siwah.com

Blog

  • Zaini Abdullah: Pilkada Aceh itu Persoalan Kecil

    LANGSA – Partai Aceh berkeyakinan Presiden Bambang Yudhoyono akan berbuat yang terbaikuntuk Aceh, terutamakeputusan soal pilkada Aceh. Dan Partai Aceh sedang menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksaan Pilkada Aceh.

    “Kita menunggu keputusan Presiden, karena kami sangat yakin Presiden sebagai seorang negarawan akan berbuat yang terbaik bagi Aceh, dan saya dengar sendiri, beliua sangat komit dengan persoalan ini,” kata Zaini Abdullah, Anggota Tuha Peut Partai Aceh, Sealasa (11/10) disela-sela kunjungan safarinya ke Kota Langsa untuk bertemu pengurus serta kader PA Kota Langsa di Masjid Raya Darul Falah Langsa.

    Dikatakan Zaini, bagi kalangan Partai Aceh yang terpenting saat ini adalah menyelamatnya marwah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan hasil perjuangan rakyat Aceh.

    “Pilkada Aceh itu persoalan kecil, yang terpenting saat ini bagaimana kita menyelamatkan marwah UUPA sebagai buah dari perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Zaini.

    Sebelum berkunjungan ke Kota Langsa Zaini beserta rombongan sempat singgah di Aceh Tamiang, setelah melakukan pertemuan dengan pengurus Wilayah PA Kota Langsa, Zaini melanjutkan kunjungan ke Aceh Timur.

    Source : The Atjeh Post

  • Tak Akui Panwas, DPRK Puji Bupati Pidie

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Bupati Pidie Mirza Ismail menyatakan tidak mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang dibentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sikapnya ini mendapat dukungan dari DPRK Pidie.

    Bupati Mirza mengaku tidak tahu-menahu dengan keberadaan Panitia Pengawas di kabupaten yang dipimpinnya.

    “Baru dua hari lalu Panwaslu Pidie melayangkan surat kepada saya meminta kantor sekretariat. Tapi, sebelumnya mereka tidak pernah memberitahukan kepada saya keberadaan panwas. Ibaratnya, panwas itu seperti jamur di musim hujan yang muncul secara tiba-tiba,” kata Mirza seperti dikutip Serambi Indonesia, Kamis (13/10).

    Sikap Mirza ini mendapat dukungan dari jajaran legislatif. Anggota DPRK Pidie Suadi Sulaiman mengatakan, langkap yang diambil bupati sudah tepat dan sesuai dengan perundang-undangan.

    “DPRK Pidie memberikan apresiasi yang sangat besar kepada bupati dalam mengambil sikap tersebut,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10).

    Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor 002/Komisi-A/VII/2011 tertanggal 11 Juli menyurati ketua Dewan untuk meminta bupati Pidie tidak mencairkan dana bagi penyelenggaraan pemilihan di kabupaten itu.

    “Pilkada Aceh tidak mempunyai legalitas dan legitimasi,” kata Suadi kepada acehkita.com, Kamis (13/10). “Karena itu, penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah tindak pidana, begitu juga dengan tidak mengakui adanya Panwas.” []

    Source : Acehkita.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA, UUPA dan Calon Independen

    SIKAP Politik Partai Aceh yg menolak Ikut Pilkada tentu saja mengejutkan banyak Pihak. Bagaimana tidak, sebagai salah satu Partai Lokal Aceh yg berhasil meraih suara dominan publik Aceh pada Pemilu 2009 lalu dan menguasai sebagian besar Parlemen di Aceh berani mengambil Keputusan tidak ikut Pilkada.

    Sikap itu diambil pastilah lantaran adanya sebuah pandangan hukum bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 terkait dibolehkannya Calon Independen untuk Ikut Pilkada justeru berlawanan dengan UU No.11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

    Dalam Pasal 256 UU No.11 tahun 2006 memang dinyatakan bahwa Calon Perseorangan (Independen) hanya sekali saja bisa ikut serta dalam Pilkada sejak UUPA diundangkan. Artinya, sejak UUPA diundangkan hanya dalam Pilkada 2006 Calon Perseorangan (Independen) bisa berpartisipasi dalam Pilkada, selebihnya tidak boleh.

    Disamping acuan Hukum tersebut juga dipertegas lagi dalam Dasar Konstitusi Pemerintahan Republik Indonesia UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. ini artinya, negara dalam hal ini juga mencakup Lembaga negara yaitu Mahkamah Konstitusi harus menghormati keberadaan UUPA sebagai amanah dan jaminan Konstitusi dari UUD 1945 yg merupakan aturan hukum tertinggi dalam sistematika Perundang-undangan NKRI.

    Sikap menolak Ikut Pilkada yg dikumandangkan oleh Petinggi PA tidak hanya menjadi sebuah Early Warning (peringatan dini) bagi Pemerintah tapi juga menjadi satu penunjukan bukti kepada rakyat bahwa PA yg merupakan sayap perjuangan Politik dari Gerakan Bersenjata GAM sebelum MoU Helsinki ditandatangani tetap Konsisten dalam Mempertahankan keberadaan UUPA.

