siwah.com

Blog

  • Gubernur Menilai DPR Aceh Mengulur Waktu

    Jakarta, Kompas – Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh tampaknya akan terhambat. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai DPR Aceh mengulur-ulur waktu untuk menghambat Pilkada Aceh. DPR Aceh menggunakan nota kesepahaman Helsinki dan tata tertib untuk menolak adanya calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

    ”Badan Legislatif DPR Aceh tampak mengulur waktu dengan tidak membahas qanun (peraturan daerah) tentang pelaksanaan pilkada. DPRA malah menyurati Menteri Dalam Negeri bahwa qanun yang sama tidak dapat dibahas pada masa persidangan yang sama dan tahun yang sama. Padahal, ’tahun yang sama’ tidak ada dalam tata tertib. Itu penipuan publik,” tutur Irwandi sebelum mengikuti pertemuan di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/9).

    Dalam pertemuan itu hadir Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, Sekretaris Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransyah, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilu (KIP) Ilham Saputra, anggota KPU Endang Sulastri, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemdagri, Djohermansyah Djohan.

    Dalam Pasal 33 Qanun No 3/2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun memang disebutkan, ”Rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota atau DPRA/DPRK tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.”

    Adapun MOU Helsinki 2005 menyebutkan, ”Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the rights to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter (Setelah penandatanganan MoU ini, semua rakyat Aceh memiliki hak untuk menjadi calon dalam berbagai pemilihan umum di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya).”

    Menurut Abdullah Saleh, selain tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang dan tahun yang sama, substansi qanun yang diajukan sama dengan yang sudah dibahas. Karena itu, hanya mengganggu pembahasan qanun prioritas lain yang akan dibahas tahun itu. Ilham Saputra menegaskan, KIP akan tetap menjalankan tahapan pilkada. Pilkada Aceh ditunda dari 14 November menjadi pertengahan Desember.

    Sementara itu, KPU Papua Barat menyetujui permintaan tiga dari empat pasangan kandidat agar hari pencoblosan pilkada ulang gubernur-wakil gubernur 2011-2016 diundur dari tanggal 3 November menjadi 9 November. Keempat kandidat sepakat mengikuti proses tahapan pilkada dengan damai.

    Kesepakatan pengunduran jadwal itu dilakukan dalam pertemuan KPU dan Penjabat Gubernur Papua Barat, serta keempat kandidat, yang dihadiri DPR Papua Barat, dan Muspida Papua dan Papua Barat, Kamis.

    Ketiga kandidat yang minta jadwalnya diubah adalah Wahidin Puarada-Herman DP Orisoe, Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, dan GC Auparay-Hasan Ombaier. Mereka menganggap tanggal 3 November mengandung persepsi yang mengarah pada pasangan nomor urut tiga, yang kebetulan merupakan pasangan petahana (Abraham O Atururi-Rahimin Katjong) yang menang pada pilkada 20 Juli lalu.

    Ketua Divisi Hukum KPU Papua Barat Filep Wamafma mengatakan, tidak ada maksud menetapkan tanggal 3 sebagai bentuk sugesti kepada publik untuk memilih pasangan nomor tiga.
    (INA/THT)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jurnalisme dan Media Sosial

    Betulkah media sosial akan membunuh jurnalisme? Ini salah satu pertanyaan yang tengah banyak dibahas di berbagai forum.

    Paling tidak dalam bulan September ini saja ada tiga forum yang membicarakan kedua hal di atas. Rupa-rupanya banyak orang ingin makin mengerti dan mendalami hubungan kedua hal ini, mencoba melihat hubungan positif dan negatif antara jurnalisme dan media sosial.

    Media sosial yang muncul belakangan ini—dalam rupa seperti Facebook, Twitter, dan Linkedin—memang mengubah panorama jurnalisme di Indonesia, terutama yang menyangkut proses pengumpulan berita, proses pembuatan berita, dan proses penyebaran berita.

    Dalam proses pengumpulan berita, sudah menjadi umum sekarang ini jika ”status” yang ditunjukkan oleh para orang terpandang—ataupun orang yang biasa jadi narasumber—dalam aneka media sosial mereka bisa menjadi bahan, yang kemudian ditulis di media massa mainstream. Sementara itu, aneka ”informasi” yang tersebar dalam jejaring media sosial juga kerap menjadi informasi yang kemudian disebarkan oleh media massa mainstream. Dalam hal ini, jurnalisme warga memiliki ruang untuk beritanya makin tersebar.

    Sementara dalam proses pembuatan berita, kita sekarang pun melihat sudah menjadi sesuatu yang umum ketika media online yang menampilkan jurnalisme memberikan ruang komentar dari para pembacanya atas item berita yang mereka hasilkan.

    Sementara itu, dalam proses penyebaran berita, kita melihat aneka tampilan media sosial dipergunakan, baik oleh media itu sendiri maupun para pembacanya, untuk meneruskan berita yang telah diproduksi. Di sini kita berhadapan dengan pembaca atau konsumen media yang memiliki perilaku senang berbagi dalam suasana media yang makin terkonvergensi ini (Henry Jenkins, Convergence Culture: Where Old and New Media Collide, 2006).

    Banyak pihak melihat jurnalisme dan media sosial sebagai sesuatu yang sedang populer saat ini dan perlu terus dipromosikan. Namun, tidak semua orang melihat kedua hal ini sebagai sesuatu yang saling menguntungkan. Orang seperti Robert G Picard, misalnya, dalam artikelnya di Nieman Reports (Musim Gugur, 2009) justru mempertanyakan manfaat dari media sosial terhadap perusahaan media secara umum. ”Hanya karena teknologi itu populer untuk kalangan jurnalis dan penggunanya, itu bukan berarti penggunaan teknologi itu lalu menguntungkan perusahaan media secara keseluruhan”.

