siwah.com

Category: Education

  • Di Bawah Pertarungan Etnisitas

    Suhu politik Provinsi Sulawesi Barat menghangat menjelang pemilihan gubernur pada Oktober mendatang. Perangkat-perangkat parpol yang biasanya ”mati” mulai aktif bergerilya mengumpul- kan dukungan massa. Para calon kepala daerah pun semakin giat menebar pesona kepada masyarakat dengan harapan dipilih menjadi gubernur. 

    Pemilihan gubernur Sulbar yang akan dilaksanakan pada Oktober 2011 diawali dengan ”konsolidasi” politik di antara elemen-elemen dalam sistem demokrasi. Elemen-elemen yang geliatnya paling terlihat adalah elite atau calon kepala daerah, partai politik, sejumlah aturan yang mengatur pencalonan, peserta pilkada, dan lembaga penyelenggara pemilihan. Di sisi lain, rakyat masih sebagai obyek dari dinamika yang berlangsung.

    Konsolidasi demokrasi di Sulbar terbilang unik. Sejak awal penjaringan, calon petahana Anwar Adnan Saleh yang diusung Partai Golkar berusaha menarik dukungan hampir semua parpol, baik yang memiliki kursi maupun tidak. Model koalisi ini merupakan upaya menutup peluang Salim S Mengga, mantan calon gubernur yang menjadi saingan kuat, yang dikalahkan Anwar pada 2006.

    Salim S Mengga yang mencalonkan diri untuk kedua kalinya ini sempat ”berdarah-darah” mencari dukungan parpol untuk mengantar dirinya menjadi orang nomor satu di ”Bumi Manakarra”. Parpol besar dan sebagian besar parpol kecil sudah merapat ke Anwar, sementara parpol lain (Gerindra, PDK, dan PNI Marhaenisme) sudah mantap mendukung Ali Baal Masdar. PAN yang belum mendapatkan mitra koalisi mengusung Jawas Abdul Gani (Ketua DPW PAN Sulbar) menjadi calon gubernur. Lewat PAN inilah, yang berkoalisi dengan PPD, PBR, PKB, dan Barnas, Salim S Mengga maju berpasangan dengan Jawas Abdul Gani.

    Ketika urusan pencalonan selesai, persoalan yang parpol pengusung berikutnya adalah bagaimana mengemas para tokoh tersebut agar laku dijual. Pasalnya, baik Anwar Adnan Saleh, Salim S Mengga, maupun Ali Baal Masdar merupakan tokoh populer yang memiliki basis dukungan sama kuat.

    Menurut Direktur Pusat Kajian Politik Sulbar Wahyuddin, ketika parpol menemui jalan buntu mempromosikan calon kepada pemilih, sentimen etnis dan kedaerahan tokoh bisa menjadi daya pikat kuat untuk masyarakat. Teknik ini masih efektif dilakukan di Sulbar karena mayoritas pemilih merupakan pemilih tradisional yang masih memperhitungkan ikatan emosional dengan calon pemimpin sebagai dasar memilih.

    ”Konsolidasi demokrasi berbasis etnis seperti ini memang tidak mendidik, tetapi seksi untuk dijual karena bisa merekatkan ikatan emosional antara pemimpin dan rakyatnya,” kata Wahyuddin.

    Dari latar belakang etnis ketiga pasangan calon, terlihat jelas bahwa parpol pengusung telah mendesain calon gubernur dan wakilnya sesuai karakteristik pemilih. Golkar memilih menyandingkan Anwar Adnan Saleh-Aladdin S Mengga—masih bersaudara dengan Salim S Mengga—dengan pertimbangan meraup suara dari pemilih beretnis Mandar di Polewali Mandar. Pilihan Aladdin boleh jadi karena Anwar secara kultur dianggap lemah karena diidentikkan sebagai orang Mamasa.

    Salim S Mengga-Jawas Abdul Gani merupakan pasangan paling ideal dari segi kultur. Salim merupakan putra Mandar dari Polman, sementara Jawas orang Mamuju. Ali Baal Masdar-Tashan Burhanuddin merupakan pasangan Mandar sejati karena keduanya orang Mandar.

    Persilangan antara etnis dan daerah para calon ini merefleksikan struktur geopolitik yang kompleks di Sulbar. Salim S Mengga, Ali Baal Masdar, dan Aladdin S Mengga merepresentasikan tokoh dari Polewali Mandar (Polman) beretnis Mandar. Anwar Adnan Saleh merupakan representasi tokoh Mamasa beretnis Mamasa. Tashan Burhanuddin merepresentasikan tokoh Majene beretnis Mandar, dan Jawas Abdul Gani merupakan tokoh Mamuju beretnis Mamuju.

    Jika persilangan itu dipetakan berdasarkan sebaran etnis dan potensi dukungan politik, etnis Mandar merupakan kelompok yang paling menjadi primadona. Di Sulbar, etnis Mandar menguasai 49,15 persen. Mayoritas terkonsentrasi di Majene dan Polman. Sisanya tersebar di Mamuju, Mamuju Utara, dan sebagian Mamasa.

