siwah.com

Category: Education

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tahapan Pemilukada Dilanjutkan 20 September

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan akan melanjutkan lagi tahapan Pemilukada pada 20 September 2011. Sementara Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa diselesai tepat waktu, sehingga saat tahapan dimulai sudah ada payung hukum yang mengaturnya.

    Sebelumnya, tahapan Pemilukada terhenti selama masa cooling down di bulan suci Ramadhan. “Tahapannya dilanjutkan lagi pada 20 September nanti. Ini kesimpulan dari pertemuan dengan Dirjen Otda di Jakarta,” kata Komisioner KIP Aceh Bidang Perencanaan dan Data, Yarwin Adi Dharma, Sabtu (20/8).

    Yarwin menjelaskan, Dirjen Otda Djohermasyah Djohan meminta semua pihak untuk menghormati masa jeda yang sudah disepakati bersama, yakni sejak 5 Agustus hingga 5 September 2011. KIP, kata Yarwin, juga diminta tidak menjalankan tahapan selama dua pekan sejak 5 September 2011 atau sampai 19 September 2011. “Dua pekan itu adalah masa pembahasan ulang Qanun Pemilukada antara DPRA dan eksekutif,” katanya.

    Sesuai jadwal, lanjut Yarwin, proses pembahasan itu sudah rampung pada 19 September nanti. “Berselang sehari, KIP langsung melanjutkan tahapan,” katanya.

    Menurut Yarwin, hasil penjadwalan ulang sementara, tahapan akan dimulai dari yang distop, yakni masa pendaftaran calon. “Jadi, pada tanggal 20 September 2011, ada tidak adanya qanun, KIP sudah melanjutkan tahapan,” katanya.

    Kecuali itu, kata Yarwin,  hari ‘H’ juga dipastikan bergeser. Bila tahapan kembali dimulai dari tanggal 20 September, maka dapat diasumsikan hari ‘H’ melebihi 14 Desember 2011. “Tapi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ini masih bisa ditolerir. Hari pemungutan suara itu selambat-lambatnya dilakukan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah habis. Paling telat, 8 Januari 2011 sudah dilakukan pemungutan suara,” katanya.

    Tepat Waktu

    Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengharapkan Qanun Pemilukada bisa dituntaskan tepat waktu, yakni 19 September 2011 sesuai harapan pihak Kementrian Dalam Negeri. “Semoga, saat pelaksanaan tahapan pemilukada berikutnya sudah ada payung hukum yang baru (Qanun Pemilukada 2011),” katanya usai buka puasa bersama di Masjid Midem Syuhada, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat (19/8) malam.

    Wagub menjelaskan, sejauh ini pihaknya (eksekutif) telah menyerahkan draf qanun Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Dalam draf itu, kata dia, tetap dimasukkan klausul calon perseorangan. “Mudah-mudahan kali ini tidak ada lagi perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam mengesahkan Qanun Pemilukada,” harapnya.

    Sebagaimana diketahui, Selasa (16/8) lalu, Pemerintah Aceh mengantarkan rancangan qanun (Raqan) Pemilukada ke DPRA untuk dibahas ulang. Penyerahan ini sebagai tindak lanjut hasil pertemuan 3 Agustus  2011 di Jakarta terkait penyelesaian polemik regulasi pesta demokrasi di Aceh.

    Raqan serupa pernah dibahas sebelumnya. Namun, pembahasan berlangsung alot karena ada pertentangan antara eksekutif dan legislatif soal masuk atau tidak jalur perseorangan dalam qanun tersebut. Akhirnya, pada sidang paripurna 28 Juni 2011, anggota DPRA melalui voting terbuka menyetujui rancangan tersebut tanpa jalur perseorangan di dalamnya. Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak menandatangani raqan tersebut.

