siwah.com

Blog

  • FITRA: Biaya Pemilukada Bisa Ditekan Hingga 50 Persen

    TEMPO Interaktif, Jakarta – Biaya Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia masih bisa ditekan hingga 50 persen. Karena itu, adanya keinginan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi kurang relevan.

    Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yuna Farhan, selama ini ada duplikasi anggaran dalam Pemilukada. Sumber duplikasi ini disebabkan penggunaan anggaran Pemilukada menggunakan APBN dan APBD.

    Penggunaan APBN dalam pembiayaan Pemilukada, kata Yuna, digunakan untuk membayar uang kehormatan KPUD setiap bulan. Selain itu APBN juga digunakan untuk belanja operasional kantor KPUD.

    Di sisi lain, Pemilukada juga dibiayai APBD. Anggaran dari APBD ini digunakan untuk honorarium KPUD selama delapan bulan, honorarium anggota Pokja selama tiga bulan, serta belanja administrasi kantor KPUD.

    “Pembiayaan dari APBN dan APBD ini berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran,” kata Yuna dalam keterangan persnya, Selasa (7/12), di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta. Karena itulah, ke depan Fitra meminta kepada pemerintah untuk menggunakan APBN sebagai satu-satunya sumber pembiayaan Pemilukada.

    Penggunaan APBN, kata Yuna, membawa sejumlah dampak positif dalam penyelenggaraan Pemilukada. Dengan APBN, tahapan Pemilukada bisa diselaraskan dengan siklus anggaran. Selama ini, adanya ketidakselarasan antara penyelenggaraan Pemilukada dengan siklus anggaran telah membuat pos-pos anggaran untuk pendidikan dan kesehatan banyak yang dikurangi. Dana untuk pos-pos tersebut dialihkan untuk penyelenggaraan Pemilukada. Ini dilakukan karena sering terjadi keterlambatan pencairan dana Pemilukada.

    Penggunaan APBN juga juga untuk menghindari konflik antar lembaga. “Sumber pembiayaan Pemilukada yang berasal dari APBD dapat membuka peluang bermainnya aktor-aktor penentu dalam pembahasan APBD, khususnya anggaran Pemilukada,” kata Yuna. Selama ini ada kecenderungan KPUD tersandera dalam penentuan anggaran Pemilukada karena anggaran bergantung pada persetujuan kepala daerah, yang juga biasanya incumbent.

    Karena itu, penggunaan APBN diharapkan dapat menjamin independensi KPUD dan Panitia Pengawas, khususnya anggaran dari aktor politik lokal yang terlibat dalam Pemilukada.

    Menurut Yuna, anggaran Pemilukada saat ini yang masih menggunakan APBN dan APBN masih bisa ditekan. Berdasarkan simulasi penelitian yang dilakukan di tiga provinsi dan 11 kabupaten/kota, Fitra menemukan biaya Pemilukada saat ini bisa ditekan hingga 50 persen atau Rp 3-4 miliar. 

    Hasil itu dicapai dengan menekan belanja honor KPUD serta Pokja (PPS, KPPS, dll). Dengan temuan ini, Fitra menilai alasan pemerintah yang berencana mengembalikan pemilihan gubernur, bupati, serta walikota ke DPRD, menjadi tidak relevan. “Tidak kuat alasan pemerintah untuk meneruskan usulan bahwa kepala daerah harus kembali dipilih DPRD seperti zaman Orde Baru,” kata Yuna.
    Amirullah

    Source: tempointeraktif.com

  • Revisi UU Partai Politik Kelar 2011

    VIVAnews – Anggota Komisi Bidang Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menyatakan penyelesaian Revisi Paket Undang-undang Politik dapat selesai pada 2011. Dengan catatan semangat yang dimiliki pemerintah dan DPR musti sama, memperbaiki keadaan.

    Mencermati pembahasan undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Arif menengarai dalam satu kali masa persidangan, pembahasan akan selesai.

