siwah.com

Blog

  • Partai Aceh Bertemu Wakil Duta Besar Singapura

    BANDA ACEH – Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Gerard Ho dan Konsul Gavin Chay bertemu petinggi Partai Aceh di Hermes Palace Hotel, Kamis (27/10).

    “Pertemuan membicarakan permasalahan situasi di Aceh menjelang pilkada dan pembangunan ekonomi ke depan. Perwakilan Singapura ini juga ingin bersilaturahmi dengan Partai Aceh,” ujar Fachrul Razi, Juru Bicara Partai Aceh, dalam rilis yang dikirim ke The Atjeh Post. Pertemuan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Dari Partai Aceh hadir Muhammad Yahya (Sekjend PA), Fachrul Razi, Teungku Bukhari (Ketua Bidang Ekonomi Partai Aceh). Turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah.

    Gerard Ho mengatakan di Singapura hanya ada satu partai politik yang berkuasa. “Dan pemerintahan sangat stabil dan pembangunan sangat baik,” ujar Ho.

    Terkait pilkada, kepada Ho, Sekretaris Jenderal Partai Aceh Muhammad Yahya mengatakan sangat berbahaya jika dilanjutkan. “Pemerintah tidak memiliki legitimasi, DPRA tidak dapat bertanggungjawab. Sangat berbahaya bagi pemerintah Aceh ke depan, yang utama adalah investasi akan hilang di Aceh,” ujar Yahya.

    Dia menambahkan, para calon yang maju dalam Pilkada Aceh hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kekuasaan. “Mereka tidak melihat bagaimana dengan kepentingan Aceh secara luas.”

    Yahya mengatakan 95 persen rakyat Aceh taat hukum dan tetap menunggu pilkada yang sesuai dengan hukum. “Sementara saat ini hanya terbatas dengan orang orang yang menginginkan kekuasaan.”[]

    Source : Atjeh Post

  • Ini Alasan KIP Pidie Jaya Meneken Petisi KMPA

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Empat komisioner KIP Pidie Jaya membubuhi tandatangan di atas pernyataan sikap yang dipersiapkan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) dalam aksi menuntut penundaan pilkada di Meureudu, Kamis (27/10). Apa alasan KIP Pidie Jaya mengakomodasi tuntutan massa KMPA itu?

    Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya Hamdan Hasballah mengatakan, massa KMPA mendatangani kantor KIP dan meminta agar empat komisioner untuk bersama-sama massa bergerak ke halaman kantor Bupati Pidie Jaya.

    Di sana, Bupati Pidie Jaya Gade Salam dan Wakil Ketua DPRK Ramli juga diminta berbicara dan menandatangani petisi berisi persetujuan penundaan pemilihan kepala daerah Aceh yang akan digelar 24 Desember nanti.

    “Pak Bupati dan wakil ketua DPRK membacakan pernyataan sikap lalu menandatangani,” kata Hamdan Hasballah saat dihubungi melalui telepon seluler dari Banda Aceh, Kamis sore.

    KIP yang mendapat giliran ketiga juga diminta berbicara dan menandatangani tuntutan yang telah dipersiapkan KMPA. Seorang komisioner KIP di hadapan seribuan (KMPA mengklaim 5.000) massa menjelaskan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan.

    “Kami menjelaskan bahwa untuk penghentian tahapan pilkada, KIP Pidie Jaya tidak mempunyai kewenangan,” kata Hamdan.

    Apalagi, KIP Pidie Jaya tidak sedang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. Hamdan bilang, tahapan yang tengah mereka jalankan hanya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. “Jadi itu kewenangan KIP Provinsi,” sebut Hamdan.

    Namun, Hamdan menambahkan, KIP Pidie Jaya tetap menampung aspirasi yang disampaikan massa KMPA yang menginginkan penundaan pilkada hingga lahirnya regulasi yang jelas.

