siwah.com

Category: Political Marketing

  • Tim Pencitraan Demokrat Didominasi Aktivis Muda

    JAKARTA–MICOM: Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan mengatakan, tim komunikasi untuk mengembalikan citra Demokrat akan didominasi aktivis dan anak muda. Tim yang dibentuk pascalebaran nanti oleh Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bekerja untuk mengembalikan citra Demokrat setelah dibombardir kesaksian Muhammad Nazaruddin.

    “Rencananya terdiri dari anak-anak muda. Tapi nama-nama belum ditentukan,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).

    Pembentukkan tim tersebut, menurutnya, sama sekali tidak bermaksud menciptakan gerbong baru di internal Demokrat. Tim tersebut dibentuk karena situasi mengharuskan Demokrat mengembalikan citra dan nama baik partai.

    Menurutnya, faksi tidak tergantu oleh pembentukkan tim tersebut. Sebab, Demokrat telah sepakat, menghadapi minimnya kepercayaan publik, semua kader harus solid. “Pak SBY sudah tekankan semua kader harus solid. Tim dibentuk untuk pencitraan,” ujarnya.

    Ramadhan melanjutkan, dalam rakornas Sentul sebelumnya telah disepakati Demokrat harus kembalikan citra di mata publik. Memang, setelah rakornas telah dibentuk tim komunikasi yang terdiri dari lima orang. Namun, untuk mempercepat pengembalian citra, SBY menginstruksikan untuk membentuk tim yang terdiri dari 30 orang kader yang punya kemampuan komunikasi. (OL-8)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Otonomi Gagal akibat Pilkada Buruk

    Jakarta, kompas – Sepuluh tahun terakhir pelaksanaan otonomi daerah dinilai gagal akibat sistem pemilihan kepala daerah tidak mampu menempatkan calon terbaik. Padahal, dalam gagasan awalnya, otonomi daerah seharusnya mampu memajukan daerah sehingga kesejahteraan rakyat secara nasional terwujud.

    Demikian intisari orasi ilmiah Ryaas Rasyid dalam Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture XI di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Senin (22/8). Mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ini salah satu penggagas desentralisasi dan otonomi daerah pada masa awal reformasi.

    Menurut Ryaas, pada awal pelaksanaan otonomi daerah, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) bebas dari intervensi pusat. DPRD bebas memilih sosok terbaik di antara calon yang diajukan partai untuk menjadi kepala daerah. Masyarakat madani bersama semua elemennya memiliki ruang yang cukup untuk memantau dan mengawasi pemilihan di DPRD.

    Namun, pada tahun pertama implementasi otonomi daerah (2001), ujar Ryaas, terlihat gejala yang tidak sehat dalam pilkada. ”Jual beli suara di DPRD terjadi di berbagai daerah,” katanya.

    Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang melahirkan UU No 32/2004 ternyata tidak menyelesaikan masalah. Pengurangan fungsi DPRD, antara lain tidak lagi berwenang memilih kepala daerah dan oleh karena itu diterapkan pilkada secara langsung, tidak menjamin terpilihnya pemimpin yang baik.

    Pilkada secara langsung tanpa kajian dan sosialisasi yang intensif, kata Ryaas, mendorong maraknya politik uang dan tidak ada jaminan pasangan calon terbaik akan menang. Belanja kampanye yang besar mendorong perilaku korupsi kepala daerah.

    Menurut mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Haryono Suyono yang mendapat penghargaan Sarwono Prawirohardjo, pendekatan welfare state, seperti tampak dalam pemberian charity berbentuk uang tunai kepada rakyat, membuat kekuatan mandiri rakyat hilang. (BIL)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Cetak Biru Aturan Pemilu

    Jakarta, Kompas – Indonesia memerlukan cetak biru sistem dan peraturan menyangkut pemilihan umum atau pemilu. Dengan demikian, aturan pemilu tidak selalu dibongkar pasang setiap menjelang penyelenggaraan pemilu.

    ”Bangsa ini perlu desain pemilu yang berdimensi jangka panjang, bukan desain pemilu yang pragmatis sehingga mudah diubah sesuai keinginan,” kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dalam pidato peringatan Hari Ulang Tahun Ke-13 PAN di Rumah PAN, Jakarta, Selasa (23/8).

    Semenjak reformasi 1998, Indonesia sudah menyelenggarakan tiga kali pemilu. Selama itu pula, Undang-Undang Pemilu sudah tiga kali diubah. Setelah Pemilu 2009, UU Pemilu akan kembali diubah untuk keempat kalinya. Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyusun draf perubahan UU Pemilu.

