Suatu malam pada awal tahun 2008, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD masih alot. Dalam salah satu kesempatan berlangsungnya lobi antara pemimpin partai politik dan pemerintah yang difasilitasi oleh Panitia Khusus RUU Pemilu, seorang petinggi salah satu parpol keluar dari ruangan hotel menuju toilet.
Politisi itu sempat membisikkan, besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sudah disepakati (sekalipun tidak secara bulat). Besarannya 2,5 persen suara sah hasil pemilu anggota DPR. Alasannya? Setengah bercanda, politisi tersebut menjawab sembari tertawa, ”Kan, zakat juga segitu (2,5 persen), biar sama.”
(more…)