siwah.com

Category: Education

  • GeRAK minta transparan dana Pilkada

    BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pemerintah Aceh transparan atas anggrana Pemilukada.

    Anggaran tersebut dikhawatirkan berpotensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh GeRAK Aceh, penggunaan dana Pilkada tahun 2011 yang diusulkan untuk dana putaran pertama sebesar Rp178.527.328.082, dana tersebut dibagikan kepada 7 (tujuh) unit kegiatan meliputi dana yang akan diperuntukan untuk KIP.

    “KIP pemilihan tidak bersama, KIP pemilihan bersama, panwaslu, Panwaslu tidak bersama, panwaslu Bersama dan dana pengamanan untuk Polda Aceh, sehingga total dana yang diusulkan mencapai Rp178.527.328.082,” ungkap Kepala Divisi Kebijakan Publik di Banda Aceh, hari ini.

    Anehnya kata Isra, berdasarkan laporan yang disampaikan ke DPRA hingga saat ini KIP Aceh telah menghabiskan anggaran Rp5,5 miliar atau 15 persen dari total alokasi Rp37.765.559.350. hal ini menjadi sesuatu yang patut dan perlu dipertanyakan keabsahannya, sebab berdasarkan pada hasil kegiatan untuk tahapan pilkada sangat mustahil penggunaan anggaran hingga saat ini telah mencapai angka Rp5,5 miliar dengan durasi masa kerja efektif baru berlangsung 3,5 bulan kerja.

    Kemudian lanjutnya, jika disandingkan dengan tahapan penting dari Pilkada ini malah belum dilakukan seperti untuk pengadaan barang dan jasa, mobiler dan perlengkapan lain yang berhubungan khusus dengan tahapan Pilkada, maka atas dasar hal tersebut KIP perlu memperjelas penggunaan anggarannya agar terbebas dari rasa curiga, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh KIP berlangsung sempurna dan transparan.

    Hal yang sama juga telah berlangsung dimasing-masing KIP Kab/Kota, dimana diketahui hingga saat ini banyak KIP di kab/kota telah menggunakan anggaran dalam jumlah besar, padahal jika dilihat dari tahapan kerja pelaksanaan baru berjalan sebagaian yaitu sebatas tahapan verifikasi daftar KTP dari jalur perseorangan, penerimaan panwas serta unsur2 pendukung lainnya di masing2 kabupaten/Kota.

    Sementara untuk tahapan yang khusus misalnya pengadaan kotak suara, alat peraga atau yang lain belum berlangsung, maka terlalu naif jika banyak dari KIP kab/kota juga telah menggunakan anggaran dengan jumlah besar, maka atas hal tersebut penting diklarifikasi agar kualitas pilkada Aceh tidak dikotori oleh praktek dugaan korup dikemudian hari.

    Berangkat atas fakta tersebut tambah Isra hal penting yang harus segera dilakukan baik oleh pihak DPRA maupun DPRK kab/kota melakukan permintaan pertanggungjawaban atas masing-masing anggaran yang telah dilakukan, hal ini penting dilakukan untuk menjamin agar semua alokasi anggaran yang telah digunakan tersebut harus di pertanggungjawaban secara terbuka dan akuntabel kepada rakyat Aceh, agar upaya pelaksanaan pilkada di Aceh bisa berjalan dengan aman dan tanpa ada kecurigaan dalam penyelewangan pilkada kedepan.

    Apalagi selama ini, pengalaman telah membuktikan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi KIP dan Panwaslu Kab/Kota sangat rentan dengan potensi korupsi, terlebih hal ini diakibatkan oleh lemahnya lembaga pengawasan yang berada di kabupaten/kota mengawasi penggunaaan anggaran baik oleh KIP maupun pihak lain.

    Dengan demikian GeRAK Aceh Mendesak KIP Aceh dan pemerintah Aceh membuka kepada publik berapa sebenarnya dana yang akan dikelola selama proses Pilkada 2011 berlangsung dan kewajiban memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar kepada publik, sehingga semua alokasi anggaran yang sudah dipergunakan oleh KIP Aceh bisa diketahui oleh masyarakat.

    Begitu juga kepada seluruh pelaksana pilkada di Aceh seperti KIP Kab/Kota, Panwaslu Provinsi dan Kab/Kota, Polda Aceh serta Pemerintah Aceh untuk dapat membuka informasi yang dibutuhkan.

    Selain itu, GeRAK Aceh juga Mendesak BPK RI untuk dapat melakukan audit investigative terhadap seluruh dana tahapan pilkada putaran pertama pada KIP Aceh, KIP Kab/Kota, Polda Aceh, Panwaslu Provinsi Aceh, Panwaslu Kab/Kota serta Pemerintah Aceh, sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Aceh terhadap semua dana yang telah dianggarkan untuk Pilkada 2011 berjalan dengan baik dan tanpa menimbulkan dugaan yang mengarah kepada prilaku tindak pidana korupsi, terlebih dalam pilkada Aceh tahun 2011 potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar terjadi, maka hal yang paling bijak adalah dengan melakukan kontrol dan pengawasan dari tahapan awal sampai dengan selesainya tahapan pilkada. Dan Mendorong pihak DPRK kabupaten/Kota juga melakukan hal yang sama sebagaimana yang dilakukan oleh DPRA.

    Source : Waspada.co.id

  • Anggaran Pemilukada Sudah Terserap 15 Persen

    Banda Aceh | Harian Aceh – Sepanjang tahapan pemilukada dijalankan, KIP Aceh sudah menyerap 15 persen dari Rp37 miliar plot anggaran yang dimiliki KIP. Dana sekitar Rp5 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai SPPD, kegiatan verifikasi administrasi dan faktual, publikasi atau iklan media massa, transportasi dan rutinitas kantor.

    Hal ini terungkap dalam rapat Pansus IV DPRA dengan KIP Aceh, di ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (16/8). Dalam rapat sebelumnya, Senin (15/8), Pansus IV DPRA memang meminta KIP Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan dana pemilukada ini karena dianggap belum pantas digunakan, lantaran landasan hukum pelaksanaan pemilukada masih kontroversi.

    Di hadapan Pansus IV, Sekretaris KIP Provinsi Aceh Djasmi Has menjelaskan, secara keseluruhan pagu anggaran Pemilukada Aceh yang bersumber dari APBA 2011 mencapai Rp211 miliar, termasuk untuk cadangan apabila ada dua putaran.

    ”Dari jumlah tersebut, KIP Aceh hanya mengelola Rp37 miliar,” katanya.

    Sedangkan selebihnya dialokasikan, di antaranya, untuk membiayai kabupaten/kota untuk menyukseskan pemilihan gubernur/wakil gubernur Rp58,3 miliar diplot bagi e “KIP Aceh sudah mentransfer sebesar 50 persen,” kata Djasmi.

    Kemudian, Rp52,4 miliar dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dana pemilukada tersebut juga diperuntukkan bagi panitia pengawas sebesar Rp22,9 miliar dan keamanan oleh kepolisian mencapai Rp12, 7 miliar.

    ”Total untuk putaran pertama mencapai Rp178,5 miliar. Sedangkan untuk putaran kedua sekitar Rp33,1 miliar, bila tak terpakai akan menjadi silpa,” katanya.

    Selain soal penggunaan dana pemilukada, Pansus IV DPR Aceh juga mempertanyakan keabsahan data pemilih yang akan digunakan KIP Aceh. Menurut Adnan Beuransyah, belum ada kejelasan basis dana mana yang akan digunakan dimana pemerintah Aceh menetapkan jumlah penduduk Aceh sebanyak 4,9 juta jiwa, sedangkan sensus BPS total penduduk Aceh hanya 4,5 juta jiwa. ”Ini sangat rawan karena selisihnya sangat banyak mencapai 400 ribu jiwa,” kata Adnan.

