siwah.com

Tag: calon independen

  • Perlu Kehadiran Calon Perseorangan

    Jakarta, Kompas – Pengajar ilmu politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, tidak setuju jika gubernur dipilih oleh DPRD karena praktis tidak ada lagi peluang bagi calon perseorangan maju. Kalaupun ada calon perseorangan yang lolos berkompetisi, dalam logika sederhana, amat kecil kemungkinan anggota DPRD yang juga wakil partai akan memilih kandidat perseorangan.

    ”Kesimpulannya, calon perseorangan tidak punya ruang atau peluang politik dalam sistem pemilihan oleh DPRD,” ujar Ari, Sabtu (4/8).
    (more…)

  • Independen Ditutup

    Jakarta, Kompas – Peluang calon perseorangan atau independen untuk turut serta dalam pemilihan gubernur ditutup. Pasalnya, calon gubernur diusulkan hanya bisa diusung oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD tingkat provinsi.

    Klausul penutupan peluang calon independen dalam bursa pemilihan gubernur itu tersirat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan pemerintah. Dalam Pasal 11 disebutkan, peserta pemilihan gubernur adalah calon gubernur yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi.
    (more…)

  • Menembus Kebuntuan dengan Calon Independen

    Kehadiran calon independen dalam pemilihan kepala daerah memiliki legitimasi yang sah seperti halnya kontestasi melalui partai politik. Kemunculannya menjadi alternatif bagi keberadaan partai politik yang semakin oligarkis dan berorientasi kepada politik uang.
    < !-more->

    Tampilnya pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin dan Hendardji Soepandji-A Rizki Patria dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 sebagai calon nonparpol menarik perhatian sejumlah kalangan. Di tengah dominasi mekanisme melalui partai politik dan pragmatisme pemilih di Jakarta, kedua pasangan calon ini bisa mengumpulkan dukungan langsung dari masyarakat sebagai syarat pencalonan.

    Sebut saja Faisal Basri dan Biem Benjamin dalam Pilkada DKI beberapa waktu lalu. Popularitas dan integritas Faisal sebagai seorang aktivis dan intelektual cukup dikenal luas oleh publik Jakarta. Sementara Biem Benjamin adalah putra Betawi asli yang juga anak dari seniman kondang Jakarta, (almarhum) Benyamin Sueb. Kekuatan inilah yang menjadi modal dasar pasangan ini untuk mendapatkan tiket masuk ke arena pilkada.

    Meski tidak lolos ke putaran kedua, pasangan calon independen ini telah mencuri perhatian dan simpati publik. Hasil hitung cepat Litbang Kompas pada 11 Juli 2012 memperlihatkan, pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin mendulang suara (5,07 persen) di atas perolehan suara pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono (4,74 persen) yang diusung oleh sejumlah parpol.

    Koreksi parpol

    Calon independen bukanlah hal baru dalam sistem politik Indonesia. Pada Pemilu 1955, keberadaan calon independen sebagai peserta pemilu sudah diakomodasi secara konstitusional oleh negara. Para tokoh yang enggan menggunakan parpol sebagai kendaraan politik lebih memilih jalur nonparpol untuk menjadi anggota konstituante.

    Pada masa Orde Baru, keberadaan calon independen dihapus seiring dengan proses fusi terhadap organisasi peserta pemilu. Artinya, untuk menduduki jabatan-jabatan politis seperti anggota DPR/DPRD, rezim Orde Baru hanya mengakomodasi melalui tiga partai politik yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan. Mekanisme seperti ini terus bertahan hingga era Reformasi.

    Pendeknya, sejak Pemilu 1971-2004 rakyat Indonesia hanya dibiasakan memilih partai sebagai sarana untuk mengantarkan wakil-wakilnya menuju parlemen dan jabatan politik lainnya. Dalam kurun waktu empat dekade tersebut, parpol telah mendominasi orientasi dan pilihan politik rakyat.

    Namun, kecenderungan orientasi kepada kekuasaan membuat parpol mengabaikan fungsi kelembagaannya dan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama perjuangan. Politik representasi yang otorisasinya melekat pada parpol gagal dimanfaatkan sebagai sarana memperjuangkan kepentingan rakyat.

    Kondisi inilah yang menghancurkan citra parpol saat ini. Dalam sejumlah pengumpulan pendapat yang dilakukan Litbang Kompas terungkap tentang citra negatif partai politik di mata publik.

