siwah.com

Category: Political Marketing

  • Titik Balik Demokrat?

    Kepercayaan publik yang kian luntur terhadap Partai Demokrat tecermin dalam hasil jajak pendapat Kompas, Senin (4/7). Menurut jajak pendapat itu, hanya tersisa 35,6 persen pemilih Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 yang akan tetap kembali memilihnya.

    Pasalnya, publik kian tak yakin Partai Demokrat dapat mendorong upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih setelah mencuatnya kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati.

    Padahal, sebelumnya partai yang kelahirannya dibidani Susilo Bambang Yudhoyono ini—belum genap berusia delapan tahun—berhasil meraih kemenangan spektakuler dalam pemilu legislatif 2009 dengan memperoleh 20,8 persen suara dan 148 kursi DPR sekaligus meraih prestasi gemilang memenangi pemilihan presiden dalam satu putaran. Saat itulah puncak keemasan perjalanan Partai Demokrat.

    Namun, belum genap pula berusia 10 tahun, partai yang dideklarasikan pada 9 September 2001 itu mulai memperlihatkan tanda-tanda mengalami titik balik sejarahnya. Gejala ini memunculkan pertanyaan reflektif: apa saja kekuatan utama Partai Demokrat pada 2009, lalu apa pula tanda-tanda melemahnya kekuatan itu.

    Kekuatan 2009

    Paling tidak ada empat penyangga kekuatan elektabilitas Partai Demokrat yang berhasil mengantarkannya sebagai pemenang Pemilu 2009. Pertama, kekuatan figur sentral Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun persentase dukungan terhadap Yudhoyono jauh lebih tinggi dari perolehan dukungan terhadap Partai Demokrat, elektabilitas keduanya berkorelasi positif. Artinya, dukungan terhadap Yudhoyono berpengaruh pada Partai Demokrat. Karena itu, kekuatan figur Yudhoyono merupakan salah satu kunci kemenangan Partai Demokrat pada 2009.

    Kedua, kekuatan kinerja pemerintah. Partai Demokrat berhasil mengklaim program-program populis dan keberhasilan pemerintah—seperti bantuan langsung tunai, bantuan operasional sekolah, dan PNPM Mandiri—menjadi prestasinya. Meski Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla juga berperan penting, klaim keberhasilan itu berhasil dicitrakan sepenuhnya sebagai kesuksesan Partai Demokrat. Karena itu, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah juga jadi faktor penting kemenangan Partai Demokrat pada 2009.

    Ketiga, kekuatan Partai Demokrat sebagai partai yang paling positif citranya dalam persepsi pemilih berdasarkan survei-survei menjelang Pemilu 2009. Partai Demokrat dianggap sebagai partai paling bersih dari korupsi. Citra bersih dan antikorupsi ini juga mendukung kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2009.

    Keempat, kekuatan soliditas internal. Kalaupun ada faksionalisme di Partai Demokrat, tentu tak sekuat di Partai Golkar karena adanya kekuatan figur Yudhoyono sebagai pemersatu partai. Faktor soliditas dan keberhasilan mengelola faksionalisme ini juga jadi faktor pendukung kemenangan Partai Demokrat pada Pemilu 2009.

    Keempat faktor inilah penyangga utama kekuatan Partai Demokrat pada 2009. Lalu, bagaimana kondisinya hari-hari ini? Apakah keempat modalitas itu masih kukuh dan dapat diandalkan pada 2014?

    Titik kritis 2014

    Tanda-tanda Partai Demokrat mulai mengalami titik kritis terindikasi dari melemahnya empat penyangga kekuatan elektoralnya selama ini. Pertama, kekuatan figur dan karisma Yudhoyono mulai mengalami titik balik. Yudhoyono yang tidak dapat dicalonkan lagi dalam Pemilu 2014 akan berpengaruh terhadap Partai Demokrat, apalagi jika tingkat kepuasan dan kepercayaan publik terhadap Presiden Yudhoyono semakin merurun. Artinya, figur Yudhoyono tak dapat lagi diandalkan sebagai jualan utama Partai Demokrat pada 2014. Kalaupun masih, dipastikan daya tariknya tak sekuat pada 2009. Hal ini menjadi titik kritis bagi Partai Demokrat pada 2014 mengingat Partai Demokrat sejak awal mengalami personalisasi dan menjadikan figur sebagai jualan utama.

