siwah.com

Blog

  • “Disfungsi” MK

    Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi dimakan ”rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi itu jadi rapuh. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. MK pun disfungsi!

    Keresahan muncul akibat pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR (Kompas , 22/6) memotong ”jantung” kewenangan MK.

    Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. Pertama, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan ultra petita. Artinya, MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para pemohon. Celakanya, ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kehadiran revisi UU tersebut membuat MK menjadi corong UU (bouche de la loi) semata, bukan pejuang keadilan (bouche de la justice).

    Kesalahan kedua DPR adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Artinya, MK tidak diizinkan membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan ayat UU batal, tetapi tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut sehingga membahayakan sistem hukum Indonesia.

    Maka, jika ada ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (the guardian of constitution) dan menjebak MK menjadi ”anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (parliament watchdog).

    Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanya membatalkan UU (negative legislature), bukan membenahi isi aturan (positive legislature ). Padahal, menurut Frank B Cross dalam The Theory and Practice of Statutory Interpretation , hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait dengan negative legislature, perasaan kemanusiaan hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia, sulit menegakkan keadilan.

    Kelemahan ketiga dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui peran ini, DPR berupaya memengaruhi para hakim. Satu pilihan berbahaya karena menciptakan barter kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan MK, DPR bisa mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Akibatnya, hakim MK akan berpikir ulang saat ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Terjadilah supremasi parlemen.

    Masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR, bagaimanapun, adalah pihak yang akan beperkara dalam persidangan MK sehingga tidak mungkin menjadi pengawas perbuatan hakim.

    Perlu pengujian UU

    Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi, selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan ”hitam” parlemen. Untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR, upaya pengujian UU MK (judicial review ) sangat diperlukan.

    Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Mereka umumnya ”kebingung – an” menggambarkan posisi hukum (legal standing) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan judicial review revisi UU MK. Ini karena sudut pandang yang melihat MK bukan institusi milik warga negara. Para pihak berpendapat, jika UU MK bertentangan dengan konstitusi, pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan ”penghuni” MK itu sendiri.

    Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Apabila fungsi konstitusional sebuah lembaga negara tidak berjalan baik, yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun, agar proses pembuktian legal standing berjalan mudah, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan ”n i k m a t ny a ” putusan ultra petita dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.

    Dengan tidak bermasalahnya legal standing pemohon, kuat dugaan permohonan judicial review revisi UU MK akan membeludak. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tidak terbendung lagi. Pengujian UU MK setidaknya akan ”mematikan” rayap legislasi DPR. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.

    FERI AMSARI Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Anggota Koalisi Selamatkan MK

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu Tergantung UU

    Jakarta, Kompas – Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Partai Politik hanya berimplikasi pada proses verifikasi parpol untuk mendapatkan status badan hukum. Kesertaan parpol dalam pemilihan umum diatur dalam UU Pemilu yang kini materi revisinya masih disiapkan DPR.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (5/7), menyebutkan, putusan MK tidak serta-merta menjadikan peserta pemilu membeludak. Persyaratan pendirian parpol bisa saja diperlonggar, tetapi pengaturan persyaratan menjadi peserta pemilu dan untuk masuk ke parlemen dimungkinkan lebih ketat dalam UU Pemilu.

    Ganjar juga tidak menampik bahwa ketentuan undang-undang bisa saja kembali dibatalkan oleh MK. Namun, Ganjar mengingatkan kembali soal keinginan menciptakan sistem multipartai sederhana dan kerumitan teknis logistik pemilu andai saja peserta pemilu sangat banyak.

    Pada Senin (4/7), MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 51 UU No 2/2011 yang memuat ketentuan soal keharusan semua parpol, termasuk parpol lama yang telah berbadan hukum, untuk menyesuaikan diri dengan UU baru dan diverifikasi.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan, putusan MK tidak berpengaruh banyak pada kerja verifikasi yang mereka lakukan karena putusan MK terutama berimplikasi pada parpol lama yang telah memiliki badan hukum. Pendaftaran parpol yang baru untuk diverifikasi menjadi badan hukum tetap ditutup pada 22 Agustus 2011. Pada akhirnya, saringan akhir untuk menjadi peserta pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). ”Kami ikut aturan saja,” kata Aidir.

    Terkait putusan MK, wacana penyederhanaan parpol lewat instrumen teknis pemilu kembali mengemuka. Chairuman Harahap dari Partai Golkar dan Yasonna Laoly dari PDI-P menyebutkan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pengecilan jumlah daerah pemilihan sebagai elemen teknis untuk menyederhanakan sistem kepartaian. ”Untuk penyederhanaan partai, kita serius dan harus sungguh-sungguh,” kata Chairuman.

    Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, sependapat dengan gagasan penyederhanaan partai. Hanya saja, proses tersebut harus berlangsung secara alamiah. Instrumen ambang batas parlemen diakui efektif, tetapi besarannya tidak boleh mematikan parpol yang sedang berkembang. ”Kalau ngotot ambang batas parlemen 5 persen, itu bukan gradual namanya,” kata Malik.

    Pasal 8 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa parpol peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada pemilu berikutnya. Dengan asumsi ketentuan tersebut tidak berubah, setidaknya 38 parpol peserta Pemilu 2009 bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2014.

    Ketua MK Mahfud MD di Jakarta kemarin menyatakan, keputusan atas pengujian UU No 2/2011 yang merupakan perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik tidak menetapkan parpol peserta Pemilu 2009 sebagai peserta Pemilu 2014 tanpa verifikasi. Namun, parpol yang telah ikut Pemilu 2009 tetap berbadan hukum yang sah sehingga tidak perlu mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Sementara itu, penentuan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan oleh KPU. Syarat parpol sebagai peserta pemilu ditentukan dalam UU Pemilu yang rancangannya kini masih dibahas di DPR.

    Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, mengikuti putusan MK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi memverifikasi kepengurusan parpol yang sudah berbadan hukum sejak kemarin.

    Namun, dari 18 parpol yang sudah mendaftar, sepuluh di antaranya adalah parpol baru yang tetap harus mengikuti verifikasi. Berkas parpol yang sudah berbadan hukum boleh diambil kembali. Sejak Pemilu 2009, menurut Patrialis, terdapat 74 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum di Kemhuk dan HAM. Parpol-parpol ini tidak perlu mendaftar kembali.

    Kendati mengatakan menerima putusan MK, Patrialis terkesan menyayangkannya. Sebab, menurut dia, latar belakang adanya pasal yang mengharuskan setiap parpol diverifikasi, termasuk parpol peserta pemilu sebelumnya, merupakan penyederhanaan parpol. (INA/DIK)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Absurditas Kepartaian Kita

    Realitas kepartaian di republik ini belakangan ini dapat diringkas dalam satu kata: absurd. Betapa tidak? Kasus perseteruan Gubernur Jawa Tengah dengan Wali Kota Solo membuktikannya.

    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai wong cilik menghasilkan dua kader yang berbeda 180 derajat. Yang satu pro-pengusaha mal, sedangkan yang lain pro-pasar tradisional. Jelas ini menunjukkan betapa partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kadernya. Partai hanya angkutan kota yang dibeli tiketnya untuk pemilihan kepala daerah. Partai angkot melahirkan oportunis yang sewaktu-waktu dapat balela terhadap disiplin ideologis partainya.

    Tiga gejala

    Kepartaian kita sekarang sungguh sedang diuji habis-habisan oleh publik. Perilaku amoral kader membuat publik menyalahkan partai sebagai produsennya. Alhasil, sentimen antipartai pun menjadi bahasa politik resmi dewasa ini. Sentimen antipartai menghasilkan tiga gejala. Pertama, apatisme akut terhadap sistem kepartaian. Kedua, keinginan untuk merancang sistem perekrutan kepemimpinan publik tanpa partai. Ketiga, perjuangan kepartaian alternatif untuk memunculkan kepemimpinan alternatif.

    Gejala pertama tidak akan membawa kita ke mana-mana, kecuali memenuhi publik dengan sumpah serapah politik. Seluruh media disesaki dengan keprihatinan dan kemuakan terhadap tingkah polah kader-kader partai. Ini bagus sebagai tanda bahaya bagi partai politik. Namun, dalam jangka panjang, sentimen antipartai hanya akan menggadaikan demokrasi pada riuh rendah suara publik tanpa partitur. Demokrasi tanpa partai bakal kehilangan disiplin ideologisnya. Setiap peristiwa dikomentari secara parsial, dangkal, dan banal.

    Gejala kedua pun tak jauh berbeda. Sistem perekrutan kepemimpinan tanpa partai mungkin menghasilkan pemimpin berintegritas. Namun, politik tak melulu perkara integritas. Memilih presiden tidak sama dengan memilih pemimpin pondok pesantren. Politik adalah perkara keputusan, bukan kepatutan. Keputusan di sini bukan sesuatu yang liar, melainkan maujud dari komitmen berkelanjutan terhadap ideologi. Presiden alternatif yang moralis akan sibuk mematut diri di depan kaca etis tanpa memutuskan apa-apa.

