siwah.com

Category: Political Marketing

  • Sulit Jadi Rumah Besar Umat

    Bandung, Kompas – Keinginan Partai Persatuan Pembangunan menjadi rumah besar bagi umat Islam, seperti yang diungkapkan Ketua Umum Suryadharma Ali saat penutupan Muktamar VII PPP di Bandung, Rabu (6/7), dinilai sulit terwujud.

    Penyebabnya, antara lain, masih adanya fragmentasi aliran- aliran dalam Islam serta perbedaan kultur politik masing-masing pendukung partai politik Islam.

    Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lili Romli, mengungkapkan, sebenarnya PPP merupakan partai politik Islam yang cukup ideal semasa Orde Baru. ”Idealnya memang PPP menjadi rumah bersama umat Islam seperti waktu Orde Baru karena mereka menjadi satu-satunya partai politik Islam hasil fusi partai-partai Islam waktu itu,” ujar Lili.

    Namun, dia mengatakan, harapan menjadikan PPP kembali menjadi rumah besar umat akan sulit terwujud setelah era Reformasi yang ditandai dengan kebebasan mendirikan partai politik. ”Pertama, faktor fragmentasi aliran-aliran dalam Islam yang membuat harapan itu sulit terwujud. Kedua, perbedaan kultur politik masing-masing pendukung partai politik Islam, dan, ketiga, orientasi serta kepentingan di antara elite-elite politik Islam,” katanya.

    Saat penutupan muktamar, Suryadharma Ali menegaskan, keinginan menjadikan PPP kembali sebagai rumah besar umat Islam berawal dari keprihatinan partainya akan terus menurunnya perolehan suara mereka dalam pemilu. ”Muktamar ini merupakan langkah awal konsolidasi PPP. Setelah ini, langkah berikutnya adalah PPP harus mampu memperbaiki perolehan suara dan kursinya pada Pemilu 2014,” ujar Suryadharma Ali.

    Sebagai satu-satunya partai politik Islam yang dibentuk di era Orde Baru dan masih bertahan hingga kini, PPP diakui Suryadharma Ali melahirkan banyak partai politik Islam yang baru. Beberapa tak berkembang dan mengalami perpecahan. Untuk itulah, PPP, lanjutnya, ingin mengumpulkan serpihan-serpihan yang berserak dan terpecah sejak era Reformasi.

    Menurut Lili, partai politik Islam saat ini juga berlomba seperti PPP, berkeinginan menjadi wadah tunggal aspirasi umat Islam. ”Saya kira, yang harus segera dilakukan oleh PPP adalah mempertegas posisinya dan melakukan pengaderan serta memperkuat infrastruktur partai. Ini yang lebih realistis dilakukan PPP,” katanya.

    Lili mengingatkan, ceruk pendukung partai Islam saat ini terus berkurang karena mereka hijrah ke partai nasionalis. ”Terus, di antara masing-masing partai Islam saling memakan, menjadi predator sesamanya. PPP harus bisa kembali menarik massa yang menyeberang ke partai nasionalis. Untuk itu, konsolidasi ke akar rumput menjadi kata kunci,” katanya.

    Namun, menurut Suryadharma Ali, menurunnya suara PPP bukan karena mereka konsisten dengan asas Islam. ”Islam sangat bermanfaat, hanya saja tentu salah satu kekurangan PPP, kami belum dapat mengimplementasikan sepenuhnya ajaran-ajaran Islam ke tengah kehidupan masyarakat. Jadi, sebetulnya sebuah partai politik dengan basis ideologi apa pun, kalau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, pastilah partai politik itu akan ditinggalkan masyarakat,” ujarnya. (BIL/LOK/ELD)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dilema yang Dihadapi Partai Politik Baru

    Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyisakan beban berat untuk partai politik baru. Parpol yang sudah berbadan hukum tidak perlu mendaftar dan mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Partai baru justru sebaliknya.

    Sebelum ada putusan MK, demi cita-cita perbaikan dan harapan akan perubahan, persiapan untuk mendaftar dan mengikuti verifikasi dilakukan semua parpol. Tokoh dari 12 partai peserta Pemilu 2009 bergabung dalam Partai Persatuan Nasional (PPN). Mereka, antara lain, berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Kedaulatan.

    Dengan jaringan yang dimiliki, kekuatan itu digabungkan. ”Struktur organisasi cukup matang. Kami juga yakin bisa melebihi syarat 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan lebih dari 50 persen kepengurusan kecamatan,” tutur Ketua Dewan Pembina PPN Roy BB Janis.

    Adanya putusan MK menyisakan syarat berat untuk parpol baru yang belum berbadan hukum. Untuk PPN yang terdiri atas tokoh parpol yang berbadan hukum, putusan MK menjadi dilema. Apakah semua tokoh masih akan tetap bergabung dalam satu payung parpol yang sama? Jika tetap bergabung, mendirikan parpol baru PPN dengan konsekuensi sangat berat atau menggunakan salah satu parpol yang berbadan hukum. Pekan ini juga, tokoh pendiri PPN akan berkumpul kembali menentukan jalan mereka.

    Untuk parpol yang sama sekali baru, prosedur verifikasi yang berat tidak bisa dielakkan. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Isfahani, partainya kini terus melakukan konsolidasi dan melengkapi syarat yang diperlukan. Kendati persyaratan terasa tidak adil dan sangat berat, tidak ada pilihan kecuali menjalaninya.

    Partai SRI belum mendaftar ke Kementerian Hukum dan HAM, tetapi kepengurusan di 33 provinsi sudah rampung. Sementara kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan masih diproses supaya tidak melampaui penutupan pendaftaran pada 22 Agustus.

    Isfahani mengatakan, partainya menginginkan ada perbaikan di Indonesia. Akan tetapi, figur yang ada dinilai tidak bisa menjanjikan perubahan.

