dengan visi dan misi partai, jika harus mengusung orang dari luar partai.

    Demikian disampaikan Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Negara PDI-P Puan Maharani seusai penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI-P di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/12).

    Salah satu rekomendasi Rakernas I PDI-P yang dimulai sejak Senin lalu adalah menyerahkan pencalonan presiden dan wakil presiden yang akan diusung di Pemilu 2014 kepada ketua umum partai, yaitu Megawati Soekarnoputri.

    Penyerahan pencalonan presiden dan wakil presiden kepada ketua umum ini didasarkan pada hasil Kongres III PDI-P tahun 2010. Keputusan kongres itu berbeda dengan Kongres I tahun 2000 di Semarang dan Kongres II tahun 2005 di Bali yang secara tegas menyatakan, ketua umum terpilih menjadi calon presiden. Keputusan Kongres I dan II PDI-P itu yang membuat Megawati mengikuti Pemilu Presiden 2004 dan 2009.

    Masalah calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung berikut mekanismenya, menurut Puan, merupakan urusan internal setiap partai. Jika PDI-P mengusung orang dari luar partai, ada indikatornya. ”Jika tidak memiliki indikator yang jelas, tiket PDI-P hanya menjadi batu loncatan,” ucap Puan.

    Sebagai kader partai, Puan menyatakan siap ditempatkan di mana saja. ”Saya menunggu apa yang akan diperintahkan dan diputuskan ketua umum,” ujar Puan yang juga anak Megawati itu.

    Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo menegaskan, konsentrasi partai adalah memperkuat sistem. Jika sistem kuat, diyakini siapa pun yang diusung akan menang. PDI-P juga serius menyiapkan mekanisme Pemilu 2014 agar dapat berlangsung jujur dan demokratis.

    Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDI-P, menambahkan, untuk meningkatkan demokratisasi di internal partai dan kualitas calon anggota legislatif, PDI-P akan menyusun daftar calon sementara anggota legislatif pada 2012. (NWO)

    Source : Kompas.com

  • Saksi Independen untuk Cegah Politik Manipulatif

    Jakarta, Kompas – Agar Pemilihan Umum 2014 berjalan bersih, jujur, dan adil, perlu ada pengawas atau saksi independen dalam penghitungan suara, selain Badan Pengawas Pemilu. Saksi independen ini diperlukan untuk memberantas politik manipulatif seperti yang terjadi selama ini, yaitu angka hasil penghitungan suara di sejumlah tingkatan berubah-ubah tanpa ada hasil sandingan yang bisa dibandingkan.

    ”Saksi independen ini untuk memastikan agar hasil pemilu berkualitas,” kata Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie pada acara deklarasi dan Kongres I Jaringan Saksi Independen Indonesia (Jarsindo) di Jakarta, Rabu (14/12).

    Pilar sistem demokrasi adalah pemilu. Jimly menyarankan kepada ratusan mahasiswa yang hadir dalam deklarasi Jarsindo agar turut mengawasi proses penghitungan suara hasil pemilu dan penyelenggara negara. ”Janganlah kita mau dibodohi, diberi janji, tetapi setelah kita beri suara, janji tidak dilaksanakan. Kita harus turut mengawasi,” kata Jimly.

    Anggota Komisi III DPR, Lily Wahid, yang juga memberikan orasi kebangsaan dalam acara tersebut, menyatakan, di Indonesia manipulasi politik masih saja terjadi. ”Seharusnya rakyat sudah mencapai kesejahteraan setelah Indonesia merdeka 66 tahun, tetapi kenyataannya rakyat belum sejahtera. Maka, kita harus mengawasi pemilu atas dasar kekuatan rakyat, bukan atas dasar peraturan pemerintah,” katanya.

