Jakarta, Kompas – Setelah pembatalan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, cara penetapan calon anggota DPR dan DPRD terpilih dilakukan dengan sistem proporsional terbuka murni, bukan proporsional terbuka terbatas lagi. Penetapan tidak menggunakan sistem distrik murni, seperti pemilu anggota DPD, karena peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik terkait penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Jakarta, Senin (23/3). Oleh karena itu, suara perolehan sah calon anggota DPR, DPRD, dan partai dikonversi menjadi suara partai saja.
(more…)