siwah.com

Blog

  • Titik Terang Demokrasi dari Marwah Aceh

    Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas lokal yang turut mewarnai proses demokrasi di wilayah ”Serambi Mekkah” ini. Keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi satu energi bagi penguatan demokrasi meskipun pada pemilihan umum kepala daerah tahun ini eksistensi parpol lokal mulai dipertaruhkan.

    Parpol lokal menjadi salah satu identitas politik bagi Aceh. Saat ini hanya di Aceh partai semacam ini boleh tumbuh dan menjadi salah satu elemen aktif mekanisme demokrasi. Keberadaannya didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MOU) perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.

    Sesuai MOU, juga disebutkan Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, seperti bendera, lambang, dan himne tersendiri. Bahkan, Aceh boleh membuat qanun (peraturan daerah) dengan memasukkan nilai penghormatan pada sejarah dan adat-istiadat rakyat Aceh.

    Dalam UUPA disebutkan, sejumlah lembaga mencerminkan identitas ke-Aceh-an, seperti Mahkamah Syar’iyah yang menjadi peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Majelis Permusyawaratan Ulama yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA), serta Lembaga Wali Nanggroe, yakni lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Hal itu membuat Aceh benar-benar ”istimewa” dibandingkan dengan provinsi lain.

    Aktivis Peace Architecture and Conflict Transformation Alliance (PACTA), Ahmady, menyebut kondisi tersebut sebagai identitas ”ke-Aceh-an” yang penting bagi masyarakat Aceh. Aktivis yang terlibat dalampendampingan pascaproses perdamaian di Aceh itu menyatakan, ”Orang Aceh lebih memperhatikan hal-hal yang berbau Aceh.”

    Namun, dari sejumlah identitas ke-Aceh-an itu, parpol lokallah yang ”hidup” dan menjadi identitas penting bagi kehidupan demokrasi di Aceh. Berdasarkan riset dari Lembaga Survei Indonesia pada Maret 2006, mayoritas masyarakat Aceh saat itu (67 persen) mendambakan parpol lokal. Terbukti, pada Pemilu 2009, parpol lokal mendapat simpati rakyat. Paling dominan adalah Partai Aceh (PA) yang memperoleh 46,9 persen suara dan menguasai hampir separuh kursi di DPRA.

    Pengamat politik Aceh, Teuku Kemal Fasya, yang juga dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, menyebut kemenangan PA tak lepas dari penilaian publik yang melihat partai ini adalah representasi formal dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Wilayah yang dimenangi PA adalah daerah yang terkena dampak militerisme di era Orde Baru dan merupakan basis etnis Aceh yang resistensinya ke Jakarta dianggap kuat.

    PA umumnya menang di wilayah eks basis GAM, seperti Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Di wilayah-wilayah ini, PA menguasai hampir 75 persen kursi DPRK dan 33 kursi (47,8 persen) dari total kursi di DPRA. Di 15 DPR kota/kabupaten yang bukan basis GAM, penguasaan PA rata-rata 30 persen dari total anggota.

    Pesimistis

    Sayangnya, kemenangan parpol lokal, khususnya PA yang dinilai menjadi ”kebangkitan” politik Aceh, belum membumi di mata warga. Harapan terhadap hadirnya kekuatan parpol lokal yang memperjuangkan kepentingan warga belum dirasakan maksimal. Peran parpol lokal tidak banyak dirasakan.

    Gejala ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 12 September lalu. Sebanyak 52 persen responden menyatakan kehadiran parpol lokal belum memberikan perubahan berarti bagi Aceh. Bahkan, sebanyak 19 persen responden menyatakan kondisi di Aceh lebih buruk pasca-kehadiran parpol lokal. Responden menilai, hal ini akibat ketidakmampuan partai lokal dalam mewakili kepentingan rakyat.

    Kemal menyebut kondisi ini sebagai gejala korporatisme elite yang diindikasikan sebagai ”jarak” elite politik di legislatif dengan rakyat. Belum menyatunya elite politik dengan rakyat terlihat dari idiom politik yang digunakan. ”Antara lain dengan masih memunculkan kata kemoe (kami), bukan geutanyoe (kita)” ujarnya.

    Menurut Sekretaris PA Kabupaten Aceh Tengah Adam Mukhlis Arifin, hal itu tak lepas dari kondisi transisi perjuangan senjata yang beralih ke ruang legislatif, yang dialami banyak kader PA.

    Gonjang-ganjing politik yang kini terjadi sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait diluluskannya calon nonparpol maju di pilkada memang cenderung ”membelah” opini publik di Aceh. Meski pemerintah pusat (presiden) bisa saja mengeluarkan keputusan politik yang tegas terkait polemik calon kepala daerah dari nonparpol, hal itu tampaknya tak bisa diharapkan segera terjadi.

    Hal itu berarti, masyarakat Aceh harus turut menemukan pemecahan, mempertemukan dua kepentingan yang berbeda dalam satu keranjang politik yang sama. Terlebih, fakta menunjukkan, parpol lokal, bahkan PA sebagai pemenang pemilu pun, lemah dalam konsolidasi.

    Di Kabupaten Aceh Tengah, misalnya, PA berkoalisi dengan parpol lain mendukung salah satu pasangan calon di pilkada. Padahal, jauh hari, PA (pusat) menyatakan partainya tidak terlibat dalam proses pilkada karena dinilai cacat hukum dan berharap pilkada ditunda.

    ”PA bukan partai dominan di Aceh Tengah. Kami sudah telanjur bekerja dan membangun koalisi dengan partai lain dan PA pusat sudah memahami situasi kami,” ujar Adam.

    Juru bicara PA (pusat), Fachrul Razai, mengatakan, PA melihat putusan MK mengaburkan kedudukan UUPA yang berkedudukan sebagai undang-undang khusus. ”Demokrasi di Aceh memiliki model demokrasi sendiri, yakni demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an,” ujarnya.

    Demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an yang dimaksud adalah parpol lokal itu sendiri. Dia menilai adanya calon perseorangan yang dibatasi hanya di pilkada pertama tahun 2006 sebagai bagian dari transisi pasca-perundingan perdamaian antara Indonesia dan GAM.

    ”Saat itu karena belum ada partai lokal, dibuka peluang calon perseorangan,” ujarnya. Alumnus Universitas Indonesia ini mengatakan, demokrasi perwakilan di Aceh ada pada parpol lokal, bukan perseorangan.

    Sikap PA ataupun sikap kubu lain akan menguji sejauh mana konsolidasi politik dari elemen demokrasi di Aceh mampu mengagregasikan kepentingan masyarakat umum.