    Dalam jajak pendapat pada Mei dan November 2011 terungkap bahwa apresiasi publik begitu rendah terhadap fungsi parpol. Mayoritas responden (80-an persen) menjawab tidak puas terhadap fungsi parpol ini. Tahun ini, melalui jajak pendapat yang dilakukan pada Maret, April, dan Mei terungkap pula hasil yang sama. Ketidakpuasan masih mendominasi jawaban responden.

    Rendahnya apresiasi publik terhadap fungsi parpol terutama dipicu terungkapnya banyak kasus korupsi baik oleh anggota DPR/DPRD maupun kepala daerah yang diusung oleh parpol.

    Terobosan baru

    Ketika pemerintah membuka keran hukum bagi masuknya kandidat dari jalur nonparpol melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, animo masyarakat untuk menggunakan jalur ini meningkat. Setelah kemenangan pasangan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Rote Ndao (NTT), Kabupaten Batubara (Sumatera Utara), dan Garut (Jawa Barat) pada 2008, calon independen terus bermunculan.

    Catatan Litbang Kompas menunjukkan, sepanjang pelaksanaan pilkada tahun 2010, calon independen muncul dalam 71 pilkada kabupaten/kota yang tersebar di 17 provinsi. Dibandingkan dengan jumlah kandidat berbasis parpol, calon independen hanya sepertiga bagian (30,8 persen) dari total 426 pasang kandidat.

    Dari semua calon independen yang bertarung, hanya 10 pasang yang memenangkan pilkada. Sisanya kalah dengan dukungan suara yang bervariasi. Meski masih jauh di bawah kemenangan calon-calon dari parpol, dukungan terhadap calon independen ini merefleksikan munculnya harapan baru dari rakyat.

    Kepercayaan terhadap calon independen menguat lantaran mereka dipercaya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang relatif lebih kecil ketimbang calon dari parpol. Pendapat ini terungkap dalam survei Kompas pada November 2011 dan Mei 2012.

    Hasil survei publik tersebut menyatakan bahwa parpol masih mengutamakan kepentingan dirinya ketimbang kepentingan rakyat. Fenomena ini bisa dilihat dari kualitas para penyelenggara negara yang berasal dari partai politik.

    Jajak pendapat Kompas pada Agustus tahun lalu mengungkapkan dua dari tiga responden menyatakan tidak puas terhadap para penyelenggara negara yang terpilih melalui parpol.

    Calon independen dipercaya bisa meminimalkan praktik korupsi karena setiap calon tidak punya kewajiban untuk membayar mahar kepada parpol sebagai uang sewa kendaraan politik. Artinya, dengan calon independen, biaya politik bisa ditekan seminimal mungkin.

    Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Arie Sudjito mengatakan, ”Calon independen merupakan alternatif untuk menjawab kebuntuan politik supaya tidak terjadi frustrasi politik. Calon independen hendaknya dianggap sebagai alternatif mengatasi stagnasi politik, serta menjebol kebuntuan oligarki dan manipulasi politik representasi.” (Kompas.com, 19/6/2012).

    Dengan kata lain, terobosan baru yang diharapkan bisa dilakukan calon independen adalah mengoreksi kebuntuan oligarki dan perilaku korup yang selama bertahun-tahun telah diciptakan oleh parpol.(Litbang Kompas)

    Source : Kompas.com

  • Tantangan Demokrasi Calon Independen

    Munculnya beberapa figur dari jalur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 memberi tantangan serius bagi partai politik untuk selektif mengusung calon.

    Tampaknya ini pula pemicu partai politik mengusung tokoh-tokoh populis sebagai kandidat mereka, termasuk mengimpor tokoh dari daerah lain.

    Majunya Faisal Basri dari jalur independen disambut positif pelbagai kalangan. Figur-figur yang ”nonpartisan” dan kritis ternyata menggairahkan para pemilih yang bosan dengan figur dari parpol yang rata-rata ”minus” kepemimpinan, visi, dan integritas.

    Berbeda dengan Aceh, saat ini Aceh menghadapi situasi kurang kondusif bagi calon independen. Sebagian besar kepala daerah yang maju melalui calon independen adalah ”sempalan” dari aktivis Partai Aceh (PA) yang tidak dipinang oleh partai lokal terbesar hasil pemilu (legislatif) 2009. Maka, kader PA yang maju melalui jalur independen dianggap kader oportunis yang mengejar kekuasaan semata.

    Titik lemah

    Terlepas dari kasus Aceh, sebenarnya persepsi publik terhadap kinerja partai politik telah sedemikian buruk, dari Senayan hingga DPRD tingkat I dan II.

