siwah.com

Tag: aceh

  • Mungkinkah MoU Helsinki Jilid II ?

    Saran Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Hasbi Abdullah Ketua DPRA agar menggugat MK tentu bukan tanpa logika. Secara positif Pak SBY sebenarnya ingin bertanggungjawab (Serambi Indonesia, 7/8/10/2011). Mengapa tidak, bersama Muhammad Yusuf Kalla, damai diretas dengan manis. Dengan susah payah Pak SBY (Menkopolkam) dan Pak JK (Menkokessos) menghentikan permusuhan antara Aceh dan Jakarta ketika itu.

    Yang melatari keduanya meretas damai bukan pula tanpa alasan. Tinta emas dan sejarah tidak mungkin melupakannya, mengapa?  Karena keduanya tak patah arang (pesimis), tetapi penuh semangat (optimis) biarpun ketika itu “darurat militer” dan “darurat sipil” terpaksa ditabuh. Mereka tidak mengatakan Ibu Presiden Megawati seolah tumpul alternatif. Sebagai pembantu Presiden keduanya tidak berdusta tapi berpikir dan berusaha keras “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”. Ketulusanlah yang melandasinya.

    Dari sebuah ketulusan
    Tapak tilas ini kiranya menyegarkan memori “aneuk nanggroe” yang kini terancam perang saudara. Dua sejoli SBY-JK ketika itu menyadari tanpa damai di Aceh maka Jakarta tetap  bermasalah. Kebijakan pemerintah melalui pendekatan militer bukan saja tidak populer tapi pada akhirnya akan melahirkan penentangan lebih besar. Operasi militer dengan berbagai sandi di masa orde baru terbukti tidak menyelesaikan masalah. Lantas, SBY-JK tak putus asa mengurai benang kusut itu.

    Betapa tidak, nilai-nilai filosofis dan ideologis “mendamaikan Aceh untuk Indonesia”, menjadi keyakinan (terpatri kuat). Kita pantas mendaulatnya sebagai pemimpin patriotik dan reformis untuk Aceh. Bukan saja tampil sebagai pemimpin bangsa tetapi negarawan yang mengayomi. Bahkan berani mengambil langkah pasti disaat yang sulit. Dan, ketika terpilih sebagai pengendali dan nahkoda republik dibuktikan damai tidak terhenti dijalan buntu. Apalagi dibalik gempa dan tsunami terbitlah cahaya (hikmah). Cemoohan, rintangan dan tantangan tak membuat nyali keduanya kecut–malah menjadi mudah.

    Olle Tornquist (2010) dkk, dalam risetnya menimbang sebagai nahkoda Pak SBY penuh kehati-hatian sementara Pak JK mengakomodasi kebijaksanaan bosnya dengan lugas dan cepat. Gaya (ritme) mereka berbeda tapi menyatu. Makanya duet SBY-Kalla populis. SBY tak menyerah dengan akal sehatnya sebab itu, ia menyarankan JK untuk tidak menunda perdamaian Aceh. Hanya karena pikiran jernih dan hati yang tulus damai dapat diwujudkan. Ini pula direnungi elit GAM untuk “pikir-pikir” berunding atau tidak. Kegagalan di Tokyo terus membayang. Ditambah trauma “Ikrar Lamteh 1957” tipuan ditimbang sampai berulang-ulang.

    Sejarah memang jadi rujukan. Ia tidak harus diterjemahkan kelam. Sementara di depan ada cahaya yang terang. Faktanya, elit GAM juga tak kalah cepat dan lugas mengambil kesimpulan. Hakikat perjuangan Di Tiro bertujuan memartabatkan Indonesia. Gagasan Di Tiro (1958) “Demokrasi Untuk Indonesia” real objektif. Dalam bukunya itu ia mendesak “federalism”. Konsep nasionalisme-desentralistik menurutnya ketika itu Indonesia bisa sejahtera, makmur dan damai. Ketakutan disintegrasi idenya dikubur dalam-dalam. Matlamat ini direnungi oleh elit GAM. Diam-diam rupanya Pak JK menjalankan misi rahasia ke Aceh.

    Begitulah, perdamaian Aceh mesti dimulai dengan otak dan hati yang tulus, ungkap Mahyuddin Mahmud Adan (2011). Konektor perdamaian ini menukilkannya dalam inmemorial; “Mendekap Damai Aceh, To See The Reality”, cukup inspiratif.  Diceritakan misi rahasia dijalankannya bersama dr. Farid Husain,  penuh resiko. Di bukit Paya Bakong mereka bertemu Muzakkir Manaf dan Sofyan Dawood. Jika saja para pimpinan GAM di lapangan tidak mampu diyakinkan dan menerima “Damai Helsinki” bukan saja nyawa mereka melayang tapi perundingan yang akan berlangsung di Finlandia bisa jadi gagal total.

    Pra-kondisi persiapan “Piagam Helsinki” jelas berliku. Meyakinkan kelompok sipil yang terserak akibat darurat militer–bukan hal mudah. Banyak komponen rakyat dilibatkan walau diluar gelanggang. Tujuan  mulianya agar damai menjadi pilihan bersama. Selain pertemuan sipil di beberapa negara namun rombongan besar pertemuan sipil sempat menghebohkan Malaysia. Tokoh masyarakat, ulama, politisi, birokrat, akademisi,  pemerhati asing, baik individu maupun institusi, dan aktivisnya berembuk.

