siwah.com

Category: Education

  • PEMILU AS: Setelah Perjuangan Berat, Demokrat Pasrah

    washington, minggu – Setelah melewati serangkaian kampanye melelahkan sepanjang akhir pekan, Presiden AS Barack Obama kembali ke Gedung Putih, Washington DC, AS, Minggu (31/10). Ia merayakan malam Halloween bersama Ibu Negara Michelle Obama dan dua putrinya sambil menunggu hasil pemilu legislatif Selasa ini.

    Kepasrahan meliputi para politisi Partai Demokrat setelah hampir seluruh jajak pendapat menunjukkan, Partai Republik akan memenangi pemilu ini dan mengambil alih mayoritas di DPR AS dan menambah kursi di Senat.
    (more…)

  • Ide Konfederasi Disambut Positif

    Jakarta, Kompas – Langkah Partai Gerakan Indonesia Raya membentuk konfederasi dengan enam partai politik lain perlu dihargai dan disambut positif. Bahkan, langkah itu harus ditindaklanjuti dengan memperjuangkan masuknya gagasan konfederasi dalam RUU Partai Politik.

    ”Langkah Gerindra membuktikan bahwa gagasan konfederasi mulai diterima. Kami berharap Gerindra membantu Partai Amanat Nasional (PAN) memperjuangkan masuknya gagasan itu dalam revisi paket RUU (rancangan undang-undang) politik,” kata Ketua PAN Bima Arya Sugiarto, Senin (1/11) di Jakarta.
    (more…)

  • Prabowo: 2014, Menang

    Prabowo campaign for the RI 1 in 2014
    Jakarta, Kompas – Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto yakin partainya akan menang pada Pemilihan Umum 2014. Pasalnya, agenda partai tentang manifesto ekonomi yang menyejahterakan rakyat dirasakan oleh rakyat Indonesia.

    ”Tahun 2014, Partai Gerindra akan raih mandat,” kata Prabowo di pengujung pidatonya di depan ribuan kadernya pada Temu Kader Nasional Partai Gerindra, Minggu (31/10) di Sentul, Jawa Barat.

    Dalam konferensi pers, Prabowo menjelaskan, enam partai politik baru menyatakan konfederasi dengan Gerindra. Keenam partai itu, yaitu Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), PNI Marhaenisme, Partai Kedaulatan, dan Partai Sarikat Indonesia, sepakat menyukseskan Gerindra untuk pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2014. Ini dukungan yang sangat nyata.

    Keenam partai itu memiliki sekitar 500 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Gerindra memiliki sekitar 600 anggota DPRD provinsi/kota/kabupaten. Saat ini, Gerindra memfokuskan diri untuk penataan internal. Calon presiden akan dibahas pada tahap selanjutnya. ”Jika dipercaya, dan saya merasa cukup pantas, sebagai warga negara yang baik, bisa pada saatnya nanti 2013,” kata Prabowo, soal kemungkinan ia menjadi calon presiden pada Pemilu 2014.

    Prabowo menyatakan, kongres untuk memilih kepengurusan partai juga akan ditunda hingga selesai Pemilu 2014. Keputusan ini diambil pada rapat pimpinan nasional sehari sebelumnya karena melihat cabang partai akan kehabisan tenaga dalam mengadakan kongres dan pra-kongres di daerah. Akibatnya, upaya pemenangan pemilu bisa terbengkalai. ”Mereka memberi mandat kepada saya untuk terus sampai selesai Pemilu 2014,” kata Prabowo lagi.

    Dalam jumpa pers, Prabowo yang didampingi Ketua Umum Gerindra Suhardi, Fadli Zon (wakil ketua umum), dan Ahmad Muzani (sekretaris jenderal) juga mengakui telah beberapa kali bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Walau tak membahas agenda politik, seperti perombakan kabinet, dalam pertemuan juga dibicarakan berbagai persoalan kebangsaan.

    Prabowo menyatakan, ia yakin Presiden Yudhoyono merupakan orang yang menjunjung semangat patriot dan nasionalisme. Walaupun, ia memiliki perbedaan pendapat, misalnya berkaitan dengan ekonomi. (edn/ong)

  • Pemilu Paling Mahal dan Kasar

    Obama Campaign with Kidz

    Washington-Ongkos kampanye yang mencapai miliaran dollar AS dan adu caci maki di antara para calon anggota legislatif telah menjadikan pemilu legislatif di AS, Selasa (2/11), menjadi salah satu pemilu paling mahal dan kasar dalam sejarah Amerika Serikat.