    Belakangan, Mendagri Gamawan Fauzi melalui Dirjen Otda turun memfasilitasi konflik regulasi yang membuat dua lembaga pemerintahan di Aceh ini berhadap-hadapan. Sejumlah perundingan dilakukan, baik di Aceh maupun Jakarta. Hasilnya, Mendagri mengeluarkan sebuah surat bernomor 121.11/2988/SJ yang merupakan hasil kesepakatan bersama. Salah satu poinnya meminta agar Raqan Pemilukada dibahas ulang dan diselesaikan selama dua Minggu. Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA, Raqan itu disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat–lambatnya minggu ketiga September 2011.(dad/win)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jaring Kandidat, Golkar Perhatikan Tiga Aspek

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Untuk menjaring kandidat kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Partai Golkar akan memperhatikan tiga aspek. Ketiga aspek itu harus dipunyai oleh kandidat yang bakal diusung dalam pemilihan kepala daerah Aceh nantinya.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung saat berkunjung ke kantor DPD Partai Golkar Aceh, Ahad (21/8) pagi. Kedatangan Akbar ke Banda Aceh, setelah melakukan kunjungan kerja di Takengon, Aceh Tengah, dan Bireuen. Sabtu (20/8) malam, Akbar menempuh perjalanan darat Takengon-Banda Aceh.

    Menurut Akbar Tandjung, tiga aspek yang selalu menjadi perhatian Partai Golkar yaitu aspek elektabilitas (keterpilihan) dari seorang kandidat. Aspek kedua yaitu persepsi masyarakat.

    “Bagaimana perspektif bagi kepentingan masyarakat. Dan yang penting, sejauhmana dia berkomitmen dalam rangka memberikan dukungan terhadap visi dan misi Partai Golkar,” kata pria yang akrab disapa Bang Akbar ini pada wartawan, Ahad.

    Sementara aspek terakhir yang sangat menentukan, kata Bang Akbar, adalah soal komitmen kandidat untuk memajukan Aceh. “Kita juga melihat komitmen kandidat secara keseluruhan dalam memajukan Aceh. Ini sangat penting,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini. “Tiga hal itu menjadi parameter kami dalam menentukan keputusan.”

    Lantas, siapa yang bakal diusung Golkar? Bang Akbar belum mau membocorkan. Menurutnya, Golkar akan melihat waktu yang tepat untuk mengumumkan kandidat yang bakal diusung pada pilkada Aceh nantinya.

    Akbar sedikit bongkar rahasia. “Pak Darni salah seorang calon yang diajukan ke Pusat,” kata dia. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrat Terpengaruh

    Jakarta, Kompas – Terungkapnya kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan kader Partai Demokrat lain, memengaruhi persepsi masyarakat terhadap partai itu. Namun, persepsi itu belum tentu akan memengaruhi perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilihan Umum 2014.

    Pengakuan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Magelang, Jawa Tengah, Hasan Suryoyudho, Jumat (19/8), di Magelang, Jawa Tengah. Di masyarakat, ia mengakui, kasus wisma atlet berdampak pada persepsi terhadap Partai Demokrat.

    Kendati demikian, dia menegaskan, Partai Demokrat akan memiliki berbagai strategi untuk kembali memulihkan kepercayaan masyarakat itu. ”Kami akan berusaha keras untuk meraih dukungan sebanyak-banyaknya dalam Pemilu 2014,” ujarnya.

    Sebelumnya, di Magelang, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh menilai, kasus wisma atlet tak merugikan kredibilitas dirinya dan Partai Demokrat. Citra Partai Demokrat tak tergoyahkan karena masyarakat merasakan keberhasilan pembangunan yang dijalankan Partai Demokrat.

    Angelina sempat disebut Nazaruddin sebagai anggota DPR yang juga terlibat dalam kasus wisma atlet. Namun, dia membantah tudingan Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus suap wisma atlet.

    Terkait sikap Nazaruddin yang kini bungkam, Angelina tak ingin menanggapinya. Sebaliknya, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi S, Jumat, di Jakarta, menyatakan, Partai Demokrat tak merasa senang dan diuntungkan dengan sikap Nazaruddin yang bungkam dalam pemeriksaan di KPK. Bahkan, partainya merasa dirugikan jika Nazaruddin pasang badan dan menyalahkan dirinya sendiri.

    Didi, yang juga anggota Komisi III DPR, meminta Nazaruddin bisa membantu mengungkapkan dan membongkar perkara suap wisma atlet itu. Apalagi, jika dugaan adanya mafia anggaran di balik kasus ini benar.

    Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, menegaskan, KPK bisa saja menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atau siapa saja yang disebut Nazaruddin ikut menerima aliran dana korupsi berbagai proyek yang didanai APBN. KPK tidak tergantung pada keterangan Nazaruddin semata.

    ”Siapa pun, tidak hanya Anas. Kalau ada penerimaan uang sesuai bukti yang kami himpun, ya Anas diproses. Siapa pun, yang penting alat buktinya. KPK tidak pernah menyimpangkan kasus yang ada bukti, terus kami tinggalkan,” ungkap Jasin lagi.(bil/egi/tra)

    Source : Kompas.com

  • Nasib Profesor dan Program Doktor di Indonesia

    Mengacu ke Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

    Karya ilmiah yang dimaksudkan tentu saja yang serius. Namun, masih belum jelas seserius apa karya ilmiah dimaksud.

    Tatkala Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No 739/E/C/2011 tentang perpanjangan batas pensiun profesor diedarkan, barulah masalah kualitas karya ilmiah yang diinginkan pemerintah menjadi jelas. Dalam butir 2 surat edaran tersebut dinyatakan bahwa karya ilmiah yang dipersyaratkan tersebut adalah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional dan yang terdaftar pada ”Scopus” atau yang setara.

    Lalu untuk profesor yang masih aktif dan masih jauh dari usia pensiun, apakah harus melahirkan karya ilmiah seperti itu juga? Kalau tidak tercapai, apa akibatnya? Apakah tunjangan kehormatan dan sertifikasi pendidik yang dinikmati profesor selama ini akan dicabut?

    Kalau memang tunjangan- tunjangan itu dicabut, gelar profesor tentu hanya jadi semacam ”pepesan kosong” (terbungkus dengan baik dan mengundang selera, tetapi isinya kosong). Kalau tidak dicabut, pemerintah juga berhak bertanya: untuk apa gelar profesor kalau dalam tiga tahun tak satu pun publikasi internasional bisa dilahirkan?

    Untuk melahirkan karya ilmiah yang serius, seorang profesor harus melakukan penelitian yang serius. Inilah hal yang sangat mendebarkan dan ujian yang amat menggusarkan para profesor. Paling tidak karena empat alasan utama.

    Pertama, selama ini posisi profesor selalu menjadi penguji (bagi mahasiswanya). Sekarang posisinya terbalik: para profesor yang harus diuji dan harus membuktikan kemampuan mereka.

    Kedua, selama ini sangat sedikit dosen yang melakukan penelitian (tak sampai 10 persen dari total dosen yang ada).

    Ketiga, dari dosen yang sangat sedikit tersebut, sangat sedikit pula yang memublikasikan karya ilmiahnya, apalagi di jurnal internasional.

    Keempat, sudah jadi rahasia umum profesor adalah stasiun terakhir dalam perjalanan dunia akademik. Dalam pengertian, sangat sedikit profesor yang mau dan punya waktu meneliti dan memublikasikan penelitiannya secara internasional setelah mereka mendapat gelar profesor. Namun, dengan ketentuan baru ini, para profesor tentu tak punya alternatif lain: harus melakukan penelitian dan memublikasikan hasilnya di jurnal internasional.

    Penambahan doktor

    Sudah terlalu sering dianalisis bahwa jumlah doktor di Indonesia dan jumlah publikasi internasional yang dilakukan peneliti/dosen di Indonesia kalah jauh dibandingkan Malaysia, Arab Saudi, Banglades, dan lain-lain.

    Kementerian Pendidikan Nasional tentu perlu kerja keras mengatasi persoalan ini. Melalui program 5.000 doktor, bekerja sama dengan Pemerintah Jerman, pemerintah berusaha keras menambah jumlah doktor secara signifikan. Upaya ini harus kita apresiasi karena dana yang dipakai adalah dana dari penghapusan utang Pemerintah Indonesia oleh Pemerintah Jerman.

    Sementara penambahan jumlah doktor melalui program pascasarjana di dalam negeri berjalan sangat lambat. Sebab, tidak semua universitas negeri punya program S-2 dan S-3 bidang keahlian tertentu.

