Senin, 7 Juli 2008,Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 34 partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2009.
Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 24 partai peserta Pemilu 2004 sekaligus memupus harapan terjadinya proses penyederhanaan (penyusutan) secara alamiah jumlah kontestan pemilu.Kita masih ingat,Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai. Di luar opini mengenai menurunnya kinerja regulator parpol, ada dua fakta di balik angka 34 itu.Fakta pertama, parpol tetap dianggap sebagai komoditas strategis sebagai produk politik yang masih layak dipasarkan.
(more…)
