siwah.com

Category: Political Marketing

  • Peran Media Dibutuhkan untuk Pemilu Berkualitas

    JAKARTA–MICOM: Peran media dalam proses politik dan demokrasi di Indonesia kian dibutuhkan. Dalam proses penyiapan siklus lima tahunan demokrasi, yakni pemilihan umum, pers dalam berbagai bentuk (media cetak, televisi, radio, internet, dan media lainya) sangat berperan mengawal, utamanya proses legislasi RUU Pemilu agar pelaksanaan pemilu lebih sederhana, partisipatif, dan berkualitas.

    Demikian benang merah yang bisa ditarik dari diskusi yang diselenggarakan National Press Club Indonesia (NPCI) di Kantor NPCI Jakarta, Minggu (25/9).

    Tampil sebagai pembicara utama Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Ganjar Pranowo (F-PDIP), Direktur International Foundation for Electoral System (IFES), peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz, dan Imelda Sari dari NPCI.

    Dalam diskusi yang dipandu Elprisdat (NPCI), Ganjar mengatakan, peran media tidak bisa diabaikan. Apalagi ketika proses pembahasan RUU Pemilu di DPR, maka melalui medialah masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan detil dan mendalam.

    Begitu juga perdebatan alot dan tarik-menarik pasal-pasal yang sampai saat ini belum ada titik temu, maka media menjadi jembatan antara parlemen, partai, dan masyarakat. “Kita mendorong media terus mengawal proses ini,” katanya.

    Imelda Sari dari NPCI mengatakan, peran utama media adalah mendorong agar manajemen Pemilu 2014 semakin berkualitas . Caranya, media ikut mengawal proses pembahasan RUU Pemilu di DPR. “Proses rekrutmen calon anggota KPU juga perlu dikawal. Latar belakang dan komposisi anggota KPU akan sangat mewarnai pelaksanaan Pemilu 2014. kita berharap, para anggota lebih berkualitas dan lebih bersih,” ujar Imelda.

    Materi lain yang disorot dalam diskusi itu adalah soal pro kontra besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Ganjar Pranowo yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR berharap perdebatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu tak lagi berkutat pada besaran angka PT. Banyak persoalan lain yang harus diselesaikan pansus. “Besaran PT sudah terbukti tak signifikan menyederhanakan parpol di parlemen.”

    Menurut Ganjar, sejumlah persoalan yang harus ditemukan titik solusinya adalah persoalan daftar pemilih, daerah pemilihan (dapil), bagaimana menekan suara yang hilang, metode yang efektif untuk mengajak masyarakat ikut pemilu. “Harus diingat, yang paling sulit itu teknisnya,” kata dia.

    Ganjar mengakui dengan waktu yang amat mepet untuk membahas aturan teknis, mustahil penggabungan pemilu bisa dilakukan di Pemilu 2014. “Belum bisa karena UU Pemilihan Presiden belum disinggung,” ujarnya.

    Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz menyatakan idealnya Indonesia memiliki peraturan pemilu yang stabil. Dari penelitian yang dilakukan Perludem dan IFES, tercatat kegagalan pemilu di sejumlah negara dikarenakan tak jelasnya peraturan pemilu.

    Hasil penelitian juga mencatat persoalan besaran ambang batas parlemen tak berkontribusi membuat demokrasi semakin kuat. “Jangan terpaku pada isu parliamentary threshold, pecahkan persoalan teknis lain, terutama membereskan daftar pemilih tetap dan daerah pemilihan,” katanya. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Nasdem Targetkan 5 Ribu Kader per Kabupaten

    DENPASAR–MICOM: Ketua Umum Partai Nasdem Rio Patrice Capella, saat temu kader Partai Nasdem, Senin malam di Kantor Partai Nasdem Bali Jl Tukad Batanghari, Denpasar, mengatakan target Partai Nasdem sampai akhir tahun 2011 adalah minimal memiliki kader sebanyak 5.000 orang untuk masing-masing kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

    “Ini adalah target yang sangat minimal. Beberapa kabupaten yang ada di Pulau Jawa, misalnya,
    saat ini jumlahnya sudah mencapai lebih dari 100 ribu orang per kabupaten dan kota. Ini jumlah riil karena seluruh anggota langsung diverifikasi oleh pusat,” ujarnya.

