BANDA ACEH – Komisi A DPRA menyatakan, proses rekruitment untuk menjaring dan menyaring lima orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRA bulan lalu dan telah diajukan kepada Bawaslu 9 Juni 2008 lalu untuk pengesahannya, sudah sesuai prosedur seperti dimaksudkan Qanun dan UUPA.
Ketua Komisi A DPRA, Khairul Amal, mengatakan, kelima anggota Panwaslu Aceh itu masing-masing Rasyidin Hamin, Yusra Jamali, Nyak Arief Fadhilah Syah, Asqalani, dan Radhiana. “Tugas pokok panwaslu adalah mengawasi semua tahap pemilu, sedangkan wewenangnya antara lain memberi rekomendasi atas temuan yang mengandung tindak pidana Pemilu,” katanya kepada Serambi, Senin (21/7).
(more…)