siwah.com

Category: Political Marketing

  • Dari Parpol Tak Bisa Independen

    Jakarta, Kompas – Independensi tidak mungkin dicapai apabila komisioner Komisi Pemilihan Umum berasal dari partai politik. Bahkan, anggota organisasi masyarakat yang berafiliasi pada partai politik semestinya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu.

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Hafiz Anshary seusai penutupan Forum Penyelenggara Pemilu Negara-negara ASEAN di Jakarta, Rabu (5/10). ”KPU lembaga pelaksana undang-undang. Sebagai lembaga, kami juga tidak menyatakan sikap. Tetapi, sebagai pribadi, saya tidak sepakat bila anggota parpol bisa menjadi anggota KPU,” tuturnya.

    Dibolehkannya anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu dinilai akan mengurangi kemandirian KPU yang diharapkan UUD 1945. Dalam Pasal 22 UUD 1945 yang sudah diamandemen disebutkan, pemilu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan mandiri.

    Pada Pemilu 1999, UUD 1945 belum diamandemen dan belum mencantumkan soal kemandirian itu. Sebaliknya, kini UUD 1945 sudah eksplisit menegaskan penyelenggara pemilu yang mandiri.

    Kemandirian itu, menurut Hafiz, harus memenuhi dua unsur utama. Pertama, kemandirian formal, yakni secara formal seseorang tidak menjadi anggota parpol, bahkan ormas yang berafiliasi pada parpol. Kedua, kemandirian substansial, yakni setiap gerak langkah dan kebijakan tidak dipengaruhi kepentingan politik apa pun.

    Cuma teori

    Hafiz mengatakan, dalil seseorang tidak akan terpengaruh setelah mundur dari parpol hanya ada dalam teori. Dalam praktik selalu ada keterkaitan emosional. ”Dalam pengalaman kami, ada kawan-kawan yang coba dirayu oleh caleg-caleg parpol tertentu untuk memenangkan dia. Kami selalu saling mendukung supaya tidak terpengaruh. Tetapi, kalau sudah ada benihnya, ketika dirangsang, akan jauh lebih mudah terpengaruh,” tuturnya.

    Bahkan, kendati sudah mundur lima tahun, seseorang sulit lepas dari kepentingan dan pengaruh parpol. Namun, setidaknya setelah lima tahun keluar, orang itu sama sekali tidak memiliki aktivitas yang berhubungan dengan parpol dan sungguh-sungguh bekerja untuk bangsa.

    Direktur International IDEA Asia Pasifik Andrew Ellis mengatakan, KPU seharusnya independen dan bisa bertindak secara netral dan sama untuk semua warga serta semua parpol peserta pemilu. Menurut Ellis, memang ada contoh-contoh komisioner penyelenggara pemilu yang berasal dari parpol, terutama setelah berakhirnya masa komunisme. Akhirnya, perwakilan parpol itu saling ejek dan kepercayaan satu sama lain sangat kecil. Independensi itu, lanjut Ellis, tergantung dari cara masyarakat menilai.

    Uji materi UU

    Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu yang terdiri atas setidaknya 10 lembaga dan 55 perseorangan pemilih akan mengajukan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum. UU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 20 September lalu, terutama tentang materi persyaratan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bisa dimasuki orang dari parpol, dinilai merugikan hak konstitusional warga negara.

    Menurut Hadar N Gumay dari Center for Electoral Reform, Rabu, permohonan uji materi akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Oktober mendatang. ”Kami serius dan ini sekaligus menunjukkan bahwa kami tidak ingin mengganggu persiapan pembentukan KPU,” kata Hadar. (DIK/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilu Mundur

    Jakarta, Kompas – Tahapan Pemilihan Umum 2014 kemungkinan besar mundur dari jadwal semula, seperti dirancang dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Dalam naskah RUU Pemilu yang sudah disetujui Paripurna DPR, diusulkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya 30 bulan atau 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara. Jika pemungutan suara dilaksanakan pada April 2014, berarti tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai paling lambat Oktober 2011.

