JAKARTA–MI: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk desk pengawasan penyiaran pemilu. Desk tersebut mengawasi pemberitaan dan pemasangan iklan kampanye pemilu yang menggunakan lembaga penyiaran.
“Desk ini sudah efektif bekerja sejak dimulainya kampanye Sabtu pekan lalu. Sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran kampanye di media penyiaran,” kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (14/7).
Sasa mengatakan desk tersebut berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Peraturan KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu pada pasal 51 ayat (2) menyebutkan mengenai tata cara dan pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia. Desk ini akan mengawasi dialog, monolog, debat, dan iklan di lembaga penyiaran seperti televise dan radio. Kalau ada yang melanggar tentu akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Mengenai peraturan yang akan diberlakukan untuk menjatuhkan sanksi, sambung Sasa, mengacu pada UU Penyiaran, UU No 10/2008 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. “Peraturan perundang-undangan itu sudah cukup, KPI tak lagi membuat peraturan,” katanya. (KN/OL-03)
Source : Media Indonesia