Home > Education > Political Marketing > Hari Ini Kampanye Dimulai: Polda Kerahkan 2/3 Personel

Hari Ini Kampanye Dimulai: Polda Kerahkan 2/3 Personel

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengerahkan sedikitnya 2/3 kekuatan polisi di Aceh untuk mengamankan masa kampanye Pemilu 2009 yang tahapannya dimulai hari ini, Sabtu (12/7) pukul 00.00 WIB. Jumlah personel polisi yang dilibatkan mengamankan kampanye pemilu tersebut diutarakan Kapolda Aceh, Irjen Pol Rismawan, kepada wartawan seusai Sosialisasi Kampanye kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2009 di Kantor KIP Aceh, Jumat (11/7). Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KI) secara resmi mengumumkan kegiatan kampanye sudah mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB Sabtu (12/7) sampai 5 April 2009. Namun, kampanye dimaksud bukan dalam bentuk rapat umum dan pengerahan massa, melainkan dalam bentuk pertemuan terbatas dan terutup. Sedangkan kampanye dalam bentuk rapat umum sesuai jadwal KPU baru bisa dilakukan pada 17 Maret-5 April 2009.

Selain dihadiri Kapolda, sosialisasi itu juga diikuti sejumlah pimpinan partai politik lokal (parlok) dan partai berbasis nasional (parnas) peserta pemilu, Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, dan Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs Ghufron.

Kapolda menyebutkan, terkait pengamanan selama masa kampanye, Polda Aceh menurunkan 2/3 personel polisi dari kekuatan maksimal yang dimiliki Polda di seluruh Aceh. “Yang jelas, dalam kaitan pengamanan pemilu mulai besok (hari ini -red) sampai pada tahapan pemilu selanjutnya, kita kerahkan 2/3 kekuatan untuk pengamaman. Tapi semua ini akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Rismawan.

Dia jelaskan, pengerahan aparat untuk pengamanan kampanye akan disesuaikan dengan kondisi setelah adanya surat yang diajukan oleh partai yang bersangkutan. Menurut Kapolda, polisi akan memberlakukan dua bentuk pengamanan, yakni tertutup dan terbuka. Dalam kaitannya dengan kampanye rapat umum, polisi akan mengamankan lokasi kampanye, termasuk mengawal massa dari satu titik berkumpul menuju ke titik lokasi kampanye.

Pihaknya juga meminta kepada semua partai politik peserta pemilu mematuhui aturan kampanye yang telah diatur dan tidak melakukan tindakan teror dan intimidasi kepada partai lain selama masa kampanye.

“Kepada seluruh peserta pemilu, baik partai nasional dan lokal, patuhilah ketentuan-ketentuan yang telah diberikan. Misalkan, kalau memang dikatakan itu kampanye tertutup atau terbatas, maka lakukanlah seperti itu. Jangan lebih dari itu. Jangan ada yang melakukan kegiatan di lapangan, sebab itu bisa melanggar aturan,” ujar Kapolda.

Belum terima
Terkait adanya aksi teror dan intimidasi terhadap partai tertentu, Kapolda menegaskan, sejauh ini polisi belum menerima laporan resmi dari masyarakat, maupun dari partai politk bersangkutan. Tapi informasi yang beredar lewat pesan singkat (SMS) diakuinya ada. “Tapi ini semua harus melalui pembuktian. Kalau itu benar, ya akan kita tindak,” tegasnya.

Agar terwujud asas keadilan bagi peserta pemilu di Aceh, Kapolda menyarankan KIP mengusulkan kepada Pemerintah Aceh menyediakan satu tempat yang strategis bagi semua partai politik untuk memperkenalkan lambang partai mereka. Bisa dalam bentuk baliho bersama atau bendera partai. “Pemerintah tinggal memfasilitasi saja di mana tempat yang strategis untuk itu,” cetusnya.

Menurut Kapolda, keberadaan tempat tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat lebih mengenal partai mana saja yang ikut dalam pemilu, di samping akan memberi dimensi demokrasi yang lebih semarak di Aceh.

Terkait sanksi yang akan diambil bagi partai yang melanggar ketentuan dalam masa kampanye, kata Kapolda, sudah jelas. Bila yang terjadi adalah pelanggaran pidana, maka akan ditangani oleh polisi setelah ada laporan dari Panwaslu dan KIP. Sedangkan pelanggaran dalam bentuk administrasi akan ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu. Untuk menangani kasus pelanggaran pemilu ini, kata Kapolda, pihaknya akan membentuk sebuah tim khusus.

Bentuk kampanye
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin SH MHum mengatakan, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu sudah dibenarkan melakukan kampanye sejak pukul 00.00 WIB Sabtu hari ini.

Dia sebutkan, secara umum kampanye dibagi dalam dua bentuk. Yakni, kampanye berupa rapat terbatas atau tertutup yang mulai berlangsung sejak 12 Juli 2008 sampai 5 April 2009. Sedangkan kampanye dalam bentuk rapat umum atau pengerahan massa baru dapat dilakukan pada 17 Maret-5 April 2009. Sedangkan 6-8 April 2009 adalah masa tenang dan 9 April 2009 hari pencoblosan.

Dia menyebut, ada lima bentuk kampanye yang sudah bisa dilakukan para peserta Pemilu 2009. Pertama, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas yang dilakukan dalam ruang atau gedung tertutup. Jumlah peserta tidak melampaui kapasitas dengan menyertakan udangan tertulis kepada peserta dengan menuliskan tanggal, waktu, dan nama pembicara. Untuk ini, partai yang bersangkutan harus memberitahu secara tertulis kepada pihak polisi setempat.

Selain itu, atribut partai hanya boleh dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan berlangsaung. Kedua, kampanye tatap muka yang dilaksanakan di ruang terbuka atau gedung bersamaan dengan lampiran surat pemberitahuan kepada polisi setempat.

Ketiga, kampanye media massa dan media elektronik. “Dalam hal ini media harus memberi porsi atau kesempatan yang sama kepada partai politik untuk menyampaikan materi kampanye,” ujar Zainal. Bentuk kampanye keempat, berupa penyebaran atribut kampanye. Kelima, pemasangan alat peraga baik dalam bentuk umbul-umbul maupun bendera partai. Dalam hal ini, kata Zainal, partai yang bersangkutan harus melakukan koordinasi dengan KIP dan pemerintah setempat terkait di mana saja atribut partai bisa dipasang.

Kegiatan kampanye lainnya boleh dalam bentuk bazar maupun dalam bentuk kegiatan olaharaga. Selanjutnya, menyangkut rapat umum. “Khusus untuk kegiatan ini baru boleh dilakukan pada 17 April-5 Maret 2009. Sebelum tanggal itu, tidak boleh ada kegiatan rapat umum maupun pengerahan massa. (sar)

Source : Harian Serambi Indonesia

You may also like
30 Parpol tidak Gelar Kampanye Terbuka
Hanya Sembilan Parpol Tamiang Kampanye Terbuka
Omong kosong Partai Aceh menang, Aceh merdeka
Satpol PP Copot Spanduk PRA

Leave a Reply