    UUPA dalam sudut pandang Partai Aceh adalah pintu masuk yang sah dan legal untuk mengatur Pemerintahan dan kewenangan Aceh berdasarkan kesepakatan MoU Helsinki. jadi proses lahirnya  UUPA diyakini sebagai buah perjuangan kolektif rakyat Aceh dimana GAM juga turut terlibat didalamnya. jadi Peran PA hari ini menurut saya adalah melakukan Pengawalan agar Komitmen MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM dan Implementasi UUPA bisa terlaksana secara Komprehensif. Bila ini tidak dikawal, maka MoU Helsinki menjadi sia-sia dan UUPA yg diberikan kepada Aceh tidak berjalan sebagaimana.

    Mestinya, efeknya, tradisi Konflik Vertikal antara Aceh dan pemerintah Pusat tidak bisa dielakkan dan ini menjadi catatan sejarah secara terus menerus. Kita masih ingat, betapa banyak Ikrar, komitmen, dan UU yg disepakati jauh-jauh hari sebelum UUPA itu lahir tapi dengan mudah tercerabut kembali. Karenanya, Kali ini PA menurut analisa saya merasa perlu melakukan terobosan Politik secara entitas Ke-Acehan agar kedepan tidak disalahkan oleh generasi rakyat Aceh berikutnya.

    Dulu Abu Daud Beureu’eh disalahkan karena sejarah perjuangan masa lalu dan tentunya PA juga tidak ingin mereka nanti disalahkan disaat UUPA tidak bisa terlaksana dengan baik. imbasnya, PA dianggap hanya menjadi pengulang sejarah atas sederetan perjuangan Politik sejarah masa lalu antara Aceh dengan Jakarta.

    Jadi, sebenarnya apa yang dilakukan PA hari ini terutama dalam menolak Calon Independen bukanlah perkara besar yang harus dipolitisir sehingga timbul pendapat bahwa PA takut kalah dan belum siap berperang dalam Pilkada. Sejatinya, yang dilakukan PA adalah manifestasi dari sikap perjuangan mereka dalam mempertahankan marwah, harga diri dan martabat rakyat Aceh karena UUPA itu lahir tidak atas dasar perjuangan GAM semata-mata tapi juga merupakan perjuangan seluruh elemen rakyat Aceh.

    Namun demikian, GAM ketika itu memiliki Peran dan Posisi untuk menjadi representasi dari rakyat Aceh untuk melakukan proses perundingan politik dengan Pemerintah indonesia guna menghentikan pertumpahan darah dan mencapai perdamaian secara bermartabat. Proses perundingan menuju MoU helsinki pun turut dimotivasi oleh semangat nurani kemanusiaan pasca terjadinya Gempa dan tsunami di Aceh.

    sangat Mustahil melakukan Proses rehab-rekon jika Gerakan bersenjata GAM dan Pemerintah RI masih berkonflik sehingga Penandatanganan MoU Helsinki dapat terlaksana. jadi dalam hal ini PA yg merupakan media perjuangan lanjutan yg sah dan diakui oleh Undang-Undang RI dari GAM perlu mereposisi diri kembali untuk mengawal proses transformasi sosial-politik rakyat Aceh pasca Konflik, Gempa dan tsunami. Pertanyaannya, salahkah bila PA menolak adanya calon Independen untuk Aceh? Pertanyaan ini tentu bisa kita jawab menurut argumentasi dan perspektif masing-masing.

    Kemudian perlu juga kita dalami sedikit siapa orang-orang yang maju dan memanfaatkan jalur calon independen dalam Pilkada. Hampir rata-rata mereka adalah orang Partisan yang tidak diusung oleh Partai mereka sendiri lalu maju secara personal melalui calon independen, hanya ada beberapa yang berasal dari kelompok Independen murni seperti dari kalangan akademisi, aktivis dan pengusaha.

    Secara Gamblang Pun dapat kita pastikan bahwa Calon Independen telah dijadikan kendaraan cadangan oleh Elit Partai Politik baik yang berbasis nasional maupun Lokal yang gagal dalam Pemilu 2009 di Aceh. Mau tak mau, mereka tetap bersikeras menjadikan Calon Independen sebagai kuda untuk merebut kekuasaan eksekutif tanpa memikirkan dampak sosial, politik dan Historis perjuangan Kolektif rakyat Aceh. Kekuatan Calon Independen di Aceh menjadi modal besar bagi Pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba sesama elit Aceh dan menggiring konflik horizontal apalagi adanya calon independen diakomodir oleh MK setelah adanya pengajuan Judicial Review Oleh Warga Aceh sendiri. Jadi,disatu sisi memang bukan keinginan Pemerintah pusat untuk melahirkan calon independen diaceh,melainkan atas permintaan orang Aceh sendiri.

    Karena itu,dalam beberapa waktu mendatang kita hanya bisa melihat dinamika politik apa yang akan terjadi pasca sikap menolak ikut Pilkada seperti yang disampaikan oleh PA. Akankah pemerintah pusat merespon dengan kebijakan lain ataukah tahapan Pilkada terus berlanjut dengan mengabaikan keikutsertaan PA.

