Jakarta, Kompas – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menetapkan empat partai politik peserta Pemilu 2004, yang tak mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Buruh Sosial Demokrat, sebagai peserta Pemilu 2009.
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu diungkapkan Ketua Umum Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Muchtar Pakpahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (13/8). Hadir pula sejumlah fungsionaris Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Sarikat Indonesia (PSI). Ketiga pengurus parpol itu ingin menyampaikan putusan PTUN dengan nomor perkara 104G/2008/PTUNJKT yang menyatakan mereka berhak ikut pemilu.
(more…)