    Gejala ketiga menunjukkan betapa republik ini dihantui oleh satu jenis partai. Partai jenis ini dibangun untuk meloloskan orang. Partai jenis ini sedari awal berwatak oportunistis. Orang dari beragam latar belakang ideologis bersatu untuk mengusung tokoh tertentu sebagai pemimpin politik. Absennya kohesi ideologis dikompensasi oleh syahwat politik jangka pendek. Partai tanpa kohesi ideologis hanya akan berjualan tokoh dan berharap mendapatkan berkah suara dari tokoh yang diusungnya. Ideologi urusan belakangan. Alhasil, pemimpin yang dihasilkan tidak memiliki ikatan ideologis apa pun dengan partai pengusungnya.

    Demokrasi materi

    Tiga gejala di atas sungguh merawat iklim politik republik untuk senantiasa berada dalam ruang hampa ideologi. Politik berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan tanpa gagasan. Tak heran mengapa seorang gubernur jebolan partai wong cilik bisa berkhianat terhadap ideologi partainya sendiri. Kekuasaan yang didapat secara oportunistis akan dijalankan secara oportunistis pula. Partai tidak berfungsi sebagai sekolah ideologis bagi kader, melainkan tempat indekos yang sewaktu-waktu dapat ditinggalkan.

    Tanpa kepartaian yang menjalankan fungsi ideologisnya, demokrasi menjadi sangat material. Demokrasi, seperti disinyalir Badiou, kehilangan transendentalitas dan tereduksi menjadi tubuh serta bahasa. Artinya, demokrasi menjadi sekadar perang opini antarindividu dengan beragam keinginannya. Etika toleransi yang dikembangkan demokrasi liberal menghasilkan kemajemukan yang mana tidak ada tempat bagi militansi terhadap kebenaran. Sementara demokrasi tidak sekadar berisikan tubuh dan bahasa. Demokrasi bukan sekadar beragam cara berada dan cara mengartikulasikan kenyataan. Relativisme tersebut tidak membuka kemungkinan terhadap transendensi seperti peristiwa dan kebenaran. Demokrasi kehilangan disiplin ideologisnya.

    Persoalan upah minimum, misalnya, menjadi debat publik dengan perspektif kepentingan yang berbeda: majikan, buruh, LSM, dan partai politik. Setiap kepentingan berkeras dengan opini masing-masing dan membisu ketika dihadapkan pada universalitas. Alih-alih secara militan memperjuangkan kebenaran universal dan menciptakan kebaruan, demokrasi liberal sekadar memberi ruang bagi debat kusir tanpa ujung. Militansi digeser oleh opini.

    Sengketa antara Wali Kota Solo dan Gubernur Jateng soal pembangunan mal bukan sengketa opini. Sengketa ini adalah sengketa antara kebenaran dan kepentingan. Wali Kota Solo berkukuh dengan kebenaran universal Marhaen, yakni pembelaan terhadap harkat hidup orang kecil. Beliau sudah secara militan mempertontonkan betapa di tangannya ideologi dapat berkaki. Beliau membuktikan betapa demokrasi bukan sekadar tubuh dan bahasa, melainkan juga kebenaran. Disiplin ideologis seperti ditunjukkan Wali Kota Solo sepertinya barang langka di arena politik republik dewasa ini.

    Militansi ditempa di kawah candradimuka ideologis bernama partai. Karakter semacam itu, sayangnya, tidak diperoleh di sekolah pemerintahan atau pengalaman memimpin lembaga keuangan internasional. Dengan demikian, partai jangan buru-buru dibuang, melainkan cukup dibenahi mesin ideologisnya. Mesin partai saat ini sering kali hanya mencetak tubuh dan bahasa, bukan kader yang terorganisasi secara ideologis. Alhasil, partai pun, secara absurd, dapat menghasilkan dua produk yang kontradiktoris: kader bertenaga ideologis atau dia yang lumpuh di hadapan rupiah.

    Perbaikan kepartaian adalah jalan keluar dari absurditas kepartaian sekaligus demokrasi yang diderita republik ini. Sebab, persoalan yang diderita PDI-P ternyata juga dialami partai-partai lain. Kasus Nazaruddin, misalnya. Partai Demokrat yang mengusung agenda antikorupsi ternyata tidak dapat menjaga kebersihan etis kadernya. Hampir semua partai tersandera sindrom partai angkot yang merusak kaderisasi dan meritokrasi, bahkan partai yang konon menjunjung kebersihan dan profesionalitas. Dasar agama yang dijadikan landasan politik sebagian partai terbukti tidak dapat mencegah politik koruptif para kadernya.

    Untuk itu, lupakan segenap metode politik lain yang hanya akan membawa kita ke ruang hampa ideologis dan demilitansi demokrasi. Bangsa ini masih terlalu muda dan berisiko untuk eksperimentasi politik seperti calon presiden independen. Bangsa ini tidak dapat dijalankan dengan mimpi dan utopia. Partai sebagai modal politik yang nyata dan terukur masih dapat diharapkan. Ibarat mobil jip tua, partai masih bisa turun mesin setengah, seluruhnya, atau ganti mesin baru. Mungkin saya salah. Namun, apakah Anda berani bertaruh?