    Namun, kenyataannya, hingga Rabu (5/10), materi RUU Pemilu belum dibahas. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR baru membahas jadwal dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu.

    Rapat kerja

    Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), pada Kamis ini, Pansus baru akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Rapat digelar dengan agenda penjelasan Pansus kepada pemerintah, pengesahan jadwal acara dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu, penyampaian pendapat fraksi dan pendapat pemerintah, serta penyerahan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah.

    Berdasarkan perhitungan Pansus, pembahasan tingkat satu RUU Pemilu dapat diselesaikan pada Februari 2012 sehingga RUU sudah bisa disahkan menjadi UU pada Maret. Artinya, tahapan pemilu sudah bisa dimulai pada April tahun depan.

    Hal itu berarti, tahapan Pemilu 2014 hanya bisa dilaksanakan 24 bulan atau dua tahun, terlambat sekitar enam bulan dari rencana yang dirancang sebelumnya, yakni 30 bulan atau 2,5 tahun.

    ”Tidak akan berpengaruh. Kualitas pemilu akan tetap baik walaupun persiapannya hanya dua tahun,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Biaya Politik Itu Mahal

    Jakarta, Kompas – Praktik percaloan yang diduga terjadi saat pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat antara lain dipicu oleh mahalnya biaya politik. Akibatnya, sejumlah politikus berusaha mencari tambahan penghasilan dengan mengutak-atik anggaran.

    Hendrawan Supratikno, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, di Jakarta, Rabu (5/10), menuturkan, gajinya sebagai anggota DPR praktis habis untuk membayar iuran ke partai dan memenuhi berbagai biaya sosial konstituennya. Selama ini, Hendrawan mengaku hidup dari pendapatannya sebagai pengajar dan memberi ceramah. Pemasukan lain misalnya dari kegiatan seperti kunjungan kerja anggota DPR.

    Kondisi itu terjadi, kata Hendrawan, karena banyak biaya sosial dari konstituen yang harus dipenuhi, seperti membantu biaya pernikahan dan pengobatan hingga memberi bekal konstituen yang akan bepergian.

    ”Desakan yang kuat ini, jika tidak sabar, akan memunculkan pemikiran di kalangan anggota DPR untuk meningkatkan pendapatan dalam waktu singkat, antara lain dengan memainkan anggaran,” ucap Hendrawan.

    Desakan itu, lanjut Hendrawan, makin terasa kuat karena anggota DPR juga menerima sejumlah proposal untuk kegiatan jangka menengah. ”Sepanjang tahun 2011, saya telah menerima sekitar 80 proposal, seperti untuk pembangunan tempat ibadah, perbaikan jalan, hingga sumbangan kegiatan olahraga,” tutur Hendrawan.

    ”Proposal bantuan kegiatan olahraga biasanya saya lanjutkan ke perusahaan swasta. Proposal pembangunan infrastruktur saya kirimkan ke beberapa badan usaha milik negara karena mereka memiliki program kemitraan dan bina lingkungan,” katanya.

    Romahurmuziy, Ketua Komisi IV DPR, menambahkan, memenuhi tuntutan konstituen merupakan tantangan anggota DPR saat ini. ”Tuntutan seperti untuk membantu pengobatan konstituen sebenarnya tidak terlalu memusingkan. Namun, jika sudah ada proposal, seperti permintaan perbaikan jalan atau pelabuhan, itu harus lebih dipikirkan,” kata Romahurmuziy yang setiap kali turun ke daerah pemilihannya di masa reses menerima sekitar 60 proposal. Satu tahun ada empat kali masa reses.

    Tuntutan itu, lanjut Romahurmuziy, membuat sejumlah anggota DPR berusaha agar proyek-proyek yang direncanakan pemerintah dilaksanakan di daerah pemilihannya atau sesuai dengan kebutuhan konstituennya. Padahal, proyek yang tersedia amat terbatas.