    Target minimal 5.000 orang per kabupaten di seluruh Indonesia tersebut harus bisa diraih sampai dengan akhir tahun 2011. Jumlah akan terus ditingkatkan hingga pertengahan 2012 dan minimal saat dilakukan verifikasi oleh KPU sebagai persyaratan mengikuti pemilu yang akan dilakukan tahun 2013, Nasdem bisa menyetor keanggotaan riil sebanyak 10 juta orang.

    Capella optimistis, karena jumlah 10 juta orang di Indonesia tidak terlalu sulit untuk diperoleh mengingat saat ini saja jumlah kader Partai Nasdem di Jawa sudah lebih dari 500 ribu orang. Bila seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mampu memenuhi target 5.000 orang di tahun 2011 maka untuk sementara sampai dengan akhir 2011 sudah lebih dari 2 juta orang kader di Indonesia.

    “Melonjaknya jumlah kader Partai Nasdem tersebut sangat beralasan di tengah karut-marut partai politik saat ini yang penuh dengan politik transaksi, KKN, dan sebagainya. Partai Nasdem muncul dengan restorasi totalnya, dan getaran spirit restorasi tersebut sudah menjalar ke seluruh pelosok nusantara,” ujarnya.

    Sekjen Partai Nasdem Ahmad Rofiqi menambahkan, keanggotaan di Partai Nasdem akan diverifikasi langsung oleh pusat untuk menjaga terjadinya manipulasi data atau persyaratan lainnya seperti KTP dan KTA. “Kita tidak ingin kenggotaan Partai Nasdem hanya di atas kertas tetapi harus riil. Makanya verifikasi keanggotaan langsung dilakukan oleh DPP,” papaprnya. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada Aceh 24 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mengumumkan bahwa tanggal 24 Desember sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh di 17 kabupaten/kota plus di tingkat provinsi.

    Selain itu, KIP juga menjadikan Qanun Pilkada Nomor 7 Tahun 2006 sebagai payung hukum dengan tetap mengakomodir calon dari jalur perseorangan (independen).

    Keputusan ini disampaikan Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma SPt kepada wartawan di Media Center KIP, Senin (26/9) sore. Konferensi pers itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan dihadiri enam komisioner lainnya. Yaitu Wakil Ketua KIP Ilham Saputra, Yarwin Adi Dharma, Zainal Abidin, Hj Nurjani Abdullah, Tgk Akmal Abzal, dan Robby Syahputra.

    Keputusan tersebut diambil setelah tujuh anggota komisioner KIP Aceh yang dipimpin Ketua KIP Aceh melakukan rapat pleno secara maraton yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir 17.30 WIB.

    “Berdasarkan hasil rapat pleno kita sudah tetapkan hari pemungutan suara pilkada di Aceh jatuh pada 24 Desember, sehari sebelum Hari Natal,” sebut Yarwin.

    Selain menetapkan hari pemungatan suara, rapat pleno itu juga menyepakati jadwal pendaftaran calon dari jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik pada 1-7 Oktober.

    Pendaftaran dilakukan bersamaan antara calon dari jalur perseorangan dan calon dari jalur partai politik maupun gabungan partai politik. Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah tes baca Alquran dan pemeriksaan kesehatan calon dilakukan pada 8-31 Oktober yang juga dilakukan bersamaan.

    Sedangkan masa kampanye calon ditetapkan tanggal 7-20 Desember dan tiga hari kemudian, tanggal 21-23 Desember, merupakan masa tenang. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 24 Desember atau hari Sabtu, sebagai hari pemungutan suara.

    Sementara untuk pemutakhiran data pemilih dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan 5-25 Oktober.  Terhadap pengumuman tahapan terbaru pilkada tersebut KIP juga memberi layanan akses data kepada masyarakat Aceh yang ingin mengetahui tahapan detail pelaksanaan Pilkada Aceh dengan mengklik situs resmi KIP Aceh di www.kip-acehprov.go.id.