    Menjawab ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengatakan, soal data kependudukan yang akan digunakan ini adalah ranah Pemerintah Aceh.

    ”Ini hanya Pemerintah Aceh yang bisa menjawab. Soalnya ini adalah ranah mereka. Namun, secara undang-undang yang digunakan adalah data dari pemerintah,” jelas Ilham.

    KIP, kata Ilham, menerima data dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Setelah diserahkan, ini menjadi ranah kami, dan KIP akan mengolahnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

  • Tahan Anggaran Pilkada, Bupati Pidie Lawan Hukum

    Sigli | Harian Aceh – Bupati Pidie dinilai melawan hukum karena masih menahan pencairan dana Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan setempat. Mirza Ismail diduga sengaja menahannya karena kepentingan kelompok. Demikian penilaian Pidie Institute (PI).

    Direktur PI, Muharramsyah Zainun, SH, melalui rilisnya kepada Harian Aceh kemarin, mengatakan, bila alasan Bupati tak bisa mencairkan dana Rp22 miliar karena belum ada aturan yang jelas terhadap pelaksanaan Pemilukada, maka perlu dipertanyakan kembali landasan hukum Pemkab Pidie yang mengajukan dana Pilkada kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pidie.

    “(Terus, kita juga tanyakan) apa landasan hukum DPRK mengesahkan anggaran Pilkada dimasukkan dalam Qanun APBK Pidie tahun 2010?,” kata Muharram.

    Dia menambahkan, bila alasan Bupati Pidie tak mencairkan dana Pilkada Rp22 milyar karena belum adanya aturan hukum yang jelas terhadap pelaksanaan Pilkada, pihaknya  punya beberapa fakta dan peristiwa hukum terkait persoalan itu.

    Diantaranya, dengan belum dicabutnya Qanun Pilkada No.7 tahun 2007, maka qanun tersebut masih sah berlaku (sampai disahkannya Qanun Pikada yang baru sesuai peraturan perundang-undangan).

    “Dalam hal ini jelas bahwa jikapun qanun pilkada 2011 belum ada, maka dalam pelaksanaannya pilkada harus merujuk kepada Qanun No.7/2007. Demikian juga menyangkut dengan pencairan dana pilkada,” sebutnya.

    Kemudian, dalam proses Plot Anggaran Pilkada Pidie 2011 dalam APBK 2010, Pemkab dan DPRK telah mengesahkan dana Rp22 milyar dalam APBK TA 2010 dan telah dimasukkan dalam lembaran daerah (Qanun APBK 2010).

    “Dengan demikian semua pihak (baik eksekutif maupun legeslatif) mesti melaksanakan/menjalankan isi Qanun tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini tindakan Pimpinan DPRK Pidie menyurati Bupati Pidie untuk tidak menunda pencairan dana pilkada,” sebutnya lagi.

    “Sungguh tak tepat dan melanggar Qanun APBK 2010, dan bupati sebagai kepala daerah harus lebih teliti melihat sebuah peristiwa hukum, karena saat sebuah ranah hukum dikuasai oleh nafsu politik, maka tatanan hukum dan perundang-undangan akan hancur dan tidak independen,” sambung Muharramsyah.

    Muharram juga mencontohkan,  sekitar dua bulan yang lalu Bupati/Walikota (berasal dari PA) menyurati DPRA yang meminta agar memblokir sementara dana pilkada pada KIP Aceh.

    “Namun, keesokannya keluar pernyataan dari Mawardy Nurdin (Walikota Banda Aceh) bahwa pemblokiran dana Pilkada bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Imbas dari peryataan Mawardi adalah bupati dan walikota tersebut ramai-ramai menarik kembali surat pemblokiran tersebut,” katanya yang berasumsi tingkat kemampuan sejumlah bupati masih rendah.

    Dengan demikian, lanjut Muharram, tidak ada alasan yang kuat bagi bupati Pidie untuk menahan dana pilkada. “Kami pikir pihak penegak hukum harus segera bertindak tegas, karena apa yang sedang dipraktekkan oleh Pimpinan DPRK dan Bupati Pidie telah menghambat tujuan berbangsa dan bernegara. Dan amanah Pancasila yang menjamin tegaknya demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.

    Menyangkut dengan tuntutan PPK dan PPS, PI menyatakan, itu merupakan kewajiban mereka menuntut haknya. “Jikapun bupati bersikeras menunda pencairan (berdasarkan surat DPRK), maka PPK dan PPS secara bersama-sama mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan  Pimpinan DPRK & Bupati Pidie melalui gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok),” sebut dia.

    “Saya pikir gugatan class action harus segera tempuh oleh teman-teman PPK dan PPS, di samping untuk penegakan supremasi hukum, juga memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat, dan memberikan kepastian hukum kepada PPK dan PPS,” kata Direktur PI yang siap mendampingi rekan PPK dan PPS.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar 2 ribu lebih petugas PPK dan PPS di Kabupaten Pidie mengaku sudah tiga bulan honor mereka tak dibayar. Jika dalam waktu dekat ini tak dibayar juga, mereka ancam demo ke sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.(ari)

    Source : Harian Aceh

  • Obama Siapkan Program Ekonomi Baru

    Atkinson, Rabu – Presiden Amerika Serikat Barack Obama tengah menyiapkan rencana ekonomi untuk membangkitkan kembali ekonomi AS. Program untuk menjawab kekhawatiran masyarakat soal tingginya angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi yang lambat itu akan disampaikan saat Kongres AS kembali bersidang, September.

    Pejabat Gedung Putih, Rabu (17/8), mengumumkan, proposal itu termasuk paket pemotongan pajak, pembangunan infrastruktur, dan bantuan bagi jutaan warga AS yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir.

    Untuk mewujudkan program itu, Obama meminta komite khusus di Kongres memutuskan penghematan anggaran lebih besar dari 1,5 juta dollar AS yang ditargetkan pada 23 November. Sebagian penghematan itu yang digunakan untuk membiayai programnya.

    ”Saat Kongres kembali bersidang pada September, argumen dasar saya adalah kami tak bisa memilih antara kebijakan fiskal dan lowongan pekerjaan serta pertumbuhan di sisi lain. Kami harus melakukan kedua-duanya sekaligus,” kata Obama dalam pertemuan dengan pendukungnya di Atkinson, Illinois.

    Rencana tersebut belum diungkap dalam perjalanan Obama ke Minnesota dan Iowa sebelumnya. Selama kunjungan itu, Obama banyak mendapat pertanyaan soal pengangguran dan merosotnya ekonomi.

    Karena itu, Obama juga meminta rakyat mendukung anggota Kongres untuk mencapai kesepakatan dengannya. ”Jika Anda yang mendesak, suara Anda akan lebih didengar daripada saya. Bagaimanapun, Anda yang menempatkan mereka di sana, bukan?” ujar Obama.

    Program ini akan disampaikan pada September setelah masa libur Hari Buruh yang jatuh pada 5 September. Obama sendiri seusai kunjungan tiga hari ke tiga negara bagian itu langsung kembali ke Washington, dan akan berlibur selama 10 hari bersama keluarganya ke Martha’s Vineyard.

    Obama berjuang mengegolkan program ini di tengah popularitasnya yang menurun. Jajak pendapat Gallup yang dipublikasikan pada Rabu memperlihatkan, hanya 26 persen rakyat AS yang setuju dengan Obama menangani ekonomi AS. Jumlah ini turun 11 persen sejak pertengahan Mei.

