siwah.com

Category: Political Marketing

  • Pembangunan Butuh Kerja Sama Parpol

    Nanning, Kompas – Asia kini menjadi pemimpin dan penentu perkembangan perekonomian dunia. Namun, untuk terus menumbuhkan perekonomian dan pembangunan di Asia, yang pada gilirannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, negara-negara di Asia, terutama melalui partai politiknya, harus saling bekerja sama dan mendukung.

    Pesan itu disampaikan Wakil Presiden China Xi Jinping, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Bang Ki-Moon, dan Pendiri International Conference of Asia Political Parties (ICAPP) Jose De Venecia Jr, dalam pembukaan resmi Konferensi Khusus ICAPP di Nanning, sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas Tri Agung Kristanto, Minggu (4/9) malam. Konferensi itu bertemakan ”Pembangunan dan Akses Masyarakat: Penyebaran Buah Pembangunan pada Rakyat”, dan diikuti lebih dari 150 peserta, perwakilan partai politik dari 25 negara, termasuk Indonesia.

    Pembukaan dilakukan oleh Ketua Departemen Luar Negeri Pengurus Pusat Partai Komunis China (PKC) Wang Jiarui yang membacakan sambutan Wapres China. Bang Ki-moon menyampaikan pidato melalui video.

    Xi Jinping menjelaskan, tahun ini PKC merayakan ulang tahun yang ke-90. Selama sembilan dekade membangun China, tentu saja banyak persoalan yang dihadapi. Belum seluruh persoalan itu selesai. Namun, buah-buah pembangunan itu mulai dirasakan sebagian besar rakyat China. Apalagi, kini China menjadi negara dengan kekuatan ekonomi kedua terbesar di dunia.

    Menurut Jinping, peranan parpol untuk memeratakan hasil pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sangat penting.

    Bang Ki-Moon dalam pesannya, menyebutkan, Asia dan Pasifik kini menjadi pemimpin perekonomian dunia. Namun, keberhasilan itu juga harus diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, negara-negara di Asia dan Pasifik harus meningkatkan kerja samanya, terutama jika ingin tetap menjadi pemimpin perekonomian dunia. Apalagi, penduduk terbesar di dunia adalah Asia dan Pasifik.

    Jose de Venecia menambahkan, parpol di Asia, baik yang berkuasa atau oposisi, tetap perlu bekerja sama untuk terus memberikan hasil pembangunan kepada rakyat. Pada gilirannya, pemerataan hasil pembangunan ini, yang kini juga menjadi perhatian ICAPP, akan mampu menyejahterakan rakyat. ICAPP juga peduli untuk menekan konflik antaretnis atau antarbangsa, yang juga bisa menghambat penyebaran hasil pembangunan.

    Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, Wakil Presiden Laos Bounnhang Vorachith, dan Wakil Perdana Menteri Kamboja Sok An menyampaikan sambutan pula dalam pembukaan Konferensi ICAPP itu.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sistem Pemilu Rentan Masalah

    Pada saat tulisan ini dibuat, Badan Legislatif DPR tengah membahas draf RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang akan menjadi RUU hak inisiatif DPR.

    Dalam upaya bersama memperbaiki sistem pemilihan umum dan penyelenggaraan pemilihan umum, yang merupakan substansi perubahan undang-undang tersebut, hasil penelitian Sarah Birch yang berjudul ”Electoral Systems and Electoral Misconduct”, (Comparative Political Studies, Vol 40, Nomor 12 Desember 2007), patut dipertimbangkan. Hasil penelitian tersebut berkesimpulan, ”Pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum berwakil tunggal (single-member districts) menggunakan formula pluralitas ataupun mayoritas mempunyai peluang lebih besar menjadi obyek penyimpangan (electoral malpractice) daripada pemilihan umum yang diselenggarakan berdasarkan sistem pemilihan umum proporsional”.

    Dua alasan diajukan atas pernyataan ini. Pertama, upaya memanipulasi pemilihan umum lebih menguntungkan calon dalam sistem pemilihan umum berwakil tunggal daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional. Sebab, calonlah yang menjadi peserta dalam sistem pemilihan umum berwakil-tunggal.

    Kedua, penyimpangan lebih mudah dilakukan dalam sistem pemilihan berwakil tunggal karena jumlah suara yang diperlukan untuk mengubah hasil pemilihan umum lebih kecil daripada dalam sistem pemilihan umum proporsional.

    Sumber penyimpangan

    Tulisan berikut menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum proporsional (berwakil banyak) dengan sistem daftar terbuka (open list PR) juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan pemilihan umum (electoral malpractice). Alasannya sama sebagaimana dikemukakan Sarah Birch tersebut.

    Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka yang diterapkan pada pemilu anggota DPR dan DPRD pada tahun 2009 tidak saja berwakil banyak (multi-member districts), tetapi juga mengadopsi tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak. Sistem pemilu seperti ini lebih mengedepankan upaya calon daripada partai untuk mencari suara sebanyak-banyaknya untuk dapat terpilih.

    Sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tidak saja memungkinkan setiap calon dengan mudah menghitung jumlah suara yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai calon terpilih, tetapi juga jumlah suara yang diperlukan tidak terlalu banyak. itu karena sistem pemilu seperti ini tidak mengharuskan calon mencapai suara terbanyak (mayoritas) untuk dapat terpilih, tetapi cukup dengan suara lebih banyak (plurality). Kedua faktor ini merupakan penyebab utama mengapa terjadi berbagai bentuk penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2009.

    Setidak-tidaknya terdapat lima jenis penyimpangan yang menyangkut pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2009. Pertama, jual-beli suara (vote buying) antara calon dan pemilih, baik secara individual maupun kolektif, langsung ataupun menggunakan perantara.

    Kedua, pengalihan suara dari satu atau lebih calon kepada calon lain dari partai politik (parpol) yang sama dan di daerah pemilihan (dapil) yang sama. Jenis penyimpangan kedua ini dapat dibedakan menjadi dua modus. Pada modus pertama, pengalihan suara ini dilakukan berdasarkan persetujuan calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Seorang calon setuju suaranya dikurangi atau dialihkan karena dua hal: jumlah suara yang dicapai tidak memungkinkan dia menjadi calon terpilih ataupun menjadi calon pengganti antarwaktu, serta menerima ganti rugi (atau ganti untung?) dari calon yang akan menerima tambahan suara sebagai pengganti dana kampanye yang sudah dikeluarkan. Modus kedua, pengalihan suara tidak sepengetahuan atau tidak berdasarkan persetujuan dari calon yang suaranya dialihkan atau dikurangi. Pengambilan suara dilakukan tanpa persetujuan calon pemilik suara karena jumlah suara yang dicapai calon tersebut memungkinkan dia menjadi calon terpilih atau setidak-tidaknya menjadi calon pengganti antarwaktu.

    Ketiga, suara yang diterima secara langsung oleh partai politik dari pemilih (pemilih pada hari pemungutan suara tidak memberikan suaranya kepada calon, tetapi kepada parpol) dialihkan kepada satu atau lebih calon dari parpol yang sama di dapil yang sama. Jumlah suara ataupun kursi partai sama sekali tidak berubah. Adapun yang berubah hanya perolehan suara calon.

    Keempat, pengalihan suara dari satu atau lebih calon dari parpol yang satu kepada satu atau lebih calon dari parpol lain dalam dapil yang sama dengan menggunakan perantara. Perantara ini dapat dibedakan dari asal perantara, yaitu politikus orang dalam, preman politik, dan anggota KPU kabupaten/kota. Calon yang akan menerima tambahan suara memberikan uang kepada calon yang suaranya diambil/dikurangi dalam jumlah yang disepakati bersama.

    Kelima, jenis penyimpangan kedua, ketiga, dan keempat hanya dapat terjadi karena berkolusi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan/atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kolusi ini kemungkinan besar terjadi karena satu atau lebih faktor berikut. Pertama, calon tertentu diduga memberikan uang dalam jumlah yang memadai kepada ketua dan anggota KPPS dan/atau ketua dan anggota PPK. Kedua, pengalihan suara itu dianggap masalah internal partai untuk penyimpangan kedua dan ketiga. Sebagian KPPS dan PPK tampaknya dapat ”diyakinkan” oleh sejumlah calon bahwa pengalihan suara tersebut sebagai masalah internal partai karena hanya menyangkut pengalihan suara antarcalon dari partai dan dapil yang sama.

    Penyimpangan sistem

    Dampak lain dari sistem pemilihan umum seperti ini bukan berupa pelanggaran hukum, melainkan penyimpangan terhadap sistem pemilihan umum proporsional. Pertama, biaya kampanye yang dikeluarkan amat sangat besar karena yang melakukan kampanye bukan 38 parpol peserta pemilu (44 di Aceh), melainkan puluhan ribu calon di semua dapil, baik DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Kalau jumlah dapil DPR sebanyak 77, dapil DPRD provinsi 215, dan dapil DPRD kabupaten/kota sekitar 1.800—sehingga seluruhnya sekitar 2.100—dan kalau setiap dapil rata-rata 8 kursi (sehingga jumlah calon setiap dapil rata-rata 10 orang karena setiap partai dapat mengajukan calon 120 persen dari jumlah kursi yang dialokasikan untuk setiap dapil), jumlah calon yang berkampanye mencapai sekitar 21.000 orang. Kalau setiap calon rata-rata mengeluarkan sekitar Rp 1 miliar untuk berbagai bentuk kampanye, dana kampanye yang dikeluarkan para calon mencapai Rp 21.000 miliar alias Rp 21 triliun.

    Kedua, sistem pemilu proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak tersebut cenderung memperlemah disiplin anggota DPR dan DPRD kepada partai/fraksinya karena menganggap dirinya terpilih bukan karena partai, melainkan karena popularitas dan/atau upaya sendiri. Kalau fenomena yang terakhir ini terjadi, bukan tidak mungkin ”partai” akan muncul dalam partai politik.

    Pertanyaannya adalah apakah berbagai bentuk penyimpangan tersebut semata-mata karena sistem pemilihan umum yang diterapkan ataukah juga karena kecenderungan perilaku partai dan politisi serta perilaku memilih?

