siwah.com

Category: Political Marketing

  • Jaring Kandidat, Golkar Perhatikan Tiga Aspek

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Untuk menjaring kandidat kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Partai Golkar akan memperhatikan tiga aspek. Ketiga aspek itu harus dipunyai oleh kandidat yang bakal diusung dalam pemilihan kepala daerah Aceh nantinya.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung saat berkunjung ke kantor DPD Partai Golkar Aceh, Ahad (21/8) pagi. Kedatangan Akbar ke Banda Aceh, setelah melakukan kunjungan kerja di Takengon, Aceh Tengah, dan Bireuen. Sabtu (20/8) malam, Akbar menempuh perjalanan darat Takengon-Banda Aceh.

    Menurut Akbar Tandjung, tiga aspek yang selalu menjadi perhatian Partai Golkar yaitu aspek elektabilitas (keterpilihan) dari seorang kandidat. Aspek kedua yaitu persepsi masyarakat.

    “Bagaimana perspektif bagi kepentingan masyarakat. Dan yang penting, sejauhmana dia berkomitmen dalam rangka memberikan dukungan terhadap visi dan misi Partai Golkar,” kata pria yang akrab disapa Bang Akbar ini pada wartawan, Ahad.

    Sementara aspek terakhir yang sangat menentukan, kata Bang Akbar, adalah soal komitmen kandidat untuk memajukan Aceh. “Kita juga melihat komitmen kandidat secara keseluruhan dalam memajukan Aceh. Ini sangat penting,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. “Tiga hal itu menjadi parameter kami dalam menentukan keputusan.”

    Lantas, siapa yang bakal diusung Golkar? Bang Akbar belum mau membocorkan. Menurutnya, Golkar akan melihat waktu yang tepat untuk mengumumkan kandidat yang bakal diusung pada pilkada Aceh nantinya.

    Akbar sedikit bongkar rahasia. “Pak Darni salah seorang calon yang diajukan ke Pusat,” kata dia. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrat Terpengaruh

    Jakarta, Kompas – Terungkapnya kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan kader Partai Demokrat lain, memengaruhi persepsi masyarakat terhadap partai itu. Namun, persepsi itu belum tentu akan memengaruhi perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilihan Umum 2014.

    Pengakuan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Magelang, Jawa Tengah, Hasan Suryoyudho, Jumat (19/8), di Magelang, Jawa Tengah. Di masyarakat, ia mengakui, kasus wisma atlet berdampak pada persepsi terhadap Partai Demokrat.

    Kendati demikian, dia menegaskan, Partai Demokrat akan memiliki berbagai strategi untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat itu. ”Kami akan berusaha keras untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya dalam Pemilu 2014,” ujarnya.

    Sebelumnya, di Magelang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh menilai, kasus wisma atlet tak merugikan kredibilitas dirinya dan Partai Demokrat. Citra Partai Demokrat tak tergoyahkan karena masyarakat merasakan keberhasilan pembangunan yang dijalankan Partai Demokrat.

    Angelina sempat disebut Nazaruddin sebagai anggota DPR yang juga terlibat dalam kasus wisma atlet. Namun, dia membantah tudingan Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus suap wisma atlet.

    Terkait sikap Nazaruddin yang kini bungkam, Angelina tak ingin menanggapinya. Sebaliknya, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi S, Jumat, di Jakarta, menyatakan, Partai Demokrat tak merasa senang dan diuntungkan dengan sikap Nazaruddin yang bungkam dalam pemeriksaan di KPK. Bahkan, partainya merasa dirugikan jika Nazaruddin pasang badan dan menyalahkan dirinya sendiri.

    Didi, yang juga anggota Komisi III DPR, meminta Nazaruddin bisa membantu mengungkapkan dan membongkar perkara suap wisma atlet itu. Apalagi, jika dugaan adanya mafia anggaran di balik kasus ini benar.

    Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, menegaskan, KPK bisa saja menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atau siapa saja yang disebut Nazaruddin ikut menerima aliran dana korupsi berbagai proyek yang didanai APBN. KPK tidak tergantung pada keterangan Nazaruddin semata.