    Tahapan jadwal pilkada ini telah dituangkan dalam SK KIP Nomor 17/2011, yaitu perubahan ketiga atas SK KIP Nomor 1/2011 tertanggal 26 September 2011.

    Akan disesuaikan
    Sebelumnya Ketua KIP Aceh, Drs Abdul Salam Poroh mengatakan, keputusan penetapan jadwal tahapan baru KIP tersebut diambil berdasarkan hasil pertemuan dengan para pihak antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP pada 22 September lalu di Jakarta yang difasilitasi Dirjen Otsus Kemendagri.

    “Berdasarkan hasil pertemuan itu Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya,” kata Abdul Salam.

    Menurut Abdul Salam, tahapan yang telah disusun dan dijalankan KIP tersebut akan terus berlaku sampai terpilihnya kepala daerah yang baru di 17 kabupaten kota plus di tingkat provinsi. “Kecuali nanti kalau di tengah perjalanan ada permintaan penundaan pilkada dari pemerintah pusat apakah melalui Perpu atau Perpres, maka nanti akan kita olah kembali,” ujarnya.

    Rapat muspida inti
    Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, pihaknya hari ini atau besok akan melakukan rapat dengan muspida inti untuk membahas hal-hal yang bisa menghambat atau mengganggu jalannya lanjutan tahapan pilkada yang akan dilanjutkan KIP selaku penyelenggara.

    “Selaku Kepala Pemerintah Aceh dan wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur perlu melakukan rapat koordinasi dengan muspida inti (Pangdam, Kapolda, Kajati, dan lainnya) untuk membahas hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu proses jalannya lanjutan tahapan pilkada pascamasa cooling down,” ujarnya kepada Serambi kemarin.

    Menurut Irwandi, masa cooling down atau jeda sementara tahapan Pilkada Aceh, 5 Agustus–5 September 2011 yang dilanjutkan dengan masa penyelesaian pembahasan kembali Raqan Pilkada yang belum disepakati antara DPRA dengan eksekutif dalam masa 5–19 September lalu, belum memenuhi harapan semua pihak.

    Oleh karena itu, menurutnya, langkah yang diambil Dirjen Otda menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan Pilkada Aceh sudah tepat. Gubernur bersama anggota Muspida Aceh harus menyikapi kebijakan Dirjen Otda tersebut.

    Untuk maksud itu, Pemerintah Aceh perlu meminta pendapat dan masukan dari Pangdam, Kapolda, Kajati, dan anggota muspida lainnya, serta dari para bupati/wali kota yang akan melaksanakan pilkada untuk melakukan hal serupa seperti yang akan dilakukan Pemerintah Aceh.(sar/her) 

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Akomodir Independen, KIP Tetapkan Pencoblosan 24 Desember

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) akhirnya mengumumkan jadwal tahapan lanjutan dan jadwal pemungutan suara dalam Pilkada mendatang. Berdasarkan jadwal baru, hari pencoblosan ditetapkan jatuh pada 24 Desember 2011. Untuk payung hukum, KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi.

     

    “Karena Qanun belum terselesaikan sesuai yang sudah disepakati pada masa cooling down lalu, maka Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnnya, dengan melakukan koordinasi-koordinasi,”ujar Ketua KIP Abdul Salam Poroh dalam jumpa pers, Senin (26/9) di Media Center KIP Aceh.

    Poroh menjelaskan, permintaan itu merupakan hasil pertemuan yang melibatkan 3 unsur yakni Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP di Jakarta pada 22 September lalu, yang dipimpin Dirjen Otonomi Daaerah Kementerian Dalam Negeri.

    Kewenangan KIP yang dimaksud, kata Poroh, menetapkan kembali tahapan pilkada sesudah masa cooling down. “Kami saat ini sudah melaksanakan tugas dan kewenangan kami,”ujarnya.