    “Undang-undang Partai Politik sepertinya akan cepat selesai,” kata Arif dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews, Minggu malam, 5 Desember 2010.
     
    Arif mengatakan, pemerintah dan DPR masih memiliki semangat yang kuat dalam menyelesaikan undang-undang ini. “Kami ingin pelembagaan parpol diperkuat dan pendirian parpol diperketat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

    Menurut Arif, saat ini sudah ada kesepahaman agar masyarakat tidak bisa sembarangan dalam mendirikan parpol. Karena itu, kelembagaan dan organisasi parpol harus kuat baik secara administrasi, keuangan, maupun kaderisasi.

    Arif mengharapkan pemerintah dan DPR dapat terus mempertahankan kualitas dan semangat yang sama, seperti pada pembahasan undang-undang partai politik ini. Dengan demikian peyelesaian revisi undang-undang paket politik yang lain, seperti UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu, UU tentang Pilpres bisa selesai pada 2011.

    “Sudah ada kesepakatan bahwa proses pemilu akan dimulai dua setengah tahun sebelum pemungutan suara. Jadi Juni atau Juli 2011 diharapkan Undang-undang Pemilu sudah bisa disahkan,” kata Arif.

    UU tentang Pemilu, tambah Arif, sekarang telah berada di Badan Legislasi DPR. Menurut dia, dengan semangat dan ritme yang tetap dipertahankan maka penyelesaian UU itu dapat cepat pula. Namun tanpa mengabaikan kualitas.

    “Kami ingin penyelesaian paket undang-undang politik ini tetap memperhatikan aspek kualitas. Sebab kami tidak ingin sekadar kejar setoran,” kata Arif.

    Source: vivanews.com

  • LSI Denny JA Bantah Survei ‘Pilkada di DIY’

    VIVAnews – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyebut hasil survei bahwa 71 persen warga Yogyakarta lebih memilih pemilihan gubernur secara langsung daripada penetapan. Sayangnya, Djohermansyah hingga kini belum dapat menyebut darimana asal survei itu.

    “Saya masih rapat. Tolong nanti hubungi kembali,” kata Djohermansyah Djohan saat dihubungi VIVAnews.com lewat telepon selularnya, Senin 6 Desember 2010.

    Djohermansyah langsung menutup teleponnya dan belum sempat menjelaskan soal hasil survei yang panen kritik itu. “Kami punya data survei, 71 persen rakyat Yogya menghendaki pemilihan langsung. Itu survei terakhir tahun 2010,” kata Djohermansyah Sabtu, 4 Desember 2010 lalu.

    Dari gedung DPR, Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan dan Dalam Negeri Ganjar Pranowo mendapat informasi bahwa survei itu berasal dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) besutan Denny JA.

    “Setelah saya telusuri, informasinya itu dari LSI Denny JA. Jadi wajar saja karena ada faktor ekonomi politik di sana,” kata Ganjar yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

    Hingga kini Denny JA belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya tidak tersambung. Kendati demikian, bantahan datang dari anak buah Denny JA.

    Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), anak perusahaan LSI, Sunarto Ciptoharjono,  membantah bahwa LSI pernah melakukan survei soal penetapan atau pemilihan gubernur DIY.

    “Kami ini melakukan survei nasional secara periodik setiap tiga bulan sekali. Tapi soal khusus populasi Yogya itu tidak pernah kami lakukan. Apalagi soal materi pemilihan atau penetapan gubernur,” kata Sunarto Ciptoharjono saat berbincang dengan VIVAnews.com lewat telepon.

    Menurut Sunarto, polemik Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta ini tidak hanya menyentuh sentimen Keraton Yogyakarta. Tapi juga keraton-keraton lain di tanah air.