    Potensi dukungan politik pun sebagian besar berasal dari etnis Mandar. Polman selalu menjadi daerah dengan pemilih terbanyak. Dalam pilkada 2011 ini saja, jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) tercatat 283.045 orang (34,79 persen). Mamuju dan Mamasa masing-masing sebesar 28,75 persen dan 12,70 persen. Majene sebesar 12,43 persen dan Mamuju Utara 11,32 persen dari total DPS se-Sulbar sejumlah 813.364 orang.

    Jika pemilih Polman dan Majene yang menjadi basis utama etnis Mandar digabung, akan terkumpul sekitar 47 persen atau hampir separuh bagian pemilih terkonsentrasi di kedua kabupaten itu. Jumlah ini hampir menyamai jumlah komunitas etnis Mandar di Sulbar.

    Kegagalan parpol

    Menurut pengamat politik Universitas Sulawesi Barat, Syahrir Ramdani, sentimen etnis dan kedaerahan yang menguat ini merupakan aspek penting yang diperhitungkan. Parpol tidak bisa mengonsolidasikan kekuatan di akar rumput hanya dengan menawarkan platform partai dan calon. Mengabaikan ikatan emosional sama saja menghilangkan spirit masyarakat untuk memilih.

    Menguatnya sentimen etnis di Sulbar merupakan bukti kegagalan parpol dalam melakukan konsolidasi. Alih-alih membangun kesadaran politik rakyat, parpol justru memanfaatkan sentimen etnis ini sebagai senjata memobilisasi massa. Sebut saja Golkar yang sudah cukup lama mengakar di Sulbar. Meskipun sudah mapan secara politis, Golkar belum mampu mengonsolidasikan kekuatan secara utuh di Sulbar.

    Tarik ulur Golkar dengan beberapa tokoh yang akan disandingkan menjadi wakil gubernur menunjukkan, partai ini kurang percaya dengan ketokohan kader sendiri. Pilihan terhadap Aladdin S Mengga, menurut Wahyuddin, lebih didasarkan pada perhitungan geopolitik. Dengan menempatkan Aladdin, Golkar berharap bisa memecah soliditas pemilih etnis Mandar di Polman yang diperkirakan sebagai basis utama Salim S Mengga dan Ali Baal Masdar.

    Kecenderungan parpol memihak calon petahana seperti itu, di mata Calvin K, anggota DPRD Sulbar dari Partai Buruh, dianggap sebagai hal wajar. Menurut dia, keputusan mendukung calon dalam pilkada merupakan wewenang pengurus pusat. Pengurus daerah hanya merekomendasikan nama-nama calon.

    Di sinilah sering muncul konflik kepentingan antara pengurus pusat dan pengurus daerah yang biasanya selalu membawa ekses pada konflik internal. Pilihan inilah yang membuat banyak parpol terjebak dalam politik transaksional yang bermuara pada politik uang.

    Sudah menjadi rahasia umum, biaya pilkada di Indonesia sangat besar. Mantan calon bupati Mamuju dari jalur perseorangan, Muhaimin Faisal, menuturkan, untuk mendaftar lewat parpol, calon dimintai biaya operasional untuk konsolidasi massa. ”Sekitar Rp 300 jutaan buat partai dengan satu kursi. Partai nonparlemen antara Rp 25 juta-Rp 30 juta,” ungkap Muhaimin. Maraknya politik transaksional dan menguatnya sentimen etnis itu membuktikan parpol belum optimal dalam menanamkan prinsip-prinsip berdemokrasi.
    (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kartu Merah untuk Partai Korup

    Jakarta, Kompas – Partai politik yang terbukti terlibat dalam korupsi semestinya diberi ”kartu merah”, misalnya dengan hukuman tidak bisa mengikuti pemilu mendatang. Selain memberi efek jera, langkah itu dinilai lebih efektif membersihkan politik dari perilaku mencuri uang rakyat demi keuntungan pribadi dan kelompok.

    Demikian mengemuka dalam diskusi ”Bahaya Demokrasi Uang dan Hipokrasi Partai Politik” di Rumah Perubahan di Jakarta, Selasa (2/8). Pembicaranya adalah pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, praktisi hukum Iskandar Sonhaji, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi.

    Menurut Iskandar Sonhaji, praktik korupsi di lingkungan partai politik kian marak belakangan ini, bahkan melibatkan sebagian elite pengurus partai yang dekat dengan pusat kekuasaan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menjangkau elite partai. Padahal, mereka diperkirakan tahu proses terjadinya korupsi.

    Untuk itu, KPK diharapkan mau bekerja lebih keras untuk mengusut jaringan lebih inti dalam partai politik. Dengan begitu, kebijakan partai yang memberikan kelonggaran untuk mencari dana partai bisa dibongkar. ”Jangan hanya pelaku kroco-kroconya yang ditangkap, sementara para pelaku utamanya malah dibiarkan bebas,” katanya.