    Poroh menambahkan,selama cooling down ada beberapa tahapan yang tertunda yakni, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pengumuman pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen. “Pendaftaran dari jalur independen seharusnya sudah berlangsung, namun karena cooling down, akhirnya tertunda,”kata Poroh. “Insya Allah  kita akan lanjutkan kembali  pada tanggal 1 Oktober semua tahapan yang telah kita susun,”lanjutnya.

    Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, KIP tetap mengakomodir calon independen dengan berpedoman kepada Qanun No 7 Tahun 2006, karena qanun baru belum ada. “Untuk Calon Independen (Perseorangan) tetap diakomodir,” tegas Ilham.

    Menurut Poroh, tahapan tersebut sudah final, terkecuali jika ada permintaan perubahan dari pemerintah pusat yaitu Presiden atau KPU. “Apabila ada permintaan penundaan pemilu dari pemerintah (presiden), maka kita akan olah kembali, jika tidak ada permintaan maka kita akan lanjutkan sesuai apa yang telah ditetapkan,” kata Poroh.

    Sebenarnya KIP sudah menetapkan hari pencoblosan pada 14 November 2011. Namun, karena terjadinya silang pendapat dengan lembaga dewan soal payung hukum pilkada, tahapan tersebut hanya berjalan sebagaian sampai pada tahap pendaftaran calon independen. Tahapan pilkada sempat terhenti sebulan setelah para pihak menyepakati jeda sementara (cooling down) pada terhitung 5 Agustus – 5 September 2011. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas dan Ibas Bertemu Pimpinan Lintas Partai di Aceh

    ketum demokrat & lintas partai

    BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal partai itu Ibas Yudhoyono bertemu sejumlah pimpinan partai politik Aceh. Hasil pertemuan akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Sejumlah tokoh partai yang hadir antara lain Ketua Golkar Aceh Sulaiman Abda, Ketua PDIP Karimun Usman, Ketua PKPI Firmandez dan sejumlah pimpinan partai lain. Hadir juga pimpinan Partai Aceh.

    Menurut Mawardy Nurdin, pertemuan itu dimaksudkan untuk mendengar langsung realitas politik yang terjadi di Aceh. “serta membicarakan kemungkinan terwujudnya pilkada yang damai di Aceh,” kata Mawardy saat ditemui The Atjeh Post seusai pertemuan, Minggu (25/9).

    Mawardi menambahkan, Anas dan Ibas mendukung jalannya pilkada damai di Aceh. Itu sebabnya, kata Mawardy, Ketua dan Sekretaris Umum Partai Demokrat itu turun langsung mendengar perkembangan politik di Aceh. “Hasil pertemuan ini nantinya akan dilaporkan ke presiden,” kata Mawardy.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Nazar: Soal Penjaringan Gubernur Terserah Mekanisme di Demokrat

    Nazar & ibas

    BANDA ACEH – Wakil Gubernur Muhammad Nazar menyerahkan soal penjaringan calon gubernur kepada mekanisme yang berlaku di partai, termasuk Partai Demokrat yang memasukkan namanya dalam bursa calon gubernur Aceh mendatang. “Kalau dari saya, terserah mekanisme di partai. Apakah itu partai demokrat atau partai-partai lain yang memasukkan nama saya dalam bursa calon gubernur,” ujar Muhammad Nazar menjawab The Atjeh Post lewat pesan blackberry messenger, Minggu (25/9) malam.

    Sore tadi, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bertemu sejumlah calon walikota dan bupati di Aceh yang akan diusung partai itu dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Sedangkan untuk calon gubernur, kata Anas, Demokrat belum memutuskan siapa yang akan didukung. “Majelis tinggi nanti yang akan menentukan, dua nama itu (Tarmizi A Karim dan Muhammad Nazar) termasuk yang disurvei, dan saat ini belum diputuskan,” kata Anas.

    Nazar sendiri sore tadi menyempatkan mampir dan bertemu Anas Urbaningrum di Hotel Hermes Palace. Nazar juga sempat cipika-cipiki dengan Sekretaris Demokrat Edi Baskoro yang akrab disapa Ibas Yudhoyono di tempat yang sama.  