    “Ini pertarungan beberapa kelompok politik. Demokrat memperjuangkan demokratisnya, Golkar dan PDIP menumpang isu sentimen masyarakat. Belum lagi dari peserta Festival Keraton Nusantara,” ujar Sunarto. (umi)

    Source: vivanews.com

  • Publik Cenderung Terima Keistimewaan

    Polemik sistem monarki dalam sistem pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tampak memecah sikap masyarakat. Meski terpisah cukup diametral, secara umum opini publik cenderung menerima kesepakatan sifat kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi DIY.

    Hal tersebut menjadi benang merah persepsi publik dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 1-3 Desember 2010, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 persen) memilih penetapan Sultan sebagai gubernur ketimbang melalui jalur pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang dilakukan di provinsi lain. Sementara pilihan responden nasional (sebagian besar di luar DIY) hampir berimbang, antara yang menginginkan penetapan Sultan (49,4 persen) dan pemilihan (45,5 persen).

    Menilik dari latar belakang pendidikan responden, bagi responden nasional tidak terlalu tampak perbedaan jawaban yang diberikan meski ada kecenderungan responden sarjana dan pascasarjana lebih banyak yang bersikap setuju penetapan (sekitar 56-66 persen). Secara umum, dilihat dari tingkat intensitas yang diberikan, tampak pula bahwa responden nasional yang menaruh perhatian terhadap pemberitaan media soal RUU Keistimewaan DIY cenderung memilih model penetapan Sultan ketimbang model pilkada. Sementara bagi responden DIY, profil responden yang paling tinggi menyuarakan model penetapan (sekitar 80 persen) tersebar dari kalangan berusia sekitar 30 tahun ke atas, tidak bekerja hingga sarjana, karyawan swasta, serta pensiunan dan tidak bekerja.

    Cukup tajamnya perbedaan persepsi publik tampak jika melihat alasan mereka mengemukakan opininya. Alasan paling banyak bagi responden yang menyetujui model penetapan Sultan sebagai gubernur DIY adalah terkait nilai kesejarahan, kesepakatan historis, dan tradisi yang selama ini sudah berjalan. Di peringkat berikutnya adalah opini responden terkait pribadi positif Sultan di mata mereka. Sementara itu, responden yang memilih model pilkada mengemukakan bahwa alasan utamanya adalah soal sistem demokrasi. Meski menyatakan soal sistem, tidak banyak responden yang menyinggung soal transparansi, akuntabilitas pemerintahan, atau kesejahteraan.

    Hingga tahun 2010, RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dirampungkan. Sudah hampir delapan tahun, sejak 2002, ketika muncul usul untuk membuat undang-undang ini pertama kali. Setelah sempat berada di tangan DPR pada tahun 2008 yang lalu dikembalikan lagi ke pemerintah, RUU ini belum juga menemui titik temu untuk segera disahkan. Satu persoalan yang menjadi ganjalan utama pembahasan RUU adalah soal jabatan gubernur DIY. Bagi sebagian besar publik DIY, jabatan gubernur yang otomatis dijabat Sultan merupakan sebuah simbol status yang sudah diterima sebagai ”kebenaran”. Sementara di sisi pemerintah, pasca-diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semakin nyata perlunya sinkronisasi mekanisme demokrasi di seluruh provinsi.

    Sulit dimungkiri, dari wacana yang berkembang tampak bahwa demokrasi yang dipahami sebagian publik DIY memiliki paradigma yang bernuansa primordial. Dari jawaban yang diberikan responden DIY, tampak bahwa bagian terbesar publik masih menerima kepemimpinan Sultan hingga akhir hayatnya, suatu hal yang paling menjadi sorotan dalam diskursus soal keistimewaan DIY. Saat ditanya penilaian tentang masih layak atau tidak sistem penetapan kepala daerah di Yogyakarta disebut sebagai demokrasi, sebanyak 73 persen responden menyatakan masih layak. Sebaliknya, responden nasional cukup bimbang menilai sistem tersebut layak disebut demokrasi, dengan proporsi hampir berimbang 47,5 persen (layak) dan 43,4 (tidak layak).