    Rencana ini langsung ditentang Partai Republik. Mereka menegaskan kembali posisi Republik terhadap kenaikan pajak dan stimulus ekonomi. ”Berhenti berutang, kurangi pengeluaran. Berhentilah berusaha menaikkan pajak,” kata pemimpin mayoritas Senat, Mitch McConnell.

    ”Terlalu sedikit dan terlambat. Namun, kami mengapresiasi fakta dia menyediakan waktunya untuk bekerja, tak hanya bepergian dengan bus, lalu berlibur ke Martha’s Vineyard,” ujar kandidat presiden dari Partai Republik, Mitt Romney, menyindir Obama. (AP/Reuters/was)

    Source : Kompas.com

  • KIP Sudah Habiskan Rp 5,5 M

    BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menghabiskan dana sebesar Rp 5,5 miliar untuk melaksanakan tahapan persiapan Pilkada Aceh 2011. Angka itu telah mencapai 15 persen dari pagu yang diberikan Pemerintah Aceh untuk KIP Aceh sebesar Rp 37,7 miliar.  Hal itu terungkap pada rapat kerja hari ketiga antara KIP Aceh dengan Pansus IV DPRA, di Gedung DPRA, Selasa (16/8).

    Sekretaris KIP Aceh, Drs H Djasmi Has MM menyebutkan, dari delapan pos mata anggaran , baru dua yang telah disalurkan. Pertama untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, dan 6 KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada tingkat kabupaten, telah disalur 50 persen dari alokasi pagu anggaran masing-masing daerah

    Untuk pos mata anggaran KIP Aceh Rp 37 miliar, Djasmi menjelaskan, telah terealisir sebesar 15 persen atau senilai Rp 5,5 miliar. Namun Djasmi tidak menjelaskan secara rinci item dana yang telah dikeluarkan.

    Menyikapi laporan Sekretaris KIP Aceh itu, Ketua Pansus IV DPRA Tgk Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Fauzi, Sekretaris Anwar, bersama para anggotanya mengatakan, soal besaran anggaran dan rincian alokasinya sudah jelas dan sementara ini belum ada masalah. Tapi, untuk penggunaan dana pilkada KIP Aceh sebesar 15 persen yang telah direalisasikan, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah, meminta KIP Aceh melaporkan rincian kegiatan dan penggunaan dananya kepada Pansus IV.(her)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Parpol Desak DPRA Bahas Qanun Pilkada

    BANDA ACEH – Partai Politik (parpol) nasional maupun lokal yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, mendesak DPRA agar segera mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada, mengingat masa cooling down (penghentian sementara tahapan pilkada) berakhir pada 5 September mendatang.

    Desakan tersebut disampaikan Ketua Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh, Mawardy Nurdin, seusai mengikuti upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2011), di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Rabu (17/8).

    “Pembahasan kembali qanun pilkada merupakan salah satu poin kesepakatan antara Gubernur dan DPRA, dalam pertemuan tingkat tinggi penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh pada 3 Agustus lalu, di Jakarta,” kata Mawardy Nurdin yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

    Dalam pertemuan tersebut disepakati masa colling down (pengehentian sementara pelaksanaan tahapan Pilkada) dari 5 Agustus – 5 September 2011 mendatang, yang kini tinggal dua pekan lagi. “Jadi, mungkin sekarang ini merupakan momentum yang tepat bagi DPRA untuk mempersiapkan dan menjadwalkan kembali pembahasan rancangan qanun pilkada itu,” katanya.

    Dikatakan, upaya pembahasan tersebut juga dimungkinkan mengingat pihak eksekutif, melalui Sekda Aceh T Setia Budi, telah menyerahkan kembali proses pembahasan qanun pilkada kepada kepada DPRA, yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRA Drs Sulaiman Abda, Selasa (16/6) lalu.  

    Sementara itu, Sulaiman Abda yang dimintai penjelasannya mengatakan raqan atau qanun pilkada yang telah diserahkan kembali eksekutif kepada DPRA, akan diteruskan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRA. “Selanjutnya, Banleg akan mengajukan jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) kepada Pimpinan DPRA,” katanya kepada Serambi, di Banda Aceh, kemarin.

    Secara terpisah, Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH mengatakan, jadwal pembahasan ulang qanun Pilkada akan diputuskan dalam rapat Bamus. “Rapat Bamus akan kita lakukan dalam pekan ini atau pekan depan, setelah Pansus IV yang ditugasi memeriksa tahapan penetapan Pilkada yang dibuat KIP selesai melaksanakan tugasnya,” katanya seusai menghadiri peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-66 Kemerdekaan RI, di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, kemarin.

    Menurut Amir, ada dua hal yang belum disepakati dalam qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 26 Juni lalu, yang belum diteken gubernur, yaitu soal calon perseorangan (independen) dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, kedua hal itu yang akan dibahas kembali nanti, karena memang itu yang berkembang selama ini,” katanya.(her/sar)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Sidang Pansus KIP Sempat Memanas

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pertemuan Panitia Khusus IV DPRA dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) usai salat zuhur sempat diwarnai ketegangan. Suasana memanas itu dipicu pernyataan Anggota KIP Aceh Teungku Akmal Abzal yang menggugat pernyataan Ketua Pansus IV DPRA Adnan Beuransyah pada persidangan sebelumnya.

    Saat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan anggota Pansus, Akmal mengkritik pernyataan Adnan Beuransyah yang menyebutkan bahwa uji materi terhadap undang-undang –termasuk UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh– merupakan hak setiap warga negara.

    “Saya tidak sependapat dengan Ketua Pansus. Seharusnya kita harus mempertahankan agar UU PA tidak diutak-atik, termasuk oleh empat orang yang mengajukan judicial review Pasal 256 UUPA tentang calon independen,” kata Akmal.

    Akmal juga menyitir sikap sejumlah anggota dewan yang selalu menyelipkan kata-kata ancaman dalam pernyataan mereka pada dua persidangan sebelumnya. Menurut Akmal, dalam surat yang mereka terima, agenda pertemuan dengan Pansus IV DPRA adalah rapat kerja.

    “Namun di sini kami seperti terhukum. Ada yang bilang kami diadili. Sehingga dua malam lalu saya sempat tidak berani berceramah, karena posisi saya terhukum,” kata jebolan Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini. “Malah ada juga pernyataan bahwa kalau kami tetap mengakomodir calon independen, maka akan jadi boh limeng, akan ada pengerahan massa ke kantor KIP.”

    Kritikan yang disampaikan Akmal ini memancing reaksi dari Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah. Menurut Adnan, pihaknya tidak melakukan ancaman terhadap KIP, namun hanya menyampaikan implikasi-implikasi yang akan terjadi jika tahapan pemilihan ini terus dilaksanakan.

    “Apa yang dijalankan KIP bukan berdasarkan UU yang benar. Na neuakui nyan salah? Ban mandum aturan penyelenggaraan pilkada nyan harus melalui qanun,” kata Adnan. Suaranya meninggi.

    Adnan juga menyebutkan, KIP selama ini tidak menghargai lembaga DPRA yang telah melahirkan lembaga pemilihan itu. “Seharusnya KIP, eksekutif, dan legislatif harus harmonis. Tidak perlu berdebat. Kalau berdebat pun untuk kebaikan, dan menghasilkan pilkada yang berkualitas,” ujar Adnan masih dalam intonasi tinggi.

    Akmal sempat mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang. “Interupsi. Saya tidak siap jantung dengan kondisi ini,” ujar Akmal.