    Picard adalah peneliti di Reuters Institute for the Study of Journalism di Universitas Oxford, Inggris, dan juga dikenal sebagai pakar masalah ekonomi media. Ia pun dikenal sebagai editor dari Journal of Media Business Studies serta penulis 23 buku soal ekonomi dan manajemen media.

    Pertanyaan dasar Picard sangat beralasan. Hingga kini, belum ditemukan satu model bisnis yang cukup pas untuk mengintegrasikan media sosial dan jurnalisme ini. Artinya, apakah betul media yang menggunakan ”media sosial” itu telah menghasilkan keuntungan dari penggunaan teknologi media horizontal ini?

    Lepas dari masalah ekonomi media yang perlu pengamatan lebih dalam dan lebih cermat, antara jurnalisme dan media sosial ini juga menghasilkan sejumlah tantangan ke depan, terutama terkait dengan kualitas jurnalisme di kemudian hari.

    Ada banyak persoalan

    Dalam era ketika penyedia informasi tidak datang hanya dari wartawan, tetapi juga dari orang-orang biasa saja, kita menemukan ada banyak sekali yang kita pertimbangkan sebagai ”informasi”. Terkadang, saking banyaknya, kita seperti menghadapi tsunami informasi dan kita harus bisa sintas untuk tidak diterjang luapan informasi yang ada tersebut.

    Banyak contoh yang sudah kita temui di mana kita menemukan item informasi yang tersebar begitu saja, tanpa diverifikasi terlebih dahulu isinya sudah ikut kita sebarkan ke mana-mana. Mulai dari informasi pengobatan gratis, ritual keagamaan, informasi asal-muasal konflik (dalam kasus Ambon belakangan ini), dan lain-lain. Belakangan kita baru mengetahui bahwa itu adalah kabar bohong, yang akan merugikan orang-orang tertentu.

    Pertanyaannya: apakah sikap kita yang mudah berbagi (informasi dalam hal ini) tidak sedang turut berpartisipasi pula dalam mengkreasi kecemasan massal ataupun kebohongan bersama? Padahal, sesungguhnya kita tidak cukup yakin apakah berita yang kita teruskan itu adalah berita yang akurat atau tidak.

    Di sini unsur dasar dari jurnalisme dibutuhkan: verifikasi! Di sinilah peran wartawan tetap diperlukan. Wartawan harus bisa memverifikasi informasi sebelum tersebar luas, yang kemudian malah dapat menghasilkan kebingungan.

    Belum lagi ketika suatu berita muncul dan mengabarkan tindak-tanduk seseorang yang buruk—apakah itu korupsi, menganiaya, dan lain-lain. Padahal, orang yang disebut dalam berita itu tidak serta-merta mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi atau minimal menyampaikan apa yang jadi versi dia untuk masalah tersebut.

    Namun, pada kenyataannya, kecepatan untuk melakukan verifikasi kalah cepat dengan tersebarnya informasi tersebut ke berbagai arah. Lalu, apakah koreksi atau imbangan informasi yang menyusul akan bisa mengalahkan kecepatan penyebaran berita terdahulu?

    Pertanyaannya: apakah ini kondisi yang adil? Jika tidak, bagaimana jurnalisme masa kini menangani hal tersebut? Rasanya ini suatu pertanyaan yang yang tidak mudah dijawab.

    Persoalan yang cukup mendasar di sini adalah seberapa banyak isi dari jurnalisme mengisi media sosial yang ada? Bagaimana membedakan jurnalisme dengan isi media yang lain seperti tips, gosip, hingga berita yang dikreasi untuk tujuan tertentu oleh pihak-pihak tertentu. Betulkah jurnalisme masih dominan dalam era media sosial seperti sekarang? Jika tidak, apa yang lalu akan kita lakukan: mensyukurinya atau membuat kita malah prihatin?

    Masih ada banyak persoalan lain yang kita temui dalam melihat persoalan antara jurnalisme dan media sosial. Namun, ini memang suatu pertanda munculnya era baru dalam dunia media komunikasi, menantang kita untuk lebih mendalaminya, dan mencoba memahami serta kembali pada esensi utamanya: untuk apa komunikasi diciptakan? Untuk memudahkan manusia berhubungan dengan manusia lain, untuk lebih ”memanusiakan manusia”, atau malah menghasilkan dehumanisasi?

    Ignatius Haryanto Direktur Eksekutif LSPP Jakarta

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Demokrasi Pasar Tak Sempurna

    Belakangan tidak sedikit orang menggugat demokrasi. Pasalnya, dalam pandangan para penggugat itu, setelah lebih dari satu dekade proses demokratisasi kondisi Indonesia dianggap tak lebih baik. Di sejumlah hal terdapat paradoks antara satu dan yang lain.

    Pertama, produk domestik bruto (GDP) Indonesia meningkat tajam dalam tahun- tahun belakangan. Itu sebabnya Indonesia sekarang masuk sebagai bagian dari G-20 atau dua puluh negara yang ber-GDP besar. Bahkan, kalau pertumbuhan ekonominya terus berlanjut secara konsisten, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Indonesia bisa mendekati G-10.

