siwah.com

Category: Education

  • Partai Pendukung Mulai Kecewa

    Jakarta, Kompas – Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Pendukung Pemerintahan mulai kecewa dengan pola hubungan yang dibangun di Setgab. Hal itu karena saat ini Setgab telah berubah menjadi alat stempel kebijakan pemerintah.

    ”Sekarang ini Setgab hanya alat stempel, bukan dapur kebijakan pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di Jakarta, Selasa (21/12).

    Hal itu terutama dirasakan saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Parpol anggota Setgab tiba-tiba diminta menyetujui usulan pemerintah. ”Drafnya sudah jadi,” ujarnya.

    ”Saya sering bicara dengan anggota Setgab dari PKS, PAN, dan PKB. Kami ini

    ibarat pepatah, habis manis sepah dibuang. Jika dibutuhkan, kami diajak bicara; jika tidak dibutuhkan, kami ditinggalkan,” keluh Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy.

    Misalnya, dalam pembahasan ambang batas parlemen di Pemilu 2014. ”Ketua Umum Partai Demokrat langsung mengusulkan naik dari 2,5 persen di Pemilu 2009 jadi 4 persen. Partai Golkar bahkan mengusulkan di atas 5 persen. Kami tidak pernah diajak membahasnya,” kata Romahurmuziy.

    Partai Demokrat, lanjut Romahurmuziy, hanya membahas isu-isu aktual dengan Partai Golkar, seperti saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Kamis (25/11).

    Meski mengkritik pola hubungan di Setgab, parpol-parpol itu tidak akan menarik diri dari koalisi. ”Perjanjian kami koalisi dengan Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono),” katanya.

    Romahurmuziy berpendapat, keberadaan Setgab tetap perlu dipertahankan hingga tahun 2014.

    Secara terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan, Setgab tidak dirancang untuk menyeragamkan pendapat. Setiap parpol memiliki ruang bebas untuk berpendapat.

    Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membenarkan, kinerja Setgab memang harus diperbaiki agar semua anggota koalisi makin merasa nyaman, kompak, dan produktif. Namun, Anas membantah dominasi Partai Demokrat.

    Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai Setgab sangat rapuh. ”Setgab ibarat kawin kontrak partai-partai yang bisa berakhir karena ada kepentingan berbeda,” tutur Azyumardi.
    (nta/nwo/eny/ong/har)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada 2010 Sarat Korupsi

    Jakarta, Kompas – Pemilihan umum kepala daerah yang berlangsung sepanjang tahun 2010 dinilai sarat dengan praktik korupsi. Implikasinya, pilkada hanya menghasilkan pemimpin daerah yang korup dan ujung- ujungnya merugikan rakyat.

    Dari pemantauan Indonesia Corruption Watch terhadap 244 pilkada yang berlangsung tahun ini, ditemukan ada 1.517 praktik korupsi. Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi, Senin (20/12), mengungkapkan, modus korupsi pilkada yang paling banyak dilakukan adalah pemberian uang secara langsung (70 persen), kemudian pembagian bahan pokok (21 persen), serta pembagian barang lainnya (lihat Tabel).

    Dilihat dari pelakunya, tim sukses merupakan pihak yang paling banyak melakukan tindak korupsi dalam pilkada (203 kejadian). Peringkat berikutnya diduduki perangkat pemerintah, broker suara, dan terakhir pasangan calon.

    Selain praktik korupsi, juga terjadi penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan. Bentuk penyalahgunaan yang paling banyak dilakukan, terutama oleh kandidat petahana, adalah pelibatan pejabat daerah dalam pemenangan pilkada serta memanfaatkan program populis APBN dan APBD untuk menarik simpati pemilih.

    ”Korupsi dalam pilkada 2010 justru makin marak dan cenderung tak terkendali. Masih ada kelemahan dalam implementasi UU Pemilu No 32/2004 dan Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang pilkada, khususnya dalam pengawasan terhadap dana kampanye yang rentan praktik politik uang,” katanya.

    Abdullah Dahlan, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW lainnya, menyatakan, integritas penyelenggaraan pilkada 2010 patut dipertanyakan karena dari total 244 pilkada, 232 pilkada digugat di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ironinya, 10 kandidat kepala daerah petahana yang berstatus tersangka dan terdakwa justru terpilih kembali.