    Penjelasan KIP ini tak serta-merta diterima massa KMPA. “Mereka seperti marah dan tidak terima pernyataan kami seperti itu,” katanya. “Mereka meminta kami tegas dan mendukung seperti tuntutan mereka.”

    Setelah berembuk, empat komisioner KIP Pidie Jaya akhirnya menandatangani tandatangan di atas draf tuntutan yang telah dipersiapkan KMPA sebelumnya. “Di akhir acara, setelah lihat kiri-kanan, kami lalu menandatanganinya,” sebut Hamdan.

    Hamdan menyebutkan, KIP Pidie Jaya yang tengah melaksanakan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan tetap menjalankan tahapan. “Tahapan jalan terus. Kalau pun ada penundaan, itu biar diputuskan KIP Aceh. Kita komit menjalankan itu,” ujar Hamdan.

    Ketua KMPA Pidie Jaya Maimun Musa menyebutkan, petisi tuntutan penundaan pilkada ditandatangani secara sukarela oleh Bupati Gade Salam, Wakil Ketua DPRK Ramli, dan empat komisioner KIP. “Tidak ada paksaan,” kata Maimun kepada situs ini.

    Sementara Bupati Pidie Jaya Gade Salam menolak berkomentar ketika dikonfirmasi acehkita.com. “No comment, ya,” sebut dia.

    Gelombang tuntutan penundaan pilkada juga berlangsung di Idi Rayeuek, Aceh Timur, Kamis (27/10). Massa KMPA meminta agar bupati, DPRK, dan KIP untuk menyuarakan aspirasi mereka.

    “Aksi ini tidak ditunggangi pihak manapun, tapi murni kesadaran dan tanggungjawab masyarakat yang tidak ingin MoU Helsinki dan kekhususan Aceh diutak-atik Jakarta,” kata Ketua KMPA Aceh Timur Benni Belda dalam statement tertulis yang dikirim ke media.

    Sebelumnya, aksi serupa terjadi di Kabupaten Pidie. Di sini, Bupati Mirza Ismail, KIP, dan pimpinan DPRK bersepakat agar pilkada ditunda. Bahkan, Bupati Pidie menolak mencairkan dana pemilihan, sehingga KIP Pidie kelimpungan. []

    Source : Aceh Kita

  • Giliran Pidie Jaya dan Aceh Timur Demo Tunda Pemilukada

    Banda Aceh — Setelah satu minggu sebelumnya Kabupaten Pidie sepakat menunda Pemilukada 2011, kini giliran Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur yang sepakat menuda Pemilukada yang akan dilaksanakan oleh KIP Aceh pada Desember 2011. Di Aceh Timur, Bupati dan KIP tidak teken pernyataan karena tidak sedang berada di tempat.

    Koordinator aksi damai KMPA di Pidie Jaya, Maimun kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) siang tadi mengatakan aksi 5.000 massa dari masyarakat Pidie Jaya dari pagi hingga siang tadi telah berhasil mendesak Bupati, KIP dan DPRK Pidie Jaya untuk menandatangani pernyataan agar Pemilukada 2011 ini ditunda sampai regulasi selesai.

    Dalam aksi tersebut pihaknya mengajak anggota KIP Pidie Jaya berjalan kaki sejauh 2 kilometer menuju kantor DPRK untuk menandatangani pernyataan tersebut diatas materai dan stempel basah. “Akhirnya para pejabat itu sepakat penundaan Pemilukada,” kata Maimun.

    Sementara itu dari Kabupaten Aceh Timur dikabarkan oleh Koordinator KMPA Idi Rayeuk, Beny Khelda kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) siang tadi melalui selulernya. Menurut Beny massa yang jumlahnya hampir 10 ribuan orang itu berasal dari seluruh penjuru kecamatan di Aceh Timur. Aksi massa itu menuntut Pemilukada 2011 ditunda sampai regulasi selesai.