    Adhie M Massardi mengungkapkan, partai politik yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi semestinya diganjar hukuman berat. Salah satunya dengan melarang aktivitas partai tersebut selama lima tahun ke depan, termasuk mengikuti pemilu. Itu akan lebih efektif untuk memberikan efek jera dan membersihkan politik dari praktik mencuri uang negara bagi kepentingan sendiri dan kelompok.

    ”Seumpama permainan sepak bola, partai korup telah melakukan pelanggaran berat sehingga perlu diberi kartu merah. Elite partai yang korup meruntuhkan peradaban bangsa karena sangat merusak moral,” katanya.

    Ray Rangkuti mengusulkan hukuman lebih berat lagi. Partai yang terbukti korup sebaiknya bisa dibubarkan. Ini merupakan semacam tambahan klausul pembubaran partai yang sebelumnya didasari alasan menyalahi UUD 1945 dan Pancasila serta menganut ideologi ateisme dan komunisme.

    Ichsanuddin Noorsy menjelaskan, praktik korupsi telah menggerus moral politik di negeri ini, tidak hanya memicu ketidakpercayaan antarlembaga, tetapi juga antarindividu dalam masyarakat. Situasi ini jangan dibiarkan kian parah karena kerugiannya akan besar sekali. (IAM)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Korupsi Partai Politik

    Isu korupsi yang menimpa sejumlah fungsionaris Partai Demokrat sebagai partai penguasa, baik di pusat maupun daerah, bukan hal baru.

    Isu yang sama juga pernah dialami sejumlah parpol yang pernah berkuasa di Indonesia. Sayangnya, yang selalu jadi kambing hitam dan mendekam dalam penjara adalah oknum-oknum dari parpol tersebut, sementara parpol sebagai institusi berbadan hukum seolah mempunyai kekebalan hukum.

    Jika sekian banyak oknum parpol yang terjerat kasus korupsi, muncul pertanyaan, apakah korupsi tersebut benar-benar hanya dilakukan oleh oknum bersangkutan secara pribadi? Dengan kata lain, saya ingin menegaskan suatu praduga bahwa parpol di Indonesia mempunyai agenda terselubung untuk menguras uang negara.

    Lima tipe korupsi

    Secara teoretis, praduga tersebut tidak berlebihan. Dalam studi kejahatan, lima dari sembilan tipe korupsi hampir dipastikan berkaitan dengan parpol.

    Pertama, political bribery, yaitu penyuapan politik yang dilakukan di parlemen dalam pembuatan suatu undang-undang. Sudah rahasia umum bahwa setiap kata, kalimat, bahkan tanda titik-koma dalam pembahasan RUU di DPR punya nilai rupiah. Tidak sedikit uang yang digelontorkan oleh pemilik modal kepada parpol dalam rangka mengegolkan suatu RUU. Motivasinya agar UU yang dihasilkan berpihak kepada pemilik modal.

    Tipe kedua adalah political kickbacks. Dalam kaitannya dengan parpol, korupsi tipe ini biasanya terjadi saat pemilu. Sejumlah pengusaha yang memiliki banyak modal membiayai parpol tertentu dengan harapan parpol tersebut akan menguasai parlemen. Sebagai balasannya, parpol yang mengusai parlemen akan membuat UU yang menguntungkan pengusaha tersebut.

    Ketiga, election fraud, yakni korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilu. Parpol secara terorganisasi dan sistematis telah merencanakan kemenangan dengan cara-cara ilegal. Biasanya dimulai dari pendaftaran pemilih yang tak akurat, penggelembungan suara, pemalsuan dokumen, sampai pada tahap penetapan hasil pemilu. Lazimnya, parpol menyogok sejumlah uang kepada petugas atau pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pemilu.

    Keempat, corrupt campaign practice, yakni praktik kampanye menggunakan fasilitas negara ataupun uang negara oleh calon yang sedang berkuasa. Dalam konteks Indonesia, korupsi tipe ini sulit dihindari selama pejabat negara masih merangkap sebagai fungsionaris parpol. Agar tak kelihatan, modus korupsi tipe ini dilakukan di daerah-daerah dengan menyamarkan tugas sebagai pejabat negara dan agenda kegiatan parpol yang harinya dibuat sama, tetapi dengan jam yang berbeda. Modus ini paling tidak menghemat anggaran parpol untuk transportasi dan akomodasi.

    Kelima, political corruption, yakni penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan bagi parpol tertentu yang berkaitan dengan kekuasaan. Tipe korupsi ini biasanya terjadi menjelang pemilu untuk membiayai keuangan parpol. Dalam konteks Indonesia, paling tidak dalam satu dekade belakangan ini, sulit dinafikan keterkaitan antara beberapa megaskandal korupsi dan penyelenggaraan pemilu.