    Akan tetapi, perbaikan secara makro itu belum dibarengi perbaikan secara mikro. Hal ini tidak lepas dari realitas bahwa kue pertumbuhan ekonomi itu lebih banyak dinikmati sekelompok kecil anggota masyarakat dan terkonsentrasi di sektor industri jasa yang padat modal tetapi relatif kecil daya tampung angkatan kerjanya.

    Kedua, kelembagaan dan proses demokratisasi sudah berlangsung cukup bagus. Pembagian dan pemisahan kekuasaan yang memungkinkan terjadinya checks and balances sudah terbangun. Demikian pula hak-hak sipil dan hak-hak politik, yang merupakan fondasi bagi terjaminnya keberlangsungan demokrasi, sudah relatif terbangun.

    Namun, pelembagaan demokrasi itu belum dibarengi akuntabilitas dan responsibilitas dari para elite yang terpilih secara demokratis. Maraknya kasus korupsi, baik di pusat maupun di daerah, serta orientasi pembangunan yang masih belum sepenuhnya untuk rakyat merupakan cerminan dari belum menyambungnya antara apa yang dilakukan para elite dan harapan rakyat yang dipimpin.

    ”Pasar bebas”

    Mengapa hal itu bisa terjadi? Ketika kekuasaan itu sudah terbatasi, ada lembaga-lembaga yang berfungsi melakukan kontrol, terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan seharusnya bisa dihindari.

    Akan tetapi, yang terjadi kemudian sejumlah lembaga yang seharusnya berfungsi melakukan kontrol, termasuk melakukan penegakan hukum, justru ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Kasus-kasus yang terjadi di DPR/D, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung merupakan buktinya.

    Kalau merujuk pada realitas bahwa kelembagaan demokrasi yang ada sekarang cenderung menganut demokrasi ”pasar bebas”, praktik semacam itu seharusnya bisa diminimalisasi. Di dalam sistem demikian, kesempatan melakukan penyimpangan memang diminimalisasi. Hal ini tak lepas dari adanya transparansi dan mekanisme kontrol yang jelas serta ketat.

    Di Indonesia, mekanisme semacam itu belum berjalan. Penyebabnya antara lain demokrasi ”pasar bebas” itu berlangsung di dalam suasana yang tidak sempurna. Para teoretikus modernisasi sering mengaitkan tidak sempurnanya mekanisme dan proses demokrasi itu dengan tingkat pendidikan dan GDP per kapita.

    Demokrasi pasar bebas akan berlangsung secara sempurna manakala warga negara memiliki tingkat pendidikan yang lebih memadai. Dalam tingkat pendidikan demikian, baik elite maupun rakyat sama- sama memiliki kemampuan mengolah informasi yang didapat secara baik. Konsekuensinya, ketika rakyat hendak melakukan tuntutan atau aksi, hal itu didasarkan atas analisis informasi yang baik. Demikian pula para elite, ketika merespons atau membuat kebijakan didasarkan atas informasi dan analisis memadai.

    GDP per kapita juga sering dijadikan rujukan bagi sempurnanya pasar bebas demokrasi. Ketika pendapatan warga rata-rata sudah memadai, mereka tak lagi terkonsentrasi pada bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar. Mereka mulai berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder, termasuk kebutuhan melakukan aktualisasi diri.

    Belakangan, tingkat pendidikan rakyat Indonesia sudah jauh lebih baik. GDP per kapita juga meningkat. Akan tetapi, kalau dibandingkan dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sudah relatif mapan demokrasinya, apa yang terjadi di Indonesia memang belum cukup berarti.

    Namun, di sisi lain terdapat sekelompok orang yang memiliki tingkat pendidikan dan pendapatan yang memadai. Implikasinya, terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara sekelompok kecil orang dan sebagian besar orang.

    Kondisi semacam itu memudahkan lahirnya praktik oligarki dalam kekuasaan. Sekelompok kecil orang yang memiliki pengetahuan dan kekayaan lebih memadai kenyataannya berpotensi mengendalikan kekuasaan yang ada itu. Tragisnya, kekuasaan yang dimiliki itu lebih diarahkan untuk kepentingan mereka.

    Dalam konteks demokrasi pasar bebas yang tidak sempurna itu, transaksi antara pemimpin dan yang dipimpin juga berlangsung secara tidak sempurna. Di dalam demokrasi pasar sempurna, transaksi lebih cenderung berorientasi pada kebijakan dan jangka panjang. Sebaliknya, dalam demokrasi pasar tidak sempurna, transaksi lebih cenderung berorientasi jangka pendek dan material. Konsekuensinya, terdapat electoral disconnect antara yang memimpin dan yang dipimpin.

    Penegakan

    Analisis semacam itu memang membuat kita lebih pesimistis memandang proses demokratisasi di Indonesia. Kalau menunggu tingkat pendidikan dan pendapatan masyarakat lebih memadai, jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat. Menunggu rata-rata tingkat pendidikan pada level menengah atas atau GDP per kapita sekitar 6.000 dollar AS berarti membutuhkan waktu sekitar satu dekade, suatu jangka waktu yang tidak pendek.

    Agar kematangan berdemokrasi tidak terlalu tergantung pada proses linier semacam itu, dibutuhkan seperangkat kelembagaan untuk mengatasi demokrasi pasar yang tidak sempurna itu.

    Pertama, pentingnya desain tambahan, khususnya adanya aturan dan penegakan aturan untuk menghindari distorsi demokrasi pasar bebas yang tidak adil itu. Di sini, supremasi hukum menjadi sangat penting.