    Beny menjelaskan aksi damai dari pagi hingga sore tadi berhasil mendesak Ketua DPRK Aceh Timur menandatangani pernyataan untuk tunda Pemilukada sampai regulasi selesai. Sementara Bupati Aceh Timur tidak ikut tanda tangan karena yang bersangkutan juga ikut Pemilukada 2011 nanti. “Sedangkan KIP Aceh Timur juga tidak menandatangani pernyataan tersebut karena ketua KIP nya tidak berada ditempat,” kata Beny.

    Menurut Beny, pada Hari Senin, (01/11) nanti pihaknya bersama DPRK akan kembali mendatangi KIP Aceh Timur untuk mendesak agar Ketua KIP menandatangani pernyataan tunda Pemilukada 2011 sampai regulasi selesai. Hal tersebut sama apa yang dilakukan oleh Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

    Source : The Globe Journal

  • Fuad Hadi : Demo Tunda Pilkada, Jangan Sudutkan Partai Aceh

    Jakarta —Partai Aceh jangan disudutkan sebagai pihak yg menginginkan pilkada ditunda. Sah-sah saja Partai Aceh tidak mendaftarkan calon bupati atau calon gubernur. “Partai Aceh pasti sudah dewasa dalam berpolitik dan mereka pasti menghormati perbedaan itu,” ungkap pengamat politik Aceh Fuad Hadi kepada The Globe Journal, Kamis (27/10) di Jakarta

    Fuad mengingatkan, mobilisasi massa yang marak di Aceh tidak bisa membatalkan atau menunda diadakan Pilkada. Pemerintah harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi-aksi radikalisasi jelang pilkada. Terkait dengan kondisi keamanan di aceh, Kapolda Aceh harus menyampaikan ke publik kondisi keamanan yang sebenarnya. “Sejauh  ini Kapolda  Aceh belum memberikan informasi yang kira-kira dapat terjadi dengan aksi anarkis jelang pilkada,” ingatnya pria ramah ini.

    Mahasiswa Politik Pascasarjana Universitas Indonesia meminta kepada  Menkopolhukam RI unutk menyikapi serius polemik pilkada. Hal ini terkait dengan jaminan keamanan bagi rakyat yang akan melaksanakan pilkada pada 24 Desember mendatang. Di sisi lain, tambah pria kelahiran Woyla mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar menghormati perbedaan atau prokontra sebagai wujud demokrasi yang hidup. “Kita meminta kepada semua pihak agar tidak menggiring opini publik yang seolah-olah dengan pengerahan massa oleh organisasi massa akan menggiring Aceh ke masa konflik seperti sebelum MoU Helsinki,” ingat pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh-Jakarta ini.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Gubernur Imbau Bupati Pidie Patuhi Hukum

    Banda Aceh — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengimbau Bupati Pidie Mirza Ismail mematuhi aturan hukum yang mengatur tahapan Pilkada di kabupaten itu.

    “Saya mengimbau saudara bupati mematuhi aturan hukum pilkada dan tidak berusaha menunda pemilihan kepala daerah,” katanya di Banda Aceh, Rabu (26/10).

    Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Itwandi Yusuf menyikapi adanya upaya penundaan pilkada di Pidie. Salah satunya, bupati tidak memfasilitasi berbagai kebutuhan pilkada di kabupaten itu.

    Pilkada bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pidie dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh.

    Menurut Gubernur Aceh, upaya menunda pilkada tersebut terlihat dari sikap bupati tidak merespons permintaan Panitia Pengawas (Panwas) Pidie agar menyediakan sekretariat beserta sekretaris dan staf lembaga tersebut.

    Selain itu, katanya, bupati juga tidak merespons pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Padahal, berdasarkan hukum, pengangkatan anggota PPK berdasarkan keputusan bupati.

    “Karena itu, sudah cukup syarat untuk dikatakan Bupati Pidie diduga mencoba menghalang-halangi proses pilkada, dan tindakan ini masuk ranah pidana,” ujar Irwandi.

