siwah.com

Blog

  • Jakarta Menolak Jakarta Memberi

    Polemik calon perseorangan (Independen) hingga kini belum ada titik terang.Tahukah Anda, awalnya Jakarta menolak hadirnya calon tersebut. Lalu, DPR Aceh bersama elemen masyarakat sipil ramai-ramai berjuang ke Jakarta. Kini, saat Jakarta membuka ruang, justeru DPR Aceh ngotot menolak. Gejala apa?

    Kalau ditanya, siapa sosok anggota DPR Aceh yang paling tahu dan ngotot dalam memperjuangkan adanya calon perseorangan (independen) pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Aceh 2006 silam? Salah satu jawabannya adalah Abdullah Saleh. Dialah, politisi yang sudah kenyang asam garam dan malang melintang di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, kemudian hijrah ke Partai Aceh (PA).Salah satu partai lokal yang lahir dari hasil kesepakatan damai antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki.

    Saat itu, dari sederet nama anggota DPR Aceh (lihat boks—red), Abdullah Saleh dinobatkan sebagai Ketua Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA. Maklum, selain berlatarbelakang pendidikan hukum, politisi yang juga advokat ini, termasuk senior di lembaga wakil rakyat tersebut.

    “Saat itu pemahaman hukumnya bagus dan cerdas. Karenanya, kami sepakat menunjuk dia sebagai ketua tim. Kalau
    kemudian sekarang dia berubah dan justeru meminta calon independen dihilangkan, saya juga tidak mengerti,” ungkap
    salah seorang kolega Abdullah Saleh, mantan anggota DPR Aceh dari partai nasional.

    Memang, jika membuka kembali Pasal 256 UUPA,disebutkan: ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Karena itulah, keberadaan calon independen hanya diberlakukan satu kali setelah UUPA diundangkan. Makanya, banyak pihak menilai, pengaturan mengenai batas waktu keikutsertaan calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh, melanggar hak konstitusionalitas yang telah diatur dalam UUD 1945.

    Dasar hukum lain yang menjadi pertimbangan, terkait dengan adanya amandemen UU No. 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dua kali dan terakhir UU No. 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2004. Dalam ketentuan undang-undang itu disebutkan, pelaksanaan Pemilukada dengan keikutsertaan
    calon independen telah diakui secara nasional. Maka, berlakulah di seluruh Indonesia.

    Sayangnya, khusus untuk Aceh justeru menuai masalah. Kendati Jakarta pernah menolak tapi kemudian memberi adanya calon Independen. Ternyata Aceh menolak. Alasannya, sesuai UUPA, kesempatan calon perseorangan alias independen hanya sekali. Penolakan ini kemudian melahirkan apa yang disebut para pimpinan partai politik lokal (parlok) dan partai nasional (parnas) di Aceh sebagai konflik regulasi. Namun, berbagai elemen masyarakat sipil di Aceh justeru berpendapat lain. Konflik tadi lebih disebabkan, munculnya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh) sebagai kandidat untuk kursi Aceh satu keduakalinya.

    Begitupun, itulah politik dan Aceh tetap saja menjadi pionier di negeri ini. Melalui gugatan judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menyatakan. Pasal 256 UUPA tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
    menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Nah, berdasarkan putusan itulah, pintu demokrasi Aceh
    dalam pelaksanaan Pemilukada terbuka kembali untuk megikutsertakan calon independen.

    Masalah kemudian muncul ketika sebagian anggota DPRA menolak putusan MK. Alasannya, tidak sesuai dengan UUPA dan melanggar keistimewaan yang ada di Aceh. Akibatnya, hingga kini polemik tersebut terus terjadi, antara DPR Aceh dengan Irwandi Yusuf atas nama Pemerintah Aceh dan KIP Aceh sebagai pelaksana.

    Tapi, tahukah Anda, bagaimana perjalanan lahirnya pasal calon perseorangan (Independen) yang tertuang dalam Pasal
    256 UUPA? Sekedar mengulang saja. Saat penggodokan draf UUPA oleh berbagai elemen masyarakat sipil Aceh (LSM, tokoh masyarakat, akademisi, DPRD dan ulama yang di laksanakan di Gedung Dayan Daod, September 2005), sebenarnya pada bagian ketiga dari draf UUPA tersebut, terdapat adanya bagian pencalonan. Namun, soal calon Independen memang tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan (nasional) yang ada pada saat itu dan tidak juga difinalkan. Ini sejalan dengan UU No 18 tahun 2001, tentang pemilihan kepala daerah di Aceh yang diataur lebih jauh dalam qanun No: 2 Tahun 2004 tentang pemilihan Gubernur Aceh. Isinya, menetapkan bahwa calon Independen yang tidak di ajukan partai politik atau gabungan partai politik dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat harus mengumpulkan dukungan sebesar 3 persen dari total pemilih.

    Meski demikian, dalam MoU Helsinki tidak memuat klausul mengenai calon Independen, kecuali bunyi butir 1.2.2 yaitu: “Dengan penandatangan nota kesepahaman ini rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya.

    Ketentuan butir 1.2.2 MoU Helsinki ditafsirkan Wakil Presiden RI saat itu Yusuf Kalla sebagai pengakuan tersirat
    mengenai dimungkinkannya pengajuan calon individu oleh masyarakat Aceh. Calon independen secara tegas baru muncul dalam draf RUU PA usulan DPRD Aceh pasal 59 ayat (1) RUU PA ini menyatakan: Pasangan calon Gubernur atau nama lain/Wakil Gubernur atau nama lain, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perorangan sebagai calon independen. Sedangkan dalam draf Departemen Dalam Negeri (Depdagri), poin terakhir calon independen yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan, sehingga Pasal 59 ayat 1 dalam draf terakhir Depdagri berubah menjadi Pasal 61 ayat 1 yang berbunyi:Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau partai politik lokal.