    Ada tiga saran yang perlu dipertimbangkan sehubungan dengan masalah-masalah yang dikemukakan di atas.

    Pertama, program doktor (S-3) di Indonesia sebaiknya disederhanakan dan jumlah mata kuliah diminimalkan atau dihilangkan sehingga mahasiswa punya banyak waktu untuk meneliti. Di jenjang S-1 dan S-2, para kandidat doktor sesungguhnya sudah mengambil banyak sekali mata kuliah. Program doktor seharusnya dapat dipahami secara sangat sederhana, tidak perlu dipersulit prosedur dan penanganannya.

    Secara tradisi, terutama di Eropa, sejak awal berlangsungnya program pendidikan doktor, peran profesor sangat dominan dan peran institusi sangat sedikit. Proses pembentukan seorang doktor adalah proses kloning sehingga kandidat doktor tersebut mampu berbuat seperti kemampuan pembimbingnya. Profesor dan anak asuhnya (calon doktor) bekerja bersama dalam laboratorium, sampai suatu saat anak asuhnya betul-betul dapat dilepas (diwisuda) sebagai doktor.

    Kedua, khusus untuk program doktor (S-3), profesor di satu universitas yang tak ada S-3-nya diberi juga hak membimbing calon doktor. Ekstremnya, program pascasarjana hanya mengelola pendidikan magister (S-2), sedangkan untuk program doktornya diserahkan kepada profesor setiap universitas.

    Profesor yang ditunjuk membimbing calon doktor tentu yang telah memublikasikan karya ilmiahnya secara internasional dan di jurnal berpengaruh. Untuk saat ini kita punya sekitar 4.000 profesor yang tersebar di seluruh Nusantara. Banyak dari profesor tersebut tak punya mahasiswa S-3 karena bidang keahliannya tak ada program S-3-nya.

    Ketiga, syarat untuk bisa diluluskan sebagai doktor harus benar-benar terukur dan diperketat. Kandidat doktor harus punya publikasi internasional di ”Scopus” sebelum bisa dinyatakan lulus. Dengan adanya syarat terakhir ini, Dikti tak perlu khawatir mutu doktor yang dihasilkan.

    Kalau kebijakan pembimbingan doktor seperti ini bisa ditempuh, profesor-profesor yang tak punya program S-3 di universitasnya tetap dapat berkiprah. Sebab, untuk menghasilkan karya ilmiah secara internasional harus dilakukan penelitian secara serius. Untuk melakukan penelitian dengan serius, seorang profesor harus membimbing para kandidat doktor.

    Kebijakan ini akan menghasilkan tiga dampak positif secara serentak: meningkatkan jumlah doktor, meningkatkan jumlah publikasi internasional, dan menyelamatkan profesor dari ancaman ”pepesan kosong”.

    Syamsul Rizal Direktur Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala

    Source : Kompas.com

  • Kisruh Pilkada Jangan Berkembang Jadi Konflik Institusi

    Banda Aceh, (Analisa). Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan mengharapkan agar konflik regulasi atau kisruh yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh saat ini, tidak berkembang menjadi konflik institusi antara Gubernur dengan DPRA ataupun konflik sosial di tengah masyarakat.
    Untuk itu, ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bisa membahas kembali Rancangan Qanun Pilkada yang belum disepakati bersama Gubernur Aceh. Pembahasan qanun itu diharapkan segera dimulai setelah berakhirnya masa cooling down untuk menurunkan suhu politik pada 5 September mendatang. Paling tidak, 19 September nanti akan ada qanun baru yang bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2011.

    Harapan ini disampaikan Dirjen Otda dalam pertemuan dengan perwakilan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP 23 kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Kesbangpol Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (19/8).

    Selain Dirjen Otda, pertemuan tersebut juga dihadiri Dirjen Penataan Daerah, Otonomi khusus dan DPOD Susilo, Direktur Kesbangpol Bidang Penyelesaian Konflik Fachri, Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Damai Desk Aceh, Mayjen TNI Amiruddin Usman, Anggota KPU, Endang Sulastri, Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan sejumlah pejabat lainnya.