    ”Seleksi kandidat kepala daerah telah tersandera praktik politik transaksional karena yang terjadi adalah pembelian suara kepada parpol. Komitmen parpol dalam membangun pimpinan daerah yang bersih terlihat lemah,” kata Abdullah.

    Kondisi makin buruk ketika calon berstatus tersangka ataupun terdakwa itu oleh Menteri Dalam Negeri justru tetap dilantik. ”Jika pemerintah pusat juga berkomitmen memberantas korupsi, seharusnya menunda pelantikan dan memerintahkan polisi ataupun kejaksaan untuk mempercepat proses hukumnya sehingga saat kandidat terpilih itu menjabat, tidak ada persoalan hukum lagi,” katanya.

    Untuk memperbaiki pilkada mendatang, ICW merekomendasikan adanya aturan mengenai indikator kinerja yang harus dipenuhi penyelenggara pilkada. Sistem akuntabilitas penyelenggaraan pilkada, baik oleh penyelenggara maupun peserta, juga perlu diperjelas dan diperketat.

    Harus direvisi

    Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan revisi sejumlah peraturan pilkada untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pilkada. Sebab, peraturan pilkada banyak yang tidak memadai, yaitu terdapat kekosongan hukum dan sejumlah aturan yang multitafsir.

    ”Persoalan mendasar dalam pilkada adalah pengaturan dalam undang-undang yang belum memadai, yaitu terdapat sejumlah kekosongan hukum dan sejumlah aturan multitafsir, belum sinkronnya beberapa aturan dalam undang-undang. Selain itu, masih ada dualisme peraturan pelaksanaan, yaitu peraturan pemerintah dan peraturan KPU yang sering tumpang tindih,” kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam Catatan Akhir Tahun Divisi Pengawasan dan Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilu, di Jakarta, Senin.

    Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mengusulkan anggaran pilkada bersumber dari APBN. Menurut dia, hambatan dalam persetujuan dan pencairan anggaran menjadi persoalan yang menghambat pelaksanaan tahapan pilkada.
    (WHY/SIE)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Perubahan UU Parpol, Regulasi Formalin

    Agenda mendesak dalam menata kehidupan politik ke depan adalah reformasi partai politik. Ini mengingat perilaku parpol sebagai institusi sudah membahayakan perkembangan demokrasi serta eksistensi dan peradaban bangsa. Pemburu kekuasaan, sekadar melalui prosedur politik, dapat mengatasnamakan rakyat dan tanpa segan-segan menggunakan kekuasaan untuk membangun oligarki dan dinasti politik. Namun, yang lebih berdaya rusak dahsyat, legitimasi politik prosedural disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Sayangnya, perubahan Undang-Undang Parpol, sebagai momentum yang tepat melakukan reformasi, telah hilang. Energi regulator hanya berkutat memperdebatkan ambang batas parlemen meski hal itu tidak selalu berkorelasi dengan meningkatkan kualitas parpol.

    Sangat disadari, reformasi parpol tak dapat hanya dengan rekayasa electoral. Namun, momentum itu dapat diatur regulasi yang rinci, jelas, disertai sanksi yang tegas agar politik uang yang menjadi sumber kebobrokan tatanan dan peradaban politik dapat ditekan serendah mungkin. Tanpa ketentuan semacam itu, perubahan UU Parpol hanya akan menjadi formalin yang berfungsi mengawetkan perilaku parpol yang destruktif serta semakin memperkuat wangsa dan oligarki politik.

    Ketentuan yang dapat meminimalisasi politik uang yang telah lama menjadi diskursus publik adalah, pertama, prinsip transparansi. Setiap parpol harus melaksanakan kegiatan keuangan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan donasi harus dijadikan satu dalam rekening itu, dan dilarang melakukan pengeluaran dan sumbangan melalui nomor rekening lain. Namun, rekening keperluan administratif harus dibedakan secara tegas dengan rekening dana kampanye agar lebih mudah dilakukan audit.

    Kedua, publik harus memiliki keleluasaan akses untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran partai. Sebab itu, laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan uji publik oleh masyarakat.