    ”Siapa pun, tidak hanya Anas. Kalau ada penerimaan uang sesuai bukti yang kami himpun, ya Anas diproses. Siapa pun, yang penting alat buktinya. KPK tidak pernah menyimpangkan kasus yang ada bukti, terus kami tinggalkan,” ungkap Jasin lagi.(bil/egi/tra)

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

  • “Kemendagri Segera Bikin Payung Hukum Penyelenggaraan Pilkada”

    JAKARTA –  Kementerian Dalam Negeri segera membuat payung hukum tentang penyelenggaraan tahapan pasca coolingdown dan payung hukum mengenai anggaran Pilkada Aceh.

    “Itu disepakati bersama dan telah diputuskan dalam pertemuan tadi. Untuk payung hukum penyelenggaran tahapan Pilkada, Kemendargri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran itu memang dari Kemendagri sendiri,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketika dihubungi, Jumat (19/08) malam.

    Kata Ridwan, dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB diputuskan bahwa dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa coolingdown.

    Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, Ridwan Hadi melanjutkan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa coolingdown,” kata Ridwan Hadi.

    Dengan adanya coolingdown, menurut Ridwan Hadi, KIP harus menjadwal ulang tahapan Pilkada. Selain itu, kata dia, masa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya selama delapan bulan, kini dipastikan bergeser sekitar dua bulan. “Maka ini akan berpengaruh pada pembayaran honor untuk penyelenggara Pilkada,” katanya..

    Ridwan Hadi menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga mempertanyakan bagaimana dengan tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan sebelum masa coolingdown. “Pihak Kemendagri menyatakan tahapan yang sudah berjalan diakui. Kemudian kami tegaskan bahwa hal itu juga harus ditetapkan dalam keputusan, apakah melalui keputusan KPU Pusat, misalnya,” kata Ridwan Hadi.

    “Termasuk masalah persentase jumlah dukungan untuk calon independen, bagaimana kalau nantinya setelah ada Qanun Pilkada, jumlah dukungan itu berubah. Ini semua akan dibicarakan secara menyeluruh oleh Kemendagri bersama bagian hukum dari instansi terkait untuk menyelesaikan payung hukum penyelenggaran tahapan dan payung hukum anggaran,” tambah Ridwan lagi.

    Disinggung tentang pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan yang menolak berandai-andai tentang selesai atau tidaknya Qanun Pilkada, Ridwan Hadi mengaku dalam pertemuan itu dirinya menimpali dengan menegaskan bahwa hukum memang tidak boleh berandai-andai.

    “Hukum memang harus mengatur secara terang dan jelas. Kalau nantinya tidak ada Qanun Pilkada, misalnya, apakah harus berhenti melaksanakan Pilkada. Itu mutlak harus diatur supaya ada kejelasan. Maka akhirnya tadi diputuskan harus ada dua payung hukum dimaksud,” katanya.

    Ridwan Hadi memastikan keputusan tersebut sudah final sehingga untuk sementara ini tidak ada lagi pertemuan lanjutan antara KIP dan Kemendagri menyangkut persoalan itu.

    Khusus KIP Kota Lhokseumawe, kata Ridwan, pada Senin mendatang akan berkonsultasi dengan pihak KPU Pusat untuk menyampaikan masukan-masukan tentang kondisi pelaksanaan Pemilukada Aceh.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bahas Qanun Pilkada, DPRA Punya Waktu Dua Pekan

    JAKARTA | ACEHKITA.COM — Jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (19/8). Pada pertemuan itu, sejumlah anggota KIP Aceh menanyakan nasib regulasi pilkada jika kalangan DPRA tetap tidak mau mengakomodasi calon perseorangan.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berharap DPRA kembali membahas Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah dengan mengikutsertakan pasal calon perseorangan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

    Djohermansyah optimis DPRA akan selesai membahas rancangan qanun selama dua pekan. Sesuai kesepakatan 3 Agustus lalu di Jakarta, DPRA dan Gubernur Aceh akan membahas ulang qanun pemilihan dalam jangka waktu dua minggu.

    “Saya tidak mau pesimis. Yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” kata Djohermansyah Djohan di hadapan anggota KIP se-Aceh, Jumat.

    Djohemansyah mendapat serangkaian pertanyaan dari anggota KIP, terutama jika DPRA tetap menolak mengakomodasi calon perseorangan dalam qanun. Djohermansyah menolak menjawab dengan berandai-andai.

