siwah.com

Blog

  • Partai Mau Menang Saja

    Jakarta, Kompas – Kasus terpilihnya calon berstatus tersangka atau terdakwa dalam pemilu kepala daerah menunjukkan kedewasaan rakyat dalam memilih yang belum sepenuhnya bisa menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas. Di sisi lain, sejumlah partai politik juga masih hanya berorientasi memenangi pilkada sehingga tetap meloloskan calon yang terjerat kasus hukum.

    Dalam kondisi ini, revisi undang-undang yang tegas melarang orang berstatus tersangka atau terdakwa untuk dicalonkan dalam pilkada mutlak diperlukan. Demikian pendapat yang disampaikan Koordinator Divisi Politik pada Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Veri Junaidi dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Trimedya Panjaitan, Sabtu (8/1) di Jakarta.
    (more…)

  • Berkesenian di Tanah Rencong

    deklarasi damai

    Malam semakin larut. Jarum jam menunjuk ke angka satu dini hari. Ruangan luas di salah satu gedung Taman Budaya Banda Aceh dipenuhi selaksa manusia yang sesekali bertepuk tangan dan tertawa bergemuruh. Dari arah panggung, terdengar suara berirama melantunkan larik demi larik syair berbahasa Gayo, yang ditingkahi dengan bunyi ritmis tangan menepuk bantal-bantal kecil.

    Saat itu, 11 Desember 2010, sedang dipertunjukkan kesenian Didong, sebuah produk budaya tradisional yang sangat populer di masyarakat Gayo. Didong adalah bentuk kesenian yang memadukan sastra, seni suara, dan gerak. Dua grup yang terdiri dari 30-40 laki-laki tampil melantunkan syair diiringi variasi tepuk tangan dan gerak tubuh serempak.

    Sementara itu, ratusan penonton asyik menikmati lantunan syair indah berisi nasihat, sindiran, dan informasi aktual di masyarakat. Tak ada insiden apa pun yang terjadi malam itu meskipun para lelaki dan perempuan berkerudung duduk bersebelahan tanpa pembatas, saling berbaur hingga dini hari.

    Namun, pada momen lain, sikap berkesenian yang sama sekali berbeda mewarnai Aceh. Sebut saja peristiwa penyelenggaraan konser musik sejumlah grup band terkenal dari Jakarta tahun 2007 di Banda Aceh. Saat itu, rencana konser terpaksa batal sehari sebelum waktu pertunjukan karena sekelompok orang menuduh pentas musik seperti itu akan mendorong terjadinya perbuatan maksiat di kalangan anak muda. Tak hanya itu. Tahun 2008 sejumlah santri di Lhokseumawe memblokade pintu masuk stadion tempat akan diselenggarakannya konser musik yang dianggap melanggar Syariat Islam di Aceh.

    Pentas malam

    Aceh pascakonflik dan pemberian otonomi khusus mengalami perubahan dalam cara pandang terhadap sikap berkesenian. ”Saat konflik, masyarakat sering khawatir berkegiatan malam hari, termasuk ketika mengekspresikan rasa seninya, terutama bila isinya berupa kritik atas situasi sosial-politik,” tutur Azhari, penyair dan pekerja kebudayaan Komunitas Tikar Pandan.

    Pada tahun 1990-an, misalnya, kesenian Didong turut membangkitkan kritisisme terhadap otoritarianisme rezim militer Orde Baru. Ketika itu, di wilayah Aceh Tengah marak terjadi penebangan pohon damar oleh salah satu perusahaan yang diduga milik kroni Soeharto, PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA), yang tak memberi manfaat bagi rakyat. Menanggapi ini, Ali Amran, seorang penyair Didong, mencipta syair Uyem (damar) yang isinya mengkritik perlakuan PT KKA terhadap alam Takengon. Sambutan masyarakat cukup antusias sehingga lagu ini dikenal luas melampaui Takengon, bahkan menjadi simbol perlawanan rakyat.

    Namun, akibatnya, ”Saya dilarang pentas selama empat tahun,” kata Ali Amran yang berasal dari desa Kenawat Lut, sebuah tempat yang dikenal sebagai daerah asal sejumlah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ataupun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Ia baru bisa pentas kembali setelah Orde Baru tumbang.

    Kini, angin perubahan turut membentuk cara pandang melihat kesenian. ”Sekarang, sebaliknya pemerintah yang sering takut. Mereka takut akan keramaian di malam hari karena sering kali dianggap dapat mendorong perbuatan maksiat,” ujar Azhari lagi.

    Tak pelak sejumlah peraturan sesuai Syariat Islam di Aceh pun menjadi syarat agar sebuah pertunjukan kesenian bisa dilaksanakan. Beberapa konser musik yang pernah berlangsung di Aceh memisahkan penonton perempuan dan laki-laki untuk menghindarkan perbuatan maksiat yang ditakutkan akan terjadi. Namun, meskipun prasyarat ini telah dipenuhi, kekhawatiran itu tak juga berkurang, sehingga pemerintah daerah tertentu perlu mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pimpinan kelompok musik tertentu untuk tak menyelenggarakan kegiatan hiburan malam dengan alasan melanggar Syariat Islam.

    ”Surat edaran semacam itu dikeluarkan oleh pimpinan daerah Kabupaten Aceh Tengah dan dipasang di kantor pemerintah, tempat umum seperti pasar, serta diumumkan di masjid saat shalat Jumat,” urai Khalisuddin, penulis dan pekerja kebudayaan di Takengon. Alhasil, saat ini pertunjukan musik keyboard tunggal yang mengiringi penyanyi hanya boleh diselenggarakan antara pukul 09.00 dan 17.00 saja.