    Kedua, praktik berdemokrasi membutuhkan keteladanan. Para elite tidak hanya dituntut pandai memberikan harapan-harapan, tetapi juga memberikan keteladanan yang baik. Bagaimanapun, negara yang sedang bertumbuh ini membutuhkan para elite yang mampu berfungsi sebagai penggerak, pengarah, dan pendorong kebaikan-kebaikan.

    Kacung Marijan 
    Guru Besar Universitas Airlangga

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jangan Larut di Pemilu

    Jambi, Kompas – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan jajaran pemerintah untuk fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Meski iklim politik memanas menjelang pemilihan umum mendatang, kepala daerah diminta tidak larut dalam misi politiknya.

    ”Sekarang akhir 2011, sebentar lagi masuk tahun 2012. Biasanya menjelang masa pemilu politik menghangat dan bisa relatif panas. Itu tidak apa-apa karena kehidupan demokrasi biasanya begitu. Yang penting saya meminta, menginstruksikan, mengajak semua jajaran pemerintah, baik pusat dan daerah, fokus bekerja keras menyukseskan pembangunan bagi kepentingan rakyat,” kata Presiden, Kamis (22/9), saat meresmikan kompleks Percandian Muara Jambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu.

    Jajaran pemerintah, menurut Presiden, tidak boleh larut dalam politik dan lalai dalam menjalankan tugasnya. ”Itu bisa diatur dengan baik. Kalau ada misi politik, bisa dijalankan tanpa harus meninggalkan tugas pokoknya,” kata Presiden.

    Presiden mengingatkan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung oleh rakyat dengan harapan para pemimpin itu fokus menjalankan pembangunan bagi mereka. Kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memperhatikan rakyatnya.

    ”Ke depan politik makin menghangat, tetapi jajaran pemerintah harus fokus pada tugas-tugas pemerintahan. Tidak dilarang ikut serta dalam misi politik, tetapi tolong saudara memprioritaskan, mana yang tak boleh dilupakan manakala harus melayani rakyat kita,” katanya.

    Presiden menegaskan tiga arah kebijakan pemerintah dan agenda pembangunan hingga 2014. Ketiga hal itu meliputi peningkatan pembangunan ekonomi di berbagai sektor dan di seluruh wilayah, membangun demokrasi yang lebih matang, bermartabat, dan membawa manfaat bagi rakyat. Terakhir, pemerintah juga ingin menegakkan hukum dan keadilan, termasuk pemberantasan korupsi.

    ”Tiga agenda inilah yang harus diintensifkan pada tahun-tahun mendatang,” kata Presiden.

    Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, peringatan yang disampaikan Presiden tersebut dilatarbelakangi adanya kecenderungan kepala daerah yang mulai tidak fokus menjalankan tugas pemerintahan saat menjelang pemilu atau pemilihan kepala daerah.

    ”Presiden mengingatkan tanggung jawab moral kepala daerah agar mereka tetap fokus pada jalannya pemerintahan. Suksesi kepemimpinan memang penting, tetapi jangan sampai malah mengorbankan kepentingan rakyat. Pembangunan harus tetap berjalan, infrastruktur dan kebutuhan dasar rakyat harus tetap dipenuhi,” kata Julian. (why)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Membunuh Kemandirian KPU

    Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperkenankan anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilihan umum. Dengan kesepakatan tersebut, aktivis partai memiliki alasan yuridis untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

    Sebagaimana diketahui, kesepakatan itu ditandatangani saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di antara anggotanya adalah satu orang utusan setiap partai politik di DPR.

    Dengan kesepakatan tersebut, banyak pihak yang bergelut dalam isu-isu pemilu menilai terjadi kemunduran mendasar bagi penyelenggara pemilu. Bahkan, pilihan pembentuk UU berpotensi membunuh kemandirian penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945.

    Menggerogoti UUD 1945

    Jika ditelusuri ke belakang, terlihat pemerintah begitu cepat menyerah ke dalam skenario yang dibangun kekuatan mayoritas DPR. Padahal, sebelumnya pemerintah secara tegas mengatakan akan bertahan dengan syarat yang ada dalam UU No 22/2007: calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari partai minimal lima tahun sebelum mendaftarkan diri. Sikap serupa juga ditunjukkan Partai Demokrat sebagai kekuatan mayoritas.

    Banyak pihak berharap pemerintah dan PD mampu bertahan di tengah kekuatan mayoritas DPR yang menghendaki tersedianya ruang bagi orang partai menjadi anggota KPU. Namun, setelah memahami dinamika di DPR, pemerintah akhirnya menyetujui anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu.

    Di satu sisi, sikap demikian mungkin ada benarnya karena proses penyelesaian pergantian UU No 22/2007 dapat dikatakan terkendala oleh sulitnya mencapai kesepakatan terkait kehadiran anggota partai dalam institusi penyelenggara pemilu. Karena itu, boleh jadi, persetujuan pemerintah merupakan sebuah strategi yang harus dilakukan agar pergantian UU No 22/2007 segera dapat dituntaskan.

    Namun di sisi lain, terbukanya ruang bagi anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu dapat dikatakan sebagai bentuk nyata penggerogotan atas makna hakiki pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Bukankah untuk mewujudkan makna hakiki tersebut, di dalam Pasal 22E Ayat (5), pengubah UUD 1945 merasa perlu mencantumkan kata ”mandiri” bagi suatu komisi pemilihan umum.