    Merampok uang negara

    Kembali kepada kasus korupsi yang melibatkan sejumlah parpol di Indonesia, tentu saja dengan cepat parpol akan berdalih bahwa yang dilakukan oknumnya bukanlah garis partai atau parpolnya akan mengatakan ”tidak pada korupsi”. Namun, disadari atau tidak, dengan membiarkan oknum partainya mengisi kas partai dengan merampok uang negara, sebenarnya korupsi tersebut telah dilakukan secara sistematis dan terorganisasi oleh parpol bersangkutan.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum seakan dibuat tak berdaya mengungkapkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan parpol. Ini tak hanya berkaitan dengan profesionalisme aparat, lebih dari itu, substansi hukum yang dibuat DPR tak akan mungkin menjerat parpol secara institusional. Artinya, jika terjadi korupsi yang masif dilakukan fungsionaris parpol, kasus hanya akan berhenti pada pribadi-pribadi yang melakukan korupsi kendati dapat dibuktikan bahwa uang hasil korupsi itu disumbangkan kepada parpol bersangkutan.

    Ada beberapa solusi untuk menghindari korupsi parpol. Pertama, harus ada larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara yang juga fungsionaris parpol. Kedua, harus ada akuntabilitas dan transparansi pendanaan parpol sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 7 Ayat (3) Konvensi PBB mengenai Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Ketiga, jika korupsi yang dilakukan fungsionaris parpol adalah kejahatan sistematis dan terorganisasi oleh parpol, baik langsung atau tidak, harus ada sanksi tegas dengan tidak mengikutsertakan parpol tersebut dalam pemilu berikutnya atau bahkan membubarkan parpol tersebut.

    Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mencari Desain Riset Perguruan Tinggi

    Hari-hari ini, ketika para lulusan sekolah menengah diterima di perguruan tinggi, isu biaya pendidikan mahal kembali mengemuka. Wacana memang kemudian lebih ke bagaimana membuat masyarakat yang tidak mampu bisa mengakses pendidikan, bukan kepada upaya peningkatan kualitas ilmunya.

    Tentu saja tidak ada yang salah dengan wacana itu, apalagi undang-undang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Hanya saja, sisi lain untuk menjadikan perguruan tinggi setara dengan universitas-universitas bergengsi di luar negeri masih jarang dibahas.

    Padahal, pengembangan penelitian adalah salah satu hal yang paling mendasar untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi. Riset tidak hanya mendukung pendidikan, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat.

    ”Perguruan tinggi adalah tempat kelahiran dan mengembangkan ilmu-ilmu baru. Karena itu, riset menjadi keharusan,” kata Prof Dr Terry Mart, lektor pada Departemen Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia, pekan lalu.

    Tanpa riset, ilmu yang diajarkan akan mandek dan hakikat universitas akan terdegradasi menjadi lembaga pendidikan setingkat akademi atau bahkan SLTA. ”Ilmu hanya akan sekadar ditransfer dari buku teks luar negeri, tak ubahnya produk-produk impor lain, kepada mahasiswa,” kata Terry menambahkan.

    Riset nasional

    Lewat rancangan Dewan Riset Nasional, sebenarnya Indonesia memiliki Agenda Riset Nasional yang berlaku lima tahun. Namun, gaungnya di masyarakat dan pemangku kepentingan ternyata masih kurang. Padahal, bidang-bidang riset yang dicakup lumayan aktual dan strategis. Bidang teknologi informasi, misalnya, menyoroti riset pengamanan dan keamanan informasi pada era pengungkapan informasi rahasia oleh Wikileaks.

    Secara keseluruhan, Agenda Riset Nasional memang lebih berat ke pengembangan riset-riset yang bersifat terapan. Sebaliknya riset ilmu dasar tidak banyak porsinya. Walau begitu, pilihan ini sah-sah saja mengingat Agenda Riset Nasional memang menjadi panduan lembaga-lembaga riset pemerintah, bukan untuk perguruan tinggi.

    Dengan demikian, tugas perguruan tinggi memang menjadi lebih berat: mengembangkan penelitian yang sesuai dengan keilmuannya sekaligus mengembangkan penelitian dasar, dengan anggaran yang terbatas pula.

    Menurut Prof Dr Bambang Hidayat, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, sebenarnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional juga punya agenda riset untuk dikerjakan universitas. Namun, karena prinsip otonomi penelitian adakalanya lebih menonjol dan harus memberi ruang kreatif bagi segenap sivitas akademika, agenda tersebut akhirnya menjadi panduan yang amat longgar. Apalagi, pemerintah juga tidak bisa menjamin anggaran penelitian yang diperlukan.

    Maka penelitian di perguruan tinggi pun jalan sendiri-sendiri. ”Ibaratnya ke mana dana mengalir, ke sana para peneliti akan berlayar,” papar Terry.

    Memang riset perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian kadang ketemu jika ada dana khusus untuk itu—misalnya dalam program Riset Unggulan Strategis Nasional—hanya saja kolaborasi ini tak banyak.

