Jakarta, Kompas – Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan empat partai politik peserta Pemilihan Umum 2004 sebagai peserta susulan Pemilu 2009 berpotensi membingungkan pemilih. Sikap itu menunjukkan lemahnya KPU menghadapi tekanan dari parpol pula. Padahal, KPU masih memiliki peluang hukum untuk mempertahankan putusan sebelumnya.
Penilaian itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu 2009 Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Minggu (17/8). ”Paling tidak, pemilih di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan bertanya, bahkan bingung, karena urutan parpol peserta pemilunya melompat. Apalagi, keputusan ini tidak diikuti dengan sosialisasi,” ujarnya lagi.
(more…)