    ”Kami melihat saat ini ada sosok yang punya ketegasan, keberanian, prinsip, dan kemampuan, yaitu Sri Mulyani Indrawati. Karena UU mewajibkan adanya parpol untuk mengajukan calon presiden, kami pun membuat partai,” tuturnya, Selasa (5/7) di Jakarta.

    Kendati saat ini bertumpu pada tokoh Sri Mulyani, kata Isfahani, parpolnya tetap terbuka untuk sosok lain yang sanggup membawa perubahan dan tampil sebagai pemimpin.

    Cita-cita memperbaiki kehidupan bangsa juga melatari pendirian PPN. Rendahnya kualitas anggota legislatif tecermin pada produk hukum dan perilaku anggota DPR.

    Gerah dengan kepentingan subyektif yang selalu mengintervensi pembuatan UU, Roy BB Janis dan politikus lain berkeras berjuang dengan payung parpol. Lebih penting lagi, prinsip keterwakilan harus terwujud dalam demokrasi di Indonesia.

    Namun, mereka harus menyatukan diri dahulu. (ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Sulit Bergabung

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan keharusan partai politik yang lama diverifikasi ulang untuk mendapatkan status badan hukum, diyakini memengaruhi minat partai politik lama untuk kembali mencoba maju sendiri dalam pemilihan umum mendatang.

    Kelonggaran verifikasi tersebut bisa memotivasi parpol-parpol untuk semakin menjauh dari upaya penggabungan.

    Peneliti senior dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, di Jakarta, Kamis (7/7), mensinyalir kecenderungan parpol yang minim rasa tahu diri. Dengan tidak harus menjalani verifikasi dengan persyaratan yang berat di Kementerian Hukum dan HAM, parpol lama tinggal menyiapkan diri sebagai calon peserta pemilu, bahkan motivasinya kembali terdongkrak untuk maju sendiri-sendiri. Kemungkinan akan banyaknya parpol peserta Pemilu 2014 tidak terelakkan lagi. ”Longgarnya verifikasi memotivasi parpol untuk semakin tidak tahu diri untuk mencoba-coba ikut lagi pemilu,” kata Burhanuddin.

    Kini, seleksi lewat Undang-Undang Partai Politik hanya efektif untuk menyaring parpol yang baru didirikan. Harapan untuk menyeleksi parpol sebagai peserta pemilu dan parpol yang bisa duduk di parlemen kini disandarkan pada UU Pemilu. Dengan sistem seleksi yang longgar, dikhawatirkan terjadi fragmentasi yang semakin ekstrem. Banyak parpol ikut pemilu, tetapi dengan perolehan suara yang minimal. Fusi parpol berdasarkan ideologi pun akan semakin sulit. Upaya penyederhanaan sistem kepartaian akan semakin sulit dan bisa berujung pada kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” kata Burhanuddin.

    Menghitung ulang

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Suprianto mengakui, putusan MK memang membuat parpol lama menghitung ulang jalan untuk ikut Pemilu 2014, apakah maju sendiri-sendiri atau bergabung. Mereka masih menunggu ketentuan UU Pemilu.

    FPN adalah forum 12 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak memiliki wakil di DPR. Menurut Didi, kini 19 parpol nonparlemen telah saling berkomunikasi intensif dalam forum.

    Namun, menurut Didi, semestinya putusan MK tersebut menjadi sinyal bagi DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Jika mereka menghasilkan ketentuan yang diskriminatif, tidak tertutup kemungkinan MK akan membatalkannya. Akan lebih baik ketentuan dalam UU Pemilu dipertahankan sehingga sejak dini calon peserta pemilu sudah bisa mengukur diri. (DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh Menolak Jadwal

    Banda Aceh, Kompas – Partai Aceh menolak jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh 2011 yang dibuat Komisi Independen Pemilu Aceh.

    ”Tahapan pilkada Aceh yang dibuat KIP (Komisi Independen Pemilu) Aceh ini ilegal. Semestinya berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, penyusunan tahapan pilkada dikonsultasikan dan DPR Aceh dilibatkan. Namun, itu tidak dilakukan KIP Aceh,” kata Juru Bicara Pusat Partai Aceh Fachrul Razi, Rabu (6/7).

    Qanun pilkada

    Partai Aceh hanya akan mengakui tahapan pilkada Aceh apabila penyusunannya didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru. Partai Aceh sudah mendeklarasikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf sebagai bakal pasangan calon yang mereka usung dalam Pilkada 2011. Pendaftaran calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh dari unsur partai politik akan dibuka pada 30 Juli-6 Agustus 2011.

    ”Yang pasti, kami akan mendaftar kalau tahapan pilkada menggunakan dasar hukum UU Pemerintahan Aceh dan qanun pilkada yang baru disahkan DPR Aceh. Tetapi, kami tak mengatakan tak akan mendaftar jika tahapan sekarang ini terus berlangsung. Sebab, perkembangan masih terus terjadi,” katanya.

    Tidak perlu libatkan DPR

    Staf ahli Gubernur Aceh, M Jaffar, mengatakan, berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, tidak ada kewajiban bagi KIP Aceh untuk melibatkan DPR Aceh dalam penyusunan tahapan pilkada. Ketentuan mengenai pemberitahuan memang ada, tetapi tanpa pemberitahuan pun tetap sah karena sifatnya hanya administratif.

    ”Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa KIP Aceh harus menyediakan kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bangkrutnya Demokrat?

    Nazaruddin tidak lagi berada di Singapura. Tiba-tiba ia menghilang, bersembunyi menghindar dari proses hukum, dan lari dari ”kejaran” rekan-rekannya di Partai Demokrat.

    Kasus Nazaruddin benar-benar menimbulkan tsunami politik di tubuh Partai Demokrat. Persoalan meluas hingga sesama kader Partai Demokrat saling buka aib. Oh, aib! Khalayak disuguhi tontonan baku hantam di atas ring partai biru.