    Pertemuan diawali dengan penjelasan Djohermansyah Djohan tentang isu-isu yang terkait dengan perkembangan terbaru di Aceh. Ia berharap Pilkada di Provinsi Aceh dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya konflik yang merugikan berbagai pihak.

    Meski demikian, para anggota KIP Aceh saja tetap berupaya mempertanyakan hal-hal yang sensitif. Misalnya, bagaimana kalau nanti DPRA tidak juga mau menyelesaikan qanun baru yang mengakomodir calon independen (perseorangan).

    Dalam hal ini, Dirjen Otda menolak menjawab dengan berandai-andai. “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR,” katanya.

    Tapi, para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh?,” tanya salah seorang anggota KIP Aceh. Tapi lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawabnya. “Saya tidak mau pesimis, yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” tegasnya.

    Waktu Dua Minggu

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan kalau DPRA tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan.

    Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPRA untuk membahas ulang qanun tersebut. “Kita tunggu saja DPRA bekerja,” katanya cukup optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemprov Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPRA untuk segera dibahas.

    Seperti diketahui, dalam pertemuan antara stakeholder Pilkada Aceh di Jakarta 3 Agustus lalu, para pihak sepakat adanya jeda atau masa cooling down dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh. Masa cooling down mulai 5 Agustus hingga 5 September. Setelah itu, selama dua minggu, mulai 6 September hingga 19 September, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh harus membahas ulang Rancangan Qanun Pilkada. Paling tidak, pada 19 September nanti akan ada qanun baru yang sepakati kedua pihak. “Kita berdoa sajalah, semoga kesepakatan itu benar-benar dijalankan,” katanya.

    Terkait dengan masa jeda selama sebulan, Djohermansyah mengakui hal itu berakibat mundurnya masa pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu, ia meminta KIP Aceh segera melakukan penjadwalan ulang. Mengenai payung hukum untuk pelaksanaan kegiatan Pilkada Aceh, akan diselesaikan oleh masing-masing pihak yang berwenang, baik Depdagri dan KPU. (mhd)

  • “Kemendagri Segera Bikin Payung Hukum Penyelenggaraan Pilkada”

    JAKARTA –  Kementerian Dalam Negeri segera membuat payung hukum tentang penyelenggaraan tahapan pasca coolingdown dan payung hukum mengenai anggaran Pilkada Aceh.

    “Itu disepakati bersama dan telah diputuskan dalam pertemuan tadi. Untuk payung hukum penyelenggaran tahapan Pilkada, Kemendargri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran itu memang dari Kemendagri sendiri,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketika dihubungi, Jumat (19/08) malam.

    Kata Ridwan, dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB diputuskan bahwa dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa coolingdown.

    Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, Ridwan Hadi melanjutkan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa coolingdown,” kata Ridwan Hadi.

    Dengan adanya coolingdown, menurut Ridwan Hadi, KIP harus menjadwal ulang tahapan Pilkada. Selain itu, kata dia, masa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya selama delapan bulan, kini dipastikan bergeser sekitar dua bulan. “Maka ini akan berpengaruh pada pembayaran honor untuk penyelenggara Pilkada,” katanya..

    Ridwan Hadi menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga mempertanyakan bagaimana dengan tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan sebelum masa coolingdown. “Pihak Kemendagri menyatakan tahapan yang sudah berjalan diakui. Kemudian kami tegaskan bahwa hal itu juga harus ditetapkan dalam keputusan, apakah melalui keputusan KPU Pusat, misalnya,” kata Ridwan Hadi.

    “Termasuk masalah persentase jumlah dukungan untuk calon independen, bagaimana kalau nantinya setelah ada Qanun Pilkada, jumlah dukungan itu berubah. Ini semua akan dibicarakan secara menyeluruh oleh Kemendagri bersama bagian hukum dari instansi terkait untuk menyelesaikan payung hukum penyelenggaran tahapan dan payung hukum anggaran,” tambah Ridwan lagi.

    Disinggung tentang pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan yang menolak berandai-andai tentang selesai atau tidaknya Qanun Pilkada, Ridwan Hadi mengaku dalam pertemuan itu dirinya menimpali dengan menegaskan bahwa hukum memang tidak boleh berandai-andai.