    Namun interupsi ini tidak diindahkan pimpinan sidang. “Sebentar, Ustad Akmal,” kata Adnan sembari terus “menceramahi” komisioner KIP.

    Suasana pertemuan antara Pansus dengan KIP Aceh kembali mencair di akhir persidangan. Apalagi, Pansus melihat KIP mempunyai keinginan yang kuat untuk menyelesaikan konflik regulasi ini. []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Fase-fase Transformasi MoU Helsinki

    mou helshinki

    Tanggal 15 Agustus adalah hari bersejarah bagi rakyat Aceh dan rakyat Indonesia. Hari dimana perbedaan persepsi berakhir, tali silaturahmi antara Aceh dan Pusat yang terputus tersambung kembali. Bahkan hari yang diwarnai konflik bersenjata pun berakhir menjadi hari-hari yang penuh dengan transisi politik.

    Tahun ini adalah peringatan keenam (6) dari perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau yang dikenal dengan MoU Helsinki. Waktu yang begitu cepat berlalu, namun begitu lama bila realisasi dan implementasi dari MoU Helsinki yang hingga hari ini masih belum terwujud.

    MoU Helsinki, bukan hanya kesepahaman antara pihak RI dan GAM. Bukan juga “buku hijau” yang berisi perjanjian tertulis dalam lembar yang bersejarah, namun juga sebagai peta jalan sebuah kebijakan politik (roadmap for political policy) menuju perdamaian yang abadi itu sendiri.

    Dalam paragraph terakhir konsideran tertulis bahwa Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi. Artinya ada tiga kaedah mendasar yang harus dipahami sebagai “peta jalan” atau proses transformasi itu sendiri, pertama isi persetujuan, kedua prinsip-prinsip dan ketiga memandu (fase) proses transformasi itu sendiri.

    Setiap fase dari sebuah proses transformasi, pasti ada tujuannnya (goals). Dan pertanyaan mendasarnya, kemana MoU Helsinki akan membawa Aceh?

    Dalam Paragraf kedua, tertulis ”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia.”

    Artinya, MoU Helsinki akan membawa Aceh menuju pemerintahan rakyat Aceh (Government of Acehnese peoples)  dalam prinsip-prinsip demokratis dan adil. Itulah sebenarnya tujuan dari MoU Helsinki yaitu membawa Aceh menuju kepada martabat dan kedaulatannya, yaitu bermartabat secara ekonomi, bermartabat secara politik dan sosial, bermartabat secara keamanan dan perdamaian, serta “berdaulat dan bermartabat” sebagai rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam proses transformasi Aceh, enam tahun telah berlalu. MoU Helsinki harus terus dijadikan panduan bagaimana transisi politik Aceh dan transformasi konflik terus menuju kepada fase-fase MoU Helsinki itu sendiri. Setidaknya terdapat lima (5) fase-fase MoU Helsinki. Pertama, fase Penandatanganan MoU Helsinki. Kedua, fase Transisi Militer. Ketiga, fase Transisi Sipil. Keempat, fase Pemerintahan Transisi dan fase kelima adalah fase Pemerintahan Rakyat Aceh.

    Pertama, Fase Penandatanganan. Fase pertama ini, dimana ditandatangani MoU Helsinki pada hari Senin tanggal 15 Agustus tahun 2005 di Finland antara Pemerintah Republik  Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, dalam rangkap tiga (3). Masing-masing pihak menyimpan naskah asli (original files), demikian juga pihak ketiga yaitu Crisis Management Initiative (CMI) yang juga menyimpan naskah “bertandatangan basah”. Fase ini menandakan berakhirnya konflik antara Pemerintah Repulik Indonesia dengan Gerakan Aceh  Merdeka sejak tahun 1976 sampai 2005.

    Penandatangan MoU Helsinki, juga atas dasar peluang kewenangan khusus yang diberikan Pusat terhadap Aceh dimana pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia melakukan amandemen UUD1945 yaitu pasal 18B tentang daerah yang bersifat khusus dan istimewa diatur dengan Undang-Undang. Aceh mendapat porsi yang khusus sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan kewenangan berbeda dengan propinsi lainnya.

    MoU Helsinki itu sendiri mengatur beberapa kesepakatan sebagai proses reintegrasi politik itu sendiri:  Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang mencangkup Undang-Undang Pemerintahan Aceh, nama Aceh dan gelar pejabat senior, perbatasan Aceh, simbol wilayah dan Lembaga Wali Nanggroe. Kedua, Partisipasi Politik. Ketiga, ekonomi. Keempat, Peraturan perundang-undangan. Kelima, Hak Asasi Manusia. Keenam, Amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat. Ketujuh, Pengaturan keamanan.

    Fase Kedua adalah Fase Transisi Militer. Fase transisi militer atau demiliterisasi berlangsung sejak 15 september 2005 hingga 30 Desember 2005. Dalam fase ini GAM melaksanakan kewajiban sebagaimana tertulis dalam point 4.3 MoU Helsinki bahwa GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Montoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

    Fase ini menandakan, segala bentuk kepemilikan senjata oleh GAM dan Rakyat Aceh adalah bentuk kriminal dan pelanggaran hukum. Sementara Pemerintah Pusat sebagaimana Point 4.5 MoU Helsinki, Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentera dan polisi organik dari Aceh. Point 4.7 MoU Helsinki, jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang. Meskipun secara data, menunjukkan jumlah TNI dan Polri melebihi dari jumlah yang disepakati dalam MoU Helsinki, namun tidak mengurangi angka kriminalitas dan kekerasan bersenjata yang terjadi di Aceh pasca penandatanganan ini.

    Dalam Fase ini, Pemerintah Indonesia juga memberikan Amnesti terhadap 1488 orang mantan GAM yang ada di LP diseluruh Indonesia. Namun masih terdapat 3 orang lagi hingga saat ini, Napol Aceh yang masih belum dibebaskan di LP Cipinang, yaitu Tgk Ismuhadi Jafar, Irwan Ilyas, dan Ibrahim Hasan.

    Dalam fase ini, juga terjadi perubahan dari Tentara Nanggroe Aceh (TNA) yang merupakan basis militer GAM menjadi Komite Peralihan Aceh (KPA). Untuk memudahkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang kemudian berubah nama menjadi Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA), sementara untuk mengawasi proses perdamaian di Aceh, Pemerintah Pusat membentuk Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK), di bawah Desk Aceh, Menkopolhukam.

    Fase ketiga yaitu Fase Transisi Sipil. Fase ini berlangsung sejak 1 Januari 2006  sampai  terpilih Gubernur transisi (eksekutif). Fase Transisi Sipil ditandai dengan adanya proses lahirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pemerintah Pusat menfasilitasi pembentukan UU baru sebagaimana terdapat pada point 1.1.1 MoU Helsinki. Undang-undang ini akhirnya muncul pada bulan Agustus 2006 atau di kenal dengan UU Pemerintah Aceh (UU PA).

    Jika dilihat dari interval waktu yang diberikan berdasarkan MoU Helsinki, UU PA melebih waktu 3 bulan dari penjanjian yang ditandatangani. Hal ini menunjukkan secara hukum, sebenarnya UU PA telah valid. Sementara dari 35 pasal dari 273 pasal bertentangan dengan MoU Helsinki. Namun, pada saat ini, UU PA dapat dikatakan sebagai produk hukum transisi menuju perubahan sesuai dengan MoU Helsinki. Inilah tantangan kedepan yang perlu dilakukan untuk perubahan UU PA yang dapat dilakukan oleh Legislatif terpilih pada Pemilu 2009 lalu dan kedepan.