    Tak hanya itu, ketika draf refisi Depdagri di kembalikan ke DPRD Aceh saat itu disebut: NAD, banyak poin-poin dalam UUPA yang di usulkan masyarakat Aceh dihilangkan. Salah satunya poin calon Independen (lihat boks—red). Akibatnya, tim perumus, staf ahli dan Tim Advokasi dan Sosialisasi RUU PA yang di Ketuai Abdullah Saleh SH, terbang ke Jakarta. Tujuannya, melobi pemerintah pusat untuk tidak menghapus poin calon independen yang merupakan aspirasi rakyat Aceh.

    Usaha dan kerja keras itu berlangsung untuk beberapa lama. Hasilnya, pemerintah pusat akhirnya memasukkan poin
    calon Independen dalam Pasal 256 dengan catatan satu kali. DPRD dan pemerintah Aceh menerimanya sehingga pasal
    calon independen yang disahkan dalam UUPA hanya satu kali.Dan, RUU PA versi DPRD Aceh tidak memberikan syarat bagi calon independen untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah, kecuali soal dukungan pemilih untuk pencalonan. Sedangkan dalam draf versi Depdagri syarat calon (termasuk Independen) di atur dalam Pasal 39 yang berbunyi:Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan syarat:…(h) tidak pernah menjadi warga negara asing (WNA).

    Nah, dalam draf final RUU PA dari pemerintah, syarat tidak pernah menjadi WNA dihapus dari syarat-syarat calon
    kepala daerah yang dimuat dalam pasal 62 ayat (2). “Jadi,kalau mau jujur, sebenarnya tidak ada alasan bagi elit politik Partai Aceh, menolak calon Independen di Aceh,” begitu kata salah seorang anggota DPR Aceh dari salah satu partai nasional kepada media ini pekan lalu.***

    Source : Modus Aceh

  • Dia Memang Seorang Mualem

    Bertubuh tinggi. Hidungnya mancung, dengan kumis dan janggut. Wajahnya laksana orang-orang dari Timur Tengah, dan juga India. Dialah Sang Panglima yang akrab disapa Mualem. Bernama lengkap Muzakir Manaf, kini memimpin Partai Aceh dan juga komandan tertinggi Komite Peralihan Aceh yang isinya adalah para mantan kombantan Gerakan Aceh Merdeka.

    Dulu, awal mula dia ditunjuk menjadi Panglima GAM untuk menggantikan Abdullah Syafii yang wafat pada 2002, melalui telepon selular saya pernah bicara dengannya dan menanyakan apa yang akan dilakukannya sepeninggalan Tengku Lah –sapaan akrab Abdullah Syafii. Saya hanya memperoleh dua tiga kalimat saja.  Mualem melanjutkan apa yang sudah digariskan Abdullah Syafii. Sejak itu, saya paham Mualem adalah orang  yang sangat hemat berbicara.

    Sembilan tahun berselang, saya ke Banda Aceh. Bersama Yuswardi A. Suud mendirikan www.atjehpost.com. Dan, Mualem adalah tokoh Aceh kombatan yang penting untuk kami wawancara panjang di media online ini. Bukan perkara gampang mengajaknya bicara, dia lebih banyak mendengar, lalu menjawabnya dengan kalimat-kalimat pendek. Kemudian setelah beberapa jam bicara barulah terasa cair dan bicara pun terkadang diselingi canda.

    Setelah wawancara itu, saya beberapa kali bertemu dengannya. Terkadang dia bertanya seluk beluk soal seorang wartawan dan media. Dia berharap agar seorang wartawan menuliskan sesuatu sesuai dengan fakta saja. “Saya tak minta agar pemberitaan untuk saya dan lembaga yang saya pimpin itu ditulis yang baik-baik saja, tetapi silahkan kritik kami jika itu memang fakta,” katanya. “Kami juga perlu dikonfirmasi, karena itu di lembaga kami ada juru bicaranya. Dan bersikaplah adil sebagai wartawan.”

    Selama saya berinteraksi dengan Mualem, belum pernah ada sepatah katapun darinya untuk menyudutkan pihak lain lewat pemberitaan, maupun memoles pemberitaan agar lembaganya terlihat sempurna. Dia juga tak meminta agar dirinya diberitakan seperti orang suci laksana malaikat. Dia paham wartawan itu harus bekerja bebas. Sedangkan untuk informasi internal lembaganya, dia membuat sebuah tabloidnya sendiri bernama Beranda.

    ***

    Rumah itu bercat abu-abu dipadu dengan warna putih dan garis merah di pagarnya. Berlokasi di Ulee Kareng, Banda Aceh, Mualem sering berada di rumah ini. Setiap dia ada, selalu saja ramai yang datang. Orang-orang keluar masuk secara bebas, tak ada pertanyaan maupun pemeriksaan yang ketat pada setiap orang yang masuk ke rumah.

    Saya sering datang ke mari dan bertemu dengan Mualem. “Kaleueh khanduri,” begitu katanya saat menyapa. Atau dilain waktu, dia bertanya “kiban na jroh uroenyoe?” Sesekali Mualem juga suka bercanda dengan kalimat, “na wawancara uroenyoe?”.  Dia mengucapkannya sambil tersenyum lebar, kemudian bertanya kondisi keluarga dan anak-anak.

    Mualem murah senyum kepada siapa saja yang menjumpainya. Memang, di awal pertemuan biasanya dia lebih banyak mendengar, namun setelah itu tentu saja percakapan akan berjalan lancar. Dia juga tak begitu suka dengan ‘protokoler’. Bahkan kami sering duduk-duduk di lantai di teras rumah itu bersama tukang, penarik becak, dan juga sopir.

    Kepada mereka, dia biasanya bertanya tentang keadaan di kampung, dan kondisi keluarganya. Bahkan dia lebih memilih duduk-duduk bersama kombatan yang di kalangan ‘bawah’, apalagi jika dia melihat ada mantan kombatan yang datang dengan tali pinggang miring dan hampir putus, pasti dia merogoh koceknya agar si mantan kombatan merapikan diri.  Begitu juga setiap ada orang miskin dari kampung yang datang, tak peduli kombatan atau bukan, dia selalu mengeluarkan dompet.
    Pernah saya melihat dia kehabisan uang. Jika sudah demikian, Mualem akan duduk di ruangan tengah rumahnya dan berdiam diri.