    Donny Gahral Adian Dosen Filsafat Politik Posmodern Universitas Indonesia

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Diantar ke Gubernur, Qanun Pilkada Ditolak

    qanun dpra

    BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menolak menerima rancangan Qanun Pilkada yang diantar langsung oleh Ketua Pansus Adnan Beuransyah dan sejumlah anggota dewan lainnya ke kantor gubernur siang tadi, Selasa (5/7). Adnan cs bahkan sempat ‘terlantar’ di lobi kantor gubernur.

    Tiba sekitar pukul 14.50 mereka langsung menuju lobi kantor gubernur. Ikut bersama Adnan, anggota Pansus dari Partai Aceh yaitu Ridwan Abubakar, Abdullah Saleh, Nasruddinsyah dan Ramli Sulaiman.

    Para anggota dewan itu sempat kebingungan di kantor gubernur dan tidak tahu hendak diserahkan kemana qanun itu. Tak ada satu pun pejabat  yang menyambut kedatangan mereka. Akibatnya, mereka sempat 45 menit ‘terlantar’ di kantor gubernur.   

    Menurut Adnan, awalnya mereka telah berkoordinasi dan akan diterima oleh Sekda T. Setia Budi. “Namun ketika kami sampai, Sekda ada kegiatan pelantikan pengurus Badan Narkotika Nasional Provinsi,” kata Adnan.

    Setelah menunggu hampir satu jam di lobi, akhirnya anggota Pansus dari Partai Aceh tersebut menuju ke Biro Hukum dan Humas Provinsi.

    Di sana qanun tersebut diserahkan pada Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Sekda Aceh,  Zainuddin. Acara penyerahan disaksikan Asisten Pemerintahan Marwan  Sufi dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Saputra.

    Kepada anggota Pansus Makmur bilang, pemerintah hanya bisa menerima dua qanun yang telah disepakati bersama, yaitu Qanun Rumah Sakit Ibu dan Anak, dan Qanun Lingkungan hidup.

    “Sedangkan  Qanun Pilkada, tidak bisa kami terima sebab belum ada kesepakatan bersama,” kata kepala biro hukum dan Humas provinsi Aceh Makmur Ibrahim. Meski begitu, pihak dewan tetap menitipkan Qanun Pilkada bersama dua qanun lain.

    Menurut Makmur, Qanun Pilkada ditolak karena berdasarkan  ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, pasal 232  ayat 1 undang-undang nomor  11 tahun 2006, serta pasal 129 peraturan tata tertib DPR yang menyatakan setiap qanun harus ada persetujuan bersama untuk bisa diundangkan.

    Karena belum ada kesepakatan itu maka Pemerintah menolak menerima draf Qanun Pilkada, “Jadi tahapan dan proses pilkada tidak ada hambatan dan masih tetap menggunakan Qanun yang lalu, dan calon independen tetap ada. Kalau nanti ada ketentuan lebih tinggi akan kita ikuti.”

    Sementara anggota fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh berharap gubernur bersedia menandatangani dan memasukkan Qanun Pilkada ke lembaran daerah. “Ini (Qanun) penting sebagai landasan pelaksanaan pilkada di Aceh.”

    Abdullah Saleh berharap, Gubernur Irwandi yang telah menyatakan menolak menandatangani qanun pilkada agar berpikir ulang. Tujuannya, supaya pelaksanaan Pilkada didukung oleh konstitusi dan payung hukum yang benar untuk menghindari konflik.  

    Ketika ditanya wartawan sampai kapan DPR akan menunggu qanun diteken, Abdullah mengatakan akan memberi ruang secukupnya untuk gubernur. Jika tetap tidak diteken? “DPRA belum berpikir ke sana, kita akan melihat perkembangan ke depan,” kata Abdullah Saleh.

    Ketika didesak soal tindakan kongkrit DPR, Abdullah Saleh mengatakan pihaknya menunggu hasil kerja Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai telah menetapkan tahapan Pilkada sepihak tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

    “Kita tunggu rekomendasi pansus paling lambat dua minggu kedepan, tentang langkah DPRA ke depan,” ujarnya.

    Source : The AtjehPost

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Mengemuka Opsi Jeda Pemilukada 2011

    Banda Aceh | Harian Aceh – Perbedaan dasar hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 dianggap sebagai konflik regulasi yang perlu dicari solusinya. Karena itu, perlu dicapai kesepahaman semua stakholder guna menyatukan sikap untuk memilih satu opsi, yakni jeda Pemilukada Aceh.Satu dari tiga kesimpulan yang dihasilkan ini mengemuka dalam diskusi terbatas yang digelar Forum LSM, Selasa (5/7).

