BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi sinyal akan menerima koreksi Mendagri yang mengusulkan pencabutan pasal 36 tentang persyaratan uji mampu baca Quran bagi caleg dari partai politik berbasis nasional (parnas).
Sinyal itu diungkap Ketua DPR Aceh, Sayed Fuad Zakaria menjawab Serambi di Banda Aceh, Senin (4/8). Sayed mengatakan sangat riskan bagi Pemerintah Aceh menolak hasil klarifikasi Mendagri tersebut, karena hal itu sudah keputusan pemerintah melalui pertimbangan matang.
(more…)