    ”Hari ini, yang kami perjuangkan adalah kedaulatan Aceh. Jangan mengutak-atik kekhususan Aceh karena itu marwah Aceh” tutur Fachrul. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Ketimpangan Ekonomi Berbuah Tuntutan Pemisahan Diri

    Kebijakan desentralisasi kekuasaan kerap dianggap sebagai cara ampuh meredam ketidakpuasan masyarakat daerah atas kekuasaan negara. Namun, pemberian otonomi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. BI PURWANTARI

    Di mata publik, kebijakan otonomi tanpa menghapus ketimpangan ekonomi menjadi penyebab utama menguatnya tuntutan pemisahan diri. Tuntutan itu sering kali disebabkan relasi yang timpang di antara keduanya. Praktik ekonomi bersifat eksploitatif merupakan basis yang kerap menyumbang ketimpangan itu. Pemberian otonomi dianggap dapat mengubah ketimpangan dengan memberi kekuasaan kepada daerah untuk mengatur sendiri wilayahnya.

    Sayangnya, tujuan ideal itu tidak selamanya berbuah manis. Di bawah kebijakan otonomi daerah, sejumlah wilayah belum memperlihatkan kemajuan berarti. Kehidupan politik yang demokratis dimaknai sebatas urusan prosedural. Politik uang menjadi warna yang kental dalam setiap pemilihan kepala daerah. Di sektor ekonomi, pengelolaan sumber daya alam cenderung menguntungkan segelintir orang. Beberapa wilayah dengan sumber daya alam melimpah terbukti tidak mampu menyejahterakan masyarakat. Akibatnya, berbagai konflik terus terjadi di daerah, bahkan di wilayah yang menyandang status otonomi khusus.

    Kasus paling aktual adalah konflik di Papua. Persoalan eksploitasi alam Papua oleh PT Freeport Indonesia (FI) selama puluhan tahun telah memicu berbagai protes dari buruh PT FI dan masyarakat sekitar. Alih-alih mengupayakan penyelesaian damai, protes itu kerap direspons dengan tindak kekerasan oleh negara.

    Sesungguhnya, dari tanah Papua, secara ekonomi negara memperoleh pemasukan besar dari eksplorasi PT FI. Dalam situs resminya, PT FI menyatakan, pada 2010, Pemerintah Indonesia menerima manfaat langsung 1,9 miliar dollar AS.

    Di sisi lain, kehidupan ekonomi masyarakat Papua tetap terpuruk. Tingkat kemiskinan di Provinsi Papua mencapai 36,8 persen setelah otonomi daerah diberlakukan. Angka itu hanya turun 10 persen dibandingkan masa sebelum otonomi daerah. Bahkan, indeks pembangunan manusia provinsi itu terus berada di peringkat terendah secara nasional sejak 2005.

    Kasus Papua memperlihatkan kebijakan desentralisasi kekuasaan gagal menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kenyataan itu mendorong munculnya penilaian negatif publik terhadap kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat terhadap daerah.

    Penyikapan itu muncul dalam jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas, 26-28 Oktober, di 12 kota di Indonesia. Tiga perempat responden menyatakan, kebijakan terhadap daerah turut mendorong munculnya sentimen kedaerahan, bahkan tuntutan merdeka.

    Kinerja rendah

    Bila dilihat lebih jauh, penilaian negatif publik ini dilandasi ketidakpuasan atas kinerja pemerintah pusat, terutama di bidang politik dan ekonomi. Di bidang politik, lebih dari tiga perempat responden menyatakan tidak puas atas kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong iklim politik demokratis di daerah. Lebih dari itu, 85,1 persen responden menilai pemerintah pusat tidak mampu mengatasi konflik yang terjadi.

    Di bidang ekonomi, 73,8 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam memajukan ekonomi daerah. Bahkan, 81,4 persen responden menilai ada ketimpangan tajam dalam pembagian ”kue” ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam daerah.

    Kinerja pemerintah pusat yang rendah sama artinya dengan kekuasaan yang tidak produktif. Indikatornya adalah tingkat kesejahteraan masyarakat ataupun hadirnya kepemimpinan yang tegas. Ketegasan diartikan sebagai kepemimpinan dengan cara pandang yang jelas untuk mengubah kondisi masyarakat. Ketiadaan keduanya mengakibatkan bersemainya bibit ketidakpuasan yang berujung pada keinginan untuk memisahkan diri.

    Dalam kasus Papua, kekuasaan negara yang tidak produktif tampak dari hubungan eksploitatif yang terus dilestarikan selama puluhan tahun. Hasilnya, keuntungan berlimpah bagi negara, tetapi kemelaratan bagi sebagian besar rakyat Papua.

    Bagi publik, absennya dua indikator tersebut merupakan faktor penyubur menguatnya sentimen kedaerahan. Tidak adanya kepemimpinan yang tegas dan ketimpangan ekonomi, seperti dinyatakan oleh lebih dari separuh responden, turut memberi kontribusi munculnya sentimen kedaerahan. Di sejumlah daerah, absennya kepemimpinan yang tegas telah menumbuhkan kebangkitan milisi-milisi sipil yang bertindak dengan hukumnya sendiri. Kemunculan kelompok ini dicermati oleh 38,8 persen responden.

    Aktor lokal

    Seberapa jauh kebijakan pemerintah pusat terhadap daerah mencapai sasaran yang dituju pada praktiknya sangat ditentukan oleh kontestasi politik lokal. Artinya, kekuatan politik lokal tidak hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, tetapi berperan sebagai aktor yang aktif mengatur ke arah mana dan bagaimana kebijakan tersebut dipraktikkan. Dalam hal ini, pemerintah daerah turut bertanggung jawab atas belum terciptanya demokrasi dan ketimpangan ekonomi yang tajam di daerah.

    Penilaian negatif publik, tak pelak, juga ditudingkan pula kepada pemerintah daerah. Seperti halnya penyikapan terhadap pemerintah pusat, publik menganggap pemerintah daerah tidak becus mengelola sumber daya alam daerah untuk kesejahteraan masyarakat (65,8 persen), memajukan perekonomian (55,5 persen), hingga menciptakan iklim politik demokratis (52,5 persen).

    Pola penyikapan seperti itu dilandasi kenyataan bahwa otonomi daerah telah memberi guyuran dana kepada daerah. Dengan menyandang status otonomi khusus, Papua memungkinkan mendapat kucuran dana otonomi khusus yang terus meningkat sejak 2008. Dalam APBN Perubahan 2010, Papua menerima Rp 2,69 triliun. Setahun kemudian, jumlah ini meningkat hingga Rp 3,10 triliun dan masih ditambah dana khusus infrastruktur Rp 800 miliar (Kompas, 28/8/2011).