    Inilah yang kemudian salah satunya berdampak pada terabaikannya penelitian dasar dan sosial yang secara intrinsik tidak langsung dapat dimanfaatkan. Tidaklah mengherankan apabila para peneliti dasar dan sosial ini banyak beralih ke dunia baru yang jauh dari keilmuannya karena mereka justru ditelantarkan di ”habitat”-nya.

    Desain riset ideal

    Sebenarnya, mau di negara maju atau negara berkembang, dana penelitian selalu ada batasnya sehingga prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi yang utama. Oleh karena itu, tak ada jalan lain, kecuali memetakan kekuatan di sektor sumber daya alam, sumber daya manusia, dan yang terutama ilmu-ilmu unggulan di setiap perguruan tinggi. Peta ini menjadi basis desain besar penelitian di perguruan tinggi yang disinkronkan dengan Agenda Riset Nasional.

    Namun, desain penelitian harus mengakomodasi semua bidang pada suatu perguruan tinggi. Riset di bidang astronomi sama pentingnya dengan riset di bidang teknologi informasi. Riset di bidang sejarah sama pentingnya dengan riset di bidang medis. Karena begitu ada yang diabaikan, terjadilah pengerdilan bidang ilmu.

    ”Memaksa riset tertentu pada semua perguruan tinggi sama saja seperti memaksakan cita-cita seorang ayah kepada anak-anaknya. Desain riset di perguruan tinggi harus bersifat bottom up, beda dengan Agenda Riset Nasional yang lebih top down,” kata Terry.

    Bambang Hidayat menambahkan, agenda riset di perguruan tinggi juga harus bersifat lebih mendasar, mengungkap pertanyaan yang fundamental. ”Namun, saya tetap menyarankan adanya sinergi antara riset akademik dan riset industri,” ujar dia.

    Pengalaman Bambang selama mengajar astronomi di Institut Teknologi Bandung menunjukkan, selain pengembangan penelitian dasar yang bekerja sama dengan berbagai universitas di luar negeri, pihaknya juga mengembangkan penelitian di bidang terapan seperti penelitian instrumentasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember dan optoelektronika dengan Universitas Indonesia.

    Contoh pengalaman itu, ditambah dengan usulan Dirjen Dikti untuk mendanai dengan sistem hibah 70 persen dan kompetisi 30 persen, tampaknya bisa dipertimbangkan. Semoga desain riset perguruan tinggi segera terwujud demi mimpi membangun universitas kelas dunia.

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tidak Sejalan Etika Politik

    Jakarta, Kompas – Pernyataan kontroversial tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korup- si yang dilontarkan Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie dinilai tidak sejalan dengan etika politik Partai Demokrat tentang berpolitik secara cerdas.

    Dewan Kehormatan Partai Demokrat dapat mengevaluasi pernyataan Marzuki itu dari sisi etik berpolitik kader Partai Demokrat. ”Dalam waktu dekat, Dewan Kehormatan akan bertemu dan membicarakan banyak hal. Bisa saja hal (kontroversi pernyataan Marzuki) itu dievaluasi dan dibahas. Keputusannya, apa pun itu tidak harus dipublikasikan kecuali untuk persoalan yang menyangkut status tersangka,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, Senin (1/8).

    Pernyataan Marzuki, menurut Amir, merupakan pendapat pribadi sehingga seburuk apa pun dampak dari pendapat itu tidak bisa dijadikan obyek pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan. Namun, Dewan Kehormatan tetap bisa membahas dan mengevaluasi pernyataan itu dari sisi etika berpolitik Partai Demokrat, yakni berpolitik secara bersih, cerdas, dan santun.

    Secara terpisah, Marzuki Alie menuturkan, karakternya mungkin tidak cocok menjadi politisi. Untuk itu, seusai menjadi Ketua DPR, dia berniat cuti lalu pulang

    kampung dan menjadi guru. Pernyataan ini disampaikan Marzuki, Senin, di kantornya, setelah sejumlah pihak mempertanyakan pernyataannya itu.

    Marzuki menuding, pemberitaan media itu telah menyesatkan. ”Saya bilang, (KPK dibubarkan) jika sudah tidak ditemukan orang yang kredibel untuk mengisi lembaga itu. Saya mendukung KPK,” katanya. Marzuki juga mempertanyakan sejumlah pihak yang ”mengadili” pernyataannya itu. ”Kalau kita beda pendapat, kok, langsung diadili, bukan diskusi?” katanya.

    Marzuki tidak khawatir dengan desakan agar dirinya mundur dari posisi Ketua DPR. Namun, dia mengingatkan, ada mekanisme demokrasi. ”Saya siap turun kapan pun. Hidup tidak usah takut,” ucap Marzuki.