    Berdasarkan catatan Kompas, kondisi itu diduga juga memancing anggota DPR untuk menjadi calo anggaran dengan cara meminta imbalan tertentu agar proyek itu berjalan di daerah yang diinginkan.

    Tak ada yang bicara

    Di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, ada beberapa pihak saja yang berhubungan dengan pencairan APBN menjadi APBD. Bila bupati atau wali kota masih baru, mungkin bupati/wali kota yang melobi ke Jakarta untuk mendapatkan realisasi anggaran tertentu agar wilayahnya dipentingkan oleh pihak-pihak di Jakarta. Biasanya selalu ada yang menyertai dari Bagian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota.

    ”Merekalah yang paling paham, apakah pencairan APBD ke Jakarta melibatkan fee yang harus dibayarkan pada pihak tertentu, entah siapa di sana, atau tidak. Namun, saya yakin, tidak akan ada yang mau bicara,” ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tatang Suhartono, Selasa. (NWO/ODY)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parasit Demokrasi

    Proses demokratisasi yang berlangsung lebih dari satu dekade membawa banyak kemajuan dengan terciptanya iklim kebebasan dalam aneka ruang kehidupan berbangsa.

    Namun, perkembangan demokrasi akhir-akhir ini diancam tindakan, perilaku, dan gerakan ”kontrademokrasi”, yang menggerogoti bangunan demokrasi dari dalam: korupsi, politik uang, kekerasan, terorisme, dan aneka konflik horizontal.

    Ada semacam ”parasit” tumbuh di atas pohon demokrasi, merusak sistem metabolisme, mengacau arus sirkulasi, dan menghancurkan jejaring akarnya. Inilah para ”politikus parasit”, zoon politicon, yang menggerogoti tempat hidup mereka (partai, parlemen, departemen, dan negara) serta saling mengisap sesama di ruang komunitas politik. Dalam sepak terjangnya, parasit politik tak hanya individu, tapi juga membentuk kelompok atau jejaring.

    Mereka membangun ”sistem parasit”, kumpulan elemen masyarakat demokratis yang secara berkelompok, sistematis, dan berkelanjutan membangun aneka tindakan kontrademokratis: korupsi berjemaah, rekayasa berkelompok, serta kebohongan bersama-sama—the parasitic system.

    Sistem parasit

    Parasit hanya dapat hidup dengan ”menumpang” pada sebuah tempat hidup (host): pohon, tubuh, alam, partai, masyarakat, sistem, atau institusi. Ia ”penumpang gelap” yang tak hanya merusak tempat menumpang, tetapi juga segala yang hidup di dalamnya. Ia sang ”perusak sistem”, tak hanya merusak tempat, tetapi totalitas ekosistem yang membangunnya.

    Bagi Michel Serres (The Parasite, 1982), tak ada sistem yang bebas parasit: sistem alam, sistem politik, sistem hukum, sistem pendidikan, sistem ekonomi, atau sistem demokrasi. Manusia parasit bagi alam, lingkungan, permukiman, masyarakat, institusi: politisi parasit partai, pegawai parasit lembaga, jaksa parasit kejaksaan, hakim parasit kehakiman. Manusia juga parasit bagi sesama dalam kelompok, ”jeruk makan jeruk”: politisi parasit politisi, jaksa parasit jaksa, hakim parasit hakim.

    Bahkan, parasit politik dapat berlapis-lapis, tumpang tindih, atau timbal balik sehingga menciptakan ironi politik: korban parasit mengisap parasit, korban korupsi mengorup koruptor, tertuduh menuduh penuduh, polisi menangkap peniup peluit tetapi membebaskan pelaku sesungguhnya, menciptakan ruang gelap batas-batas: pelaku/korban, penuduh/tertuduh, koruptor/saksi, aparat/penjahat.

    Zoon politicon tak hanya ”serigala bagi sesama” (Hobbes), tetapi juga ”parasit bagi sesama”. Inilah perbedaan antara manusia politik ”pemangsa” (predator) dan ”pengisap” (parasit). Manusia pemangsa sesama, yang kuat memangsa yang lemah, seperti dalam sistem totalitarianisme. Manusia jadi pengisap sesama, saling menggerogoti kekuasaan, karakter, atau citra.