    “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR Aceh, “ katanya seperti dilansir situs resmi KIP Aceh.

    Tapi para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh?” tanya salah seorang anggota KIP Aceh.

    Lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawab. “Saya tidak mau pesimis,” tegasnya.

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harusnya diselesaikan oleh MK.

    “Bahkan kalau DPR Aceh tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan,” katanya. Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun tersebut.

    “Kita tunggu saja DPR Aceh bekerja,” katanya. Djohermansyah mengaku kalau ia optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemerintah Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPR Aceh untuk segera dibahas.

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kebangkitan Parnas di Tanoh Endatu

    Suhu perpolitikan di Aceh kian memanas. Perebutan menjadi orang nomor satu tak terbendung lagi. Kandidat perorangan maupun dari partai bertarung menjadi pemenang. Segala usaha dan strategi ditempuh oleh elit politik asalkan menang. Berangkat dari kondisi tersebut, memunculkan tanda tanya siapa yang diuntung dan siapa yang dirugikan? Untuk itulah sangat menarik menilik lebih dalam lagi perseteruan dalam ajang memperebutkan kekuasaan.

    Jawabannya, arus politik menjelang Pemilukada lebih diuntungkan dari kalangan partai nasional (parnas). Momentum memberikan ruang bagi parnas bangkit kembali dari keterpurukan. Sejarah mencatatnya pada pemilukada tahun 2006,  kandidat yang diusung parnas kalah telak dari kandidat independent (perorangan). Ada beberapa indikator penyebab kekalahan pada pemilukada tahun 2006, pertama; konsolidasi yang kurang kuat internal maupun eksternal, kedua; keapatisan masyarakat dengan kandidat dari parnas, ketiga;  kurang membangun komunikasi dengan konstituen, dan keempat; tidak memperhitungkan arus politik yang sedang diinginkan rakyat Aceh.

    Tetapi, kondisi kekinian berkata lain. Masyarakat Aceh atau konstituen telah mulai menurun rasa keberpihakan kepada kandidat perorangan. Hal ini disebabkan hampir keseluruhan kandidat perorangan yang memerintah tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan kehidupan masyarakat Aceh secara holistik. Bahkan di suguhi akan tontonan perseteruan pemimpin yang terpilih dari jalur perorangan. Di sisi lain kinerja partai lokal yang tidak benar-benar serius memperjuang aspirasi konstitutennya menyebabkan redupnya dukungan masyarakat Aceh terhadap partai politik lokal.

    Kondisi itu tertangkap dengan jeli oleh kalangan parnas.  Tidak mengherankan parnas bermain menjadi aktor utama dalam mendorong kepentingan pusat agar bisa berjalan dan terwujud. Momentum tersebut, sekaligus melakukan konsolidasi internal dan eksternal bagi parnas. Oleh karena itu parnas sangat oportunis memanfaatkan peluang atau momentum yang berpihak kepada partainya dan Pemerintah pusat.

    Indikator parnas menjadi pemain utamannya, ketika parnas membuat skenario situasi perseteruan yang awalnya terjadi antara partai politik lokal dengan calon gubernur dari perorangan. Lebih jauh lagi parnas menciptakan pusaran perseteruan yang kian membesar, ibarat pusaran angin tornado. Di tunjukan dengan mendukung penundaan pemilukada, tentunya sudah melakukan kalkulasi politik secara matang.

    Alasan pendukungan parnas penundaan sebagai upaya membangun kekuatan politik dalam rangka meraih dukungan grass root. Strategi lainnya, ketika gubernur dijabat oleh perwakilan pemerintah pusat, maka peluang bermain mata antara pejabat sementara dengan parnas untuk memenangkan calon yang dijagokan parnas.

    Dengan syarat parnas terkonsolidasi satu dukungan. Pemerintah pusat memiliki kepentingan kuat terhadap Aceh dalam bentuk apa pun, maka dibutuhkan pihak yang bisa memfasilitasi. Parnas-lah yang hanya bisa memfasilitasi kepentingan pusat ke Aceh. Tidak hanya itu saja tujuan dari parnas dan parlok. Keduanya ingin menurunkan kekuatan serta pengaruh politik kandidat independen, bilamana tidak menjabat lagi sebagai orang nomor satu.