    Sejumlah seniman dan pegiat kebudayaan di Aceh menganggap ketakutan itu berlebihan. ”Itu sangat mengada-ada. Kalau orang mau bermaksiat bisa kapan saja, dalam kesempatan apa pun, tak perlu saat berkesenian,” kata Jauhari Samalanga, pekerja musik dan pendiri Lembaga Budaya Saman.

    Di Takengon, pekerja kebudayaan memperlihatkan kekhawatiran itu tidak beralasan. ”Pertengahan tahun 2010, kami menyelenggarakan konser Kangen Band di Takengon hingga jam 24.00 dan dihadiri ratusan penonton. Acara itu berlangsung tertib dan aman-aman saja,” ungkap Khalisuddin. Saat pertunjukan berlangsung, penonton perempuan dan laki-laki dipisah, tetapi setelah selesai konser, jalan-jalan di Takengon dipadati kaum muda, laki-laki dan perempuan, hingga pukul 03.00.

    Apa yang terjadi saat ini, menurut Bulman Satar, seorang antropolog Aceh, membuat kehidupan berkesenian terus dilingkupi polemik. ”Dibilang tak boleh, ya, memang enggak boleh, tetapi kadang boleh juga. Ada seorang praktisi kesenian yang mempertanyakan, dulu ada tari Aceh yang ditarikan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan. Sekarang sudah ada larangan tidak boleh. Bagaimana ini? Itu, kan, terjadi karena menyangkut tafsir terhadap Syariat Islam. Masalahnya, apakah tafsir itu dilandasi pemahaman yang valid atau semata-mata alasan politis?” paparnya.

    Politik kebudayaan

    Bahkan, kehidupan kebudayaan pun tak bisa lepas dari politik. Apa yang terjadi di Aceh menunjukkan hal itu. Tarik-menarik izin pentas kesenian menjadi representasi kentalnya politik kebudayaan yang berlandaskan tafsir terhadap agama. Dalam situasi ini, pengembangan kesenian tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat bisa jadi terabaikan. Tak mengherankan jika penyair Didong seperti Ali Amran berucap, ”Perhatian pemerintah daerah untuk pengembangan Didong masih sangat kurang.”

    Di sisi lain, politik kebudayaan pemerintah daerah dapat dilihat dari pola pemanfaatan anggaran yang disediakan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2010 tercatat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menganggarkan sekitar Rp 41,02 miliar untuk program pengembangan kebudayaan dan pariwisata, di luar anggaran untuk belanja pegawai. Dari jumlah itu, proporsi dana yang dianggarkan untuk program kebudayaan hanya berkisar 10 persen (Rp 10,598 miliar), jauh lebih rendah dibandingkan dengan program untuk pengembangan pariwisata yang mencapai Rp 28,93 miliar (70,5 persen).

    Dari jumlah total itu, hanya sekitar 13,54 persen dimanfaatkan untuk program pengembangan kebudayaan yang di dalamnya mencakup penyelenggaraan dialog kebudayaan (Rp 106,7 juta), pembinaan dan evaluasi sanggar kesenian (Rp 269 juta), serta festival seni dan pagelaran budaya (Rp 140 juta).

    Proporsi anggaran seperti ini menunjukkan apa yang oleh Bulman Satar dikatakan sebagai pemahaman kebudayaan sebagai benda mati, artefak, dan karena itu dia menjadi bagian kecil dari pariwisata, komoditas pariwisata. Menurutnya, ”Pemajuan kebudayaan tak bisa memakai logika ekonomi semata. Enggak nyambung itu.”

    Bisa jadi, cara pandang seperti ini yang menyebabkan, seperti dituturkan Jauhari Samalanga, ”Jarang sekali ada acara di Taman Budaya. Acara kebudayaan yang besar seperti Pekan Kebudayaan Aceh tahun 2008 pun tidak melibatkan seniman, tetapi orang-orang (kantor) dinas. Kegiatan kebudayaan berlangsung karena ada uang semata.” Lantas, masih adakah ruang-ruang bagi sikap berkesenian yang berpihak pada pemajuan kebudayaan Aceh? (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Bergulat Meraih Kesetaraan

    Sejarah perempuan Aceh merupakan sejarah kesetaraan. Sederet tokoh perempuan yang hidup pada rentang abad ke-15 hingga ke-20 pernah memimpin di ranah politik, medan perang, hingga ranah agama.

    Sebut saja beberapa di antaranya, yaitu Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin, Laksamana Keumalahayati, Laksamana Meurah Ganti, Tjut Nyak Dhien, Tjut Meutia, dan Teungku Fakinah. Kepemimpinan mereka menunjukkan perempuan Aceh mampu berkiprah di bidang yang sering dianggap sebagai ranah para lelaki. Ingatan terhadap para leluhur itulah barangkali yang menggerakkan sejumlah perempuan di Kabupaten Bener Meriah untuk terlibat dalam proses perdamaian.
    (more…)

  • Masih Perlu Deklarasi Damai

    deklarasi damai

    Perjanjian damai Aceh telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada Agustus 2005. Namun, di Dataran Tinggi Gayo, Aceh, warga masih merasa perlu untuk mengikrarkan kembali rekonsiliasi dan perdamaian pada 22 Desember 2010.