    “Hukum memang harus mengatur secara terang dan jelas. Kalau nantinya tidak ada Qanun Pilkada, misalnya, apakah harus berhenti melaksanakan Pilkada. Itu mutlak harus diatur supaya ada kejelasan. Maka akhirnya tadi diputuskan harus ada dua payung hukum dimaksud,” katanya.

    Ridwan Hadi memastikan keputusan tersebut sudah final sehingga untuk sementara ini tidak ada lagi pertemuan lanjutan antara KIP dan Kemendagri menyangkut persoalan itu.

    Khusus KIP Kota Lhokseumawe, kata Ridwan, pada Senin mendatang akan berkonsultasi dengan pihak KPU Pusat untuk menyampaikan masukan-masukan tentang kondisi pelaksanaan Pemilukada Aceh.[]

    Source : Atjehpost.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bahas Qanun Pilkada, DPRA Punya Waktu Dua Pekan

    JAKARTA | ACEHKITA.COM — Jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini bertemu dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Gedung Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (19/8). Pada pertemuan itu, sejumlah anggota KIP Aceh menanyakan nasib regulasi pilkada jika kalangan DPRA tetap tidak mau mengakomodasi calon perseorangan.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berharap DPRA kembali membahas Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah dengan mengikutsertakan pasal calon perseorangan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

    Djohermansyah optimis DPRA akan selesai membahas rancangan qanun selama dua pekan. Sesuai kesepakatan 3 Agustus lalu di Jakarta, DPRA dan Gubernur Aceh akan membahas ulang qanun pemilihan dalam jangka waktu dua minggu.

    “Saya tidak mau pesimis. Yang penting kita berpikir positif dan berharap itu segera dibahas,” kata Djohermansyah Djohan di hadapan anggota KIP se-Aceh, Jumat.

    Djohemansyah mendapat serangkaian pertanyaan dari anggota KIP, terutama jika DPRA tetap menolak mengakomodasi calon perseorangan dalam qanun. Djohermansyah menolak menjawab dengan berandai-andai.

    “Kita hindarkan dulu kata berandai-andai. Kita berpikir positif saja dan berharap qanun itu segera dibahas oleh DPR Aceh, “ katanya seperti dilansir situs resmi KIP Aceh.

    Tapi para anggota KIP tetap saja tidak puas. Beberapa kali pertanyaan yang sama muncul dalam dialog tersebut. “Bagaimana kalau sampai 19 September nanti tidak ada qanun yang disepakati antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh?” tanya salah seorang anggota KIP Aceh.

    Lagi-lagi Djohermansyah Djohan menolak menjawab. “Saya tidak mau pesimis,” tegasnya.

    Waktu dua minggu, menurut Djohermansyah, cukup untuk membahas qanun tersebut. Soalnya hanya dua poin saja yang perlu dibicarakan, yakni soal calon perseorangan dan mekanisme penyelesaiaan sengketa yang harusnya diselesaikan oleh MK.

    “Bahkan kalau DPR Aceh tanggap, sebenarnya dalam satu hari masalah ini bisa diselesaikan,” katanya. Tapi karena sudah kesepakatan bersama, akhirnya diberi dua pekan bagi DPR Aceh untuk membahas ulang qanun tersebut.

    “Kita tunggu saja DPR Aceh bekerja,” katanya. Djohermansyah mengaku kalau ia optimis masalah qanun itu akan selesai, apalagi Pemerintah Aceh telah menyerahkan draf usulan baru kepada DPR Aceh untuk segera dibahas.

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kebangkitan Parnas di Tanoh Endatu

    Suhu perpolitikan di Aceh kian memanas. Perebutan menjadi orang nomor satu tak terbendung lagi. Kandidat perorangan maupun dari partai bertarung menjadi pemenang. Segala usaha dan strategi ditempuh oleh elit politik asalkan menang. Berangkat dari kondisi tersebut, memunculkan tanda tanya siapa yang diuntung dan siapa yang dirugikan? Untuk itulah sangat menarik menilik lebih dalam lagi perseteruan dalam ajang memperebutkan kekuasaan.