    Awal yang sunyi
    Kekhawatiran terhadap para aktivis progresif sebagai agen dan spirit utama perjuangan GAM  akan “menolak perdamaian” tak terbukti. Sayap sipil GAM pro-referendum untuk kemerdekaan akhirnya luluh juga. Suara lantang didepan rakyat berujung “hening cipta” dimeja runding. Semua itu demi memeluk erat perdamaian agar setetes darahpun tidak lagi tumpah. Ironisnya siapa paling berhak memimpin perdamaian jadi dilema. Semua merasa paling berjasa. Marwah pemimpin di internal elit GAM dipertaruhkan.

    Satu sisi menimbang Aceh baru saja ditimpa musibah gempa dan tsunami disisi lain perdamaian dihadapkan prasangka. Muncul isu dari alam maya (internet) perdamaian tidak mendapat restu “wali negara”. Sementara faksi-faksi menjelang Pilkada 2006 digiring dalam kepanikan. Elit dituduh berpihak pada keluarga (trah) Di Tiro.

    Walau sedikit oleng dan terguncang akhirnya Pemilukada 2006 ditengah gemuruh rehab-rekon diklaim dunia paling sukses dan unik. Namun dalam perjalanannya muntah-muntah juga. Beban, muatan dan penumpang yang nakal satu sebab. Lainnya karena terbebani oleh kapasitas, misi dan agenda perubahan-berdesakkan.

    Akibatnya ada yang sakit-sakitan alias pusing-pusing karena “kernet” selalu interupsi. Pak “supir” dengan berat hati berhenti. Maklum ada yang pipis, mules, mencret dan buang air besar (berak). Mungkin juga minta berhenti tanpa alasan yang jelas. Dimaklumi bus tidak bisa melaju kencang. Ada penumpang turun karena ogah ribut-ribut. Boleh jadi karena “cakap tak serupa bikin” sebuah manifesto dr. Mahathir merevolusi mental bangsanya agar tidak menyerah dan pasrah.

    Katanya, jika elit politik, aparatur birokrasi dan rakyatnya bersungguh-sungguh negara akan berjaya. Syaratnya, “kata” dan “perbuatan” mesti seirama. Pemerintah Aceh bukan tidak berhasil. Ia berjalan sesuai alamnya (nature). Sinar-nya mulai menyengat manakala reformasi birokrasi setengah hati dibina. Ketika politik jadi panglima maka tak rela munculnya poros utama.

    Pada arasnya memang bergeser. Konsistensi mengawal perdamaian jadi rebutan antara “kernet” dan “supir”. Antara siapa yang ingin menyetir dan tetap menyetir bersaing karena gengsi dan sekaligus keras kepala jadi satu. Disaat yang sama harapan baru tertumpu kepada Partai Aceh. Relasi eksekutif-legislatif  dibelai ketika pundi-pundi emas, tembaga dan perak membelalak di depan mata. Namun ketika ketulusan dan kepentingan diuji maka logikalah yang bicara.

    Ironis memang. Kekuasaan seringkali inkonsistensi dengan idealisme. Apalagi kekuasaan dinobatkan sebagai tahta. Kekhusussan dan kewenangan Aceh tidak dianggap mahkota berharga. Malahan rentak “tari seudati” eksekutif dan legislatif dibungkus “politik anggaran”. Anehnya ketika periuk pecah perubahan tak kunjung tiba dipintu-pintu rumah rakyat jelata. Teriakan aktivis “anti korupsi” malahan rekening pejabat tambah membengkak.

    Agar laba perdamaian tidak berubah menjadi murka maka kemenangan dan perubahan disulap nyata. Lalu, mata, telinga, paru-paru, jantung dan seringnya masyarakat batuk-batuk, demam  dan sakit kepala (jiwa) karena kemiskinannya ditebus dengan obat-obatan gratis. Inilah berkah pemimpin rakyat. Masyarakat tak munafik mengucapkan Alhamdulillah.

    Mesti begitu, sejak pagi menjelma “sinar mentari” memang terik dan menyegat. Naturenya karena perut bumi lama menyimpan minyak dan gas–ditambah sengketa warisan endatunya tak langsung suami-isteri merajut keharmonisannya. Yang aneh dipinggir laut tambak-tambak ikan kekeringan. Hujan didarat rakyat gelisah. Genangan air dan banjir jadi lumrah. Ini karena hutan gundul ladang jadi terlantar. Petani meronta-ronta karena pupuk langka ditambah harga disandera tengkulak (penyamun).

    Sayangnya legitimasi perdamaian dihempas angin, arus dan gelombang samudera. Tak heran UUPA, produk akademisi, ulama, para tokoh dan cendikiawan, termasuk aktivis yang ikut membuahinya, tanpa malu dijadikan selingkuhan baru. Publik menduga ada skenario (tokoh) dibalik penjara ini. Petirpun berubah jadi konflik regulasi.

    Gemuruhkah atau cinta
    Singkat cerita, Desember 2010 MK sepertinya mengetuk palu tepat dibatok kepala “Partai Aceh”. Pro-kontra, intriks, koalisi, dialog dan aksi mencari solusi bukan saja mencerahkan tapi juga menyiksa batin. Jika aktor-aktornya bergerak hanya karena prasangka, kecewa, pragmatisme, pengaruh modal dan transaksi serta nafsu kekuasaan maka misi PA membuktikan dirinya bukan atas logika itu. Kekuasaan penting tapi lebih utama bagaimana menengakkan konstitusi sebagaimana disepakati-mesti dijalankan sejujur-jujurnya. Sejak awal PA tidak mencegat MK karena yakin tidak mungkin ditipu kembali, mengapa ?