    Sore itu langit hitam. Hujan turun dengan deras, menambah dingin udara di Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, di salah satu rumah yang difungsikan menjadi kantor pertemuan, puluhan perempuan, mulai dari usia belasan hingga 70-an tahun, bernyanyi bersama. Tak hanya keragaman usia, suku mereka pun beragam, yaitu Gayo, Aceh, dan Jawa. Mereka menyanyikan lagu Gayo ”Tawar Sedenge”, kemudian lagu Aceh ”Bungong Jeumpa”, hingga lagu Jawa ”Suwe Ora Jamu”.

    Para perempuan yang berasal dari berbagai desa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Cinta Damai (KPCD), itu tengah mempersiapkan diri untuk mendeklarasikan ”Kampung Damai” pada 22 Desember 2010.

    Ada tiga poin deklarasi mereka. Pertama, sebagai perempuan Bener Meriah mereka menyatakan dengan sepenuh hati, bersama-sama, akan terus-menerus menyiarkan hakikat perdamaian dari keluarga sampai masyarakat luas. Kedua, perempuan Bener Meriah menolak setiap bentuk diskriminasi, adu domba, dan segala usaha yang memicu munculnya konflik dalam masyarakat. Dan, ketiga, perempuan Bener Meriah menyerukan kepada semua lapisan masyarakat agar menghilangkan rasa curiga, menghasut, dan segala sikap permusuhan terhadap masyarakat dengan alasan perbedaan ras, bahasa, kebudayaan, bahkan pandangan politik.

    Dwi Handayani (25), Ketua KPCD, mengatakan, sejak perjanjian damai ditandatangani, pemerintah belum berupaya melakukan rekonsiliasi etnik hingga ke akar rumput. Padahal, Bener Meriah adalah daerah yang terimbas konflik sangat keras.

    Bergeser

    Kawasan Dataran Tinggi Gayo ini memiliki keragaman etnik cukup tinggi dan, semasa konflik, hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang bertikai untuk menyemai kecurigaan. ”Selalu saja diembuskan kalau korbannya Jawa pasti yang membunuh orang Aceh. Akibatnya, orang Jawa takut orang Aceh. Demikian sebaliknya,” kata Dwi.

    Rasa curiga antaretnik masih menebal hingga bertahun-tahun setelah perjanjian damai Aceh ditandatangani. ”Karena itu, deklarasi damai diadakan sebagai kampanye bahwa tidak ada perbedaan lagi antara etnik Gayo, Aceh, dan Jawa. Apalagi kami sudah terbentuk satu komunitas perempuan cinta damai dan kami tidak ingin pengalaman pahit yang pernah kami alami terulang kembali,” tutur Dwi, yang keturunan Jawa, tetapi lahir dan besar di Gayo.

    KPCD didirikan pada 19 Juli 2009. Selain mengampanyekan perdamaian, para perempuan yang tergabung dalam kelompok ini juga mengembangkan jaringan usaha bersama dan membentuk koperasi simpan pinjam. Kini, anggota KPCD sebanyak 80 perempuan dari 16 desa.

    Wiwin, staf Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang memfasilitasi pembentukan KPCD, mengatakan, walau intensitasnya menurun, segregasi antaretnik masih cukup terasa di wilayah tengah Aceh. Tanpa perawatan yang memadai, kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk memancing konflik baru.

    Sebagian besar pedagang dan pemilik rumah makan yang ada di Dataran Tinggi Gayo berasal dari pantai timur Aceh, terutama Pidie dan Pidie Jaya. Mugee atau penjual ikan berasal dari Bireuen. Pulang menjajakan ikan laut, petang hari, membawa sayur-mayur produksi dari kawasan Bener Meriah dan Aceh Tengah. Adapun mayoritas suku Gayo dan keluarga transmigran asal Pulau Jawa adalah petani sayur-mayur dan agrikultur serta pemilik perkebunan kopi. Simbiosis mutualisme terjadi.

    Saat konflik memuncak, sentimen antaretnis dimunculkan sehingga isu konflik, yang semula mengenai ketidakadilan ekonomi, menjadi kemarahan antaretnis. Hal ini dimanfaatkan pelaku konflik untuk membuat jurang antaretnis.

    Kasus pembakaran rumah yang ditempati para mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Atu Lintang tahun 2008 hampir menjadi pemicu konflik baru. Berawal dari rebutan penguasaan terminal di Kota Takengon, antara Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) dengan para mantan kombatan. Perebutan terminal berujung pada tewasnya lima orang mantan anggota GAM.

    Konflik lanjutan berhasil diredam, tetapi proses hukum yang cenderung tertutup membuat masyarakat tidak banyak tahu dengan perjalanan persidangan.

    Sentimen antaretnik masih terus berkembang. Segregasi diciptakan dengan merendahkan peran satu suku terhadap suku lainnya.

    Lemah

    Lalu, bagaimana peran Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRA) yang dibentuk untuk merekonsiliasi Aceh pascadamai?

    Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja BRA. Pemerintah Aceh pun berniat memperbaiki sistem dan program kerja di lembaga itu. ”Susah. Susah. Rekomendasi sembarangan. Program tidak jelas, bahkan setengah liar. Panglima nyoe, panglima jih (panglima ini, panglima itu),” ujar Nazar.

    Nazar menyatakan, seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, harus duduk bersama. Lembaga reintegrasi tidak bisa mengatasnamakan satu kelompok atau kepentingan tertentu. Pembuatan program kerja harus dilakukan untuk semua pihak.