    Menurut Nazar, dirinya tetap memilih jalur partai untuk maju sebagai calon gubernur mendatang. “Dengan harapan koalisi berbagai partai dalam rangka mempercepat pembangunan secara bersama-sama,” ujarnya.  

    Lewat partai, Nazar juga berharap cita-citanya untuk membangun suatu peradaban di Aceh, termasuk peradaban politik, supaya demokrasi membawa manfaat. “Ini penting dijadikan misi bersama, apalagi Aceh masih akan berhadapan dengan transisi yang harus dituntaskan secara smooth dan tidak sepantasnya demokrasi mengorbankan rakyat. Sebaliknya demokrasi harus menguntungkan rakyat,” ujarnya.

    Itu sebabnya, kata Nazar, stakeholder utama demokrasi termasuk partai-partai maupun konstituen dan kandidat harus dapat menjalankan demokrasi yang benar. “Aceh perlu modal kekompakan dan spirit kebersamaan yang kuat, selain kecerdasan dan kemampuan untuk merobah keadaan atau membangun dengan menyelamatkan dan mencerdaskan.”

    Nazar juga mengingatkan, dalam merespon perbedaan pendapat tentang pilkada Aceh harus mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

    “Kita menginginkan pemilukada kali ini lebih sehat dan lebih berkualitas dari pemilu 2006 maupun 2009 lalu. Jangan sampai ada yang jadi korban kekerasan lagi. Juga jangan sampai para kaum agama dan ulama takut menyampaikan kebenaran di mimbar mimbar ceramah karena suasana pemilukada,” ujar Nazar.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas dan Ibas Bertemu Para Kandidat dari Demokrat

    Nazar & anas

    BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Ibas Yudhoyono bertemu dengan sejumlah kandidat wali kota dan bupati yang sudah disahkan serta diusung partai tersebut dalam Pilkada Aceh.

    “Ini forum konsolidasi awal untuk menentukan komitmen membangun Aceh. Kita tegaskan untuk memajukan Aceh dibutuhkan pemimpin yang tepat,” ujar Anas kepada The Atjeh Post usai pertemuan tersebut, Minggu (25/9), di Hermes Palace Hotel.

    Anas menambahkah, saat ini nama yang sudah ada hanya untuk calon wali kota Dan bupati. Sedangkan nama calon gubernur masih diproses. “Majelis tinggi nanti yang akan menentukan, dua nama itu (Tarmizi A Karim dan Muhammad Nazar) termasuk yang disurvei, dan saat ini belum diputuskan,” kata Anas.

    Sementara Itu, Mawardy Nurdin, Ketua DPD Demokrat Aceh menyatakan, ada 17 nama calon bupati dan wali kota yang sudah disahkan.

    Sedangkan target menang pada Pilkada nanti, mawardy menjelaskan, Demokrat menargetkan 50 persen kemenangan dari para calon yang akan diusung.

    Bak gayung bersambut, usai pertemuan tersebut, Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh, terlihat hadir ke tempat tersebut dan bertemu Anas Urbaningrum. Anas yang melihat Nazar langsung menegur, “Apa kabar Pak Wagub?”.

    Nazar langsung datang menghampiri Anas dan menyalaminya. Ibas yang berada di belakang Anas juga turut menyalami Nazar. Setelah itu Nazar dan Anas mengobrol sembari terus keluar menuju mobil. Usai berbincang sesaat, Anas pamit dan menaiki mobilnya.

    Ketika ditanya The Atjeh Post perihal kedatangan ke Hermes, Nazar menjelaskan, “Saya sering melakukan pertemuan informal dengan mereka. Saya kemari kebetulan ada acara lain di sini dan hanya menyapa saja,” ujarnya.

    Terkait namanya yang sering disebut-sebut akan berdampingan dengan Nova Iriansyah, menurut Nazar masalah tersebut ia serahkan ke partai. “Biarlah partai yang akan menentukan. Nama saya saat ini masuk ke dalam semua bursa survei. Jadi biarlah partai-partai yang akan menentukan.