    Itulah sebabnya, ketika dia menjadi salah seorang kandidat Wakil Gubernur Aceh yang diusung oleh Partai Aceh yang dipimpinnya, dia bercita-cita sederhana saja: menghapus kemiskinan di Aceh, membantu anak-anak yatim, membantu eks-kombatan yang masih belum terangkat nasibnya, dan meningkatkan ekonomi rakyat. “Sangat mungkin untuk kita lakukan di Aceh ini,” katanya.

    Dia sering bersedih bila mengingat eks-kombatan yang nasibnya masih tragis di daerah-daerah. “Mereka kadang saya lihat sendal saja sudah mau putus, ada yang warnanya belang,” katanya. “Tragis nasib mereka.”

    Namun, kemunculan Mualem ditingkahi dengan konflik regulasi soal Pilkada Aceh. Terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut salah satu pasal dari Undang-undang Pemerintah Aceh. Mualem menilai, itu semacam upaya penggerogotan terhadap kewenangan yang dimiliki olegh Aceh. Padahal katanya UUPA itu adalah produk perjanjian perdamaian di Helsinki. “Undang-undang itu lahir dari darah dan air mata rakyat Aceh,” katanya.

    Kebetulan, pasal ini menjadi masalah di tengah-tengah berlangsungnya Pilkada Aceh, dan pasal yang menyangkut tentang calon perseorangan (biasa disebut calon independen), maka pertentangan pun terjadi. Satu pihak ada yang mendukung calon independen, di pihak lain ada yang menentang calon independen.

    “Tetapi sebenarnya, bukan itu yang jadi persoalannya. Yang paling mendasar adalah mengapa pasal itu dicabut,” katanya. “Bagi saya, bukan tentang ada tidaknya calon independen (calon perseorang), tetapi esensinya adalah soal UUPA yang suatu saat akan kehilangan maknanya.”

    ***

    Persoalan UUPA ini bergulir ke sana ke mari. Terkadang liar tak menentu, bahkan menyentuh ke persoalan sensitif lainnya. Ada yang mencoba mengecilkan persoalannya, ada yang berusaha memanas-manaskan situasi agar bisa mengail di air keruh, ada pula yang berupaya membantu menengahinya. Tentu ada pula yang memanfaatkan kekisruhan ini untuk kepentingannya sendiri.

    Mula-mula proses ini bergulir di DPRA, kemudian melibatkan partai politik nasional, hingga kemudian ke ruang rapat di Kementerian Dalam Negeri, bahkan sampai pula ke ruang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga hari ini persoalan UUPA ini belum kunjung datang penyelesaiannya. Kegundahan Mualem tentu makin menjadi.

    Persoalan ini bergulir tak berujung hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran untuk Pilkada Aceh, pada Jumat 7 Oktober 2011.

    ***

    Berbaju kotak-kotak biru. Kali ini Mualem berada di kantor Partai Aceh. Ini adalah kali pertama dia mengadakan konferensi pers selama proses Pilkada Aceh berlangsung. Di sini dia mengumumkan sikap Partai Aceh menyangkut Pilkada Aceh 2011 ini. “Dalam hal pencalonan kami sebagai kandidat di Pilkada Aceh sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Mualem.

    “Kami tidak memiliki ambisi menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh,” katanya. “Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UUPAsebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.”

    “Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya ini juga bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.”

    Hingga akhir batas waktu pendaftaran Pilkada Aceh belum juga muncul kejelasan sikap pemerintah dalam persoalan UUPA, maka itu Mualem tak mendaftarkan diri di Pilkada Aceh ini. Dia berpegang teguh pada prinsipnya, bukan untuk kepentingan pribadi. Dia memang seorang Mualem, seorang pemimpin. []

    Source : The Atjeh Post

  • Tiga Kontestan Menuju Aceh-1

    BANDA ACEH– Tepat tengah malam, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdul Salam Poroh mengumumkan menutup tahapan pencalonan kepala daerah di Aceh. Di tingkat provinsi, tiga pasang kandidat terjaring: dua dari jalur perseorangan, satu kandidat dicalonkan partai politik. Ketegangan mewarnai hingga menit-menit akhir pendaftaran ditutup.

    “Usai pendaftaran ini, kita tidak menerima calon lagi, pendaftaran kita tutup,” kata Abdul salam Poroh tak lama setelah pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah mendaftar, Sabtu (8/10) dinihari.

    Nazar-Nova adalah pasangan terakhir yang mendaftar. Tiba satu jam sebelum pendaftaran ditutup, pasangan ini dimajukan oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai SIRA. Sedangkan dua pasangan calon lain adalah gubernur incumbent Irwandi Yusuf yang menggaet Kepala Dinas Cipta Marga Muhyan Yunan, serta pasangan Tajudin (Abi Lampisang) – Suriansyah yang sudah duluan mendaftar.

    Keputusan mendaftarkan Nazar-Nova muncul hanya empat jam menjelang pendaftaran ditutup. “Keputusannya sekitar pukul 20.00 tadi. Diputuskan oleh Pak SBY,” kata Nova Iriansyah kepada The Atjeh Post.

    Nova sendiri tak muncul saat pendaftaran. Mantan Ketua Demokrat Aceh yang kini duduk di DPR-RI itu masih berada di Jakarta. Walhasil, Nazar ditemani Ketua Demokrat Aceh Mawardy Nurdin dan sejumlah pengurus partai itu.

    Pasangan Nazar-Nova adalah satu-satunya kandidat yang didaftarkan partai politik. Sedangkan partai nasional lain seperti Golkar, PAN dan PKS tak muncul di KIP hingga batas waktu yang ditetapkan terlampaui.

    Partai-partai memang sempat berada dalam posisi gamang ketika tak ada kepastian apakah pilkada ditunda atau dilanjutkan. Pertemuan para elit politik Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta sehari sebelumnya tak membuahkan kesimpulan yang dapat diterima semua pihak. “Hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Presiden SBY,” kata Dirjen Otda Depdagri Djohermansyah Djohan seusai pertemuan.