    ”GAM atau bukan GAM harus dapat kesempatan. Program juga harus lebih produktif. Tidak bisa bagi uang begitu saja,” katanya.

    Pimpinan BRA tidak menampik hal itu. Diakui, empat tahun (2006-2009) terakhir BRA terfokus mengurusi masalah ekonomi dan pembangunan rumah atau sarana fisik lain. Sisi psikologis jarang disentuh.

    Sekretaris BRA T Hanif Asmara menjelaskan, pemenuhan kebutuhan fisik dan ekonomi masih terus diupayakan. Diakui, masih banyak yang belum mendapatkan. Begitu juga dengan para korban konflik. ”Masih ada korban yang belum mendapatkan perawatan kesehatan. Belum semua korban terverifikasi,” tuturnya.

    Begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, seperti penyediaan lahan kebun gratis bagi mantan kombatan, terkendala dengan ketersediaan lahan. Pengembangan ekonomi terhambat.

    Hanif berupaya meyakinkan, pada tahun-tahun mendatang, BRA akan menekankan aspek psikososial dan mengurangi segregasi antaretnis. Nilai kearifan lokal akan lebih diakomodasi dalam program reintegrasi.

    ”Namun, hal itu juga tergantung dari pendanaan. Tanpa dana yang memadai, program tidak bisa berjalan. Semua program butuh pendanaan,” ujarnya. Tahun 2011, BRA mendapatkan jatah dana sebesar Rp 220 miliar dari pemerintah pusat, yang sejatinya merupakan dana tahun 2010.

    Masih ada ketakutan

    Walaupun suasana Aceh kini jauh lebih aman dan kondusif dibandingkan dengan sebelum perjanjian damai, ketakutan masih terus membayangi sebagian warganya. Ketakutan yang sepertinya sengaja dipelihara untuk melanggengkan praktik kotor berbisnis.

    Kebanyakan narasumber masih memilih menjadi anonim saat menyampaikan informasi yang menyangkut perilaku negatif aparat keamanan dan mantan petinggi GAM atau para pelaku konflik lain. Masyarakat memilih diam meski mengetahui kebenaran fakta yang ada. Mereka mengkhawatirkan keselamatan dirinya ataupun keluarganya.

    Pemukulan terhadap warga yang mengeluhkan kualitas kerja kontraktor, penembakan anggota Kodam Iskandar Muda (yang ternyata belakangan terkait kasus narkoba), pemukulan kepala dinas oleh kontraktor yang kalah tender, permintaan jatah keamanan untuk acara-acara publik atau area publik sudah menjadi rahasia umum. Hukum diabaikan.

    Taufik Abda, mantan aktivis Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA), menyatakan, rasa takut itu masih ada hingga lima tahun perdamaian berlangsung. Hingga sekarang. Terbukti, katanya, ratusan saksi dari partai politik lokal memilih mundur ketimbang melaksanakan tugasnya.

    Alhamda, anggota staf Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, menyatakan, ketakukan tetap dipelihara karena penegakan hukum lemah. ”Hukum tidak boleh diskriminatif. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan tidak berani karena kekhawatiran mengganggu eksistensi kelompok tertentu lebih besar,” terangnya.

    Wiwin mengaku hal seperti itu masih terjadi di wilayah tengah Aceh. Masyarakat lebih senang diam daripada berkonfrontasi meski tidak sesuai dengan hati nuraninya.

    A Hamid Zein, Deputi Strategis dan Intervensi Kebijakan BRA, menyatakan, butuh waktu sepanjang konflik yang telah dijalani untuk mengembalikan kondisi Aceh lebih demokratis dan beradab. Ini artinya dibutuhkan waktu lebih dari 30 tahun. Mestikah selama itu?

    Source : Kompas.com

  • Berharap Babak Baru Demokrasi Aceh

    Pemilihan kepala daerah tahun 2007 dan legislatif tahun 2009 dinilai belum menjadi ukuran demokrasi di Aceh. Intimidasi dan kekerasan marak terjadi. Namun, semua pihak memaklumi, itu adalah potret wajar daerah yang mengalami masa transisi dari konflik ke damai. Potret lebih jernih diharapkan terlihat pada pemilihan kepala daerah tahun 2011 mendatang. Mungkinkah? Mahdi Muhammad dan Ahmad Arif

    Puluhan partai politik nasional peserta pemilihan umum legislatif di Kabupaten Pidie menolak hasil pemilu tahun 2009. Mereka menuding ada kecurangan sistematis, intimidasi, bahkan kekerasan fisik oleh salah satu partai lokal. Akibatnya, calon pemilih takut untuk memberikan suara secara bebas. Begitu juga dengan para saksi, mengaku diancam jika berani bersaksi.
    (more…)

  • Isi Qanun Pilkada Harus Dipertegas

    BANDA ACEH – Terkait golnya calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2011, syarat bagi calon gubernur/wakil gubernur perlu dipertegas dalam Qanun yang nantinya direvisi. Hal ini penting untuk mencegah salah persepsi dan terganggunya proses pelantikan gubernur terpilih.  “Hal yang harus dipertegas adalah persentase dukungan untuk calon. Secara nasional sebenarnya telah diatur, kecuali Aceh. Setelah ada keputusan MK, maka Aceh harus menuangkannya dalam Qanun. Dalam penyesuaian, jika UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai rujukan, jumlah dukungan tiga persen dari jumlah penduduk. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2008 lima persen. Kita berharap qanun sudah rampung April,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Drs Abdul Salam Poroh, Rabu (5/1).