    Sayangnya, dana yang berlimpah dan pendapatan asli daerah dari eksploitasi sumber daya alam Papua tidak mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Realitas itu memunculkan dugaan praktik korupsi yang masif dilakukan aparat pemerintah lokal.

    Desentralisasi kekuasaan telah bersalin rupa menjadi kolaborasi kekuasaan pusat dan daerah untuk melanggengkan hubungan eksploitatif di masyarakat. Dalam konteks ini, gaung kemerdekaan wilayah akan mudah bersemi. (Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Kepemimpinan dan Gejolak Politik

    Dalam sejarah politik di Indonesia, gejolak masyarakat, seperti halnya ancaman separatisme, tidak lepas dari lemahnya kepercayaan kepada pemimpin negara dan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.

    Pada era Orde Lama, pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 tidak lepas dari ketidakpuasan terhadap hasil Perjanjian Renville antara Indonesia dan Belanda tahun 1947, yang salah satu hasilnya adalah pihak Indonesia harus mengosongkan wilayah yang dikuasainya, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

    Tidak hanya terjadi di Madiun, di Jawa Barat, SM Kartosuwiryo juga menolak hasil perjanjian tersebut. Dia mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) atau Darul Islam (DI) dengan menyebut tentara yang mengikuti jejaknya sebagai Tentara Islam Indonesia (TII). Langkah itu sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya Pemerintah Indonesia menaati hasil Perundingan Renville. Pengaruh Kartosuwiryo sampai ke Aceh. Di ”Serambi Mekah” ini, gerakan DI/TII dipimpin oleh Daud Beureueh. Hal sama terjadi di Sulawesi Selatan yang dipimpin Kahar Muzakar.

    Gerakan separatisme lain pun muncul di era Soekarno, seperti Republik Maluku Selatan (RMS) tahun 1950, Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958, Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) tahun 1958, dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tahun 1965. Tercatat, Permesta dan PRRI dilumpuhkan pemerintah. Sementara RMS dan OPM dalam fakta sejarah tetap ada meskipun tidak selalu tampil di permukaan, termasuk di era rezim Soeharto hingga periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Di era Soeharto, muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 1976 yang dipimpin Hasan Tiro. GAM lahir sebagai reaksi atas perlakuan pemerintah pusat, khususnya akibat operasi militer yang berlangsung puluhan tahun di Aceh. Kekuasaan otoriter Soeharto berhasil ”menutup” ruang bagi gerakan-gerakan separatis tersebut di permukaan.

    Tidak heran, pasca-Orde Baru, gerakan separatis bangkit kembali. Berpisahnya Timor Timur dari Indonesia sebagai hasil referendum tahun 1999 menjadi bukti. Hal ini terus berlangsung di pemerintahan berikutnya. Sebut saja penerapan operasi militer di Aceh di era pemerintahan Megawati dan letupan-letupan gerakan separatis lain, seperti di Ambon dan Papua.

    Ujian berat

    Keberhasilan pemerintahan Yudhoyono dalam mewujudkan perdamaian di Aceh tahun 2005 menjadi poin penting yang turut menguatkan dukungan publik pada pemerintahan ini. Sayangnya, kini kepemimpinan Yudhoyono dinilai mulai melemah. Sejumlah kasus, seperti Bank Century dan dugaan korupsi yang melibatkan politikus Partai Demokrat, serta krisis global yang menjadi ancaman bagi kinerja pemerintahan menjadi ujian berat bagi kepemimpinan Yudhoyono.

    Hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada dua tahun pemerintahannya, pertengahan Oktober lalu, mencatat citra Presiden cenderung berbalik, dari positif ke negatif. Sepanjang tujuh tahun menjadi presiden, baru kali ini citra Presiden merosot jauh. Sebelumnya masih di atas 50 persen, tetapi kini hanya satu pertiga responden yang memandang citra Presiden baik (Kompas, 17 Oktober 2011).

    Catatan-catatan itu menguatkan kecenderungan bahwa ketika kepemimpinan negara melemah, muncul sejumlah gejolak politik. Kini, kasus konflik dan kekerasan di Papua, Ambon, dan polemik pilkada Aceh, mau tidak mau, menjadi ujian politik bagi Yudhoyono sebagai pemimpin negara. (Yohan Wahyu/Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi yang Terkontaminasi Korupsi

    Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin tengah diadili karena didakwa mengorupsi dana APBD Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Modusnya menginvestasikan dana sisa lebih anggaran yang tidak terpakai. Mula-mula dana didepositokan di bank, lalu ditanamkan ke manajer investasi, kemudian ditransfer ke sejumlah rekening dan raib.

    Kasus korupsi yang membelit Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang kini nonaktif itu hanyalah satu dari puluhan kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Aceh. Penanganan banyak kasus korupsi oleh institusi penegak hukum—sebagian akhirnya terkatung-katung—tidak jelas.

    Gerakan Anti Korupsi Aceh beberapa waktu lalu mengungkapkan terdapat 37 kasus korupsi yang dilaporkan sepanjang 2008-2009, tetapi penanganannya tidak jelas. Beberapa di antaranya tergolong kasus besar dengan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

    Kasus-kasus menonjol yang hingga saat ini tidak tuntas ditangani, di antaranya dugaan korupsi proyek infrastruktur multiyears di Kabupaten Aceh Timur Rp 120 miliar, kasus proyek pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Rp 19,5 miliar, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah DPR Aceh Rp 54 miliar, dan kasus penyaluran bantuan fiktif program penguatan ekonomi rakyat di Aceh Utara Rp 20 miliar.

    Sebagian kasus bahkan belum mendapatkan penanganan hukum sama sekali, seperti bantuan bibit 6 ton di Aceh Utara, dugaan pembangunan kebun sawit di Kepontren, Aceh Utara, dan kasus penyaluran bantuan ternak sapi di Aceh Tenggara.

    Di samping itu, masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkait proyek Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) gempa dan tsunami Aceh dalam kurun 2005-2009. Kasus-kasus tersebut juga belum ditindaklanjuti penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupunkepolisian. Kasus-kasus tersebut antara lain pengadaan kapal fiktif bagi enam koperasi nelayan di Sabang Rp 26,3 miliar dan penggunaan dana Children Center Kementerian Pemberdayaan Perempuan senilai Rp 668 juta.