    Kabar pilkada dilanjutkan muncul setelah Gubernur Irwandi dipanggil Presiden SBY ke Cikeas, Jumat (7/10) menjelang siang. Sorenya, KIP mendapat instruksi dari KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada yang telah berjalan.

    Rupanya, keputusan itu tak diterima semua pihak. Partai Aceh sebagai partai mayoritas yang menguasai parlemen, sejak Jumat (7/10) siang memastikan tak akan mendaftarkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf jika pilkada tetap dilanjutkan. Penyebabnya, partai yang didirikan mantan kombatan GAM ini kecewa dengan tak adanya titik temu dalam konflik regulasi pilkada.

    Seperti diketahui, jauh-jauh hari Partai Aceh telah meminta pilkada ditunda lantaran belum adanya kesepakatan soal qanun pilkada. Permintaan itu bahkan disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini. “Kami tidak akan ikut jika keputusan ini tidak jelas. Jika Pilkada dilanjutkan maka perdamaian seperti termaktub dalam MoU Helsinki akan dirundingkan kembali. “Prosesnya akan kita libatkan pihak ketiga, yakni Uni Eropa. Kita akan menuju meja Helsinki.” kata Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

    Partai-partai nasional pun tampaknya hati-hati benar menyikapi perkembangan itu. Partai Amanat Nasional (PAN) memilih tak mendukung calon manapun. “Kami menunggu adanya penyelesaian konflik politik di Aceh saat ini. Saya kira jalan keluarnya pusat harus benar-benar memediasi ini, dan jangan memaksakan kehendak,” ujar Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar kepada The Atjeh Post, Jumat (7/10) malam.

    Itu sebabnya, pria yang akrab disapa Edo ini menyarankan pemerintah duduk lagi DPRA untuk mencari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak. Apalagi, kata dia, hal paling penting diurus adalah bagaimana menyelamatkan perdamaian di Aceh. “Tidak seharusnya Pusat memaksakan kehendak melanjutkan pilkada dengan kondisi seperti ini. Aceh jangan disamakan dengan daerah laen, karena Aceh diberi label khusus harus diurus secara khusus,” ujarnya.

    Berbeda dengan PAN, Partai Golkar sempat menggelar rapat dadakan di kantornya yang terletak di Jalan Sultan Alidin Mahmudsyah, Banda Aceh. Rapat yang dimulai setelah makan malam itu membahas rencana mengusung mantan bupati Aceh Utara Tarmizi Karim dan Ketua Golkar Sulaiman Abda. Namun entah kenapa, pasangan ini batal meluncur ke KIP. “No comment, hana komentar,” kata Sulaiman Abda ketika ditanya soal batalnya pencalonan mereka.

    Forum Lintas Partai Politik Aceh (FLP2A) yang merupakan gabungan 25 partai politik pun urung mendaftarkan calonnya. Forum itu dipimpin Ketua Partai Keadilan dan Persatuan PKPI Aceh Firmandez. Selain Firmandes, Forum Lintas Partai ini juga dimotori oleh beberapa politisi seperti Erli Haris (PKB), Tengku Muhibussabri (Partai Daulat Aceh), Ir Syafruddin (Partriot), Irmawan (PKB), Karimun Usman (PDIP), Zainal Sabri (Gerindra), dan Syahruddin Budiman.

    Padahal, kaukus lintas partai sudah menggodok sejumlah calon untuk dimajukan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sayangnya, sejauh ini, belum diperoleh konfirmasi mengapa mereka urung mendaftar.

    Apapun, keputusan telah diambil. Jika tak ada aral menghadang, pesta demokrasi memilih Aceh-1 akan digelar pada 24 Desember. Hanya saja, apa rasanya ketika sebagian berpesta, sementara sebagian lainnya menjadi penonton? []

  • Golkar Tak Jadi Daftar, Sulaiman Abda No Comment

    BANDA ACEH – Partai Golongan Karya yang sempat dikabarkan akan mendaftarkan pasangan Sulaiman Abda dan Tarmizi Karim batal mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) hingga batas waktu berakhir pukul 00.00 wib.

    Informasi rencana pendaftaran pasangan ini beredar cepat di kalangan wartawan. Pantauan The Atjeh Post, Tarmizi Karim sempat beberapa jam berada di kantor Golkar Aceh pada Jumat (7/10) malam, menjelang batas akhir pendaftaran ke kantor KIP.

    Tak diketahui pasti kenapa pasangan ini urung mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sumber The Atjeh Post di Golkar Aceh mengatakan, Tarmizi datang dengan membawa dukungan dari partai lain. Sebab, electoral trashold Golkar tak mencukupi untuk mendaftar sendiri dan harus menggandeng partai lain sebagai pendamping.

    Sempat pula beredar kabar, pasangan ini didukung Partai Amanat Nasional. Namun, kepada The Atjeh Post, Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubabakar tegas membantah,”PAN tidak mendukung calon manapun selama belum ada kejelasan soal aturan hukum pilkada.”

    Pukul 00.10 wib, Sulaiman Abda turun dari lantai II kantor Golkar Aceh di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah. Namun, ketika ditanya soal pendaftaran calon gubernur, Sulaiman menolak berkomentar. “No comment,” katanya sambil berlalu menuju mobilnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Tarmizi Karim membenarkan rencana mendaftar dari Golkar. “Tapi kalau tidak mendaftar tidak apa-apa juga, berarti kita gak ikut pilkada,” ujar Tarmizi Karim melalui telepon selular.

    Ketika ditelepon, Tarmizi mengaku sedang rapat. Lalu pembicaraan terputus lantaran dia harus melanjutkan rapat. “Nanti kita ngobrol lagi ya,” ujarnya. Klik, sambungan telepon pun terputus.