    Irwandi juga menyebutkan tindakan tersebut bisa dikatakan sebagai “pembangkangan” oleh pimpinan daerah terhadap proses pilkada yang dilaksanakan lima tahun sekali.

    Menurut dia, pembangkangan ini terjadi karena bupatinya tidak mengakui tahapan pilkada yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara.

    “Padahal negara mengakui tahapan pilkada tersebut. Buktinya, tidak ada satu pun putusan hukum yang menyatakan tahapan pilkada di Aceh tidak sah,” katanya.

    Menyangkut masalah itu, Irwandi mengatakan dirinya menerima informasi bahwa Panwas Pidie sudah melayangkan pengaduannya kepada pihak kepolisian setempat.(ant)

    Source : Harian Aceh

  • KIP Aceh Dinilai Akomodasi Kepentingan Kelompok Tertentu

    JAKARTA – Percampuran sistem lokal dan nasional dalam penerapan aturan pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh, menjadikan Pilkada Aceh hanya mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

    Pernyataan ini terlontar dari Mukhlis Mukhtar, kuasa hukum TA Khalid dan Fadhlullah, dalam sidang panel pemeriksaan perkara terhadap keputusan KIP Aceh terkait jadwal pilkada, di ruang sidang lantai empat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/10).

    “Regulasi harus ada kesepakatan dulu dan KIP harus konsisten dengan UUPA serta harus menghargai kekhususan Aceh secara konstitusi. Kalau ini dipaksakan, KIP melanggar prinsip penyelengaraan pemilu,” papar Mukhlis.

    Majelis hakim yang diketuai Harjono dan dua anggota Muhammad Alim dan Anwar Usman yang mengantikan M Akil Mochtar, meminta pengugat TA Khalid dan Fadlullah melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar dan Safaruddin, memaparkan bukti-bukti yang mendukung Pilkada Aceh dibatalkan.

    Mukhlis menambahkan, KIP Aceh dalam melaksanakan tahapan pilkada tidak menganut azas kepentingan umum. “Padahal pilkada adalah kedaulatan rakyat.”

    Mukhlis juga mempersoalkan waktu yang disediakan KIP Aceh untuk pengumpulan Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat dukungan bagi calon independen. “Tidak logis mengumpulkan KTP sebanyak 150 ribu pendukung dalam batas waktu 50 hari,” katanya.

    Majelis hakim lalu menunda sidang sampai pukul 10.00 WIB Senin depan untuk mendengarkan tangapan tergugat dari KIP Aceh. Dalam sidang itu hakim juga meminta penggugat memperjelas pelanggaran KIP.[]

    Source : Atjeh Post, 26 Oktober 2011

  • Demi Rakyat, DPRA dan Gubernur Diminta Sudahi Perselisihan

    LANGSA – Terkait perselisihan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan Gubenur Aceh, DPRA diminta untuk intropeksi diri dan harus kembali kepada fungsinya sebagai wkail rakyat yang selama ini terkesan tidak beraktivitas sebagai wakil rakyat, tetapi sudah terkesan lebih mengutakan kepentingan kelompok dan golongan.

    Hal itu disampaikan Sukri Asma, Direktur LSM Bening dan pengamat politik Syukri Asma di Langsa kepada wartawan, selasa (25/10). Katanya, seharusnya DPRA bertindak untuk kepentingan rakkyat sesuai dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat dan bukan wakil partai.

    “DPRA harus melihat jati dirinya dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang susduk DPR/DPD dan DPRD. Menurut pasal 26 ayat 2 UU PA huruf a dan f maka dinilai anggota DPRA telah melanggar sumpah dan janji serta telah melalaikan kewajibannya,” kata Syukri.

    Salah satu kewajiban menurut Syukri Asma, yaitu pasal 38 ayat 2 huruf e UU PA tahun 2006, apabila anggota DPR telah dinyatakan melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya maka dapat diberhentikan antar waktu. kemudian Pasal 382 ayat 2 hurf f UU nomor 27 tahun 2009.