    Jawabannya, arus politik menjelang Pemilukada lebih diuntungkan dari kalangan partai nasional (parnas). Momentum memberikan ruang bagi parnas bangkit kembali dari keterpurukan. Sejarah mencatatnya pada pemilukada tahun 2006,  kandidat yang diusung parnas kalah telak dari kandidat independent (perorangan). Ada beberapa indikator penyebab kekalahan pada pemilukada tahun 2006, pertama; konsolidasi yang kurang kuat internal maupun eksternal, kedua; keapatisan masyarakat dengan kandidat dari parnas, ketiga;  kurang membangun komunikasi dengan konstituen, dan keempat; tidak memperhitungkan arus politik yang sedang diinginkan rakyat Aceh.

    Tetapi, kondisi kekinian berkata lain. Masyarakat Aceh atau konstituen telah mulai menurun rasa keberpihakan kepada kandidat perorangan. Hal ini disebabkan hampir keseluruhan kandidat perorangan yang memerintah tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan kehidupan masyarakat Aceh secara holistik. Bahkan di suguhi akan tontonan perseteruan pemimpin yang terpilih dari jalur perorangan. Di sisi lain kinerja partai lokal yang tidak benar-benar serius memperjuang aspirasi konstitutennya menyebabkan redupnya dukungan masyarakat Aceh terhadap partai politik lokal.

    Kondisi itu tertangkap dengan jeli oleh kalangan parnas.  Tidak mengherankan parnas bermain menjadi aktor utama dalam mendorong kepentingan pusat agar bisa berjalan dan terwujud. Momentum tersebut, sekaligus melakukan konsolidasi internal dan eksternal bagi parnas. Oleh karena itu parnas sangat oportunis memanfaatkan peluang atau momentum yang berpihak kepada partainya dan Pemerintah pusat.

    Indikator parnas menjadi pemain utamannya, ketika parnas membuat skenario situasi perseteruan yang awalnya terjadi antara partai politik lokal dengan calon gubernur dari perorangan. Lebih jauh lagi parnas menciptakan pusaran perseteruan yang kian membesar, ibarat pusaran angin tornado. Di tunjukan dengan mendukung penundaan pemilukada, tentunya sudah melakukan kalkulasi politik secara matang.

    Alasan pendukungan parnas penundaan sebagai upaya membangun kekuatan politik dalam rangka meraih dukungan grass root. Strategi lainnya, ketika gubernur dijabat oleh perwakilan pemerintah pusat, maka peluang bermain mata antara pejabat sementara dengan parnas untuk memenangkan calon yang dijagokan parnas.

    Dengan syarat parnas terkonsolidasi satu dukungan. Pemerintah pusat memiliki kepentingan kuat terhadap Aceh dalam bentuk apa pun, maka dibutuhkan pihak yang bisa memfasilitasi. Parnas-lah yang hanya bisa memfasilitasi kepentingan pusat ke Aceh. Tidak hanya itu saja tujuan dari parnas dan parlok. Keduanya ingin menurunkan kekuatan serta pengaruh politik kandidat independen, bilamana tidak menjabat lagi sebagai orang nomor satu.

    Tidak menutup adanya strategi lain yang dilakukan parnas. Beranjak dari mempertimbangkan hal tersebut. Maka parnas akan mengambil posisi memasang dua kaki. Ilustrasinya, parnas berpeluang memainkan skenario politik secara diam-diam mendukung hadirnya kandidat independent agar berseteru dengan Partai lokal Aceh.

    Disisi lain parnas memposisikan sebagai pihak yang tidak setuju independen sekaligus berpihak kepada Partai Aceh. Dari keadaan yang saling berseteru inilah dimanfaatkan parnas untuk melakukan konsolidasi internal dan eksternal. Di kolaborasikan dengan strategi meraih keuntungan dari perseteruan tersebut. Walhasil parnas mengambil celah ini sebagai peluang yang bisa mengembalikan kejayaan parnas. Bahasa lainnya, parnas sudah punya nyali menunjukan taringnya kembali setelah tidur panjangnya.