    Fenomena pragmatisme

    Pengalaman Brasil di Amerika Selatan mungkin dapat digunakan sebagai perbandingan. Negara ini juga mengadopsi sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka (menggunakan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak). Berbagai bentuk penyimpangan yang disebut di atas juga terjadi, kecuali pada Partai Pekerja yang kadernya menjadi presiden serta menguasai DPR dan Senat secara pluralitas tiga periode berturut-turut.

    Berbagai bentuk penyimpangan tersebut tak terjadi pada Partai Pekerja. Itu karena sebagai gerakan pada masa militer menguasai Brasil—kemudian dikembangkan menjadi partai politik pada era demokratisasi—Partai Pekerja memiliki ideologi dan karena itu arah kebijakan jelas. Dari puluhan partai politik di Brasil, hanya Partai Pekerja yang memiliki basis sosial yang solid pada akar rumput; paling banyak warga negara Brasil yang mengidentifikasikan diri secara politik dengan Partai Pekerja dan para kader Partai Pekerja yang menjadi anggota DPR dan Senat memiliki disiplin partai yang tinggi (Lihat Barry Ames dan Timothy J Power, ”Parties and Governability”, dalam Paul Webb dan Stephen White, Eds, Party Politics in New Democracies, Oxford, USA: Oxford University Press, 2009).

    Oleh karena itu, jawaban yang paling mendekati kebenaran atas pertanyaan di atas tampaknya bukan saja karena sistem pemilihan umum dengan dua alasan tersebut, melainkan juga karena fenomena pragmatisme yang merasuki hampir semua parpol di Indonesia (khususnya yang memiliki kursi di DPR dan DPRD) dan perilaku ”rasional” sebagian pemilih.

    Sejumlah calon menilai ”lebih menguntungkan dan lebih memiliki kepastian untuk terpilih dengan cara membeli suara pemilih dan/atau membayar calon lain dari partai yang sama dan membayar panitia pemilihan untuk mendapatkan suara daripada dengan cara kampanye sesuai dengan ketentuan”. Karena politisi jarang memenuhi janjinya kepada konstituen, sebagian pemilih menjual suaranya kepada calon dengan imbalan uang tertentu dengan alasan ”lebih menguntungkan menerima uang sekarang, walau dalam jumlah tidak terlalu besar, tetapi pasti daripada dijanjikan akan menerima dalam jumlah besar tetapi nanti yang belum tentu ditepati”.

    Singkat kata, sistem pemilihan umum proporsional dengan tata cara penetapan calon terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak menimbulkan berbagai bentuk penyimpangan, baik berupa pelanggaran undang-undang maupun penyimpangan terhadap sistem proporsional. Hal ini terjadi karena sistem ini diterapkan dalam masyarakat yang partai politiknya dirasuki pragmatisme dan para pemilihnya tidak percaya kepada janji politisi.

    Ramlan Surbakti Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dana Parpol Tak Jelas, Demokrasi Buruk

    diskusi bertema Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan

    Jakarta, kompas – Pendanaan partai politik yang tidak jelas diakui merupakan salah satu penyebab utama buruknya kualitas demokrasi di Indonesia. Apabila persoalan pendanaan partai politik ini tidak segera dibenahi, jangan diharapkan demokrasi di Indonesia bakal berjalan baik.

    ”Kita sudah sepakat bahwa demokrasi itu pilihan kita. Nah, partai ini, kan, pilar demokrasi. Kalau partai ini tidak dibenahi, jangan diharapkan demokrasi kita ini akan baik,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie dalam diskusi ”Peta Masalah Bangsa, Tantangan Demokrasi, dan Pembangunan Keadilan” di Jakarta, Rabu (24/8).

    Marzuki mengusulkan, salah satu bentuk perbaikan keuangan partai politik adalah dengan meminta negara membiayai kegiatan kampanye, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan umum kepala daerah. ”Kalau ada partai yang mengeluarkan uang untuk kampanye, didiskualifikasi sajalah. Itu clear. Jadi kalau ada 20 partai, dipasang jumlah bendera yang sama. Kalau mau pidato atau pencerahan di televisi, beri waktu yang sama. Asas keadilannya jelas, tidak ada diskriminasi. Siapa pun, partai politik apa pun, kalau memanfaatkan di luar ketentuan, harus didiskualifikasi,” katanya.

    Selain itu, menurut Marzuki, partai politik juga harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas DPR. Marzuki mengakui kualitas DPR saat ini sangat buruk.

    ”Kalau saya jujur saja, untuk perbaikan kita harus ngomong kesalahan kita. Kalau kita tidak berani ngomong kesalahan kita, kapan kita mau baik. Kalau kita selalu menutupi, kita tidak akan pernah menuju kebaikan. Makanya, saya di mana-mana selalu menyampaikan persoalan-persoalan yang ada di DPR. Oleh karenanya, kita menyusun rencana strategis untuk memperbaiki DPR,” katanya.