    Pada titik ini hampir dapat dipastikan bahwa konsolidasi elite mereka gagal mencari titik temu dan jalan tengah. Ini agak menyimpang dari gejala jamak yang biasanya terjadi di tataran elite partai politik jika ada kader mereka yang terjerat kasus korupsi. Biasanya pertikaian akan diredam melalui negosiasi internal hingga kemudian persoalan tidak memasuki ranah hukum. Kalaupun ada, yang diproses hukum biasanya pemain kelas teri.

    Beberapa petinggi partai sebenarnya sudah berusaha ke arah itu. Sikap defensif dengan selalu beralibi bahwa Nazaruddin akan balik ke Indonesia jika sudah selesai berobat di Singapura dapat dibaca ”untuk mempertahankan yang bersangkutan”. Namun, upaya tersebut kandas dan justru berbalik arah ketika Nazaruddin membeberkan dugaan keterlibatan kader-kader Partai Demokrat, seperti Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, hingga Anas Urbaningrum.

    Pengalihan isu

    Ujung-ujungnya, Nazaruddin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada 5 Juli lalu. Inilah buah dari gagalnya ”negosiasi” di antara kader Partai Demokrat. Setidak-tidaknya dua hal tersirat yang dapat dibaca dari upaya hukum yang ditempuh oleh Anas Urbaningrum itu.

    Pertama, patut dicurigai upaya melaporkan balik Nazaruddin ini bukan atas persoalan mempertahankan nama baik semata. Namun, ada potensi mengapitalisasi isu baru untuk mengesampingkan inti persoalan: kasus suap yang melilit kader Partai Demokrat, khususnya terkait kasus suap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.

    Kader Partai Demokrat terlihat kewalahan melayani isu yang menggelinding begitu cepat dan bertubi-tubi. Apalagi semenjak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus terkait sebanyak 109 transaksi. Tersebar di 13 bank dengan nilai transaksi tertinggi sebesar Rp 187 miliar. Praktis kader Partai Demokrat semakin terdesak. Jadi, pengalihan isu menjadi salah satu strategi jangka pendek untuk meredam persoalan.

    Kedua, upaya melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri dikhawatirkan sebagai sebuah modus untuk membungkam Nazaruddin agar tidak lagi ”bernyanyi”. Sulit terbantahkan bahwa posisi Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat sangat sentral untuk mengetahui seluk-beluk aliran dana partai: baik berupa sumber uang masuk maupun dana yang digunakan oleh rekan sesama kader.

    Maka, nyanyian Nazaruddin, terlepas sumbang atau tidak, patut didengar penegak hukum. Dengan begitu, kasus ini bisa dikembangkan lebih luas, bukan hanya sebagai korupsi individu atau perseorangan di tubuh partai politik, melainkan juga adanya potensi korupsi secara bersama-sama oleh kader-kader lain di partai ini.

    Wajarlah apabila Nazaruddin tiba-tiba menghilang. Ia tak hanya merasa terancam dengan upaya hukum yang dilakukan KPK terkait beberapa kasus yang sedang diproses di institusi tersebut. Namun, potensi bahaya juga bisa muncul dari rekan satu bendera yang merasa terganggu dengan nyanyiannya.

    Hampir dapat dipastikan bahwa ia akan kian sulit ditemukan, apalagi dibujuk secara sukarela untuk pulang ke Tanah Air. Akhirnya Nazaruddin melanjutkan cerita pemburuan tersangka korupsi terdahulu, salah satu tentulah Nunun Nurbaeti.

    Antiklimaks Demokrat

    Perlu dicatat bahwa sebagian besar partai besar di negeri ini selalu terjebak dalam kubangan korupsi. Ambil contoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disorot karena setidaknya 16 kader mereka terjerat kasus cek pelawat.

    Demikian pula Partai Golkar yang ikut terseret dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang diduga melibatkan perusahaan milik ketua umum mereka, Aburizal Bakrie.

    Kebanyakan persoalan bisa muncul karena dua varian: serangan politik dari kelompok-kelompok lain dan ulah dari kader-kader partai politik tersebut.

    Konteks kasus yang melilit Partai Demokrat saat ini lebih kepada perangai kader partai itu sendiri. Persoalan Nazaruddin hanyalah antiklimaks dari kritik luas publik selama ini kepada Partai Demokrat yang seolah-olah menjadi tempat perlindungan bagi banyak tersangka korupsi.

    Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada lima kader Partai Demokrat di DPR yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, setidaknya juga ada sembilan kader Partai Demokrat yang menjadi kepala daerah juga ikut terjerat kasus korupsi. Hal itu tentu belum termasuk kasus yang juga diduga melibatkan mantan anggota KPU, yang saat ini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokat, Andi Nurpati dalam dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

    Gurita persoalan ini kian lengkap setelah melihat memudarnya ikon Demokrat, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam menerjemahkan setiap kata menjadi aksi konkret dalam pemberantasan korupsi. Kebijakan yang dibuat untuk melawan korupsi seolah-olah hanya macan di atas kertas.

    ICW pernah mencatat bahwa dalam satu tahun kepemimpinan SBY Jilid II ini, setidaknya 66 persen pernyataan antikorupsi SBY tidak terealisasi. Kasus-kasus besar yang tak kunjung terungkap menjadi bukti disparitas antara ucapan dan kenyataan.

    Apabila dianalogikan, persoalan Partai Demokrat sudah menjalar dari kepala hingga ujung kaki. Butuh operasi total untuk menyembuhkan persoalan tersebut. Salah satunya adalah dengan membuang organ-organ yang menjadi sumber penyakit. Bagi Partai Demokrat sendiri, sumber penyakit tersebut adalah para kader yang bermasalah dengan proses hukum saat ini.

    Di sisi lain, pola penyelesaian masalah yang sedang dilakoni beberapa petinggi Partai Demokrat saat ini, yang hanya sebatas sibuk memproduksi pernyataan bantahan, tidaklah membantu. Mereka seolah-olah menjadi pemadam kebakaran yang disibukkan untuk mematikan api demi api persoalan yang ditimbulkan oleh kader sendiri. Jika tidak berbenah diri dan hanya mengandalkan slogan kosong antikorupsi, ”Katakan tidak pada korupsi”, kebangkrutan partai ini sudah di depan mata.