    Mengenai kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang diusulkan partai-partai besar di parlemen, Hatta khawatir hal itu akan mengganggu implementasi empat pilar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

    Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiharto mengatakan, PAN mengharapkan ambang batas dilakukan secara bertahap. Ambang batas sebaiknya dinaikkan menjadi 3 persen, dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.

    Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, penggunaan ambang batas parlemen untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial akan memunculkan polemik berkepanjangan. Ambang batas yang terlalu tinggi akan mengganggu kemajemukan Indonesia. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah juga akan menyulitkan pembuatan kesepakatan di parlemen.

    ”Untuk itu, biarkan saja ada banyak partai politik yang mengikuti pemilu,” ujar Jimly. (nta/nwo)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Surati KIP Aceh

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhirnya menyurati Komisi Independen Pemilihan untuk memberitahukan berakhirnya masa tugas Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar.

    Sumber acehkita.com yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan, surat berlogo DPRA itu dikirim pada 18 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Surat bernomor 161/1938 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.

    Masih menurut sumber tadi, surat yang berklasifikasi “segera” itu berisikan pemberitahuan dari DPRA kepada Ketua KIP Aceh bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 8 Februari.

    Sebelumnya, Panitia Khusus IV DPRA yang dibentuk untuk menyoroti kinerja KIP, mempertanyakan alasan KIP tidak menunggu surat pemberitahuan resmi dari parlemen soal berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur, sebelum penetapan tahapan pemilihan kepala daerah. []

    Source : Acehkita.com

  • KIP: Aktivitas Kami Lebih Kuat Secara Hukum

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyambut baik datangnya surat pemberitahuan dari DPRA tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2006-2012. Bagi KIP, surat itu memperkuat posisi mereka secara hukum.

    “Secara hukum, aktivitas kami sebagai penyelenggara pilkada menjadi lebih kuat dan mudah dengan adanya surat itu,” kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra kepada The Atjeh Post, Senin (22/8/2011) malam.

    Anggota Komisioner KIP Zainal Abidin juga menyambut baik datangnya surat dari DPRA. Meski begitu, kata Zainal, jika merujuk pada pasal 66 Undang-undang Pemerintahan Aceh, seharusnya surat itu disampaikan segera setelah KIP menetapkan tahapan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan dan pelantikan.

    Ditanya mengenai protes Pansus Dewan yang mempertanyakan mengapa KIP tidak menunggu surat pemberitahuan dari DPRA mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur/wakil gubernur, Zainal mengatakan,”menurut logika UUPA, lebih duluan penyusunan tahapan baru diikuti dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dari DPRA.”

    Seperti diketahui, KIP telah meluncurkan tahapan Pilkada pada 17 Juni 2011.Kata Zainal, hal itu berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan tahapan pilkada berlangsung selama delapan bulan. “Karena masa berakhirnya jabatan kepala daerah pada Februari 2012, maka tahapan diluncurkan delapan bulan sebelumnya, yaitu Juni 2011,” ujarnya.

    Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki tahapan pelaksanaan.

    Berikut tahapan pilkada menurut pasal 66 Undang-undang NOmor 11 Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh (UUPA)

    Bagian Kedua
    Tahapan Pemilihan
    Pasal 66

     

    (1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.

    (2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan.

    (3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
    a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota;
    b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
    c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
    d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
    e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan
    Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan
    f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

    (4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
    b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
    c. kampanye;
    d. pemungutan suara;
    e. penghitungan suara; dan
    f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, pengesahan dan pelantikan.

    (5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi:
    a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
    b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
    c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK.

    (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
    (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.

    Source : Atjeh Post

  • Enam Celah Korupsi dalam APBN

    Jakarta, Kompas – Kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, hanyalah puncak gunung es dari buruknya sistem perencanaan anggaran yang melanggengkan dan menyuburkan kejahatan anggaran oleh eksekutif ataupun legislatif. Bahkan, Koalisi Antimafia Anggaran menemukan, setidaknya ada enam celah korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Direktur Indonesia Budget Centre (IBC) Roy Salam, pada jumpa pers Koalisi Antimafia Anggaran, Minggu (21/8), di Jakarta, mengatakan, praktik kejahatan anggaran yang diduga melibatkan wakil rakyat itu sudah menjadi rahasia umum. ”Data penelusuran IBC menunjukkan, terdapat 63 anggota DPR periode 1999-2014 yang terlibat dalam pelbagai modus korupsi. Sebanyak 52 persen di antaranya korupsi terkait kebijakan anggaran dan pemalsuan administrasi. Sisanya, kasus korupsi penyelewengan jabatan dalam pemilihan pejabat negara,” ujar Roy.