    Ketiga, memperjelas dan memerinci sumbangan yang diberikan kepada parpol dan kandidat. Tanpa rincian yang jelas, pemberian bantuan sangat mudah menjadi sumber transaksi kepentingan antara pemberi dan penerima. Selain itu, sangat perlu dirinci jenis sumbangan, apakah berupa uang, pinjaman, fasilitas, jasa, dan lainnya. Sedapat mungkin semua sumbangan ditentukan sesuai harga pasar. Diperlukan pula pengertian dasar yang jelas mengenai istilah utang-piutang partai. Tanpa pengertian yang jelas, auditor akan mengalami kesulitan dalam menilai legitimasi laporan transaksi keuangan partai. Masyarakat juga akan mengalami kesulitan dalam memantau pendanaan kampanye secara utuh

    Keempat, sumbangan yang diberikan kepada kandidat harus dilaporkan kepada partainya. Kalau yang bersangkutan ingin memiliki rekening sendiri, harus lapor kepada pimpinan parpol. Bantuan spontan pendukungnya dicatat partai dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Kelima, mempertegas dan mengelaborasi makna pengeluaran dana partai dan kandidat. Rincian itu harus meliputi semua pengeluaran dana, termasuk segala pembayaran yang dilakukan perorangan atau organisasi, yang mendukung partai atau calon. Secara kategorial, biaya administrasi harus dikelompokkan sebagai pengeluaran, selain dana kampanye.

    Keenam, parpol harus membuat laporan keuangan yang meliputi semua pemasukan dan pengeluaran dari pendukung dan simpatisan dalam suatu koordinasi yang terintegrasi. Setiap parpol harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan keuangan secara rinci, berdasarkan standar dan prinsip pelaporan keuangan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan. Sebab itu, mereka harus memenuhi syarat: mampu dan paham prosedur akuntansi, bertanggung jawab, serta mematuhi semua peraturan yang berkenaan dengan kegiatan keuangan partai, secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi semua kegiatan partai yang disertai dengan data seperlunya, serta memberikan akses pada semua pengurus atau staf parpol. Intinya, petugas itu harus profesional, dalam arti mampu menyusun laporan yang rinci dan jelas, serta bisa mempelajari semua dokumen pengeluaran dan pemasukan sehingga laporan dapat dipertanggungjawabkan.

    Ketujuh, parpol harus melakukan konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat sampai tingkat cabang, termasuk dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.

    Kedelapan, setiap pelanggaran yang terjadi dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan, kelalaian memasukkan laporan yang salah atau tidak lengkap, dan memanipulasi laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.

    Ketentuan yang dapat mengontrol politik uang sebenarnya juga menjadi kepentingan semua partai. Tanpa aturan yang jelas, makin lama kompetisi politik menjadi tidak adil. Mereka yang memiliki uang dapat menjadi pemenang, dan selanjutnya dengan memanfaatkan posisi politiknya dapat mengakses kekayaan negara untuk membiayai politiknya. Sayangnya elite parpol didominasi oleh mereka yang mengutamakan keuntungan jangka pendek dan tak peduli lagi pada masa depan bangsa. Padahal, tanpa regulasi yang ketat terhadap keuangan partai dan kandidat, dikhawatirkan politisi dan pejabat publik di negeri ini di kemudian hari bisa dikendalikan para mafioso.

    J Kristiadi, Peneliti Senior CSIS

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Dana Kampanye Harus Diatur Tegas

    Jakarta, Kompas – Besaran sumbangan dana kepada partai politik tidaklah masalah. Akan tetapi, yang harus diperhatikan adalah aturan tegas untuk dana kampanye.

    ”Undang-undang pemilu legislatif dan pemilu presiden harus secara tegas mengatur dana kampanye. Dana kampanye sangat rentan untuk disalahgunakan. Penyalahgunaan keuangan dalam konteks laporan dana kampanye berakibat pada bersih-tidaknya penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (20/12).

    Ketentuan mengenai sumbangan perusahaan untuk parpol diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) Huruf c RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang disetujui untuk disahkan oleh DPR, pekan lalu. Pada Huruf c itu disebutkan, ”Sumbangan yang diterima partai politik berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran” (Kompas, 20/12).

    Nur Hidayat Sardini menambahkan, pengaturan dana kampanye dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden harus lebih ketat dibanding pemilu kepala daerah. Tim kampanye didaftarkan di KPU, lanjut Nur Hidayat, sehingga penindakan politik uang calon yang dilakukan tim kampanye bisa dijerat hukum. Selama ini, banyak tim pemenangan yang tidak masuk dalam tim kampanye sehingga ketika ada pelanggaran tidak bisa dijerat hukum.