    Dalam penelitian tentang demokrasi lokal di Aceh Besar, saya menanyakan kepada seorang anggota Dewan cara mereka memandang orientasi dan fungsi lembaga legislatif. Secara normatif ia menjawab bahwa fungsi ideal lembaga legislatif adalah menjalankan fungsi legislasi, yaitu pengawasan dan anggaran.

    Namun, secara praksis ia mengaku fungsi legislatif umumnya pengeruk proyek, pemburu fasilitas, dan pencari kesalahan eksekutif. Tidak ada etika politik. Yang ada etos berkonflik dengan kelompok politik berbeda. Dalam bahasa Aceh, ”peusom salah peulemah daleh” (sembunyikan kesalahan sendiri dengan mencari-cari kesalahan pihak lain).

    Citra buruk DPRD tentu saja mewakili buruknya perilaku politik partai-partai yang berkontestasi dalam pemilu legislatif. Sedemikian buruknya citra itu di mata publik sehingga disimpulkan oleh Yudi Latif bahwa parpol merupakan titik lemah pelembagaan demokrasi Indonesia saat ini (Kompas, 23 Februari).

    Hingga satu dekade reformasi, citra negatif parpol itu tidak kunjung sembuh. Konstitusi memang merancang sistem parlemen, partai politik, dan pemilu yang semakin baik, tetapi kualitas demokrasi tidak semakin baik. Saat musim pilkada tiba, parpol-parpol besar di daerah melakukan praktik rente dengan ”menjual diri” kepada calon yang mau membayar mahal.

    Belajar dari pengalaman itu, pada 2007 seorang calon gubernur dari NTB melakukan uji materi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah yang hanya lewat parpol. Keputusan MK No 5/PUU-V/2007 yang menggugurkan Pasal 56, 59, dan 60 UU No 32/2004 memuluskan calon independen maju dalam pilkada dengan acuan Pilkada Aceh.

    Keputusan MK itu kemudian dilegalisasi ke dalam UU No 12/2008. Akhirnya, calon independen memiliki legalitas dan bisa memenangi beberapa pilkada tingkat II, seperti Batu Bara (Sumatera Utara), Rote Ndao (NTT), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Garut (Jawa Barat), dan Sidoarjo (Jawa Timur). Hanya satu yang memenangi pemilihan gubernur, yaitu di Aceh.

    Proses penyembuhan

    Jaminan konstitusional tentang hak calon independen dalam pilkada penting dalam demokrasi Indonesia. Meskipun keberhasilan calon independen masih di bawah lima persen, calon independen akan memaksa parpol memperbaiki diri. Paling tidak kini setiap warga yang maju dalam pilkada tidak perlu membayar uang mahar dan membebat diri kepada parpol pengusung. Inilah peluang memutus rantai oligarki dan politik patronase.

    Pernyataan bahwa calon independen akhirnya membuka model politik yang bersifat individual juga tidak benar. Bagaimanapun, proses memajukan diri sebagai calon independen telah mengalami pelembagaan sosial-politik dan memiliki konstruksi sosial. Tanpa proses pelembagaan, tidak ada calon independen yang bisa memenangi pilkada di seluruh Indonesia.

    Ia sudah harus menginstitusionalisasi visi dan keterlibatan publik dalam kegiatan politik jauh hari dan memiliki modal cukup ketika momentum pilkada tiba. Ia tak bisa tiba-tiba hadir saat pilkada seperti calon kepala daerah ”bayaran”. Proses kontestasi ini memiliki legitimasi yang sama sahnya dengan parpol, juga sebagai kompetitor utama atas keberadaan institusi politik yang semakin oligarkis dan mengabdi kepada politik uang.

    Ke depan bahkan perlu dipikirkan peluang dari jalur independen untuk maju dalam pemilu legislatif dan juga presiden. Sebagai hak konstitusional sipil, ia tak boleh disekat dalam partai politik yang jauh dari emansipasi, partisipasi, dan demokrasi.

    Parpol memang keniscayaan demokrasi yang tak mungkin disirnakan. Namun, calon independen adalah salah satu obat sakit kronis demokrasi saat ini.

    Teuku Kemal Fasya Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Dari PA, Calonkan Diri Lewat Jalur Independen

    Wah, ditengah desakan penundaan atau menolak Pilkada sebelum hukum sesuai dengan cara pandang Partai Aceh. 

    Mantan combatan GAM yang dulunya bergerilya dikawasan pengunungan Aceh Utara ini, dan  kini aktif sebagai wakil DPRK Aceh Utara mewakili Partai Aceh. 