    Mudah mudahan kisah dilematis cinta segitiga antara PA,UUPA dan Calon Independen dapat berakhir secara damai seperti damainya delegasi RI dan GAM ketika menandatangani MoU Helsinki enam tahun silam, Amin. []

    Auzir, SH, Penulis adalah Aktivis LSM GeMPAR ACEH

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Proporsional Campuran Ideal

    Jakarta, Kompas – Sistem proporsional campuran atau mixed member proportional system dinilai sebagai sistem yang ideal untuk diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia. Pasalnya, sistem tersebut lebih sederhana dibandingkan sistem proporsional terbuka yang digunakan saat ini.

    Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay menyampaikan pendapat itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

    Hadar mengatakan, sistem proporsional campuran merupakan hasil perpaduan kelebihan sistem proporsional dengan sistem mayoritarian. Penghitungan perolehan kursi parpol didasarkan pada proporsionalitas, sementara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan nomor urut.

    Kursi legislatif dipilih melalui dua jalur, yakni daerah pemilihan (dapil) berwakil tunggal dan dapil berwakil banyak. Dengan demikian, calon anggota legislatif dipilih melalui dua jalur, yaitu sebagian dari jalur pemilihan langsung di dapil dengan sistem suara terbanyak dan sebagian dari jalur daftar nomor urut atau sistem proporsional tertutup.

    ”Kami usulkan komposisinya 50:50. Jadi, separuh kursi DPR didapat dari pemilihan langsung di dapil-dapil dan separuh kursi diperebutkan berdasarkan nomor urut,” katanya.

    Jika jumlah kursi di DPR masih tetap 560 kursi, jumlah dapil otomatis bertambah menjadi 280 dapil. Sebanyak 280 kursi itu diisi oleh mereka yang memperoleh suara terbanyak di dapil. Sebanyak 280 kursi sisanya diisi dari hasil penghitungan sisa perolehan suara parpol dan caleg terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pencalonan.

    Lebih sederhana

    Sistem proporsional campuran, ujar Hadar, lebih sederhana daripada sistem pemilu yang sekarang dianut, yakni sistem proporsional tertutup. Cakupan dapil yang relatif lebih sempit akan lebih mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen. Anggota parlemen lebih mengetahui persoalan dan kebutuhan rakyat.

    ”Dengan dapil yang kecil-kecil, anggota Dewan akan dipaksa mengurus dapilnya. Kalau tidak mengurus dapil, dia pasti akan dikejar-kejar konstituen,” ujarnya.

    Guru Besar Perbandingan Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, punya pendapat berbeda. Menurut dia, alokasi kursi dapil sebaiknya dikurangi, dari 3-10 dan 3-12 kursi per dapil menjadi 3-6 kursi per dapil untuk DPR dan DPRD. Selain membuat surat suara lebih sederhana, konsep tersebut diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen.

    Dapil yang dimaksud Ramlan adalah himpunan penduduk sehingga dapil tidak harus berupa wilayah kabupaten/kota, seperti diterapkan dalam pemilu terdahulu. Dapil DPR bisa berupa provinsi, bisa pula berupa kabupaten/kota, gabungan dua atau lebih kabupaten/kota, atau gabungan satu kabupaten/kota dengan satu kecamatan di kabupaten/kota tetangga.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum itu juga mengusulkan, penetapan caleg terpilih dilakukan berdasarkan nomor urut, seperti praktik dalam sistem proporsional tertutup. Penetapan caleg berdasarkan nomor urut sama demokratisnya dengan penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak.

    Dalam rapat itu, peneliti Cetro, Refly Harun, mengusulkan agar TNI/Polri diberi hak pilih. Dia mempertanyakan tentang alasan TNI/Polri tidak diberi hak pilih karena mereka tidak boleh berpolitik. Pegawai negeri sipil juga tidak boleh berpolitik, tetapi mendapatkan hak pilih. Begitu pula hakim konstitusi tidak boleh berpolitik, tetapi boleh memberikan suara dalam pemilu.

    Jika persoalannya adalah kepentingan, menurut Refly, pihak yang seharusnya tidak boleh memilih adalah penyelenggara pemilu. Pasalnya, merekalah yang paling mudah mengolah hasil perolehan suara. (NTA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Unsur Partai Politik Bisa Membahayakan Demokrasi

    Jakarta, Kompas – Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang memperbolehkan unsur partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dinilai bisa membahayakan demokrasi. Ada upaya Dewan Perwakilan Rakyat, selaku pembuat undang-undang, untuk mengabaikan masukan masyarakat sipil. Lebih dari itu, partai politik saat ini memang mencoba mendominasi semua lini kekuasaan di negara ini.

    Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, sejak awal ketika membahas RUU Penyelenggara Pemilu, DPR dengan sadar ingin memasukkan agenda mereka.

    ”Ketika kami mengkritik proses pembahasan, dengan enteng DPR bilang kalau tak setuju, gugat saja ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, memang DPR enggan menerima masukan dari masyarakat sipil. Gejala ini kurang baik dalam demokrasi,” katanya di Jakarta, Selasa (11/10).