    Menurut Marzuki, partai politik sama sekali tidak menyiapkan kader masuk DPR. ”Partai politik harus ambil tanggung jawab karena anggota DPR itu produk partai politik. Kalau yang dicalonkan itu tidak siap masuk ke lembaga ini dalam berbagai aspek, jangan diharapkan DPR bisa menjadi lembaga yang kita percayai dan menjadi representasi kita,” katanya.

    Peneliti CSIS, J Kristiadi, mengatakan, perilaku elite yang berorientasi kepada kekuasaan subyektif mengakibatkan setelah lebih dari satu dasawarsa transformasi politik, masyarakat belum banyak mencapai kemajuan. ”Manuver politik didominasi oleh nafsu berkuasa sehingga jagat politik Indonesia sarat dengan intrik, kompromi politik yang pragmatis dan oportunistik, politik uang, tebar pesona, dan janji-janji sebagai alat merayu dukungan,” kata Kristiadi.

    Pembicara lain dalam diskusi ini, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengingatkan, persoalan bangsa ini belum lepas dari korupsi yang berurat dan berakar. Apabila KPK menangkap semua koruptor, 60 persen dari total politikus bisa jadi ikut ditahan. (BIL)

    Source : Kompas.com

  • RUU PENYELENGGARA PEMILU: Pembahasan Buntu Lagi

    Jakarta, Kompas – Untuk kesekian kali pembahasan dua masalah krusial dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami kebuntuan. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah belum bersepakat sehingga memutuskan untuk menyelesaikannya dalam forum lobi.

    Dua masalah krusial yang belum juga mencapai kesepakatan itu adalah mengenai syarat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mundur dari keanggotaan partai politik dan komposisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat Tim Sinkronisasi RUU Penyelenggara Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (24/8), fraksi-fraksi dan pemerintah belum juga berhasil menyepakati dua masalah krusial tersebut.

    Tujuh fraksi mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol begitu mendaftarkan diri. Tujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.

    Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi PPP, AW Thalib, menjelaskan, usulan anggota KPU dan Bawaslu dilarang menduduki jabatan politik dan jabatan publik hingga lima tahun setelah masa jabatan berakhir sudah dibatalkan. Maka, usulan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol lima tahun sebelum mendaftar yang diusulkan pemerintah juga harus dihilangkan.

    Fraksi Partai Demokrat juga bersikukuh dengan usulannya. Anggota Tim Sinkronisasi dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur paling lambat lima tahun sebelum mencalonkan diri. ”Sikap kami tetap, lima tahun sebelumnya harus lepas karena kami menginginkan penyelenggara pemilu independen dan mandiri,” ujarnya.

    Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dua-tiga tahun sebelum mendaftarkan diri. ”Sejak awal, PAN menginginkan KPU independen dan mandiri. Maka, kami mengusulkan calon mundur tiga atau dua tahun sebelumnya,” ujar Rusli Ridwan dari Fraksi PAN.

    Adapun pemerintah bersikukuh mengusulkan tetap ada jeda waktu kapan calon anggota KPU dan Bawaslu mundur dari parpol. ”Pemerintah konsisten independensi tetap menjadi pertimbangan. Maka, calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol,” ujar Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo. (NTA)

    Source : Kompas.com

  • Syarat Politik Pemimpin

    Dewasa ini, mencari pemimpin politik bukan perkara mudah. Apalagi kita hidup di tengah demokrasi prosedural yang memungkinkan lolosnya seorang kandidat berdasarkan popularitas belaka. Pemimpin saat ini tidak lagi ditemukan, tetapi diciptakan. Kita tidak lagi peduli dengan syarat-syarat kepemimpinan yang harus dipenuhi. Kita hanya peduli dengan satu syarat yang tak dapat dielakkan bernama logistik. Di sini ekonomi menampakkan wajah politiknya.

    Mencari pemimpin politik adalah mencari pemimpin yang secara finansial kokoh atau disokong oleh oligarki yang mumpuni. Perburuan pemimpin hanya menyentuh dimensi superfisial dan tak menukik pada perkara yang lebih fundamental, yakni kompetensi politik. Namun, kita tidak bisa berkutat dengan politik saat ini, tetapi nanti.

    Syarat politik

    Sepertinya, politik kita sudah panas sebelum waktunya. Baru dua tahun lebih masa pemerintahan SBY, berbagai nama sudah bermunculan sebagai opsi politik yang harus dihitung. Sebut saja nama-nama seperti Sri Mulyani Indrawati, Mahfud MD, Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Hatta Rajasa. Mereka semua mengklaim diri sebagai kandidat yang mampu membawa perubahan.

    Prabowo, misalnya, dipastikan maju di bawah panji ekonomi kerakyatan. Di sisi lain ada Sri Mulyani yang maju dengan ambisi membersihkan demokrasi dari anasir oligarki. Prabowo berjualan sistem ekonomi, sementara Sri Mulyani mengusung integritas.

    Persoalannya, politik bukan perkara kepatutan belaka. Politik adalah kompetensi dalam mengambil keputusan dalam situasi pengecualian. Apakah ekonomi kerakyatan, misalnya, dapat melenting dari sejarah Indonesia pascakrisis 1998 yang didikte sistem ekonomi jenis lain? Apakah integritas bukan sebentuk jalan pikiran kuasi mesianis yang bertumpu pada etika pribadi dan bukan pada institusionalisasi solidaritas?