    Apabila ditelusuri dinamika kenegaraan sewindu terakhir, upaya menggerogoti amanat dan semangat pembaruan dalam UUD 1945 bukan merupakan cerita baru. Celakanya, semua upaya penggerogotan yang ada menunjukkan bias kepentingan partai politik. Yang lebih celaka, karena dilakukan melalui pembentukan UU, pemerintah selalu gagal menghadang keinginan partai. Padahal, sekiranya memiliki keinginan kuat mempertahankan semangat UUD 1945, pemerintah dapat menolak dengan cara tidak memberikan persetujuan saat membahas bersama dengan DPR.

    Contoh yang dapat dikemukakan bagaimana pembentuk UU menggerogoti substansi UUD 1945 adalah pembatasan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden dengan menggunakan presidential threshold. Dengan pembatasan itu, sejumlah partai politik peserta pemilu kehilangan kesempatan mengajukan pasangan calon. Padahal, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

    Masih di ranah pemilu, pembentuk UU membuat desain yang memisahkan jadwal pemilu legislatif dengan pemilu presiden. Dengan desain seperti itu, ditemukan cara paling efektif memberlakukan rezim presidential threshold. Padahal, pengubah UUD 1945 tak bermaksud membuat desain pelaksanaan pemilu secara terpisah. Catatan penggerogotan itu masih bisa ditambah dengan ekspansi orang partai politik menjadi calon anggota DPD.

    Membunuh kemandirian

    Ketika pembahasan perubahan UUD 1945, semangat untuk membatasi masuknya orang partai ke KPU sangat menonjol. Merujuk risalah perubahan UUD, selama pembahasan berkembang gagasan menambah kata ”independen” atau ”mandiri” dengan ”non-partisan”. Bahkan, dalam pembahasan Perubahan Kedua, kata non-partisan dijelaskan sebagai bukan berasal dari partai politik. Bahkan, gagasan itu pernah dituangkan dalam draf usul Pasal 22E yang secara eksplisit menuliskan: sebuah komisi pemilu mandiri yang keanggotaannya bukan dari partai politik.

    Tiba-tiba kesadaran obyektif itu dikubur dengan adanya usul menghapus frasa ”bukan dari partai politik”. Penghapusan itu didasarkan pada pertimbangan subyektif bahwa siapa tahu suatu saat orang partai politik diperlukan jadi anggota KPU. Karena bias kepentingan partai politik, usul itu menghapus frasa tambahan yang mengikuti kata mandiri sebagaimana tercantum dalam draf Pasal 22E Ayat (5).

    Pertanyaannya, benarkah perkembangan situasi saat ini diperlukan orang parpol jadi anggota KPU. Kita dapat saja bertikam lidah membangun basis argumentasi, bertahan pada logika masing-masing. Namun, hampir dapat dipastikan, memberi ruang bagi orang partai sama saja dengan menyediakan meriam untuk menembak keadilan pemilu (electoral justice).

    Bagaimanapun, dengan masuknya orang partai, penyelenggaraan pemilu akan dengan mudah memasuki krisis legitimasi. Pada Pemilu 1999, misalnya, keterlibatan orang partai hampir saja menimbulkan krisis ketatanegaraan serius. Mengapa fakta tersebut diabaikan begitu saja?

    Persoalan sesungguhnya bukan pada tidak adanya jaminan mereka yang bukan dari partai lebih independen dan netral. Pengalaman hijrahnya Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati ke PD memang jadi catatan khusus. Meski demikian, kejadian ini juga bukti bahwa partai tak punya niat baik untuk menjaga kemandirian KPU. Seharusnya, anggota KPU yang ingin bergabung ditolak secara tegas.

    Di atas semua itu, dengan terbukanya kesempatan jadi anggota KPU, partai politik sedang melanjutkan petualangan untuk menguasai semua institusi negara. Bagi mereka, membunuh kemandirian KPU bukan persoalan konstitusional serius. Karena itu, berjuang ke Jalan Merdeka Barat (baca: Mahkamah Konstotusi) adalah pilihan terakhir guna mempertahankan kemandirian penyelenggara pemilu, termasuk menjaga kemandirian KPU.

    Saldi Isra 
    Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas; Visiting Scholar Gakusuin University, Tokyo

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Jadwal Pilkada Wewenang KIP

    JAKARTA – Penetapan tahapan Pilkada Aceh, termasuk tanggal pencoblosan serta calon independen, sepenuhnya menjadi  kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan pilkada mengacu kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

    Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Pilkada Aceh yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (22/9). Rapat itu dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah.

    Dalam pertemuan itu, Ketua KIP Abdul Salam Poroh menjanjikan paling lambat hari Senin mendatang, KIP akan mengumumkan seluruh tahapan pilkada lengkap dengan tanggal pencoblosan. “Kami segera menetapkan seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Aceh. Dalam waktu tiga hari kami akan umumkan,” tukas Salam Poroh yang dalam rapat didampingi seluruh anggota komisioner KIP.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat 3 Agustus lalu di Kemendagri tidak berhasil menelurkan Qanun Pilkada yang baru. Oleh karena itu, acuannya dikembalikan kepada qanun lama yang masih berlaku.

    “Kesepakatan itu hanya melahirkan cooling down. Sekarang, seluruh pelaksanaan pilkada diserahkan kepada ketentuan KIP sebagai lembaga penyelenggara pilkada. Terserah apa putusan KIP. Kemendagri dalam hal ini hanya mengharapkan Pilkada Aceh berjalan damai dan tidak mengalami gangguan apa pun,” sebut Djoerhmansyah.