    Terhadap adanya usulan agar Sultan tidak perlu menjadi gubernur, tetapi diposisikan sebagai parardhya, sebagaimana diusulkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (JIP UGM), responden DIY pun lebih banyak yang menolak. Lebih dari 50 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya apabila Sultan dan Paku Alam hanya menduduki jabatan sebagai parardhya. Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Meski memiliki hak dan wewenang khusus, posisi parardhya memang tidak strategis seperti gubernur. Apalagi, sebagai parardhya, hak politis Sultan dan Paku Alam cenderung ”diarahkan”, antara lain memberikan persetujuan pemilihan kepala daerah (dengan hak veto) dan pengawasan umum pemerintahan.

    Keselarasan

    Dalam pidato menyikapi perkembangan sikap publik terkait RUU Keistimewaan DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut perlunya menempatkan peran penting Sultan dan Paku Alam dalam konteks kepemimpinan DIY. Meski demikian, RUU Keistimewaan yang diajukan pemerintah ke DPR secara subtantif tidak beranjak dari posisi hukum semula, yakni menempatkan Sultan-Paku Alam sebagai parardhya dan gubernur dipilih langsung. Amanat konstitusi dan perundangan turunannya menjadi dalil hukum tata negara yang menurut pemerintah harus dijalankan secara konsisten.

    Di sisi lain, posisi sikap publik, khususnya warga DIY, tampaknya tidak akan banyak beranjak dari sikap meminta model penetapan gubernur. Posisi yang diametral antara sebagian besar publik DIY dan pemerintah tentu merupakan potensi bencana politik bagi kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, di luar berbagai aspek keistimewaan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya, soal penetapan gubernur bergerak menjadi wacana soal identitas primordial daerah bagi orang Yogyakarta—kalau tidak bisa bisa disebut ”harga diri”. Berkaca dari keberatan sebagian kawula Yogyakarta saat Sultan berniat maju ke pertarungan pemilihan presiden pada pemilu sebelumnya, rakyat Yogyakarta kebanyakan lebih suka menempatkan Sultan sebagai ”Raja” Keraton Yogyakarta, gubernur, atau apa pun istilah politik modern untuk itu. Jabatan presiden atau wakil presiden, meski tingkatnya nasional, tidak ”menyilaukan” mata politik warga Yogyakarta. Meski demikian, manuver politik Sultan dalam kancah politik nasional dipandang responden bisa juga yang menjadi pemicu polemik keistimewaan Yogyakarta saat ini.

    Dalam konteks demikian, apalagi didukung fakta berjalannya sistem demokrasi di DIY, sulit untuk mengharapkan mundurnya stand position publik DIY. Bagaimanapun, bagi publik DIY, esensi demokrasi seperti penghormatan pluralisme, HAM, akuntabilitas berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan berjalan selaras dan tak pernah bermasalah selama ini. Maka, menjadi sebuah keterkejutan politik ketika sebuah keistimewaan yang delapan tahun lalu hendak dicarikan payung hukum pelindungnya, kini justru berbuah ”bencana kecil” bagi paradigma warga DIY memandang rajanya.(Litbang Kompas)
    Palupi P Astuti dan Toto Suryaningtyas

    Source: kompas.com

  • Oposisi Malaysia Diberangus

    demo oposisi

    KUALA LUMPUR, Minggu – Para polisi Malaysia menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air ke ribuan pendukung oposisi yang melakukan protes di Kuala Lumpur, Minggu (5/12). Oposisi menolak campur tangan pusat dalam pengadaan air minum di Selangor, yang dikuasai oposisi.

    Sekitar 5.000 pendukung oposisi melakukan aksi protes di Kuala Lumpur. Seperti biasanya, aparat pemerintah langsung bertindak keras untuk membubarkan para pendukung oposisi. Bahkan, aparat menangkap sekitar 60 demonstran.