    Menurut dia, peraturan dana kampanye harus mengatur sanksi pelanggaran yang berat terhadap parpol, pasangan calon, maupun calon legislatif. ”Pengetatan sanksi yang harus berakibat dibatalkannya si calon, ada sanksi juga pada penyelenggara yang melaksanakan pemilu dan harus dituangkan ke dalam ketentuan administratif dan pidana pemilu,” katanya.

    Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, mengatakan, parpol harus dijaga agar tidak menjadi tempat pencucian uang menyusul dinaikkannya batas maksimal pemberian sumbangan perusahaan dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per tahun.

    Untuk itu, seharusnya pengawasan dilakukan di awal agar sumber dana sumbangan bisa diketahui dengan jelas. Menurut dia, kenaikan batas maksimal sumbangan perusahaan itu semakin memperbesar peluang pencucian uang.

    Sementara itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku tidak akan menerima sumbangan dari perusahaan atau pengusaha bermasalah. Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dalam jumpa pers seusai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional di Jakarta, Senin, mengatakan, ”Kami sudah terbiasa tidak menerima sumbangan karena bukan partai besar yang terkenal.”
    (SIE/NTA/ONG)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pelaksanaan Pemilu Perlu Disederhanakan

    Jakarta, Kompas – Perubahan undang-undang pemilihan umum dan pemilihan presiden perlu mengakomodasi gagasan yang menyederhanakan pelaksanaan pemilu di masa depan. Beberapa di antaranya adalah membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal, serta memperketat syarat partai politik yang boleh mengikuti pemilu.

    Demikian gagasan yang mengemuka dalam lokakarya Fraksi Partai Demokrat yang bertajuk ”Menata Kembali Undang-Undang Politik Menuju Pemilu 2014”, Sabtu (18/12). Pembicara pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, menyatakan, pemilu legislatif di tingkat nasional dan pemilihan presiden ke depan sebaiknya diselenggarakan bersamaan sebagai pemilu nasional. Sementara itu, pemilihan kepala daerah serta pemilihan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga dilaksanakan serentak sebagai pemilu lokal. Dengan demikian, pemilu ke depan menjadi lebih efisien.

    Pakar hukum tata negara yang juga aktivis Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menyatakan, penerapan pemungutan suara secara elektronik bisa menjadi salah satu solusi untuk efisiensi pemilu. Meskipun demikian, penghitungan suara secara elektronik untuk sementara jangan diberlakukan dahulu karena masih rentan ditembus hacker. ”Petugas di TPS cukup membawa mesin pemungutan suara ke KPU daerah dan di sana jumlah suara dibuka dan dihitung,” katanya.

    Dengan pola itu, kata Refly, partai politik (parpol) tak perlu lagi mengirim saksi untuk mencegah penghitungan suara ”masuk angin”. Selain itu, efisiensi juga didapatkan dari waktu penghitungan suara yang lebih cepat.

    Dalam hal syarat pencalonan presiden, menurut Saldi, tidak perlu lagi pemberlakuan presidential threshold, berupa pengusulan oleh parpol atau gabungan dengan minimal 25 persen kursi di DPR. ”Syarat pengusulan calon presiden cukup oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Saya mendorong dihapuskan syarat presidential threshold itu. Yang harus dilakukan adalah memperketat parpol yang akan ikut pemilu,” katanya.

    Dana kampanye

    Dalam hal dana kampanye dan sistem audit, Refly menilai bahwa perlu perbaikan akuntabilitasnya.

    ”Dana kampanye dan mekanisme audit, baik pemilu dan pilpres, biasanya dibiarkan begitu saja karena anggota KPU tak ada yang ahli di bidang itu. Sebaiknya hasil audit akuntan publik (atas dana kampanye) diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena mereka mempunyai ahli di bidang itu,” katanya.