    Tadi pada jam 23.40 Waktu Indonesia Bagian Barat, Kamis [10/11]

    Ia gagah dan penuh senyum, bersama sejumlah pendukung hadir ke samping kantor koramil kecamatan Banda Sakti.  Ia bukan sedang berkasus,  hingga harus hadir di kantor  Koramil. Tetapi tahukan saudara?  dia membawa serta ribuan KTP, beserta pasangannya,  untuk mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati Aceh Utara Priode 2012-2017.

    Ternyata isu yang sempat mencuat beberapa bulan yang lalu, adalah benar. Saat itu isu korupsi 220 milyar oleh pemerintahan Ilyas Pasee dan Syarifuddin semakin gencar, dan setelah peristiwa putusan Partai Aceh Pusat pada hari Minggu sore tanggal 6 Februari 2011, yang  mengumumkan dr.Zainal Abdullah –Muzakkir Manaf   adalah kandidat dari Partai mantan gerilyawan itu yang akan bertarung dalam pilkada Aceh ke depan ini.

    Komentar setuju atau kurang setuju dari mantan combatan terhadap putusan Pusat Partai itu terjadi, situasi   memanas, Saiful Alias Cagee, mantan combatan GAM dari daerah Peusangan Bireuen  diketahui public, paling getol menentang keputusan itu.
    Akhirnya dia dipecat, dan sejumlah yang lain juga bernasib sama, seperti mantan Juru Bicara Pusat Partai Aceh Tengku Linggadinsyah yang dulunya sebagai gerilyawan dari wilayah Negeri Antara.

    Apa sebab mereka di pecat? Tak lain karena kelompok ini mendukung Irwandi Yusuf yang layak dicalonkan dari Partai Aceh untyuk Pilkada ini.

    Garis komando yang masih berjalan di kalangan mantan gerilyawan, membuat anggota harus tahan bicara, bagi yang tidak mau menerima resiko di pecat atau diberhentikan memilih bersikap diam-diam.

    Nnamun bagi yang lantang langsung menyatakan tidak setuju. Tengku Sanusi mantan Panglima GAM Wilayah Peureulak, yang dikenal sangat bersahaja dan berwibawa.Pun terkena pemberhentian.

    Tgk Sanusi adalah anak didik Dr Muktar Hasbi Geudong, dan Dr Zubir kabinet pertama Alm Hasan Tiro. Saat itu kedua kabinet tersebut sedang membangun Gerakan Aceh Merdeka di wilayah Peureulak. Dan merekalah yang menyusun struktur wilayah. 

    Situasi sedikit memanas, tokoh dalam kancah politik Aceh pasca MoU, yaitu Saiful Alias Cagee, ditembak di depan warung kopi Gurkha miliknya. Nama Gurkha  adalah   nama kamp semasa ia masih menjadi petempur GAM sebelum damai tahun 2005.

    Polisi belum membuka siapa penembak Cagee? Dan Polisi belum menyatakan secara nyata, analisa penembakan karena sebab Apa?

    Pasca itu pendukung Cagee, semakin hati-hati, ada banyak kejadian kelompok Pro Mentro, menghindar kelompok Pro Irwandi. Tapi belum juga mengungkap tabir pembunuh Cagee atau  Bg Pon dan Si Abang. 

    Dalam GAM dia bukan pasukan ke-rean.  Cageee…adalah panglima operasi yang hebat, mampu membangun stategi perang gerilya dikala situasi sulit. Memecahkan kelompok pasukan, adn memukul mundur lawan dengan melakukan penghadangan, hingga membangun benteng pertahanan, untuk menjaga Panglima.

    Mantan Panglima Tinggi GAM Muzakkir Manaf dan Sofyan Daud serta GAM dari wilayah Lingge Takengon dimasa darurat militer. Di tengah gempuran  TNI ke basis pertahanan GAM sangat tinggi. Cagee menjadi palang pintu menjaga Panglima Muzakkir Manaf.

    Sekilas  masa lalu.

    ||||

    Kembali ke Munir.

    Tengah beberapa waktu yang lalu, Misbahul Munir menyatakan niatnya untuk naik sebagai Calon Bupati Aceh Utara.   Dia memang membidik Muksalmina ketua Asosiasi Geuchik seluruh Aceh dan lama bercokol sebagai ketua di Aceh Utara.  Dan hari ini sudah benar.

    Sebuah kata petuah menyebutkan, orang yang berani maju dan mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, adalah orang yang punya cita –cita untuk berubah dan melakukan perubahan yang lebih baik  kepada masyarakat Aceh Utara.

    Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dari Partai Aceh ini, Maju lewat  Jalur Independen, Jalur itu sangat ditentang Partai Aceh.  Karena sebab itu  pilkada molor sampai batas yang belum diketahui. .Serius atau ingin sekedar bencanda dengan KIP, seperti TA Khalid yang datang hanya untuk menanyakan tahapan pilkada, lalu tidak jadi mendaftar. 

    Entah lah !

    Nanti kita tanya sama Tengku Munir, atau kita ikuti saja perjalanannya. Tapi yang pasti kita lihat, pada hari terakhir putusan sela MK, dia datang;

    “Kami membawa bukti dukungan KTP sebanyak 20.016 lembar dari 23 kecamatan,” kata Misbahul Munir kepada pihak KIP sesaat sebelum menyerahkan berkas pencalonan. Selamat Tgk Rahul [Misbahul Munir]. AT | Indriya

    Source : Aceh Traffic

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Pergeseran Politik dan Kemelut Kepentingan

    Setiap bulan, pada minggu terakhir, ”Kompas” menurunkan laporan berseri tentang konsolidasi demokrasi yang menggambarkan pergerakan potensi politik di daerah. Setelah melaporkan konsolidasi demokrasi di Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo, mulai hari ini giliran Provinsi Aveh yang dibedah. Tujuh tulisan akan dimuat mulai hari ini sampai dengan Rabu, 2 November 2011.

    Kesepakatan damai yang terajut sejak tahun 2005 telah membuka lembaran baru bagi Aceh, yang sebelumnya dilanda konflik politik. Aceh pun memasuki era demokratisasi yang diperkuat dengan hadirnya kontestasi perorangan dan partai politik lokal, yang diakui atau tidak, memberi warna dalam potret demokrasi di ”Serambi Mekah” ini.

    Perdamaian di Aceh turut menentukan pergeseran warna politik di ”Bumi Rencong” ini. Dari semula kental dengan corak politik Islam, bergeser pada corak politik nasionalis meskipun dengan wajah sosial yang tetap berbasis Islam. Pada Pemilu 1955, Aceh dikuasai oleh partai politik berbasis Islam dengan perolehan suara nyaris mutlak mencapai 90,46 persen. Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) menjadi partai dominan, selain Partai Nahdlatul Ulama (NU), Pertai Sarekat Islam Indonesia (PSII), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

    Berbagai ”manipulasi” politik yang dilakukan rezim Orde Baru dalam pemilu selanjutnya membuat dominasi Partai Islam mulai tergerus. Secara pasti Golkar merebut suara parpol Islam hingga tinggal separuhnya (48,89 persen). Penetrasi kekuatan politik Golkar mencapai puncaknya pada Pemilu 1997 ketika seluruh wilayah Aceh sukses ”dikuningkan”.

    Corak politik Islam kembali bangkit di era reformasi. Pada Pemilu 1999, parpol bercorak Islam kembali merebut sebagian wilayah yang dikuasai Golkar. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertengger di posisi teratas meski dengan raihan suara hanya 28,8 persen, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih 17,9 persen suara, dan Golkar di urutan ketiga dengan 15,6 persen suara. Namun, euforia era reformasi ini tak bertahan lama. Golkar kembali menguasai Aceh pada Pemilu 2004 dengan 16,2 persen suara, disusul PPP (13,8 persen), dan PAN (13,3 persen).

    Pemilu 2009 menjadi titik balik demokrasi di Aceh. Partai nasionalis kembali menguasai wilayah ini meskipun hadir dengan konteks yang sama sekali berbeda dibandingkan era Orba. Pemilu 2009 yang di atas kertas lebih baik daripada era Orba menghasilkan Aceh yang benar-benar bergeser menuju penguasaan partai nasionalis. Partai Demokrat menguasai 40,8 persen suara, jauh melampaui perolehan suara tingkat nasional yang hanya 20,8 persen. Posisi kedua terpaut jauh, diraih Partai Golkar dengan 10,5 persen suara dan Partai Keadilan Sejahtera yang mencapai 7,1 persen suara.

    Pemilu 2009 di Aceh juga diramaikan dengan hadirnya enam parpol lokal sebagai hasil kesepakatan damai Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kehadiran parpol lokal diyakini merupakan simbol ”kemenangan” rakyat atas dominasi pemerintah pusat yang selama bertahun-tahun dialami rakyat Aceh.