    Pemilu, yang akan menentukan masa depan Presiden Barack Obama dan haluan kebijakan AS itu, telah menghabiskan uang tak kurang dari 3,6 miliar dollar AS (sekitar Rp 32,15 triliun) dan masih terus bertambah. Uang sebesar itu digunakan untuk membiayai kampanye para calon anggota legislatif (caleg), partai politik, dan lembaga-lembaga independen yang berkepentingan dalam pemilu.
    (more…)

  • “Padi Menguning” bagi 10 Juta Kader

    Entah kenapa, beberapa waktu belakangan ini, Aburizal Bakrie senang mengungkapkan perumpamaan yang mengandung frasa padi menguning. Perumpamaan semacam ini pertama kali dia sampaikan dalam resepsi Hari Ulang Tahun Ke-46 Partai Golkar di Jakarta, pekan silam. ”Langit masih tetap biru, tetapi padi sudah semakin menguning hingga ke pelosok desa,” ungkap Ketua Umum Partai Golkar itu.

    Perumpamaan serupa disampaikan Aburizal saat membuka Muktamar Pengajian Al-Hidayah, organisasi binaan Partai Golkar, di Surabaya, pekan lalu. ”Padi semakin menguning hingga di pelosok,” katanya.
    (more…)

  • Golkar Usul Ambang Batas 5-10 Persen

    Jakarta, Kompas – Kader Partai Golkar di daerah menginginkan agar ambang batas parlemen ditingkatkan mencapai 5 persen. Bahkan, sebagian dewan pimpinan daerah tingkat I menginginkan ambang batas parlemen mencapai 10 persen. Alasannya, Golkar menginginkan penyederhanaan sistem kepartaian. Apalagi, Golkar berkeyakinan bisa mencapai angka tersebut.

    Demikian terungkap dalam pemandangan umum DPD Tingkat I Partai Golkar dalam arena Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Hotel Borobudur, Jakarta, yang berlangsung Senin (18/10) pagi hingga malam. Hari Selasa ini agenda rapimnas adalah sidang komisi-komisi.
    (more…)

  • Satu Tahun Tragedi Pencitraan

    Setiap kali bertemu Tama Langkun, saya selalu bertanya-tanya, ”Apa yang ada di dalam hati Tama, dan apa pula yang ada di dalam hati Pak Beye (Susilo Bambang Yudhoyono)?”

    Aktivis Indonesia Corruption Watch ini diserang orang tak dikenal (8 Juli dini hari) di tengah perjalanan pulang. Tama terluka serius kena bacokan dan dilarikan ke rumah sakit. Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Pak Beye mengirimkan surat dukungan kepada Tama untuk mendapatkan keadilan atas kasusnya.
    (more…)

  • SURVEI POLITIK: Mayoritas Inginkan Partai Dibatasi

    Jakarta, Kompas – Gagasan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold guna mengurangi jumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya berkesesuaian dengan keinginan publik. Survei yang dilakukan International Foundation for Electoral System atau IFES baru-baru ini menunjukkan, mayoritas responden mendukung pengurangan jumlah partai di DPR.

    ”Dihadapkan dengan pilihan efektivitas atau representasi dalam pengambilan keputusan di lembaga legislatif, mayoritas ternyata lebih memilih efektivitas,” kata Applied Research Director IFES Rakesh Sharma, Kamis (30/9) di Jakarta.
    (more…)

  • Pemilu dengan Jurus Baru

    Setelah tiga kali pemilihan umum era reformasi, perdebatan mengenai sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar calon terbuka bolehlah dianggap selesai.

    Keinginan untuk mendapatkan wakil yang sesuai dengan pilihan rakyat, tidak melulu didominasi oleh kehendak partai politik, sudah terakomodasi dengan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Bukan masanya lagi calon hanya bergantung pada pemimpin parpol untuk mendapatkan nomor urut atas dalam daftar calon.
    (more…)

  • REVISI UU PEMILU: Tiga Mesin yang “Membunuh” Partai Politik?

    Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang akhirnya menjadi UU Nomor 10 Tahun 2008, seorang ketua umum partai politik keluar ruangan dengan muka merah dan terlihat kesal. Pasalnya, sang ketua umum merasa parpol besar bersekongkol untuk ”membunuh” parpol kecil, menengah, dan yang sedang berkembang.

    Tiga ketentuan yang disebutnya sebagai ”mesin pembunuh” parpol yang belum besar itu adalah electoral threshold (ET) atau ambang batas suara, penciutan daerah pemilihan (dapil), dan pemberlakuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas kursi DPR.

    Ketentuan ET dimuat dalam UU No 12/2003. Parpol yang tidak memenuhi syarat perolehan kursi DPR/DPRD tertentu tak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Jika akan mengikuti pemilu lagi, parpol bersangkutan harus ”menyesuaikan diri”, antara lain bergabung dengan parpol yang memenuhi ET atau berubah nama dan ikut verifikasi lagi jika tetap akan maju.