    Dalam hal kampanye di televisi, juga sebaiknya dihapus. Menyangkut debat calon presiden di televisi tetap perlu diselenggarakan dan dibiayai oleh negara, dan disiarkan oleh televisi publik.(WHY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Diverifikasi

    Jakarta, Kompas – Kementerian Hukum dan HAM akan memulai verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011. Proses verifikasi semua parpol itu ditargetkan selesai pada Juli 2011 atau dua setengah tahun sebelum Pemilihan Umum 2014, sesuai ketentuan Undang-Undang Parpol yang baru disahkan.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan hal itu sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12). Verifikasi untuk semua parpol tersebut, antara lain, meliputi jangkauan kepengurusan di seluruh Indonesia, pola perekrutan kader, dan mahkamah penyelesaian perkara.

    ”Semuanya itu kita akan verifikasi. Dua setengah tahun sebelum pemilu yang akan datang verifikasi itu sudah harus selesai di Kementerian Hukum dan HAM. Verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011. Karena perhitungan kita satu bulan setelah tanggal 17 Desember, berarti 17 Januari efektif UU itu berlaku,” ujar Patrialis.

    Dengan tenggat penyelesaian verifikasi pada Juli 2011, parpol memiliki waktu sekitar enam atau tujuh bulan untuk proses verifikasi.

    Verifikasi juga harus diikuti sembilan parpol yang masuk parlemen pada Pemilu 2009. Meskipun lolos ambang batas parlemen, mereka tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan parpol yang baru.

    ”Jadi, semua parpol peserta Pemilu 2009 harus ikut verifikasi, termasuk sembilan parpol yang ada di parlemen ini,” kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Untuk itu, semua parpol di parlemen harus menyiapkan persyaratan yang dituntut dalam revisi UU Parpol. Salah satunya mengenai syarat pendirian parpol, bahwa parpol harus didirikan minimal oleh 990 orang warga negara yang berasal dari 33 provinsi atau minimal 30 orang per provinsi. Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota, lengkap dengan kantor tetap.

    Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto mengaku siap menyesuaikan dengan UU Parpol yang baru. Meskipun mempertanyakan, Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) A Muzani mengakui, Gerindra tidak akan kesulitan melakukan penyesuaian syarat. (NTA/DAY)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Indonesia Sudah Bosan Revisi UU Terus

    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menegaskan Indonesia merindukan paket UU Politik yang jadi acuan penyelenggaraan Pemilu nasional maupun daerah untuk jangka panjang. Zuhro mengatakan UU Politik Indonesia selama ini selalu direvisi setiap kali menjelang Pemilu tiba.

    Hal ini disampaikannya di sela lokakarya Fraksi Partai Demokrat di Hotel Twin Plaza, Sabtu (18/12/2010), karena melihat judul lokakarya fraksi yang berjudul Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014.

    “Kenapa hanya sampai 2014, tidak long term? Kita sudah bosan revisi-revisi terus menerus, kita inginkan revisi yang substansial yang sifatnya long term untuk demokrasi Indonesia,” ungkapnya.

    Menurutnya, dewan harus memiliki pola pikir jangka panjang yang ditujukan untuk kemajuan demokratisasi Indonesia ke depan. Bukan semata-mata untuk kepentingan golongan.

    Zuhro juga menjelaskan Paket UU Politik ke depan juga harus tetap menjaga dan meningkatkan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tugasnya, baik di pusat maupun di daerah. Caranya, dengan tidak melibatkan unsur partai di dalamnya. “Harus diupayakan independensinya karena partisanship di Indonesia itu kan sudah biasa,” tandasnya.

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • “Social Media” Memudahkan Riset Produk

    twitter logo

    JAKARTA, KOMPAS.com — Social media rupanya tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan produk yang pada akhirnya akan meningkatkan penjualan. Namun, bagi produsen sendiri, social media bisa dimanfaatkan untuk melakukan riset produknya untuk menciptakan sebuah produk yang lebih baik. “Kami tidak perlu lakukan research lagi sekarang. Melalui social media, kami tahu respons konsumen beberapa saat saja setelah produk kami diluncurkan,” ucap Chief Marketing Officer Nexian Andy Jobs, Kamis (16/12/2010), dalam The Markplus Conference 2011, di Pacific Place, Jakarta.

    Ia membandingkan ketika belum ada social media, sebuah perusahaan untuk mengevaluasi produknya harus melakukan sebuah riset dengan biaya yang cukup mahal. Hasilnya pun tidak bisa langsung diketahui, dua atau tiga bulan kemudian baru diketahui kelebihan atau kekurangan fitur di dalam produk.