    “Salah satu contohnya seperti membuat qanun baru yang direncanakan untuk menggantikan qanun nomor 7 tahun 2006 dengan tidak mencantumkan calon perseorangan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” lanjutnya.

    Akibatnya konflik itu membuat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak menghadiri panggilan DPRA terkait pembahasan APBA-Perubahan, dan kalau berkepenjangan Gubernur atas nama pemerintah pusat dapat mencabut peresmian anggota DPR pada wkatu itu dan menghentikan semua fasilitas serta sarana dan prasarana dewan jika terbukti anggota DPRA telah melanggar sumpah dan melalaikan kewajibannya.

    “Akibat  konflik yang terjadi itu, maka yang dirugikan rakyat Aceh,” Katanya yang juga meminta semua pihak yang berseteru jangan saling mencari keselahan, tetapi harus berbuat yang terbaik demi kepentingan rakyat.[]

    Source : Atjeh Post

  • Proporsional Tertutup Dinilai Permudah Evaluasi

    Jakarta, Kompas – Sistem pemilihan umum masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik, lembaga penelitian, dan pakar. Sebagian menganggap sistem proporsional dengan daftar tertutup itu ideal diadopsi karena lebih sederhana dan mempermudah evaluasi kinerja partai politik.

    Hal itu disampaikan peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Philips J Vermonte, dalam seminar ”Menyambut RUU Pemilu 2014” di kantor CSIS, Jakarta, Selasa (25/10). ”Sistem pemilu dengan daftar calon tertutup lebih ideal diadopsi untuk Pemilu 2014,” katanya.

    Pengalaman penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009 menjadi pertimbangan CSIS dalam mengusulkan penggunaan sistem proporsional tertutup pada 2014. Menurut dia, sistem proporsional terbuka telah menimbulkan persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) dari partai yang sama.

    Metode penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak itu pun mengakibatkan pemilu berbiaya tinggi dan praktik politik uang. Kondisi itulah yang diyakini mendorong praktik korupsi karena caleg memerlukan pembiayaan untuk kampanye.

    Peneliti CSIS lain, Sunny Tanuwidjaja, menambahkan, komposisi anggota DPR juga semakin tidak menunjukkan proporsionalitas. Pada tahun 1999, tingkat disproporsionalitas DPR masih 5,8 persen dan naik menjadi 9,69 persen pada 2004 serta meningkat menjadi 9,83 persen pada 2009. Disproporsionalitas adalah tingkat penyimpangan antara pembagian kursi partai dan perolehan suara.

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, A Malik Haramain, tidak sependapat dengan gagasan pengembalian sistem pemilu ke proporsional tertutup. Menurut dia, kedaulatan rakyat akan berkurang jika rakyat tidak langsung memilih caleg.

    Sementara itu, August Mellaz dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa, mengatakan, peningkatan jumlah perempuan di parlemen sangat dipengaruhi pada pilihan sistem daftar calon tetap (closed list) atau daftar terbuka (open list). Pada kasus di sejumlah negara, instrumen kuota keterwakilan dapat terpenuhi melalui perangkat daftar-tetap atau party list.

    Menurut August, masing-masing pilihan memiliki konsekuensi, misalnya partai bertanggung jawab penuh terhadap daftar penentuan daftar calon dengan daftar tetap.

    Direktur Pusat Kajian Ilmu Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani menyebutkan, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2009 antara lain terdongkrak oleh dominasi Partai Demokrat yang bisa merebut lebih dari dua kursi pada setiap daerah pemilihan. (NTA/DIK)

    Source : Kompas.com

  • Pergeseran Politik dan Kemelut Kepentingan

    Setiap bulan, pada minggu terakhir, ”Kompas” menurunkan laporan berseri tentang konsolidasi demokrasi yang menggambarkan pergerakan potensi politik di daerah. Setelah melaporkan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo, mulai hari ini giliran Provinsi Aveh yang dibedah. Tujuh tulisan akan dimuat mulai hari ini sampai dengan Rabu, 2 November 2011.