    Keputusan adalah perkara keberanian melepaskan diri dari sejarah dan memulai sesuatu yang baru. Filsuf Hannah Arendt, misalnya, mengaitkan politik dengan natalitas atau kelahiran sebagai kebaruan. Beranikah pemimpin kita nanti menegosiasi ulang semua kontrak karya dengan korporat asing untuk kemaslahatan bersama. Beranikah pemimpin kita nanti memastikan perlindungan hukum bagi buruh migran di luar negeri. Atau, beranikah pemimpin kita nanti melaksanakan jaminan sosial nasional sebagai amanat konstitusi. Pemimpin nanti adalah dia yang melepaskan diri dan bukan mengikuti sejarah. Sebab, tanpa itu, semua perubahan yang dijanjikan hanyalah nama lain dari keberlanjutan.

    Politik adalah keputusan. Syarat politik pertama pemimpin nanti adalah ketegasan. Sikap ragu-ragu jelas tidak diharapkan dari pemimpin nanti. Sikap akomodatif yang berlebihan juga tidak membawa kita ke mana-mana. Pemimpin nanti harus berani mengubah kebijakan luar negeri dari ”seribu kawan tanpa musuh” menjadi ”permusuhan demi kepentingan nasional”.

    Kita tidak bisa berkawan dengan negara yang jelas-jelas melanggar batas wilayah dan mencuri hasil laut kita. Kita tidak bisa bergandengan tangan dengan negara yang memotong kepala warga negara kita tanpa sebaris pun kabar diplomatik.

    Syarat politik kedua adalah konsistensi. Sikap inkonsisten hanya akan berbuah kehancuran pada bonum commune (kebaikan bersama). Teriakan lantang seorang pemimpin untuk memberantas korupsi adalah kewajaran. Namun, itu menjadi tidak wajar ketika yang muncul hanyalah imbauan dan nasihat terhadap kadernya yang korup.

    Keputusan politik seorang pemimpin untuk menjalankan jaminan sosial nasional patut diacungi jempol. Namun, jempol harus dibalik ketika para menterinya justru berkomplot untuk menjegal jaminan sosial selaku amanat undang-undang.

    Republik

    Kita harus ingat betapa negara ini didirikan sebagai republik, bukan sesuatu yang lain. Konsekuensinya, kebijakan penyelenggara negara harus bertumpu pada kepentingan publik, bukan pribadi atau golongan. Pembukaan konstitusi kita jelas-jelas memuat tujuan politik memajukan kesejahteraan umum dan bukan segelintir orang.

    Dengan bahasa yang lebih politis, republik ini didirikan untuk mewujudkan kesetaraan radikal. Kesetaraan radikal adalah kondisi ketika warga tidak sekadar diperlakukan sama secara administratif-yuridis, tetapi setara dalam pelayanan dasar. Kesetaraan radikal terwujud ketika tidak ada orang miskin yang ditolak rumah sakit karena tidak mampu membayar.

    Artinya, syarat politik ketiga adalah kesetiaan terhadap amanat konstitusi. Kita perlu mencari pemimpin yang mengabdi pada konstitusi republik sendiri dan bukan konstitusi lembaga donor asing. Pemimpin ke depan adalah dia yang memastikan bahwa semua kebijakannya senapas dengan tiga nilai pokok di dalam konstitusi: kesetaraan, keadilan, dan kemakmuran. Rencana kerja pemimpin nanti tidak boleh menyimpang dari amanat konstitusi. Parlemen pun harus sungguh-sungguh menjadikan konstitusi sebagai alat ukur utama penilaian kinerja eksekutif dan tak terjebak pada politik transaksional belaka.

    Kesetiaan terhadap konstitusi membutuhkan keberanian untuk mengubah indikator perekonomian sehingga sungguh menyentuh kesejahteraan konkret masyarakat di akar rumput. Pidato politik pemimpin nanti tidak lagi berkisar pada indeks harga saham gabungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat investasi asing, dan lain sebagainya.

    Sahabat saya, seorang Dekan Fakultas Ekonomi UI, mengatakan bahwa indikator indeks harga saham gabungan adalah indikator sektor finansial yang tidak berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan pekerjaan. Dia juga mengatakan, betapa inflasi bisa tetap dijaga satu digit dengan membuka keran impor sebesar-besarnya.

    Pertumbuhan ekonomi pun tidak menggambarkan kualitas hidup orang per orang secara riil. Peningkatan produksi gabah tidak menunjukkan secara jelas nilai tukar petani di hadapan para tengkulak. Jangan-jangan pertumbuhan ekonomi digenjot dengan justru meminggirkan pelaku ekonomi di akar rumput.