    Untuk terbentuk pemerintah transisi di Aceh, Pemerintah Pusat mempersiapkan pemilukada yang diikuti oleh calon Kepala Daerah dari Partai Nasional dan calon Kepala Daerah dari GAM.  Karena pada saat itu, GAM belum memiliki partai sebagaimana partai lokal yang diamanatkan oleh MoU Helsinki belum terbentuk, maka Pemerintah Pusat memberi ruang adanya calon perseorangan (independen) hanya sekali pada pemilukada 2006. Aturan ini diikat oleh Pemerintah Pusat dalam Pasal 256 UUPA tentang berlakunya calon perseorangan hanya satu kali, sementara dalam kompetisi politik di Pilkada selanjutnya, Pemerintah Pusat memberi ruang adanya Partai Politik baik nasional maupun lokal.

    Proses politik lahirnya partai politik lokal merupakan jawaban atas kebutuhan dalam point 1.2.1 MoU Helsinki. Berdasarkan dasar MoU diatas, partai lokal muncul di Aceh sebanyak 6 Partai Lokal yang lulus verfikasi dari Departemen Hukum dan HAM RI. Keenam partai tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai SIRA, Partai Daulat Aceh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS) dan Partai Bersatu Atjeh (PBA). GAM hanya membentuk satu Partai lokal yaitu Partai GAM yang berubah menjadi Partai Aceh (PA).

    Fase keempat adalah Fase Pemerintahan Transisi. Fase ini berlangsung sejak Februari 2007  sampai dengan  pemilu legislatif. Pada fase ini point  1.2.3 MoU Helsinki di terapkan yaitu Pemilihan Lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan Penjabat terpilih lainya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota Legislatif Aceh pada tahun 2009.

    Dalam fase ini, Point 1.2.2 MoU Helsinki di jalankan, disinilah dasar munculnya calon independen hanya sekali dan adanya Pilkada di Aceh serta dasar lahirnya partai lokal sebagai jalur partisipasi politik rakyat Aceh pada Pemilu/Pilkada. Untuk selanjutnya, pelaksanaan Pemilu/Pilkada melalui Partai Lokal sesuai aturan yang diatur dalam Undang-undang.

    Fase Pemerintahan Transisi, dimana Aceh memiliki pemerintah eksekutif sebagai pemerintah transisi yang didominasi dari calon perseorangan (independen) sebanyak 10 Kabuten/Kota dan 1 ditingkat Propinsi. Sementara 13 Kabupaten/Kota dikuasai Kepala Daerah dari calon partai nasional. Dalam fase pemerintahan transisi, tahun 2009 dilakukan Pemilu 2009 yang diikuti oleh Partai Nasional dan Partai Lokal.

    Berdasarkan hasil Pemilu 2009, menunjukkan bahwa Partai Aceh (PA) memenangkan mayoritas di Parlemen Aceh. Partai Aceh di Aceh meraih 33 (1.007.173 atau 48,67%) dari 69 kursi di DPRA, sedangkan sisanya dibagi kepada 11 partai politik lainnya, yakni Partai Demokrat 10 kursi (232,728 atau 10.84%), Partai Golkar 8 kursi (142.411 atau 663%), PAN 5 kursi (83.060 atau 3,87% ), PKS 4 kursi (81,529 atau 3,80%), PPP 3 kursi (73,964 atau 3,45%), sementara Partai Daulat Aceh (PDA), PDI-P, PKPI, PBB, PKB dan Partai Patriot masing-masing satu kursi. Partai Lokal yang mendapat kursi di DPRA adalah Partai Aceh dan PDA. (Data KIP Aceh, 2009). Sementara partai lokal lainnya dibawah dua persen dan tidak mencapai parlemen treshhold (batas minimal peroleh suara). Fase ini ditandai dengan berdirinya Parlemen Aceh.

    Fase Kelima adalah Fase Pemerintahan Rakyat Aceh. Fase ini ditandai dengan terpilih eksekutif pada Pilkada Aceh melalui jalur partai  nasional atau Partai lokal  pada Pilkada 2011/2012 mendatang. Jalur kompetisi politik melalui Partai Politik merupakan instrumen demokrasi yang mampu membawa proses politik pada konsolidasi pemerintahan itu sendiri. Dimana, Kepala Pemerintah yang terpilih akan memiliki basis politik yang real melalui Partai Politik yang mengusungnya. Sehingga, evaluasi dan pertanggungjawaban politik dapat di kontrol oleh Partai Politik itu sendiri. Partai Politik juga merupakan mekanisme  demokrasi agar terbentuknya pemerintahan kolektif sesama Partai baik mewakili partai nasional maupun mewakili partai lokal.

    Keterpaduan antara ekskutif dan legislatif yang berasal dalam kelompok politik yang sama dalam hal ini dari Partai Politik, secara politik mampu memberikan kesimbangan kekuasaan dalam memperkuat stabilitas politik dalam pemerintahan yang berjalan. Program pemerintahan akan mudah dilaksanakan dengan komunikasi politik yang baik dalam Pemerintahan Aceh baik Kepala Pemerintah Aceh (Gubernur) maupun Legislatif Aceh (DPRA).

    Fase Pemerintah Rakyat Aceh, adalah keterpaduan antar lembaga pemerintah di Aceh yang memiliki visi dan platform yang sama untuk bekerja sama dalam mewujudkan implementasi MoU Helsinki dalam bidang pembangunan dan pemerintahan. Mengapa ini penting?

    Dalam MoU ditegaskan bahwa Aceh memiliki wewenang yang luas dalam mengatur internal daerahnya. Disinilah pentingnya Pemerintahan Rakyat Aceh sebagai instrumen pemerintah yang akan mengimplementasikan kewenangan yang diberikan oleh MoU Helsinki.  Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

    Point MoU Helsinki ini secara jelas menunjukkan bahwa Aceh diberikan kewenangan dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan administrasi, hukum, sosial dan budaya serta semua sektor atau diluar dari enam kewenangan pusat. Dalam perspektif politik, model kekhususan ini sebagai desentralisasi politik pemerintahan lokal (local government) ini kita kenal dengan konsep asymmetric federalism seperti di Quebec, Kanada, Irlandia di Inggris atau Monako di Perancis.

    Peringatan enam tahun MoU Helsinki tahun ini menjadi penting untuk merefleksikan begitu pentingnya proses transformasi Aceh dan transisi demokrasi di Aceh. Disinilah, jalan panjang menuju Pemerintahan Rakyat Aceh (Government of Acehnese Peoples) sebagai kesepahaman politik.

    Semua fase akan dapat dilalui dengan baik, jika syarat dari fase transformasi itu sendiri telah terinfiltasi dalam ideologi dan politik rakyat Aceh. Syarat itu adalah membangun saling kepercayaan (trust building), kesepahaman bersama menuju konsolidasi dan persatuan rakyat Aceh, identitas politik dan demokrasi yang berpedoman pada kepentingan Aceh, konsolidasi pemerintahan rakyat Aceh yang kuat dan terintegrasi serta kepemimpinan kolektif yang mampu membawa Aceh kepada tujuan dari MoU Helsinki itu sendiri. Refleksi enam (6) tahun MoU Helsinki tahun ini membawa harapan baru buat kita semua, Semoga!