    Menurut Sebastian, mengakomodasi parpol dalam UU Penyelenggara Pemilu sangat membahayakan demokrasi. Argumen DPR bahwa tidak ada jaminan kalangan independen atau nonparpol bakal bisa menjadi profesional saat menjadi anggota KPU, atau ketika orang parpol masuk menjadi penyelenggara pemilu KPU menjadi tidak mandiri, sebenarnya menyalahi gagasan kemandirian KPU sebagaimana diatur dalam UUD.

    ”Gagasan mengenai kemandirian dalam UUD itu dengan sadar kok. Konstruksi pemikirannya agar lembaga itu menjadi lembaga yang betul-betul bebas dari intervensi, terutama dari parpol, karena partai politik adalah pemain dalam pemilu,” katanya.

    Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, sekarang memang ada konsolidasi dari parpol untuk mendominasi semua lini kekuasaan di negeri ini. Dengan kondisi parpol yang cenderung korup dan tidak akuntabel dalam soal pendanaan, mereka ingin terselamatkan melalui sistem politik yang legislasinya diatur melalui DPR.

    ”Sekarang partai akan berkuasa di KPU. Makin susah. Ini berbahaya,” katanya. (bil)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pilkada dan Lembah Gelap Demokrasi Aceh

    Sampai batas waktu pendaftaran peserta pilkada Aceh pada 7 Oktober lalu, Partai Aceh, partai lokal terbesar yang memperoleh setengah jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, menyatakan tak ikut serta.

    Alasannya jelas, tuntutan pilkada tanpa calon perseorangan tak dipenuhi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Lobi pimpinan Partai Aceh (PA) dengan Presiden SBY tak menghasilkan keputusan yang konkret sehingga langkah boikot dipilih.

    Upaya mobilisasi lintas partai agar memboikot pilkada Aceh tak terpenuhi. Selain PA; Golkar, PAN, dan PKS mengikuti sikap tidak mendaftarkan kandidatnya, tetapi tak memboikot. Absennya kekuatan potensial ini keuntungan bagi peserta yang tersisa. Kekuatan politik jadi tersebar dengan rasional kekuatan di pihak petahana yang kini berbeda jalur: Irwandi (gubernur) dan Muhammad Nazar (wakil gubernur).

    Demokrasi patronase

    Pilihan PA tidak ikut pilkada Aceh merupakan kerugian besar bagi investasi demokrasi lokal. Salah satu saham demokrasi Aceh, yaitu partai lokal, telah lumpuh ketika peluang partisipasi dan agregasi politik tak digunakan secara maksimal. Logika tentang penolakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamandemen Pasal 256 UU Pemerintah Aceh, yang membolehkan jalur independen mengikuti pilkada, tak memiliki keabsahan nalar politik yang cukup.

    Sungguhpun PA tak setuju (termasuk sebagian partai nasional) atas calon independen, langkah menolak pilkada jadi aib demokrasi. Penolakan proses elektoral hanya mungkin jika mekanisme dan sistemnya sudah diprediksi secara meyakinkan berlangsung penuh dusta, diskriminatif, dan nirdemokrasi.

    Kerugian-kerugian politik mulai terpumpun. PA makin sulit menahan arus bawahnya agar tak menyeberang ke parpol atau kandidat lain. Namun, sesungguhnya yang paling parah jika pendukung PA tak bisa menerima situasi ini dan melampiaskan kefrustrasian melalui kekerasan dan teror. Jika itu terjadi, tak hanya memberi cacat bagi demokrasi lokal, tetapi juga defisit besar bagi partai yang jadi basis perjuangan GAM pada masa lalu itu untuk unjuk gigi di kesempatan lain.

    Sejurus dengan itu, postur PA menunjukkan tradisi deliberasi dan emansipasi politik belum terbangun sehingga keputusan- keputusan krusial masih diveto dari atas. Ini dilema dari partai yang berbasiskan gerilyawan seperti Fretelin di Timor Leste atau Partai Unionis Belfast di Irlandia Utara. Kebutuhan demokratis untuk kompromi terbentur kultur militeristik bergariskan komando. Realitas obyektif politik lapangan masih dituntun oleh pandangan subyektif pemimpinnya sehingga lebih mirip ”demokrasi patronase”.

    Kompromi atau konstitusi?

    Di sisi lain, jika pilkada harus ”ditata ulang”, ongkos yang ditanggung tak sedikit. Partai dan peserta yang telah mendaftar akan merasa dianaktirikan oleh kepentingan nonkonstitusional. Kredibilitas KIP sebagai lembaga pelaksana pilkada di Aceh akan kian dipertanyakan karena tak ada keputusan yang dipatuhi.

    Kompromi sebenarnya tanda argumentasi politik lebih dikedepankan daripada pelaksanaan hukum, padahal hukum harus tegak tanpa takut oleh ancaman- ancaman di luar dirinya. Pelaksanaan pilkada Aceh adalah bagian dari amanat konstitusional yang tidak bisa ditunda dengan alasan-alasan kabur-sentimentil. Di sisi lain, pelaksanaannya harus dalam situasi damai sebagai momentum perbaikan kualitas demokrasi berdasarkan proses reseleksi dan relegitimasi.