    Pembunuhan karakter adalah bentuk khusus parasitisisme, di mana seseorang membangun karakter diri (bersih, jujur, dan nasionalis) dengan menumpang hidup pada karakter orang lain sambil menggerogotinya dari dalam. Dengan menunggangi pencitraan orang lain sebagai politisi busuk, pembohong, dan kriminal, ia hendak membangun citra diri sebagai politisi bersih, jujur, dan baik. Sepak terjang parasit dalam sistem politik tak hanya individu, tetapi juga berkelompok dan berjejaring. Selain individu parasit, ada juga kelompok parasit. Pertama, ”komunitas parasit”, parasit berbentuk organisasi (partai parasit, ormas parasit, orpol parasit). Kedua, ”jejaring parasit”, yaitu jejaring parasit yang dibangun oleh (oknum) elite partai, parlemen, dan lembaga hukum.

    Mesin cuci politik

    Spirit ”komunitas parasit” dan ”jejaring parasit” terlihat pada kasus wisma atlet yang menyeret Nazaruddin dan elite Partai Demokrat, yang di dalamnya ada proses saling tunggang karakter. Di sini, lukisan manusia politik sebagai ”serigala bagi sesama” menjelma ”pemangsa karakter sesama”, berujung ”bunuh diri karakter”, individu ataupun kelompok (partai).

    Parasit politik menginterupsi dan merusak sistem demokrasi dari dalam, dengan menggelar aneka tindak kontrademokrasi: kejahatan, korupsi, manipulasi, simulasi. Setelah itu, mereka berkonsolidasi sesama parasit untuk menutupi kejahatan kolektif dengan mengalihkan persepsi dan kesadaran publik dari wilayah realitas hukum ke ”pencitraan hukum”. Parasit politik hendak ditutupi ”parasit citra hukum”. Salah satu bentuk parasit demokrasi, menurut Norberto Bobbio (The Future of Democracy, 1987), adalah ”kekuatan tak tampak” (invisible power), kekuatan tersembunyi di balik topeng dan simulasi, yang merusak sistem demokrasi dalam ketaktampakan. Inilah ”mesin tak tampak”, yang beroperasi dalam ruang gelap politik, memproduksi aneka kepalsuan politik—the invisible machine.

    Parasit bertopeng beroperasi di dalam ”ruang gelap demokrasi”, tempat aneka kejahatan ditampilkan ke ruang publik lewat aneka kemasan dan retorika bahasa, sehingga kejahatan seakan-akan tak ada atau dilakukan pihak lain. Dalam ruang gelap ini berkeliaran para mafioso hukum (oknum jaksa, hakim, polisi, KPK), mafioso politik, dan mafioso parlemen, yang bersama menggerogoti pohon demokrasi.

    Menguapnya aneka kasus hukum (Antasari, Century, mafia pajak, mafia wisma atlet) menunjukkan komunitas dan jejaring parasit punya ”kecerdasan”. Istilah Jean Baudrillard (The Intelligence of Evil, 2004) ”kecerdasan kejahatan”, kreativitas menciptakan bentuk baru kejahatan dan menyembunyikannya sehingga tak tampak di mata publik sebagai kejahatan.

    Kecerdasan ini menghasilkan ”kejahatan sempurna”, sistem kejahatan yang dengan sempurna menghilangkan barang bukti, membungkam saksi, menciptakan alibi, merekayasa motif, mencari kambing hitam, mereduksi pelaku, dan membangun kontra pencitraan. Kejahatan sempurna menciptakan kondisi ”minimalisme hukum” dan menghasilkan ”minimalitas kebenaran”. Kejahatan sempurna bekerja melalui ”pembunuhan tanda-tanda”, yaitu penghancuran tanda bukti (barang bukti, rekaman, dokumen, saksi, tempat perkara) dan kondisi psikis pelaku (hipnotis, pembungkaman, pembisuan). Namun, tanda dapat menggiring pada ”bunuh diri tanda”: kejahatan yang dituduhkan ke orang lain berbalik jadi cermin kejahatan pada diri sendiri, yang kemudian jadi ”citra kejahatan diri sendiri”—the semiotic suicide.