    Donal Fariz Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Oligarki dalam Demokrasi

    Jang djadi wakilnja rajat didalam itoe raad, jaitoe: Bangsa kita jang toeroet menghamba kepada pemerintah (Pemerintah Kolonial Belanda, pen), alias orang jang tidak merdika dan tidak berani memehak kepada rajat jang soedah beratoesan tahoen menderita kesoesahan. Marco dalam Volksraad

    Apa yang disampaikan Mas Marco dan apa yang tengah terjadi di gedung-gedung Dewan Perwakilan Rakyat kita saat ini menggambarkan situasi yang paralel.

    Gaji yang tinggi plus fasilitas mewah yang diterima para anggota DPR ternyata tidak membuat mereka sadar pada peran, fungsi, dan kewajiban konstitusional selaku wakil rakyat. Dari lembaga yang menjadi simbol supremasi rakyat itu, kita malah menyaksikan sederet laku pengkhianatan berkali-kali.

    Laku pengkhianatan itu terkait dengan tiadanya etos distributif yang berhubungan dengan bagaimana menjaga kehormatan. Selain itu, tiadanya etos responsif yang berarti ketidakpekaan dan kurangnya keberpihakan pada permasalahan rakyat kecil. Lebih jauh, hal itu berkausalitas dengan sistem pendelegasian mayoritas-minoritas kita. Ada cacat yang jika dibiarkan berpeluang membusukkan demokrasi.

    Dengarkan suara rakyat

    Hakikat demokrasi sebagai sistem politik adalah bagaimana menempatkan pemerintah di alur kehendak rakyat. Karena itu, mereka yang menjadi ”minoritas” lewat apa yang disebut Schumpeter sebagai ”satu pertarungan kompetitif untuk memenangi suara rakyat” seharusnya menjalankan kontrol politik dan sosial agar jalannya pemerintahan tidak bertabrakan dengan kehendak rakyat. Namun, di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya.

    Mereka yang menjadi ”minoritas” justru mengelitekan diri, seolah dengan bangga mengamini pernyataan Hegel beberapa abad lalu bahwa people lack the wisdom and capacity to govern themselves. Alhasil, mereka pun tidak dihinggapi perasaan bersalah ketika hanya menjadi kerumunan kepentingan yang bekerja untuk melayani diri sendiri, partai, dan kelompok, bukan mayoritas yang diwakili.

    Dalam kredo yang terkenal, ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”, Lincoln menawarkan sistem pendelegasian mayoritas ke minoritas sebagai perangkat institusi pemberdayaan di dalam union. Pemberdayaan adalah kata kunci dalam sistem pendelegasian. Di level pemerintahan subnational, mekanisme pendelegasian idealnya berlandaskan cita-cita pemberdayaan. Ia semestinya dimaknai sebagai upaya mempromosikan demokrasi dengan sinergi antara kehendak dari bawah (bottom up) dan kehendak dari atas (top down).

    Namun, mekanisme pendelegasian mayoritas ke minoritas di dalam sistem politik kita—yang diberi jempol oleh Barat karena dinilai sangat demokratis—justru tidak mengindikasikan hal itu.

    Dibungkus biaya sangat mahal, mekanisme pendelegasian kita justru melahirkan demokrasi biaya tinggi tanpa kualitas. Di satu kabupaten kecil di Jawa Timur, misalnya, seorang pemuda tanggung jebolan sekolah menengah atas, bermodal uang ratusan juta rupiah, menikmati empuknya kursi anggota dewan tanpa sedikit pun tahu apa yang harus dikerjakan.

    Risiko biaya tinggi

    Demokrasi biaya tinggi (high cost democracy) paling tidak memiliki dua risiko yang mesti diwaspadai. Pertama, ia membuat kepentingan rakyat kecil kehilangan akses dan artikulasi. Mereka yang berada di level bawah tidak mempunyai kemampuan muncul sebagai ”pemain”, tetapi menjadi penonton. Kemungkinan mereka muncul sebagai kelompok penekan (pressure group) pun akan ditolak sebab sudah ada individu-individu dengan kekuasaan konstitusional yang lebih diyakini merepresentasikan kehendak dan kepentingan elite ini. Akibatnya, mereka tetap menjadi massa mengambang, sebagaimana massa pedesaan pada zaman Orba, hidup dalam gerutuk dengan kefrustrasian yang berpotensi meletupkan amuk.

    Kedua, demokrasi biaya tinggi dapat menghambat penerapan sistem desentralisasi dengan kekuasaan yang tersebar. Distribusi kekuasaan menjadi tidak berkeadilan karena tidak didasari keberimbangan aktor-aktor sosial yang bermain, tetapi terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampak lebih jauh adalah kejatuhan demokrasi dalam bejana oligarki. Inilah yang dicemaskan Aristoteles ketika dia lebih condong ke seleksi dan bukan pemilihan yang, menurut dia, dapat menjadi pintu masuk kekuatan oligarki dalam demokrasi karena bermodal kekayaan untuk membeli suara pemilih.

    Sejumlah negara di Amerika Latin yang pernah terjebak dalam bejana oligarki dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita. Rezim oligarki dalam demokrasi telah membuat negara menjelma jadi satu konglomerasi dari perusahaan-perusahaan tanpa nama yang digerakkan tangan-tangan tidak terlihat (Esteva dan Prakash, 2001:157). Sementara di level bawah, seperti ditulis Eduardo Galeano dalam Open Veins of Latin America, ”Kematian akibat kemiskinan demikian mengerikan: setiap tahun, tanpa menimbulkan suara, tiga bom atom Hiroshima diledakkan?”