    Dalam konteks Aceh saat ini, bagaimana dua kutub diametral ini bisa dijalankan tanpa menimbulkan guncangan. Cara yang paling pragmatis adalah memberi ”sedikit” kelonggaran jadwal melalui ”dua hari ekstra” bagi PA dan partai lain untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada, tanpa lagi mempertanyakan masalah calon perseorangan. Atau partai yang berada di luar arena membuat komitmen damai bahwa apa pun proses pilkada akan diterima sebagai konsekuensi tak terelak dari demokrasi.

    Tanpa itu semua, kompleksitas demokrasi Aceh semakin berlapis. Tak tertutup kemungkinan menuju lembah gelap demokrasi karena suara-suara pendukung demokrasi semakin hari semakin eksklusif, patriarkal, anti-emansipasi, dan menolak partisipasi di luar dirinya.

    Itulah lembah gelap demokrasi yang harus dihindari.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PA dan Pilkada

    KETIKA menuliskan artikel ini saya teringat sebuah film thriller yang memiliki cerita agak rumit, State of Play (2009). Film itu bercerita tentang seorang jurnalis senior Washington Globe, Cal McAffrey (Russel Crowe) yang mencoba membongkar kasus kematian seorang perempuan muda, Sonia Barker, yang bekerja di Point Corp, sebuah lembaga swasta yang mengurusi bisnis militer dan intelejen di Amerika Serikat. Kasus “bunuh diri” perempuan itu awalnya hanya dihubungkan dengan skandal cinta seorang anggota kongres, Stephen Collins (Ben Afflect).

    Namun Cal tidak percaya gosip murahan itu. Bersama asistennya, Della Frye (Rachel McAdams) mereka mencoba masuk lebih dalam. Akhirnya keluar pengakuan Collins bahwa ada konspirasi kotor yang mencoba menganggunya terkait pengesahan RUU privatisasi lembaga kontraktor pertahanan itu. Ada kelompok di legislatif yang menggunakan cara-cara “non-dialogis” dengan sinyal teror pembunuhan. Ia pun meyakini Sonia Barker bukan mati karena bunuh diri, tapi bagian dari konspirasi politik kelompok anti-Point Corps.

    Dasar seorang jurnalis teguh, Cal tak yakin begitu saja pengakuan rekannya yang menjadi wakil rakyat itu. Akhirnya selubung terbuka. Sonia Barker mati tidak behubungan dengan Point Corps, tidak oleh kebijakan pimpinan lembaga itu, bukan karena konspirasi kotor di balik proses legislasi, atau improvisasi anak buah Collins, Robert Bingham (Michael Beresse) yang membunuhnya, tapi memang skenario dari Collins sendiri.

    Konteks Aceh
    Apa hubungan film itu dengan konteks karut-marut pilkada Aceh saat ini? Pertama dari judulnya, State of Play, menunjukkan bahwa bermain-main atas nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya gambaran di AS sana, tapi juga tereplikasi pada gambaran politik di Aceh terkini.

    Kedua, sebenarnya sebagian (besar) kekacauan politik saat ini disebabkan oleh sikap DPRA yang terus mendramatisasi masalah calon perseorangan. Ini bisa dilihat sebagai sikap terlalu mengentengkan regulasi, undang-undang, dan konstitusi, dan tak menganggap serius semua itu kecuali hanya hasrat pada kekuasaan. Regulasi diupayakan sesuai dengan motif politik, jika tidak ditolak. Logika apa pun ditancapkan-awalnya oleh DPRA-untuk mendelegitimasi keputusan MK. Namun, di sisi lain, semua tafsir hukum mendukung peminggiran calon independen dipadatkan meskipun buruk kualitas nalar hukumnya.

    Apakah keputusan MK itu inkonstitusional? Tentu tidak. Keputusan itu diambil oleh para hakim konstitusi terbaik di negeri ini melalui pertimbangan hukum mendalam dan dengan semangat sebagai penjaga konstitusi bangsa (the guardian of constitution). Apakah keputusan itu memuaskan seluruh masyarakat Aceh? Juga tidak. Semua keputusan hukum memiliki konsekuensi persetujuan atau penolakan. Namun ketika keputusan telah ada, telah menjadi positif, ia mengikat dan final untuk semua, kecuali keputusan itu dibatalkan. Fraksi PA yang paling keras menolaknya ternyata tidak melakukan apa-apa untuk menggugat keputusan yang sudah berumur hampir setahun itu. DPRA baru menggugat MK setelah KIP tetap menjalankan proses pendaftaran peserta Pilkada hingga ditutup pada 7 Oktober 2011 (Serambi Indonesia, 9 Oktober).

    Sikap tanpa kompromi DPRA (dan tidak merepresentasi semua karena Demokrat dan PPP tetap mendaftarkan kandidatnya, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah) sebenarnya bukan sikap kenegaraan yang benar. Termasuk sikap ketua DPRA yang mengancam tidak akan mengikuti proses dengar pendapat calon gubernur-wakil gubernur dan melantik gubernur terpilih.