    Dengan adanya social media, ujar Andy, membantu perusahaan untuk memangkas biaya riset serta evaluasi produk dapat diketahui dengan cepat. “Evaluasi produk bisa diketahui dari komentar-komentar netizen, di mana kurangnya produk kami. Jadi menggantikan fungsi riset sebelumnya,” ungkap Andy.

    Dengan adanya social media ini, Andy mengaku menjadi lebih mudah melakukan penetrasi pasar. “Soalnya selama ini, rupanya netizen sendirilah yang mengembangkan pasarnya di dalam komunitasnya. Mereka yang berbicara tentang produk,” ungkap Andy.

    Oleh karena itulah, Nexian selalu memberikan budget lebih untuk aspek pengelolaan netizen. Namun, strategi komunikasi dengan netizen memang tidak boleh hanya dijalin di dunia maya karena pada dasarnya netizen merupakan citizen (masyarakat). Maka, strategi komunikasi melalui kampanye “Above The Line” pun masih perlu dilakukan untuk melengkapi strategi komunikasi ke netizen.

    Social media, ungkap Andy, juga menjadi barang dagangan yang laris manis untuk dimasukkan dalam fitur ponsel. Namun, strategi ini sudah banyak diterapkan oleh banyak produsen sehingga social media menjadi barang yang generik. “Semua social media yang bisa jadi added value sekarang bahkan sudah jadi bahan generik, walaupun HP dengan harga ratusan pasti bisa Twitter-an atau Facebook,” tutur Andy.

    Maka dari itu, Andy menyarankan bahwa produsen perlu melakukan sebuah inovasi pelayanan dengan menambahkan added value lain yang menarik konsumen. “Contohnya, kami membuat Nexian Messenger yang saat ini sudah ada 2 juta database profile, music databes profile berbasis DRM (digital rights management), dan lain-lain,” pungkas Andy.

    ?Penulis: Sabrina Asril ? ?Editor: Erlangga Djumena

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KYAI 2.0: Dari Mimbar ke Twitter

    shutterstock

    KOMPAS.com – Siapa bilang media sosial hanya untuk anak muda kota. Facebook dan Twitter tidak hanya diminati oleh masyarakat urban. Masyarakat rural pun yang sudah terkoneksi internet juga berlomba menggunakan Facebook dan Twitter.

    Melalui Facebook, sekarang saya bisa berkomunikasi dan berteman dengan teman-teman SD di sebuah desa di Gresik, Jawa Timur yang terputus komunikasi lebih dari 15 tahun. Barangkali, kejadian yang sama juga terjadi pada netizen-netizen lain yang kembali terhubung dengan teman-teman lama mereka. Facebook memang memudahkan kita mengenang kembali memori dan romantisme masa lalu.

    Lalu, apa yang menyebabkan masyarakat di rural pun bisa Facebookan dan Twitteran? Jawabannya adalah karena handphone! Penetrasi telepon genggam yang menyebar hingga ke pelosok negeri ditambah dengan gencarya provider seluler dalam memasarkan layanan data—tidak sekadar voice dan SMS—menjadikan masyarakat rural pun sekarang sudah banyak yang terkoneksi internet, meskipun mereka kebanyakan sekadar menggunakan internet untuk bermedia sosial saja.

    Handphone yang mereka gunakan memang bukan ponsel pintar high end, seperti BlackBerry, iPhone, atau ponsel yang berbasis Android. Dengan keterbatasan sumber daya, masyarakat rural lebih banyak menggunakan merek-merek ponsel pintar lokal yang produknya kebanyakan dari China. Merek China banyak dipilih karena harganya yang relatif lebih dijangkau.

    Di samping itu, kalau kita berbicara tentang daerah rural, kita tidak bisa lepas juga untuk membicarakan insititusi pendidikan agama yang sangat terkenal yaitu pesantren. Di rural—terutama di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa—dengan mudah kita akan menemui banyak pesantren dengan berbagai model, baik yang masih tradisional maupun sudah modern.  Asal tahu saja, ada tiga unsur penting yang mengikat dan membentuk pesantren, yaitu kyai, santri, dan masyarakat. Kyai merupakan unsur sentral dari pesantren. Tidak ada kyai tanpa pesantren dan tidak ada pesantren tanpa kyai.