    AGUS HERNAWAN Peneliti Studi Advocacy di SIT-Vermont, AS

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bupati Baru di Kolam Keruh

    Begitu banyak bupati/walikota di Indonesia tapi jarang yang menonjol. Di antara yang sedikit itu termasuk Walikota Solo, Bupati Sragen, Bupati Lamongan yang dulu (saya belum mengenal reputasi bupati yang sekarang), Bupati Wakatobi di Sulawesi Tenggara, Walikota Ternate, Walikota Bau-bau di pulau Buton, Bupati Asahan, Bupati Berau di Kaltim dan Walikota Surabaya (baik yang Bambang DH maupun penggantinya). Masih ada beberapa lagi memang, tapi tidak akan seberapa.

    Kini, dalam posisi sebagai Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero), saya lebih banyak lagi mengenal, bergaul dan berinteraksi dengan bupati/walikota. Apalagi saya terus berkeliling Indonesia untuk melihat dan menyelesaikan problem kelistrikan Nusantara.

    Dari situ saya mencatat bupati/walikota itu umumnya biasa-biasa saja: banyak berjanji di awalnya, lemah di tengahnya dan menyerah di akhirnya. Saya tidak tahu akan seperti apa Bupati Tuban yang baru terpilih, H. Fathul Huda ini. Apakah juga akan menjadi bupati yang biasa-biasa saja atau akan menjadi bupati yang tergolong sedikit itu. Bahkan jangan-jangan akan jadi bupati yang sama mengecewakannya dengan yang dia gantikan.

    Saya tahu dari para wartawan, bahwa Fathul Huda adalah orang yang awalnya tidak punya keinginan sama sekali untuk menjadi bupati. Dia sudah mapan hidupnya dari bisnisnya yang besar. Dia adalah pengusaha yang kaya-raya. Dia juga bukan tipe orang yang gila jabatan. Dia adalah orang yang memilih mengabdikan hidupnya di dunia keagamaan. Juga dunia sosial. Dunia kemasyarakatan. Sekolah-sekolah dia bangun. Juga rumah sakit. Dia yang sudah sukses hidup di dunia sebenarnya hanya ingin lebih banyak memikirkan akherat. Kalau pun berorganisasi, ia adalah Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Tuban.

    Tapi sejak enam tahun lalu begitu banyak orang yang menginginkannya jadi bupati Tuban. Itu pun tidak dia respons. Begitu banyak permintaan mencalonkan diri dia abaikan. Tahun lalu permintaan itu diulangi. Juga dia abaikan. Menjelang pendaftaran calon bupati malah dia pergi umroh ke Makkah. Baru ketika, Gus Saladin (KH Sholachuddin, kyai terkemuka dari Tulungagung, putra KH Abdul Jalil Mustaqiem almarhum) meneleponnya dia tidak berkutik.

    Ini karena Gus Saladin dia anggap seorang mursyid yang tidak boleh ditolak permintaannya. Konon Gus Saladin lebih hebat dari bapaknya yang hebat itu. Begitu Gus Saladin menugaskannya menjadi bupati Tuban, dia sami’na waatha’na. Dia kembali ke tanah air mendahului jemaah lainnya. Tepat di tanggal penutupan pendaftaran dia tiba di Tuban. Tanpa banyak kampanye dengan mudah dia terpilih dengan angka lebih dari 50%.

    Cerita itu saja sudah menarik. Sudah bertolak belakang dengan tokoh yang dia gantikan yang dikenal sangat ambisius akan jabatan. Termasuk nekad mencalonkan diri lagi meski sudah dua kali menjadi bupati hanya untuk mengejar jabatan wakil bupati.
    Sebagai sesama orang swasta yang terjun ke pemerintahan, saya bisa membayangkan apa yang dipikirkan Fathul Huda menjelang pelantikannya 20 Juni besok. Mungkin sama dengan yang saya bayangkan ketika akan dilantik sebagai Dirut PLN: ingin banyak sekali berbuat dan melakukan perombakan di segala bidang.

    Tapi, sebentar lagi, setelah dilantik nanti Fahtul Huda akan terkena batunya. Hatinya akan berontak: mengapa tidak boleh melakukan ini, mengapa sulit melakukan itu, mengapa jadinya begini, mengapa kok begitu, mengapa sulit mengganti si Malas, mengapa tidak boleh mengganti si Lamban, mengapa si Licik duduk di sana, mengapa si Banyak Cakap diberi peluang dan mengapa-mengapa lainnya.

    Saya perkirakan Fathul Huda akan menghadapi situasi yang jauh lebih buruk dari yang saya hadapi. Di PLN saya mendapat dukungan besar untuk melakukan perubahan besar-besaran. Mengapa” Karena orang-orang PLN itu relatif homogen. Mayoritas mereka adalah sarjana, bahkan sarjana tehnik yang berpikirnya logik. Mereka adalah para lulusan terbaik dari perguruan tinggi terkemuka di republik ini. Sebagai sarjana tehnik logika mereka sangat baik. Sesuatu yang logis pasti diterima. Ide-ide baru yang secara logika masuk akal, langsung ditelan. Mereka memang sudah lama berada dalam situasi birokrasi yang ruwet, tapi dengan modal logika yang sehat, keruwetan itu cepat diurai.

    Sedang Fathul Huda akan menghadapi masyarakat yang aneka-ria. Ada petani, pengusaha. Ada politisi ada agamawan. Politisinya dari berbagai kepentingan dan agamawannya dari berbagai aliran. Ada oportunis, ada ekstremis. Ada yang buta huruf, ada yang professor. Ada anak-anak, ada orang jompo. Yang lebih berat lagi Fathul Huda akan berhadapan dengan birokrasinya sendiri. Bukan saja menghadapi bahkan akan menjadi bagian dari birokrasi itu. Di lautan birokrasi seperti itu Fathul Huda akan seperti benda kecil yang dimasukkan dalam kolam keruh birokrasi. Di situlah tantangannya. Fathul Huda bisa jadi kaporit yang meskipun kecil tapi bisa mencuci seluruh kolam. Atau Fathul Huda hanya bisa jadi ikan lele yang justru hidup dari kolam keruh itu. Pilihan lain Fathul Huda yang cemerlang itu hanya akan jadi ikan hias yang tentu saja akan mati kehabisan udara segar.