    Kesepakatan damai yang terajut sejak tahun 2005 telah membuka lembaran baru bagi Aceh, yang sebelumnya dilanda konflik politik. Aceh pun memasuki era demokratisasi yang diperkuat dengan hadirnya kontestasi perorangan dan partai politik lokal, yang diakui atau tidak, memberi warna dalam potret demokrasi di ”Serambi Mekah” ini.

    Perdamaian di Aceh turut menentukan pergeseran warna politik di ”Bumi Rencong” ini. Dari semula kental dengan corak politik Islam, bergeser pada corak politik nasionalis meskipun dengan wajah sosial yang tetap berbasis Islam. Pada Pemilu 1955, Aceh dikuasai oleh partai politik berbasis Islam dengan perolehan suara nyaris mutlak mencapai 90,46 persen. Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) menjadi partai dominan, selain Partai Nahdlatul Ulama (NU), Pertai Sarekat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

    Berbagai ”manipulasi” politik yang dilakukan rezim Orde Baru dalam pemilu selanjutnya membuat dominasi Partai Islam mulai tergerus. Secara pasti Golkar merebut suara parpol Islam hingga tinggal separuhnya (48,89 persen). Penetrasi kekuatan politik Golkar mencapai puncaknya pada Pemilu 1997 ketika seluruh wilayah Aceh sukses ”dikuningkan”.

    Corak politik Islam kembali bangkit di era reformasi. Pada Pemilu 1999, parpol bercorak Islam kembali merebut sebagian wilayah yang dikuasai Golkar. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertengger di posisi teratas meski dengan raihan suara hanya 28,8 persen, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 17,9 persen suara, dan Golkar di urutan ketiga dengan 15,6 persen suara. Namun, euforia era reformasi ini tak bertahan lama. Golkar kembali menguasai Aceh pada Pemilu 2004 dengan 16,2 persen suara, disusul PPP (13,8 persen), dan PAN (13,3 persen).

    Pemilu 2009 menjadi titik balik demokrasi di Aceh. Partai nasionalis kembali menguasai wilayah ini meskipun hadir dengan konteks yang sama sekali berbeda dibandingkan era Orba. Pemilu 2009 yang di atas kertas lebih baik daripada era Orba menghasilkan Aceh yang benar-benar bergeser menuju penguasaan partai nasionalis. Partai Demokrat menguasai 40,8 persen suara, jauh melampaui perolehan suara tingkat nasional yang hanya 20,8 persen. Posisi kedua terpaut jauh, diraih Partai Golkar dengan 10,5 persen suara dan Partai Keadilan Sejahtera yang mencapai 7,1 persen suara.

    Pemilu 2009 di Aceh juga diramaikan dengan hadirnya enam parpol lokal sebagai hasil kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kehadiran parpol lokal diyakini merupakan simbol ”kemenangan” rakyat atas dominasi pemerintah pusat yang selama bertahun-tahun dialami rakyat Aceh.

    Jika di tingkat pemilu nasional Partai Demokrat berjaya menguasai Aceh, di tingkat lokal Partai Aceh menguasai 46,9 persen suara dan mendominasi perolehan kursi, baik di DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota di Aceh, khususnya di wilayah Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen, yang sebelumnya dikenal sebagai basis GAM. Ini pun menjadi bukti lain terjadinya pergeseran Aceh sebagai dominasi partai nasionalis. Jika melihat secara formal, Partai Aceh adalah partai bercorak nasionalis, bukan partai Islam.

    Irwandi Yusuf dan GAM

    Kemenangan Partai Aceh tak lepas dari akar historisnya. Partai ini secara diam-diam atau terbuka diakui merupakan ”reinkarnasi” GAM. Merujuk hasil Pemilu 2009, terutama untuk melihat kontestasi tingkat lokal, peran Partai Aceh begitu dominan dalam penguasaan kursi lembaga legislatif daerah. Sayangnya, pengalaman politik parlemen yang belum matang menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai ini dalam berjuang di parlemen. Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi, menyebut apa yang terjadi di Aceh pasca-perdamaian adalah transformasi dari perjuangan senjata ke perjuangan politik.