    Soal Marzuki yang dilaporkan Serikat Pengacara Rakyat ke Badan Kehormatan (BK) DPR, hakim konstitusi Akil Mochtar menilai, itu percuma saja. Tata tertib DPR menyebutkan, hasil dari BK harus dilaporkan ke Ketua DPR. Ketua DPR bisa memveto hasil BK DPR itu. ”Jadi, agak tidak mungkin. Seperti main-main gitu, lho,” ujar Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. (WHY/ANA/NWO/nta)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Politik Merasa Sudah Transparan

    Jakarta, Kompas – Partai politik merasa sudah transparan dalam mengelola keuangan, menggunakan anggaran, baik dari bantuan pemerintah maupun sumbangan simpatisan, secara bertanggung jawab. Setahun sekali, parpol menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

    Perihal transparansi pengelolaan keuangan partai politik itu disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, Senin (1/8), menanggapi tuntutan transparansi dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Menurut dia, parpol memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, terutama penggunaan anggaran bantuan keuangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satu tahun sekali, parpol menyerahkan laporan keuangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah diperiksa BPK.

    Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan itu diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

    ”Setiap tahun, PDI-P menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit BPK. Tidak ada kewajiban kami untuk menyampaikan laporan keuangan kepada LSM. LSM bisa meminta langsung ke pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,” katanya.

    Mahfudz Shiddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga mengungkapkan, partainya telah menyerahkan laporan keuangan dan audit pengelolaan dana partai secara periodik. Selama ini, PKS telah melaksanakan amanat UU parpol dan peraturan pemerintah. ”Jadi, kami merasa tidak ada masalah,” ujarnya.

    Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu juga menegaskan, transparansi pengelolaan keuangan sudah dilakukan oleh partainya sebelum ada tuntutan dari LSM. PKS menyadari pentingnya pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggara.

    Oleh karena itu, lanjut Arif, tuduhan bahwa parpol tidak transparan dalam pengelolaan keuangan tidaklah benar. Ia justru mencurigai ada motif politik, seperti pelemahan parpol, di balik tuduhan tersebut. ”Saya kira ini ada motif politik dalam rangka deparpolisasi,” katanya.

    Sementara itu, Uchok S Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 9,9 miliar untuk bantuan parpol pada 2011. Alokasi bantuan keuangan itu kemungkinan akan meningkat pada 2012 menjadi Rp 10,4 miliar dan Rp 10,9 miliar pada 2013. Fitra menganggap, bantuan keuangan untuk parpol sebagai bentuk perampokan uang negara secara legal yang dilakukan anggota parlemen. Apalagi, penggunaan bantuan keuangan itu tidak jelas karena tidak dilaporkan secara transparan. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kader Partai Golkar Diminta Memilih

    Jakarta, Kompas – Setelah Partai Nasdem dideklarasikan pada Selasa (26/7), tekad Partai Golkar semakin bulat untuk menertibkan kadernya yang menjadi pengurus di organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat. Penertiban ini dilakukan paling lambat 11 Agustus 2011.

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Fadel Muhammad, Jumat, di Jakarta, mengatakan, para kader yang berada di ormas Nasional Demokrat diminta memilih tetap di Partai Golkar atau pindah ke ormas Nasional Demokrat yang tampak ”identik” dengan Partai Nasdem.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan, DPP Partai Golkar mengirimkan surat edaran kepada pengurus di daerah dan meminta penertiban juga dilakukan untuk kader yang merangkap jabatan di ormas Nasional Demokrat.

    Salah seorang kader Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, yang juga Ketua Nasional Demokrat mengatakan, Partai Golkar tidak dapat melarang kadernya ikut serta dalam ormas. Hal ini karena keanggotaan dalam partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sedangkan masalah keormasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.

    Penertiban kader Partai Golkar yang aktif di ormas Nasional Demokrat tersebut, kata Ferry, menghilangkan hak konstitusional warga negara karena ada ketidaksukaan terhadap kader tertentu. Dia mengatakan, Pengurus Pusat Nasional Demokrat memberi kebebasan kepada semua anggota untuk meninggalkan ormas Nasional Demokrat apabila diancam dan ditekan. Sebaliknya, jika memilih tetap aktif di partainya dan karena itu terkena sanksi, ormas Nasional Demokrat akan memberikan perlindungan hukum.

    Selain Ferry, Ketua Umum Nasional Demokrat Surya Paloh juga masih menjadi kader Partai Golkar. Padahal, fungsionaris Partai Nasdem mengakui, partainya dibiayai Paloh.

    Tidak masalah

    Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie tidak mempermasalahkan jika ada kader Partai Golkar yang saat ini menjadi anggota ormas Nasional Demokrat serta diperkirakan sudah pindah partai dan meninggalkan Partai Golkar.

    Hal tersebut, menurut politisi yang akrab disebut Ical ini, karena partai berlambang beringin itu sudah berkali-kali ditinggalkan kadernya yang berpindah partai. Aburizal mencontohkan Edy Sudradjat, Wiranto, dan Prabowo.

    ”Sudah berkali-kali dan Partai Golkar selalu nomor satu atau nomor dua (dalam pemilu),” katanya.