    Ketika tanda-tanda kejahatan (barang bukti, jejak, rekaman, dokumen) dimusnahkan, yang tercipta ”ruang gelap semiotik”: kegelapan tanda, makna, dan kebenaran dalam ruang politik serta hukum. Yang ada hanya tontonan ”permainan bebas bahasa” lewat aneka media (khususnya televisi), di mana lukisan realitas dan kebenaran tak lebih dari efek kecerdasan memainkan retorika tanda, bahasa, serta citra. Dalam ruang gelap politik, elite politik busuk membangun ”mesin cuci politik”, yang secara sistematis berjejaring dan tersembunyi menghapus jejak kejahatan dari mata publik. Ironisnya, aparat hukum, yang mengemban tugas mulia membasmi parasit hukum, kini justru hidup dan jadi bagian jejaring ini. Mereka ”parasit berkedok pembasmi parasit”.

    Menguapnya aneka kasus hukum merupakan lukisan reproduksi sistemis ”mesin cuci politik”, di mana setiap kasus besar hukum selalu berujung pada siklus penghilangan bukti, pengaburan fakta, dan penggelapan kebenaran. Bila siklus reproduksi parasit politik tak segera diputus, ia akan terus berkembang biak dan kian luas jaringannya. Maka, ”rumah demokrasi” kita pada masa depan kian disesaki generasi baru koruptor dan mafioso politik.

    Yasraf Amir Piliang Dosen pada Program Magister Studi Pembangunan ITB

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA Tetap Ngotot Perubahan besar Pemilukada

    jubir kpa fachrul razi

    Banda Aceh – Pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilukada Aceh tinggal beberapa hari lagi yaitu sampai tanggal 7 Oktober 2011. Partai Aceh (PA) yang mendominasi kursi  di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum juga mendaftarkan calonnya, pasalnya mereka tetap yakin akan ada perubahan besar dalam waktu dekat ini setelah ada keputusan presiden.

    “Kami tetap yakin akan ada perubahan besar, karena politik bisa berubah kapan saja,”kata Juru Bicara PA, Facrul Razi saat dikonfirmasi The Globe Journal, Selasa malam (4/10).

    Pihaknya saat ini sedang berada di Jakarta untuk menunggu keputusan Presiden. Pertemuan mereka disana kata Fachrul, menyelesaikan masalah Aceh untuk jangka panjang, bukan jangka pendek, karena menurutnya Pemilukada itu adalah jangka pendek.

    “Yang harus difikirkan oleh semua pihak adalah jangka panjang Aceh, jangan sampai terjebak dengan jangka-jangka pendek. Pemilukada adalah jangka pendek, jangan gara-gara Pemilukada merusak perdamaian Aceh,”tegas Fachrul Razi.

    Sambung Fachrul, adanya pemaksaan pelaksanaan Pemilukada secepatnya selama ini, itu menunjukkan untuk kepentingan-kepentingan jangka pendek semata.

    Ditanya keinginan PA sendiri apakah Pemilukada Aceh ditunda atau dilanjutkan, Fachrul menjawab, Pemilukada tetap berjalan, tetapi harus sesuai dengan UUPA, yang tidak memasukkan calon independen.

    “Jalankan dulu hukum, putusan MK itu belum ditindak lanjuti presiden, kita tunggu saja tindak lanjut presiden,”tukas fachrul.

    Source : The Globe Journal

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pemilih Sementara Pemilukada Aceh 3,34 Juta Orang

    pemilu

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih sementara Pemilukada sebanyak 3.342.039 orang. Sejak 5 hingga 25 Oktober 2011, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu ditempel di tempat-tempat umum, papan pengumuman gampong, dan pusat keramaian masyarakat.