    Birokrasi itu “binatang” yang paling aneh di dunia: kalau diingatkan dia ganti mengingatkan (dengan menunjuk pasal-pasal dalam peraturan yang luar biasa banyaknya). Kalau ditegur dia mengadu ke backingnya. Seorang birokrat biasanya punya backing. Kalau bukan atasannya yang gampang dijilat, tentulah politisi. Atau bahkan dua-duanya. Kalau dikerasi dia mogok secara diam-diam dengan cara menghambat program agar tidak berjalan lancar. Kalau dihalusi dia malas. Kalau dipecat dia menggugat. Dan kalau diberi persoalan dia menghindar.

    Intinya: ide baru tidak gampang masuk ke birokrasi. Birokrasi menyenangi banyak program tapi tidak mempersoalkan hasilnya. Proyek tidak boleh hemat. Kalau ada persoalan jangan dihadapi tapi lebih baik dihindari. Dan keputusan harus dibuat mengambang. Pokoknya birokrasi itu punya Tuhan sendiri: tuhannya adalah peraturan. Peraturan yang merugikan sekalipun!

    Fathul Huda tentu tahu semua itu. Sebagai pengusaha (dari perdagangan sampai batubara) dia tentu merasakan bagaimana ruwetnya menghadapi birokrasi selama ini. Tapi sebagai pengusaha pula Fathul Huda tentu banyak akal. Kini saya ingin tahu: seberapa banyak akal Fathul Huda yang bisa dipakai untuk mengatasi birokrasinya itu. Apalagi birokrasi di Tuban sudah begitu kuatnya di bawah bupati yang amat birokrat selama 10 tahun.

    Yang jelas Fathul Huda sudah punya modal yang luar biasa: tidak takut tidak jadi bupati! Itulah modal nomor satu, nomor dua, nomor tiga, nomor empat dan nomor lima. Modal-modal lainnya hanyalah nomor-nomor berikutnya. Tidak takut tidak jadi bupati adalah sapu jagat yang akan menyelesaikan banyak persoalan. Apalagi kalau Fathul Huda benar-benar bertekad untuk tidak mengambil gaji (he he gaji bupati tidak ada artinya dengan kekayaannya yang tidak terhitung itu), tidak menerima fasilitas, kendaraan dinas, HP dinas dan seterusnya seperti yang begitu sering dia ungkapkan.

    Banyak akal, kaya-raya dan tidak takut tidak jadi bupati. Ini adalah harapan baru bagi kemajuan Tuban yang kaya akan alamnya. Pantai dangkalnya bisa dia jadikan water front yang indah. Pantai dalamnya bisa dia jadikan pelabuhan yang akan memakmurkan. Pelabuhan Surabaya sudah kehilangan masa depannya. Tuban, kalau mau bisa mengambil alihnya!

    PDI-Perjuangan sudah dikenal memilki banyak bupati/walikota yang hebat: Surabaya, Solo, Sragen. Muhammadiyah juga sudah punya Masfuk. Kini PKB punya tiga yang menonjol: di Banyuwangi, Kebumen dan Tuban. Akankah tiga bupati ini bisa membuktikan bahwa tokoh Nahdliyyin juga bisa jadi pimpinan daerah yang menonjol?

    Tapi birokrasi akan dengan mudah menenggelamkan mimpi-mimpi mereka dan mimpi besar Fathul Huda di Tuban.

    Di Tubanlah kita akan menyaksikan pertunjukan yang sangat menarik selama lima tahun ke depan. Pertunjukan kecerdikan lawan keruwetan. Fathul Huda bisa memenangkannya, dikalahkannya atau hanya akan jadi bagian dari pertunjukan itu sendiri: sebuah pertunjukan yang panjang dan melelahkan!
    By Dahlan Iskan, Dirut PLN

    Source : Radar Bogor

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Aceh: Tahapan Pemilukada Ilegal

    partai aceh

    Banda Aceh | Harian Aceh – Partai Aceh (PA) menilai tahapan Pemilukada yang dijalankan KIP Aceh sekarang ilegal karena mekanismenya tidak merujuk UUPA dan Qanun Pemilukada Aceh 2011 hasil Paripurna DPRA.

    “Yang dijalankan oleh KIP saat ini adalah ilegal. Tak kami anggap,” kata Juru Bicara Partai Aceh Facrul Razi saat ditanyai wartawan apakah Partai Aceh akan mendaftarkan pasangan calonnya jika pada akhirnya Pemilukada tetap berjalan sesuai tahapan-tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan KIP Aceh, Rabu (6/7).

    Menurut Razi, apa yang sedang dijalankan KIP itu cacat hukum dan inkonstitusional. “PA tidak ingin terjebak dengan permainan KIP yang di belakangannya adalah incumbent,” katanya. PA, lanjut dia, masih akan menunggu hasil evaluasi Mendagri terhadap Qanun Pemilukada yang diantarkan oleh legislatif. “Di atas gubernur kan masih ada Mendagri. Di atas Mendagri juga masih ada presiden,” katanya.

    Dia menegaskan, Partai Aceh konsisten dengan tahapan yang dibuat berdasarkan UUPA dan Qanun Pemilukada 2011 yang ditetapkan dalam Paripurna DPRA. “Semua aturan main maupun mekanisme tetap merujuk pada itu. Aturan main ini menjadi rujukan PA karena mekanisme yang diambil sudah melalui proses demokrasi yang berjalan sangat baik, yakni melalui voting di DPRA,” sebut Razi.