    Penyerangan terhadap pendukung oposisi dilakukan setelah demonstran menolak perintah untuk membubarkan diri. Warga Malaysia diwajibkan meminta surat izin untuk mengadakan aksi berkumpul di lapangan.

    Serangan aparat itu membuat warga belingsatan dan mencoba mencari tempat perlindungan di lokasi aman di pusat kota, dekat Masjid Nasional.

    Meski demikian, aparat tidak mudah membubarkan pendukung oposisi sehingga aksi saling serang dan saling dorong berlangsung selama empat jam.

    Di antara pemrotes juga terdapat para anggota parlemen dari kubu oposisi, termasuk Xavier Jayakumar, yang menuduh pemerintah pusat mencampuri urusan pengadaan air.

    Perdebatan mencakup permintaan pemerintah agar pemerintahan Selangor harus segera membangun pusat pengadaan air minum. Alasannya, wilayah sekitar Kuala Lumpur dan Putrajaya akan mengalami kelangkaan air pada 2014.

    Menteri Besar Selangor Khalid Ibrahim mengatakan, usulan itu tidak ditolak. Namun, Selangor menolak melakukan hal itu segera karena sebuah studi menyebutkan, Selangor tidak akan kekurangan air hingga 2019.

    Pengacara di bidang hak asasi manusia mengatakan, pendukung oposisi yang ditangkap kini ditahan di sebuah kamp polisi di pinggiran Kuala Lumpur.

    Ambisi jelang pemilu

    Terkait tekanan terus-menerus pada kubu oposisi, Perdana Menteri Najib Razak, Sabtu, meluncurkan taktik serangan terhadap Anwar Ibrahim dan kubu oposisi. Ini dilakukan menjelang pemilu.

    Pemilu di Malaysia sebenarnya masih lama dan akan berlangsung pada 2013. Namun, ada kemungkinan Pemerintah Malaysia mempercepat pemilu yang akan dilaksanakan tahun 2011. Hal ini bertujuan untuk menggusur kekuatan oposisi di sejumlah negara bagian dan juga di pusat. Pada pemilu lalu kubu oposisi mempermalukan Barisan Nasional, koalisi 13 partai yang memerintah Malaysia sekarang ini.

    ”Kita harus bisa memimpin selama 50 tahun ke depan. Kita harus bekerja keras. Kita harus mencapai sukses besar,” kata Najib.

    Najib memperingatkan kepada pemimpin 13 partai bahwa mereka harus belajar dari pemilu 2008, yang membuat oposisi meraih sepertiga kursi di parlemen, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    ”Saya memperingatkan bahwa jika kita tidak berubah, kiamat menjemput kita. Partai-partai terkena empat penyakit, yakni delusi, amnesia, inersia, dan arogan. Semua penyakit ini, terutama sikap arogansi, akan membuat kita dibenci para pemilih,” kata Najib.

    ”Waspadalah saudara-saudara, hati-hatilah sobat, mereka itu berbahaya, mereka itu akan melakukan sesuatu yang berbahaya bagi negara. Kita menegaskan di sini bahwa kita membenci kelompok yang antinasional,” kata Najib soal ancaman oposisi.(AFP/AP/REUTERS/MON)

    Source: kompas.com

  • Pelaksanaan di Papua dan Aceh Belum Beres

    Jakarta, Kompas – Pelaksanaan otonomi khusus di Papua dan Aceh belum beres hingga saat ini. Masih ada sejumlah peraturan yang terkait pelaksanaan otonomi di dua daerah itu yang belum selesai dibuat.

    ”Untuk pelaksanaan otsus (otonomi khusus) di Aceh, dari sembilan PP (peraturan pemerintah) dan tiga perpres (peraturan presiden) yang seharusnya selesai disusun Agustus 2008, baru dua PP yang selesai disusun. Untuk pelaksanaan otsus di Papua, dari tujuh PP yang seharusnya disusun, baru dua yang selesai,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Rabu (1/12) di Jakarta.