    Bergesernya corak politik Islam kepada corak politik nasionalis tidak lepas dari harapan masyarakat Aceh pada perubahan kondisi setelah dilanda konflik puluhan tahun. Eksistensi GAM yang kemudian beralih dalam diri Partai Aceh adalah bagian dari strategi perjuangan rakyat Aceh. GAM tidak pernah menyebut perjuangannya adalah konteks agama, tetapi dalam semangat memperjuangkan keadilan. Seperti yang dituturkan mantan aktivis Sentral Informasi Rakyat Aceh (SIRA), Sadiah Marhaban, di Aceh tidak pernah ada permasalahan agama. ”Karena konflik kita memang bukan konflik agama”, ujar Sadiah (Christanty, FES 2010).

    Tak pelak, perjuangan Partai Aceh dalam parlemen tak ubahnya sebuah peralihan dari perjuangan senjata ke perjuangan politik. Tidak heran, dalam perjalanannya, perbedaan pandangan politik kerap menjadi warna politik lokal Aceh. Dalam proses pilkada tahun ini saja ada dua arus yang berbeda antara Partai Aceh dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang secara historis juga orang dari Partai Aceh.

    Partai Aceh memandang calon perseorangan tidak boleh lagi mengikuti pilkada karena dalam Pasal 256 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, calon perseorangan hanya boleh mengikuti pilkada sekali, yakni tahun 2006. Saat itu belum terbentuk parpol lokal. Sementara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang didukung Gubernur tetap melanjutkan proses pilkada.

    Konflik regulasi ini tidak lepas dari nuansa kepentingan. Irwandi, sebagai Gubernur petahana, akan kembali berlaga di pilkada tahun ini melalui jalur perseorangan. Gubernur Aceh pertama yang terpilih melalui pilkada langsung tahun 2006 ini dahulu maju melalui jalur nonparpol. Irwandi tak mengelak ada agenda itu. ”Saya sejak awal berniat maju melalui jalur independen (perseorangan)” ujarnya.

    Yang khas Aceh memang soal calon perseorangan. Dari pemilihan gubernur dan 23 pilkada yang sudah digelar di Aceh sepanjang 2006-2008, sebanyak 11 pemilu di antaranya dimenangi pasangan calon perseorangan. Bahkan, 64 persen lebih pasangan calon yang berniat maju di pilkada tahun ini (satu pemilihan gubernur dan 17 pilkada di tingkat kabupaten/kota) berasal dari jalur perseorangan.

    Keadilan

    Sayangnya, di balik transisi demokrasi yang terjadi di Aceh, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Aceh secara umum belum banyak terlihat. Berdasarkan data, perekonomian Aceh cenderung menurun pasca-Nota Perdamaian 2005. Nilai pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Aceh tahun 2007 sebesar Rp 35,9 triliun. Jumlah itu turun dibandingkan dengan tahun 2003 sebelum Aceh meraih otonomi khusus, yakni Rp 44,9 triliun.

    Dosen Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, menyebutkan, kondisi ini tidak lepas dari masih renggangnya komunikasi politik antara elite di Aceh dan rakyat. Proses politik lebih didominasi kalangan elite tanpa melibatkan partisipasi publik. ”Masih ada segregasi politik antara parpol dan rakyat” kata Kemal.

    Itu berarti, potret politik di Aceh tidak hanya peralihan dari konflik politik menuju era demokratisasi, tetapi yang tampak mengemuka juga potret perjuangan kesejahteraan rakyat. YOHAN WAHYU (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Pemilih Tidak Loyal

    Jakarta, Kompas – Sebanyak 81,99 persen pemilih Indonesia ternyata bukan pemilih loyal. Untuk Pemilihan Umum 2014, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Reform Institute terhadap 2.010 responden di 33 provinsi, hanya 18,01 persen responden yang akan tetap memilih partai politik pilihannya pada Pemilu 2009.