    Gerakan Anti Korupsi Aceh juga melansir, kerugian uang negara akibat korupsi sepanjang 2009-2010 mencapai Rp 1,8 triliun. Masifnya korupsi membuat Aceh tergolong sebagai salah satu provinsi paling korup. Menurut pandangan sejumlah orang, jelas hal itu bukan hal mengejutkan mengingat Aceh juga pernah tercatat sebagai provinsi pertama yang ”mengirimkan” kepala daerah ke meja hijau, yakni saat Gubernur Abdullah Puteh didakwa melakukan korupsi dalam kasus pembelian helikopter MI-2.

    Korupsi di Aceh justru semakin marak terjadi sejak terbentuknya tatanan demokrasi baru pasca-Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang mengakhiri masa konflik di ”Tanah Rencong” itu. Sejak itu, infrastruktur demokrasi Aceh semakin berkembang sesuai kekhususannya yang terefleksi dari terbentuknya partai lokal dan pilkada yang demokratis. Sayangnya, sejumlah faktor, dari psikologi masyarakat Aceh yang belum lepas sepenuhnya dari paradigma konflik, ketidaksiapan partai untuk berbeda pendapat, hingga corak kepemimpinan Partai Aceh yang masih militeristik, membuat demokrasi tak berjalan seperti yang diharapkan.

    Demokratisasi di Aceh masih kental dengan nuansa tersanderanya kepentingan publik dalam dominasi politik elite-elite tertentu. Demokrasi pun menjadi bersifat elitis. Elitisme dan kartel politik tersebut akhirnya menyuburkan kasus korupsi dan budaya nepotisme.

    Demokrasi yang elitis di Aceh juga menguatkan keberadaan simbiosis di antara dunia usaha, politik, dan jajaran birokrasi—sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi Aceh yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antarelite itu menggerus uang negara.

    Tingkat korupsi di Aceh semakin menjadi-jadi karena secara bersamaan begitu banyak uang mengalir ke provinsi paling barat itu. Sumber dana itu berasal dari berbagai arah, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Belanja dan Pembangunan Negara, dana otonomi khusus, pembagian minyak dan gas bumi, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami, dan program reintegrasi.

    Saat ini, Aceh masih dimanjakan oleh pusat dengan dana otonomi khusus yang besarnya Rp 80 miliar-Rp 300 miliar untuk setiap kabupaten/kota. Total dana otonomi khusus ditetapkan 2 persen dari total nilai dana alokasi umum nasional selama 15 tahun dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya.

    Akibat besarnya dana yang mengalir, tak semua dana bisa dihabiskan. APBA terbukti beberapa kali mengalami sisa lebih anggaran. Pada 2006, misalnya, terdapat sisa lebih anggaran Rp 3,421 triliun, sementara pada 2007 Rp 3,141 triliun. Dana-dana yang tidak terpakai itu tentu sangat rawan dikorupsi.

    Selain menyelewengkan dana sisa lebih anggaran, masih banyak pintu masuk dan modus yang biasa digunakan pejabat untuk melakukan korupsi, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial, penggelembungan harga, pengubahan spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa, pemungutan liar, penerimaan komisi, upeti, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

    Masih ada satu modus lagi yang digunakan, yakni mendongkrak biaya anggaran perjalanan dinas. Di DPR Aceh, misalnya, anggaran perjalanan dinas 2010 ditetapkan Rp 30 miliar, yang tersebar dalam sejumlah nomenklatur pembiayaan. Jika dibagi kepada 69 anggota DPR Aceh, per orang mendapatkan minimal Rp 434,7 juta per tahun. Angka itu jauh lebih besar ketimbang dana bantuan sosial yang hanya dipatok Rp 13 miliar atau belanja bantuan hibah Rp 500 juta.

    Akibat masifnya korupsi, pembangunan untuk kesejahteraan rakyat terbengkalai. Jumlah penganggur di Aceh cenderung meningkat akibat penyerapan tenaga kerja jauh lebih kecil ketimbang kemunculan angkatan kerja baru. Kekecewaan masyarakat terhadap perilaku elite tergambar jelas dari pernyataan sejumlah petani, nelayan, dan pengusaha kecil. Syamsul, warga Aceh Tengah, misalnya, kecewa kepada pemerintah yang tidak memedulikan nasib penangkap ikan di Danau Lot Tawar, Takengon.

    Syamsul menuturkan, kesejahteraan penangkap ikan di Danau Lot Tawar semakin merosot akibat ketiadaan modal untuk membeli jala baru atau perahu. Meminjam ke bank tidak bisa karena usaha Syamsul dianggap tidak layak.

    Bagaimanapun, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil jauh dari harapan. Kemakmuran rakyat tidak mungkin tercapai sepanjang elite penguasa berperilaku korup.

    Source : Kompas.com

  • Hanya Kepala Daerah yang Dipilih

    Jakarta, Kompas – Pemerintah memastikan mengusulkan pemilihan kepala daerah tidak dilakukan dengan sistem paket. Hanya gubernur dan bupati/wali kota sebagai kepala daerah yang dipilih, sedangkan posisi wakil kepala daerah sebagai pejabat politik dipilih oleh kepala daerah terpilih dari kalangan birokrat yang memenuhi syarat.

    Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah disebutkan, gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini.

    Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan hal itu dalam diskusi ”Menyongsong Lahirnya UU Pemilu Kepala Daerah” yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10).

    Menurut Djohermansyah, draf RUU Pemilihan Kepala Daerah sudah rampung diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Selasa lalu. Selanjutnya, draf disampaikan ke presiden untuk kemudian dikirimkan ke DPR. Oktober ini, draf diharapkan sampai ke DPR untuk dibahas bersama.

    Menurut Djohermansyah, penghapusan pemilihan kepala daerah dan wakil dalam satu paket didasari antara lain karena konstitusi tidak mengatur hal itu secara eksplisit. Sesuai pengalaman empiris, kerap terjadi konflik antara kepala daerah dan wakilnya, terutama ketika keduanya hendak bersaing pada pilkada berikutnya. Kondisi itu biasanya merembet hingga ke aparatur pemerintahan.

    Wakil kepala daerah dipilih dari kalangan birokrat, tetapi diposisikan sebagai pejabat politik (political appointee). Jika kepala daerah berhalangan tetap, wakil kepala daerah menjadi penjabat sementara maksimal enam bulan. Konsep pemerintah, akan ada daerah yang tidak memiliki wakil kepala daerah. Sebaliknya, akan ada daerah yang bisa memiliki dua wakil kepala daerah.

    Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, sependapat bahwa perlu dipertimbangkan urgensi keberadaan wakil kepala daerah yang turut dipilih secara langsung melalui pilkada, salah satunya dengan pertimbangan efisiensi. Namun, wakil kepala daerah dari pegawai negeri sipil belum tentu bisa menjadi solusi.

    Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap berpendapat, jabatan wakil kepala daerah semestinya ditiadakan. Untuk membantu kepala daerah, diangkat deputi oleh kepala daerah terpilih.

    Namun, menurut anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, pemilihan kepala daerah sebaiknya tetap dalam satu paket. (dik)

    Source : Kompas.com

  • Ekonomi, Hanya Harapan

    Pagi itu, seperti biasa, kabut masih menyelimuti Danau Lot Tawar di Takengon, Aceh Tengah. Rintik hujan di kawasan itu membuat udara semakin dingin, menambah kemalasan orang keluar rumah untuk bekerja. Namun, Aman Sufni (45) tidak peduli dengan kabut, hujan, dan dingin yang menggigit.

    Ia tetap tekun mengambil ikan depik (rasbora tawarensis) yang terperangkap di jalanya. Pekerjaan menangkap ikan sebesar teri yang hanya berkembang biak di Danau Lot Tawar itu sudah dilakoninya bertahun-tahun sebagai sumber utama menafkahi keluarga.

    Setiap sore dengan menggunakan sampan, ia menjelajahi sisi-sisi danau yang luas tersebut untuk menemukan tempat yang cocok untuk memasang gill net atau jala insang. Malamnya, dengan lampu, ia mencoba menarik perhatian depik agar mendekati perangkap jala. Pagi-pagi sekali, ketika orang lain masih terbuai mimpi, Aman menarik jala-jala perangkap yang ditebarnya. Jika beruntung, jalanya akan dipenuhi depik yang berusaha melepaskan diri. Jika sedang naas, hanya beberapa ekor depik yang tersangkut.

    Sayangnya, sudah setahun ini nasibnya lebih banyak kurang beruntung. Sekarang ini, depik yang didapatnya rata-rata hanya 3 kilogram per hari. Padahal, tiga tahun lalu, ia masih bisa memperoleh depik sebanyak 10 kg per hari. Depik lalu dijualnya kepada agen seharga Rp 15.000 per kg. Jika hari itu mendapatkan depik 3 kg, ia hanya memperoleh Rp 45.000. Tentu berat bagi Aman menghidupi istri dan dua anaknya dengan pendapatan sebesar itu.

    Aman tidak tahu persis mengapa tangkapan cenderung menyusut. Mungkin karena penangkap depik semakin banyak atau populasi depik memang berkurang? Namun, Aman tidak mahir pekerjaan lain. Satu-satunya jalan yang ada di pikirannya untuk meningkatkan penghasilan adalah memperbanyak jala perangkap. Jika menempatkan lebih banyak jala perangkap di danau besar, kemungkinan semakin banyak depik yang tertangkap.

    Namun, apa daya, ia tidak memiliki modal membeli gill net yang harganya jutaan rupiah. Meminjam ke bank jelas percuma karena usaha Aman dianggap tidak layak. Lagi pula, ia tidak memiliki agunan seperti yang disyaratkan bank.

    Satu-satunya harapan adalah bantuan dari pemerintah daerah. Yang ia tahu, saat pilkada, pemerintah pernah berjanji memberikan bantuan kepada orang-orang kecil seperti dirinya agar bisa hidup lebih layak. Namun, bantuan dalam bentuk apa pun, baik dana segar maupun pendampingan, tidak pernah diperolehnya hingga kini. Ia merasa para pemimpin tidak lagi memperhatikan rakyat kecil seperti dirinya.

    Kesulitan berusaha tanpa akses menuju kehidupan yang layak tidak hanya dialami Aman, tetapi juga petani, nelayan, dan pedagang kecil lain di seantero Aceh. Di kawasan pesisir Kabupaten Pidie, misalnya, para pembudidaya ikan bandeng dan udang juga berjuang dengan kesulitan hidup.

    Pembudidaya bandeng bernama Syaiful Bahri (47) bercerita, sejak tsunami melanda Aceh pada Desember 2004, memelihara bandeng dan udang semakin sulit karena bandeng dan udang kerap mati terserang penyakit. Kalaupun panen, hasilnya tidak maksimal. Akibatnya, kesejahteraan petani bandeng di pesisir Pidie semakin merosot.

    Harapkan bantuan

    Dihantam berbagai kesulitan tersebut, para petani jelas mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah. Bantuan yang diharapkan tidak muluk-muluk, sekurang-kurangnya penjelasan bagaimana berbudidaya bandeng yang baik di tengah merosotnya kualitas air. Syukur-syukur pemerintah juga bisa memberikan bantuan modal untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut.

    Namun, apa mau dikata, bantuan tidak pernah datang. Petani terpaksa bertahan hidup seadanya. Petani terpaksa berutang kepada tengkulak untuk modal membeli benih dan pakan serta mencoba peruntungan bisa mendapatkan panen raya. Namun, kenyataannya, panen yang diperoleh jauh dari harapan. Akibatnya, para petani ikan pun makin terbelit utang.

    Kedamaian dan tatanan demokrasi baru yang tercipta di Aceh berkat penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005 ternyata tidak tertransformasi pada keadilan dan demokrasi ekonomi. Masyarakat kecil masih kesulitan mengakses modal untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Kondisi tersebut memang bisa dianggap wajar mengingat pemerintahan dan proses konsolidasi demokrasi di Aceh masih berlangsung. Tak bisa dikesampingkan, peristiwa tsunami pada 2004 turut memperburuk ekonomi Aceh pada tahun-tahun berikutnya.

    Pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Provinsi Aceh pada 2005 atau setahun setelah tsunami anjlok, terutama industri pengolahan dan pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Aceh. PDRB Aceh pun jatuh 12,3 persen dari Rp 40,92 triliun pada 2004 menjadi Rp 35,89 triliun pada 2005.

    Sayangnya, hingga 2010, kondisi perekonomian tidak menunjukkan perbaikan signifikan dan cenderung stagnan. Padahal, sejak menjadi daerah otonomi khusus pada 2006, Aceh banyak menerima anggaran dari pemerintah pusat. Belum lagi bantuan dana untuk pemulihan infrastruktur dan ekonomi Aceh pascatsunami tahun 2004.