    Tokoh politik Aceh, Taf Haikal yang hadir sebagai peserta diskusi mengatakan, tiga pihak yang dianggap sedang berseteru saat ini, yakni, eksekutif, legislatif dan KIP sebaiknya bersepaham untuk duduk berunding dengan mengesampingkan muatan-muatan kepentingan.

    “Jadi bertemu bukan dalam kapasitas klik kepentingan, tapi klik perdamaian,” katanya.

    Saat ini, kata dia, sebagian berpendapat tahapan Pemilukada Aceh yang sedang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum kuat. Di sisi lain, proses yang sudah berjalan tersebut dianggap cacat karena tak sesuai undang-undang, khususnya beberapa pasal di UUPA.

    “Hal ini penting untuk menurunkan tensi politik yang cenderung memanas, di samping mencari win-win solusi agar hajatan rakyat lima tahunan ini berjalan sesuai kepentingan rakyat Aceh,” kata Taf Haikal.

    Sayangnya opsi jeda Pemilukada ini ditolak M. Jafar yang hadir dengan kapasitas Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Gubernur Aceh. Sedangkan dua pembicara kunci lainnya, masing-masing, Mukhlis Mukthar dan Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh, menyatakan sepaham dengan opsi jeda.

    Penolakan Jafar tadi didasari ketentuan yuridis bahwa pemilu hanya dapat ditunda dengan alasan, karena faktor gangguan stabilitas keamanan, bencana alam dan tak adanya anggaran. “Tak bisa menggunakan alasan-alasan politik,” kata Jafar.

    Apalagi, menurut Jafar, bila melakukan jeda, artinya sama saja dengan menghentikan tahapan-tahapan yang sudah dijalankan KIP Aceh. “Pertanyaan lainnya, lembaga mana yang berwenang untuk melakukan jeda pemilukada ini? Tak ada,” katanya. Karena itu, pelaksanaan Pemilukada harus diteruskan.

    Sedangkan Mukhlis Mukthar mengatakan, konflik regulasi di Aceh sebenarnya dapat dijadikan alasan untuk penundaan Pemilukada. Menurut dia hal ini masuk dalam koridor yuridis, dan dikategorikan dalam bentuk gangguan Lain, selain keamanan, bencana dan ketiadaan dana.

    Kecuali itu, ketiga pembicara sepakat sebuah peraturan perundang-undangan (Perpu) yang diterbitkan presiden dapat menjawab silang pendapat Pemilukada Aceh ini. Usulan Perpu disampaikan Mukhlis Mukthar. Menurut dia, Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menawarkan Pemerintahan Aceh dan DPRA untuk mengajukan usulan Perpu pada presiden untuk melaksanakan Pemilukada Aceh berdasarkan sistem nasional. “Kamis pekan ini, GNCI  Pusat akan sampaikan dalam pertemuan dengan KPU,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Peserta Pemilu 2009 Tidak Perlu Verifikasi

    Jakarta, Kompas – Semua partai politik peserta Pemilihan Umum 2009 bisa langsung mengikuti Pemilu 2014 tanpa harus mengalami verifikasi seperti dipersyaratkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Mahkamah Konstitusi pada sidang di Jakarta, Senin (4/7), yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, memutuskan, ketentuan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu 2009 untuk bisa mengikuti Pemilu 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

    Pasal 51 Ayat (1) UU No 2/2011 itu berbunyi, ”Partai politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi”. Dalam putusannya, yang diambil sembilan hakim konstitusi secara bulat tanpa ada hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), MK menyebutkan, Pasal 51 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (1a) UU Parpol sepanjang frasa verifikasi parpol tak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Frasa itu juga bertentangan dengan UUD 1945.

    Menurut MK, kedudukan sebagai badan hukum yang dimiliki parpol harus mendapatkan perlindungan konstitusional. Keberadaan parpol itu secara hukum sudah diberikan UU Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 2/2011 dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    MK juga menyatakan, partai dalam sistem UUD 1945 memiliki fungsi yang sangat penting. UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada parpol.

    Pembatalan ketentuan verifikasi bagi parpol peserta Pemilu 2009 itu diajukan 14 partai nonparlemen. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Merdeka, Partai Karya Peduli Bangsa, serta Partai Indonesia Sejahtera.

    Koordinator kuasa hukum 14 partai pemohon, Suhardi Somomoeljono, mengakui, putusan MK itu sungguh menghormati kedaulatan rakyat. Semua parpol peserta Pemilu 2009 pun berhak mengikuti Pemilu 2014. (tra)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Gamawan Minta Qanun Pemilu Diperbaiki Dulu

    Jakarta, Kompas – Waktu pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Aceh semakin dekat, tetapi aturan daerah atau qanun yang disepakati DPR Aceh bertentangan dengan perundang-undangan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap DPR Aceh dan pemerintah kembali membahas qanun.