    Lalu, apa hubungannya pesantren, kyai, dan netizen? Untuk menjawab itu pertama-pertama cobalah buka Facebook dan carilah akun yang bernama Si Mbah Kakung. Siapa orang ini? Dia tidak lain adalah KH Musthofa Bisri yang lebih populer dipanggil Gus Mus, seorang budayawan dan pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Thalibien Rembang, Jawa Tengah. Teman Facebook Gus Mus tercatat lebih dari 2.500 orang.
    Selain Facebook, Gus Mus juga mempunyai akun Twitter, yakni @gusmusgusmu. Pengikut (follower) dia lebih banyak, yakni lebih dari 5. 000 follower.

    Dengan Twitter, Gus Mus cukup aktif nge-tweet hal-hal yang terkait isu-isu aktual baik yang terkait dengan agama maupun budaya. Gus Mus juga cukup telaten meladeni pertanyaan dari pengikutnya terkait berbagai topik bahasan. Menariknya, lewat Twitter kadang Gus Mus juga berbagi puisinya. Misalnya, tweet-tweet-nya berikut ini:
    “Langit memimpin/Dzikir malam/Membaca wirid hening/Dalam hitungan/Renyai hujan/Dan manik-manik/Keringat dinginku/Angin mendesirkan/Tasbih bersama/Pucuk-pucuk pohon/Di mulut pori-poriku/Sesekali kilat/Memucatkan rumput-rumput/Mencuatkan Khaufrajaku/lidah-lidah laut/Dalam gemuruh/Tahmid bersama/Khaufrajaku/Sementara petir/Dan guruh bergantian/Meneriakkan takbir/Dari puncak diamku/Langit memimpin/Dzikir malam/Di bumi kelam/Gelisahku.

    Selain Gus Mus, beberapa kyai yang cukup aktif di Twitter adalah KH Sholahuddin Wahid yang populer dipanggil Gus Sholah, pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dengan akun @gus_sholah. Ada lagi KH Said Aqil Sirodj, Ketua Umum PBNU dengan akun @saidaqil dan Quraish Shihab dengan akun @quraishshihab.

    Bolehlah kita menyebut para kyai yang sudah nyemplung di jejaring sosial tersebut sebagai Kyai 2.0. Predikat ini berbeda dengan Kyai 1.0 yang lebih senang menggunakan mimbar-mimbar khotbah untuk menyampaikan petuah-petuah yang lebih bersifat doktrin kepada umatnya. Sementara, Kyai 2.0 menyampaikan gagasannya menggunakan media sosial. Mereka mencoba lebih membumi dan menjadi “teman” bagi umatnya.

    Melalui media sosial, “umat” juga bisa langsung berdialog dengan Kyainya. Tak tertutup kemungkinan terjadi komunikasi dua arah yang lebih horizontal. Bukan komunikasi vertikal antara “antara yang tahu” dan “yang belum tahu” lagi.

    Oleh Hermawan Kartajaya (Founder & CEO, MarkPlus, Inc)
    bersama Hasanuddin (Chief Operations, MarkPlus Insight

    Artikel ini ditulis berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar di Indonesia, usia 15-64 tahun. Riset ini dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Komunitas Marketeers

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Media Sosial Sebagai Pilar Kelima Demokrasi

    kompasiana

    KOMPAS.com – Berbicara mengenai demokrasi, para ilmuwan dan pakar politik selalu mengatakan ada empat pilar demokrasi, yaitu lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dan media. Lembaga yudikatif lebih berfungsi sebagai lembaga kehakiman, eksekutif lebih ke pemerintahan, sementara legislatif sebagai lembaga yang membuat undang-undang sekaligus mengawasi kinerja pemerintah.

    Selanjutnya, pilar keempat yang juga sangat penting adalah media. Kenapa media bisa dianggap sebagai pilar keempat demokrasi? Karena sering kali orang beranggapan bahwa media itu lebih netral dan bebas dari unsur kekuasaan negara, berbeda dengan tiga pilar sebelumnya yang semuanya berorientasi pada kekuasaan. Media tidak hanya sebagai sumber berita, tapi sekaligus merupakan pembawa dan penyambung suara rakyat. Media juga sering kali menjadi alat daya penekan bagi tiga pilar demokrasi sebelumnya.

