Jakarta, kompas – Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menyiapkan fasilitas video conference di 33 provinsi di Indonesia. Fasilitas itu disiapkan untuk penanganan perkara sengketa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Diharapkan, akhir Desember 2008 video conference dapat dioperasikan.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, Minggu (22/6), mengatakan, pihaknya menggandeng 33 fakultas hukum dari universitas negeri yang ada di tiap-tiap provinsi. MK menyediakan anggaran Rp 250 juta untuk tiap unit, total dana yang dibutuhkan sebesar Rp 8,25 miliar.
”Awal Juli ini nota kesepahaman ditandatangani, lalu dilanjutkan dengan lelang dan pelatihan ke universitas. Diharapkan, Desember sudah beroperasi,” ujar Janedjri.
Menurut dia, teknologi ini sangat mendukung terwujudnya asas peradilan yang cepat dan murah. Pihak-pihak tidak perlu mendatangkan saksi ataupun ahli ke Jakarta. Mereka cukup datang ke fakultas hukum universitas setempat untuk dapat mengikuti sidang MK.
Hal serupa pernah dilakukan MK pada penanganan perkara sengketa Pemilu 2004. Saat itu, MK bekerja sama dengan Mabes Polri. (ana)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com