    Ternyata, ”kue” pembangunan dan ekonomi Aceh lebih banyak dinikmati elite penguasa, baik di pusat pemerintahan Aceh maupun di kabupaten/kota. Para tokoh yang dulu berjuang mencari keadilan bagi rakyat Aceh, setelah mendapat kekuasaan, malah melupakan rakyatnya. Banyak proyek pembangunan di Aceh tidak murni untuk kepentingan rakyat, tetapi kepentingan kekuasaan dan upaya memperkaya elite penguasa.

    Bagaimanapun, demokratisasi di Aceh pascakonflik juga menemukan tantangan klasiknya, yaitu terkait dengan tersanderanya kepentingan publik dalam dominasi politik elite-elite tertentu. Demokrasi pun menjadi bersifat elitis.

    Meskipun prosedur demokrasi sudah dilaksanakan, misalnya dengan adanya partai lokal dan syariat Islam, secara substantif hal itu gagal. Yang terjadi justru transaksi elite.

    Demokrasi yang elitis di Aceh menguatkan keberadaan simbiosis mutualisme di antara dunia usaha, politik, dan birokrasi. Sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antarelite itu menggerus uang negara.

    Menyikapi pembangunan di Aceh yang belum berpihak kepada masyarakat kecil, Sekretaris Daerah Aceh Tengah Khairul Asmara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah justru gencar membangun infrastruktur jalan hingga ke sejumlah pelosok untuk membantu pengusaha kecil. Dengan pembangunan itu, petani kopi dan pekebun lain diharapkan dapat memasarkan hasil panen lebih mudah dan cepat.

    Khairul mengklaim pihaknya melakukan pembinaan kepada petani kopi dan nelayan agar hasil panen lebih baik sehingga keuntungan semakin besar. Untuk meningkatkan tangkapan ikan di Danau Lot Tawar, Pemkab Aceh Tengah merencanakan menyetok kembali (restocking) atau penebaran ikan dalam jumlah besar ke danau agar populasi ikan semakin banyak.

    Tidak ada investor

    Bupati Pidie Mirza Ismail mengakui tidak mudah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya, industri pengolahan hasil alam kurang berkembang di kawasan ini. Akibatnya, produk-produk, seperti pisang, kopi, dan hasil pertaniannya, tidak bisa diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi. Dengan terpaksa, produk-produk itu langsung dipasarkan dalam bentuk mentah ke kota lain, terutama Medan.

    Kondisi itu terjadi karena tidak ada investor, baik asing maupun lokal dari daerah lain, yang mau berinvestasi membangun pabrik pengolahan di Pidie. Di mata investor, keamanan Aceh sebagai bekas daerah konflik masih diragukan, apalagi proses pilkada kali ini juga berpotensi menimbulkan konflik.

    Dinamika demokrasi yang berlangsung di Aceh saat ini, termasuk potensi konflik yang dikandungnya, sayangnya memengaruhi perekonomian rakyat. Para elite harus menyadari bahwa konflik politik di Aceh selalu akan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

    Source : Kompas.com

  • Panwaslu Abdya: KIP Abdya Melanggar Kode Etik

    BANDA ACEH – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh Barat Daya Eddy Faisal mengatakan Komisi Independen Pemilihan di kabupaten itu melakukan pelanggaran kode etik dalam penerimaan berkas pencalonan bupati-wakil bupati Fadhli Ali-Suryadi Razali.

    “Hasil kajian kami terhadap laporan dari pasangan itu kepada Panwaslu Abdya terhadap KIP Abdya, telah kami temukan pelanggaran berupa kode etik,” ujar Eddy ketika dihubungi The Atjeh Post lewat telepon seluler, Selasa (1/11).

    Setelah menerima surat laporan dugaan pelanggaran itu, Panwaslu langsung memberitahukan kepada pasangan itu kalau Ketua Pokja Pencalonan KIP Abdya melakukan pelanggaran kode etik. “Tanggal 27 Oktober langsung kami beritahukan kepada pelapor (pasangan Fahdli-Suryadi),” ujar Eddy.

    Namun, ketika didesak The Atjeh Post secara rinci apa saja yang dilanggar oleh Pokja Pencalonan KIP Abdya, Eddy enggan memberitahukannya. “Mohon maaf, poin pelanggarannya tidak bisa kami beritahukan karena bersifat rahasia,” ujar Eddy.

    Terkait pelanggaran itu, tambah Eddy, Panwaslu Abdya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Hasilnya telah kita kirimkan surat pada 28 Oktober ke Bawaslu dan KPU,” ujar Eddy.

    Tentang tindak lanjut terhadap pasangan calon tersebut, apakah mau diterima lagi atau tidak berkasnya, Eddy menegaskan itu tergantung kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat. “Kami tidak punya hak (memutuskan).”

    Selain KPU, kata dia, pemutusan sanksi itu kewenangan Komisi Independen Pemilihan Aceh. “Sanksinya tergantung keputusan KIP, mulai dari hal yang terendah sampai kepada pemecatan nantinya,” tandas Eddy.[]

    Source : Atjeh Post

  • Ketidakpastian Demokrasi di “Tanah Rencong”

    Kondisi damai. Itulah satu-satunya yang dapat disyukuri Kamaruddin, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka yang kini menjadi petani di Desa Mantang Meunje, Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara, saat ditanya kondisi pascakonflik di Aceh. Secara politik dan ekonomi, menurut dia, hampir tak ada bedanya.

    Kalau dulu kami dijajah orang lain, sekarang seperti dijajah saudara sendiri,” kata mantan Panglima Sagoe di Arun tersebut.

    Seperti halnya sebagian besar warga Aceh, masa konflik mengguratkan kenangan terburuk dalam hidup Kamaruddin. Banyak kerabatnya yang ditangkap dan disiksa, puluhan tetangganya hingga kini raib entah ke mana. Sesuatu yang sempat mendorong dia terjun ke medan gerilya bergabung dengan GAM.

    ”Kami sebenarnya tak ingin mengingat-ingat kenangan buruk itu. Cukuplah semuanya. Kami kehilangan saudara, tanah kami, dan keamanan kami selama konflik. Kini, kami hanya ingin damai,” katanya.

    Masa damai seiring penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki membuncahkan harapan terciptanya kehidupan sosial politik yang damai dan demokratis di Aceh. Harapan yang tersemat pula di benak Kamaruddin.

    Namun, harapan itu seperti terantuk tembok. Para pemimpin dan wakil rakyat yang pada masa konflik dulu berjanji akan mengangkat harkat dan martabat serta ekonomi rakyat Aceh, kini sibuk memperkuat rente ekonominya. Korupsi pun merajalela. Hampir setiap hari warga disuguhi pertarungan kekuasaan para elite politik, terutama menjelang Pilkada 2011.