    Kedua, kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah semakin menurun. Indikasi itu terlihat dari tren penurunan dalam hasil jajak pendapat dan survei belakangan ini. Pemerintah dinilai gagal menuntaskan kasus-kasus besar, seperti Bank Century, mafia perpajakan, rekening gendut pejabat kepolisian, dan yang paling anyar adalah kasus Nazaruddin. Jika tak ada prestasi luar biasa dan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah terus menurun, hal itu akan menjadi kabar buruk bagi Partai Demokrat.

    Ketiga, citra Partai Demokrat sebagai partai bersih dan antikorupsi semakin memudar, terutama setelah mencuatnya kasus Nazaruddin dan Andi Nurpati. Sebelumnya beberapa kasus juga menyerempet nama-nama petinggi Partai Demokrat di pusat dan di daerah. Sinyalemen itu setidaknya terbaca dari jajak pendapat Kompas pada 4 Juli bahwa 71,5 persen menganggap citra Partai Demokrat buruk. Memburuknya citra Partai Demokrat menjadi titik kritis dalam menghadapi Pemilu 2014.

    Keempat, soliditas Partai Demokrat semakin melemah akibat menguatnya pertarungan faksi-faksi internal yang dipicu kasus Nazaruddin. Bahkan, belakangan mulai muncul isu kongres luar biasa. Para elite dalam faksi cenderung saling melemahkan. Seandainya gagal mengelola faksionalisme itu, terancamlah Partai Demokrat pada Pemilu 2014.

    Keempat hal inilah titik kritis Partai Demokrat pada 2014 yang dapat diprediksi sejak awal. Tahun lalu, bertepatan dengan kongres partai ini di Bandung, saya menulis di harian ini tentang ”Problem Gigantisme Demokrat” (21/5/2010). Partai Demokrat mengidap ”politik gigantisme”, suatu kondisi di mana postur elektoral meraksasa dalam rentang usia relatif pendek, sementara postur kelembagaan tak sanggup mengimbangi, menyebabkan beberapa risiko komplikasi politik, di antaranya problem ketergantungan pada figur Yudhoyono dan ancaman faksionalisme.

    Posisi Yudhoyono sebagai ”Bapak” bagi semua ”kelompok” dan faksi politik di dalam Partai Demokrat menyebabkan elite Partai Demokrat tak terbiasa menyelesaikan persoalan internal secara mandiri dan terlembaga. Dampaknya, sumber konflik itu tak pernah tuntas. Kondisi inilah yang akan jadi bom waktu bagi Partai Demokrat ketika kekuasaan dan karisma Yudhoyono memudar.

    Akhirnya, semua berpulang kepada Yudhoyono dan elite Partai Demokat. Sejauh mana kesungguhan dalam mengurangi ketergantungan pada figur Yudhoyono sembari menyiapkan calon presiden 2014; sukses menuntaskan kasus besar untuk meningkatkan kepercayaan publik; serius membersihkan citra partai; dan berhasil mengelola faksionalisme. Jika keempat itu gagal, hampir dapat dipastikan Demokrat akan mengalami titik balik sejarahnya.

    HANTA YUDA AR Peneliti dan Analis Politik The Indonesian Institute

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Keberhasilan RI Versi Habibie: Selaraskan Islam dan Demokrasi

    REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Mantan Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr.-ing B.J. Habibie menyampaikan pengalaman Indonesia yang berhasil menyelaraskan Islam dan Demokrasi.

    Hal itu disampaikan Prof B.J. Habibie dalam ceramah di depan forum German Council on Foreign Relations (Deutsche Gesellschaft fur Auswartige Politik / DGAP) mengenai Islam dan Demokrasi di Indonesia, ujar Fungsi Penerangan, Sosial, Budaya KBRI Berlin, Purno Widodo dalam keterangannya kepada Antara London, Rabu.

    Pertemuan itu dihadiri Dubes RI untuk Republik Federal Jerman, Dr. Eddy Pratomo, Ketua ICMI, Dr. Ilham Akbar Habibie, mantan Dubes Jerman untuk Indonesia, Dr. Heinrich Seemann (1994-2000) serta 150 tamu undangan lainnya yang terdiri dari pejabat pemerintah Jerman, korps diplomatik, akademisi, pengusaha dan wartawan.

    Selain itu juga hadir Executive Vice President DGAP, Dubes Paul Freiherr von Maltzahn, yang pernah menjabat sebagai Dubes Jerman untuk Indonesia pada tahun 2006-2009, B.J. Habibie menyampaikan pengalaman demokratisasi di Indonesia, bagi Timur Tengah dan Afrika Utara.