    Qanun atau peraturan daerah (perda) untuk pelaksanaan pilkada di Aceh disepakati DPR Aceh pekan lalu. Namun, qanun tetap tidak memberi peluang calon perseorangan maju dalam pilkada. Selain itu, perselisihan hasil pilkada di Aceh diselesaikan di Mahkamah Agung.

    Qanun juga bertentangan dengan peraturan perundangan terkait dengan penyelesaian hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tentang calon perseorangan, MK memutuskan hal itu juga berlaku dalam pilkada di Aceh. Padahal, rencananya Pilkada Provinsi Aceh dan 17 kabupaten/kota diselenggarakan pada 14 November 2011.

    Ketika ditanya apakah berharap qanun diubah, Senin (4/7) di Jakarta, Gamawan membenarkan. ”Saya berharap, iya, supaya masih ada pembicaraan. Putusan MK sudah jelas, final, dan mengikat. Inspirasi adanya calon perseorangan, kan, juga dari Aceh. Masak, setelah aturan diadaptasi ke semua daerah, Aceh mundur,” tuturnya.

    Sejauh ini, Gamawan melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri belum dapat mengevaluasi qanun yang disepakati DPR Aceh. Pasalnya, qanun belum sah sepanjang belum ditandatangani Gubernur Aceh. Perda atau qanun juga diajukan kepada Mendagri oleh Gubernur.

    Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin menyampaikan kekhawatirannya atas pelaksanaan pilkada di Aceh terkait dengan usaha meniadakan calon perseorangan dalam pilkada dan beberapa aturan. Komisi Independen Pemilihan (KPU di Aceh) juga terancam dibubarkan.

    Pencalonan

    Di tengah sengketa tentang calon perseorangan dalam pilkada di Aceh, Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh kemarin memulai tahap pencalonan, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan.

    Pada hari pertama penyerahan dokumen, empat bakal calon gubernur perseorangan mengambil formulir pendaftaran, satu pasang di antaranya adalah Irwandi Yusuf (gubernur petahana) dan Muhyan Yunan (birokrat), yang juga menyerahkan dokumen dukungannya.

    Ketua Divisi Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengungkapkan, tiga bakal calon perseorangan lain yang mengambil formulir adalah Otto Syamsuddin (peneliti Imparsial), Mahyuddin Is alias Udin Pelor (seniman Banda Aceh), dan Muhammad Nazar (wakil gubernur petahana).

    ”Sesuai dengan tahapan pilkada yang sudah dibuat, tanggal 4 Juli ini pencalonan sudah dimulai. Pada tahap pertama, penyerahan dokumen dukungan bakal calon. Ini sampai 8 Juli,” katanya. (HAN/INA)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Menguji Pertahanan MK

    Tidak terbantahkan, hampir sewindu terakhir, wajah penegakan hukum Indonesia sedikit tertolong dengan kehadiran Mahkamah Konstitusi.

    Ditambah dengan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi, dunia hukum kita sedikit terselamatkan untuk tidak terjun bebas menuju titik nol. Bahkan, dalam berbagai forum internasional, MK adalah success story perjalanan reformasi negeri ini. Meski demikian, menjelang berusia sewindu ini, MK memasuki fase krusial. Tahapan itu ditandai dengan sejumlah isu miring yang melanda salah satu pemegang kekuasaan kehakiman ini.

    Dalam rentang tiga bulan terakhir, misalnya, MK diterpa dua isu yang cukup serius, yaitu percobaan penyuapan oleh Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar dan pemalsuan surat dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2009. Pertanyaan mendasar sejumlah kalangan yang prihatin terhadap agenda penegakan hukum: apakah isu miring ini akan memudarkan pamor MK? Pertanyaan ini begitu penting karena MK bukan hanya penjaga konstitusi, melainkan juga mampu hadir sebagai penjaga asa dalam penegakan hukum.

    Perdebatan miring

    Upaya menjadikan MK sebagai sebuah peradilan yang modern telah didesain oleh UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 12-14 UU ini secara eksplisit mengatur tanggung jawab dan akuntabilitas MK. Selain keharusan menyelenggarakan organisasi berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih, MK wajib mengumumkan laporan kepada masyarakat mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus.

    Keharusan menyelenggarakan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih tak terlepas dari posisi MK sebagai lembaga yang kewenangannya bersentuhan langsung dengan masalah praktik ketatanegaraan. Apalagi, Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 menyatakan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Apabila kewenangan begitu kuat tak diikuti dengan pelaksanaan peradilan yang terbuka, kepercayaan publik akan sulit dibangun.