    ”Saya sangat kecewa. Rekan-rekan kami yang dulu berjuang di hutan dan pemimpin yang dulu menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi kami sudah lupa. Ini lebih menyakitkan karena kami serasa dijajah saudara sendiri. Apalagi kalau melihat berita pilkada sekarang. Mereka mengatasnamakan rakyat kalau ada kepentingannya,” kata Hasan (36), mantan kombatan GAM di Matang Meunjee yang kini bekerja sebagai pencari rumput.

    Masa damai menginisiasi beberapa aspek kebebasan bagi Aceh, pemilihan umum yang sukses, dan terpenuhinya hak pengajuan kandidat independen serta pembentukan partai politik lokal. Namun, harapan baru itu sayangnya tak berdampak terhadap terciptanya tatanan demokrasi yang substansial.

    Peneliti Aceh, Olle Tornquist, dalam buku Aceh, Peran Demokrasi bagi Perdamaian dan Rekonstruksi, menyebutkan, meski pada masa damai ini kesadaran politik masyarakat Aceh bangkit, belum dibarengi dengan akses politik yang signifikan bagi masyarakat. Perwakilan politik rakyat melalui lembaga-lembaga politik yang dipilih lewat pemilu belum bekerja maksimal bagi aspirasi rakyat.

    Para pengusaha pun ikut mengambil alih jalur politik kekuasaan secara mati-matian. Ada dominasi dalam politik Aceh di era damai ini oleh kelompok tertentu dan pemilik modal. Proses dominasi ini pun menyuburkan patronase dan klientalisme. Sebuah proses politik yang kian menjauhkan dari proses demokratis yang memungkinkan rakyat bisa mengakses politik secara langsung ke lembaga-lembaga politik.

    Elitisme dalam kehidupan politik itu kian menjauhkan proses demokrasi di Aceh dengan suara rakyat. Elitisme juga menyembulkan perselingkungan elite politik dengan dunia usaha, rente ekonomi oleh para pejuang separatis yang kini menjadi bagian kekuasaan, serta transaksi ekonomi politik yang berimbas pada meningkatnya kasus-kasus korupsi.

    Kelompok elite pun seakan menjadi penerjemah tunggal kepentingan rakyat yang tentunya disesuaikan dengan kepentingan politik mereka. Di saat yang sama, kelas menengah dan kekuatan masyarakat sipil organik gagal mengalami konsolidasi akibat tersanderanya independensi. Terpusatnya sumber ekonomi pada lingkar sekitar kekuatan politik dan demokrasi di Aceh memaksa banyak komponen kelas menengah tersedot dalam pusaran kepentingan. Walaupun tak menafikan masih ada yang independen.

    Dengan kondisi tersebut, bagaimana nasib masa depan demokrasi di Aceh?

    Pilkada 2011

    Membicarakan demokrasi Aceh saat ini rasanya sulit melepaskan dengan turbulensi politik yang kini terjadi, yakni polemik pilkada yang tak kunjung tuntas. Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) sebagai sebuah lembaga independen penyelenggara pemilu kenyataannya sangat sulit menjadi independen di tengah guncangan turbulensi kepentingan politik elite politik di Aceh.

    Berulang kali KIP harus menunda jadwal pilkada karena kompromi politik. Komisi Pemilihan Umum hingga Kementerian Dalam Negeri pun harus turun tangan menyelesaikan konflik yang berpangkal pada polemik putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang kemudian memberi peluang hadirnya calon perseorangan dalam pilkada.

    Namun, alih-alih tuntas, polemik pilkada terus berkembang liar dan menggelinding bak bola salju. Partai Aceh dan DPR Aceh tetap menolak jadwal pilkada KIP Aceh. Partai Aceh tak mendaftarkan satu pasangan calon pun. Melalui organisasi-organisasi sosialnya, partai lokal mayoritas di Aceh ini turut mengagitasi terjadinya unjuk rasa besar-besaran menolak pilkada sebelum regulasi tuntas.

    Radikalisasi massa dan macetnya pemerintahan di Aceh ke depan pun menjadi kekhawatiran baru sebagai dampak polemik politik pilkada yang tak terselesaikan. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Hendra Fadli mengatakan, kondisi di Aceh saat ini memperlihatkan bahwa kisruh Pilkada Aceh mulai mengarah pada fase konfrontasi melalui unjuk kekuatan massa oleh tiap-tiap kubu politik. Karena cara inilah yang lazim digunakan dalam praktik ”demokrasi” sekarang ini, ketika penyelesaian melalui lobi dan negosiasi serta desakan melalui instrumen legal tersumbat.

    ”Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki pengalaman dan kemampuan terbaik dalam hal mobilisasi massa, baik dilihat dari banyaknya aksi yang terjadi maupun kuantitas demonstran yang terlibat. Kami memprediksi, dalam beberapa waktu ke depan mobilisasi massa dalam jumlah besar dan masif akan terus terjadi di Aceh, seperti yang telah diawali di Pidie pada Kamis (20/10),” kata Hendra.

    Tantangan

    Demokrasi merupakan tatanan politik yang harus praktis dan terkelola. Ia dibangun sebagai sistem dan prosedur. Namun, sebagai sebuah format, ia tak dapat sepenuhnya menangkap apa yang tak praktis dan yang tak tertata. Hal itu pula yang menjadi kritik pedas teoretisi demokrasi mutakhir terkait sisi buruk demokrasi, yaitu tentang terabaikannya hal-hal di luar sistem dan prosedur, yang sering kali justru suara rakyat sendiri. Politik representasi yang dihasilkan melalui pemilu sebagai mekanisme utama demokrasi menghasilkan perwakilan yang semua, elitis, dan transaksional.

    Pengamat sosial politik IAIN Ar Raniry Banda Aceh, Fuad Mardhatillah, mengatakan, kedewasaan elite politik di Aceh saat ini menjadi tantangan utama masa depan demokrasi di Aceh. Tatanan demokrasi di Aceh menempatkan mereka pada posisi dominan. Namun, perbedaan kepentingan membuat mereka begitu mudah beradu dalam ketegangan yang mengarah kepada situasi konflik.

    ”Ini membuat masyarakat bingung. Mereka terjebak. Jika terus terjadi, elite politik yang tak dewasa membuat pemahaman masyarakat akan politik juga tak semakin dewasa. Terlebih jika pemerintah pusat pun tak arif melihat kondisi ini,” ujarnya.

