BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan mengalami kendala apabila diberlakukan tes mampu baca Al-Quran sebagai salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2009, karena menyangkut waktu dan dana.
“Apabila tes mampu baca Al-Quran bagi calon anggota legislatif diberlakukan, maka KIP akan mengalami kendala dalam pelaksanaannya, yakni masalah waktu dan dana yang tidak disediakan KPU pusat,” kata Ketua KIP Kota Langsa, Agusni di Banda Aceh, Rabu.
(more…)