    Sekalipun dikelola dengan proses lebih terbuka, perdebatan miring acap kali menerpa MK. Di antara perdebatan yang sering menyudutkan adalah MK terlalu ”liar” melakukan terobosan hukum. Sejumlah kalangan di DPR menuduh MK bertindak layaknya pembentuk UU karena MK keluar dari posisi alamiahnya sebagai negative legislator. Bisa jadi, cara pandang itu pula yang mendorong pembentuk UU melarang MK melakukan ultra-petita dalam revisi UU No 23/2003.

    Bagi mereka yang paham mengenai ide dasar pembentukan MK, pro-kontra atas terobosan itu merupakan perdebatan klasik dalam khazanah perkembangan sejarah judicial review dan sejauh ini perdebatan itu tetap hidup. Namun, yang paling ditakutkan bukan perbedaan pandangan atas pro-kontra ini, melainkan isu judicial corruption seperti isu makelar kasus. Terkait isu ini, dalam buku On The Record: Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi (2010), Ketua MK Mahfud MD secara terbuka membantahnya.

    Lebih terbuka

    Meski telah dibantah, sepertinya, isu miring itu sulit dihentikan. Penambahan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu kepala daerah dapat dikatakan memberikan kontribusi signifikan berkembangnya isu ini. Namun, berbeda dengan banyak institusi lain di negeri ini, MK dapat dikatakan satu-satunya lembaga yang begitu terbuka menjawab segala macam tudingan miring. Dapat dipastikan, langkah demikian dilakukan guna menjaga posisi MK dalam praktik ketatanegaraan.

    Misalnya, ketika Refly Harun mengemukakan indikasi suap dalam penyelesaian sengketa pilkada, MK membentuk Tim Independen. Sebagaimana diketahui, meski indikasi suap tak dapat dibuktikan, hasil kerja Tim Independen berhasil mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang hakim konstitusi. Ujung dari pelanggaran kode etik tersebut, Arsyad Sanusi mengundurkan diri sebagai hakim.

    Bahkan, dalam kasus surat palsu yang memicu heboh ”kursi haram” pada proses pengisian anggota DPR periode 2009-2014, MK telah sejak awal melaporkan kasus ini kepada polisi. Upaya MK melaporkan kejadian itu dapat dibaca sebagai langkah menjaga sekaligus menyelamatkan lembaga ini dari segala kemungkinan yang berpotensi merusak kiprahnya dalam penegakan hukum. Selain itu, laporan ini harus dibaca pula sebagai langkah konkret penolakan MK atas segala bentuk makelar kasus yang kian merusak wajah penegakan hukum di negeri ini.

    Dalam konteks ini, menarik menyimak pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahwa masalah surat palsu adalah masalah kecil yang akan selesai apabila proses hukum bekerja normal mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kasus ini. Apabila masalah ini membesar, tak bisa dilepaskan dari keterlambatan polisi dalam menindaklanjuti laporan MK. Selain itu, peran yang mungkin dilakukan bekas anggota KPU (yang melompat ke Partai Demokrat), Andi Nurpati, membuat kasus ini kian ”seksi”. Lalu, semuanya jadi riuh rendah saat Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu untuk menelisik misteri di balik surat palsu ini.

    Namun, di atas semua itu, sebagai lembaga dengan kewenangan yang amat strategis, segala macam godaan dan kepentingan selalu mengintai MK. Karena itu, semua pihak harus menjaga MK agar tetap mampu bertahan sebagai salah satu penjaga asa penegakan hukum. Untuk itu, apabila ada ”kutu” yang hendak merusak MK, semua pihak harus membantu menyingkirkan. Terpenting, sembari berbenah, MK harus tetap mampu menunjukkan sebagai lembaga peradilan yang bersih. Kemampuan menjaga diri adalah ujian pertahanan MK sesungguhnya.

    Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Program S-3 Ilmu Hukum, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Serahkan 166.283 KTP, Irwandi Tak Hadir

    pilkada aceh

    BANDA ACEH  – Tim sukses pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan pagi tadi menyerahkan 166.283 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan sebagai salah satu syarat untuk maju ke Pilkada mendatang. Pasangan Irwandi- Muhyan tak ikut hadir dalam penyerahan dukungan di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP).

    Penyerahan KTP bukti dukungan itu diserahkan oleh Amni bin Ahmad Marzuki (bekas juru runding GAM yang kini bergabung di kubu Irwandi) dan diterima Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan jajarannya.

    “Jumlah KTP yang kita serahkan melebihi jumlah minimun yang ditetapkan KIP yaitu 3 persen dari total penduduk yang tersebar di separuh kabupaten/kota yang ada,” kata Linggadinsyah, juru bicara Seramoe Irwandi-Muhyan, Senin (4/7) usai penyerahan KTP bukti dukungan.