    Pemilihan umum memang masih lama. Semua kandidat masih harus mengikuti ujian politik prosedural yang paling konkret. Mereka perlu memastikan terlebih dulu bahwa partainya lolos verifikasi KPU. Namun, prosedur belaka tidak menjamin kita mendapatkan pemimpin politik yang mengabdi pada republik. Sejarah politik pascareformasi menunjukkan betapa validitas prosedur tak berkorelasi dengan kecakapan memimpin. Syarat-syarat politik di atas perlu dijadikan bahan refleksi sebelum partai atau sekelompok orang mengajukan seorang sebagai kandidat. Kalau tidak, kita akan kembali mempertaruhkan nasib republik ini di tangan pelobi dan lembaga survei. Semoga tidak demikian.

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Kontemporer Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

  • Tujuan Parpol Itu Pemilu

    Jakarta, Kompas – Partai-partai politik di Indonesia saat ini mengalami evolusi, terutama terkait dengan ideologi dan orientasi politik. Jika dahulu umumnya berbasis massa dengan ideologi jelas, kini partai berkembang menjadi partai elektoral yang semata bertujuan memenangi pemilu.

    Hal itu disampaikan pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Ari Dwipayana, dalam diskusi ”Partai Politik, Ideologi, dan Kepentingan Rakyat” di Redaksi Kompas, Jakarta, Kamis (25/8).

    Narasumber lain adalah Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara Franz Magnis-Suseno, SJ; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa; anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat; Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto; dan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo. Diskusi dipandu Direktur Riset Charta Politika Yunarto Wijaya.

    Ari mengatakan, pada 1950-an, partai yang tumbuh pada masa Orde Lama itu merupakan partai massa. Muncul dari masyarakat, partai-partai umumnya berawal dari gerakan yang dibangun dengan ikatan ideologi yang jelas. Kaderisasi partai ketat dengan keanggotaan bersifat sukarela.

    Dalam perkembangannya, partai-partai itu kemudian berevolusi menjadi partai elektoral. Kini, ideologi tidak lagi menjadi pengikat partai. Tujuan berpartai semata untuk memenangi pemilu. Sistem kaderisasi rusak karena masuk kelompok-kelompok profesional yang bukan aktivis.

    Pergeseran ini membuat pemilahan ideologi kepartaian semakin cair. Ideologi agama, nasionalis, kiri, atau kanan tidak terlalu penting lagi. Massa pendukung juga semakin luas, dengan identitas lebih terbuka.

    ”Kini tidak ada pembeda jelas lagi antara satu partai dan partai lain. Ideologi hanya jadi rumusan konseptual. Masalah lain, hubungan partai dengan konstituen juga kian jauh,” katanya.

    Dalam kondisi seperti ini, lanjut Ari, kredibilitas partai amat ditentukan kerja politiknya di masyarakat dan hubungan antara elite partai itu dan massanya.

    Pragmatis

    Saan Mustopa mengakui, elite partai dan masyarakat sekarang lebih pragmatis. Elite atau politisi hanya mendekati massa saat menjelang pemilu dan kemudian meninggalkannya. Politisi ingin mendapatkan jabatan di legislatif atau eksekutif tanpa kerja keras.

    ”Masyarakat kecewa dan kemudian mengikuti proses politik hanya untuk memperoleh keuntungan praktis, katakanlah politik uang. Sikap pragmatis masyarakat terbentuk akibat pragmatisme politisi,” katanya.

    Merujuk Partai Golkar, Taufiq Hidayat menuturkan, pola partai amat dipengaruhi pemimpinnya. Akbar Tandjung yang berlatar belakang aktivis berbeda dengan Jusuf Kalla yang berlatar belakang aktivis dan bisnis, atau Aburizal Bakrie yang memiliki latar belakang niaga.

    Agoes Poernomo menyatakan, ideologi masih dibutuhkan oleh partai politik. Namun,

    tidak mudah merumuskan dan menerjemahkan ideologi itu dalam kerja nyata. Terkadang, partai memerlukan kearifan untuk beradaptasi dengan keadaan, termasuk dengan rezim di lokal saat pemilihan kepala daerah.

    Hasto Kristiyanto menyoroti proses liberalisasi politik yang terjadi sekarang. Dalam situasi ini, PDI-P berusaha berpijak pada ideologi Pancasila dan pemikiran Soekarno. Untuk menerapkan itu, terkadang partai harus menarik dukungan politik dari kepala daerah yang pernah diusungnya.

    ”Kami menarik dukungan dari kepala daerah yang tidak lagi menjalankan ideologi Pancasila, termasuk semangat menghargai kebinekaan,” katanya.

    Franz Magnis-Suseno, SJ mengingatkan, partai tetap memerlukan ideologi sebagai profil identitas. Ideologi itu diharapkan tidak hanya menjadi konsep, tetapi juga dilaksanakan dalam kerja nyata. ”Kekecewaan masyarakat terhadap partai politik semakin dalam,” katanya. (iam/nwo)

    Source : Kompas.com

  • Moratorium CPNS Dicurigai untuk Kepentingan 2014

    JAKARTA — Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas untuk menyelesaian persoalan kepegawaian. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan memberi contoh pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2011 yang menyebutkan akan menaikkan gaji PNS sebesar 10 persen pada 2012.

    Menurut Yuna, pernyataan tersebut bertentangn dengan keluhan SBY sebelumnya mengenai besarnya dana untuk belanja pegawai. “Jadi berbanding terbaik,” ujar Yuna Farhan kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/8).