    Bagi PA, UUPA adalah undang-undang dasar (hukum primer), yang lahir dari rahim MoU Helsinki (konsensus politik), lebih kuat mengikatnya. Berbeda dengan “Ikrar Lamteh” maka sesungguhnya “MoU Helsinki” adalah rekomitmen nasionalisme. Inilah identitas politik Aceh dalam sistem politik Indonesia diharapkan tidak diobok-obok. Tak heran dengan santai JK menyindir MK tak paham soal Aceh (atjehpost, 12/08/2011). Sikap SBY yang mendua dengan mempersilakan DPRA menggugat MK pasca gagalnya kesepakatan bukan tanpa alasan (Serambi Indonesia, 7/8/10/2001).

    Sama dengan JK satu sisi memahami keputusan MK salah kaprah namun disisi lain Partai Demokrat–pada detik-detik terakhir mengukuhkan Nazar-Nova untuk berlaga (Harian Aceh, 08/10/2011). SBY tau betul presentase suara untuknya pada Pilres lalu rangking pertama seluruh Indonesia. Karena itu ia tidak ingin mempertontonkan egoisme-sekaligus menjaga perasaan Pak JK, yang kesannya dipinggirkan rakyat Aceh, tapi memilihnya.

    Sisi lainnya, SBY ingin menguji sikap DPR-RI (terutama partai koalisinya) yang hanya jago kritik. Beban ingin dibagi bersama. Barangkali, prinsip kehati-hatian atau kebijaksanaan, membuat SBY berbelah bagi. Politik akomodasi memang cirinya. Sehingga tidak sepi dari nyanyian “rayuan pulau kelapa”.  Jika demikian, akankah romantika dan kesyahduan konflik regulasi akan  berakhir dari gemuruh berubah menjadi cinta?

    Kembalilah, pada ketulusan sebagaimana enam tahun lalu.  Barangkali, ketika kita memberikan hati dan otak dengan jujur pastinya itu bisa. Begitulah Abuwa (panggilan untuk Pak Mahyuddin) menitip pesannya. Politik membuka semua kemungkinan jika tiada dusta diantara sesama anak bangsa-begitu tamsil Hasballah M. Saad (Alm). Jadi, siapa bilang Helsinki bukanlah jalan kedua? Ia mungkin saja jalan lama ketika onak dan duri bertaburan dengki serta fitnah dirantai dimana-mana.

    Pasti. Indah kerdipan lampu“merkuri” dalam malam penuh ketegangan di kota tua itu, masih terkenang-kenang. Ibarat sepasang kekasih mengikat janji akan hidup bersama, setia dan sehati, bahkan bersumpah rela mati demi sebuah cinta. Karena cinta setiap kita tidak pernah berhenti. Dilorong kecil dan gelap ia melangkah. Demi cinta saja tak cukup. Setiap asa pasti menuju kematiannya (sunnatullah). Dengan rela dalam bara revolusi ia berkata “kedaulatan cinta”ada dihati dan akal kita. Itulah manusia. Ujung-ujungnya seringkali akal  dikalahkan oleh nafsu. Bersujudlah, dalam batin yang bergolak, demi cinta maaf selalu ada, disini, dan juga disana.

    Source : The Globe Journal

  • Sebaiknya Partai Aceh ikut Pilkada

    Kisruh Pemilukada sudah masuk ke tahap penolakan secara terbuka oleh sebagain rakyat  untuk penundaan pemilu tepat waktu. Gerakan penolakan massa terhadap kehadiran pesta demokrasi sebelum sesuai dengan amanah UUPA, bukanlah sebuah penolakan biasa. “perang saudara” berpotensi akan pecah, bila pemerintah gagal memahami hal tersebut. Putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberikan peluang bagi siapapun yang ingin mendaftar diberikan waktu selama 7 hari sejak ditetapkan, juga tidak dijawab oleh Partai Aceh.

    Untuk mengetahui seputar gebrakan Partai Aceh, The Globe Journal melakukan wawancara melalui surat elektronik pada Kamis (3/11)  dengan Aryos Nivada di Yogjakarta untuk menyelesaikan studinya. Bagaimana pandangan pengamat muda yang konsen pada isu politik dan keamanan Aceh? berikut wawancaranya.

     

    Bagaimana anda menilai hasil keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikeluarkan kemarin (2/11)?
    Keputusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang perubahan konstelasi politik di Aceh. menurut saya keputusan MK masih setengah hati memberikan hak bagi warga negaranya untuk berpartisipasi dalam politik. Keputusan itu pun tidak mempertimbangkan rasionalitas kesiapan dari calon yang akan mendaftar, dimana jadwal yang diberikan sangat pendek.
    Keputusan sela MK tersebut tidak dimanfaatkan untuk mendaftar bagi Partai Aceh. Padahal, hal ini merupakan peluang tersendiri sambil menyusun langkah selanjutnya. Menurut anda?

    Keputusan MK membuka peluang PA akan mendaftar. Namun PA menyingkapi melalui juru bicaranya tidak akan mendaftar. Menurut saya seharus PA masuk dulu baru dipikirkan strategi baru dalam mendorong penundaan, bilamana goalnya ingin penundaan. Jikalau PA masuk maka akan membuat kandidat lain secara psikologis tertekan. Mengapa, karena akan mendapatkan lawan yang kuat pada pilkada yang sedang berjalan.

     

    Maksud anda bahwa kandidat lain akan tertekan secara psikologis?

    Partai Aceh masih kuat sekali. Dibuktikan PA mampu mengerahkan massa dengan jumlah besar. Kalau tidak ditindaklanjut bisa mengarah kepada konflik sesama rakyat antara yang pro dengan kontra. Gerak politik PA jangan di anggap pepesan kosong, karena PA secara kepartaian memiliki basis konstituen yang loyal. Tentu dengan mendaftarnya PA, maka calon yang sekarang akan mendapatkan lawan yang sepadan. Apalagi secara histories, Partai lokal ini punya kisah yang sangat panjang bersama rakyat, sebelum mereka menjelma menjadi partai. Kita tidak boleh melupakan itu.

     

    Dengan lahirnya putusan sela tersebut, bagaimana dengan kesiapan KIP sendiri?

    Dari sisi kesiapan KIP, dimana akibat putusan sela membuat KIP harus menambah dana pilkada lagi. Serta akan menyusun penjadwalan bagi kandidat yang baru masuk. Pertanyaan bagaimana dengan kandidat yang sudah melalui proses apakah kembali ke nol atau menunggu sampai kandidat lainnya selesai di seleksi?  Jangan sampai dengan sela yang di wajibkan MK akan membawa dampak kepada penundaan, karena tidak sanggupan mengatur jadwal baru.

     

    Kembali kepada PA, anda mengatakan bahwa mereka masih memiliki kekuatan yang besar dan bukan pepesan kosong. Lalu mengapa Pemerintah pusat tidak melihat hal tersebut sebagai persoalan penting?

    Bisa jadi kalkulasi Pemerintah Pusat berbeda. Kekuatan PA sudah mulai melemah, disebabkan konsentrasi hanya berada di tataran kepentingan politik. Bukan peduli terhadap kebutuhan masyarakat atau konstituennya yang harus diperjuangkan. Kalkulasi lainnya Pemerintah Pusat sudah mempersiapkan keamanan bagi jalannya pilkada di Aceh melalui polisi dan TNI. Berpegang pada itu anggapan Pemerintah Pusat pilkada tetap jalan, walau tanpa kehadiran PA dalam bursa politik pilkada. Terakhir kalau pun usaha PA tidak berhasil memperjuangkan penundaan. Maka PA harus berbesar hati dan dewasa menyingkapi posisi politiknya yang kurang menguntungkan.

    Source : The Globe Journal

  • Golkar: Sosialisasi dari Partai Masih Kurang

    BANDA ACEH – Sabri Badruddin, Wakil Ketua DPD I Golkar Aceh, menilai wajar hasil survei International Republican Institute atau IRI yang menyebutkan kalau partai politik tidak pernah berhubungan dengan masyarakat atau konstituennya.
    Menurut Sabri, hal itu disebabkan kurangnya informasi kepada masyarakat terhadap apa yang telah dilakukan partai politik.

    IRI dalam surveinya yang dirilis 2 November lalu, menyebutkan, 96 persen responden menyatakan partai politik tidak pernah berhubungan dengan mereka.

    Responden juga tidak tahu isu atau masalah yang dibicarakan partai politik (66 persen). Sedangkan 11 persen mengatakan yang kerap dibicarakan oleh partai politik ialah soal pembangunan jalan atau perbaikan infrastruktur.

    Untuk partai politik atau legislator, responden menginginkan mereka mendatangi rumahnya (65 persen) atau menggelar acara umum (32 persen) sebagai bentuk hubungan partai dengan konstituen. Menyangkut pelaksanaan pilkada, 47 persen responden tidak tahu banyak tentang pilkada, dan 35 persen tidak tahu sama sekali

    Menurut Sabri, hal itu juga terjadi karena kurangnya sosialisasi dari dewan atau partai politik serta dukungan media untuk menginformasikan kepada masyarakat apa yang dilakukan serta dibahas dalam rapat dewan atau partai politik.

    Selama ini, kata Badri, sebagian anggota dewan atau partai politik ada yang berkunjung langsung ke masyarakat. “Misalnya saat penyaluran bantuan, perbaikan saluran air dan jalan. Tapi hanya beberapa saja, tidak semua orang di parpol atau dewan, tergantung orangnya,” jelas Badri.

    Namun, tambah dia, masyarakat kurang mengakses informasi dari dewan atau parpol karena kurangnya fasilitas sosialisasi.

    “Saat dewan atau parpol melakukan rapat, misalnya, kita juga mengundang perwakilan dari masyarakat. Karena nggak mungkin diundang seluruh masyarakat saat rapat atau kerja kami. Tapi geuchik dan perangkat desa itu kan seharusnya bisa menginformasikan kepada masyarakat,” papar Sabri.

    Menurut Sabri, hasil survei itu juga wajar karena masyarakat juga ada yang nggak mau tahu, sehingga tidak mencari informasi tersebut. “Untuk itu, maka dewan dan parpol harus menyosialisasikan kepada masyarakat bawah.”

    Dewan dan partai, tambah dia, harus bekerjasama dengan pihak-pihak seperti media, agar informasi tentang kerja serta pembahasan yang dilakukan bisa tersampaikan.[]

    Source : Atjeh Post

  • Survei IRI: Masyarakat Aceh Tidak Paham Pilkada

    BANDA ACEH – Sekitar 882 orang masyarakat Aceh (82 persen responden) mengaku tidak paham sama sekali tentang pemilihan kepala daerah di Aceh atau pilkada.

    Hal ini tertuang dalam hasil survei International Republican Institute atau IRI dalam survei ‘pendapat publik’ yang digelar di 22 daerah di Aceh. Survei ini didanai United States Agency International Development atau USAID.

    Dalam survei ini didapatkan, 47 persen responden mengaku mendengar soal pilkada tapi tidak tahu banyak. Sedangkan 35 persen responden mengatakan tidak tahu sama sekali. Hanya 17 persen yang mengatakan paham tentang pilkada.

    Adapun jumlah responden dalam survei ini 1.075 orang. Jajak pendapat yang dilakukan 6 hingga 22 Agustus 2011 dan dirilis pada 2 November 2011 ini adalah analisis komprehensif dari sikap mengenai lanskap ekonomi, sosial dan politik Aceh.

    Survei digelar dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan tingkat kesalahan tiga persen. Sedangkan respon untuk survei mencapai 83 persen.

    Tujuan survei IRI ini seperti disebutkan dalam situs resminya adalah mengukur opini publik, dan menggunakan informasitersebut dalam untuk kepentingan kerja IRI dengan partai-partai politik Indonesia.

    Sampel dipilih secara acak terdiri dari 1.075 pria dewasa dan wanita dari 93 lokasi pedesaan dan 16 perkotaan di 22kabupaten di Aceh. Porsi terbesar responden adalah di Aceh Utara sebanyak 11 persen dari total responden. Penelitian ini dirancang, dianalisis, dan menerjunkan peneliti JRI di bawah pengawasan Fallon Research and Communication atas namaIRI.

    Wawancara dengan tiap responden dilakukan dengan bahasa lokal atau bahasa Indonesia.

    Di bagian lain disebutkan, 96 persen menyatakan partai politik tidak pernah berhubungan dengan mereka. Responden juga tidak tahu isu atau masalah yang dibicarakan partai politik (66 persen).

    Sedangkan 11 persen mengatakan tahu bahwa isu yang kerap dibicarakan oleh partai politik ialah soal pembangunan jalan atau perbaikan infrastruktur.

    Untuk partai politik atau legislator, responden menginginkan mereka mendatangi rumahnya (65 persen) atau menggelar acara umum (32 persen) sebagai bentuk hubungan partai dengan konstituen.

    Isu tentang sembako atau kenaikan bahan pokok menjadi hal yang paling dipantau oleh responden (19 persen), baru sesudahnya korupsi (17 persen). Sedangkan permasalahan rumah penurunan tingkat kriminal hanya mendapat respon masing-masing dua persen.

    Survei juga menanyakan soal kepedulian Pemerintah Aceh terhadap responden. Hasilnya, 62 persen respoden menjawab Pemerintah Aceh tak peduli terhadap permasalahan mereka. Hanya 29 persen menjawab ada kepedulian dari pemerintah.

    Dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, hanya Simeulue yang tidak masuk ke dalam wilayah survei.[]

    Source : Atjeh Post

  • PA Kenakan Sanksi Bagi Calon Bupati Yang Daftar Pemilukada

    Banda Aceh — Kalau Partai Aceh (PA) tidak mendaftar dalam Pemilukada 2011 nanti maka semua calon bupati/wakil bupati dan calon walikota/wakil walikota dari Partai Aceh yang ada di kabupaten kota pasti tidak mendaftar.

    Kalau PA bilang tidak maka semuanya akan bilang tidak. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf saat melakukan konferensi pers di Kantor PA Pusat, Jum’at (04/11) tadi sore.

    Ketika The Globe Journal menanyakan sanksi apa yang diberikan jika ada calon bupati atau walikota yang tetap mendaftar kendatipun melalui jalur independen, Muzakkir mengatakan tidak ada anggapan apa-apa. Namun dalam aturan partai, sanksinya atau hukumannya tetap ada.

    “Saya tidak bisa sebutkan apa saja hukuman yang diberikan terhadap calon bupati dari PA yang tetap mendaftar, jelas ada sanksi dalam aturan partai” tegas Muzakkir Manaf.

    Mantan panglima tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini sepertinya mengajak calon bupati dan calon walikota dari partai PA yang ada di kabupaten kota untuk bersabar sampai ada kepastian hukum terhadap regulasi Pemilukada yang sesuai dengan UU PA. Menurut Muzakkir Manaf Partai Aceh akan mendaftar jika Qanun Pemilukada itu sudah ada.

    Jika tidak ada regulasi atau payung hukum terhadap Pemilukada ini maka Partai Aceh akan boikot. Partai Aceh adalah partai lokal terbesar di Provinsi Aceh. “Rakyat Aceh tahu betul apakah harus boikot atau tidak jika aturan hukum atau regulasi Pemilukada di Aceh tidak ada,” pungkas Muzakkir.

    Saya rasa kalau Qanun Pemilukada belum tuntas maka Partai Aceh tidak mendaftar, ini harus dituntaskan dulu qanunnya oleh DPRA bersama Eksekutif. “Kalau besok qanunnya selesai, maka besok juga Partai Aceh mendaftar,” kata Muzakkir lagi.

    Pada prinsipnya Aceh punya khas sendiri dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Pemilukada bisa dilaksanakan dengan qanun dan daerah lain di Indonesia tidak punya qanun seperti di Aceh. Kalau payung hukum jelas maka Partai Aceh akan ikut.

    Konferensi pers yang berlangsung selama satu jam itu dihadiri oleh Ketua Umum PA, Muzakkir Manaf, Wakil Sekjen PA, Fachrurazi Yusuf. Kemudian staff khusus Wali Nanggroe, Muzakkir Hamid, Anggota DPRA dari Partai Aceh, Abdullah Saleh dan pakar hukum Partai Aceh, Iskandar A. Gani.

    Source : The Globe Journal

  • Pilkada dan Filosofi Meugoë

    Hari Rabu, 2 November 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 108/PHPU.D-IX/2011, sebuah keputusan yang telah membuka kembali pintu demokrasi di Aceh.

    Keputusan itu berbunyi yaitu “Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk; Petama, Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan; Kedua, Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.”

    Keputusan MK tersebut merupakan angin segar bagi rakyat Aceh, khususnya dalam proses pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Padahal sebelumnya, tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 KIP Aceh telah menutup pendaftaran bagi semua pasangan bakal calon, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan. Hingga batas akhir penutupan pendaftaran tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00, untuk tingkat provinsi hanya ada 3 pasangan untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur dan sebanyak 258 pasangan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

    Namun MK telah membuka kembali pintu demokrasi untuk Aceh, dengan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari kepada pasangan bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.

    Sebagaimana pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik,  bahwa sebelumnya nama-nama yang akan maju sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota jumlahnya lebih banyak dari yang telah terdaftar di KIP Aceh.

    Bahkan juga nama-nama tersebut muncul di poling-poling online dan survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah untuk melihat tingkat elektabilitas setiap pasangan bakal calon tersebut.

    Dengan telah dibuka kembali pintu pendaftaran kepada semua bakal calon yang belum mendaftar, Saya sangat berharap kepada partai politik seperti Partai Aceh (PA) dan partai lainnya, gabungan partai politik, maupun perseorangan agar dapat mendaftarkan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota masing-masing. Hal ini untuk memberi ruang yang lebih luas kepada masyarakat Aceh dalam Pilkada ke depan ini.

    Dengan semakin banyaknya peserta sebagai bakal calon, maka alam demokrasi di Aceh semakin baik, karena rakyat punya banyak pilihan, tidak hanya terbatas pada satu atau 3 pasangan saja, sehingga rakyat dapat memilih siapa yang terbaik diantara mereka.

    Ada pepatah lama Aceh mengatakan bahwa “Teulah sithôn ureuëng meugoë, teulah si uroë ureuëng meu-rusa”, artinya penyesalan petani padi selama setahun, penyesalan pemburu rusa selama satu hari. Jika petani tidak memanfaatkan musim tanam padi tahun ini, maka harus menunggu musim tanam padi tahun depannya, sementara kalau pemburu rusa cuma menunggu satu hari saja.

    Begitu juga dalam hal Pilkada di Aceh ini hanya ada dalam setiap 5 (lima) tahun sekali. Jika partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan sekarang ragu-ragu untuk mendaftarkan calonnya masing-masing, maka kesempatan yang sama seperti ini hanya akan ada untuk waktu 5 (lima) tahun yang akan datang lagi.

    Jadi, kepada para pasangan bakal calon baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, berikanlah kesempatan kepada para pendukung anda untuk dapat mendukung dan memilih pasangan anda. Segera daftarkan pasangan bakal calon masing-masing, pintu sudah terbuka dan hanya selama 7 (tujuh) hari saja.

    Jangan biarkan anda dan para pendukung anda untuk menunggu selama 5 tahun. Akan terasa lama untuk sebuah penantian. Rentang waktu yang sangat panjang itu bisa memunculkan banyak kemungkinan, bahkan juga memunculkan sebuah penyesalan. Jika sudah terlanjur menyesal tentu tak berguna lagi.

    Mari berpikir dengan jernih dan yakinlah setiap pasangan bakal calon anda, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan semua pasti ada pendukung atau yang memilihnya, namun siapa yang akan memperoleh suara terbanyak itu adalah rahasia Ilahi.

    Semoga semua pihak dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, selamat berjuang kawan semua, semoga Aceh akan dipimpin oleh pemimpin yang dikehendaki oleh rakyatnya.

    Demokrasi ini akan semakin indah jika tetap berada dalam perdamaian.

    *SYARDANI M. SYARIF (TEUNGKU JAMAICA), Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase/mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Syiah Kuala

    Source : Atjeh Post

  • Nazar : Konflik Aceh Selama 138 Tahun, Bukan 30 Tahun

    Banda Aceh — Saat mengawali silaturrahmi dengan tokoh masyarakat di Kemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (02/11) tadi malam, di Masjid Jami’ Lamteuba, Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar langsung mengisahkan konflik yang rundung terjadi di Aceh. “Sebenarnya konflik di Aceh itu bukan 30 tahun tapi setelah dihitung-hitung sudah sampai 138 tahun,” kata Nazar.

    Aceh lebih lama konflik daripada damai. Setidaknya ada 100 tahun lebih konflik yang terjadi di Aceh. Perkiraanya mulai tahun 1873 dari konflik dengan Belanda, Jepang, Perang Cumbok, DI TII dan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sampai perdamaian hingga sekarang tahun 2011. Dari semua peristiwa itu dipastikan hanya 15 tahun Aceh ini aman dari 138 tahun berkonflik.

    Nazar menginginkan agar perdamaian di Aceh saat ini harus terus dijaga. “Jangan ada lagi konflik dan ribut-ribut, ini harapan agar pembangunan di Aceh dapat dilaksanakan,” pinta Nazar. Akibat konflik yang sangat panjang terjadi di Aceh, artinya banyak “sakit” dengan “sehat” secara ekonomi, politik sampai agama juga sakit dengan munculnya aliran sesat baru-baru ini di Aceh.

    Jika diingat kembali sejarahnya sebelum konflik dengan Belanda, orang Aceh juga pernah terjadi konflik pada masa kerajaan Sultan Ali Mughayatsyah, yaitu konflik sesama keluarga. Pernah terjadi konflik kerajaan Pasee dengan Kerajaan Aceh Rayeuk, kemudian Kerajaan Pidie dengan Aceh Rayeuk. “Padahal aktor-aktornya itu saudara Sultan Ali Mughayatsyah,” kenang Nazar.

    Kenapa terjadi konflik saudara? Nazar mengatakan karena tidak ada sistem yang terbangun pada masa kerajaan dulu. Namun saat ini sudah ada sistem, Ia berharap konflik tidak lagi terjadi di Aceh dan perdamaian terus dijaga. Sistem yang ia maksud adalah pendidikan, agama, ekonomi dan budaya.

    Kalau dilihat dari sudut adat dan budaya, orang Aceh ini tidak boleh miskin. Pasalnya orang-orang Aceh masih memiliki harta pusaka yang luas. “Sehingga orang Aceh harus berfikir produktif untuk membangun, apalagi penduduknya masih sedikit dan tanahnya masih luas,” kata Nazar yang mengaku juga sebagai korban konflik dan pernah di tangkap sebanyak enam kali dengan aparat TNI/Polri. Bahkan akibat konflik RI dan GAM waktu itu, keluarganya juga menjadi korban, rumahnya dibakar, teror dan ancaman lainnya.

    Source : The Globe Journal

  • Wagub Konseptor Jaminan Kesehatan Aceh

    Banda Aceh — Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap harus dipertahankan, siapapun pemimpinnya di Aceh. “Konsep dasar tentang JKA itu merupakan konsep pertama kali dibuat saat bersama Tgk. Nasruddin Bin Ahmed,” kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, Rabu (02/11) tadi malam.

    Hal tersebut disampaikan Muhammad Nazar saat melakukan silaturrahmi dan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat kemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar. Tiga bulan diakhir masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Aceh itu (8 Februari 2012), Nazar juga menyampaikan maaf dan terima kasih terhadap semua kekurangan selama menjadi orang nomor dua yang dipercayakan rakyat memimpin Aceh pada periode 2007-2012.

    Lebih jelasnya Nazar menceritakan bagaimana besarnya keinginan untuk membuat konsep Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Saat ingin naik menjadi Calon Wakil Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 lalu, Ia berpasangan dengan Tgk. Nasruddin Ahmed. Kemudian kami menyusun konsep Jaminan Kesehatan Aceh, BKPG, Beasiswa untuk anak yatim dan pembangunan rumah dhuafa.

    Saat membuat konsep JKA itu, Nazar mengaku bukan bersama Irwandi Yusuf. “Namun karena Tgk. Nasruddin mundur, maka konsep JKA itu tetap dijalankan bersama Irwandi Yusuf,” kata Muhammad Nazar.

    Dikatakannya, dalam perjalanan JKA itu diakuinya banyak penyimpangan dan masalah-masalah. Namun kedepan pihaknya akan memperbaiki konsep JKA ini supaya tidak terjadi dan meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaannya.

    Nazar juga menyampaikan keinginannya untuk membentuk sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ini. Seyogyanya Aceh harus memiliki ausransi sendiri untuk mengurus JKA tersebut. “Jika mau jujur, Aceh bisa dikatakan rugi karena sangat banyak uang yang dihasilkan di Aceh berputar di luar Aceh, belum lagi pajak penghasilan,” kata Nazar sembari mengajak masyarakat untuk berfikir secara cerdas dan produktif.

    Source : The Globe Journal

  • Titik Terang Demokrasi dari Marwah Aceh

    Wajah politik Aceh tidak bisa lepas dari identitas lokal yang turut mewarnai proses demokrasi di wilayah ”Serambi Mekkah” ini. Keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi satu energi bagi penguatan demokrasi meskipun pada pemilihan umum kepala daerah tahun ini eksistensi parpol lokal mulai dipertaruhkan.

    Parpol lokal menjadi salah satu identitas politik bagi Aceh. Saat ini hanya di Aceh partai semacam ini boleh tumbuh dan menjadi salah satu elemen aktif mekanisme demokrasi. Keberadaannya didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MOU) perdamaian yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus 2005.

    Sesuai MOU, juga disebutkan Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, seperti bendera, lambang, dan himne tersendiri. Bahkan, Aceh boleh membuat qanun (peraturan daerah) dengan memasukkan nilai penghormatan pada sejarah dan adat-istiadat rakyat Aceh.