    Tarmizi Karim adalah mantan bupati Aceh Utara. Pria asal Lhoksukon ini, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, ia sempat menjadi penjabat sementara Gubernur Kalimantan Timur. []

    Source : The Atjeh Post

  • Press Release : Aceh Peduli Somalia

    Admin siwah.com telah menerima press release dari IKAT-Aceh (Ikatan Alumni Timur Tengah Aceh) tentang krisis di Somalia, berikut ini kami akan memuat secara utuh press release tersebut :

    Krisis berunjung pada kelaparan massal di Somalia telah dimulai sejak 1991/1992. Menurut Food Security and Nutrition Analysis Unit Somalia; 4 juta penduduk mengalami krisis kelaparan, 750,000 orang beresiko mati kelaparan dalam empat bulan ke depan jika tidak ada bantuan segera untuk mereka. 10,000 orang dari penduduk Somalia telah meninggal akibat kelaparan dan setengah dari mereka terdiri dari anak-anak.

    Musibah kelaparan tersebut dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah gagal panen periode October – December 2010 dan periode April – Juni 2011 dan menurunnya hasil panen sejak 17 tahun yang lalu, sehingga terjadi pengangguran besar-besaran, menurun persedian pangan dan akibat banyaknya hewan ternak mati. Dan faktor yang lain adalah masalah stabilitas politik dan perang saudara yang menyebabkan bantuan asing tidak mudah masuk dan semua NGO asing diusir oleh pihak Gerakan Pemberontak Assyabab Mujahidin dengan alasan bahwa NGO asing mempunyai misi terselubung dalam bantuan mereka. Akibatnya, kekeringan dan kelaparan diperparah dengan tidak masuknya bantuan asing, sehingga ribuan rakyat Somalia mati kelaparan dan kehausan.

    Dari sisi agama kejadian itu merupakan cobaan Allah swt terhadap rakyat Somalia yang jumlah penduduk beragama Islam mencapai 98%. Sebagaimana yang disampaikan oleh Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pidato pembukaan pertemuan darurat 57 Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk membahas kelaparan di Somalia “Anda tidak akan bisa tidur nyenyak jika tetangga Anda kelaparan. Ini bukan hanya sebuah ujian bagi orang-orang Somalia, itu adalah ujian bagi seluruh umat manusia”.

    Mengingat kritisnya keadaan Muslim di Somalia, Ikatan Alumni Timur Tengah Aceh (IKAT) berinisiatif untuk membantu meringankan penderitaan umat Islam Somalia. Dan hal tersebut sudah menjadi tanggungjawab pribadi dan jamaah semua Umat Islam di seluruh dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah ; Perumpamaan orang-orang mukmin dalam perasaan dan kasih sayang seperti tubuh yang satu apabila sakit salah satu anggota tubuhnya, maka seluruh anggota tubuh akan tidak bisa tidur dan merasa demam.” HR. Muttafaq alaih.

    Dan dikuatkan lagi oleh seruan Persatuan Ulama International untuk menolong Somalia. Mereka sudah mengeluarkan fatwa dalam poin ketiga : meminta kepada seluruh umat Islam untuk mengulurkan bantuan semampunya untuk menolong rakyat Somalia yang diincar oleh kematian dan kelaparan diseluruh pelosok negeri.

    Ikatan Alumni Timur Tengah Aceh (IKAT) mengajak semua lapisan masyarakat Aceh saling membahu untuk mengalang dana bantuan dalang rangka membantu umat Islam Somalia dengan selogan ajakan “Aceh Peduli Somalia.” Kami mohon partisipasi Mahasiswa, Remaja Masjid seluruh Aceh, dan para relawan di kampung-kampung tentunya dengan sepengetahuan para Geushik dan Imam. Untuk menyebarkan kotak dan caleng kepada masyarakat dan jika telah terkumpul disetor atau ditransfer ke nomor rekening IKAT PEDULI, 610. 01.99.000 00 5-5 Bank Aceh Syariah. Kemudian bukti setoran bisa dikirim ke Sekretariat IKAT Jln. T. Nyak Arif no 08 Depan Pustaka Wilayah Lamnyong Banda Aceh. Bisa juga dikirim dalam bentuk scan ke alamat email; teuku.azib@gmail.com . Dan itu untuk memudahkan kami melakukan pencatatan dana dari kelompok masyarakat. Bagi penyumbang pribadi yang ingin mengirim bukti setoran juga kami persilakan untuk melakukan hal yang sama.

    Program Aceh Peduli Somalia akan ditutup satu minggu setelah lebaran Idul Adha 1432H. Bantuan akan disalurkan secara efektif dan efesien kepada korban di Somalia bekerjasama dengan lembaga terpercaya yang sudah memiliki akses ke Somalia. Program Aceh Peduli Somalia adalan program semua lapisan masyarakat Aceh.

  • Pernyataan Lengkap Mualem Soal Kisruh Pilkada

    Peryataan Pers Partai Aceh

    Pertemuan para pemangku kepentingan pilkada Aceh yang difasilitasi Depdagri di Jakarta kemarin tidak menghasilkan solusi kongkrit untuk penyelesaian kisruh pilkada Aceh. Bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (7/10). Berikut adalah versi lengkap pernyataan sikap Partai Aceh itu.

    PERNYATAAN SIKAP

    Menyikapi kebuntuan pertemuan antar lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh yang difasilitasi Departemen Dalam Negeri kemaren (Kamis 6 Oktober 2011) di Jakarta, maka perlu saya jelaskan di sini tentang sikap Partai Aceh mengenai situasi terakhir ini, sebagai berikut:

    1.Dalam hal pemcalonan kami sebagai kandidat pilkada sangat bergantung kepada kejelasan sikap pemerintah tentang penyelamatan Undang- Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Kami tidak memiliki ambisi untuk menjadi eksekutif jika persoalan ini tidak diselesaikan dan ini adalah tugas utama Partai Aceh dan bagi siapapun yang berkuasa di Aceh.

    2.Bagi kami, Pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada.

    3.Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    4.Kami menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang belum perlu kita sebutkan di sini untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA. Upaya itu dilakukan dengan cara membenturkann perundang-undangan yang berlaku yaitu mekanisme Mahkamah Konstitusi dengan UUPA untuk secara perlahan mengutak-atik kewenangan yang dimiliki Aceh tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang adalah perwujudan rakyat Aceh.