    Berdasarkan pengalaman memimpin Indonesia, Habibie menyatakan perubahan dari satu sistem pemerintahan ke sistem yang lain selalu mengundang resiko. Oleh sebab itu, perubahan dilakukan secara evolusioner, namun dipercepat. Ini disebutnya sebagai evolusi yang dipercepat (accelerated evolution).

    Evolusi yang dipercepat ini dilakukan secara terencana dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang telah disepakati. Selain itu, dibutuhkan pemahaman yang terinci dan mendalam mengenai kondisi umum masyarakat.

    Beberapa langkah perubahan yang diambil Habibie dalam mendorong evolusi tersebut diantaranya menjamin kebebasan pers, kebebasan berbicara dan kebebasan mengeluarkan pendapat, membebaskan tahanan politik, membuka pintu bagi pembentukan partai-partai politik baru, dan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden dengan sistem yang baru.

    Sejumlah perubahan yang dibawa Habibie yang dilakukan hanya dalam waktu singkat setelah turunnya presiden Soeharto, merupakan langkah yang sangat sulit mengingat pada saat itu masih terdapat banyak suara yang menentang perubahan menuju demokrasi.

    Namun, dengan keputusan dan tekad yang kuat, Habibie secara konsisten dapat melaksanakan “accelerated evolution” tersebut sehingga pintu kebebasan dan demokrasi di Indonesia secara perlahan mulai terbuka.

    Habibie menyampaikan selain menjunjung nilai-nilai demokrasi, Undang-Undang Dasar Indonesia menjunjung prinsip kebebasan beragama yang menjamin hak bagi warga negara untuk menganut dan menjalankan kewajiban agamanya masing-masing.

    Oleh karena itu, meskipun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun Indonesia bukanlah negara agama/negara Islam, sehingga nilai-nilai toleransi antar umat beragama telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

    Menyinggung mengenai kecenderungan radikalisasi dalam beragama, Habibie menjelaskan bahwa unsur-unsur radikal ada di semua sistem politik, termasuk di Indonesia. Radikalisme yang harus dilawan adalah yang bertentangan dengan hukum, khususnya terorisme.

    Ditambahkan pula bahwa pemahaman akan agama dewasa ini perlu ditingkatkan, untuk menghilangkan kecenderungan mengkaitkan agama tertentu dengan radikalisme dan terorisme.

    Pada kesempatan ini, Habibie juga berpesan manusia senantiasa harus bisa menciptakan sinergi positif antara tiga unsur, yaitu kebudayaan, agama dan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengingat ketiga unsur tersebut merupakan kunci dari peradaban manusia (civilization).

    Habibie yang berbicara dalam bahasa Jerman ini mendapat perhatian yang luar biasa dari publik Jerman dan kehadirannya di Berlin yang memberikan kesan khusus bagi pejabat pemerintah Jerman. Kegiatan ini merupakan pembuka rangkaian kegiatan selama setahun dalam rangka peringatan 60 tahun hubungan bilateral Indonesia-Jerman tahun 2012.

    Acara diawali dengan penampilan musik harpa yang dibawakan pemain harpa Indonesia, Maya Hassan, yang memadukan musik harpa dengan alunan musik tradisional Indonesia dari Sumatera Barat yaitu, saluang dan talempong.

    Kunjungan Habibie ke Jerman, mendapat perhatian dari pemerintah Jerman. Selama di Berlin, Habibie didampingi Dubes RI Berlin, Dr. Eddy Pratomo juga mengadakan pertemuan dengan Presiden Federal Jerman, Dr. Christian Wulff, Menteri Luar Negeri Jerman, Dr. Guido Westerwelle, dan Ketua Fraksi CDU/CSU parlemen Jerman (Bundestag), Mr. Volker Kauder.
    Red: Djibril Muhammad

    Source : Republika.co.id

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Awal Kematian Partai Demokrat ?

    demokrat come to the dead

    JAKARTA–MICOM: Belitan kasus yang menimpa kader Partai Demokrat seperti menjadi penanda awal dari kematian partai binaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

    “Saya rasa ini awal dari kematian Partai Demokrat menuju pemilu 2014. Kalau rakyat disurvei sekarang, popularitas dan kelayakan SBY pasti sudah turun,” ujar Iberamsjah, pakar politik Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (5/7).

    Saat ini Demokrat dibelit dengan kasus mantan Bendahara Umum M Nazaruddin terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Demikian pula dengan dugaan pemalsuan keputusan Mahkamah Konstitusi yang ditudingkan kepada Andi Nurpati.