    Karena begitu pentingnya media bagi demokrasi, media harus benar-benar dijaga independensinya, baik dari sisi lembaganya maupun dari insan-insan pers di dalamnya. Kebebasan pers juga harus tetap dijaga dari adanya unsur intervensi dari lembaga kekuasaan dalam suatu negara.

    Sekarang, dengan hadirnya internet dan media sosial, dinamika kehidupan demokrasi di suatu negara berubah total. Internet sebagai alat bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia. Tapi, di sini, internet bisa memberi dampak buruk bagi manusia. Internet memang memudahkan kita dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi. Tapi, di sisi dunia lain, internet juga banyak digunakan oleh para teroris untuk meneror belahan dunia yang tidak sesuai dengan ideologi mereka.

    Melalui internet, mereka menyebarkan ide dan gagasan radikal, menebar kebencian, dan merusak perdamaian. Mereka juga dikenal memiliki militansi yang kuat dalam menyampaikan gagasannya melalui internet di banding netizen biasa lainnya. Seorang pengamat terorisme pernah mengatakan sangat khawatir dengan pergerakan mereka di dunia maya yang relatif lebih sulit dideteksi.

    Di sisi lain, dengan hadirnya media sosial di internet, masyarakat juga semakin apresiatif dan aktif dalam menggunakan internet. Mereka tidak hanya membaca berita, tapi juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani sehari. Mereka juga dengan gampang menyampaikan pandangan terkait dengan isu-isu aktual yang terjadi.
    Dengan demikian, kehadiran internet dan media sosial ternyata bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat terkait dengan isu-isu publik. Kondisi ini menyebabkan peran media sebagai pilar ke-empat demokrasi semakin terancam.  Melalui  Facebook dan Twitter, masyarakat bisa menggalang kekuatan sendiri untuk menolak kebijakan pemerintah yang dirasakan bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

    Anda tentu masih ingat kasus Cicak vs Buaya beberapa tahun lalu. Melalui gerakan di Facebook yang bertajuk “Gerakan 2 juta Facebooker Bebaskan Bibit-Chandra” bisa memaksa pengambil kebijakan tertinggi negeri ini mengikuti arus masyarakat netizen ini. Begitu juga kasus Prita vs RS OMNI melalui gerakan Koin Prita mampu menggerakkan partisipasi masyarakat menyumbangkan koin mereka untuk Prita. Dalam beberapa hal, gerakan ini juga dianggap oleh pengamat mampu “mempengaruhi” hasil persidangan yang membebaskan Prita dari segala tuduhan.

    Dalam beberapa kasus, gerakan sosial dan penggalan dana untuk korban bencana alam ternyata cukup efektif menghimpun dana untuk korban bencana. Rasa solidaritas masyarakat semakin mudah ditumbuhkan dengan adanya Facebook dan Twitter. Banjir di Wasior, Gempa di Mentawai, Meletusnya Gunung Merapi di Yogyakarta membuktikan fenomena ini.

    Meskipun peran media agak tergeser oleh media sosial, peran media arus utama tetaplah penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Malah media-media arus utama, seperti Kompas dan Detikcom memanfaatkan media sosial untuk lebih bisa saling berkomunikasi dan menyampaikan berita lebih cepat ke pembacanya. Media-media tersebut juga membuat wadah bagi netizen , seperti forum online dan blog. Kompas membuat blog Kompasiana. Detikcom membuat Detikforum. Wadah ini digunakan oleh para netizen untuk saling berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka tentang berbagai isu aktual.

    Michael Hauben, Bapak Netizen Dunia, suatu kali pernah mengatakan bahwa kehadiran jaringan internet akan semakin memperkuat alam demokrasi di dunia. Apa yang di katakan Michael Hauben itu terbukti sekarang. Internet telah membuka mata masyarakat dunia tentang kejadian-kejadian di berbagai belahan dunia tanpa batas teritori. Karena itu, tidak salah bila kita menyebut bahwa media sosial adalah pilar kelima demokrasi.

    Oleh Hermawan Kartajaya (Founder & CEO, MarkPlus, Inc) bersama Hasanuddin (Chief Operations, MarkPlus Insight)

    Artikel ini ditulis berdasarkan analisis hasil riset sindikasi terhadap 1.500 responden di delapan kota besar di Indonesia, usia 15-64 tahun. Riset ini dilakukan oleh MarkPlus Insight bekerjasama dengan Komunitas Marketeers.

    Source: kompas.com