    Jika di tingkat pemilu nasional Partai Demokrat berjaya menguasai Aceh, di tingkat lokal Partai Aceh menguasai 46,9 persen suara dan mendominasi perolehan kursi, baik di DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota di Aceh, khususnya di wilayah Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen, yang sebelumnya dikenal sebagai basis GAM. Ini pun menjadi bukti lain terjadinya pergeseran Aceh sebagai dominasi partai nasionalis. Jika melihat secara formal, Partai Aceh adalah partai bercorak nasionalis, bukan partai Islam.

    Irwandi Yusuf dan GAM

    Kemenangan Partai Aceh tak lepas dari akar historisnya. Partai ini secara diam-diam atau terbuka diakui merupakan ”reinkarnasi” GAM. Merujuk hasil Pemilu 2009, terutama untuk melihat kontestasi tingkat lokal, peran Partai Aceh begitu dominan dalam penguasaan kursi lembaga legislatif daerah. Sayangnya, pengalaman politik parlemen yang belum matang menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai ini dalam berjuang di parlemen. Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi, menyebut apa yang terjadi di Aceh pasca-perdamaian adalah transformasi dari perjuangan senjata ke perjuangan politik.

    Bergesernya corak politik Islam kepada corak politik nasionalis tidak lepas dari harapan masyarakat Aceh pada perubahan kondisi setelah dilanda konflik puluhan tahun. Eksistensi GAM yang kemudian beralih dalam diri Partai Aceh adalah bagian dari strategi perjuangan rakyat Aceh. GAM tidak pernah menyebut perjuangannya adalah konteks agama, tetapi dalam semangat memperjuangkan keadilan. Seperti yang dituturkan mantan aktivis Sentral Informasi Rakyat Aceh (SIRA), Sadiah Marhaban, di Aceh tidak pernah ada permasalahan agama. ”Karena konflik kita memang bukan konflik agama”, ujar Sadiah (Christanty, FES 2010).

    Tak pelak, perjuangan Partai Aceh dalam parlemen tak ubahnya sebuah peralihan dari perjuangan senjata ke perjuangan politik. Tidak heran, dalam perjalanannya, perbedaan pandangan politik kerap menjadi warna politik lokal Aceh. Dalam proses pilkada tahun ini saja ada dua arus yang berbeda antara Partai Aceh dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang secara historis juga orang dari Partai Aceh.

    Partai Aceh memandang calon perseorangan tidak boleh lagi mengikuti pilkada karena dalam Pasal 256 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, calon perseorangan hanya boleh mengikuti pilkada sekali, yakni tahun 2006. Saat itu belum terbentuk parpol lokal. Sementara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang didukung Gubernur tetap melanjutkan proses pilkada.

    Konflik regulasi ini tidak lepas dari nuansa kepentingan. Irwandi, sebagai Gubernur petahana, akan kembali berlaga di pilkada tahun ini melalui jalur perseorangan. Gubernur Aceh pertama yang terpilih melalui pilkada langsung tahun 2006 ini dahulu maju melalui jalur nonparpol. Irwandi tak mengelak ada agenda itu. ”Saya sejak awal berniat maju melalui jalur independen (perseorangan)” ujarnya.

    Yang khas Aceh memang soal calon perseorangan. Dari pemilihan gubernur dan 23 pilkada yang sudah digelar di Aceh sepanjang 2006-2008, sebanyak 11 pemilu di antaranya dimenangi pasangan calon perseorangan. Bahkan, 64 persen lebih pasangan calon yang berniat maju di pilkada tahun ini (satu pemilihan gubernur dan 17 pilkada di tingkat kabupaten/kota) berasal dari jalur perseorangan.

    Keadilan

    Sayangnya, di balik transisi demokrasi yang terjadi di Aceh, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Aceh secara umum belum banyak terlihat. Berdasarkan data, perekonomian Aceh cenderung menurun pasca-Nota Perdamaian 2005. Nilai pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Aceh tahun 2007 sebesar Rp 35,9 triliun. Jumlah itu turun dibandingkan dengan tahun 2003 sebelum Aceh meraih otonomi khusus, yakni Rp 44,9 triliun.

    Dosen Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya, menyebutkan, kondisi ini tidak lepas dari masih renggangnya komunikasi politik antara elite di Aceh dan rakyat. Proses politik lebih didominasi kalangan elite tanpa melibatkan partisipasi publik. ”Masih ada segregasi politik antara parpol dan rakyat” kata Kemal.

