Versi Bawaslu
* Bawaslu menafsirkan bahwa pemilu DPR, DPRD, DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan bersifat nasional dan bukan pemilu lokal. Oleh karenanya kedua pemilu tersebut bukan objek pengaturan UU No 11 Tahun 2006 (UUPA). Maka prinsip lex spesualis derogaat lex generalis (ketentuan khusus) UUPA tidak dapat diterapkan dalam pembentukan Panwaslu Aceh.
* UUPA mengatur pengawas pemilihan kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota), sama sekali tidak menyinggung mengawasi pemilu legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
(more…)