    ”Partai yang loyalitas pemilihnya paling rendah adalah Partai Demokrat, yaitu 12,21 persen. Partai yang loyalitas pemilihnya paling tinggi adalah Partai Keadilan Sejahtera, yaitu 36,96 persen,” kata Direktur Reform Institute Abdul Hamid saat memaparkan hasil ”Survei Persepsi Publik tentang Kepartaian dan Masalah Politik” di Jakarta, Selasa (25/10).

    Pemilih PKB yang loyal sebanyak 27,66 persen, Partai Golkar 24,94 persen, PAN 24,59 persen, PDI-P 23,49 persen, Hanura 18,52 persen, Gerindra 17,19 persen, dan PPP 15,28 persen.

    Survei tersebut dilakukan pada 12-24 September 2011. Pemilihan responden dilakukan dengan menggunakan metode multistage random sampling pada kategori wilayah provinsi.

    Alasan 60,26 persen responden tidak loyal kepada partai politik yang mereka pilih pada Pemilu 2009 adalah mereka kurang puas terhadap kinerja partai. Partai yang kinerjanya paling mengecewakan adalah Partai Demokrat (32,64 persen). Namun, Partai Demokrat sekaligus dinilai 17,31 persen responden sebagai partai yang paling bagus.

    Kinerja Golkar dinilai mengecewakan oleh 6,62 persen responden, sedangkan yang menilai bagus 16,72 persen responden, hanya terpaut 0,59 persen dengan Partai Demokrat. Kinerja PDI-P dinilai mengecewakan oleh 8,56 persen responden, sedangkan yang menilai bagus sebanyak 12,32 persen responden.

    Tidak bermanfaat

    Sebanyak 34,08 persen responden menilai parpol tidak memberi manfaat langsung bagi mereka. Sementara yang menghayati manfaat pragmatis, seperti mendapat bahan kebutuhan pokok dan sumbangan lain saat pemilu, pilpres, atau pilkada, berjumlah 27,91 persen responden.

    Urutan pertama elektabilitas parpol dalam survei ini ditempati Partai Golkar, yaitu 18,61 persen, disusul Partai Demokrat 14,13 persen, PDI-P 14,08 persen, PKS 7,36 persen, Gerindra 5,12 persen, PKB 4,33 persen, PAN 3,83 persen, PPP 2,64 persen, Partai Nasdem 1,89 persen, dan Hanura 1,54 persen.

    Hasil analisis survei ini, jika parlemen menetapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 4,5-5 persen, jumlah parpol yang lolos dalam Pemilu 2014 maksimum enam partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, PKS, Gerindra, PAN/PKB. Hanura dan PPP kemungkinan tidak lolos PT.

    Pilihan pertama untuk calon presiden mendatang berdasarkan survei ini adalah Aburizal Bakrie (13,58 persen), kemudian Prabowo Subianto 8,46 persen, Jusuf Kalla 7,06 persen, Hidayat Nur Wahid 5,17 persen, dan Ani Yudhoyono 4,13 persen.

    Menurut Zaim Saidi, Direktur Reform Institute lainnya, dalam survei ini nama Megawati Soekarnoputri tidak dimasukkan karena Megawati telah dua kali bertarung dalam pemilihan presiden dan kalah. Sesuai analisis akademik dari tujuh kali survei Reform Institute, responden yang memilih Megawati berhenti di 16 persen.

    ”Ibu Mega (Megawati) tidak kami masukkan berdasarkan informasi politik. Jika Anas Urbaningrum maju, Ibu Mega tidak maju. Namun, kami punya alasan akademik. Jika Mega tidak maju, lalu ke mana massanya? Itu menarik dicermati,” kata Abdul. (LOK)

    Source : Kompas.com