    Dikatakan Yuna, belanja pegawai di tahun depan bakal lebih membengkak lagi lantaran mulai 2012 penerapan remunerasi sudah merambah di sejumlah instansi. “Di 2011 saja belanja pegawai sudah mencapai Rp215 triliun, itu di pusat saja. Tahun depan, gaji PNS naik ditambah remunerasi-remunerasi, ya tambah bengkak. Belum lagi gaji ke-13,” kata Yuna.

    Bagaimana dengan menekan jumlah PNS melalui moratorium penerimaan CPNS? Yuna juga menyebutkan, pemberhentian sementara rekrutmen CPNS sebenarnya bukan solusi untuk mengurangi beban belanja pegawai. Alasannya, peningkatan jumlah PNS per tahunnya sebenarnya cuman 2 persen. “Sementara, peningkatan belanja pegawai bisa 20 persen per tahun. Jadi, pengaruh moratorium penerimaan CPNS itu tidak signifikan,” kata Yuna.

    Lantas, apa mestinya solusi yang diambil? Menurut Yuna, perlu langkah progresif untuk menciptakan birokrasi yang tidak boros dan tidak korup. Caranya, pejabat dan pegawai-pegawai yang tidak bersih harus disingkirkan. Memangnya gampang? “Gampang kalau berani. Seperti Gus Dur dulu saat menjadi presiden berani membubarkan Depertemen Penerangan, Departemen Sosial, karena tidak efektif,” jawab Yuna.

    Jika solusi itu dianggap “berat”, kata Yuna, pemerintah bisa melakukan dari yang kecil-kecil dulu, yakni menertibkan besaran tunjangan pejabat daerah, yang timpang antara satu daerah dengan daerah lain. Di DKI Jakarta, tunjangan sekda bisa mencapai Rp50 juta, di daerah lain bisa cuman Rp5 juta. Jika masalah ini ditertibkan, sudah lumayan banyak menekan belanja pegawai.

    “Jadi perlu langkah konkrit. Pusat jangan hanya meminta daerah menekan belanja pegawai dan meningkatkan belanja modal, tapi pusat sendiri tidak bisa,” cetus Yuna.

    Moratorium penerimaan CPNS, kata Yuna sekali lagi, tidak terkait dengan urusan penghematan belanja pegawai. Tapi, lebih untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai, seperti masalah distribusi yang tidak merata.

    “Tapi bisa jadi ini juga untuk pencitraan, untuk kepentingan politik pemilu 2014,” ujar Yuna. Pasalnya, moratorium berakhir pada 2013. Jika 2013 ada seleksi lagi dan yang lolos diangkat jadi CPNS awal 2014, maka citra partai penguasa akan terdongkrak. Bisa jadi, setelah jeda penerimaan CPNS, begitu dibuka lagi jumlah CPNS yang diterima begitu banyak.

    “Moratorium bisa juga untuk pencitraan. Setelah ditutup, dibuka lagi, maka urusannya adalah pencitraan,” duga Yuna.

    Seperti diberitakan, tiga kementrian terkait sudah sepakat menghentikan sementara alias moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang berlaku 1 September 2012 hingga 31 DesemberSeptember 2012. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkeu Agus Martowardojo, dan Menpan-RB EE Mangindaan, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang moratorium penerimaan CPNS itu pada 24 Agustus 2011. (sam/jpnn)

    Source : jpnn.com

  • Empat Lembaga Akan Pantau Pilkada Aceh

    Banda Aceh, (Analisa). Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh akan mendapat perhatian luas dari tim pemantau baik lokal, nasional, maupun internasional. Hingga Selasa (23/8), sudah ada empat lembaga yang mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memantau pesta demokrasi yang akan memilih satu pasangan gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/walikota di daerah itu.

    Keempat lembaga itu adalah Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan AntiKorupsi (GeRAK), dan The Asian Network for Free and Fair Election (ANFREL) dari Thailand.

    Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Provinsi Aceh, Yarwin Adi Dharma menyebutkan, tiga lembaga (IPI, GeRAK, dan ANFREL) sudah menyerahkan persyaratan untuk bisa menjadi pemantau pemilihan di Aceh.

    “Ketiga lembaga ini sedang kita verifikasi. Untuk IPI setelah kita verifikasi ada kekurangan persyaratan, tapi tidak banyak. Hanya foto anggota (pemantau),” kata Yarwin pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Selasa (23/8).

    KIP Aceh telah mengeluarkan akreditasi sebagai pemantau bagi LPPNRI. Lembaga ini akan menurunkan 300 pemantau yang akan disebarkan di seluruh Aceh. Sementara pemantau dari IPI berjumlah 17 orang yang disebar di 17 daerah pemilihan.

    Dipantau Lembaga Asing

    Yarwin menyebutkan, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang pemilihan kepala daerahnya bisa dipantau lembaga asing. Hal ini diatur dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA). Ia berharap, kehadiran pemantau bisa lebih meningkatkan kualitas hasil pemilihan nantinya.