    Dikatakan, hal lain yang juga harus dibahas yaitu mengenai syarat umur. Dalam UU No 12/2008, sebutnya, umur calon kepala daerah minimal 25 tahun, sedangkan dalam UU No 11/2006 umur minimal 30 tahun. Sementara dalam UU KPU Nomor 13 juga dibahas tentang tata cara pencalonan terkait tiga jenis identitas pemilih yakni SIM, KTP, dan paspor.  “Ini juga harus dipertegas dalam Qanun, apa yang dimaksud dengan identitas. Ini sangat penting untuk mencegah konflik dalam proses verifikasi dan pemilihan di tingkat KPPS mulai tingkat desa hingga provinsi. Untuk itu, KIP juga akan melakukan pelatihan tata cara verifikasi,” katanya. KIP Aceh, lanjut Salam, merencanakan, tahapan Pilkada dimulai April hingga Desember 2011. Jadwal itu sudah termasuk pertimbangan kemungkinan adanya pemilihan dua putaran dan gugatan hasil pilkada.

    Tak molor
    Mengenai draf penyesuaian Qanun, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum, mengatakan, eksekutif telah menyiapkan penyesuaian draft oleh bidang pemerintahan, biro hukum, selanjutnya koordinasi dengan DPRA. “Saya pikir pengkajiannya sudah rampung dalam seminggu, namun prosesnya hingga selesai mungkin butuh waktu sebulan. Jadi proses Pilkada tak molor,” ujar mantan Ketua KIP Aceh periode lalu.  Menurut Jafar, sebenarnya dalam draft qanun yang direvisi hanya beberapa pasal yang disesuaikan. Seperti bertambahnya poin calon independen dan mengenai persentase dukungan. “Sebenarnya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota, bisa jadi pertimbangan,” katanya. Ditanya apakah ada pengaruh terhadap biaya pemilihan setelah putusan MK, Jafar mengaku ada sedikit peningkatan khususnya untuk verifikasi faktual, tapi tak signifikan.

    Pontensi konflik
    Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi berharap DPRA dapat menyesuaikan semua aturan menyangkut pilkada dalam qanun yang kini masih menunggu pembahasan dewan. “Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi semua perangkat hukum ke dalam isi qanun. Jika tidak, pilkada akan berpotensi memunculkan konflik hukum dan gugat menggugat,” kata Zainal kepada Serambi, secara terpisah, kemarin.  Menurutnya, potensi konflik tersebut muncul karena aturan terkait pilkada saat ini tersebar dalam beberapa payung hukum seperti dalam UU No 12/2008, UU Nomor 11/2006, Peraturan KPU, qanun dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait calon independen. Disebutkan, semua perangkut hukum itu harus disinkronkan dalam qanun sebagai payung hukum pelenggeraan pilkada di Aceh, agar tak membingungkan publik. “Sesuai UU Nomor 11/2006 pelaksanaan pilkada 2011 dilaksanakan melalui qanun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(gun/sar)

    Source: Serambi Indonesia

  • PBB: UU Partai Politik Dorong Oligarki

    Surabaya, Kompas – Undang-Undang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dikhawatirkan mendorong oligarki politik baru. Undang-Undang Parpol yang baru itu juga sangat memberatkan dan tidak adil bagi partai kecil.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang MS Kaban mengatakan, UU Parpol itu akan mengakibatkan sejumlah partai saja berkuasa, sementara partai-partai lain dihalang-halangi untuk ikut pemilu. ”Saya khawatir ada oligarki baru yang pola pikirnya tetap Orde Baru,” ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (2/1).
    (more…)

  • Eksperimen “Demokrasi” ala Aceh

    Malik Mahmud

    Mungkinkah Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih langsung membentuk sebuah ”lembaga” baru yang bisa membubarkan dewan itu sendiri, sekaligus juga bisa memberhentikan kepala pemerintahan tertinggi? Terdengar aneh, tetapi itulah eksperimen ”demokrasi” yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan mengajukan Kanun Wali Nanggroe.

    Kanun Wali Nangroe yang diprakarsai Fraksi Partai Aceh—didirikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka— telah resmi disetujui sebagai inisiatif Komisi A DPR Aceh periode 2009-2014 dan segera dibahas. Setelah sempat mandek, kemunculan Kanun Wali Nanggroe menjelang Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2011 menjadi polemik yang kini ramai diperbincangkan.

    Persoalan terutama pada substansi draf yang diajukan. Pasal 5 draf kanun itu menyebutkan, Wali Nanggroe adalah lembaga tertinggi dalam sistem kehidupan dan peradaban di Aceh. Dengan kewenangan menguasai semua aset Aceh di dalam dan di luar negeri, menandatangani kontrak bisnis dengan pihak luar negeri, bahkan bisa membubarkan parlemen serta memberhentikan gubernur serta wakil gubernur.

    Wali Nanggroe nantinya bergelar Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Al-Mudabbir atau gampangnya adalah pelayan masyarakat.

    Draf kanun itu juga menyebutkan secara tersirat nama Malik Mahmud sebagai pengganti (Alm) Hasan Tiro untuk menjadi Wali Nanggroe. Hasan Di Tiro sendiri disebut sebagai Wali Nanggroe yang kedelapan, sedangkan Malik Mahmud disiapkan menjadi yang kesembilan.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh mengatakan, partainya memang telah menetapkan Perdana Menteri GAM Malik Mahmud sebagai pengganti Hasan Di Tiro. Mentroe Malek, panggilan Malik Mahmud, telah dipersiapkan sebagai calon wali kesembilan berdasarkan pertemuan Sigom Donja di Stavanger, Norwegia, tahun 2002.