    Iberamsjah mengungkapkan, akar permasalahan dimulai dari kecerobohan Partai Demokrat di dalam merekrut anggota. Menurut dia, Demokrat meminjam istilah murah meriah dan tidak memikirkan latar belakang para kader. Seharusnya, sambung Iberamsjah, Demokrat lebih selektif di dalam memilih kader.

    Lebih jauh, ia mencontohkan bagaimana setelah pemilu 2004, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum merapat ke Partai Demokrat. Padahal, rekan-rekan Anas di KPU saat itu banyak dituding terlibat dalam praktek penyuapan.

    Langkah Anas diikuti anggota KPU Andi Nurpati yang pindah ke Demokrat setelah pemilu 2009, dengan posisi sebagai juru bicara partai. Andi pun kini tersandung dugaan mafia pemilu.

    “Saya berani mengatakan Demokrat ini merupakan bunker para koruptor. Partai ini semata-mata ingin mendapatkan banyak orang tetapi tidak memikirkan kualitas. Lima dari sepuluh anggota Demokrat pasti bermasalah dengan hukum,” pungkas Iberamsjah. (SZ/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Memutus Pola Politik Berorientasi Rente

    Lunturnya ideologi dalam pilkada seiring dengan merebaknya pragmatisme dan melemahnya pengawasan legislatif daerah membuat percepatan demokratisasi Riau terasa jauh panggang dari api. Perlu upaya ekstra agar ke depan partisipasi politik semakin tersebar di seluruh komponen publik.

    Di tengah gejala menurunnya ideologisasi parpol yang bertarung di Riau, bursa pencalonanan kepala daerah oleh parpol menjadi ajang transaksi politik. Di Riau, seorang kandidat harus menyediakan ”uang pinangan” sedikitnya Rp 400 juta per kursi demi mendapatkan ”perahu politik”. Semakin strategis posisi parpol, jumlah uang lamaran semakin besar.

    Seperti diketahui, wilayah pusat budaya Melayu ini merupakan salah satu lumbung suara Golkar sejak masa Orde Baru. Dengan masuknya mekanisme politik yang baru, (pilkada), perlahan peranan parpol pun mengerdil hanya menjadi perahu politik elite demi meraih kekuasaan. Minimnya peran ideologi partai tampak dari posisi parpol sebagai kendaraan politik dengan politisi di dalamnya yang marak ”lompat pagar”. Gejala ini semakin mengemuka menjelang pilkada dan mengarah ke partai yang sedang berkuasa. Tercatat, dari enam politisi yang berpindah haluan, empat di antaranya beralih ke Demokrat.

    Alih-alih menjadi sarana elevasi politik vertikal, pilkada lebih cenderung memuluskan sirkulasi perebutan porsi kekuasaan antarelite lama, bahkan oligarki penguasa lokal. Sangat jarang muncul tokoh baru di luar lingkaran elite saat ini. Memasuki periode kedua penyelenggaraan pilkada, ajang pilkada hanya diramaikan para elite politik yang lebih dari separuhnya petahana. Lainnya adalah pejabat, baik di eksekutif maupun legislatif. Tak ayal, pemerintahan yang terbentuk cenderung semakin berjarak dengan masyarakat yang dipimpinnya.

    Kerawanan pilkada

    Pilkada langsung memberi ruang otoritas lebih besar kepada masyarakat untuk memilih sekaligus memberikan penilaian kepala daerah. Idealnya, proses ini mampu menjamin kualitas kepala daerah terpilih. Jika dinilai tidak berhasil, seorang petahana tidak akan terpilih kembali pada pemilihan berikutnya. Namun, realitas pilkada justru tidak serta-merta menjamin akuntabilitas dan kualitas kepemimpinan terpilih. Selain rawan transaksi politik, sejumlah persoalan teknis membayangi, dari kredibilitas anggota panitia penyelenggara, pendaftaran pemilih, hingga penghitungan suara.

    Kasus pelanggaran kode etik yang rawan terjadi adalah pemihakan anggota KPU daerah terhadap salah satu pasangan calon. Kasus kode etik KPU di Riau berbuntut pada pemecatan ketua dan sejumlah anggota KPU di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Selain itu, biaya pilkada juga bisa menjadi godaan. Pelaksanaan pilkada di tingkat kabupaten/kota di Riau menghabiskan dana rata-rata Rp 7 miliar untuk satu putaran. Pilkada Provinsi Riau tahun 2008 memakai dana Rp 55 miliar. Dana itu dipakai sebagai honor panitia, logistik, dan operasional.