    Penulis adalah Juru Bicara Pusat Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA). Dapat dihubungi di  frazi_polui@yahoo.com

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Bangsa Perlu Bangun Integritas

    public satisfaction to goverment

    Jakarta, Kompas – Penguatan kesadaran akan nasionalisme di Indonesia saat ini membutuhkan keteladanan dari elite politik. Elite harus berusaha memberikan contoh sebagai pemimpin yang lebih memperjuangkan tujuan kebangsaan daripada kepentingan sempit kelompok. Di sisi lain, integritas adalah hal utama yang harus dibangun bangsa ini.

    Persoalan nasionalisme dan karakter bangsa ini kembali mencuat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus. Menurut sejarawan dan mantan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Taufik Abdullah, di Jakarta, Senin (15/8), saat ini terjadi krisis kepercayaan yang parah dalam tubuh bangsa ini sehingga contoh rasa nasionalisme itu tak muncul, terutama dari elite politik.

    Semangat kebangsaan kalangan elite politik, terutama yang sedang berkuasa, pun merosot. ”Kita kehilangan pemimpin yang mempunyai gagasan dan bekerja untuk bangsa Indonesia. Elite politik saat ini hanya menjadi pemimpin bagi kelompok kecil. Akibatnya, hubungan antara masyarakat dan elite politik seperti terputus,” katanya.

    Masalah lain, kualitas elite politik saat ini rendah karena sebagian besar terdiri dari politisi yang berpikir pragmatis. Mereka disibukkan berbagai transaksi, negosiasi, atau deal jangka pendek. Ini berbeda dengan politisi zaman kemerdekaan yang merupakan tokoh intelektual, terbuka terhadap berbagai gagasan besar, dan selalu mengutamakan agenda bangsa.

    Untuk mengatasi situasi ini, pemimpin harus kembali merujuk pada tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disebutkan, pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Negara Indonesia perwujudan dari kedaulatan rakyat.

    ”Semestinya para elite kita bekerja untuk mewujudkan semua tujuan bernegara itu. Kesampingkan berbagai kepentingan pribadi, termasuk partai politik, demi memperjuangkan tujuan berbangsa yang lebih besar,” ujarnya.

    Selain itu, Taufik Abdullah memandang perlunya menanamkan optimisme bagi bangsa ini. Kondisi bangsa ini kian memprihatinkan akibat didera korupsi, politik transaksi, dan potensi konflik antarkelompok masyarakat. Namun, di tengah semua kondisi itu, perlu disuntikkan harapan bagi masa depan bangsa.

    ”Kita perlu simbol yang memberikan harapan bagi masa depan bangsa. Tidak harus dari politik, bisa juga dari olahraga. Kabarkan juga berita yang membanggakan bagi bangsa ini,” ujarnya.

    Integritas sebagai karakter

    Sebaliknya, Rektor Universitas Paramadina, Jakarta, Anies Baswedan dalam Orasi Kebangsaan bertopik ”Melunasi Janji Kemerdekaan, Mewujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera”, Senin, di Jakarta mengingatkan, integritas adalah hal utama yang harus dibangun oleh bangsa ini. Walau belakangan integritas mengalami penurunan, pada dasarnya bangsa Indonesia memiliki integritas sebagai bangsa.

    Ketika bangsa ini dibangun, pendiri bangsa memiliki integritas itu. Mereka jujur dengan idealisme dan nasionalisme yang tinggi serta berkorban untuk bangsa. Walaupun diakui ada masalah dalam birokrasi yang memiliki kemampuan teknis rendah, rakyat melihat pemimpin yang otentik dan memiliki integritas. ”Mereka selesai dengan masalah dirinya. Karena itu, mereka tampil sederhana dan punya kemauan untuk apa adanya,” katanya lagi.

    Anies menggarisbawahi, ketika integritas turun, gejala yang muncul adalah maraknya korupsi. Saat ini, integritas menjadi barang langka yang ditemukan di kalangan pemimpin. ”Hari ini integritas malah ada di rakyat, seperti ditunjukkan Ibu Siami dari Surabaya,” katanya.

    Teten Masduki dari Transparency International Indonesia juga menilai korupsi sebagai musuh yang harus dikalahkan dengan semangat nasionalisme. Dahulu musuh hadir dalam sosok penjajah. Sekarang kemiskinan dan korupsi sebagai musuh yang tidak bisa dikompromikan. ”Kita harus merdeka dari korupsi ini, yang tidak berani dihadapi pemimpin dan cenderung mengabaikannya,” katanya.

    Menurut Anies, seharusnya pemimpin dapat menginspirasi bangkitnya integritas sebagai karakter itu. Namun, sebelumnya pemimpin harus bisa dipercaya. Hal utama untuk bisa punya integritas adalah tidak adanya beban masa lalu. ”Untuk bisa dipercaya itu, pemimpin dulu yang harus punya integritas, kompetensi, kedekatan dengan rakyat, dan tidak punya kepentingan dengan baik,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Anies menggarisbawahi perlunya pemimpin otentik. Pemimpin yang otentik dengan menjadi dirinya sendiri inilah yang berani untuk mengambil terobosan di tengah politik uang yang luar biasa mahal sehingga merusak seluruh tatanan dan integritas bangsa.

    Di sinilah pemimpin perlu hadir. Pasalnya, semua mengetahui masalah ini, tetapi tak ada yang bertindak. Presiden seharusnya mengajak pimpinan partai politik bicara. Inilah cermin dari kepemimpinan modern yang bisa berkomunikasi dengan otentik, tak hanya mengandalkan strategi pencitraan yang memesona.

    Paralel dengan itu, masyarakat, terutama kelas menengah, harus memiliki sikap untuk ikut merasa memiliki masalah bangsa. Saat ini, kelas menengah hanya menjadi penonton dengan mendiskusikan, tidak bergerak, lalu meminta pemerintah menyelesaikan masalah bangsa itu.

    ”Anak muda jangan berorientasi pada dirinya sendiri, tetapi pada hasil kolektif,” kata Anies Baswedan.

    Teten juga menggarisbawahi partisipasi publik. Masalah bangsa tak bisa diserahkan kepada Presiden semata.

    Merdeka masih formalitas

    Sebaliknya, Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq dan Sekretaris Eksekutif Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr, Senin, secara terpisah di Jakarta mengingatkan, kendati sudah 66 tahun resmi memproklamasikan diri, kemerdekaan Indonesia masih dirasakan sebagai formalitas saja. Kemerdekaan dan kedaulatan untuk rakyat banyak yang masih belum terwujud.

    ”Secara formal kita sudah merdeka 66 tahun. Namun, untuk kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya, kita masih harus berjuang,” kata Fajar.

    Kebijakan politik luar negeri Indonesia, menurut Fajar, belum bisa mencerminkan kedaulatan Indonesia. Dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia, negara belum mampu melindungi warganya. Negara belum bisa menghargai nyawa warganya.

    Pada penegakan hukum, masyarakat juga skeptis. Hal itu karena hukum di Indonesia bisa diperjualbelikan. Keadilan hanya dirasakan segelintir elite yang memiliki uang dan kekuasaan.

    Bangsa ini, kata Benny, tidak hanya terjajah korupsi yang dilakukan elite politiknya yang lebih ganas ketimbang penjajah konvensional. Mental penjajah menguasai elite. Akibatnya, masyarakat tetap tertindas perilaku elite politik yang memperkaya diri sendiri. Rakyat semakin telantar dan miskin.

    Kemerdekaan juga belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.(edn/iam/ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menyatukan Dua Hati di Tepi Kali

    Hamid Awaluddin & Malik Mahmud

    Tengah malam, dalam pesawat komersil dari Ambon ke Jakarta. Hamid Awaludin terbangun dari tidurnya. Yusuf Kalla (JK) yang duduk di samping bertanya: “Hamid, masih ada energimu? Kita kan sudah selesaikan wilayah timur (konflik Maluku dan Poso, red). Kamu siap ke wilayah barat, untuk selesaikan Aceh. Besok saya akan koordinasikan dengan Menko Polkam, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan melapor ke Presiden Megawati (Sukarnoputri).” Jusuf Kalla saat itu masih menjabat Menteri Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra).