    Anggota KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan pengumuman DPS akan disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa-desa. “Warga Aceh yang berhak memilih dalam Pemilukada kami harap membaca pengumuman tersebut dan memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPS,” kata Akmal, selaku penanggung jawab Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) Pemilukada Aceh.

    Menurut Akmal, bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPS tersebut, sebaiknya melapor ke Panitia Pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. “Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang lahir setidaknya 24 Desember 1994 atau pada hari pemungutan suara nanti, yakni pada 24 Desember 2011, sudah berusia 17 tahun,” jelasnya.

    Dalam menentukan DPS itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota menggunakan data yang tertera dalam Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Menurut data di tingkat provinsi, jumlah penduduk Aceh hingga tahun 2011 ini sebanyak 4.953.262 orang. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sebagai pemilih potensial sebanyak 3.342.039 orang.

    “Tapi ini hanya data sementara, untuk rujukan saja. Sangat penting bagi kita untuk menyesuaikannya dengan data di lapangan. Makanya DPS itu perlu kita sampaikan lagi ke publik,” kata Akmal. Kalau masyarakat merasa ada data yang salah atau namanya tidak tercantum, maka diberi kesempatan untuk melapor ke PPS di desa masing-masing.

    Daftar DPS itu akan diumumkan selama 21 hari. Selama masa itu, petugas PPS akan membuka diri untuk menerima semua laporan masyarakat terkait dengan nama-nama yang tertera atau yang pantas menjadi pemilih. Selanjutnya pada 26–28 Oktober, PPS akan menambahkan data pemilih tambahan atau mungkin juga mengurangi data yang ada, sebagai merevisi DPS yang diumumkan tersebut.

    Setelah semua data diperbaiki, maka pada 1–3 November 2011, PPS akan mengumumkan daftar pemilih tambahan sesuai dengan laporan yang mereka terima dari masyarakat.  “Pengumumannya juga kita tempelkan di tempat-tempat umum,” tambah Akmal. Sampai tahap ini pun, PPS masih memberi ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada yang dianggap salah.

    Jika proses ini sudah berlalu, maka selanjutnya pada 4 November, PPS akan menetapkan DPS itu menjadi pemilih tetap (DPT).  Data ini pun juga akan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. “Kalau sudah tercatat dalam DPT, maka tidak ada lagi peluang komplain atau pengaduan dari masyarakat yang bisa kami terima. DPT adalah data terakhir menyangkut orang yang berhak memilih,” kata Akmal.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat Aceh menggunakan kesempatan ini untuk membaca dengan teliti DPS yang diumumkan di lingkungan mereka. Akmal juga berharap para tokoh masyarakat, partai dan organisasi massa mau mendorong konsituennya untuk memperhatikan dengan teliti DPS yang diumumkan tersebut.

    Melihat data pemilih sementara yang mencapai 3,3 juta, Akmal memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilukada Aceh nanti berkisar 9.766 TPS. Dalam setiap TPS maksimal terdapat 600 pemilih. “Tapi data ini berpotensi berubah sesuai dengan laporan dari masyarakat saat diumumkannya DPS mulai besok (hari ini),” sebutnya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bila Kepuasan Publik dan Citra Politisi Turun

    Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) terbaru menyebutkan bahwa dalam enam tahun terakhir tingkat kepuasan publik atas citra politisi menurun 21 persen.

    JIKA Anda ingin terjun ke dunia politik, untuk sementara lebih berhati-hatilah. Maklum, nilai jual dan pasaran para politisi di negeri ini sedang mengalami penurunan. Tak tanggung, hingga 21 persen. Itu sudah termasuk tingkat kepuasaan publik sejak enam tahun terakhir.

    Penurunan tersebut dari 44,2 persen pada September 2005 menjadi 23,4 persen pada September 2011, kata peneliti LSI Network, Ardian Sopa kepada pers di Jakarta, Minggu. Survei LSI dilakukan pada 5-10 September 2011, menggunakan metode “multistage random sampling”, berupa wawancara dan tatap muka responden dengan kuesioner, jumlah responden 1.200 orang dari 33 provinsi, serta tingkat kesalahan sekitar 2,9 persen.