    Kasus kekerasan politik dalam penghitungan suara pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi juga mengindikasikan penyelenggaraan pemilu belum sepenuhnya mendapatkan kepercayaan (trust) dari kelompok-kelompok masyarakat. Elite politik cenderung mengedepankan perilaku konflik ketimbang integratif sekaligus menunjukkan pelembagaan politik pilkada yang masih terkendala di tingkat akar rumput.

    Praktik politik transaksional mendorong pilkada menjadi hajatan lima tahunan yang menebar mimpi iming-iming materi bagi calon. Tingginya kalkulasi biaya politik itu dianggap sebanding dengan peluang istimewa yang didapatkan saat menjadi kepala daerah. Kasus korupsi yang menjerat tiga mantan bupati di Riau menunjukkan bahwa posisi kepala daerah rawan penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga mantan bupati itu terlibat kasus pembalakan hutan dengan menerbitkan perizinan di luar ketentuan. Sumber daya alam Riau yang melimpah tanpa tata kelola ketat menguak celah bagi elite penguasa lokal membangun korporatisme dengan pengusaha.

    Pengawasan lemah

    Praktik penyalahgunaan wewenang kepala daerah tidak terlepas dari lemahnya pengawasan parlemen. Alih-alih memberikan kritik kebijakan, elite politik di DPRD malah cenderung merapat ke kepala daerah demi memuluskan rente politik. Chaidir, mantan Ketua DPRD Riau selama dua periode, menyatakan, DPRD di Riau tidak pernah mempersoalkan perbedaan parpol antara kepala daerah dan mayoritas legislatif.

    ”Kepala daerah itu pusat kekuasaan. Politisi lokal adalah orang yang tidak ideologis dan cari aman. Kepentingan pribadi lebih menonjol. DPRD banyak cari kesempatan untuk peluang transaksi ekonomi sehingga akan cenderung menempel ke kepala daerah,” kata Chaidir.

    Chaidir mencontohkan, sejumlah proyek pembangunan berjalan minim pengawasan. Satu di antaranya program tahun berjangka mengatasi kemiskinan, kebodohan, dan infrastruktur (K21). Program yang berlangsung sejak 2006 ini antara lain mendorong pencetakan lahan-lahan perkebunan dan pertanian. Meski dana APBD sudah tercurah puluhan miliar, evaluasi minim sehingga hasil pembangunan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Kondisi itu diperparah dengan kepala daerah yang merangkap jabatan politik partai. Dari 12 kepala daerah di Riau, delapan di antaranya ketua partai berpengaruh, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Enam bupati adalah ketua DPD Golkar, yakni di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Pelalawan. Dua lainnya ketua DPC Demokrat Rokan Hulu dan DPW PAN Riau.

    Di sisi lain, banyaknya jumlah kepala daerah yang menjabat sebagai ketua Golkar turut mempertahankan posisi partai ini di Riau. Hingga saat ini, Golkar masih menjadi partai penentu konstelasi politik dengan rata-rata menguasai hampir sepertiga suara parlemen di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Meski jumlah suaranya berkurang, Riau masih merupakan lumbung suara perolehan Golkar secara nasional.

    Sebetulnya, DPRD masih memiliki kewenangan besar mengontrol pemerintahan melalui hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. DPRD juga berperan besar dalam legislasi penyusunan APBD. Namun, perubahan perundangan membuat DPRD lebih mudah terkooptasi, baik oleh pemerintah maupun parpol. Substansi desentralisasi yang seharusnya menjamin partisipasi publik justru terabaikan.

    Berdasarkan uji perda Provinsi Riau selama 2004-2008 yang dilakukan Andi Yusran, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau, paling tidak ada 20 perda bermasalah. Selain sarat kepentingan, perda itu terbit tanpa melalui proses uji publik.

    ”Sekitar 70 persen anggaran untuk birokrasi dialokasikan untuk belanja pegawai karena memang publik tidak pernah diikutkan dalam pembahasan,” kata Andi.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di daerah merupakan masa transisi yang tak kunjung usai dan penuh ironi. Di satu sisi, pilkada membuka peluang demokratisasi di daerah. Namun, di sisi lain, tanpa pengawalan peraturan hukum, pilkada hanya menghasilkan kepala daerah dan sistem politik yang cacat hukum, yang berimplikasi pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat.

    Kondisi itu antara lain ditandai angka golput yang cukup besar dalam pilkada. Kejenuhan masyarakat terhadap sistem politik terlihat dari rata-rata 36 persen pemilih tidak menggunakan hak politiknya dalam putaran kedua penyelenggaraan pilkada 2008-2011.