    ”Dalam pandangan orang Aceh, wali adalah sosok pemimpin yang diharapkan bisa membawa kesejukan, kedamaian, dan menjadi tokoh pemersatu. Diharapkan membawa Aceh yang sejahtera,” katanya.

    Karena itu, menurut Saleh, kewenangan Wali Nanggroe harus tertinggi. ”Wali Nanggroe ini dekat-dekat dengan wali Allah di muka bumi. Kalau di Jawa dulu ada wali sembilan, ya sejenis itulah,” katanya.

    Saleh menambahkan, Wali Nanggroe yang dibentuk tidak semata-mata merupakan lembaga budaya seperti yang pernah dipakai Snouck Hurgronje dan tertera pada draf lembaga Wali Nanggroe bentukan anggota legislatif periode sebelumnya. Lembaga Wali Nanggroe memiliki kekuasaan politik, lebih tinggi dari kepala pemerintahan dan legislatif. ”Pada draf sebelumnya, Wali Nanggroe kurang mendapat tempat. Penyusunnya tidak mengerti filosofi serta konsep sosiologis dan historis Aceh,” ujarnya.

    Secara ekonomi, pejabat Wali Nanggroe nantinya memiliki kekuasaan untuk mengelola perekonomian Aceh, memanfaatkan kekayaan Aceh, baik di dalam maupun di luar provinsi, juga mengelola Baitul ’Asyi, tanah wakaf masyarakat Aceh di Mekkah, Arab Saudi. Wali Nanggroe juga berhak mengelola dan mengatur perizinan eksplorasi serta eksploitasi sumber daya alam Aceh.

    Saleh menggambarkan Wali Nanggroe seperti menteri besar di beberapa negara bagian di Malaysia. Para menteri besar memiliki kekuasaan yang besar serta mewakili negara bagiannya untuk melakukan hubungan dengan pemerintah pusat.

    ”Malik Mahmud bersama-sama dengan Hasan Di Tiro sejak awal perjuangan. Dia memahami persis perjuangan Hasan Di Tiro,” kata Saleh seraya menambahkan penunjukkan hanya berlangsung satu kali saja. Selanjutnya, pelaksana tugas Wali Nanggroe akan dipilih dari para tetua masyarakat Aceh berdasarkan kecakapan dan kharisma yang dimiliki.

    Juru bicara Partai Aceh, Adnan Beuransyah, mengatakan, ”Wali Nanggroe akan menjadi penengah apabila eksekutif dan legislatif bertikai.”

    Lembaga transisi

    Namun, di mata sebagian kalangan di Aceh, Wali Nanggroe tak lebih dari pembajakan demokrasi oleh kekuasaan monarki. Teuku Kemal Pasya, antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, mengatakan, ada kesalahan penerapan konsep Wali Nanggroe yang dilakukan oleh Partai Aceh. Wali Nanggroe secara historis merupakan pemegang kekuasaan kerajaan saat masa transisi pemerintahan dari satu pemimpin ke pemimpin lain.

    Contohnya, menurut Kemal, saat Sultan Muhammad Daud Syah naik tahta pada usia 12 tahun. Wali pengganti ditunjuk untuk sementara waktu sampai raja cukup usia memimpin kerajaan. Di samping itu, agar citra kerajaan tidak luntur saat raja sebelumnya mangkat. ”Karena usianya masih di bawah umur, kekuasaan kerajaan diperwakilkan kepada waliyul ahdi atau wali pengganti Tengku Chik Di Tiro dan beberapa pemuka yang dinilai memiliki kecakapan dalam mengurus kerajaan,” ujarnya.

    Kemal mengatakan, pengangkatan diri Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe pun karena menganggap daerah Aceh masih dalam status berkonflik dengan Pemerintah RI. Teritorial Aceh saat konflik, dianggap oleh Hasan Tiro, tidak berada dalam kekuasaan RI. Dalam konteks kekinian, setelah kesepakatan Helsinki, menurut Kemal, hal itu harus ditinjau ulang.

    ”Lembaga (Wali Nanggroe) itu lembaga superbody. Lembaga dengan kekuasaan sangat luas yang membawa Aceh kembali pada fantasi monarki abad pertengahan. Demokrasi Aceh mundur lima abad apabila lembaga itu dipaksakan untuk diterapkan,” katanya.

    Penolakan sebenarnya juga muncul dari dalam dewan sendiri. Ketua Fraksi Demokrat DPR Aceh Muhammad Tanwier Mahdi mengatakan, fraksinya sepakat dengan pembentukan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga budaya. Namun, mengenai isi draf kanun versi Partai Aceh tersebut, Tanwier menyatakan fraksinya menolak.

    ”Draf itu tidak masuk akal. Tidak ada orang yg membuat aturan untuk memberhentikan gubernur dan memecat parlemen. Masak mau buat lembaga yang memiliki kewenangan untuk memecat kita sendiri, yang membuat aturan,” ujarnya.