    Sementara dapil anggota DPR/DPRD diciutkan, dari 3-12 kursi pada Pemilu 2004 menjadi 3-10 kursi pada Pemilu 2009. Karena tidak cukup waktu, penciutan dapil baru berlaku untuk dapil anggota DPR. Sementara dapil anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota masih mengikuti dapil Pemilu 2004.

    Selain itu, ketentuan PT baru diintroduksi dalam UU No 10/2008 dan diberlakukan untuk Pemilu 2009. Varian yang dipilih adalah PT berlaku berdasar hitungan perolehan suara nasional hasil pemilu anggota DPR. Artinya, parpol yang perolehan suaranya secara nasional tidak mencapai persentase tertentu tidak berhak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi. Artinya, parpol yang tidak lolos PT tidak bisa menempatkan wakilnya di parlemen.

    Lebih membunuh?
    Kini, sekalipun masih sekitar 3,5 tahun lagi menuju Pemilu 2014, revisi UU Pemilu sudah mulai dibicarakan. Hal ini merupakan indikasi awal yang bagus, tentunya antara lain karena keinginan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu memadai untuk persiapan menggelar Pemilu 2014.

    Kembali ke pokok masalah; merujuk materi kerangka acuan perubahan UU No 10/2008 yang disiapkan oleh Badan Legislasi DPR, ketiga varian ”pembunuh parpol” itu muncul lagi dan diprediksi bakal mengundang perdebatan panjang. Misalnya, dalam pokok materi itu disebutkan soal pemberlakuan PT secara nasional dan pembaruan dapil masuk menjadi ”hal-hal yang perlu dipertimbangkan”.

    Ketentuan UU No 10/2008 menyatakan, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR (PT). Parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara itu tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing dapil.

    Dalam materi draf yang disiapkan Badan Legislasi DPR, usul perubahan besaran PT belum terlihat. Hanya memang menguat wacana di kalangan mayoritas parpol di DPR saat ini mengenai peningkatan besaran PT itu. Kondisi itu tentu membuat jeri parpol kelas ”menengah”, terlebih parpol yang kini masih berada di luar parlemen.

    Tidaklah mengherankan jika kemudian Ketua Presidium Dewan Forum Persatuan Nasional Oesman Sapta, yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD), meminta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengambil sikap bijak, terkait dengan wacana peningkatan ambang batas kursi di DPR. Oesman Sapta saat berbuka puasa bersama Presiden Yudhoyono dengan pimpinan parpol koalisi pendukung SBY-Boediono di Puri Indah Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9) malam, menyebutkan, dengan peningkatan ambang batas kursi DPR, suara parpol kecil tidak akan pernah terwakili di DPR. Forum Persatuan Nasional adalah gabungan 17 parpol yang tidak memiliki wakil di DPR dan mendukung SBY-Boediono pada Pemilu 2009 (Kompas.com, 5/9/2010).

    Sementara materi penciutan daerah pemilihan termuat dalam draf revisi UU itu. Dinyatakan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit dua kursi dan paling banyak enam kursi. Padahal, semakin kecil dapil, semakin besar ambang-terselubung, semakin besar suara yang diperlukan peserta pemilu untuk mendapatkan kursi di sebuah dapil itu. Mengutip Dieter Nohlen, pakar pemilu asal Jerman, semakin rendah besaran dapil, semakin kecil pula peluang parpol ”gurem” untuk mendapatkan kursi (Akal-akalan Daerah Pemilihan: 2007).

    Pada Pemilu 2009, penetapan dapil anggota DPR menjadi lampiran UU No 10/2008. Sementara dalam draf revisi UU yang baru dinyatakan penentuan dapil dilakukan oleh KPU, sebagaimana yang juga diterapkan pada Pemilu 2004. Rumusan ini potensial mengundang perdebatan, terlebih jika kemudian KPU dibekali dengan rumusan yang multitafsir. Tanpa ketentuan yang jelas, ”hantu” dapil bisa muncul kembali pada Pemilu 2014.

    Di luar dua materi yang ”memberatkan” itu, jika merujuk pada draf revisi UU No 10/2008, pemberlakuan ”ET” bahkan seolah kembali muncul dengan adanya rumusan perubahan Pasal 8 Ayat (20). Bunyinya, Partai politik yang telah memenuhi ketentuan tentang ambang batas perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan menjadi peserta pemilu berikutnya.

    Ketentuan itu potensial mereduksi ketentuan dalam UU No 10/2008, yang berbunyi, Partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya.

    Padahal, jika merujuk pada ketentuan UU No 10/2008 itu, sekali parpol ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu, sampai kapan pun parpol yang bersangkutan boleh saja mengikuti pemilu berikutnya.
    Jadi, jikalau ketiga varian ”pembunuh” itu sudah dicantumkan lagi, mau dibawa ke mana parpol ”kecil, menengah, dan sedang berkembang”? (Sidik Pramono)

    Source : Kompas Online