    Tanpa adanya komitmen elite politik membuka partisipasi politik, kecenderungan apatisme dikhawatirkan makin besar. Apalagi, elite politik cenderung terkonsentrasi pada rivalitas politik ketimbang konsolidasi demokrasi dalam pemerintahan daerah. (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perlu Konsensus Bersama Cegah Konflik Politik

    Banda Aceh, Kompas – Diperlukan konsensus dan kemauan dari eksekutif, legislatif, Komisi Independen Pemilu, dan semua pihak terkait di Aceh untuk mencegah berkembangnya konflik politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2011 ini. Pengunduran jadwal pilkada Aceh juga diperlukan untuk memberi ruang dan waktu bagi masing-masing pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang akhir-akhir ini kian memanas.

    Demikian pendapat yang berkembang dalam dialog Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/7). Dalam dialog tersebut hadir perwakilan sejumlah LSM di Banda Aceh, perwakilan DPR Aceh, praktisi hukum, perwakilan Pemerintah Aceh, dan organisasi media.

    Manajer Forum LSM Banda Aceh Kholilullah mengungkapkan, saat ini Aceh memerlukan jalan solusi bersama di antara pihak-pihak yang berkonflik.

    ”Perlu pertemuan untuk mencari solusi di antara DPR Aceh, eksekutif, KIP, dan semua pemangku kepentingan. Kedua, kami bersepaham bahwa jeda tunda pilkada diperlukan. Ketiga, masalah independen harus dibicarakan bersama internal masyarakat Aceh,” kata Kholilullah.

    Praktisi hukum Banda Aceh, Muklis Muhtar, mengatakan, persoalan konflik politik saat ini berakar dari perselisihan undang undang. ”Masing-masing pihak harus menurunkan tensi dan membicarakan secara dingin,” kata Muklis.

    Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, Partai Aceh menolak putusan MK soal calon perseorangan karena ketentuan itu bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki.

    Koordinator Kaukus Barat Selatan Aceh Taf Haikal mengatakan, masalah konflik politik di Aceh harus diselesaikan dalam semangat perdamaian, bukan kekuasaan. (HAN)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tetap di Kanan, Menampilkan Islam yang Bersahabat

    calon ketum ppp

    Tatkala berpidato pada pembukaan Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Minggu (3/7), Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengingatkan, muktamar kali ini momentum menjadikan kembali partai berlambang Kakbah ini sebagai rumah besar umat Islam. Rumah seperti apa? Suryadharma menyatakan, Islam yang menjunjung tinggi toleransi dan kesantunan bertindak tanpa harus kehilangan ketegasan dalam bersikap.

    Seperti juga mereka yang selama ini mengidentifikasikan diri sebagai kelompok Islam moderat dan menolak apa pun bentuk kekerasan atas nama agama, ikhtiar PPP yang menjunjung tinggi toleransi patut dihargai. Pidato Suryadharma kemudian menegaskan komitmen kebangsaan PPP.

    ”Salah satu tujuan pendirian partai ini adalah memupus dikotomi antara Islam dan nasionalisme. Dengan berdirinya PPP sebagai partai Islam secara konstitusional, pupus sudah keinginan umat Islam untuk mendirikan negara Islam di Indonesia. Sebab, melalui partai Islam, aspirasi keislaman dijamin dapat disuarakan, bahkan diwujudkan dalam koridor NKRI. Selain itu, melalui PPP, Pancasila sebagai ideologi bangsa juga semakin kuat dan kokoh karena umat Islam tidak lagi mempertentangkan antara Pancasila dan Islam. PPP berkeyakinan bahwa Pancasila telah memberikan pijakan bagi umat Islam untuk melaksanakan ajaran Islam dengan aman, damai, dan tenteram dalam bingkai NKRI. Bagi kami, keluarga besar PPP, Pancasila dan NKRI adalah sudah final,” ujar Suryadharma.

    Benarkah Pancasila sudah final bagi PPP saat sebenarnya masih ada arus di dalam internal partai ini yang beranggapan bahwa negara Islam menjadi cita-cita yang suatu saat harus diwujudkan. ”Kami tidak bisa menutup mata karena realitasnya dalam internal PPP sendiri memang masih ada meskipun tidak besar aspirasi yang ingin ada negara Islam. Di masyarakat Indonesia pun seperti itu. Ada khilafah dan macam-macam. Sementara PPP ingin mengukuhkan diri bahwa Pancasila itu sudah final,” kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifudin.