    Eksekutif siap
    Gubernur Irwandi pun menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap menyukseskan Pilkada Aceh sebagaimana yang akan diputuskan KIP. “Tidak ada yang bisa menghalang-halangi pelaksanaan pilkada, karena bisa diancam pidana,” imbuh Gubernur Irwandi.

    Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengatakan, seyogiayanya Pilkada Aceh menggunakan Qanun Pilkada yang baru. Tapi, sampai batas waktu yang disepakati, 19 September, qanun baru tersebut tidak juga kunjung lahir.

    Qanun Pilkada yang baru awalnya disepakati untuk dibahas kembali antara DPRA dan Pemerintah Aceh 5-19 September. Namun, DPRA menolak untuk membahas rancangan qanun baru tersebut dengan pertimbangan secara substansial tidak ada bedanya dengan rancangan qanun yang diajukan pada masa sidang sebelumnya.

    “Rancangan qanun baru yang diajukan gubernur substansinya sama dengan rancangan qanun sebelumnya. Oleh karena itu, kami menyepakti tidak perlu lagi dibahas,” kata Sekretaris Baleg DPRA Abdullah Saleh saat menjelaskan alasan penolakan pembahasan oleh DPRA.

    Gubernur Irwandi Yusuf menyayangkan sikap DPRA tersebut, karena sampai saat ini DPRA belum memberi tahu gubernur secara resmi alasan menolak pembahasan.

    Abdullah Saleh juga menyebutkan DPRA menunda pembahasan Qanun Pilkada lantaran tidak sesuai dengan Pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun. “Di sana disebutkan bahwa qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRA dan gubernur, tidak bisa dibahas lagi dalam masa sidang yang sama pada tahun yang sama. Ini artinya, Qanun Pilkada kalau mau dibahas lagi harus menunggu tahun 2012 mendatang,” kata Abdullah Saleh.

    Tapi, pernyataan Abdullah Saleh itu dibantah Gubernur Irwandi. “Sama sekali tidak benar begitu. Tidak ada klausul tahun yang sama dalam Pasal 33 Qanun Nomor 3/2006. Saya tidak tahu siapa yang mencantumkan itu,” kata Irwandi seraya menantang agar siapa yang menambah klausul tersebut supaya tunjuk tangan.

    Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi A yang juga Ketua Pansus KIP DPRA, Adnan Beuransyah membeberkan hasil temuan pansus berikut rekomendasinya. Ia mengatakan, KIP telah menabrak banyak rambu-rambu seperti yang diatur Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kami minta agar komisioner KIP diganti dengan wajah baru,” katanya.

    Ia juga mengatakan, apabila KIP tetap memaksakan pelaksanaan pilkada, bisa berakibat pada berbagai konsekuensi. Ia mengisyaratkan DPRA akan sulit menggelar sidang paripurna penyampaian misi dan visi masing-masing calon kepala daerah, bahkan sidang paripurna khusus pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Menanggapi hal itu, Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar MHum mengatakan, akan ada konsekuensi hukum apabila DPRA menolak melaksanakan fungsinya menggelar sidang paripurna. “Bisa saja diancam pidana,” katanya.

    Panwaslu  dilantik
    Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Siswantoro dalam pertemuan itu menginformasikan bahwa Jumat (23/9) siang ini, Bawaslu akan melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh dan dilanjutkan dengan pelantikan panwaslu kabupaten/kota di seluruh Aceh. “Sesuai perintah undang-undang, kami harus segera melantik panitia pengawas pemilu,” kata Gunawan.

    Pada masa cooling down, Bawaslu telah menghentikan seluruh aktivitas pembentukan panwas. “Tapi sekarang masa cooling down sudah berakhir. Panwas dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemilu di Aceh,” katanya. (fik)

    KIP Bahas Kembali
    Seusai pertemuan di Kemendagri, KIP langsung menggelar pleno. Keputusannya, mempelajari kembali draf tahapan pilkada yang telah disusun. Sepulang dari Jakarta, langsung kami gelar rapat untuk membahas kembali secara cermat draf jadwal dan tahapan pilkada yang telah disusun itu. Apakah dengan waktu yang tersisa 2,5 bulan lagi, tahapan pilkada masih bisa dilanjutkan? Yang jelas, kami tak mau tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
    *) Yarwin Adi Dharma, Komisioner KIP Aceh. (sup)

    Pemerintah Dukung KIP
    Pemerintah Aceh siap mendukung KIP Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada yang tertunda akibat cooling down bulan puasa lalu.
    Sikap ini kita sampaikan, karena dalam rapat di Kantor Kemendagri, Kamis (22/9), Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Sudah tepat, kita dukung sikap ini.
    *) Marwan Sufi SH, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Aceh. (her)

    Perseorangan Cuma Sekali
    Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.
    *) Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislatif DPRA. (fik)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Muzakir Manaf Bekukan PA Kota

    BANDA ACEH – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf, mengeluarkan keputusan cukup mengejutkan dengan membekukan kepengurusan DPW PA Kota Banda Aceh. Tidak hanya itu, Muzakir juga meminta DPRK Banda Aceh untuk membatalkan surat DPW PA Kota Banda Aceh tentang penunjukan wakil ketua DPRK Banda Aceh dari PA, menggantikan Basyaruddin alias Abu Sara yang sedang dalam proses PAW.

    Keputusan itu dituangkan Muzakir Manaf dalam surat bernomor: 042/DPA-PA/IX/2011 dengan perihal “Pembatalan Surat dan Pembekuan DPW-PA Kota Banda Aceh.” Surat dua halaman itu turut ditandatangani oleh Sekjen DPA PA Muhammad Yahya.