    Begitupun, kata dia, PA masih menunggu Qanun Pemilukada itu bisa ditandatangani eksekutif. “Di samping itu kami tetap berharap eksekutif dapat mempertimbangkan niat baik, karena ini untuk Aceh. Kami yakin, gubernur sekarang masih berpikir untuk Aceh, bukan pribadi,” katanya.

    Tapi, lanjut dia, bila akhirnya tak juga ditandatangani, ini sama saja sebuah resistensi atau penolakan yang dilakukan satu orang gubernur saja terhadap proses demokrasi yang sudah diusung oleh mayoritas DPRA, yang merupakan representasi rakyat Aceh.

    Khusus untuk KIP, PA berpesan agar segera menghentikan proses tahapan yang sudah dijalankan sampai qanun ditandatangani gubernur. “Partai Aceh sebagai kontestan politik mempunyai hak-hak konstitusional. PA anggap jalur independen sudah mati di Aceh,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Seleksi Semakin Ketat Pasca-putusan MK

    Senin (4/7) sore, Mahkamah Konstitusi kembali membuat langkah penting, terutama terkait Pemilihan Umum 2014. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan 14 partai yang tak mempunyai wakil di DPR. MK menyatakan, Pasal 51 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol, sepanjang frasa ”verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, Pasal 51 Ayat (1b), dan Pasal 51 Ayat (1c) bertentangan dengan konstitusi.

    MK berpandangan, karena parpol masih tetap diakui berstatus badan hukum, status itu harus tetap mendapat perlindungan konstitusional oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan terjaminnya kelangsungan eksistensi parpol yang berbadan hukum yang gagal menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan dalam suatu masa pemilu, akan terhindar pula adanya musim pendirian parpol pada setiap menjelang pelaksanaan pemilu.

    Implikasi dari putusan itu, hanya parpol yang benar-benar baru didirikan yang mesti diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan begitu, 79 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM menjelang Pemilu 2009 bisa langsung mendaftar ke KPU untuk disaring menjadi peserta Pemilu 2014.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, ketentuan yang mengharuskan seluruh parpol untuk kembali diverifikasi memang aneh. Pasal yang dirumuskan DPR bersama pemerintah itu mengharuskan perulangan verifikasi dengan alasan yang tidak jelas. Faktanya, mayoritas parpol yang harus mendaftar ke Kemenhukham saat ini adalah parpol yang dua kali diverifikasi, yaitu menjelang Pemilu 2004 dan 2009. ”Agak aneh kalau masih ada permintaan baru, sekalipun ada peraturan baru yang bersifat administratif. Lagi pula, pemberatan seleksi parpol itu bukan pada pendiriannya, tetapi pada kesertaannya dalam pemilu,” paparnya.

    Anggota Komisi II DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faisal, menyatakan, apa pun putusan MK harus dihargai. Namun, ia menyebutkan, rumusan dalam UU sebenarnya diniatkan sebagai bagian dari upaya penataan parpol. Faktanya, tidak semua parpol, bahkan yang kini duduk di parlemen sekalipun, memiliki sistem administrasi yang baik.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham Aidir Amin Daud menceritakan proses verifikasi di kementerian saat ini mengharuskan parpol untuk lebih proaktif. Kepengurusan di daerah melapor ke bagian Kesatuan Bangsa di daerahnya untuk secara berjenjang dilakukan rekapitulasi, dan berujung pada penetapan parpol sebagai badan hukum berdasarkan pemenuhan persyaratan. Dengan begitu, parpol pun bisa mengukur terpenuhi atau tidak seluruh persyaratan. ”Mereka tahu kalau persyaratannya masih banyak yang tidak lengkap, buat apa datang mendaftar,” kata Aidir.

    Kesertaan dalam pemilu

    Putusan MK itu berdampak besar dalam saringan calon peserta Pemilu 2014. Di tengah menguatnya wacana penyederhanaan sistem kepartaian dapat diartikan satu saringan penapis bocor. Penyaring berikut adalah syarat untuk menjadi peserta pemilu dan syarat untuk bisa mengirimkan wakilnya di parlemen. Ketentuan itu termuat dalam UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang materi revisinya masih diproses oleh Badan Legislasi DPR.

    Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya bisa menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan itu tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Namun, bisa jadi persyaratan menjadi peserta pemilu bakal diperberat lewat ketentuan penyebaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan proses legislasi berada di tangan sembilan parpol yang kini punya wakil di DPR berikut pemerintah tidak tertutup kemungkinan akan muncul ketentuan yang ”memberatkan” bagi parpol lain yang berada di luar parlemen.

    Selepas itu, masih ada jaring berikutnya, yaitu persyaratan untuk masuk ke parlemen, antara lain lewat ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dan besaran daerah pemilihan (district magnitude). Ketentuan itu bisa menjadi ukuran relatif mudah atau sulitnya bagi parpol untuk bisa mendudukkan kadernya di parlemen. Makin tinggi besaran PT, makin sulit bagi parpol masuk ke parlemen. Demikian halnya dalam daerah pemilihan yang berkursi sedikit, kompetisi kian ketat dan semakin berat upaya parpol mendudukkan wakilnya di parlemen.

    Namun, sekali lagi, peluang untuk menghindari ketentuan yang ”memberatkan” itu masih ada, yaitu melalui mekanisme pengujian UU di MK. Posisi MK sebagai negative-legislator memungkinkan adanya pembatalan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

    Apa pun ujungnya nanti, kerumitan membayang jika kemudian peserta Pemilu 2014 terus bertambah ketimbang pemilu lalu. Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengingatkan konsekuensi jika kemudian parpol peserta Pemilu 2014 semakin banyak. Asumsinya harus memuat nama dan tanda gambar parpol, serta nama dan nomor urut calon sebagaimana saat Pemilu 2009 sehingga surat suara pun semakin besar. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ingin Jadi Rumah Besar Umat

    Menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus menteri agama dimanfaatkan betul oleh Suryadharma Ali. Roadshow yang dilakukan Suryadharma Ali, baik sebagai Ketua Umum PPP maupun menteri agama, ke berbagai pesantren diklaim cukup sukses menarik kembali ulama yang meninggalkan partai ini.