    Itu berarti, potret politik di Aceh tidak hanya peralihan dari konflik politik menuju era demokratisasi, tetapi yang tampak mengemuka juga potret perjuangan kesejahteraan rakyat. YOHAN WAHYU (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Fachri Ali: Konflik Pilkada Ancam Laju Pemerintahan Aceh

    JAKARTA – Pengamat politik Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) Fachry Ali menengarai polemik soal keikutsertaan calon perorangan dalam pemilihan kepala daerah di Aceh bakal mengganggu laju pemerintahan di Provinsi Aceh. Alasannya, perseteruan ini melibatkan personil dua institusi pemerintahan di Aceh.

    “Problemnya itu di administrasi,” kata Fachry Ali di Jakarta, Selasa (18/10).

    Menurutnya, saat ini DPRA secara mayoritas dikuasai Partai Aceh. Partai Aceh ini menjadi penentang putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan calon perseorangan boleh kembali bertarung dalam pilkada. Padahal, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menjadi calon gubernur yang akan maju melalui jalur perseorangan.

    “Kalau kedua pihak ini tidak bertemu, ya tentu bisa mengganggu,” jelasnya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 mengabulkan gugatan uji materi Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. MK memutuskan calon perseorangan boleh kembali bertarung dalam pilkada.[]

    Source : The Atjeh Post

  • Suara PA Mengalir ke Abi Lampisang

    Banda Aceh — Pendapat umum Partai Aceh (PA) takut maju  karena kalkulasi dukungan melemah adalah pendapat keliru. Secara objektif PA memiliki pemilih loyal terhadap arah perjuangan tertuang melalui visi dan misinya. Di sisi lain kekuatan pendukung lebih banyak masyarakat grass root (akar rumput). “Kita mengetahui pemilih yang paling besar adalah masyarakat kelas bawah. Nah di sinilah PA memperoleh kekuatan dukungan suaranya,” ungkap Aryos Nevada pengamat politik Aceh kepada The Globe Journal, Selasa (18/10).

    Menyangkut suara pemilih PA mengalir ke mana, Aryos mnjelaskan kemungkinan besar tidak mengalir ke kandidat gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun berpeluang besar ke Nazar  karena tim suksesnya bekerja meraih simpatik dan dukungan masyarakat. Ada format baru gerakan politik yang harus diwaspada. “Kemungkinan suara pemilih PA ke Abi Lampisang.  Ada kecocokan pemikiran dan Abu Lampisang masih diterima di kalangan internal  PA daripada dua kandidat gubernur lainnya, “ tambah mahasiswa pascasarjana UGM ini.

    Aryos mengingatkan, kerugian PA boikot pilkada yakni kekuasaan PA tidak membesar pada lingkaran legislatif. PA tidak mengambil momentum untuk melebarkan kekuasaannya ke eksekutif. Kedua, kalau tidak solid melakukan koordinasi dan komunikasi, membuka ruang bagi personal PA mendukung kandidat yang maju. Ketiga; tanpa keikutsertaan PA berdampak pada pemilih/konsistuennya mengarahkan suara kepada kandidat yang maju. “PA kesulitan menjalankan visi dan misi ketika tidak diisi di ranah eksekutif kader-kader dari PA,” sebutnya.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Aceh Harus Bisa Lalui Masa Kritis Terakhir

    Banda Aceh, (Analisa). Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Adi Mulyono, mengungkapkan, saat ini Aceh sedang menghadapi masa kritis yang terakhir dari masa transisi pasca perjanjian damai (MoU) antara pemerintah dan GAM, yakni Pilkada Aceh 2011.
    Aceh harus bisa melewati masa kritis terakhir ini sehingga pembangunan ke depan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Jika ini gagal dilewati, bisa jadi kondisi Aceh akan lebih buruk lagi.

    “Jika Pilkada ini bisa dilewati dengan baik, maka masa kritis di Aceh akan berakhir dan Aceh siap membangun daerah ke arah yang lebih baik di masa-masa mendatang,” tegas Pangdam IM Adi Mulyono saat berdialog dengan sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan birokrat sambil menikmati kopi siang di sebuah kafe di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (13/10).

    Pangdam mengungkapkan, berdasarkan analisis intelijen Kodam IM, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di Aceh pasca Pilkada 2011.

    Pertama, jika Pilkada berjalan lancar dan damai, maka ke depan Aceh akan lebih baik lagi. Kedua, jika pasca Pilkada Aceh kondisi makin kacau, dapat dipastikan situasi Aceh ke depan bisa lebih buruk. Dampaknya, roda pembangunan yang diharapkan bisa tidak berjalan mulus dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat.