    Ibaratnya, tambah Nazar, dia sudah mengetuk pintu. “Sekarang tinggal menunggu di suruh masuk dan duduk.”[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gubernur Menilai DPR Aceh Mengulur Waktu

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh tampaknya akan terhambat. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai DPR Aceh mengulur-ulur waktu untuk menghambat Pilkada Aceh. DPR Aceh menggunakan nota kesepahaman Helsinki dan tata tertib untuk menolak adanya calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

    ”Badan Legislatif DPR Aceh tampak mengulur waktu dengan tidak membahas qanun (peraturan daerah) tentang pelaksanaan pilkada. DPRA malah menyurati Menteri Dalam Negeri bahwa qanun yang sama tidak dapat dibahas pada masa persidangan yang sama dan tahun yang sama. Padahal, ’tahun yang sama’ tidak ada dalam tata tertib. Itu penipuan publik,” tutur Irwandi sebelum mengikuti pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/9).

    Dalam pertemuan itu hadir Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Sekretaris Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Ilham Saputra, anggota KPU Endang Sulastri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan.

    Dalam Pasal 33 Qanun No 3/2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun memang disebutkan, ”Rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota atau DPRA/DPRK tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.”

    Adapun MOU Helsinki 2005 menyebutkan, ”Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the rights to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter (Setelah penandatanganan MoU ini, semua rakyat Aceh memiliki hak untuk menjadi calon dalam berbagai pemilihan umum di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya).”

    Menurut Abdullah Saleh, selain tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang dan tahun yang sama, substansi qanun yang diajukan sama dengan yang sudah dibahas. Karena itu, hanya mengganggu pembahasan qanun prioritas lain yang akan dibahas tahun itu. Ilham Saputra menegaskan, KIP akan tetap menjalankan tahapan pilkada. Pilkada Aceh ditunda dari 14 November menjadi pertengahan Desember.

    Sementara itu, KPU Papua Barat menyetujui permintaan tiga dari empat pasangan kandidat agar hari pencoblosan pilkada ulang gubernur-wakil gubernur 2011-2016 diundur dari tanggal 3 November menjadi 9 November. Keempat kandidat sepakat mengikuti proses tahapan pilkada dengan damai.

    Kesepakatan pengunduran jadwal itu dilakukan dalam pertemuan KPU dan Penjabat Gubernur Papua Barat, serta keempat kandidat, yang dihadiri DPR Papua Barat, dan Muspida Papua dan Papua Barat, Kamis.

    Ketiga kandidat yang minta jadwalnya diubah adalah Wahidin Puarada-Herman DP Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, dan GC Auparay-Hasan Ombaier. Mereka menganggap tanggal 3 November mengandung persepsi yang mengarah pada pasangan nomor urut tiga, yang kebetulan merupakan pasangan petahana (Abraham O Atururi-Rahimin Katjong) yang menang pada pilkada 20 Juli lalu.

    Ketua Divisi Hukum KPU Papua Barat Filep Wamafma mengatakan, tidak ada maksud menetapkan tanggal 3 sebagai bentuk sugesti kepada publik untuk memilih pasangan nomor tiga.
    (INA/THT)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Pasar Tak Sempurna

    Belakangan tidak sedikit orang menggugat demokrasi. Pasalnya, dalam pandangan para penggugat itu, setelah lebih dari satu dekade proses demokratisasi kondisi Indonesia dianggap tak lebih baik. Di sejumlah hal terdapat paradoks antara satu dan yang lain.

    Pertama, produk domestik bruto (GDP) Indonesia meningkat tajam dalam tahun- tahun belakangan. Itu sebabnya Indonesia sekarang masuk sebagai bagian dari G-20 atau dua puluh negara yang ber-GDP besar. Bahkan, kalau pertumbuhan ekonominya terus berlanjut secara konsisten, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Indonesia bisa mendekati G-10.

    Akan tetapi, perbaikan secara makro itu belum dibarengi perbaikan secara mikro. Hal ini tidak lepas dari realitas bahwa kue pertumbuhan ekonomi itu lebih banyak dinikmati sekelompok kecil anggota masyarakat dan terkonsentrasi di sektor industri jasa yang padat modal tetapi relatif kecil daya tampung angkatan kerjanya.