    Perlu diingat, seorang pejabat negara harus mematuhi kode-kode pemerintahan dan mengalahkan egoisme pribadinya. Ketika mengemban jabatan publik maka kepentingan publik (public affair) harus dikedepankan dan bukan curhatan pribadi lagi. Apabila tak sanggup mengemban peran publik, pilihan tinggal satu: mundur. Itu yang dilakukan oleh Dicky Chandra, wakil bupati Garut dan para pemimpin di Jepang. Sikap seperti itu lebih kesatria dibandingkan terus merongrong pemerintahan dari dalam.

    Ketiga, ruang politik harus menjadi ruang perpindahan negosiasi dan kompromi secara rasional dan tanpa kekerasan. Proses itu harus berhenti saat konsensus, karena setiap hal memerlukan eksekusi. Perdebatan wacana calon independen sangat bisa terus berkepanjangan tapi harus berhenti ketika menjadi kebijakan. Sikap terbaik yang diajarkan dalam demokrasi, “sepakat dalam ketidaksepakatan” bisa diambil. Apa yang sudah terjadi tidak bisa berlaku surut, dan menjadi pelajaran untuk tidak lalai lagi ke depan hari.

    Saat ini semua pihak harus komitmen menjamin pilkada Aceh berjalan damai, transparan, jujur, dan tanpa rekayasa. Lupakan perbedaan karena hanya menumpuk kemarahan permanen dan mengecilkan jiwa. Jadilah seorang negarawan dengan memberi contoh terbaik kepada rakyat!

    Nasib PA
    Agak menyedihkan melihat sikap ketua PA yang menyatakan menarik diri dari proses pilkada. PA bagaimana pun masih dicitrakan kekuatan sebagai politik dominan di Aceh. Pengalaman pilkada 2006/2007 menunjukkan mereka berhasil menguasai 10 dari 23 kabupaten/kota melalui calon independen yang merupakan representasi eks-GAM dan SIRA.

    Sikap ini menunjukkan kurangnya perhitungan rasional. Padahal PA tetap bisa ikut bersaing dalam pilkada ini dengan ketidaksetujuannya pada sebagian prosesnya. Ketidakikutan PA (kecuali di Aceh Tengah) menunjukkan sikap tidak siap kalah sekaligus juga tidak ingin menang. Ini bukan sikap bushido dari representasi populis Aceh.

    Namun di sisi lain kita juga perlu berempati pada sikap PA yang merugikan ini. Terbukti hari ini beberapa anggota PA menyatakan keluar setelah mereka tidak mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam pilkada. Ini bentuk ketidaksadaran politik (political unconsiousness) yang harus diinsyafi sebelum semakin buruk.

    Proses perbaikannya hanya mungkin jika pimpinan PA akomodatif dan membuka diri atas perbedaan, dan pelan-pelan melakukan konsolidasi di tengah situasi yang semakin menderu-deru seperti saat ini. Perlu ada koreksi atas sikap politik keras demi kepentingan perdamaian Aceh dan konstituennya. Seperti pesan moral dalam film di atas, semua situasi saat ini tidak melulu berhubungan dengan pihak lain, tapi dengan cara pikir PA dalam menanggapi situasi. Harus ada revolusi pemikiran agar PA bisa bertahan di tengah perubahan-perubahan politik eksternal Aceh.

    PA masih punya kesempatan untuk lulus ujian dan (semoga) publik masih memberikan hari-harinya untuk perubahan itu.

    * Teuku Kemal Fasya, Penulis adalah pengajar Antropologi Politik di Universitas Malikussaleh.

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kepemimpinan

    Ada 100 kata bijak pilihan diungkap Pockell dan Avila (2007) untuk diteladani para pemimpin. Kata-kata bijak itu berupa kata-kata mutiara dari tokoh-tokoh besar di dunia dan ungkapan-ungkapan praksis dari sejarah peradaban manusia.

    Salah satunya pepatah Arab yang mengatakan, ”Laskar domba yang dipimpin oleh singa akan mengalahkan laskar singa yang dipimpin oleh domba”. Lebih kurang petuah bijak ini mengatakan, peran pemimpin sangatlah menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan misi.

    Tentu pepatah ini tidak untuk ditelan mentah. Alangkah lebih baik jika laskar singa juga dipimpin seekor singa pilihan melalui seleksi alam, yang paling tajam indranya, paling tegap tubuhnya, jarang mengaum, tetapi arif dan waspada.

    Pemimpin harus tegas-berani

    Gaya kepemimpinan Presiden SBY, seperti diumumkan Daniel Sparringa (29/9), akan diubah. Masalah gaya kepemimpinan Presiden ini tentulah jadi buah bibir masyarakat. Untuk apa SBY mengubah gaya kepemimpinan? Pastilah karena dengan gaya kepemimpinannya selama ini SBY merasakan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara tidak efektif.

    Telah diberitakan bahwa hanya sekitar 70 persen perintah Presiden yang bisa terlaksanakan di lapangan. Artinya, Presiden tertelikung oleh menteri-menteri berikut aparat-aparat birokrasinya yang kaku, malas, terjerat rutinisme, atau memang menteri-menteri tak mampu memimpin dan menggerakkan secara efektif seluruh jajaran eselonnya.