    Memang, lanjutnya, lazimnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, tensi politik selalu tinggi dan memanas. Namun, diharapkan, situasi ini jangan berlanjut sehingga perdamaian Aceh tidak terganggu kepentingan satu atau dua kelompok.

    “Saya juga mohon maaf jika nantinya sedikit keras demi menjaga keutuhan perdamain di Aceh ini,” tegas Pangdam dalam dialog yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRA seperti Wakil Ketua Amir Helmi, Darmuda anggota legislatif dari Partai Aceh, pejabat birokrat, mantan juru runding GAM Ilyas Abed, Linggadinsyah, aktivis LSM dan masyarakat umum.

    Tidak panas

    Mantan Juri Bicara PA, Linggadinsyah, mengungkapkan, sebenarnya, situasi perpolitikan di Aceh ini tidaklah panas sebagaimana kerap diutarakan berbagai pihak di media massa. Hanya sejumlah kalangan yang merasa kepanasan dengan perkembangan perpolitikan di Aceh.

    Menurutnya, situasi perpolitikan di Aceh ini bagaikan eksperimen politik karena sering menjadi acuan perpolitikan nasional. Sebagai contohnya ialah persoalan calon independen dalam Pilkada 2006.

    “Panas, memang sudah menjadi nuansa Aceh. Kecuali ada larangan untuk makan gulai kambing baru Aceh tak panas lagi,” ujar Linggadinasyah bertamsil dan disambut tawa hadirin.

    Mantan tokoh GAM asal Aceh Tengah ini memberi apresiasi tinggi kepada Pangdam IM yang bersedia menemui masyarakat di level bawah yang kerap minum kopi di warung sehingga kian memperbaiki citra TNI di mata masyarakat.

    Jika sebelumnya ada Program TNI masuk desa sebagai sarana mendekatkan diri kepada masyarakat, kini ada TNI masuk Warkop. Tentu ini menjadi perhatian yang bisa menggugah pandangan positif masyarakat terhadap TNI yang sempat terpuruk pada masa konflik.

    Seorang masyarakat yang ikut hadir dalam minum kopi bersama itu, Syamsuar, mengutarakan, sebenarnya situasi politik di tengah masyarakat tidak panas. Suasana ini hanya dirasakan politisi dan pihak yang aspirasinya terkait kepentingan Pilkada.

    Menurutnya, masyarakat tidak memikirkan itu. Namun, masyarakat meminta supaya situasi ini jangan mengatasnamakan masyarakat. Biarkan masyarakat mencari nafkah.

    “Petani bisa leluasa menggarap lahannya, nelayan bisa kapanpun melaut dan pedagang bisa lancar dalam berjualan, begitu juga dengan masyarakat lain bisa lancar mencari nafkah. Inilah tuntutan masyarakat,” ujar Syamsuar. (irn/mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kekhususan Aceh Jangan Sampai Tergerus

    Jakarta, Kompas – Kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jangan sampai tergerus oleh keinginan untuk terus mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah. Jika merujuk UU No 11/2006, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali pilkada dan sudah diterapkan pada Pilkada Aceh 2006.

    Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (12/10), mengatakan, pengaturan khusus di Aceh, termasuk dalam substansi politik dan pemerintahan, didasari pertimbangan bahwa undang-undang adalah alat dari proses reintegrasi masyarakat Aceh pascakonflik yang berkepanjangan.

    ”Dalam melihat masalah, ketegangan dan pro-kontra tentang pilkada harus dilihat dari perspektif pengaturan khusus, tidak bisa dipahami semata tentang pilkada tanpa konteks reintegrasi,” ujar Ferry.

    Seperti diberitakan, Partai Aceh menolak pilkada di Aceh, terutama terkait dengan diperbolehkannya calon perseorangan sebagai peserta pilkada 2011. Pasalnya, qanun atau peraturan daerah belum disepakati bersama oleh DPR Aceh dan gubernur.

    DPR Aceh menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada 2011, sementara UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa calon perseorangan diakomodasi hanya untuk satu kali pilkada.

    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh I, Nasir Djamil, Kamis, mengatakan, pasal mengenai calon perseorangan memang diberlakukan hanya untuk satu kali pilkada dan itu dijadikan jalan keluar untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh pasca-Nota Kesepahaman Helsinki. Putusan MK memang harus dihormati. Namun, jika dijalankan, hal tersebut dikhawatirkan bakal memancing konflik di daerah.

    Oleh karena itu, menurut Nasir, pilkada yang dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011 lebih baik ditunda untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.