    Muhammad Alfatah, politisi Partai Amanat Nasional mengatakan, substansi lembaga Wali Nanggroe harus didiskusikan lebih lanjut. Alfatah menyatakan, pihaknya menginginkan agar lembaga itu tidak bertabrakan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Bernuansa politis

    Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengaku terkejut dengan kemunculan Kanun Wali Nanggroe yang sebelumnya mandek. Dia menilai hal itu bernuansa politis menjelang pilkada.

    Nazar, yang mantan Ketua Divisi Politik dan Pemerintahan GAM mengatakan, DPR Aceh sebaiknya lebih mendahulukan membahas kanun terkait dengan perekonomian, pendidikan, kebencanaan, yang hingga saat ini belum disentuh. ”Otonomi khusus Aceh membutuhkan dana. Salah satunya adalah aturan-aturan pemerintah yang saat ini mandek di DPR Aceh,” kata tokoh pendiri Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) ini.

    Nazar menambahkan, Hasan Tiro tidak pernah menginginkan kekuasaan yang besar seperti yang disebut dalam draf rancangan kanun tersebut. Nazar mengaku turut menyusun draf Kanun Wali Nanggroe yang lama. ”Dulu isinya tidak begitu. Wali Nanggroe lebih ke simbol budaya dan sifatnya lembaga. Lagi pula, kanun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Nazar.

    Lalu bagaimana pendapat masyarakat Aceh? Abdullah AR, mantan Kepala Mukim Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan salah satu basis perlawanan GAM saat konflik di masa silam, hanya berujar singkat, ”Itu hanya untuk menaungi mereka saja. Ekonomi dan perut masyarakat yang lapar lebih penting daripada Wali Nanggroe.”
    Ahmad Arif dan Mahdi Muhammad

    Source : Kompas.com

  • MK Izinkan Calon Independen Ikut Pilkada Aceh

    demo anti korupsi

    VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti proses Pemilukada di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 30 Desember 2010.

    Permohonan ini diajukan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka adalah wiraswasta yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi NAD.

    Tami akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Faurizal sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Zainuddin sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan Hasbi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue.

    Mereka meminta Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
    Adapun bunyi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut adalah “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

    Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh, membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilukada.

    Namun, aturan tersebut dibatasi dalam ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang a quo diundangkan”.

    Menurut mahkamah, bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007, yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan.

    “Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh UUD 1945,” jelas mahkamah.

    Hal tersebut juga diperkuat adanya aturan yang memperbolehkan calon perseorangan dalam UU Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelas mahkamah.

    Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah, calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh dibatasi pemberlakuannya. Karena jika hal demikian diberlakukan maka akan mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antara warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia lainnya.

    “Warga negara indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan yang berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” papar Mahkamah. (umi)

    Note from Admin : lembaran keputusannya dapat di unduh dibawah ini :
    keputusan MK ttg calon independen

    Source: Vivanews.com

  • OTONOMI DAERAH ACEH (4): Rok, Gitaris, dan Syariat Islam

    Suatu hari puskesmas tempat Lola (32), perawat, bekerja tiba-tiba kedatangan Bupati Aceh Barat Ramli MS. Semua staf di puskesmas kecil itu berdiri dan menyalami Bupati. Namun, Lola tak beranjak dari tempatnya duduk hingga Bupati menegurnya. Lola bergeming dan menyembunyikan rapat kakinya di balik meja.

    Saya takut dipermalukan Bupati karena memakai celana. Sudah banyak korbannya,” kata Lola, perempuan Meulaboh, Aceh Barat, ini menuturkan kisahnya. ”Saya tetap duduk dengan alasan lagi dapet’ (haid) dan tembus.”

    Bupati Ramli, yang dicalonkan dari Partai Aceh (didirikan oleh mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka), memang dikenal antiperempuan yang bercelana panjang. Dia menginginkan seluruh perempuan di Aceh Barat memakai rok karena dianggap lebih Islami.

    Dia pun mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Kabupaten Aceh Barat. Disebutkan, perbup ini dibuat dalam rangka mewujudkan salah satu keistimewaan Aceh, yang menganut syariat Islam.

    Pasal 6 perbup itu menyebutkan, ”Busana bagi masyarakat baik dalam lingkungan pekarangan rumah/santai/pengajian/ibadah dan pesta bagi perempuan adalah gaun terusan yang longgar (gamis); baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan; baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan; baju kurung dengan kain sarung; baju kebaya dengan kain sarung; baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar; baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi; semua alternatif busana baju perempuan di atas tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab”.

    Aturan itu memang masih memberi peluang kepada perempuan untuk memakai celana panjang longgar. Namun, dalam pelaksanaannya, perempuan yang bercelana akan kena razia polisi syariat (wilayatul hisbah). Bahkan, Ramli juga beberapa kali mengancam akan memecat pegawai negeri sipil di Aceh Barat yang masih memakai celana panjang.

    Dia juga menyiapkan 7.000 rok panjang untuk dibagikan secara gratis kepada perempuan Aceh Barat yang kedapatan bercelana panjang. Tak hanya merazia perempuan di jalanan, polisi syariah juga mengoperasi toko-toko yang menjual celana panjang untuk perempuan.

    Sang gitaris

    Tangan kanan Ramli dalam menertibkan syariat Islam adalah H T Ahmad Dadek, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Dadek, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1992, berpenampilan dan bergaya hidup modern.

    Malam itu, ketika kami menemuinya di rumahnya di Meulaboh, Dadek tengah memainkan gitar listriknya. Dia vokalis sekaligus gitaris Band ”Phoenix Generation” yang didirikan bersama teman-temannya. Lengkingan suara gitar langsung terdengar dari gerbang rumahnya. Dia memainkan lagu-lagu cadas tempo dulu, seperti The Wall-nya Pink Floyd.