    Saat ini kelemahan utama parnas di perpolitikan Aceh yaitu tidak bisa mengimbangi kekuatan politik Partai lokal yang sedang mendominasi. Mengimbangi bukan dilihat dari jumlah kursi saja, tetapi bargaining (bargain) politik yang bisa mempengaruhi kebijakan yang dibuat. Faktanya partai-partai nasional tidak terkonsolidasi dengan kuat. Bahkan peta dukungan terpecahkan, sehingga tidak bisa menandangi kekuatan Partai lokal Aceh mendukung kandidat yang di usungnya pada Pemilukada mendatang (2011-2015).  Satu sama lain mendukung mengajukan kandidat yang dijagokan. Seluruh parnas harus mengajukan calon tunggal menandingi kekuatan partai lokal yang masif.

    Bahkan baru-baru ini parnas, setuju terhadap usulan Mendagri untuk cooling down. Menariknya, ada sinyal setuju pemilukada tidak ditunda tertangkap di pertemuan tersebut. Dengan kata lain ada perubahan arus politik yang berbalik arah mendukung tetap waktu pelaksanaan pemilukada. Peluang lainnya parnas bisa membuat seting politik melemahkan jalur politik perorangan dan partai lokal dengan menilai gejala-gejala anatomi politik yang dilakukan. Inti parnas menjadi sutradara dalam film perpolitikan Aceh menjelang pemilukada yang kian dekat dengan judul “Kebangkitan Parnas”. []

    Source : Theglobejournal.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Elit PA diminta sikap tentang KKR Aceh

    BIREUEN – Petinggi Partai Aceh (PA) diminta mengambil sikap yang jelas mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang sampai hari ini belum ada wujud di Serambi Mekkah. Sebab selama ini, para petinggi lembaga tempat berkumpulnya mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka itu, tak pernah menunjukkan sikap ke arah mana mereka bersikap. Sehingga publik menjadi bingung apakah mereka mendukung atau menolak KKR Aceh.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Zulfikar Muhammad, direktur Pos Bantuan Hukum dan Hak azasi Manusia (PB-HAM) Aceh Utara hari ini. Menurut Direktur LSM HAM itu, Selama ini berbagai pihak seperti mahasiswa dan keluarga korban konflik selalu meneriakkan KKR di berbagai kesempatan. Sampai-sampai melakukan demonstrasi ke DPRA yang notabenenya banyak di huni oleh perwakilan partai Aceh (PA). Namun sampai hari ini, para petinggi mereka yang mengaku orang Aceh asli itu, tidak pernah menunjukkan sikap pasti.

    “Sampai hari ini, petinggi partai Aceh yang notabenenya adalah mantan pejuang kemerdekaan belum bersikap apakah mendukung atau menolak KKR. Penting sekali mereka menunjukkan kecenderungan ke arah mana. jangan hanya berjanji namun kemudian kembali munafik dan tidak menepatinya,” kata Zulfikar.

    Usia perdamaian Aceh sendiri sudah mencapai 6 tahun. Masa rehab rekon sudah lama selesai di Aceh. Bahkan posisi-posisi penting di pemerintahan sudah mereka kuasai. Namun kejelasan sikap masih tetap mengambang. PB-HAM sangat menyayangkan hal tersebut. Sedangkan dilapangan, ada saja oknum-oknum PA kecil selalu bersama rakyat dan mahasiswa yang selalu berteriak tentang KKR. Tentunya ini akan semakin membingungkan semua pihak.

    Zulfikar juga mengatakan, pada akhir 2010, saat demonstrasi di DPRA, anggota dewan dari Faksi PA pernah berjanji akan menyelsaikan Qanun KKR pada bulan Juni 2011. Namun sampai Agustus qanun tersebut belum maujud. Kalau memang benar-menar tidak mendukung, Zulfikar meminta petinggi PA untuk mengatakan itu ke publik.

    Untuk itu, dia berharap petinggi PA agar segera mengambil sikap yang jelas. jangan lagi bermain dengan bayangan. Jangan hanya masalah kekusaan saja mereka ribut, namun saat berbuat untuk rakyat banyak, PA hanya diam seribu bahasa.

    Source : Theglobejournal.com