    Menurut Lukman, arus besar PPP saat ini ingin memperjuangkan Islam yang tidak tercerabut dari realitas keindonesiaan. ”Bukan Islam yang di-introdusir dari Timur Tengah atau dari luar Indonesia. Oleh karenanya, Islam rahmatan lil alamin yang diperjuangkan PPP adalah Islam yang betul-betul bertumpu pada realitas keindonesiaan kita. Inilah yang kemudian terkait dengan sistem ketatanegaraan dan kebangsaan kita. Maka, Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika adalah sesuatu yang given, yang final, karena itulah realitasnya,” kata Lukman.

    Diperdebatkan

    Lukman mengakui, dalam muktamar, komitmen PPP terhadap Pancasila memang sempat diperdebatkan. ”Tentunya ada perdebatan. Tampaknya tidak terlalu tajam dan serius karena mayoritas konstituen PPP memiliki pandangan seperti itu. Jadi, kami ingin lebih mengukuhkan diri. Itulah Islam yang diperjuangkan PPP,” katanya.

    Wajah Islam formal di Indonesia yang menampilkan kesan tak bersahabat rupanya disadari betul oleh PPP yang tetap meneguhkan diri sebagai partai Islam. ”Kami merasa terpanggil justru karena Islam yang muncul dalam bentuk formal ekuivalen dengan kekerasan, ekstremisme, dan vandalisme. Yang itu sebenarnya dilakukan sebagian kecil umat Islam yang kebetulan mengekspresikan diri. PPP merasa terpanggil untuk muncul sebagai kekuatan politik alternatif yang memang memberi warna Islam tidak seperti itu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy.

    Berbeda dengan partai yang berbasis Islam tetapi tidak mau berada di kanan, bergeser ke tengah, karena berbagai tudingan bahwa yang di kanan identik dengan Islam formal yang menampilkan kekerasan bersikap, fundamentalis, dan label lain yang cenderung negatif di tengah kemajemukan Indonesia, PPP tetap menegaskan diri sebagai partai Islam dan tetap berada di kanan. ”Yang tadinya kanan kini semakin ke tengah dan itu diikuti hampir seluruh partai politik Islam. PPP tidak mau bergeser dari itu. Kami tetap berada di kanan, tetapi kanan yang menampilkan wajah persahabatan,” ujarnya.(BIL/ELD/LOK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Absurditas Kepartaian Kita

    Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.

    Tiga gejala

    Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.

    Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.

    Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.

    Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.

    Demokrasi materi

    Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

    Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.

    Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.

    Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.

    Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.

    Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.

    Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Diantar ke Gubernur, Qanun Pilkada Ditolak

    qanun dpra

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menolak menerima rancangan Qanun Pilkada yang diantar langsung oleh Ketua Pansus Adnan Beuransyah dan sejumlah anggota dewan lainnya ke kantor gubernur siang tadi, Selasa (5/7). Adnan cs bahkan sempat ‘terlantar’ di lobi kantor gubernur.

    Tiba sekitar pukul 14.50 mereka langsung menuju lobi kantor gubernur. Ikut bersama Adnan, anggota Pansus dari Partai Aceh yaitu Ridwan Abubakar, Abdullah Saleh, Nasruddinsyah dan Ramli Sulaiman.

    Para anggota dewan itu sempat kebingungan di kantor gubernur dan tidak tahu hendak diserahkan kemana qanun itu. Tak ada satu pun pejabat  yang menyambut kedatangan mereka. Akibatnya, mereka sempat 45 menit ‘terlantar’ di kantor gubernur.   

    Menurut Adnan, awalnya mereka telah berkoordinasi dan akan diterima oleh Sekda T. Setia Budi. “Namun ketika kami sampai, Sekda ada kegiatan pelantikan pengurus Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata Adnan.

    Setelah menunggu hampir satu jam di lobi, akhirnya anggota Pansus dari Partai Aceh tersebut menuju ke Biro Hukum dan Humas Provinsi.

    Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh,  Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan  Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

    Kepada anggota Pansus Makmur bilang, pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup.

    “Sedangkan  Qanun Pilkada, tidak bisa kami terima sebab belum ada kesepakatan bersama,” kata kepala biro hukum dan Humas provinsi Aceh Makmur Ibrahim. Meski begitu, pihak dewan tetap menitipkan Qanun Pilkada bersama dua qanun lain.

    Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan  ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, pasal 232  ayat 1 undang-undang nomor  11 tahun 2006, serta pasal 129 peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

    Karena belum ada kesepakatan itu maka Pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada, “Jadi tahapan dan proses pilkada tidak ada hambatan dan masih tetap menggunakan Qanun yang lalu, dan calon independen tetap ada. Kalau nanti ada ketentuan lebih tinggi akan kita ikuti.”

    Sementara anggota fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh berharap gubernur bersedia menandatangani dan memasukkan Qanun Pilkada ke lembaran daerah. “Ini (Qanun) penting sebagai landasan pelaksanaan pilkada di Aceh.”

    Abdullah Saleh berharap, Gubernur Irwandi yang telah menyatakan menolak menandatangani qanun pilkada agar berpikir ulang. Tujuannya, supaya pelaksanaan Pilkada didukung oleh konstitusi dan payung hukum yang benar untuk menghindari konflik.  

    Ketika ditanya wartawan sampai kapan DPR akan menunggu qanun diteken, Abdullah mengatakan akan memberi ruang secukupnya untuk gubernur. Jika tetap tidak diteken? “DPRA belum berpikir ke sana, kita akan melihat perkembangan ke depan,” kata Abdullah Saleh.

    Ketika didesak soal tindakan kongkrit DPR, Abdullah Saleh mengatakan pihaknya menunggu hasil kerja Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai telah menetapkan tahapan Pilkada sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

    “Kita tunggu rekomendasi pansus paling lambat dua minggu kedepan, tentang langkah DPRA ke depan,” ujarnya.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengemuka Opsi Jeda Pemilukada 2011

    Banda Aceh | Harian Aceh – Perbedaan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 dianggap sebagai konflik regulasi yang perlu dicari solusinya. Karena itu, perlu dicapai kesepahaman semua stakholder guna menyatukan sikap untuk memilih satu opsi, yakni jeda Pemilukada Aceh.Satu dari tiga kesimpulan yang dihasilkan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Forum LSM, Selasa (5/7).

    Tokoh politik Aceh, Taf Haikal yang hadir sebagai peserta diskusi mengatakan, tiga pihak yang dianggap sedang berseteru saat ini, yakni, eksekutif, legislatif dan KIP sebaiknya bersepaham untuk duduk berunding dengan mengesampingkan muatan-muatan kepentingan.

    “Jadi bertemu bukan dalam kapasitas klik kepentingan, tapi klik perdamaian,” katanya.

    Saat ini, kata dia, sebagian berpendapat tahapan Pemilukada Aceh yang sedang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, proses yang sudah berjalan tersebut dianggap cacat karena tak sesuai undang-undang, khususnya beberapa pasal di UUPA.

    “Hal ini penting untuk menurunkan tensi politik yang cenderung memanas, di samping mencari win-win solusi agar hajatan rakyat lima tahunan ini berjalan sesuai kepentingan rakyat Aceh,” kata Taf Haikal.

    Sayangnya opsi jeda Pemilukada ini ditolak M. Jafar yang hadir dengan kapasitas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur Aceh. Sedangkan dua pembicara kunci lainnya, masing-masing, Mukhlis Mukthar dan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, menyatakan sepaham dengan opsi jeda.

    Penolakan Jafar tadi didasari ketentuan yuridis bahwa pemilu hanya dapat ditunda dengan alasan, karena faktor gangguan stabilitas keamanan, bencana alam dan tak adanya anggaran. “Tak bisa menggunakan alasan-alasan politik,” kata Jafar.

    Apalagi, menurut Jafar, bila melakukan jeda, artinya sama saja dengan menghentikan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan KIP Aceh. “Pertanyaan lainnya, lembaga mana yang berwenang untuk melakukan jeda pemilukada ini? Tak ada,” katanya. Karena itu, pelaksanaan Pemilukada harus diteruskan.

    Sedangkan Mukhlis Mukthar mengatakan, konflik regulasi di Aceh sebenarnya dapat dijadikan alasan untuk penundaan Pemilukada. Menurut dia hal ini masuk dalam koridor yuridis, dan dikategorikan dalam bentuk gangguan Lain, selain keamanan, bencana dan ketiadaan dana.

    Kecuali itu, ketiga pembicara sepakat sebuah peraturan perundang-undangan (Perpu) yang diterbitkan presiden dapat menjawab silang pendapat Pemilukada Aceh ini. Usulan Perpu disampaikan Mukhlis Mukthar. Menurut dia, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menawarkan Pemerintahan Aceh dan DPRA untuk mengajukan usulan Perpu pada presiden untuk melaksanakan Pemilukada Aceh berdasarkan sistem nasional. “Kamis pekan ini, GNCI  Pusat akan sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.