    Adapun enam celah korupsi yang ditemukan Koalisi Antimafia Anggaran adalah bertambahnya kekuasaan DPR dalam penganggaran, tak transparan dalam penyusunan anggaran, memunculkan alokasi di luar aturan keuangan negara, tak ada rapat dengar pendapat dengan masyarakat saat penentuan anggaran, ketimpangan antara rencana alokasi dan kebutuhan daerah, serta praktik ”memancing uang dengan uang”.

    Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengingatkan, praktik mafia anggaran itu terjadi sejak hulu hingga hilir, sejak anggaran disiapkan hingga disahkan. Saat perencanaan, mafia anggaran sudah bermain. Hal ini terjadi di pemerintah dan DPR. (ong)

    Source : Kompas.com

  • Mengekang Hasrat Petahana

    Kepala daerah petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah, statusnya harus diatur tegas apakah mundur, nonaktif, atau cuti.

    Jika seorang kepala daerah dinyatakan harus mundur ketika hendak mencalonkan diri kembali, jabatan kepala daerah harus dilepas dengan konsekuensi kehilangan jabatan jika kalah.

    Pilihan lainnya adalah nonaktif, di mana calon petahana (incumbent) harus dibebastugaskan selama proses pemilihan untuk menghindari tumpang tindih antara status sebagai kepala daerah dan calon kepala daerah. Sementara pilihan terakhir adalah cuti sementara waktu. Biasanya cuti ini identik dengan pembebasan tugas kepala daerah pada periode tertentu, seperti masa kampanye.

    Dari hasil jajak pendapat Kompas tentang Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah 2011 terungkap, responden condong memilih opsi mundur bagi calon petahana yang mencalonkan diri kembali. Pilihan ini diungkapkan hampir separuh bagian (45,2 persen) responden. Opsi cuti dipilih 26,8 persen responden, dan opsi nonaktif hanya dipilih 16,7 persen responden.

    Tingginya animo responden terhadap pilihan mundur mencerminkan keinginan publik untuk mensterilkan calon petahana dari jabatan dan fasilitas jabatan. Dengan melepaskan jabatan, artinya calon petahana tidak memiliki akses apa-apa lagi terhadap jabatannya. Sebaliknya, opsi cuti dan nonaktif masih dianggap lunak karena calon petahana masih memiliki peluang untuk mengakseskan dirinya dengan jabatannya.

    Pemisahan antara calon petahana dan jabatannya menjadi penting karena terkait dengan kualitas dan hasil pemilihan umum kepala daerah itu sendiri. Dari jajak pendapat ini terungkap, setidaknya ada tiga alasan responden menghendaki calon petahana untuk mundur, nonaktif, atau cuti.

    Pertama, agar persaingan antarkandidat berlangsung secara sehat sejak awal proses pencalonan. Alasan ini diungkapkan oleh 40,1 persen responden. Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang diungkapkan 29,3 persen responden. Ketiga, menegakkan aturan main dalam pilkada yang diungkapkan oleh 11,0 persen responden.

     

    Pengaturan petahana

    Beberapa produk undang-undang yang dilahirkan sejak tahun 1999 sudah menggariskan pembatasan masa jabatan kepala daerah hingga dua periode. Sayangnya, pengaturan status untuk pencalonan kepala daerah yang sedang menjabat belum ada titik terang sehingga klausul tentang ini senantiasa mengalami perombakan.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, misalnya, secara eksplisit hanya menyebutkan, ”kepala daerah mempunyai masa jabatan selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode”. Tidak ada ketentuan tentang status kepala daerah petahana (yang baru menjalankan masa jabatan satu periode) untuk mengundurkan diri, nonaktif, atau cuti ketika hendak mencalonkan diri lagi.

    Dalam UU Pemerintahan Daerah Tahun 2004, status tersebut mulai disebutkan secara eksplisit. Pada Pasal 79 disebutkan, setiap kepala daerah petahana yang hendak berkampanye dalam pilkada harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Artinya, dengan ketentuan ini petahana tidak diperkenankan memakai jabatannya sebagai kepala daerah ketika ”mempromosikan” diri sebagai calon kepala daerah.