    Selain menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP pendukung, pasangan ini juga ikut menyerahkan rekapitulasi dukungan KTP dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

    Lingga juga menyampaikan apresiasi kepada KIP yang dinilai konsisten melaksanakan Pilkada sesuai aturan hukum dan konstitusi yag berlaku.

    “Pilkada Aceh merupakan proses pemilihan pemimpin secara demokratis. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 UU No 11/2006 tentang batasan calon Independen. Pilkada tahun ini bisa diikuti oleh calon Independen dan calon yang diusung Partai,” ujar Lingga.

    KTP bukti dukungan itu dibawa ke kantor KIP dengan menggunakan 23 becak motor oleh 23 pasangan muda-mudi yang mengenakan pakaian adat dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

    Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya tetap menjalankan pemilu dengan berpegang pada keputusan KIP soal tahapan Pilkada yang telah dirilis beberapa waktu lalu dengan membuka peluang bagi jalur partai dan calon independen. []

    Source : The Atjeh Post

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KPA: Irwandi Sedang Ciptakan Konflik Baru di Aceh

    Banda Aceh | Harian Aceh – Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat menyayangkan pernyataan Irwadi Yusuf yang menyebutkan pimpinan GAM mengorbankan sejumlah tokoh Aceh, seperti Muhammad Jafar Sidiq, Tengku Nazarudin Daud, Ismail Syahputra, Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, dan Teuku Johan. Menurut pihak KPA, Irwandi Yusuf sedang menciptakan konflik baru di Aceh.

    Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak mengatakan pihaknya sangat menyesali pernyataan Irwandi tersebut. ”Ini sebagai upaya menciptakan konflik baru di tengah rasa damai yang sedang dinikmati oleh rakyat hasil dari kesepakatan bersama melalui MoU Helsinki yang ditandatangani oleh pimpinan GAM Malik Mahmud dan Wakil Pemerintah RI Hamid Awaludin,” kata Abu Razak dalam siaran pers yang diterima Harian Aceh, Minggu (3/7).

    Pernyataan Irwandi, lanjut dia, merupakan pernyataan yang keliru dan sangat menyesatkan serta dapat membangkitkan kembali konflik baru di Aceh. “Pernyataan yang tidak bertanggung jawab itu sangat meresahkan rakyat Aceh. Ini adalah sebuah niat jahat dan keji untuk mengganggu kestabilan politik di Aceh. Di samping itu, tujuan dari manuver ini adalah untuk memenuhi nafsu politik pribadinya agar tetap berkuasa di masa mendatang,” katanya.

    Abu Razak juga membeberkan kapasitas Irwandi semasa di GAM. Menurut dia, Irwandi masih tergolong baru bergabung dengan GAM yakni pada 2011. “Dia juga hanya bertugas sebagai salah satu juru terjemah dan juru ketik Teungku Ilyas Abed semasa CoHA (Cessation of Hostilities atau Jeda Kemanusiaan),” katanya. Pernyataan Irwandi juga menunjukkan kedangkalan pemahamannya akan struktur perjuangan dan pembagian kerja dalam GAM.

    Abu Razak menegaskan, pimpinan politik GAM pada masa konflik tidak pernah memerintahkan untuk mengorbankan rakyat Aceh, apalagi rakyat Aceh yang mempunyai daya intelektual yang tinggi seperti Muhammad Jafar Sidiq,Tengku Muhammad Nasruddin Daud, Ismail Saputra, Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, dan Teuku Johan (mantan Pangdam). “Apalagi tokoh-tokoh tersebut adalah sosok yang mempunyai kesetiaan tinggi untuk perdamaian dan kemajuan Aceh,” katanya.

    Karenanya, pimpinan KPA meminta seluruh rakyat Aceh untuk tetap menjaga perdamaian dan kestabilan politik di Aceh yang sedang dikacau- balaukan oleh Irwandi Yusuf dan tidak terpengaruh manuver-manuver politik jahatnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf dalam rapat kerja Partai Rakyat Aceh (PRA), Kamis (30/6), menyatakan pimpinan GAM pada masa konflik pernah memerintahkan untuk menghilangkan sejumlah tokoh Aceh, seperti Muhammad Jafar Sidiq, Teungku Muhammad Nazarudin Daud, Ismail Syahputra, Profesor Safwan Idris, Profesor Dayan Dawood, dan Teuku Johan (mantan Pangdam dan Wakil Gubernur Aceh).

    Irwandi juga tak mengakui pimpinan GAM selain Hasan Tiro. “Kami punya perdana menteri, yang kerjanya hanya tidur. Kami punya menteri luar negeri yang alamat kedutaan besar negara sahabat saja tak tahu. Maka tak salah jika saya mengatakan hanya ada satu pemimpin GAM di Aceh, yaitu Teungku Hasan Muhammad Di Tiro,” katanya.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.