Home > Education > Political Marketing > Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

Irwandi: Calon Independen Tetap Ada

BANDA ACEH – Gubernur Irwandi Yusuf tetap berkeyakinan calon independen masih bisa bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang rencananya digelar minggu ketiga Desember nanti. Kenapa?

“Calon independen tetap ada. Sampai saat ini belum ada satupun peraturan yang membatalkan calon perseorangan untuk ikut pilkada,” ujar Gubernur Irwandi, Rabu (21/9/2011) seperti dikutip waspadaonline.

Menurut Irwandi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan perlu produk hukum baru dari DPR atau Presiden Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi dengan membuat aturan baru menyangkut calon perseorangan.
“MK mencabut pasal 256 UUPA sehingga otomatis calon perseorangan menjadi sama dengan yang berlaku di provinsi lain,” ujar Irwandi yang sudah mendaftar maju kembali sebagai calon gubernur mendatang lewat jalur perseorangan (independen).

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, UU No.12 Tahun 2011 menjawab tatacara hukum tentang tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan uji materi UU terhadap UUD 1945.

“Dalam UU tersebut secara jelas ditegaskan bahwa keputusan MK dalam uji materi UU terhadap UUD 1945 tidak dapat serta-merta dijalankan, kecuali oleh lembaga negara berwenang yakni DPR RI atau Presiden,” kata Fachrul Razi. []

Source : Atjeh Post

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Tak Ada Ideologi Politik di Jabar
PKS di Pilgub Jabar tanpa Konsultan Politik Eep Saefullah Fatah
Polmark Ungkap Faktor Signifikan Kemenangan Anies-Sandi

Leave a Reply