    Pengaturan yang lebih tegas lagi termaktub dalam UU No 12/2008 yang tidak lain merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya, yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 58 dengan tegas dinyatakan, bagi petahana yang hendak mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri sejak masa pendaftaran. Dengan aturan ini, para calon petahana sudah ”disterilkan” dari jabatan, wewenang, dan fasilitas sebagai pejabat negara.

    Dalam jajak pendapat ini terungkap sikap responden yang secara umum mengapresiasi sistem pilkada. Sebanyak 60,6 persen responden memandang bahwa proses pilkada memberi peluang yang sama kepada semua tokoh/elite untuk memimpin daerah mereka selain secara umum berhasil melahirkan kepala daerah yang relatif dikehendaki publik. (Tentu hal ini tanpa mengesampingkan pilkada yang di sana sini juga menyuburkan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi anggaran.)

    Meskipun responden tidak memberikan sinyal untuk menolak kehadiran calon petahana dalam pilkada, potensi calon petahana menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam pilkada tetap harus diwaspadai. Masalahnya, seberapa ketat aturan terhadap para calon petahana diterapkan guna mengekang ketimpangan terkait dengan jabatan mereka.

    Dua dari tiga responden menengarai, jika calon petahana tetap memegang jabatannya ketika mencalonkan diri pasti akan menggunakan fasilitas negara. Jawaban yang sama juga disuarakan oleh dua pertiga bagian responden terhadap potensi calon petahana untuk menyalahgunakan jabatannya dalam memobilisasi dukungan birokrasi/PNS dan pemanfaatan anggaran/kebijakan daerah untuk menjaring simpati masyarakat.

    Kehadiran calon petahana dalam pilkada berpotensi mendatangkan masalah terhadap masyarakat. Dua dari tiga responden mengaku khawatir pencalonan diri calon petahana karena bisa mengganggu stabilitas dan efektivitas pemerintahan. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Membangun Tradisi Pejabat Mundur

    Desakan agar pejabat publik mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lepas dari upaya menjaga ”kontrak politik” antara pejabat dan publik. Kontrak yang dimaksud adalah bagaimana sang pejabat tetap menjadi pelayan dan membuktikan janji-janji kampanyenya kepada publik.

    Tidak mengherankan jika kemudian salah satu syarat penting dari ”kontrak” itu mengharuskan pejabat publik benar-benar bersih dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi. Dalam konteks inilah kemudian muncul desakan mundur bagi pejabat yang mengingkari kontrak tersebut. Sayangnya, tradisi mundur di kalangan pejabat kita masih belum tampak.

    Keharusan mengundurkan diri hanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, itu pun hanya dalam konteks ketika sang pejabat akan maju kembali di pemilihan kepala daerah. Syarat mengundurkan diri ini pun akhirnya juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2008.

    Yang ada hanyalah pemberhentian bagi pejabat yang terlibat tindak pidana kejahatan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 30. Pemberhentian itu pun dengan syarat sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Parahnya, tidak jarang, banyak kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, khususnya korupsi malah bertahan dan mengulur proses hukum agar ”terhindar” dari pemberhentian tetap.

    Soal idealisme

    Bandingkan dengan tradisi mundur yang begitu kuat di negara lain. Untuk urusan kesalahan kebijakan yang merugikan kepentingan publik, tidak jarang seorang pejabat mundur dari jabatannya.

    Mundurnya Kepala Pengawas Keamanan Makanan China Li Changjiang pada akhir 2008 karena merasa gagal menghentikan penyebaran susu tercemar, yang menyebabkan ribuan bayi sakit, adalah contoh tradisi yang baik untuk membangun kepercayaan publik. Hal yang sama juga terjadi di Brasil saat Menteri Pertanian Wagner Rossi memutuskan mengundurkan diri pada 17 Agustus lalu terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Tradisi mundur lainnya yang layak dibangun di negeri ini selain karena pengingkaran terhadap ”kontrak politik” dengan publik adalah mundur untuk menjaga nilai idealisme. Lihat saja yang dilakukan Bung Hatta ketika dirinya merasa tidak cocok lagi dengan kepemimpinan Bung Karno, Hatta mundur dari jabatan Wakil Presiden pada 1 Desember 1956.