    Pertanyaan itu tak butuh jawaban. Hamid menimpali: “Saya kan anak buah. Apa saja yang Bapak perintahkan, ya dilaksanakan.” Kemudian, Kalla berujar: “Kalau begitu, kau siap-siap bekerja lagi dengan dokter Farid.” Farid yang dimaksud adalah Farid Husain, deputinya di kantor Menko Kesra. Mata Hamid tidak mungkin terpejam lagi. Padahal, dia selalu sudah terlelap sebelum pesawat lepas landas bila bepergian. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2002.

    Sebuah pertanyaan yang lama menggelayut di benak Hamid dilontarkan, yaitu tentang statusnya dalam misi perdamaian yang diprakarsai Kalla. “Pak, perintah Bapak tidak pernah disertai SK (Surat Keputusan) padahal ini perintah resmi. Kenapa Bapak suruh saya selesaikan Ambon dan Poso tanpa pernah saya diberi SK. Sekarang Bapak suruh saya urus Aceh, barangkali tanpa SK lagi.”

    Jawaban Kalla menyentak hati Hamid. Dia sampaikan dengan tatapan mata menusuk: “Hamid, orang yang bekerja karena kemanusiaan tak memerlukan SK. Orang yang bekerja karena SK, pasti bekerja karena pertimbangan perintah. Mendamaikan orang itu niatnya harus ikhlas. Jangan karena status.” Jawaban itu seolah tidak punya celah untuk didebat. Hamid mengangguk takzim.

    Sejak “perintah” di ketinggian angkasa 30.000 kaki di atas permukaan laut, Hamid mulai mendalami Aceh, untuk meretas jalan ke meja perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bagaimana jalan penuh liku ditempuh oleh “geng Bugis” bentukan Kalla hingga perjanjian damai ditandatangani 15 Agustus 2005 di Helsinki, dipaparkan secara gamblang dalam buku: “Damai di Aceh – Catatan Perdamaian RI-GAM di Helsinki” karangan Hamid Awaludin.

    Hamid mengisahkan petualangannya bersama Farid – diperantarai Mahyuddin, orang Aceh, untuk melobi tokoh GAM. Oktober 2003, misalnya, mereka bertemu Yusron -– pentolan GAM dari Denmark — di sebuah hotel sudut Kota Amsterdam. “Wajahnya bertampang bule, tapi karakternya sangat militan. Semua kalimat saya dijawab sinis dan menohok,” tulisnya. Hanya satu yang tak bisa dijawabnya ketika Hamid bertanya: ‘Sudah berapa negara yang resmi mendukung Anda menjadi negara merdeka?”

    Selain Belanda, Hamid dan Kalla juga bolak-balik Jakarta-Batam dan Kuala Lumpur, untuk bertem para petinggi GAM Malaysia. Beberapa kali Hamid kecewa karena tak semua pertemuan yang telah disepakati berjalan mulus, karena sering tokoh GAM tak muncul. “Ternyata, mereka hanya ingin menguji daya tahan dan kesungguhan kami,” tulis Hamid tentang ingkar janji dari para petinggi GAM tersebut.

    Dengan GAM di lapangan, upaya ‘pendekatan’ juga ditempuh. Diperantarai Gubernur Abdullah Puteh, tulis Hamid, Jusuf Kalla yang telah menjadi Wakil Presiden berhasil berhubungan langsung dengan Muzakkir Manaf, Panglima GAM. Hamid menuliskan, dirinya pernah beberapa mengantar ibu dan abang kandung Muzzakir Manaf, Usman Manaf ke kediaman Wakil Presiden (Wapres) di Jalan Diponegoro, Jakarta.

    “Suatu hari Januari 2005, tengah malam, saya membawa mereka dengan JK ke Cikeas untuk bertemu Presiden SBY. Perjalanan tengah malam ini atas inisiatif JK. Karena ini perjalanan rahasia, kami menggunakan Kijang Innova yang disiapkan Wapres. Saya semobil dengan JK, sementara Usman dan ibunya di mobil lain di belakang. Beriringan di tengah malam buta itu, kami menuju Cikeas. Sedianya, Abdullah Puteh ikut bergabung, tapi dia saat itu dalam tahanan KPK dan KPK tidak mengizinkannya untuk keluar barang sesaat,” kenang Hamid.

    Sebelum melangkah ke meja perundingan, Hamid memperoleh “bimbingan khusus dan ujian” dari sang guru: Jusuf Kalla. Dalam bukunya, dia menceritakan bagaimana delegasi pemerintah digenjot dengan persiapan teknis. Kalla menjejali Hamid dengan berbagai bacaan tentang Aceh –mulai dari sejarah perjuangan Aceh melawan Belanda hingga kondisi kontemporer. Baginya, mustahil berunding tanpa mendalami masalah Aceh. Setiap saat, Kalla mengecek perkembangan bacaan yang diberikannya.

    “Di antara tak terbilang bacaan yang dijejalkannya kepada kami untuk dibaca, adalah tulisan Teungku Hasan Di Tiro yang dibuat tahun 1950an. Tulisan itu menjadi kitab kuning. ‘Pahami jalan pikiran Di Tiro sebelum kamu berangkat ke meja perundingan,’ kata Wapres suatu saat kepada saya,” tulis Hamid. Belum habis bacaan tentang Aceh, Kalla mengharuskan juru runding untuk memahami peta Aceh, terutama lokasi-lokasi yang dikuasai GAM.

    Suatu kali, tulis Hamid, dia dan Sofyan Djalil mendadak dipanggil ke Istana Wapres. Begitu membuka pintu dan belum sempat duduk, Kalla langsung melontarkan sebuah pertanyaan: MM itu inisial apa dan siapa?” Mendengar pertanyaan mendadak, Hamid dan Sofyan langsung grogi. Menyaksikan kegugupan mereka, Wapres memerintahkan keduanya untuk pulang saja. “Kalian belum siap berangkat berunding sebab inisial MM yang begitu penting saja kalian sama sekali tak tahu. Pulang saja duku dan baca buku lagi,” kata Kalla.

    Tempaan terhadap delegasi pemerintah tidak hanya membekali ideologi dan orientasi perjuangan GAM, Wapres juga memerintahkan mereka memahami profil dua tokoh kunci GAM: Malik Mahmud, Perdana Menteri GAM dan dr Zaini Abdullah, Menteri Luar Negeri GAM. Belakangan terbukti, perintah memahami biografi kedua petinggi GAM ternyata ampuh –terutama saat perundingan di Helsinki. Wapres malah melatih bagaimana Hamid, untuk menatap kedua bola mata Malik.

    Buku Hamid juga memaparkan kalimat-kalimat yang diucapkan para perunding kedua pihak, ya semacam notulensi pertemuan. Tapi tetap ditemukan kelemahan dalam buku yang diterbitkan oleh lembaga Centre for Strategic and International Studies (CSIS), karena pembaca disuguhkan beberapa kali pengulangan informasi. Misalnya, suasana pertemuan dan ungkapan perunding RI-GAM yang telah dipaparkan sebelumnya, tapi kembali ditemukan hal serupa pada halaman berikutnya. Ini terjadi di banyak tempat, terutama ketika mulai bercerita tentang proses perundingan.

