JAKARTA–MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang masa pendaftaraan calon anggota legislatif. Sesuai Peraturan KPU No.20/2008 tentang tahapan pemilu, pendaftaran caleg oleh partai politik dilakukan 14-19 Agustus 2008.
“Pendafataran tidak akan diundur. Pada hari libur, pendaftaraan tetap buka. Hari terakhir, 19 Agustus 2008, akan dibuka hingga pukul 00.00 WIB,” jelas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Senin (28/7).
(more…)