    Ardian menjelaskan, hasil survei yang menanyakan penilaian kinerja politisi (anggota dan pengurus parpol, pimpinan lembaga politik) itu yang menyatakan baik/sangat baik hanya 23,4 persen responden. “Sedangkan responden menyatakan buruk/sangat buruk sebanyak 51,3 persen dan tidak menjawab 25,3 persen,” katanya.

    Survei itu juga menyatakan, responden yang menyatakan politisi saat ini lebih baik dibandingkan politisi era orde baru hanya 12,9 persen, sedangkan yang menyatakan politisi era Orde Baru lebih baik dibandingkan politisi saat ini sebesar 31,9 persen.

    Di samping itu, survei juga menunjukkan, masyarakat yang berpendidikan tinggi (mahasiswa, lulusan S1,S2, S3), menyatakan politisi bekerja dengan baik sebesar 18,4 persen atau lebih sedikit dibandingkan responden yang berpendidikan menengah dan rendah (SMU ke bawah) yang menyatakan baik diatas 24 persen.

    Survei itu menyebutkan bahwa responden di perkotaan yang menyatakan baik atas kinerja politisi saat ini 19,6 persen dan yang menyatakan buruk sebanyak 52,9 persen, sedang di desa yang menyatakan baik sebanyak 26,6 persen dan yang menyatakan buruk 44,7 persen. “Hal ini karena warga di kota lebih punya akses informasi dalam mengikuti perkembangan kinerja pemerintahan,” kata Ardian.

    Ardian menjelaskan, ada tiga alasan yang menyebabkan citra politisi menurun, yaitu alasan pertama banyaknya politisi diproses oleh aparat penegak hukum karena kasus korupsi selama enam tahun tahun terakhir, antara lain terdapat 125 kepala daerah dan 19 anggota DPR dan mantan anggota DPR. “Jumlah politisi yang ditahan pada era Reformasi jauh lebih banyak dibandingkan pada era Orde Baru, Orde Lama dan bakan di era pergerakan kemerdekaan,” katanya.

    Alasan kedua dugaan tampilnya “pemain baru” yang kuat dalam indikasi dugaan korupsi di lembaga legislatif. Alasan ketiga, yaitu perkembangan media sosial selama enam tahun terakhir yang pesat (twitter, facebook, BBgroup, milis online) yang mengakibatkan berita negatif mengenai politisi cepat sekali meluas.

    Ardian menambahkan, LSI merekomendasikan sejumlah hal untuk menaikkan citra politisi, yaitu masyarakat dan pers harus bersatu agar mendorong KPK untuk membogkar segala bentuk kejahatan korupsi sampai tuntas.

    LSI juga meminta jajaran partai politik agar memperketat dalam proses perekrutan calon pengurus partai, calon anggota DPR/DPRD I dan DPRD II dan calon kepala daerah.***

    Source : modusaceh.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Rumah Aspirasi Berpotensi Kerdilkan Parpol

    JAKARTA–MICOM: Usulan pengadaan rumah aspirasi oleh anggota DPR RI justru telah menyingkirkan peran partai politik (Parpol)  dari proses demokrasi.

    Keberadaan rumah aspirasi dinilai justru akan mengakhiri proses reformasi politik yang masih memerlukan waktu. Rakyat pun akan semakin terjebak pada politik pragmatis gaya baru.

    “Rumah aspirasi ini meminggirkan partai. Enggak perlu ini, perkuat saja fungsi kepartaian yang enggak jalan,” kata Pengajar FISIP UGM AAGN Ari Dwipayana saaat dihubungi, Selasa (4/10).

    Menurutnya, dalam kondisi ideal, perwakilan Parpol di daerah yang berupa DPW ataupun DPC seharusnya bisa berperan sebagai penyalur aspirasi konstituen kepada wakil mereka di parlemen. Organ-organ kelengkapan partai, kata dia, semestinya lebih dioptimalkan.