    Pernyataan itu disampaikan Priyo saat memimpin Rapat Kerja Tim Pemantau DPR untuk Pelaksanaan Otsus di Aceh dan Papua dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan menteri lain di bawah koordinasinya.

    Namun, Gubernur Aceh, Gubernur Papua, dan Gubernur Papua Barat tidak hadir dalam pertemuan itu, padahal mereka diundang. ”Mengapa para gubernur itu tidak datang? Apakah mereka menganggap pertemuan ini tidak penting?” tanya Panda Nababan, anggota tim pemantau dari Fraksi PDI-P.

    Hatta mengaku tak mengetahui penyebab ketidakhadiran ketiga gubernur yang diundang itu. Namun, mereka direncanakan hadir pada rapat dengan Menteri Keuangan pada 6 Desember.

    Hatta membenarkan, ada sejumlah PP dan perpres terkait pelaksanaan otsus di Papua dan Aceh yang belum selesai disusun. Menurut dia, otsus telah membuat Papua menerima dana dari APBN hingga Rp 22 triliun pada tahun 2010, sedangkan Papua Barat menerima Rp 8 triliun.

    Namun, Yorrys Raweyai, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang duduk di Tim Pemantau, mengusulkan penundaan dana otsus untuk Papua karena belum ada pelaporan dari Pemerintah Daerah Papua dan Papua Barat terkait penggunaan dana itu. (NWO)

    Source: kompas.com

  • Penerapan “E-voting” Butuh Kepercayaan

    E-voting

    Jakarta, Kompas – Penerapan electronic voting membutuhkan kepercayaan kepada pemerintah, parlemen, dan penyelenggara pemilu. Selain itu, penerapan e-voting juga dipengaruhi teknologi dan situasi politik dalam negeri.

    Manajer Teknik International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) Peter Wolf menerangkan penerapan electronic voting (e-voting) dalam pemilu itu pada diskusi terbatas yang diadakan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan International IDEA, Kamis (2/12) di Jakarta. Mahkamah Konstitusi melalui putusan tahun 2009 memberikan peluang pelaksanaan e-voting dalam pemilu.

    Peter menjelaskan, ”Apakah KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai penyelenggara pemilu dapat dipercaya dan berintegritas? Karena, ketika kita menggunakan e-voting, petugas hanya sedikit. Kalau pakai kertas, jumlah petugas mencapai ribuan sehingga KPU harus bisa dipercaya. Tentunya kita harus betul-betul bisa memercayai karena kembali ke publik, apakah sistem ini dapat dipercayai atau tidak.”

    Penerapan e-voting, lanjutnya, akan membuat pemilu yang besar dan rumit menjadi lebih mudah. ”Misalnya, teknologi e-voting dapat membatasi penipuan di TPS (tempat pemungutan suara) karena jalur kertas suara lebih sedikit. Ini juga memecahkan waktu penghitungan yang terlalu lama, yang biasanya berhari-hari. Penghitungan cepat itu akan memudahkan sistem pemilu yang rumit,” katanya.

    Namun, Peter juga menyebutkan adanya kelemahan e-voting. Teknologi e-voting kurang transparan karena tidak semua orang memahami bagaimana sistem ini bekerja. Selain itu, kerahasiaan pemilih juga belum terjamin. Bahkan, teknologi e-voting belum mapan sehingga belum ada yang bisa merumuskan sistem e-voting ini secara tepat.

    Anggota Komisi II DPR, Agus Purnomo, menilai, untuk saat ini e-voting sulit diterapkan di Indonesia. ”Dasar yang paling penting saja kita tidak punya, yaitu kepercayaan kepada pemerintah, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Akan mulai dari mana, dasarnya saja tak ada,” tegasnya.

    Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti pun mempertanyakan, apakah e-voting bisa memuat semua calon anggota DPRD yang amat banyak. (sie)

    Source: kompas.com

  • Pemerintah Usul Gubernur Dipilih

    sultan yogya vs SBY

    Jakarta, Kompas – Pemerintah, dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap mengusulkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta selaku kepala pemerintahan provinsi dipilih secara demokratis.

    Dalam draf RUU itu, Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Sri Paduka Paku Alam (PA) diposisikan sebagai pemimpin tertinggi. Usulan itu sudah selesai dituangkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY dan siap diajukan ke DPR.

    Pandangan pemerintah adalah hasil sidang kabinet paripurna yang khusus membahas dan memfinalisasi RUU Keistimewaan DIY di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/12). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyampaikan posisi pemerintah itu seusai sidang kabinet, Kamis.

    Kamis siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, dari sisi politik praktis, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia berpendapat, posisi Gubernur DIY lima tahun mendatang yang terbaik tetap dipegang Sultan HB X.

    ”Itu posisi saya sebagai presiden. Dalam kapasitas saya yang lain, sebagai ketua dewan pembina sebuah partai politik, tentu saya akan mengalirkan pandangan dan pendapat ini sebagai garis politik partai yang saya bina,” papar Presiden, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat di Istana Negara.

    Namun, Presiden menekankan, RUU Keistimewaan DIY yang akan diajukan pemerintah sama sekali tidak berkait dengan politik praktis.

    Kamis malam, dalam peringatan Hari Guru Nasional, Presiden bertemu dengan Gubernur DIY Sultan HB X. Presiden menyerahkan penghargaan ke sejumlah kepala daerah, termasuk Sultan HB X. Namun, Sultan enggan mengomentari penjelasan Presiden. ”Saya tak mau berkomentar. Saya sudah bilang, itu tidak baik bagi pejabat. Apalagi dengan Presiden berdebat,” ujarnya.

    Dari Yogyakarta, Kamis, dilaporkan, warga Yogyakarta kecewa dengan penjelasan Presiden soal masa depan keistimewaan DIY. Presiden dinilai tidak tegas mendukung mekanisme penetapan kepala daerah DIY. Pendukung penetapan akan melanjutkan berbagai aksi massanya.

    ”Pidato Beliau normatif. Isinya biasa saja. Cuma ingin ngeneng-ngenengi (menenangkan) warga DIY, tetapi tidak mengarah pada suatu putusan yang sesuai dengan aspirasi rakyat DIY,” papar Sukiman, Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semarsembogo, seusai menonton siaran penjelasan Presiden di Markas Komando Keistimewaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat di Yogyakarta.

    Secara demokratis

    Menurut Presiden, pemerintah dan DPR akan membahas RUU yang memberikan kepastian bagi keistimewaan Yogyakarta dalam pengertian utuh dan menyeluruh. UU Keistimewaan DIY bukan hanya menggariskan kedudukan, kekuasaan, masa jabatan, dan cara pengangkatan Gubernur dan Wagub DIY. Hal penting lain yang diatur antara lain menyangkut perlakuan khusus dan peran istimewa bagi pewaris Kesultanan dan Pakualaman secara permanen, hak eksklusif pengelolaan tanah di DIY yang menjadi otoritas Kesultanan dan Pakualaman, tata ruang khusus, serta upaya pelestarian budaya dan warisan sejarah.

    Setelah memberikan keterangan, Presiden memimpin sidang kabinet paripurna.

    Djoko Suyanto, yang menyampaikan hasil sidang kabinet, mengatakan, pemerintah sepakat menempatkan Sultan dan Paku Alam sebagai pemimpin tertinggi di DIY. Namun, gubernur sebagai penyelenggara kekuasaan eksekutif di daerah itu akan dipilih secara demokratis.

    ”Gubernur itu menjadi amanat UUD harus dipilih secara demokratis. Kita ikuti formulasi itu. Tetapi, kita ingin menempatkan Sultan pada posisi yang tertinggi di wilayah itu,” ujar Djoko.