    Lebih lanjut Sparringa menjelaskan, dengan gaya kepemimpinan baru nanti, Presiden akan ”tidak segan-segan melakukan intervensi terhadap para pejabat di bawah menteri”. Kalau sebatas melakukan intervensi di bawah tingkat menteri, Presiden malahan mengingkari patokan manajemen modern ”to get things done through others”. Ini berarti secara sadar Presiden akan mempertahankan pola kepemimpinan lama bahwa para menteri tetap tidak dapat diharapkan mampu menggerakkan eselon-eselonnya sendiri, tidak mampu mendobrak kekakuan dan kemandekan birokrasinya.

    Barangkali yang pertama-tama harus diubah bukanlah gaya kepemimpinannya, melainkan gaya dalam merombak kabinet dan pola manajemen pemerintahan negara, yang menuntut penerapan bijak hukum besi: the right man in the right place. Presiden tak boleh bimbang dengan banyak pertimbangan. Presiden harus memilih mereka yang paling berkemampuan menjabat menteri, yaitu mereka yang kompeten mampu mengutamakan kepentingan rakyat, bukan mengutamakan kepentingan partai. Mereka yang paham akan pengutamaan kepentingan nasional dan tebal nasionalismenya, bukan yang mengutamakan atau tunduk kepada kepentingan neoliberalistik global.

    DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, bukan Dewan Perwakilan Partai sebagaimana dipraktikkan saat ini. DPR/MPR adalah die Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes, suatu penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia.

    Dari peran konstitusional ini, Presiden harus ikut menjaga hak politik rakyat, menghindari krisis konstitusi berkelanjutan. Rakyat mengecam korupsi, tetapi DPR malah melakukan korupsi dan memanipulasi anggaran negara. Rakyat terdera dan terpinggirkan oleh meluasnya neoliberalisme, tetapi DPR meloloskan RUU kapitalistik predatorik. Oleh karena itu, sebagai kepala negara, Presiden SBY—demi menjaga kepentingan rakyat—harus berani menegur DPR (seperti Gus Dur) sebagaimana orang-orang DPR juga melakukannya terhadap Presiden.

    Semua untuk rakyat

    ”Takhta adalah untuk rakyat”. Inilah adagium dan doktrin demokrasi Pancasila yang harus menyertai gaya kepemimpinan nasional.

    Dalam suatu krisis, masyarakat terdorong berandai-andai, mencari berbagai ibarat dan simbol-simbol keanggunan paripurna sebagai idealisme kultural. Angan- angan akan tibanya Satria Piningit atau Ratu Adil adalah ekspresi situasi krusial yang menyertai krisis kepemimpinan.

    Maka, visi kultural keadiluhungan mengandaikan sang pemimpin haruslah seperti Matahari (enabling leader). Tidak saja memberikan penerangan, pencerahan, dan transparansi, tetapi juga energi hidup, aksiomatik tegas tanpa ragu untuk terbit atau terbenam. Ia harus seperti Bulan (team building leader), menghadirkan harmoni hidup, kerukunan, ketenteraman batin, dan keindahan paripurna. Ia harus seperti Bintang (visionary, master leader), memberi kejelasan mata angin, menegaskan arah perjuangan, mampu mengarahkan visi dan misi. Pemimpin juga harus seperti udara (soulmate leader), menghindari kevakuman, mengisi kekosongan dan kerinduan para kawula. Ia harus seperti air (democratic leader), senantiasa menjaga emansipasi agar tidak miring ke kiri atau ke kanan, tak ada ”anak tiri” dan tak ada ”anak emas”.

    Ia pun harus seperti samudra (wise, decisive leader), penuh ketangguhan, tak surut jika ditimba, tak meluap jika diguyur. Tentulah samudra dapat menggemuruh menggelora, teguh menjaga martabat, turun tangan membinasakan perselingkuhan, patriotik tanpa tara, dalam kias ”sedumuk bathuk senyari bumi, pecahing dhadha wutahing ludiro sun labuhi taker pati” (jika dahi dicoreng, sejengkal tanah dinodai, pecahnya dada dan tumpahnya darah, nyawa taruhannya).

    Ia harus seperti Bumi (prosperity leader, servant leader), simbol ketiadaan dendam, pemaaf, senantiasa menumbuhkan biji-bijian, dan menyediakan kemakmuran penuh kepahlawanan. Ia juga harus seperti api (lawful leader), mampu menghukum yang salah tanpa pandang bulu, sekaligus menghindari bermain api.

    Kepemimpinan saat ini sedang diuji dengan perombakan kabinet. Langkah ini akan sia-sia jika tidak bisa memberikan harapan baru kepada rakyat yang telah capek miskin, capek menganggur, capek antre, capek memikul beban hidup mahal, capek terpinggirkan sebagai kuli di negeri sendiri. Rakyat terus termarjinalisasi oleh kesenjangan kaya-miskin, tersiksa kecemburuan aspiratif antara kesengsaraan hidup dan kemewahan melimpah. Transfer pemilikan dari si miskin ke si kaya adalah bagian dari pembangunan. Rakyat akan terlentang dalam proses minderisasi (inferiorization), menjadi inlander di tengah proses quasi-westernisasi.