    Tidak menutup adanya strategi lain yang dilakukan parnas. Beranjak dari mempertimbangkan hal tersebut. Maka parnas akan mengambil posisi memasang dua kaki. Ilustrasinya, parnas berpeluang memainkan skenario politik secara diam-diam mendukung hadirnya kandidat independent agar berseteru dengan Partai lokal Aceh.

    Disisi lain parnas memposisikan sebagai pihak yang tidak setuju independen sekaligus berpihak kepada Partai Aceh. Dari keadaan yang saling berseteru inilah dimanfaatkan parnas untuk melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Di kolaborasikan dengan strategi meraih keuntungan dari perseteruan tersebut. Walhasil parnas mengambil celah ini sebagai peluang yang bisa mengembalikan kejayaan parnas. Bahasa lainnya, parnas sudah punya nyali menunjukan taringnya kembali setelah tidur panjangnya.

    Saat ini kelemahan utama parnas di perpolitikan Aceh yaitu tidak bisa mengimbangi kekuatan politik Partai lokal yang sedang mendominasi. Mengimbangi bukan dilihat dari jumlah kursi saja, tetapi bargaining (bargain) politik yang bisa mempengaruhi kebijakan yang dibuat. Faktanya partai-partai nasional tidak terkonsolidasi dengan kuat. Bahkan peta dukungan terpecahkan, sehingga tidak bisa menandangi kekuatan Partai lokal Aceh mendukung kandidat yang di usungnya pada Pemilukada mendatang (2011-2015).  Satu sama lain mendukung mengajukan kandidat yang dijagokan. Seluruh parnas harus mengajukan calon tunggal menandingi kekuatan partai lokal yang masif.

    Bahkan baru-baru ini parnas, setuju terhadap usulan Mendagri untuk cooling down. Menariknya, ada sinyal setuju pemilukada tidak ditunda tertangkap di pertemuan tersebut. Dengan kata lain ada perubahan arus politik yang berbalik arah mendukung tetap waktu pelaksanaan pemilukada. Peluang lainnya parnas bisa membuat seting politik melemahkan jalur politik perorangan dan partai lokal dengan menilai gejala-gejala anatomi politik yang dilakukan. Inti parnas menjadi sutradara dalam film perpolitikan Aceh menjelang pemilukada yang kian dekat dengan judul “Kebangkitan Parnas”. []

    Source : Theglobejournal.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elit PA diminta sikap tentang KKR Aceh

    BIREUEN – Petinggi Partai Aceh (PA) diminta mengambil sikap yang jelas mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang sampai hari ini belum ada wujud di Serambi Mekkah. Sebab selama ini, para petinggi lembaga tempat berkumpulnya mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka itu, tak pernah menunjukkan sikap ke arah mana mereka bersikap. Sehingga publik menjadi bingung apakah mereka mendukung atau menolak KKR Aceh.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Zulfikar Muhammad, direktur Pos Bantuan Hukum dan Hak azasi Manusia (PB-HAM) Aceh Utara hari ini. Menurut Direktur LSM HAM itu, Selama ini berbagai pihak seperti mahasiswa dan keluarga korban konflik selalu meneriakkan KKR di berbagai kesempatan. Sampai-sampai melakukan demonstrasi ke DPRA yang notabenenya banyak di huni oleh perwakilan partai Aceh (PA). Namun sampai hari ini, para petinggi mereka yang mengaku orang Aceh asli itu, tidak pernah menunjukkan sikap pasti.

    “Sampai hari ini, petinggi partai Aceh yang notabenenya adalah mantan pejuang kemerdekaan belum bersikap apakah mendukung atau menolak KKR. Penting sekali mereka menunjukkan kecenderungan ke arah mana. jangan hanya berjanji namun kemudian kembali munafik dan tidak menepatinya,” kata Zulfikar.

    Usia perdamaian Aceh sendiri sudah mencapai 6 tahun. Masa rehab rekon sudah lama selesai di Aceh. Bahkan posisi-posisi penting di pemerintahan sudah mereka kuasai. Namun kejelasan sikap masih tetap mengambang. PB-HAM sangat menyayangkan hal tersebut. Sedangkan dilapangan, ada saja oknum-oknum PA kecil selalu bersama rakyat dan mahasiswa yang selalu berteriak tentang KKR. Tentunya ini akan semakin membingungkan semua pihak.

