JAKARTA – Proses pelaksanaan tahapan pemilu di Aceh tetap sah, meskipun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sampai sekarang belum dilantik atau dikukuhkan. Karena sejatinya Panwaslu adalah institusi yang hanya menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran. Tapi bagaimanapun, belum adanya Panwaslu menandakan adanya “cacat” terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang sekarang sudah memasuki tahapan kampanye. Hal itu diungkapkan mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, dan Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI Asal Aceh Ahmad Farhan Hamid, yang dihubungi Serambi secara terpisah di Jakarta, Senin (21/7) kemarin, terkait belum dilantik atau dikukuhkannya Panwaslu Aceh. Padahal, berbagai tahapan pemilu di daerah ini yang juga melibatkan enam partai politik lokal (parlok), terus berlangsung.
Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berwenang melantik dan mengukuhkan Panwaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh, dilaporkan belum berani melantik dan mengukuhkannya sebelum memperoleh jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai proses seleksi anggota Panwaslu Anggota DPR, DPD, DPRA, dan DPRK di Provinsi NAD tersebut.
(more…)