    Dia menambahkan, KIP Aceh membuka kesempatan bagi lembaga pemantau untuk mendaftar sebulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau mengacu pada tahapan sekarang, itu berarti hingga bulan Oktober. Namun kalau tahapan diresechedule, bisa panjang lagi. “Kalau kita asumsikan pemungutan suara pada Januari, berarti ditutup pada Desember,” kata Yarwin.

    Persyaratan bagi pemantau lokal dan nasional harus mengisi formulir yang sudah disedikan KIP, melampirkan profil lembaga, akte pendirian lembaga, menyebutkan sumber dana operasional, serta menyertakan pas foto relawan pemantau. Lembaga lokal dan nasional bisa langsung mendaftar di KIP Aceh.

    Sementara untuk lembaga internasional harus mendaftar terlebih dulu ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. (mhd)

    Source : Analisadaily.com

  • Pemprov dan DPRA Diingatkan Tak Sibuk Urus Politik

    Banda Aceh, (Analisa). Pemerintah Provinsi Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diingatkan agar tidak terus menyibukkan diri hanya untuk mengurus persoalan politik menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), dan terkesan mengabaikan permasalahan ekonomi maupun yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

    Hal ini bisa dilihat dari banyaknya qanun ataupun peraturan daerah (Perda) sebagai aturan turunan untuk implementasi UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) khususnya di bidang ekonomi, kurang mendapat perhatian untuk disegerakan pembahasannya.

    “Kita mempertanyakan tentang implementasi UU-PA yang hingga kini belum berjalan khususnya di bidang ekonomi. Padahal dalam tempo dua tahun sejak UU tersebut disahkan, aturan turunan seperti PP, Perpres dan qanun-qanun harus sudah selesai, tapi sekarang lima tahun belum ada yang qanun yang menguntungkan masyarakat banyak,” tegas Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh, H Karimun Usman kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (23/8).

    Diungkapkan, sudah lima tahun sejak UU-PA diterbitkan pada 11 Agustus 2006, banyak qanun yang dibutuhkan masyarakat seperti qanun tentang investasi dan kelautan untuk kesejahteraan rakyat menjadi terlupakan, malah terkesan hampir seluruh energi dari elit-elit politik dan pemerintahan di Aceh terkuras hanya untuk memikirkan qanun tentang Pilkada dengan tujuan akhirnya meraih kekuasaan.

    Disebutkan, sejumlah “rambu-rambu” yang harus disegerakan oleh aparatur pelaksanaan di Aceh adalah qanun yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Misalnya, qanun tentang pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain sebagainya yang langsung menyentuh dengan masyarakat.

    Karimun juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang terus memaksakan pembahasan ulang Qanun Pilkada disegerakan dengan memasukkan calon independen di dalamnya setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Lebih Penting

    Ada kepentingan tertentu demi meraih kekuasaan yang mendesak keputusan MK soal calon independen yang baru tujuh bulan harus segera dibuat qanun baru. Mestinya Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan DPRA menfokuskan dulu qanun-qanun untuk kepentingan masyarakat karena sudah lima tahun lebih. Itu jauh lebih penting, katanya.

    Mantan anggota DPR-RI ini juga menilai, konflik politik yang terjadi saat ini di Aceh akar masalahnya bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. “Putusan MK yang memberlakukan kembali calon independen, karena MK tidak mengerti latar belakang pasal 256 UU-PA yang hanya membolehkan sekali,” ujarnya.

    Karimun menjelaskan, makna kenapa calon perseorangan hanya berlaku sekali saja di Aceh yaitu pada Pilkada tahun 2006. “Itu cuma sekali saja ada calon perseorangan, karena pada 2007 itu dibentuk partai lokal, di daerah lain kan takada partai lokal. Ini memang amanat MoU Helsinki, jadi keputusan MK tidak sesuai dengan falsafah UU-PA,” terangnya.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 UU-PA. Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah undang-undang itu diberlakukan. Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain mengutak-atik UU-PA, cara itu dinilai tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki. (mhd)

    Source : Analisadaily.com

  • Syarat Pendirian terlalu Berat, Parpol Baru Menjerit

    JAKARTA–MICOM: Pendaftaran dan verifikasi partai politik telah resmi ditutup. Total parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 14 parpol. Sedikitnya jumlah parpol baru itu ditengarai karena persyaratan pendirian yang terlalu berat.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif CETRO Hadar N Gumay. Ia menilai wajar jumlah parpol baru yang mendaftar hanya 14. “Menurut saya biasa saja dan tidak aneh,” ujar Hadar saat dihubungi, Selasa (23/8).

    “Kita harus melihatnya tidak hanya pada tahun ini, bukan pada masa sekarang. Kita harus melihatnya sejak masa demokrasi dimulai, yaitu menuju Pemilu 2009. Kita harus dari sana melihatnya,” lanjutnya.

    Hadar juga melontarkan kritikannya tentang syarat pendirian parpol yang begitu berat. Dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Parpol, syarat pendirian parpol disebutkan harus memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat kabupaten/kota, dan 50% di tingkat kecamatan.

    Bagi parpol baru, persyaratan itu tentu saja sangat memberatkan. Pasalnya, kebanyakan parpol baru mengalami kesulitan pendanaan. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.