    Zulfikar juga mengatakan, pada akhir 2010, saat demonstrasi di DPRA, anggota dewan dari Faksi PA pernah berjanji akan menyelsaikan Qanun KKR pada bulan Juni 2011. Namun sampai Agustus qanun tersebut belum maujud. Kalau memang benar-menar tidak mendukung, Zulfikar meminta petinggi PA untuk mengatakan itu ke publik.

    Untuk itu, dia berharap petinggi PA agar segera mengambil sikap yang jelas. jangan lagi bermain dengan bayangan. Jangan hanya masalah kekusaan saja mereka ribut, namun saat berbuat untuk rakyat banyak, PA hanya diam seribu bahasa.

    Source : Theglobejournal.com

  • GeRAK minta transparan dana Pilkada

    BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

    Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

    “KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

    Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

    Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

    Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

    Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

    Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

    Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

    Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

    Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA.

    Source : Waspada.co.id

  • Anggaran Pemilukada Sudah Terserap 15 Persen

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sepanjang tahapan pemilukada dijalankan, KIP Aceh sudah menyerap 15 persen dari Rp37 miliar plot anggaran yang dimiliki KIP. Dana sekitar Rp5 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai SPPD, kegiatan verifikasi administrasi dan faktual, publikasi atau iklan media massa, transportasi dan rutinitas kantor.

    Hal ini terungkap dalam rapat Pansus IV DPRA dengan KIP Aceh, di ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (16/8). Dalam rapat sebelumnya, Senin (15/8), Pansus IV DPRA memang meminta KIP Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan dana pemilukada ini karena dianggap belum pantas digunakan, lantaran landasan hukum pelaksanaan pemilukada masih kontroversi.

    Di hadapan Pansus IV, Sekretaris KIP Provinsi Aceh Djasmi Has menjelaskan, secara keseluruhan pagu anggaran Pemilukada Aceh yang bersumber dari APBA 2011 mencapai Rp211 miliar, termasuk untuk cadangan apabila ada dua putaran.

    ”Dari jumlah tersebut, KIP Aceh hanya mengelola Rp37 miliar,” katanya.

    Sedangkan selebihnya dialokasikan, di antaranya, untuk membiayai kabupaten/kota untuk menyukseskan pemilihan gubernur/wakil gubernur Rp58,3 miliar diplot bagi e “KIP Aceh sudah mentransfer sebesar 50 persen,” kata Djasmi.

    Kemudian, Rp52,4 miliar dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dana pemilukada tersebut juga diperuntukkan bagi panitia pengawas sebesar Rp22,9 miliar dan keamanan oleh kepolisian mencapai Rp12, 7 miliar.

    ”Total untuk putaran pertama mencapai Rp178,5 miliar. Sedangkan untuk putaran kedua sekitar Rp33,1 miliar, bila tak terpakai akan menjadi silpa,” katanya.

    Selain soal penggunaan dana pemilukada, Pansus IV DPR Aceh juga mempertanyakan keabsahan data pemilih yang akan digunakan KIP Aceh. Menurut Adnan Beuransyah, belum ada kejelasan basis dana mana yang akan digunakan dimana pemerintah Aceh menetapkan jumlah penduduk Aceh sebanyak 4,9 juta jiwa, sedangkan sensus BPS total penduduk Aceh hanya 4,5 juta jiwa. ”Ini sangat rawan karena selisihnya sangat banyak mencapai 400 ribu jiwa,” kata Adnan.

    Menjawab ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengatakan, soal data kependudukan yang akan digunakan ini adalah ranah Pemerintah Aceh.

    ”Ini hanya Pemerintah Aceh yang bisa menjawab. Soalnya ini adalah ranah mereka. Namun, secara undang-undang yang digunakan adalah data dari pemerintah,” jelas Ilham.

    KIP, kata Ilham, menerima data dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Setelah diserahkan, ini menjadi ranah kami, dan KIP akan mengolahnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

    Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

    Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

    “(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

    Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

    Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

    “Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

    Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

    “Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

    “Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

    Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

    “Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

    Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

    Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

    “Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

    Source : Harian Aceh