    Kembalinya para ulama ke PPP inilah yang disebut Suryadharma Ali sebagai energi terbesar partai menghimpun 12 juta kader dalam tiga tahun mendatang.

    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy mengakui, roadshow Suryadharma Ali sebagai menteri agama ke berbagai pesantren itu membuat para ulama merasa diperhatikan. Posisi sebagai menteri agama memang sangat strategis karena sejumlah proyek di kementerian ini berhubungan langsung dengan kesejahteraan pesantren, konstituen tradisional PPP.

    Maka, dalam setahun terakhir ini, PPP seperti mendapat limpahan energi ketika ulama-ulama besar, seperti KH Anwar Iskandar dari Kediri, KH Idris Marzuki Lirboyo, KH Abdullah Faqih dari Langitan, KH Mas Subadar dari Pasuruan, KH Nawawi Abdul Jalil dari Sidogiri, hingga almarhum KH Abdurrahman Chudori dari Tegal Rejo, Magelang, menyatakan keinginannya ”berumah” kembali di PPP.

    ”Sebagaimana diketahui bahwa PPP saat ini mendapatkan suntikan energi yang sangat besar, dengan bergabungnya para ulama yang dulu meninggalkan PPP. Pada era reformasi di mana gairah para tokoh dan konstituen PPP untuk meningkatkan aktivitas politiknya dalam bentuk membuat partai baru, kemudian ikut pula membuat hijrah ulama dan tokoh-tokoh pondok pesantren ke partai-partai itu. Sekarang mereka kembali ke PPP. Bagi kami ini energi besar yang membangkitkan semangat luar biasa untuk bisa tampil lebih baik lagi pada Pemilu 2014,” kata Suryadharma Ali.

    Suryadharma Ali dianggap bisa ngopeni pesantren dan ulamanya dibandingkan partai-partai lain yang juga lahir karena peran ulama dan pesantren. ”Ini memang salah satu keberhasilan Pak Suryadharma Ali dalam kepemimpinanya di PPP,” ujar Rohamurmuziy.

    Setelah PKB tercabik

    Sejak meninggalnya Presiden Republik Indonesia keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan tercabik-cabiknya Partai Kebangkitan Bangsa yang dibesarkan Gus Dur, praktis tak ada partai tertentu yang bisa menjadi ”rumah” bagi para ulama pesantren. Partai politik yang lahir dari perpecahan PKB pun tak mampu merawat para ulama ini sebagaimana Gus Dur dalam periode kepemimpinannya di PKB. Tak ada lagi istilah kiai khos, atau kiai langitan, sebuah konstruksi politik bagi ulama yang dipopulerkan Gus Dur.

    Di saat seperti itulah, strategi Suryadharma Ali mengajak ulama kembali ke PPP, seperti ketika masa PPP menjadi satu-satunya partai Islam di masa Orde Baru. Ini menjadi amunisi meraup tambahan suara pada Pemilu 2014. Apalagi, salah satu kritik pedas yang dialamatkan ke Suryadharma Ali selama kepemimpinannya di PPP adalah, turunnya jumlah suara pemilih pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2004 PPP meraup 8,2 persen dari total perolehan suara pemilu legislatif, tetapi pada Pemilu 2009 hanya mampu meraih 5,3 persen.

    Maka, sungguh target yang ambisius jika pada periode kedua kepemimpinannya, Suryadharma Ali berani menargetkan mampu menghimpun 12 juta suara selama tiga tahun ke depan. Dia menyebut ini bukan program utopis, tetapi rasional karena berdasarkan fakta-fakta lapangan, bahwa sesungguhnya PPP bisa jadi partai kader dan mampu menghimpun suara sebanyak itu dalam tiga tahun.

    ”Ini bukan program utopis. Konstituen PPP adalah level menengah ke bawah, lebih banyak lagi di desa-desa. Di desa banyak tokoh level desa sampai kabupaten dan provinsi. Tidak kurang dari 100.000 pengurus PPP yang tersebar di seluruh Indonesia, infrastruktur PPP juga lengkap. Kami punya pengurus pada level nasional, provinsi kabupaten/kota, bahkan tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Sesungguhnya partai ini tinggal menggerakkan saja apa yang sudah dimiliki itu,” kata Suryadharma Ali.

    Muktamar VII PPP di Bandung menjadi langkah awal konsolidasi PPP. Langkah berikutnya adalah kerja untuk mewujudkan apa yang diharapkan para muktamirin PPP. ”Pemilu 2014 bakal menjadi penentuan kami, apakah menjadi starting point atau finishing point bagi PPP,” kata Ketua DPW PPP Sumatera Utara Fadly Nurzal.

    Sejak awal muktamar jargon bahwa PPP sebagai rumah besar umat Islam didengungkan kembali. Tekanan Orde Baru terhadap partai ini tak mampu menenggelamkan suara PPP. Perpecahan setelah era reformasi juga masih membuat partai ini bertahan. Dalam bahasa Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin, bahkan jika ambang batas parlemen ditetapkan 5 persen, PPP masih sanggup memenuhinya.

    ”Kalau jumlah kursi DPR itu 560, 5 persennya adalah 28 kursi. PPP saat ini punya 38 kursi di DPR, jadi sudah lebih dari 5 persen,” kata Lukman.

    Menurut Suryadharma Ali, jargon sebagai rumah besar umat Islam bukan tanpa tujuan. ”Kami punya tujuan bahwa PPP adalah partai yang sudah melahirkan anak cucu yang begitu banyak. Ada di antaranya hidup dengan keadaan baik, ada kalanya juga tidak baik. Ada yang membuat rumah baru, tetapi di sana kerasan dan ada yang tidak kerasan, tidak at home di situ. Oleh karena itu, pulanglah ke rumah besar Islam yang ada di di PPP,” ujarnya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.