    Keterwakilan politik belum memberikan makna bagi upaya transformasi kepentingan substansial masyarakat di Aceh secara signifikan. Tata kelola pemerintahan yang baik pun tak kunjung menemukan halamannya. Korupsi merajalela. Penyanderaan kepentingan politik oleh elite terus berulang.

    ”Jika ini terus berlangsung, Aceh ke depan tak hanya dihadapkan pada kemandekan pemerintahan, tetapi juga konflik horizontal,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh Alfian.
    M Burhanudin dan M Fajar Marta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Partai Kecil Melawan Partai Besar

    Jakarta, Kompas – Partai politik kecil dan menengah di parlemen terus berkonsolidasi untuk melawan partai politik besar yang menginginkan kenaikan ambang batas tinggi.

    Selain menutup peluang tumbuhnya partai politik baru, ambang batas tinggi juga inkonstitusional karena akan menyebabkan tingginya tingkat disproporsionalitas.

    Seperti dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat, Viva Yoga Mauladi, Senin (31/10), di Jakarta, enam partai politik di parlemen terus melakukan konsolidasi serta komunikasi untuk menyikapi usulan kenaikan ambang batas tinggi oleh parpol-parpol besar.

    Enam partai itu adalah PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Keenam parpol itu akan melobi parpol-parpol besar hingga ditemukan angka kompromi.

    ”Lobi-lobi itu untuk membangun kebersamaan dan kesetaraan karena kebersamaan itu jauh lebih penting. Jangan sampai ada tirani mayoritas,” kata Ketua Fraksi PKB Marwan Ja’far.

    Setgab tak berguna

    Selain itu, parpol menengah yang menjadi anggota koalisi parpol pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menilai keberadaan Sekretariat Gabungan (Setgab) tak berguna. Pasalnya, tidak pernah ada komunikasi serius untuk membahas masalah RUU Pemilu. ”Setgab selama ini tidak serius melakukan komunikasi terkait RUU Pemilu,” ujar Arwani Thomafi, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP.

    Bukan hanya itu, tidak semua aspirasi parpol anggota Setgab terakomodasi. Untuk angka ambang batas parlemen, misalnya, pemerintah hanya mengakomodasi gagasan Partai Demokrat yang mengusulkan kenaikan dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Begitu pula usulan pemerintah mengenai pengurangan alokasi kursi DPR dari 3-10 per daerah pemilihan (dapil) menjadi 3-6 kursi per dapil, sama dengan gagasan Partai Golkar.

    ”Jadi, ada kesan Partai Demokrat hanya akan berjuang bersama Partai Golkar untuk memaksakan beberapa pasal krusial dalam RUU ini,” kata Arwani.

    Sementara itu, pemberlakuan ambang batas tinggi dikhawatirkan akan menutup peluang tumbuhnya parpol baru. Kondisi itu dianggap berbahaya karena, menurut Viva, sirkulasi kekuasaan akan sulit terjadi. Pemerintahan dan parlemen hanya akan dikuasai oleh parpol-parpol lama.

    Lebih jauh Viva mengatakan, pemberlakuan ambang batas tinggi melanggar konstitusi karena akan menyebabkan tingkat disproporsionalitas bertambah tinggi.

    Menurut Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, Senin, konstitusi UUD 1945 pada Pasal 22E Ayat (3) menegaskan bahwa pemilu anggota DPR/DPRD menggunakan sistem pemilu proporsional. Berdasarkan simulasi hasil Pemilu 1999, 2004, dan 2009, ambang batas (parliamentary threshold) 2,5 persen sudah optimal. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 3 persen atau lebih, hal itu akan meningkatkan indeks disproporsionalitas.

    ”Jika dinaikkan tidak membuat sistem kepartaian lebih sederhana, tetapi hanya menaikkan indeks disproporsionalitas,” ungkap Didik. Jika indeks disproporsionalitas naik akibat kenaikan ambang batas, akan naik pula suara yang terbuang. Jika kemudian hasil pemilu tidak proporsional, hal tersebut bisa dianggap melanggar ketentuan konstitusi. (DIK/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Hasil Survei LSI Dikecam

    Jakarta, Kompas – Pengumuman hasil survei Lingkaran Survei Indonesia yang menyebut buruknya citra politisi muda mendapat kecaman dari politisi muda, terutama yang ada di parlemen. Mereka menganggap hasil survei tersebut tidak bisa dipercaya begitu saja.

    Marwan Ja’far, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR, di Jakarta, Senin (31/10), mengatakan, saat ini lembaga survei mulai kehilangan independensinya. ”Bahkan, sudah banyak dari lembaga survei orderan sehingga kehilangan obyektivitas dan validitasnya,” katanya.

    Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. ”Sekarang ini banyak sekali lembaga survei. Ada yang kredibel, ada yang hanya lucu-lucuan,” ujarnya.

    Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy menilai, survei yang dipublikasikan LSI tentang persepsi buruk terhadap politisi muda sebenarnya akibat perilaku segelintir politisi yang sebenarnya tidak lagi muda.

    Direktur Eksekutif Expose Communication and Media Creation M Deden Ridwan, di Jakarta, kemarin, mengatakan, tidak semua lembaga survei dapat dipercaya. Untuk itu, publik diharapkan lebih kritis dalam menerima hasil survei. ”Kita perlu mengkaji metodologi yang digunakan serta menyelidiki keterkaitan para pengelola lembaga survei tersebut dengan kubu-kubu politik tertentu. Penting sekali ditinjau, sejauh mana independensi mereka dalam melakukan survei,” ujarnya.

    Bima Arya Sugiarto, Ketua Partai Amanat Nasional, melihat, sejumlah survei politik yang belakangan dipublikasikan telah menjadi alat politik daripada sarana untuk melakukan evaluasi secara komprehensif. ”Survei juga dapat untuk membunuh karakter tokoh tertentu dan memunculkan tokoh lain,” ungkap Bima, kemarin, di Jakarta.

    Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Andrinof Chaniago menyatakan, masyarakat tidak perlu bingung dengan sejumlah hasil survei yang mungkin berbeda karena semua bisa dijelaskan.

    Ketika hasil survei LSI diumumkan, antara lain disebutkan, saat ini banyak politisi muda disebut atau menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Kalaupun belum disebut dalam kasus korupsi, kinerja mereka dinilai buruk. Mereka adalah politisi muda yang duduk di DPR ataupun yang menjadi menteri, seperti Muhammad Nazaruddin (33), Angelina Sondakh (34), Anas Urbaningrum (42), Andi Mallarangeng (48), Muhaimin Iskandar (45), Zulkifli Hasan (49), dan Helmy Faishal (39). (NWO/IAM/INA/NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.