    5.Kami merasakan sebuah upaya kesengajaan dan sistematis untuk menggiring kami ke dalam perdebatan Menyetujui atau Tidak menyetujui calon independen di Aceh. Bagi kami masalah utama bukanlah pada Ada atau Tidak adanya calon independen, yang menjadi masalah utama bagi kami adalah pencabutan salah satu pasal dalam UUPA oleh Mahkamah Konstitusi dengan tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai perwujudan lembaga yang mewakili rakyat Aceh.

    6.Kami menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencabutan pasal 256 UUPA adalah peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut.

    7.Bagi kami upaya ini adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap martabat DPRA sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Aceh yang seolah-olah untuk kepentingan hukum dan demokrasi.

    8.Kami juga menyadari, bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu-per satu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna.

    9.Kami menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang menghalalkan segala cara untuk dapat berkuasa di Aceh meskipun harus mengorbankan kepentingan rakyat Aceh yang lebih besar.

    10.Mengimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri dan terus berkomitmen untuk kepentingan besar rakyat Aceh.

    Banda Aceh, 7 Oktober 2011

    Dewan Pimpinan Aceh
    Partai Aceh

    Muzakir Manaf
    (Ketua Umum)

    Source : The Atjeh Post

  • Skenario Pemilukada Aceh

    Membaca perkembangan Pemilukada di Aceh bagaikan sekolah politik. Rakyat sangat cerdas memahami dinamika perpolitikan. Pesta demokrasi itu menjadi ruang bagi rakyat Aceh bersekolah. Pengalaman dan membaca situasi menjadi guru utama. Tidak mengherankan Aceh selalu menjadi pusat perhatian, dikarenakan rakyat Aceh mampu memberikan terobosan baru dalam bingkai demokrasi. Tak tanggung-tanggung menjadi contoh bagi provinsi lain. Tulisan ini bagian upaya pencerdasan politik. Posisi saya hanya berupaya memberikan up date situasi yang bisa dijadikan bahan diskusi politik dan pencerdasan politik bagi rakyat.

    Berbicara up date posisi kekinian politik Aceh, khususnya Pemilukada. Tak menyurutkan saya untuk mencoba menganalisis dari sudut pandang saya. Metode penulisan berbasiskan analisis, berdiskusi serta memahami gerakan politik dari perilaku para elit politik atau stakeholder yang terlibat perpolitikan Pemilukada. Sebelum memulai saya memberikan pertanyaan kunci sebagai pondasi di tulisan ini. Apakah Pemilukada di Aceh sesuai jadwal atau penundaan?

    Kalau mau melihat arus politik yang terjadi saat ini. Hipotesis saya pemilukada tertunda dan calon independen tetap dimasukkan. Saya pernah mengatakan di media, kalau perseteruan politik ini terselesaikan kuncinya hanya satu yaitu win win solution. Maksudnya pemerintah pusat di posisi sebagai mediator harus mengakomondir keinginan dari kedua belah pihak yang berseteru. Upaya mewujudkan win win solution dibutuhkan skenario politik yang lihai, dimana mampu menjawab kebuntuan kisruh pemilukada Aceh. Tentunya skenario tersusun rapi. Seolah-olah terjadi sewajarnya. Tapi dibalik layar sudah terkonsep skenarionya.

    Skenario Pertama

    Menganalisis skenario pertama, pemerintah pusat menerapkan pendekatan win win solution. Dalam teori resolusi konflik pendekatan win win solution, salah satu metode penyelesaian konflik. Bila tidak dilakukan besar peluang mengarah kepada konflik di antara pihak yang berseteru. Ujung-ujungnya bisa dipastikan tindakan kekerasan berbalut politik menjadi tontonan lumrah bagi rakyat Aceh. Pencegahan dan penyelesaian cepat yang dilakukan Pemerintah Pusat harus kita berikan apresiasi tinggi. Mengapa, karena segala upaya dilakukan untuk menyelesaikan kebuntuan polemik pemilukada Aceh.

    Sebelum mengulas terlalu dalam berkaitan action dari skenario yang akan dijalankan, kegelisahan pikiran saya memunculkan tanda tanya. Mengapa elit politik Aceh baru menjalin siraturahmi kembali setelah hadirnya masalah? Kecenderungan seolah–olah elit politik Aceh ibarat kacang lupa kulitnya, manakala diberikan kewenangan berlimpah dan anggaran yang begitu besar tak sempat membangun komunikasi politik berlandasan hubungan hirarki.

    Baru-baru ini hadir keruncingan di tengah keluarga besar Provinsi Aceh. Elit yang berseteru intensif berkunjung ke Jakarta meminta dukungan dan arahan dalam menyelesaikan masalah. Tidak tanggung-tanggung bargining political (deal politik) berwajah konsensus (kesepakatan bersama) ditawarkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi wujud dari komunikasi politik melakukan deal kepentingan. Kita semua mengetahui Pemerintah Pusat pun memiliki andil kepentingan atas Aceh. Berpijak daripada itu otomatis logika berpikir pemerintah pusat pun mempertimbangkan.

    Berdasarkan pengamatan saya, incumbent mengambil start terlebih dahulu membangun bargaining politik kepada Pemerintah Pusat. Hasil dari komunikasi politik incumbent, terkesan Pemerintah Pusat mendukung incumbent. Padahal kalau kita mau jeli melihat langkah-langkah Pemerintah Pusat ingin melihat reaksi dari pihak lain. Awalnya dimulai dari Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah memutuskan pemilukada Aceh diserahkan kepada Komisi Independent Pemilu dan Pemerintah Aceh. Dilanjutkan dengan mengeluarkan jadwal penetapan pemilukada. Lalu respon keras datang dari pihak parlemen Aceh (DPRA), mereka ingin memecat komisioner KIP pasca penetapan jadwal pemilukada. Tentunya pihak yang keras merespon adalah Partai Aceh. Muncul tanda tanya kritis bagaimana tindakan politik yang diambil Partai Aceh?

    Skenario Kedua

    Pertanyaan bagaimana tindakan politik dari Partai Aceh pasca penetapan jadwal pemilukada, langsung menyusun strategi. Kunjungan ingin bertemu pemimpin pusat terlepas siapa yang dijumpai tapi membawa dampak perubahan bagi konstelasi perpolitikan Aceh. Apakah bisa di artikan kunjungan elit Partai Aceh merupakan skenario pemerintah pusat. Tidak menutup kemungkinan kesepakatan bersama dalam membuat skenario.

    Pasca kepulangan Partai Aceh, tiba-tiba selang beberapa hari perwakilan pemerintah pusat melalui Sesmenko Polhukam bersama jajarannya datang kembali ke Aceh. Bukannya permasalahan Pemilukada sudah diputuskan Mendagri melalui Dirjen Otda, lalu mengapa harus membicarakan ulang tentang polemik pemilukada. Logika rasionalitasnya, bilamana sudah datang Sesmenko Polhukam menunjukkan akan ada perubahan skenario baru yang disebut skenario kedua. Peluang besar akan terjadi penundaan pemilukada.

    Penundaan Sebagi Skenario

    Tidak masuk akal, ketika pesta demokrasi pemikukada yang besar hanya dikerjakan dengan jadwal yang sangat singkat dan padat kurang lebih 3 bulan. Rasionalitas saya bermain, di mana pada proses pemeriksaan kesehatan akan memakan waktu yang panjang. Belum lagi komplain dan protes dari kandidat bila tidak suka pada proses pemeriksaan kesehatan. Termasuk test baca Al Quran yang sering diprotes oleh kandidat. Belum lagi pembuatan kertas suara yang membutuhkan kurang lebih 3 bulan, karena harus ditender serta tidak bisa penunjukan langsung pembuatan memakan waktu lagi. Di tambah lagi sampai saat ini struktur KIP maupun Panwaslu di tingkat kabupaten/kota sedang proses penyeleksian orangnya.

    Tapi pemilukada bisa tetap waktu, jikalau seluruh anggota KIP dan panwaslu di tingkat kabupaten/kota terbentuk, nyata masih seleksi. Ditambah lagi kelengkapan logistik pemilukada kertas suara, tong suara, kelengkapan penunjang seperti komputer data bisa di pastikan sudah tersiapkan. Kenyataannya kewajiban menyediakan serta memenuhi tidak menjadi prioritas, malahan asyik dengan perseteruan politik calon independent dengan penundaan.

    Berpijak dari kondisi itu, hitungan logika politik mengarah kepada penundaan. Lahir logika tersebut, disebabkan Partai Aceh berhasil membangun komunikasi politik dengan Pemerintah Pusat. Secara tersirat ingin mengatakan bahwa Partai Aceh memiliki hitungan sendiri dalam menjalankan strategi politik. Sekaligus ingin menunjukkan dirinya memiliki nilai tawar di mata pesaing politiknya yaitu incumbent.

    Kalau prediksi saya benar penundaan, lalu siapa pejabat sementara yang dipercaya menjadi Pj Gubernur Aceh. Orang yang diberikan mandat menyukseskan jalan pesta demokrasi pemilukada di Aceh. Perempatkan orang sebagai pejabat sementara dilihat dari dua sudut pandang. Maksudnya, bilamana hanya berfokus peralihan (transisi) dan mengembalikan tata kelola pemerintah berjalan normal, maka orang dipilih bisa seputaran Mendagri. Tapi bila keadaan tidak kondusif cenderung mengarah bisa kemungkinan orang dari instansi kemenpolhukam.

    Kebiasaan saya ingin mengakhiri dengan pesan damai. Aceh kekinian adalah Aceh Baru, sejuta harapan ingin tetap bertahan perdamaian serta pembangunan berjalan pesat, sehingga kesejahteraan rakyat tidak terabaikan lagi. Marilah kita mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Jangan gelap mata terhadap keadaan yang menguntungkan. Tapi jadikan peluang dari keadaan sebagai modalitas serta kekuatan melakukan perubahan yang lebih baik ke depannya. Sekali lagi mari kita semua berkomitmen menjaga pesta demokrasi dengan suasana damai dan lancar.[]

    *Oleh Aryos Nivada  – Penikmat masalah politik dan keamanan di Aceh.

    Source : Harian Aceh

  • PKS Usung Aminullah Usman Cawalkot Banda Aceh

    Banda Aceh – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengusung Aminullah Usman untuk calon walikota Banda Aceh. Dukungan untuk Aminullah Usman dibuat setelah turun keputusan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, melalui proses komunikasi yang sangat intensif yang dilakukan dengan beberapa pihak dan antar partai, dan juga mengingat jadwal pendaftaran tinggal satu hari lagi.

    Komunikasi intensif itu akhirnya bertemu pada satu kesepakatan bahwa perlu kebersamaan dan kekompakan luar biasa antara kelompok masyarakat untuk membangun kota Banda Aceh. Kota Banda Aceh butuh sebuah gerakan dan arus besar untuk memastikan menjadi kota yang islami, modern, dan maju tanpa meninggalkan akar budaya masyarakat.

    “Karena itulah, PKS Banda Aceh melihat bahwa arus besar ini perlu didukung dan diperkuat, sehingga PKS merasa tidak harus membuat ‘kutub’ baru dalam kompetisi pemilihan Walikota,”kata Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banda Aceh, Subhan S. Ag secara tertulis kepada The Globe Journal, Kamis malam (6/10).

    Menurut Subhan, keputusan PKS untuk bergabung dengan Kutub Aminullah adalah karena kesamaan visi dan misi, keterbukaan komunikasi yang dibangun, intensifnya pertemuan yang bisa digelar, dimana hal itu kemudian membuat banyak titik temu dan cara rasa yang sama antara PKS dengan kandidat yang diusung.

    Adapun alasan kongkrit yang mendasari keputusan mengusung Aminullah Usman, muncul statement kandidat bahwa ada keinginan besar untuk menjadi bagian dari keluarga besar PKS. Hal ini kemudian menjadi point positif bagi PKS dalam menilai dan membangun komunikasi untuk menjadi lebih intensif dengan Aminullah.