    Perbedaan pandangan politik menjadi salah satu alasan kemunduran Hatta. Namun, kemunduran Hatta bukan berarti kemudian menggalang kekuatan (politik) untuk menandingi kekuasaan Bung Karno. Hatta justru menarik diri dari hiruk pikuk kekuasaan dengan tetap mendukung pemerintahan Soekarno.

    Jarang

    Saat ini rasanya jarang sekali kita melihat elite politik ataupun pejabat melakukan seperti yang dilakukan Hatta. Sebaliknya, tidak jarang terjadinya perbedaan pandangan politik justru melahirkan perpecahan antarpartai ataupun polemik di media, yang ujung-ujungnya sama-sama berniat mempertahankan kekuasaan politik yang diraihnya.
    (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilukada Dilanjutkan 20 September

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan akan melanjutkan lagi tahapan Pemilukada pada 20 September 2011. Sementara Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa diselesai tepat waktu, sehingga saat tahapan dimulai sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

    Sebelumnya, tahapan Pemilukada terhenti selama masa cooling down di bulan suci Ramadhan. “Tahapannya dilanjutkan lagi pada 20 September nanti. Ini kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Otda di Jakarta,” kata Komisioner KIP Aceh Bidang Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma, Sabtu (20/8).

    Yarwin menjelaskan, Dirjen Otda Djohermasyah Djohan meminta semua pihak untuk menghormati masa jeda yang sudah disepakati bersama, yakni sejak 5 Agustus hingga 5 September 2011. KIP, kata Yarwin, juga diminta tidak menjalankan tahapan selama dua pekan sejak 5 September 2011 atau sampai 19 September 2011. “Dua pekan itu adalah masa pembahasan ulang Qanun Pemilukada antara DPRA dan eksekutif,” katanya.

    Sesuai jadwal, lanjut Yarwin, proses pembahasan itu sudah rampung pada 19 September nanti. “Berselang sehari, KIP langsung melanjutkan tahapan,” katanya.

    Menurut Yarwin, hasil penjadwalan ulang sementara, tahapan akan dimulai dari yang distop, yakni masa pendaftaran calon. “Jadi, pada tanggal 20 September 2011, ada tidak adanya qanun, KIP sudah melanjutkan tahapan,” katanya.

    Kecuali itu, kata Yarwin,  hari ‘H’ juga dipastikan bergeser. Bila tahapan kembali dimulai dari tanggal 20 September, maka dapat diasumsikan hari ‘H’ melebihi 14 Desember 2011. “Tapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ini masih bisa ditolerir. Hari pemungutan suara itu selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah habis. Paling telat, 8 Januari 2011 sudah dilakukan pemungutan suara,” katanya.

    Tepat Waktu

    Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa dituntaskan tepat waktu, yakni 19 September 2011 sesuai harapan pihak Kementrian Dalam Negeri. “Semoga, saat pelaksanaan tahapan pemilukada berikutnya sudah ada payung hukum yang baru (Qanun Pemilukada 2011),” katanya usai buka puasa bersama di Masjid Midem Syuhada, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat (19/8) malam.

    Wagub menjelaskan, sejauh ini pihaknya (eksekutif) telah menyerahkan draf qanun Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Dalam draf itu, kata dia, tetap dimasukkan klausul calon perseorangan. “Mudah-mudahan kali ini tidak ada lagi perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam mengesahkan Qanun Pemilukada,” harapnya.

    Sebagaimana diketahui, Selasa (16/8) lalu, Pemerintah Aceh mengantarkan rancangan qanun (Raqan) Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan 3 Agustus  2011 di Jakarta terkait penyelesaian polemik regulasi pesta demokrasi di Aceh.

    Raqan serupa pernah dibahas sebelumnya. Namun, pembahasan berlangsung alot karena ada pertentangan antara eksekutif dan legislatif soal masuk atau tidak jalur perseorangan dalam qanun tersebut. Akhirnya, pada sidang paripurna 28 Juni 2011, anggota DPRA melalui voting terbuka menyetujui rancangan tersebut tanpa jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani raqan tersebut.

    Belakangan, Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda turun memfasilitasi konflik regulasi yang membuat dua lembaga pemerintahan di Aceh ini berhadap-hadapan. Sejumlah perundingan dilakukan, baik di Aceh maupun Jakarta. Hasilnya, Mendagri mengeluarkan sebuah surat bernomor 121.11/2988/SJ yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Salah satu poinnya meminta agar Raqan Pemilukada dibahas ulang dan diselesaikan selama dua Minggu. Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA, Raqan itu disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat–lambatnya minggu ketiga September 2011.(dad/win)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.