    Secara terpisah, puluhan pendukung penetapan kepala daerah DIY, yang tergabung dalam Kawulo Ngayojokarto mendatangi kediaman Wakil Presiden Boediono di Condongcatur, Sleman. Ariesman Herususeno, sesepuh Kawulo Ngayojokarto, menyebutkan, ”Kami kecewa mengapa Pak Boediono yang tahu DIY tidak memberi masukan dan pertimbangan kepada SBY.”

    Wakil Ketua DPR Pramono Anung W menilai pernyataan Presiden soal RUU Keistimewaan DIY tak menjawab pertanyaan rakyat Yogyakarta. Penjelasan itu juga tidak tuntas.

    (RWN/INU/INK/GRE/DIK/DAY/NWO/NTA/WHY)

    Source: kompas.com

  • Monarki Yogyakarta: Apanya?

    Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut istilah monarki,Sultan Hamengku Buwono X langsung bereaksi. Apakah Presiden SBY mengetengahkan sebutan monarki itu kepada Yogyakarta ataukah kepada ratusan utusan kerajaankerajaan lama yang sedang berkumpul di Palembang, Sumatera Selatan?

    Pemberitaan media menyebut berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta. Presiden SBY membawa persoalan ini terlalu jauh yakni membenturkan antara demokrasi dan monarki.Seolah-olah monarki bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dari data yang dikeluarkan oleh Freedom House, sebagian besar negara di Eropa, Amerika Serikat,Amerika Latin, termasuk Indonesia dan India di Asia,adalah negara yang masuk kategori bebas atau free dengan warna hijau (www.freedomhouse.org).
    (more…)

  • RUU Partai Politik Alot

    Jakarta, Kompas – Pembahasan draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di tingkat Panitia Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Perbedaan pandangan di kalangan DPR kembali muncul dalam rapat pembahasan, Rabu (1/12).

    Perbedaan pandangan itu sudah muncul saat panitia kerja (panja) baru membahas Pasal 2 yang mengatur pendirian dan pembentukan partai politik (parpol). Dalam draf inisiatif DPR yang disusun Badan Legislasi (Baleg) disebutkan, parpol didirikan dengan akta notaris paling sedikit 1.000 warga berusia di atas 21 tahun dan tersebar minimal di 75 persen dari jumlah provinsi.

    Sementara pemerintah mengusulkan pendiri parpol diubah dari 1.000 orang menjadi 625 orang. Pendiri parpol itu tersebar di semua provinsi, dengan komposisi minimal 25 orang di tiap- tiap provinsi.

    Sebelum menemukan titik temu, sudah muncul usulan lain dari beberapa anggota panja. Mereka mengusulkan agar syarat pendirian parpol tetap sama dengan UU sebelumnya, yakni didirikan oleh 50 orang.

    ”Syarat mendirikan parpol sebaiknya tidak terlalu sulit, cukup 50 orang, seperti UU lalu,” kata Agus Purnomo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

    Pengetatan syarat sebaiknya dilakukan dalam tahap pendaftaran parpol menjadi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi Partai Golkar mengusulkan, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 80 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan. Fraksi PKS mengusulkan, parpol dapat menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 60 persen kabupaten/kota, dan 60 persen kecamatan.

    Usulan baru itu tidak selaras dengan syarat pendirian yang disepakati fraksi-fraksi di Baleg. Perbedaan pandangan di kalangan internal DPR itu pun membuat pembahasan terhenti. Semua anggota panja menyepakati untuk menunda pembahasan dan akan melanjutkan rapat pada Kamis ini.

    Wakil Ketua Komisi II A Hakam Naja mengingatkan, jangan ada lagi perbedaan pandangan di kalangan DPR karena draf sudah disepakati di Baleg. ”Jangan sampai ada DIM (daftar inventarisasi masalah) di dalam DIM,” katanya. (NTA)

    Source: kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.