    Kedua, kelembagaan dan proses demokratisasi sudah berlangsung cukup bagus. Pembagian dan pemisahan kekuasaan yang memungkinkan terjadinya checks and balances sudah terbangun. Demikian pula hak-hak sipil dan hak-hak politik, yang merupakan fondasi bagi terjaminnya keberlangsungan demokrasi, sudah relatif terbangun.

    Namun, pelembagaan demokrasi itu belum dibarengi akuntabilitas dan responsibilitas dari para elite yang terpilih secara demokratis. Maraknya kasus korupsi, baik di pusat maupun di daerah, serta orientasi pembangunan yang masih belum sepenuhnya untuk rakyat merupakan cerminan dari belum menyambungnya antara apa yang dilakukan para elite dan harapan rakyat yang dipimpin.

    ”Pasar bebas”

    Mengapa hal itu bisa terjadi? Ketika kekuasaan itu sudah terbatasi, ada lembaga-lembaga yang berfungsi melakukan kontrol, terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan seharusnya bisa dihindari.

    Akan tetapi, yang terjadi kemudian sejumlah lembaga yang seharusnya berfungsi melakukan kontrol, termasuk melakukan penegakan hukum, justru ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Kasus-kasus yang terjadi di DPR/D, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung merupakan buktinya.

    Kalau merujuk pada realitas bahwa kelembagaan demokrasi yang ada sekarang cenderung menganut demokrasi ”pasar bebas”, praktik semacam itu seharusnya bisa diminimalisasi. Di dalam sistem demikian, kesempatan melakukan penyimpangan memang diminimalisasi. Hal ini tak lepas dari adanya transparansi dan mekanisme kontrol yang jelas serta ketat.

    Di Indonesia, mekanisme semacam itu belum berjalan. Penyebabnya antara lain demokrasi ”pasar bebas” itu berlangsung di dalam suasana yang tidak sempurna. Para teoretikus modernisasi sering mengaitkan tidak sempurnanya mekanisme dan proses demokrasi itu dengan tingkat pendidikan dan GDP per kapita.

    Demokrasi pasar bebas akan berlangsung secara sempurna manakala warga negara memiliki tingkat pendidikan yang lebih memadai. Dalam tingkat pendidikan demikian, baik elite maupun rakyat sama- sama memiliki kemampuan mengolah informasi yang didapat secara baik. Konsekuensinya, ketika rakyat hendak melakukan tuntutan atau aksi, hal itu didasarkan atas analisis informasi yang baik. Demikian pula para elite, ketika merespons atau membuat kebijakan didasarkan atas informasi dan analisis memadai.

    GDP per kapita juga sering dijadikan rujukan bagi sempurnanya pasar bebas demokrasi. Ketika pendapatan warga rata-rata sudah memadai, mereka tak lagi terkonsentrasi pada bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Mereka mulai berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder, termasuk kebutuhan melakukan aktualisasi diri.

    Belakangan, tingkat pendidikan rakyat Indonesia sudah jauh lebih baik. GDP per kapita juga meningkat. Akan tetapi, kalau dibandingkan dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sudah relatif mapan demokrasinya, apa yang terjadi di Indonesia memang belum cukup berarti.

    Namun, di sisi lain terdapat sekelompok orang yang memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan yang memadai. Implikasinya, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara sekelompok kecil orang dan sebagian besar orang.

    Kondisi semacam itu memudahkan lahirnya praktik oligarki dalam kekuasaan. Sekelompok kecil orang yang memiliki pengetahuan dan kekayaan lebih memadai kenyataannya berpotensi mengendalikan kekuasaan yang ada itu. Tragisnya, kekuasaan yang dimiliki itu lebih diarahkan untuk kepentingan mereka.

