siwah.com

Persyaratan bagi Calon Independen

PERSAYARATAN apa saja yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen)? Sesuai tahapan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen persyaratan (bukti dukungan KTP dan surat pernyataan-red) pada 4-8 Juli 2011.

Jika jumlah penduduk Aceh saat ini berdasarkan data pemerintah Aceh 5.006.807, maka setiap pasangan bakal calon dari independen minimal harus mengumpulkan 150 ribu KTP atau setara 3 persen dari yang disyaratkan.

Sedangkan pendaftaran pasangan bakal calon independen dilakukan bersamaan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik pada 30 Juli sampai 30 Agustus 2011. Bukti dukungan itu harus diserahkan kepada KIP untuk kemudian akan diverifikasi.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Zainal Abidin SH MHum, untuk saat ini berdasarkan surat KPU Nomor: 33/KPU/V/2011 pihak KIP telah mengakomodir calon perseorangan, bahkan juga sudah diatur jadwal pendaftarannya.

Menurut KPU pilkada di Aceh selain diikuti oleh partai politik nasional dan partai politik lokal, dapat pula mengikutsertakan peserta dari calon perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 239A UU Nomor 32 Tahun 2004 Jls UU Nomor 12 Tahun 2006. “Atas dasar surat KPU itu KIP menyatakan calon independen ada di Aceh dan bisa ikut pilkada,” tegas Zainal.

Namun begitu bagaimana seandainya nanti dalam qanun pilkada yang baru disahkan DPRA tanpa mengakomodir calon perseorangan? Terkait pertanyaan itu, pihak KIP tidak ingin berspekulasi. “Kita akan pantau perkembangan. Kalau memang itu terjadi, kita akan minta arahan KPU Pusat, karena KIP adalah hirarki dari KPU,” tegasnya.

Selain menetapkan tahapan, hal lain yang juga alot dibahas dalam rapat juga soal penetapan jadwal putaran II, jika pada perjalanannya nanti pilkada harus berlangsung dalam dua putaran.  Untuk hal, ini forum telah menyepakati tanggal 14 Januari 2012 ditetapkan sebagai jadwal putaran kedua pilkada Aceh.(sar)

Source : Serambi Indonesia

Comments

Leave a Reply