    Dalam surat tertanggal, 21 September 2011 yang fotokopinya diperoleh Serambi Kamis (22/9) kemarin, DPA PA menyatakan, pembekuan DPW-PA Kota Banda Aceh dilakukan karena beberapa alasan. Di antaranya terjadi kekosongan kursi ketua DPW PA Kota Banda Aceh, juga karena DPW-PA Kota melanggar AD-ART partai dengan mengusulkan H T Tarmizi sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, menggantikan Abu Sara. Menurut Muzakir, keputusan PA Kota itu tanpa musyawarah dengan pengurus DPA-PA.

    Juru Bicara PA Pusat, Fachrul Razi yang dihubungi Serambi membenarkan adanya surat permintaan pembatalan penunjukan wakil ketua DPRK Banda Aceh yang akan menggantikan posisi Basyaruddin alias Abu Sara, dan pembekuan kepengurusan DPW PA Kota Banda Aceh.

    “Surat usulan PAW Abu Sara dari Wakil Ketua DPRK Banda Aceh yang diusulkan ganti kepada Tarmizi, secara mekanisme melanggar AD-ART PA karena kewenangan mengusulkan Wakil Ketua DPRK PAW itu ada pada DPP-PA. Apalagi usulan DPW-PA Banda Aceh itu tak dimusyawarahkan dengan DPP-PA,” kata Jubir DPP-PA, Fachrul Razi menjawab Serambi malam tadi.

    Menurut Fachrul Razi, sesuai yang tercantum dalam surat itu, DPP-PA tetap mengusulkan Edi Aryansyah menggantikan Abu Sara sebagai angota DPRK. Karena Edi Aryansyah, meraup suara kedua terbanyak, setelah Abu Sara untuk daerah pemilihan Kutaraja dan Meuraxa.

    “Sedangkan untuk posisi Wakil Ketua, nanti dimusyawarahkan kembali oleh DPA-PA siapa yang berhak di antara anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PA. Adapun usulan penetapan PAW Abu Sara yang telah diparipurnakan dewan prosesnya terus dilanjutkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Fachrul mengatakan karena persoalan itu juga, DPW-PA Kota Banda Aceh dibekukan. Sedangkan Ketua DPW-PA Banda Aceh, Hidayatullah sudah duluan mengundurkan diri.

    “Selama belum dibentuknya kepengurusan baru DPW-PA Banda Aceh, untuk sementara kepengurusan dan segala sesuatu menyangkut administrasi akan dikendalikan langsung DPP-PA. Begitu juga kepengurusan Dewan Pimpinan Sago (DPS) PA Banda Aceh untuk sementara tunduk kepada DPP-PA. Surat itu berlaku sejak ditandatangani,” jelas  Fachrul, mengutip isi surat tersebut. (sal)

    Source : Serambi Indonesia

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Lika-liku Pembahasan Ulang Raqan Pilkada

    Rapat Badan Musyawarah DPRA akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Inilah lika-liku pembahasan rancangan qanun itu.

    Konflik politik di Aceh berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut pasal 256 Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal ini menyebutkan, calon perseorangan (independen) hanya berlaku satu kali setelah Undang-undang itu diberlakukan.

    Namun DPRA tak terima dengan pencabutan pasal itu. Sebab, selain dinilai mengutak-atik UUPA, cara itu dianggap tak menghargai kesepakatan damai MoU Helsinki.

    Di sisi lain, para pendukung calon independen justru mendesak pencabutan pasal itu, agar calon independen masuk dalam Pilkada. Puncaknya, pada 28 Juni lalu, DPRA lewat voting mensahkan rancangan Qanun Pilkada tanpa memasukkan calon independen. Gubernur Irwandi Yusuf yang maju kembali dari jalur independen menolak menandatangani rancangan qanun itu.

    Ketegangan politik pun berlanjut. Kisruh regulasi ini merembet hingga ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Aceh. Bahkan, 17 partai politik pun bersatu untuk melindungi UUPA ini. Persoalan ini akhirnya dibawa ke Jakarta.  

    Berikut adalah timeline pembahasan ulang Rancangan Qanun Pilkada

     

    3 Agustus:
    Difasilitasi Depdagri, para pihak (Eksekutif, Legislatif, KIP dan perwakilan partai) duduk satu meja membahas solusi konflik regulasi Pilkada Aceh di Jakarta. Pertemuan itu berakhir dengan kesepakatan cooling down selama selama sebulan dan dilanjutkan dengan pembahasan ulang qanun pilkada.

    4 Agustus:
    Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh, DPRA dan KIP. Dalam surat bernomor 121.11/2988/SJ itu disebutkan pembahasan ulang qanun Pilkada dilakukan setelah berakhirnya masa cooling down pada 5 September 2011. Surat itu juga menyebutkan: “Pembahasan rancangan Qanun dimaksud agar diselesaikan selama 2 (dua) minggu dan telah mendapatkan persetujuan bersama antara gubernur Aceh dengan DPRA dan selanjutnya dapat disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, selambat – lambatnya minggu ketiga bulan september 2011.”

    16 Agustus:
    Sekretaris Daerah Pemerintah Aceh menyerahkan ulang draft rancangan qanun yang sudah pernah ditolak dewan pada masa sidang sebelumnya

    22 Agustus:
    Badan Legislasi DPRA mengkaji ulang draft qanun Pilkada

    5 September:
    Masa cooling down (jeda sementara) berakhir.

    7 September:
    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan datang ke Aceh untuk memantau perkembangan pembahasan ulang rancangan qanun pilkada. Djohermansyah bertemu dengan DPRA, Gubernur dan KIP.