    Saya yakin Presiden tidak lengah lagi, menghindari kecelakaan momentum, berani tegas menyingkirkan yang lemah karakter, lemah nasionalisme, selingkuh politik, dan terindikasi korup. Jika yang dibenci rakyat ini tetap dipertahankan, Presiden akan terkena getah dari mediokritas kabinet bentukannya sendiri.
     Sri-Edi Swasono Guru Besar FEUI

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPA Pusat : Otto Menjelekkan GAM

    Banda Aceh – Menanggapi pernyataan Otto Syamsuddin yang mengatakan persoalan pilkada Aceh antara kelompok Malik Mahmud cs dengan Irwandi Yusuf, Komite Peralihan Aceh (KPA) menyatakan pernyataan tersebut sangat merugikan rakyat Aceh yang saat ini dalam proses reintegrasi dan transisi politik. “Pernyataan Otto dapat menyebabkan konflik yang mengarahkan pada adu domba kedua belah pihak,” sebut Juru Bicara KPA Muklish Abee kepada wartawan, Selasa (11/10).

    Muklish menegaskan, saat ini tidak ada perpecahan di internal GAM kecuali orang orang yang keluar dari perjuangan GAM dan berkhianat terhadap perjuangan. KPA Pusat masih bersatu dan tidak terprovokasi dalam bentuk kepentingan apapun, karena kami tahu perjuangan mana yang benar dan harus diikuti. Disebutka, pernyataan Otto kami nilai sebagai bentuk pembentukan opini publik yang mengalihkan perhatian masyarakat untuk menjelekkan GAM di mata rakyat Aceh. “Otto harus bertanggung jawab terhadap pernyataannya,” pintanya.

    Selain itu, pernyataan Otto yang mengatakan Uni Eropa tidak berhak mencampuri pelaksanaan pilkada, perlu kami tegaskan bahwa Uni Eropa adalah bagian tidak terpisah dari proses transformasi konflik dan transisi politik Aceh. Pilkada adalah bagian dari proses transformasi konflik dan transisi politik itu sendiri. Beberapa negara lain pasca damai, usia perdamaian sangat pendek karena berakhir dengan kegagalan perdamaian. Dan konflik terjadi lagi. Rentan waktu tersebut 5-10 tahun. Faktor penting dikarenakan pihak ketiga dalam hal ini internasional melepas tanggung jawab dalam proses transformasi itu sendiri. “Kami yakin Uni Eropa UE hingga kini masih bekerja untuk memonitoring masalah Aceh. Kepada pihak pihak yang berusaha menghilangkan peran Uni Eropa di Aceh kami nilai sebagai pihak yang menginginkan konflik Aceh terjadi lagi,” tegasnya. [003]

    Source : The Globe Journal

  • Konstitusionalitas Pelibatan Parpol Diuji

    Jakarta, Kompas – Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu menguji konstitusionalitas pelibatan orang dari partai politik sebagai penyelenggara pemilu, di antaranya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ekspansi parpol ke lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya mandiri tersebut sangat mengkhawatirkan dan mengancam independensi lembaga penyelenggara pemilu.

    Pada Senin (10/10), Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Perludem, IPC, Cetro, JPPR, GPSP, ICW, dan Elpagar Pontianak, bersama 49 warga negara yang juga pemilih dalam pemilu, mengajukan uji materi terhadap UU Penyelenggara Pemilu. Undang-undang yang disahkan pada 20 September 2011 itu merupakan perubahan terhadap UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

    Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan beberapa frasa di Pasal 11 Huruf i, Pasal 85 Huruf I, dan Pasal 109 Ayat (4) Huruf c dan Huruf d. MK, misalnya, diminta membatalkan frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik…” di Pasal 11 Huruf I dan Pasal 85 Huruf I yang mengatur mengenai syarat keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, serta Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota.

    Menurut Hadar N Gumay dari Cetro, DPR telah menghilangkan syarat tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hal ini membuka ruang yang sama bagi anggota parpol untuk duduk di KPU dan Bawaslu. Artinya, hampir semua elemen penyelenggara pemilu tidak lepas dari anggota parpol termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Bahkan, dalam keanggotaan DKPP diatur secara tegas untuk memasukkan perwakilan partai (Pasal 109 Ayat 4). Hal ini paling tidak terungkap di klausul yang mengatur DKPP dari 1 anggota KPU, 1 anggota Bawaslu, 1 perwakilan pemerintah, 4 unsur masyarakat, dan 1 orang perwakilan partai politik yang duduk di DPR. Anggota masyarakat diajukan pemerintah dan DPR.

    Salah satu kuasa hukum pemohon, Veri Junaedi, meminta MK membatalkan Pasal 11 huruf i sepanjang frasa ”mengundurkan diri dari keanggotaan parpol”. MK juga diminta agar menyatakan frasa itu harus dimaknai tidak pernah menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. (ana)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.