    Mengenai Partai Nasdem, menurut dia, partai tersebut belum ada. ”Belum ada (Partai Nasdem). Kan, belum lolos kualifikasi,” ujarnya. (INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Targetkan Kemenangan dengan 33 Persen Suara

    Jakarta, Kompas – Partai Golkar mempersiapkan pertarungan dalam Pemilihan Umum 2014 melalui rapat koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus daerah. Targetnya, Partai Golkar dapat kembali mendominasi pemilu dengan meraih 33 persen suara pada pemilu mendatang.

    Demikian ditegaskan Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar, dalam arahan kepada 14 pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) tingkat I dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua di kantor Jakarta, Jumat (29/7). Sebelumnya, rakor dan konsolidasi dilakukan dengan DPD Partai Golkar tingkat I dari Jawa, Bali, dan Sumatera.

    Target 33 persen suara itu diperhitungkan dari porsi suara di kawasan Indonesia timur dan kawasan Indonesia barat. Di kawasan Indonesia timur, kader Golkar harus mengupayakan perolehan suara setidaknya 40 persen. Bila dikalikan dengan 30 persen penduduk di wilayah itu, suara 40 persen akan menyumbang 12 persen perolehan suara nasional. Di kawasan barat ditargetkan 30 persen suara. Dengan jumlah penduduk Indonesia wilayah barat yang mencapai 70 persen, kontribusi suara itu akan menjadi 21 persen.

    Namun, lanjut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Fadel Muhammad, Golkar mengalami penurunan suara yang sangat besar sejak Pemilu 1999 sampai Pemilu 2009 di Indonesia timur. Pada Pemilu 1999, Golkar mendapat 45 persen suara. Pada pemilu berikutnya, Golkar hanya mendapat 34 persen, dan pada Pemilu 2009 hanya 20 persen suara. Penurunan suara terbesar terjadi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.

    Suara Golkar, ungkap Fadel, umumnya diambil partai baru yang juga berbasis nasionalis, seperti Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Demokrat. Dalam pemilihan kepala daerah, Golkar bersaing dengan Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam menempatkan kadernya di Indonesia timur. Sampai Juni 2011, Golkar baru memenangi 45 persen pilkada. Demokrat memenangi 44 persen dan PDI-P sekitar 35 persen.

    Oleh sebab itu, setiap kader diharapkan bisa mengajak keluarga dan tiga orang lain untuk memilih Golkar. Berbagai kegiatan untuk menarik minat pemilih pemula juga dilakukan.

    Di sisi lain, kata Aburizal, pendidikan dan pelatihan bagi pengusaha kecil dari Aceh sampai Papua mulai berpengaruh signifikan. Namun, ia minta kader Golkar mempersiapkan program pemenangan pemilu. DPP Partai Golkar harus membimbing mereka. (ina)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kembali ke Sistem Lama

    Manado, Kompas – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan berusaha mengembalikan sistem proporsional tertutup atau menggunakan daftar nomor urut dalam pemilihan anggota legislatif pada pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

    Sistem proporsional tertutup, selain akan memangkas biaya pemilu, juga dipercaya bisa menguatkan kapasitas kelembagaan partai politik yang bertanggung jawab memilih kader terbaiknya untuk dipilih rakyat.

    Salah satu hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional III PDI-P di Manado, 27-28 Juli, adalah meminta Fraksi PDI-P di DPR memperjuangkan penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup atau daftar nomor urut, tidak lagi berdasarkan suara terbanyak.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, pemilu dengan sistem proporsional tertutup mengembalikan filosofi kolektivisme yang menjadi dasar penguatan kelembagaan parpol.

    ”Partai politik tidak akan main-main lagi dalam menentukan kader yang menjadi calon legislatif sebab rakyat bisa menghukumnya dengan tak memilih partai politik tersebut. Mekanisme pengaderan oleh partai politik juga akan dibenahi,” ujar Arif di Manado, Jumat (29/7).

    Demokratis

    Ketua DPP PDI-P Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Puan Maharani mengatakan, parpol bertugas mempersiapkan calon anggota legislatif sebaik-baiknya agar paham sistem politik Indonesia dan tugas sebagai wakil rakyat. Puan mengatakan, sistem proporsional tertutup akan memungkinkan proses seleksi di internal partai berjalan demokratis dan sesuai dengan jenjang kualitas kader di internal partai.

    Menurut Arif, pemilu yang murah paling tidak menganut beberapa prinsip, seperti multipartai sederhana, sistem pemilihan yang tidak rumit melalui sistem proporsional tertutup, pengaturan lebih tegas soal politik uang, serta kampanye dan akuntabilitas dana kampanye.

    ”Pada praktiknya, sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak membuat biaya politik sangat mahal. Tingginya biaya politik ini menyebabkan perilaku koruptif politisi yang pada akhirnya dituding sebagai kesalahan partai politik juga. Padahal, kalau mau dibenahi, ya, bikin pemilu yang murah,” katanya.