    Dalam konteks demokrasi pasar bebas yang tidak sempurna itu, transaksi antara pemimpin dan yang dipimpin juga berlangsung secara tidak sempurna. Di dalam demokrasi pasar sempurna, transaksi lebih cenderung berorientasi pada kebijakan dan jangka panjang. Sebaliknya, dalam demokrasi pasar tidak sempurna, transaksi lebih cenderung berorientasi jangka pendek dan material. Konsekuensinya, terdapat electoral disconnect antara yang memimpin dan yang dipimpin.

    Penegakan

    Analisis semacam itu memang membuat kita lebih pesimistis memandang proses demokratisasi di Indonesia. Kalau menunggu tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat lebih memadai, jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat. Menunggu rata-rata tingkat pendidikan pada level menengah atas atau GDP per kapita sekitar 6.000 dollar AS berarti membutuhkan waktu sekitar satu dekade, suatu jangka waktu yang tidak pendek.

    Agar kematangan berdemokrasi tidak terlalu tergantung pada proses linier semacam itu, dibutuhkan seperangkat kelembagaan untuk mengatasi demokrasi pasar yang tidak sempurna itu.

    Pertama, pentingnya desain tambahan, khususnya adanya aturan dan penegakan aturan untuk menghindari distorsi demokrasi pasar bebas yang tidak adil itu. Di sini, supremasi hukum menjadi sangat penting.

    Kedua, praktik berdemokrasi membutuhkan keteladanan. Para elite tidak hanya dituntut pandai memberikan harapan-harapan, tetapi juga memberikan keteladanan yang baik. Bagaimanapun, negara yang sedang bertumbuh ini membutuhkan para elite yang mampu berfungsi sebagai penggerak, pengarah, dan pendorong kebaikan-kebaikan.

    Kacung Marijan 
    Guru Besar Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Larut di Pemilu

    Jambi, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan jajaran pemerintah untuk fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Meski iklim politik memanas menjelang pemilihan umum mendatang, kepala daerah diminta tidak larut dalam misi politiknya.

    ”Sekarang akhir 2011, sebentar lagi masuk tahun 2012. Biasanya menjelang masa pemilu politik menghangat dan bisa relatif panas. Itu tidak apa-apa karena kehidupan demokrasi biasanya begitu. Yang penting saya meminta, menginstruksikan, mengajak semua jajaran pemerintah, baik pusat dan daerah, fokus bekerja keras menyukseskan pembangunan bagi kepentingan rakyat,” kata Presiden, Kamis (22/9), saat meresmikan kompleks Percandian Muara Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu.

    Jajaran pemerintah, menurut Presiden, tidak boleh larut dalam politik dan lalai dalam menjalankan tugasnya. ”Itu bisa diatur dengan baik. Kalau ada misi politik, bisa dijalankan tanpa harus meninggalkan tugas pokoknya,” kata Presiden.

    Presiden mengingatkan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan para pemimpin itu fokus menjalankan pembangunan bagi mereka. Kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan rakyatnya.

    ”Ke depan politik makin menghangat, tetapi jajaran pemerintah harus fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Tidak dilarang ikut serta dalam misi politik, tetapi tolong saudara memprioritaskan, mana yang tak boleh dilupakan manakala harus melayani rakyat kita,” katanya.

    Presiden menegaskan tiga arah kebijakan pemerintah dan agenda pembangunan hingga 2014. Ketiga hal itu meliputi peningkatan pembangunan ekonomi di berbagai sektor dan di seluruh wilayah, membangun demokrasi yang lebih matang, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat. Terakhir, pemerintah juga ingin menegakkan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi.

    ”Tiga agenda inilah yang harus diintensifkan pada tahun-tahun mendatang,” kata Presiden.

    Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, peringatan yang disampaikan Presiden tersebut dilatarbelakangi adanya kecenderungan kepala daerah yang mulai tidak fokus menjalankan tugas pemerintahan saat menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah.

    ”Presiden mengingatkan tanggung jawab moral kepala daerah agar mereka tetap fokus pada jalannya pemerintahan. Suksesi kepemimpinan memang penting, tetapi jangan sampai malah mengorbankan kepentingan rakyat. Pembangunan harus tetap berjalan, infrastruktur dan kebutuhan dasar rakyat harus tetap dipenuhi,” kata Julian. (why)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.