    Menurut Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif, diperlukan life insting supaya kita tidak terjerumus dalam kehancuran demokrasi. ”Tahun 1998, mahasiswa melakukan penjebolan. Setelah jebol, kita tidak punya kemampuan untuk membangun dan menata. Demokrasi di ambang kehancuran jika pemilu terus dimanipulasi. Kalau seorang pemimpin mendapat suara karena kecurangan, seumur hidup masa kepemimpinannya, dia akan sibuk menutupi kecurangannya,” katanya.

    Pemilu dahulu memang merupakan urusan KPU dan negara, tetapi Yudi menilai, KPU dan negara sudah terlalu ”lelah”. Oleh karena itu, masyarakat harus menolong dengan turut berpartisipasi aktif mengawasi penghitungan suara agar pemilu yang bersih, jujur, dan adil benar-benar terwujud. (lok)

    Source : Kompas.com

  • Pilih Proporsional Tertutup

    Bandung, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan sistem proporsional tertutup atau nomor urut dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2014. Gagasan itu didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa, yang awalnya mendukung sistem terbuka.

    Hasto Kristiyanto, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P, Selasa (13/12), di Bandung menuturkan, sistem proporsional tertutup menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional I PDI-P yang sedang berlangsung di Bandung.

    Pemilu anggota legislatif 2009 memakai sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak dalam menentukan anggota DPR atau DPRD terpilih. Pemerintah kembali menggunakan sistem tersebut dalam Pemilihan Umum 2014.

    Namun, menurut Hasto, sistem proporsional terbuka terbukti memunculkan liberalisasi politik yang berlebihan. Banyak anggota legislatif yang terpilih hanya karena popularitas atau memiliki banyak uang. Keadaan itu berdampak buruk terhadap kualitas lembaga perwakilan dan merusak pengaderan serta kontrol partai politik terhadap kadernya.

    Untuk itu, PDI-P memutuskan mengusulkan kembali ke sistem Pemilu 2004 yang memakai sistem proporsional tertutup.

    Hasto menuturkan, kekhawatiran munculnya oligarki partai politik dalam sistem proporsional tertutup akan diatasi dengan membuat mekanisme perekrutan dan penyusunan daftar calon anggota legislatif yang lebih akuntabel dan transparan. Bahkan, ada tes psikologi terhadap caleg yang akan diajukan.

    PDI-P juga membuka peluang adanya caleg dari luar kader partai, selama orang tersebut memiliki kualitas dan sesuai kebutuhan di DPR.

    Wakil Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Purnomo menuturkan, perekrutan caleg yang transparan dan akuntabel memang menjadi syarat diberlakukannya sistem proporsional tertutup. Akan tetapi, lanjut Agoes, sistem proporsional tertutup sesuai dengan konstitusi yang menyatakan bahwa peserta pemilu anggota DPR adalah partai politik dan bukan perseorangan.

    Sistem itu juga lebih menjamin adanya keterwakilan perempuan dan menyederhanakan pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, potensi kecurangan dapat diminimalkan. ”Dengan pertimbangan itu, PKS juga mendukung dipakainya sistem proporsional tertutup,” kata Agoes.

    Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) juga menyatakan, partainya mendukung sistem proporsional tertutup. ”Agar perekrutan caleg menjadi lebih akuntabel, proses penyusunan daftar caleg sementara di internal partai akan dimulai pertengahan tahun 2012. Para bakal calon caleg ini lalu ditawarkan lebih dahulu kepada masyarakat dan masyarakat dapat memberi masukan, bahkan mengajukan calon lain,” papar Malik.

    Awal Oktober lalu, PKB masih memilih sistem proporsional terbuka. Malik Haramain, yang merupakan anggota Panitia Khusus DPR tentang RUU Pemilu dari F-PKB, mengatakan, sistem proporsional terbuka paling ideal dalam pemilu. Alasannya, sistem itu lebih menjamin kedaulatan pemilih. Dengan sistem itu, parpol dituntut menempatkan kader terbaik jika ingin lolos ke parlemen. (NWO)

    Source : Kompas.com