    Selain sistem proporsional tertutup, Rakornas III PDI-P juga meminta fraksi agar tetap memperjuangkan ambang batas parlemen tingkat nasional sebesar 5 persen, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipertimbangkan 2,5 persen hingga 4 persen.

    Calon presiden

    Rakornas III di PDI-P tidak secara khusus membahas strategi pemenangan partai pada Pemilu 2014, baik di legislatif maupun pada pemilihan presiden. Meski belum ada keputusan mengenai calon presiden, PDI-P mengisyaratkan tidak akan mencalonkan Megawati sebagai calon presiden pada pemilu mendatang.

    Di Surabaya, pengajar pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Abdul Aziz SR, mengatakan, isyarat Megawati tidak akan maju pada pilpres 2014 hendaknya diikuti keterbukaan untuk mengajukan kader terbaik menjadi calon presiden walau di luar dinasti Soekarno.

    ”Sekarang pun seharusnya tidak cukup dengan isyarat untuk tidak maju pada pilpres 2014, tetapi harus dia nyatakan secara tegas. Kalau hanya isyarat, itu masih menyandera PDI-P,” katanya. (bil/ano)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Anas Sebaiknya Nonaktif Dulu

    Jakarta, Kompas – Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebaiknya nonaktif dulu karena dinilai telah melanggar integritas politik. Langkah itu akan menjadi bagian penting dalam rangka membangun generasi baru politisi Indonesia yang bersih.

    ”Politisi itu dihitung dengan integritas, satunya kata dengan perbuatan. Jika politisi melanggar integritasnya, seharusnya dia mundur,” kata aktivis prodemokrasi, Fadjroel Rachman, Jumat (29/7), di Jakarta. Jika mundur, katanya, Anas akan dilihat sebagai tokoh yang berintegritas.

    Permintaan mundur itu terkait dengan sejumlah tudingan dugaan penyimpangan yang belakangan disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Anas. Berbagai tudingan itu memang belum terbukti secara hukum, tetapi secara fakta semakin sulit dibantah.

    ”Namun, tanggung jawab politik itu penting. Hukum adalah proses lain. Di politik, persepsi itu penting,” kata Fadjroel. Berbagai tudingan itu, lanjut dia, bahkan membuat Anas dianggap ”selesai” secara faktual politik.

    Sesuai catatan Kompas, Nazaruddin juga sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Demokrat meski belum jadi tersangka. Saat diberhentikan pada 23 Mei 2011, Nazaruddin juga baru dituding terlibat sejumlah kasus.

    Pengunduran diri Anas juga dibutuhkan untuk membersihkan generasi baru politik Indonesia daripada menabung masalah untuk masa depan.

    Namun, Yunarto Wijaya dari Charta Politika, khawatir, mundurnya Anas sebelum diproses hukum akan menutup sejumlah kasus yang diduga melibatkannya. Pasalnya, langkah mundur itu kemungkinan diikuti dengan kompromi politik tertentu, seperti penutupan proses hukum.

    ”Saya lebih setuju memakai pendekatan sistematik. Bongkar kasus yang ditudingkan Nazaruddin hingga tuntas. Mereka yang kemudian menjadi tersangka, termasuk Anas, harus mundur,” tutur Yunarto.

    Terkait kasus yang menimpa Partai Demokrat, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie menuturkan, ”Apa pun yang saya sampaikan, nuansa politiknya akan kental. Jadi, saya serahkan segalanya kepada Ketua Dewan Pembina (Susilo Bambang Yudhoyono). Saya loyal kepada beliau.”

    Patra M Zen, pengacara Anas, mengatakan, permintaan mundur Anas itu adalah upaya untuk merongrong dan memangkas Anas sebagai lokomotif pemimpin muda sebelum berbuah.

    Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa, Jumat, mengakui pernah bertemu Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Pertemuan dilakukan di restoran jepang di kawasan Casablanca, Kuningan, Jakarta, awal 2010.

    ”Saat itu, saya diajak oleh Nazaruddin. Karena ajakannya mendadak, saya datang terlambat. Saat saya datang, Pak Ade, Johan, dan Nazaruddin sudah hampir selesai bicara,” kata Saan. Karena datang terlambat, Saan mengaku tidak tahu pembicaraan tiga orang itu sebelumnya. Saan mengaku sudah lama mengenal Ade. ”Saat saya masih menjadi aktivis di Bandung, saya sudah mengenal Pak Ade yang saat itu menjadi Kepala Polsek Bandung Tengah,” katanya.

    Marzuki Alie menuturkan, jika ada pejabat KPK bertemu dengan anggota DPR di luar lingkungan DPR atau KPK, yang bersangkutan sebaiknya menonaktifkan diri dari KPK. ”Untuk anggota DPR yang melakukan pertemuan dengan KPK, saya tidak tahu hal itu melanggar atau tidak. Itu urusan Badan Kehormatan DPR,” katanya. (NWO)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.