    “Rumah aspirasi ini hanya hamburkan budget baru. Fungsikan saja agar dari bawah bisa berinteraksi dengan partai,” tambahnya.

    Ia pun mengkhawatirkan, keberadaan rumah aspirasi ini hanya menjadi arena bancakan politik untuk memelihara konstituen di daerah. Hal ini, katanya, tidak jauh beda dengan yang terjadi dalam proses pemilu yang rawan politik uang. “Ini digunakan untuk membeli dukungan,” tutur Ari.

    Bagi Ari, fenomena yang telah menjadi budaya ini justru menjadi pendidikan politik yang buruk bagi rakyat. Padahal, peran utama anggota DPR adalah fungsi artikulasi aspirasi rakyat melalui pemenuhan kebutuhan ataupun program di daerah pemilihan (Dapil)-nya, bukan bagi-bagi uang. “Pendidikan politik buruk, masyarakat menjadi pragmatis,” jelas Ari lagi. (*/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PM Najib Razak Mulai Lancarkan Kampanye

    Kuala Lumpur, Selasa – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mulai melancarkan kampanye penghapusan undang- undang otoriter dengan mengajukan mosi untuk mencabut undang-undang lain yang lebih rendah, tetapi juga membatasi ruang gerak kebebasan warga Malaysia.

    Mosi yang diajukan PM Najib Razak kepada parlemen Malaysia hari Senin (4/10) itu tertuju pada Akta Pembatasan Tempat Tinggal (Restricted Residence Act) tahun 1933, yang memungkinkan polisi meminta seseorang untuk tinggal di daerah tertentu atau tidak boleh tinggal di daerah tertentu, dan Akta Pengusiran tahun 1959, yang memungkinkan warga non-Malaysia diusir dari negara Malaysia.

    Bulan lalu, PM Najib yang diperkirakan menggelar pemilihan umum sela dalam beberapa bulan ke depan secara mengejutkan mengumumkan rencana menghapus Undang-Undang Keamanan Internal (ISA) yang represif mulai Maret tahun depan. ISA memungkinkan penguasa Malaysia menahan seseorang yang dinilai membahayakan keamanan negara tanpa batas waktu, tanpa melalui peradilan

    Meski demikian, kelompok aliansi oposisi Malaysia masih juga mengungkapkan rasa keraguannya akan niat baik PM Najib lantaran pemerintah ternyata juga berencana mengganti ISA dan juga UU Darurat dengan dua undang-undang keamanan yang baru.

    Dengan adanya UU Keamanan yang baru nanti, menurut oposisi, penghapusan ISA serta UU Darurat hanyalah kosmetik belaka lantaran diperkirakan UU baru itu juga akan sama kerasnya dengan UU Keamanan yang lama.

    PM Najib sendiri belum mengungkapkan detail rencana UU Keamanan yang baru nanti. Hanya saja, kata Najib, UU itu akan menyeimbangkan antara keamanan dan hak-hak warga.

    ”Dua RUU itu akan mencoba membuat keseimbangan di antara hak-hak asasi manusia, hak-hak individu, kemerdekaan warga negara seraya menjadi keamanan dan harmoni bangsa,” kata Najib di depan parlemen hari Senin lalu.

    ”Saya yakin, dengan tindakan- tindakan ini, Malaysia menjadi salah satu negara (di dunia) di mana praktik-praktik demokrasinya dihormati oleh negara-negara lain,” kata Najib pula.

    Menyusutnya dukungan terhadap PM Najib dan merosotnya pamor koalisi Barisan Nasional yang didominasi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) terbukti dengan menanjaknya perolehan kursi aliansi oposisi di parlemen Malaysia pada pemilu 2008. Kenyataan ini memaksa PM Najib melakukan langkah-langkah yang bisa mengangkat kembali popularitas diri dan partainya untuk keperluan pemilu.

    UU itu akan menyeimbangkan antara keamanan dan hak-hak warga. (AP/AFP/Reuters/sha)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh