siwah.com

Blog

  • Rumah Aspirasi Berpotensi Kerdilkan Parpol

    JAKARTA–MICOM: Usulan pengadaan rumah aspirasi oleh anggota DPR RI justru telah menyingkirkan peran partai politik (Parpol)  dari proses demokrasi.

    Keberadaan rumah aspirasi dinilai justru akan mengakhiri proses reformasi politik yang masih memerlukan waktu. Rakyat pun akan semakin terjebak pada politik pragmatis gaya baru.

    “Rumah aspirasi ini meminggirkan partai. Enggak perlu ini, perkuat saja fungsi kepartaian yang enggak jalan,” kata Pengajar FISIP UGM AAGN Ari Dwipayana saaat dihubungi, Selasa (4/10).

    Menurutnya, dalam kondisi ideal, perwakilan Parpol di daerah yang berupa DPW ataupun DPC seharusnya bisa berperan sebagai penyalur aspirasi konstituen kepada wakil mereka di parlemen. Organ-organ kelengkapan partai, kata dia, semestinya lebih dioptimalkan.

    “Rumah aspirasi ini hanya hamburkan budget baru. Fungsikan saja agar dari bawah bisa berinteraksi dengan partai,” tambahnya.

    Ia pun mengkhawatirkan, keberadaan rumah aspirasi ini hanya menjadi arena bancakan politik untuk memelihara konstituen di daerah. Hal ini, katanya, tidak jauh beda dengan yang terjadi dalam proses pemilu yang rawan politik uang. “Ini digunakan untuk membeli dukungan,” tutur Ari.

    Bagi Ari, fenomena yang telah menjadi budaya ini justru menjadi pendidikan politik yang buruk bagi rakyat. Padahal, peran utama anggota DPR adalah fungsi artikulasi aspirasi rakyat melalui pemenuhan kebutuhan ataupun program di daerah pemilihan (Dapil)-nya, bukan bagi-bagi uang. “Pendidikan politik buruk, masyarakat menjadi pragmatis,” jelas Ari lagi. (*/OL-2)

    Source : Media Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • PM Najib Razak Mulai Lancarkan Kampanye

    Kuala Lumpur, Selasa – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mulai melancarkan kampanye penghapusan undang- undang otoriter dengan mengajukan mosi untuk mencabut undang-undang lain yang lebih rendah, tetapi juga membatasi ruang gerak kebebasan warga Malaysia.

    Mosi yang diajukan PM Najib Razak kepada parlemen Malaysia hari Senin (4/10) itu tertuju pada Akta Pembatasan Tempat Tinggal (Restricted Residence Act) tahun 1933, yang memungkinkan polisi meminta seseorang untuk tinggal di daerah tertentu atau tidak boleh tinggal di daerah tertentu, dan Akta Pengusiran tahun 1959, yang memungkinkan warga non-Malaysia diusir dari negara Malaysia.

    Bulan lalu, PM Najib yang diperkirakan menggelar pemilihan umum sela dalam beberapa bulan ke depan secara mengejutkan mengumumkan rencana menghapus Undang-Undang Keamanan Internal (ISA) yang represif mulai Maret tahun depan. ISA memungkinkan penguasa Malaysia menahan seseorang yang dinilai membahayakan keamanan negara tanpa batas waktu, tanpa melalui peradilan

    Meski demikian, kelompok aliansi oposisi Malaysia masih juga mengungkapkan rasa keraguannya akan niat baik PM Najib lantaran pemerintah ternyata juga berencana mengganti ISA dan juga UU Darurat dengan dua undang-undang keamanan yang baru.

    Dengan adanya UU Keamanan yang baru nanti, menurut oposisi, penghapusan ISA serta UU Darurat hanyalah kosmetik belaka lantaran diperkirakan UU baru itu juga akan sama kerasnya dengan UU Keamanan yang lama.

    PM Najib sendiri belum mengungkapkan detail rencana UU Keamanan yang baru nanti. Hanya saja, kata Najib, UU itu akan menyeimbangkan antara keamanan dan hak-hak warga.

    ”Dua RUU itu akan mencoba membuat keseimbangan di antara hak-hak asasi manusia, hak-hak individu, kemerdekaan warga negara seraya menjadi keamanan dan harmoni bangsa,” kata Najib di depan parlemen hari Senin lalu.

    ”Saya yakin, dengan tindakan- tindakan ini, Malaysia menjadi salah satu negara (di dunia) di mana praktik-praktik demokrasinya dihormati oleh negara-negara lain,” kata Najib pula.

    Menyusutnya dukungan terhadap PM Najib dan merosotnya pamor koalisi Barisan Nasional yang didominasi Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) terbukti dengan menanjaknya perolehan kursi aliansi oposisi di parlemen Malaysia pada pemilu 2008. Kenyataan ini memaksa PM Najib melakukan langkah-langkah yang bisa mengangkat kembali popularitas diri dan partainya untuk keperluan pemilu.

    UU itu akan menyeimbangkan antara keamanan dan hak-hak warga. (AP/AFP/Reuters/sha)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • DPRA Ancam Boikot Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – DPRA mengancam akan memboikot pelaksanaan Pemilukada 2011 jika Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melaksanakan tahapan dengan mengakomodir jalur perseorangan. Opsi lainnya, dewan tidak akan melantik kepala daerah terpilih nantinya.

    “Saya sebenarnya sudah malas berbicara tentang KIP Aceh. Nantilah saya komentar lebih banyak. Biarkan mereka (KIP) berbuat sesukanya. Yang jelas, komitmen kami tetap seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah saat ditemui di sela-sela Pameran Pendidikan Tinggi Taiwan di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (1/10).

    Namun, saat didesak lebih lanjut, Hasbi mengatakan ada dua opsi yang akan dijalankan pihaknya jika KIP Aceh tetap melaksanakan tahapan Pemilukada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pertama, kata dia, memboikot pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 secara keseluruhan. “Sedangkan opsi kedua adalah menolak mengakui serta tidak mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nantinya,” sebut Hasbi.

    Namun, lanjut Hasbi, kedua opsi itu belum diputuskan oleh DPRA karena masih menunggu kebijakan Presiden SBY soal pesta demokrasi di Aceh. “Jika nanti keputusan presiden tidak sesuai seperti yang diharapkan, maka kami akan memutuskan untuk melaksanakan salah satu dari opsi tersebut,” katanya. “Keputusan kita seperti di paripurna dewan, tidak berubah,” ulang Hasbi.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP, Rabu (28/9), menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

    Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan.

    Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

    KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

    Kesalahan lainnya, lanjut Adnan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008), tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” kata Adnan.(mrd)

    Source : Harian Aceh

  • Disebut Calon Menteri, Ini Jawaban Irwandi

    BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sempat mendapat telepon dari pusat dan diminta menjadi salah satu menteri. Apa reaksinya?

    “Saya memang ada ditelepon oleh, diminta untuk menjadi salah satu menteri dan saya boleh memilih salah satu jabatan,” kata Irwandi ketika ditemui di kantornya seusai bertemu Dirjen Otda, Selasa (4/10) siang.

    Nama Irwandi beredar di Jakarta sebagai calon Menteri Negara Perumahan Rakyat. Ditanya soal ini, Irwandi mengatakan,”Saya mau jika dinobatkan sebagai Panglima TNI atau Kepala BIN, tapi itu kan tidak mungkin,”jelasnya sambil bercanda dan tertawa kecil.

    “Kalau memang nanti dipaksakan juga, paling saya mau sebagai Menhankam, lainnya saya tidak mau,”lanjutnya.

    Terkait namanya yang kini menjabat sebagai Menpera, Irwandi menyatakan enggan jika dinobatkan sebagai Menpera. “Masak dari Gubennur Aceh menjabat sebagai Menpera,kalau yang lain saya mau,” katanya sambil tersenyum kecil dan berlalu dari kerumunan wartawan.[]

    Source : Atjeh Post

  • Aturan Ambang Batas Dibahas Terakhir

    Jakarta, Kompas – Pimpinan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, Senin (3/10), akhirnya ditetapkan. Pansus DPR itu akan mendahulukan pembahasan sistem dan bangunan pemilu. Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dijadwalkan dibahas terakhir karena menyangkut kepentingan partai politik.

    Rencana itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) seusai rapat, Senin. Ada tiga hal krusial dalam RUU Pemilu yang akan dibahas bersama pemerintah, yaitu sistem pemilu, daerah pemilihan, dan ambang batas parlemen.

    Pansus DPR akan mendahulukan pembahasan sistem pemilu karena menyangkut kepentingan dan kebaikan bangsa. Sistem itu menyangkut kemungkinan memakai sistem pemilu semiproporsional, proporsional, atau sistem mayoritas-pluralitas yang lebih dikenal dengan sistem distrik. Pembahasan juga menyangkut varian sistem pemilu yang akan digunakan, seperti representasi proporsional daftar,mixed member proportional, dan sebagainya.

    Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat (Fraksi Partai Golkar) menambahkan, pembahasan ambang batas dilakukan pada akhir itu merupakan salah satu upaya agar pembahasan dapat diselesaikan dengan cepat. Berdasarkan pengalaman pada saat penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislatif DPR, pembahasan angka ambang batas itu relatif alot.

    Badan Legislatif DPR gagal menyepakati satu usulan angka ambang batas yang akan dimasukkan dalam draf RUU Pemilu karena setiap fraksi di DPR ingin mempertahankan usulan mereka. Badan Legislatif DPR terpaksa mengajukan dua pilihan usulan ambang batas dalam rapat paripurna pengesahan draf RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR.

    Opsi pertama, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Opsi kedua, angka ambang batas yang dicantumkan hanya kisaran, yakni 2,5-5 persen.

    Sudah final

    Dalam diskusi yang diadakan Pusat Pengembangan Masyarakat untuk Demokrasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin, dosen hukum tata negara dari Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menjelaskan, revisi terhadap UU No 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tinggal diundangkan. UU baru itu rawan gugatan oleh siapa pun di Mahkamah Konstitusi sebab UU baru itu sarat intervensi partai politik.(nta/who)

    Source : Kompas.com

  • Dirjen Otda : Belum ada Tanda Pemilukada Aceh Ditunda

    Banda Aceh – Kembali Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), DJohermansyah DJohan ke Aceh. Tadi pagi DJohermansyah bertemu Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf membahas masalah Pemilukada Aceh yang suhunya semakin memanas. Namun sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemilukada Aceh untuk ditunda, karena masih dalam koordinasi dengan beberapa pihak.

    “Belum ada sampai ke sana, makanya saya mendiskusikan ini lagi dengan kawan-kawan di KIP dan DPRA,”kata DJohermansyah kepada wartawan usai rapat tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur Aceh, Selasa (4/10).

    Sementara batas terakhir tanggal pendaftaran calon kepala daerah tinggal beberapa hari lagi, pihaknya terus melobi dengan beberapa pihak di Aceh supaya konflik regulasi ini cepat selesai.

    ”Yang penting jangan rusak perdamaian Aceh, itu yang paling utama bagi Aceh, semua harus tunduk kepada perdamaian Aceh supaya kita bisa membangun Aceh kedepan,”ungkap DJohermansyah.

    DJohermansyah menjelaskan, pihaknya berharap semua bisa berpartisipasi dalam Pemilukada nanti, bisa masuk calon perorangan, dan supaya Pemilukada berjalan dengan lancar.

    Selain itu DJohermansyah belum bisa merekab kesimpulan apakah pemilukada ditunda atau tidak, karena pihaknya harus bertemu lagi dengan DPRA, KIP, serta petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).[003]

    Source : The Globe Journal

  • ‘Gloves Off’ as Aceh Elections Loom: ICG

    Aceh will hold its second post-conflict election in November and, according to the International Crisis Group, it will be bitterly contested by two former Free Aceh Movement (GAM) allies.

    A press release from the International Crisis Group says the elections will pit incumbent Governor Irwandi Yusuf, a former GAM member, against the GAM political party candidate, Zaini Abdullah.

    Yusuf won a landslide victory as an independent candidate over a GAM-backed candidate in Aceh’s first post-conflict election in 2006. His ties to GAM date back to 1990 and he eventually served as its propaganda chief before renouncing his association with the former separatist group in the aftermath of the 2004 tsunami.

    The ICG reports that Zaini Abdullah was the former “foreign minister” of the GAM political party, Partai Aceh. He spent 25 years in exile in Sweden.

    The report says the election could be decided before November.

    At the heart of the debate is the eligibility of independent candidates. Yusuf, again running  independently, has a chance of being re-elected should independent candidates be allowed. Otherwise, Partai Aceh would likely have a clear path to the governor’s seat, the report stated.

    The 2006 Helsinki peace agreement that granted Aceh regional autonomy also allowed independent candidates to run in elections “only until local parties could be established.” But the Indonesian Constitutional Court struck this down, ruling it was unconstitutional, according to ICG.

    The report says Partai Aceh countered with its own rejection of the court’s ruling, saying the court overstepped its jurisdictional boundary.

    Partai Aceh contended, “If the court can overturn this article, other articles could follow, and little by little, the gains achieved in Helsinki would be eroded.”

    The ICG states this friction between the two parties is “ultimately good for democracy,” as long as it does not lead to violence.

    “The gloves are off”, says Jim Della-Giacoma, Crisis Group’s Southeast Asia project director.

    “The challenge for the GAM factions going forward will be to use competition to produce better policies and improve social services without losing sight of the hard-won political gains of the Helsinki process.” Stephen Schaber

    Source : Jakarta Globe 15 Juni 2011

  • Dark forces still at work in Aceh, Indonesia

    In a couple of weeks, Aceh will hold its second gubernatorial elections since the 2005 peace agreement that ended almost three decades of separatist war. After five years of relative peace and stability, the main political tensions appear to be between competing factions of the former Free Aceh Movement (GAM). Other, more troubling tensions are, however, just below the surface.

    There is little to divide the main factions competing in the elections. The incumbent governor, Irwandi Yusuf, has overseen the development of a universal health care system, expanded education, overseen underlying economic growth and banned logging in Aceh’s spectacular rainforest.

    His main electoral opponent, GAM’s former “Foreign Minister”, Dr Zaini Abdullah, also supports such programs. Apart from personalities, the division between them might be characterised as one of the latter being more conservative and the former more progressive.

    Supporters of both candidates have clashed in the past and tensions between them are running high. But the real problems facing Aceh’s post-conflict political stability appear to be coming from elsewhere.

    Over the past few years, there has been a series of unexplained shootings and hand-grenade attacks against local Acehnese leaders, resulting in a handful of deaths and an increasing climate of fear. Each of the factions contesting the elections has suspected the other.

    Many, however, are looking to other forces operating in Aceh, who yearn for a return to a higher level of military involvement in and control over Aceh’s affairs and finances. There have been instances where the military was clearly involved in attacks against former GAM members. But many are also persuaded by circumstantial evidence.

    The belief among an increasing number in Aceh is that, as it has done so successfully elsewhere in the past, the military is fomenting discord to spark conflict in which it can claim to return as the disinterested peace maker.

    A more blunt version of this tactic was used in East Timor in 1999, where the military tried to claim it was a neutral party in fighting between pro-independence guerrillas and pro-integration militias. A more subtle version of this tactic has also been used in Sulawesi, West Papua and Ambon where, coincidentally, communal violence has again broken out.

    For a people hardened to decades of violence, it will probably take more than agents provocateur to genuinely destabilise Aceh’s peace. As with East Timor, violence is often motivation for exercising a vote, rather than a reason not to.

    But recidivism remains a force in Indonesia, playing out in Aceh. I was going to discuss political matters with friends in Aceh when this recidivism struck. Harking back to the dark days of Suharto’s era of clumsy repression and control, I was stopped at immigration control and put on the next plane out of the country.

    My deportation is unimportant but, as an attempt to control the flow of information, it remains illustrative.

    Although having been banned (with varying degrees of success) from entering Indonesia since December 2004, I have never been formally told I am banned, much less given a reason. I was, however, once offered by an Indonesian diplomat that if I wrote articles supportive of Indonesia’s more problematic policies, my status could be reconsidered. Another academic also banned in 2004 was cited by this diplomat as having been made the same offer and has since been free to enter Indonesia.

    My analysis of Indonesia’s politics has been broadly supportive of its reform process. A paper intended to be published next month is more qualified, reflecting what many consider to be a stalling of that reform process.

    Indonesia’s ban on me matters little. Technology largely circumvents what was once a limitation on accessing information. What is of concern, however, is that elements within Indonesia believe, in an era of “reform”, that such a policy is appropriate.

    But, then, it appears that some elements in Indonesia also believe that it is appropriate to destabilise the democratic process in Aceh, risking plunging its people back into war.

    *Professor Damien Kingsbury is director of the Centre for Citizenship, Development and Human Rights at Deakin University. In 2005 he was adviser to GAM in the Helsinki peace talks.

    Source : Crikey.com.au 14 September 2011

  • Hindari Pendekatan Kekuasaan dan Kekuatan Selesaikan Kisruh Pilkada

    Banda Aceh, (Analisa). Penyelesaian konflik regulasi dan kisruh politik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh diharapkan dapat segera dicari jalan keluar terbaik, yang saling menguntungkan semua pihak. Untuk itu, harus dihindari pendekatan dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan.
    “Kalau pihak-pihak tertentu mengedepankan pendekatan kekuasaan dan kekuatan, itu akan menghancurkan keharmonisan dan perdamaian di Aceh,” kata anggota DPR-RI asal Aceh M Nasir Djamil kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (24/9).

    Menurutnya, harapan semua pihak dalam mengatasi dan menjawab pertanyaan kapan Pilkada di Aceh akan dimulai, kapan tahapan akan diumumkan dan kapan rancangan qanun Pilkada akan dibahas kembali, itu akan terwujud kemudian kalau semua pihak membuang jauh-jauh pendekatan kekuasaan dan kekuatan.

    “Karena ini justru akan kontraproduktif dengan upaya kita untuk mewujudkan Aceh yang stabil, karenanya keinginan masyarakat kita yang disampaikan kepada saya melalui SMS dan telepon, itu mereka menginginkan semuanya bisa dinormalkan kembali. Sebab masyarakat Aceh tidak ingin diombang-ambing dengan isu ini dan itu, jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

    Nasir mengharapkan, jangan sampai kemudian kasus-kasus yang terjadi satu sama lain saling terkait dan kemudian ini akan bisa meruntuhkan bangunan perdamaian yang sedang dibangun bersama. “Sama juga dulu ketika kita meminta pemerintah pusat membuang jauh-jauh pendekatan keamanan dan pendekatan militer dalam menyelesaikan konflik Aceh,” tegas ujar anggota Komisi III DPR-RI ini.

    Ketika ditanya tanggapannya terkait penilaian justru pemerintah pusat yang terkesan tidak tegas dan terlalu lemah dalam menyelesaikan konflik regulasi Pilkada di Aceh, Nasir menyatakan, ini juga jadi satu persoalan.

    Minim Pengawasan

    “Harapan kita justru ada win win solution, semua pihak kemudian bisa menerima kesepakatan, dan pusat juga kita minta jangan mengombang-ambing. Sebenarnya pusat itu punya tanggungjawab, pengawasan dan pembinaan. Ini terjadi selama ini karena pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pusat. Ketika menghadapi masalah ini mereka juga gamang,” sebutnya.

    Dalam amatan Nasir, pemerintah pusat selama ini kurang atau mengabaikan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah terutama daerah yang punya label Otonomi Khusus. Ketika ada konflik seperti ini, ada yang mengatakan konflik komunikasi atau regulasi apa pun namanya, menurutnya ini terjadi karena minimnya pengawasan dan pembinaan.

    “Makanya ketika ada kasus-kasus politik seperti ini di Aceh ada yang bermuatan politik, kalau menurut saya high politik, karena voltasenya agak tinggi kalau istilah listrik. Makanya pusat agak takut-takut menyelesaikannya, karena kemudian mereka juga akan kena stroom aliran listrik tadi. Tapi apa pun ceritanya, ini harus dinormalkan segera. Itulah tugas pusat jika ada yang tersumbat harus dilihat lembali dan dirapikan kembali,” terangnya.

    Nasir juga meminta pusat tidak boleh gamang, kalau gamang justru akan jadi preseden buruk yang membuat masyarakat Aceh juga bingung.

    Karena hari ini masyarakat sudah menyerahkan semua kepada pemerintah, dan pemerintah lah yang bertanggungjawab menyelesaikannya. “Ketegasan pemerintah pusat akan menyelematkan Aceh dari konflik kembali,” kata Nasir. (mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Aceh Butuh Figur Pemimpin yang Bisa Mempersatukan Seluruh Elemen

    Banda Aceh, (Analisa). Masyarakat Aceh saat ini membutuhkan kehadiran pemimpin yang nantinya diharapkan bisa mempersatukan seluruh elemen masyarakat di provinsi itu, guna mempercepat proses pembangunan daerah yang mendapatkan dukungan penuh dari publik.
    Kehadiran pemimpin dengan kriteria seperti itu diharapkan bisa terwujud dan dicapai melalui pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) mendatang khususnya untuk posisi gubernur/wakil gubernur periode 2012-2017.

    “Kita tentunya mengharapkan sosok kepemimpinan Aceh ke depan juga membutuhkan orang yang mampu mempersatukan seluruh elemen masyarakat,” ujar Juru Bicara Kaukus Pantai Barat Selatan (KPBS) Aceh, TAF Haikal kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (22/9).

    Menurutnya, model pemimpin semacam itu tentunya tokoh yang paling bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat dan tidak ada konflik maupun pertentangan dengan pihak manapun.

    Dengan demikian, kepemimpinannya bisa segera membawa dampak perubahan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan di provinsi ini. Disebutkan, upaya mempercepat program pembangunan serta menyelesaikan segala permasalahan serta hambatan yang muncul, tidak bisa hanya diselesaikan oleh kelompok tertentu saja, tapi juga butuh pemikiran seluruh komponen masyarakat.

    Kebersamaan

    “Sekarang ini, kita sangat mengharapkan agar jangan ada lagi kelompok yang menganggap dirinya yang paling berjasa dan telah banyak berbuat untuk Aceh, serta paling bisa menyelesaikan masalah yang ada. Tidak ada yang boleh mengklaim seperti itu, tapi ini karena kebersamaan seluruh masyarakat,” sebutnya.

    Mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh ini menjelaskan, saat ini ketika sudah sepakat untuk membangun Aceh baru yang lebih baik lagi ke depan, maka tidak lagi berbicara kelompok ini atau itu, termasuk perbedaan wilayah antara timur, utara, barat dan selatan, serta tengah. Aceh harus bersatu dan maju menuju kesejahteraan bersama.

    TAF Haikal berpendapat, idealnya Provinsi Aceh ke depan dipimpin pasangan gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari perpaduan kalangan tokoh nasional dan lokal.

    “Kami melihat Aceh untuk ke depan masih diperlukan orang-orang yang berkemampuan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” katanya.

    Hal itu disampaikannya menanggapi mulai munculnya bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang akan mencalonkan diri pada Pilkada mendatang.

    Haikal yang juga pengurus teras DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Aceh ini menambahkan, tokoh lokal dan nasional yang akan diusung oleh partai politik (parpol), termasuk forum lintas parpol tersebut harus benar-benar “membumi” atau lebih dikenal luas di kalangan masyarakat provinsi ini.

    Jangan sampai asal usung tapi tidak memiliki kredibilitas di mata masyarakat. Jika itu terjadi, maka bakal calon tersebut hanya sebagai “pengembira” dalam Pilkada, jelasnya.

    Perpaduan antara tokoh berkaliber nasional dan lokal itu, kata Haikal, dibutuhkan untuk upaya membangun Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar bisa berjalan baik tanpa ada kecurigaan, khususnya masyarakat di belahan nusantara lainnya.(mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.