    Yang menarik adalah diungkapkan tentang sejumlah kalangan di Jakarta, menentang proses dialog dengan GAM, termasuk sebagian petinggi TNI. Pihak TNI, tulis Hamid, tak pernah melihat GAM sebagai kelompok yang harus diajak berunding, tetapi harus dimusnahkan. “Itu tak sepenuhnya salah sebab hingga perundingan berakhir, masih ada personil tinggi TNI yang masih menggunakan kata ‘sikat’ dan ‘libas’ saja GAM,” tulis Hamid.

    Namun, dukungan kuat terhadap kebijakan dialog datangnya dari Panglima TNI, saat itu dijabat Jenderal Endriartono Sutarto. Dia berujar: “Pak Hamid, Anda jalan terus. Apa pun yang Anda minta dan butuhkan dari kami, TNI siap mendukung Anda demi kedamaian. Orang selalu mengira TNI tidak mau damai. Itu pemikiran yang tak logis. Prajurit kami kan banyak juga yang meninggal dan cacat di sana. Mana ada panglima yang tega membiarkan sebuah situasi yang bisa membuat para prajuritnya tewas dan menderita?”

    Bahkan, tambah Hamid, saat perundingan sedang berlangsung, ada jenderal aktif yang bersuara sumbang tentang dialog dengan GAM. “Panglima TNI mengumpulkan 100 orang perwira tinggi TNI di Cilangkap. Panglima TNI menegaskan, siapa pun anggota TNI yang mencoba menyoal proses perundingan damai Aceh, saya akan pasang pistol di kelapanya dan akan saya ledakkan,” tulisnya.

    ***

    AKHIR Januari 2005, tanah Königstedt Mansion, Vantaa, luar kota Helsinki, ditutupi salju tebal. Sejumlah mobil gelap memasuki gerbang dan parkir di halaman. Gedung milik pemerintah Finlandia berdiri kokoh sejak abad 16. Sekian lama, mansion megah itu menjadi tempat pertemuan penting dan resepsi kenegaraan. Tetapi, kini gedung tersebut menjadi tempat perundingan untuk mencari penyelesaian konflik Aceh –yang ribuan kilometer jauhnya dan telah luluh lantak dihumbalang tsunami.

    Mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, bersedia menjadi mediator perundingan. Tempat pertemuan diambil ruang perpustakaan, yang panjangnya hanya sekitar tujuh meter dan lebar lima meter, di lantai satu. Meja perundingan diatur berbentuk letter U. Hamid menyebut “tapak kuda.” Ahtisaari dan fasilitator dari Crisis Management Initiative – lembaga yang didirikannya — duduk di depan. Sebelah kanan adalah meja perunding pemerintah dan di sebelah kirinya duduk delegasi GAM. Begitu pertemuan dimulai, Ahtisaari meminta kedua pihak untuk sama-sama mengheningkan cipta bagi para korban tsunami.

    Selama perundingan, kenang Hamid, delegasi GAM didominasi Nur Djuli dan Nurdin Abdurrahman. “Tapi saya tahu benar, ucapan-ucapan mereka adalah cermin keinginan Malik Mahmud dan Zaini Abdullah. Di meja perundingan, Malik berbicara hanya sekali-sekali saja. Bahkan, Zaini Abdullah berbicara tak lebih dari empat kali selama tiga hari perundingan,” tulis Hamid. Seperti telah diketahui bahwa dialog di Helsinki berlangsung lima putaran sesuai target yang ditetapkan Ahtisaari.

    Dari sekian banyak butir perjanjian yang telah disepakati, agenda partai politik lokal nyaris mengandaskan segala harapan dan mimpi indah pada putaran terakhir. Masalah ini sengaja ditunda bahas dalam putaran-putaran sebelumnya. Ada ungkapan menarik dari Ahtisaari menyangkut hal ini. Baginya, partai lokal bukan hanya identitas, tetapi juga harga diri. “Coba Anda masukkan kaki Anda pada sepatu GAM dan rasakan bagaimana itu. Jangan Anda masukkan kaki di sepatu Anda sendiri,” ujarnya.

    Dalam bukunya, Hamid Awaludin yang bertindak selaku ketua tim delegasi Indonesia menulis bahwa perundingan dengan GAM bukanlah sekadar adu taktik, strategi dan kompromi. Inti perundingan ini justru pertarungan merebut hati dan simpati. Makanya selain negosiasi formal di meja perundingan, lobi dan pertemuan sampingan gencar dilakukan sambil menikmati indahnya taman dan bening aliran sungai dekat mansion.

    Lobi itu dilakukan Hamid dengan Malik dan Zaini, atau antara Hamid dan Ahtisaari. Kadang-kadang, apabila lobi Hamid terhadap Malik dan Zaini menemui jalan buntu, Ahtisaari juga ikut nimbrung menapaki taman tepi kali. Dari lima putaran, banyak hal diselesaikan dalam lobi informal di tepian kali. Kedekatan emosional antara Hamid dan Malik terbangun di sini.

    Sambil menyusuri tepian kali, Hamid, Malik dan Zaini berbicara dari hati ke hati dan melepaskan semua atribut gengsi. Mereka berusaha mencari celah kesepakatan, tanpa satu pihak pun kehilangan muka dan martabatnya. Yang pasti, tulis Hamid, 80 persen masalah Aceh diselesaikan lewat tepian kali itu. Debat di ruang perundingan hanyalah formalitas. Kerinduan ingin kembali ke Aceh diungkapkan kedua tokoh GAM ini saat menyusuri kali kecil itu. “Saya ingin sekali menikmati gulai kambing ala Aceh,” kata Zaini.

    “Malik Mahmud tergugah oleh keindahan luruhan salju di sekitar kami, rasa harunya bangkit. Ia berbicara lirih setengah berbisik: ‘Pak Hamid, saya sangat merindukan sanak famili di Aceh. Saya juga ingin sekali berdiri di pantai Aceh melihat perahu Bugis berlayar. Saya mencintai perahu Bugis. Dulu, orang tua saya di Singapura, memiliki perahu Bugis untuk mengantar barang niaga. Setiap sore, saya naik perahu itu, ikut makan siang bersama awak perahu asal tanah Bugis. Ia seperti membangkit keping-keping indah masa silamnya,” tulis Hamid.

    Ungkapan suara hati kedua petinggi GAM seperti tertelan semilir hembusan angin, tetapi maknanya menghujam di lubuk hati Hamid. Ia menangkap nada sedan tercekat suara Malik. Air mata bening seperti mengambang di mata Malik. “Perdana menteri yang biasanya cukup tegar ini merogoh saku celananya, dan menarik sapu tangan lalu menyeka matanya yang sembab. Segala kegarangan di meja perundingan seperti luruh oleh kenangan kampung halamannya nan jauh,” tulis Hamid.

    Akhirnya, dua hati yang selama hampir 30 tahun berseberangan, berseteru, disatukan dalam damainya nuansa taman berhutan kecil dengan pohon-pohon subur yang dialiri sungai bening. Keasrian taman belakang mansion makin terlihat pada putaran terakhir perundingan seiring tibanya musim gugur. Panasnya bara permusuhan dan kebencian, bagai luruh oleh merdu kicauan burung dan terhanyut permainya nuansa alam. []

    Catatan: Tulisan ini dimuat di Majalah ACEHKINI Edisi Khusus Tiga Tahun Perdamaian Aceh, Agustus 2008, dengan judul cover,”Luka Masih Tersisa.” Menyambut enam tahun damai, kami menurunkan kembali tulisan ini agar proses damai tak lekang dari ingatan.

    Source : AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.