    “Kesamaan secara phsikologis yang terbentuk tersebut, kemudian didukung oleh kenyamanan PKS dengan konsep dan visi misi yang diusung oleh Bapak Aminullah Usman,” lanjut Subhan.

    Empat hal yang membuat PKS tertarik dengan Aminullah, yang pertama penguatan pada implementasi Syariat Islam secara kaffah, peningkatan dan pemerataan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat

    Sementara hasil survey yang dilakukan secara resmi melalui lembaga survey kredibel dan independen LP3ES, menunjukkan nama Aminullah Usman merupakan salah satu kandidat yang memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi. Fakta survey ini kemudian didukung oleh survey terakhir yang dibuat oleh PKS dimana hasil survey tersebut menunjukkan bahwa trend suara elektabilitas Aminullah Usman terus menanjak, disaat elektabilitas kandidat yang lain menujukkan suara yang stagnan.

    Terkait dengan tahapan Pilkada yang sudah disosialisasikan oleh KIP Aceh, hingga saat ini tidak ada perubahan dan keputusan lain dari Pemerintah Pusat, maka PKS Kota Banda Aceh akan mengikuti prosedur dan tahapan tersebut dengan rencana mendaftarkan kandidat secara bersama-sama dengan Parpol koalisi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

    Source : The Globe Journal

  • Siapa yang Bakal Mengusung Nazar?

    BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hingga menjelang berakhirnya masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, belum jelas partai mana saja yang bakal mengusung Muhammad Nazar. Nazar pun malu-malu membuka “rahasia” partai apa saja yang bakal menjadi kendaraannya menuju kursi Aceh 1.

    Informasi yang dihimpun acehkita.com menyebutkan, Nazar akan diusung sejumlah partai nasional. Partai yang disebut-sebut bakal menjadi kendaraan politik pria yang kini masih menjabat Wakil Gubernur itu adalah Demokrat, yang harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengajukan calon.

    Sumber acehkita.com menyebutkan, Nazar akan diusung Partai Demokrat, yang akan menempatkan kadernya sebagai pasangan Nazar. “Ia berpasangan dengan Nova Iriansyah,” kata sumber acehkita.com, Jumat (7/10).

    Nova Iriansyah merupakan anggota DPR RI asal Aceh yang pernah memimpin Demokrat Aceh. Menurut sumber tadi, Nova dipasang untuk mendulang suara pemilih di pantai Tengah Aceh. Sebab, Nova berasal dari Aceh Tengah.

    Pertengahan Agustus lalu, Nazar pernah menyiratkan kemungkinan berduet dengan Nova. “Nova masuk dalam bursa. Ia mewakili daerah Tengah,” kata Nazar dalam bincang-bincang dengan acehkita.com, Agustus lalu.

    Namun Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin enggan menyebutkan kandidat yang bakal diusung partainya. “Itu menjadi kewenangan Majelis Tinggi partai,” kata Mawardy Nurdin kemarin.

    Mawardy menyebutkan, partainya akan berkoalisi dengan partai nasional. Nama-nama kandidat yang masuk survei Demokrat adalah Muhammad Nazar, Ahmad Farhan Hamid, dan Tarmizi A. Karim.

    “Semua yang kita survei, masuk bursa,” lanjutnya.

    Demokrat dikabarkan akan mendaftarkan jagoannya ke KIP Aceh hari ini. Sebab, hari ini merupakan tenggat bagi kandidat mendaftarkan diri. Nazar juga menyiratkan akan mendaftar pada Jumat (7/10). “Dari koalisi partai,” kata dia soal kendaraan yang digunakan untuk melaju ke Aceh 1. []

    Source : Acehkita.com

  • Kisruh Pemilukada Merugikan Rakyat

    Lhokseumawe | Harian Aceh – Sejumlah calon kepala daerah dari jalur perseorangan menilai kisruh yang terjadi selama ini tentang Pemilukada telah merugikan rakyat. Pemerintah diminta bersikap tegas agar persoalan ini tidak lagi berlarut-larut.

    Demikian sari pendapat dari calon wali kota Lhokseumawe jalur perseorangan, M Yusuf Ismail Pase, Nazaruddin Ibrahim dan Muhammad Saleh saat dihubungi terpisah, Kamis (6/10).

    M Yusuf Ismail Pase akrab disapa Yusuf Pase menyatakan prihatin dengan kisruh mengenai Pemilukada Aceh. “Ini sesuatu yang tidak sehat. Dampaknya, rakyat sangat dirugikan,” kata advokat senior di Lhokseumawe ini.

    Dia juga menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan Pemilukada yang tahapannya sedang berjalan. Sebab sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi tentang Pemilukada, kata dia, tidak ada satu unsur pun yang dapat dijadikan dasar penundaan pesta demokrasi di Aceh saat ini.

    “Justru kalau Pemilukada ditunda maka rakyat tidak akan mendapatkan demokrasi yang baik karena tidak bisa segera memilih pemimpinnya sehingga tidak ada perubahan ke arah lebih baik sesuai harapan semua pihak,” kata Yusuf Pase.

    Nazaruddin Ibrahim menyatakan Pemilukada ini lebih cepat lebih baik. Dia berharap kisruh yang terjadi selama ini segera berakhir supaya rakyat bisa  memilih pemimpin untuk membawa perubahan. “Berapa banyak cost sosial politik yang harus ditanggung rakyat kalau terus saja  berlarut-larut. Tidak hanya merugikan rakyat banyak, tapi juga negara, maka harus segera diselesaikan supaya punya kepastian,” kata mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lhokseumawe ini.

    Muhammad Saleh menyebutkan Pemilukada hanya sebuah jembatan untuk melahirkan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Karena itu, kata dia, kisruh harus segera diselesaikan. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh lebih tahu bagaimana solusi terbaik. Ini menyangkut akuntabilitas dan tanggung jawab negara kepada rakyat. Yang jelas, menggantung situasi seperti selama ini sangat tidak sehat,” katanya.(nsy)

    Source : Harian Aceh