    8 September:
    Badan Legislasi DPRA hentikan telaah draft qanun dan mengirim rekomendasi ke pimpinan dewan untuk tidak melanjutkan pembahasan ulang draft Rancangan Qanun Pilkada. Alasannya, rancangan qanun Pilkada tidak dapat dibahas ulang karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Pada pasal 33 disebutkan, rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama.

    12 September:
    Rapat pimpinan dewan membahas pelaksanaan rapat Badan Musyawarah Dewan

    13 September:  
    Rapat Badan Musyawarah DPRA memutuskan menghentikan pembahasan ulang draft rancangan qanun pilkada sesuai rekomendasi dari Badan Legislasi DPR Aceh. []

    Source : Atjeh Post 13 September 2011

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Ini Langkah Baru KIP Setelah ‘Pertemuan Jakarta’ Deadlock

    JAKARTA – Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang menyerahkan keputusan soal kelanjutan pilkada Aceh kepada KIP membuat lembaga penyelenggara ini harus menentukan sikap. Apa langkah yang akan dilakukan? Inilah langkah KIP berikutnya.

    “Kami akan segera mengumumkan langkah berikutnya, paling lambat Senin (26/9)  mendatang,” kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seusai pertemuan di kantor Kemendagri, Kamis (22/9) malam.

    Menurut Yarwin, seusai rapat tadi malam, para komisioner KIP langsung menggelar rapat pleno. “Karena Kemendagri menyerahkan keputusannya kepada KIP selaku penyelenggara pilkada, maka kami memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau ditunda dengan mempertimbangkan segala aspek,” kata Yarwin.

    Yarwin mengakui KIP berada dalam posisi dilematis. Itu sebabnya, mereka meminta ketegasan dari Depdagri soal payung hukum yang akan dipakai dalam pilkada mendatang. “Namun karena dipulangkan kepada kami, ya mau tidak mau kami harus menentukan sikap dan berkoordinasi dengan KPU untuk penyelenggaraan pilkda,” ujarnya.

    Ditanya kemungkinan memakai qanun pilkada sebelumnya yaitu Qanun Nomor 7 Tahun 2006, Yarwin mengatakan kemungkinan besar memang qanun itu yang dipakai. “Dirjen Otda juga mengatakan, jika tidak ada qanun baru maka acuannya adalah menggunakan qanun lama. Namun untuk kepastiannya akan kita umumkan Senin mendatang,” ujar Yarwin. []

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Tak Ada Titik Temu, DPRA Akan Gelar Paripurna

    JAKARTA – Tidak adanya titik temu soal regulasi pilkada Aceh dalam pertemuan elit politik dan penyelenggara pilkada di Kemendagri sore tadi, membuat pihak DPRA segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan langkah selanjutnya. DPRA juga segera memulangkan Rancangan Qanun Pilkada kepada pihak eksekutif.

    “Mendagri telah berupaya memfasilitasi pertemuan ini,  namun ternyata pada hari ini belum mendapat titik temu,” ungkap Abdullah Saleh usai pertemuan ketika dihubungi The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Kamis (22/9) malam.

    Abdullah Saleh menjelaskan, dari pertemuan tersebut pihak Kemendagri meminta  KIP untuk dapat berkonsultasi dengan KPU pusat. “Untuk kepastian Pilkada dilanjutkan atau tidak pihak Kemedagri tidak bisa memberikan kepastian dikarenakan secara kelembagaan KIP bukan dibawah Kemendagri,”kata Abdullah Saleh.

    “Sepertinya KIP terlihat dalam posisi agak gamang, saya sempat ngumpul-ngumpul dengan pihak KIP. Untuk tindak lanjut, mungkin mereka akan menunggu setelah pembicaraan Teungku Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (pimpinan Partai Aceh) dan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) yang akan bertemu presiden dalam waktu dekat,” kata Abdullah Saleh. m

    Abdullah Saleh menambahkan, pihak DPRA nantinya akan menggelar sidang paripurna guna melakukan pembahasan  hasil kerja KIP. “Apa yang perlu ditindak lanjuti hasil kerja KIP nanti itu keputusan DPRA, bukan Pansus KIP lagi, DPRA yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    DPRA juga akan segera memulangkan draft Rancangan Qanun Pilkada yang telah dihentikan pembahasannya beberapa waktu lalu. “Pembahasan tidak bisa dilakukan dalam masa sidang yang sama, kalau tahun depan bisa. Kalau mau dilakukan pembahasan, maka tahun depan,”ujar Abdullah Saleh.

    Terkait payung hukum pada Pilkada, Abdullah saleh menjelaskan belum ada kesepakatan. “Kalau KIP mau kerja yan betul maka KIP harus konsultasi dengan DPRA, jangan seperti yang dilakukan selama ini KIP jalan sendiri, tafsir sendiri, dan buat suka-suka sendiri,”kata Abdullah Saleh.

    Abdullah juga meminta KIP tidak hanya berkonsultasi dengan KPU, namun juga DPRA dan Pemerintah Aceh. Sebab, kata dia, DPRA dan pemerintah Aceh terlibat secara langsung seperti pembentukan Panwaslu, penyampaian Visi-Misi, Laporan Pilkada, serta sejumlah kegiatan lainnya. “Jika ada dukungan semua pihak kan enak jalannya, kalau tidak ada dukungan semua pihak bagaimana KIP mau jalan,jadi KIP harus berkonsultasi,”ujarnya.[]

    Source : Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.