    Dia masih memegang gitar ketika berbicara soal penegakan syariat Islam di Aceh Barat, terutama tentang perempuan yang harus berpakaian Islami. Sesekali dia memamerkan kepiawiannya mencabik gitar sehingga wawancara kami terhenti sesaat. Wawancara juga sempat terhenti saat dia bertanya apa agama kami, dan kami jawab lebih kurang sama dengan yang dia peluk.

    ”Sikap tegas Bupati soal pakaian untuk perempuan banyak dipolitisasi lawan politiknya,” kata Dadek memulai. ”Waktu itu Bupati lihat banyak perempuan pakai jilbab, tapi masih pakai celanajeans. Mungkin pas jongkok kelihatan di dalamnya pakai (celana dalam) g-string. Jadi wajar jika dilarang, Lagi pula aturan ini bukan hanya perempuan, melainkan juga lelaki.”

    Dadek menjelaskan, yang dilarang sebenarnya adalah perempuan yang berpakaian ketat. ”Istri saya juga pakai celana panjang. Asal tidak ketat tidak masalah,” kata dia.

    Namun, Dadek mengaku tidak mau berkomentar dengan kontroversi penerapan syariat Islam di Aceh Barat. ”Saya tidak punya pandangan. Saya eksekutor. Saya bodohkan diri saya sebagai Kepala Wilayatul Hisbah (WH),” kata dia.

    Dadek memulai kariernya dari nol. Dia pernah menjadi camat hingga kepala bagian pemerintahan Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, dia termasuk yang kritis soal penerapan syariat Islam ini, hingga kemudian dijadikan Kepala WH.

    Sebelum pergi, kami iseng bertanya, kalau celana dilarang buat perempuan, kenapa memainkan gitar listrik malam-malam tidak dilarang? Dadek tersenyum dan berkata, ”Jangan terlalu, lah. Orang mengenal saya pemain musik. Ada isu Bupati mau melarang keyboard, tetapi tidak benar.”

    Suara perempuan

    Jika Dadek memilih tutup mulut, tidak demikian dengan sejumlah perempuan di Aceh Barat yang merasa keberatan dengan penerapan syariat Islam dengan cara seperti ini. ”Dari dulu perempuan Aceh pergi ke sawah dan ikut berperang seperti lelaki. Pakaian tradisional perempuan Aceh juga bercelana. Kalau pakaian yang boleh hanya rok, bagaimana mau kerja dan perang?” kata Umi Hanisah, Pemimpin Dayah (Pesantren) Diniyah Darussalam, Meunasah Buloh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

    Rosni Idham, tokoh perempuan Aceh Barat, mengatakan, ”Cut Nya’ Dien juga pakai celana panjang saat berperang.”

    Rosni menambahkan, awalnya dia dan sejumlah perempuan Aceh diajak untuk merumuskan masalah pakaian perempuan ini. ”Namun, kami tidak pernah dipanggil lagi hingga perbup itu dikeluarkan. Yang merumuskan lelaki. Kita dikondisikan hanya menerima aturan itu,” kata dia.

    Tak heran Rosni menilai kebijakan itu sebagai bentuk dari marjinalisasi perempuan. ”Seolah-olah yang melanggar syariat Islam itu hanya perempuan. Beberapa lelaki pejabat yang ketangkap berbuat mesum tidak diproses. Sudah banyak contohnya, hukum cambuk hanya bagi masyarakat lemah,” kata dia.

    Daripada repot mengurusi rok untuk perempuan, Hanisah menyarankan Pemkab Aceh Barat lebih terfokus untuk mengembangkan ekonomi perempuan. ”Masih banyak janda-janda korban perang yang hidupnya susah,” kata dia.

    Hanisah juga menyarankan, pemkab sebaiknya mengeluarkan qanun (peraturan daerah) tentang korupsi. Hal itu karena, menurut dia, korupsi jauh lebih merusak, dan bertentangan dengan syariat Islam.

    Kasus Aceh Barat hanyalah contoh dari penerapan syariat Islam, yang merupakan bagian dari keistimewaan Aceh yang diberikan Jakarta pada tahun 2002. Namun, dalam pelaksanaannya, penerapan syariat Islam ini sering menuai kontroversi.

    Januari lalu, tiga polisi syariat Kota Langsa yang seharusnya memberikan contoh pelaksanaan hukum Islam yang dianutnya diduga memerkosa seorang gadis yang diduga khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dengan pasangannya. Marzuki, Kepala Satpol PP dan WH Provinsi NAD, mengaku belum bisa menindak anak buahnya tersebut. Dia menyatakan, apabila hukum negara memutuskan untuk mencambuk, dua dari tiga terdakwa (satu masih buron) akan dikenai hukuman cambuk. Tapi, apabila negara tidak memutuskannya, mereka tidak akan dikenai hukuman cambuk.

    Human Rights Watch pada November menyatakan, Pemerintah Provinsi NAD, DPR Aceh, dan pemerintah pusat harus meninjau kembali seluruh peraturan daerah yang diklaim menegakkan moralitas. Masyarakat di Aceh, menurut lembaga ini, harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia di mana pun. Jadi, adakah keistimewaan Aceh itu hanya dimaknai dengan mewajibkan perempuan memakai rok?

    Source: Kompas.com