    Dalam UUPA disebutkan, sejumlah lembaga mencerminkan identitas ke-Aceh-an, seperti Mahkamah Syar’iyah yang menjadi peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Majelis Permusyawaratan Ulama yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA), serta Lembaga Wali Nanggroe, yakni lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Hal itu membuat Aceh benar-benar ”istimewa” dibandingkan dengan provinsi lain.

    Aktivis Peace Architecture and Conflict Transformation Alliance (PACTA), Ahmady, menyebut kondisi tersebut sebagai identitas ”ke-Aceh-an” yang penting bagi masyarakat Aceh. Aktivis yang terlibat dalampendampingan pascaproses perdamaian di Aceh itu menyatakan, ”Orang Aceh lebih memperhatikan hal-hal yang berbau Aceh.”

    Namun, dari sejumlah identitas ke-Aceh-an itu, parpol lokallah yang ”hidup” dan menjadi identitas penting bagi kehidupan demokrasi di Aceh. Berdasarkan riset dari Lembaga Survei Indonesia pada Maret 2006, mayoritas masyarakat Aceh saat itu (67 persen) mendambakan parpol lokal. Terbukti, pada Pemilu 2009, parpol lokal mendapat simpati rakyat. Paling dominan adalah Partai Aceh (PA) yang memperoleh 46,9 persen suara dan menguasai hampir separuh kursi di DPRA.

    Pengamat politik Aceh, Teuku Kemal Fasya, yang juga dosen FISIP Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, menyebut kemenangan PA tak lepas dari penilaian publik yang melihat partai ini adalah representasi formal dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Wilayah yang dimenangi PA adalah daerah yang terkena dampak militerisme di era Orde Baru dan merupakan basis etnis Aceh yang resistensinya ke Jakarta dianggap kuat.

    PA umumnya menang di wilayah eks basis GAM, seperti Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Bireuen. Di wilayah-wilayah ini, PA menguasai hampir 75 persen kursi DPRK dan 33 kursi (47,8 persen) dari total kursi di DPRA. Di 15 DPR kota/kabupaten yang bukan basis GAM, penguasaan PA rata-rata 30 persen dari total anggota.

    Pesimistis

    Sayangnya, kemenangan parpol lokal, khususnya PA yang dinilai menjadi ”kebangkitan” politik Aceh, belum membumi di mata warga. Harapan terhadap hadirnya kekuatan parpol lokal yang memperjuangkan kepentingan warga belum dirasakan maksimal. Peran parpol lokal tidak banyak dirasakan.

    Gejala ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 12 September lalu. Sebanyak 52 persen responden menyatakan kehadiran parpol lokal belum memberikan perubahan berarti bagi Aceh. Bahkan, sebanyak 19 persen responden menyatakan kondisi di Aceh lebih buruk pasca-kehadiran parpol lokal. Responden menilai, hal ini akibat ketidakmampuan partai lokal dalam mewakili kepentingan rakyat.

    Kemal menyebut kondisi ini sebagai gejala korporatisme elite yang diindikasikan sebagai ”jarak” elite politik di legislatif dengan rakyat. Belum menyatunya elite politik dengan rakyat terlihat dari idiom politik yang digunakan. ”Antara lain dengan masih memunculkan kata kemoe (kami), bukan geutanyoe (kita)” ujarnya.

    Menurut Sekretaris PA Kabupaten Aceh Tengah Adam Mukhlis Arifin, hal itu tak lepas dari kondisi transisi perjuangan senjata yang beralih ke ruang legislatif, yang dialami banyak kader PA.

    Gonjang-ganjing politik yang kini terjadi sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait diluluskannya calon nonparpol maju di pilkada memang cenderung ”membelah” opini publik di Aceh. Meski pemerintah pusat (presiden) bisa saja mengeluarkan keputusan politik yang tegas terkait polemik calon kepala daerah dari nonparpol, hal itu tampaknya tak bisa diharapkan segera terjadi.

    Hal itu berarti, masyarakat Aceh harus turut menemukan pemecahan, mempertemukan dua kepentingan yang berbeda dalam satu keranjang politik yang sama. Terlebih, fakta menunjukkan, parpol lokal, bahkan PA sebagai pemenang pemilu pun, lemah dalam konsolidasi.

    Di Kabupaten Aceh Tengah, misalnya, PA berkoalisi dengan parpol lain mendukung salah satu pasangan calon di pilkada. Padahal, jauh hari, PA (pusat) menyatakan partainya tidak terlibat dalam proses pilkada karena dinilai cacat hukum dan berharap pilkada ditunda.

    ”PA bukan partai dominan di Aceh Tengah. Kami sudah telanjur bekerja dan membangun koalisi dengan partai lain dan PA pusat sudah memahami situasi kami,” ujar Adam.

    Juru bicara PA (pusat), Fachrul Razai, mengatakan, PA melihat putusan MK mengaburkan kedudukan UUPA yang berkedudukan sebagai undang-undang khusus. ”Demokrasi di Aceh memiliki model demokrasi sendiri, yakni demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an,” ujarnya.

    Demokrasi dengan konteks ke-Aceh-an yang dimaksud adalah parpol lokal itu sendiri. Dia menilai adanya calon perseorangan yang dibatasi hanya di pilkada pertama tahun 2006 sebagai bagian dari transisi pasca-perundingan perdamaian antara Indonesia dan GAM.

    ”Saat itu karena belum ada partai lokal, dibuka peluang calon perseorangan,” ujarnya. Alumnus Universitas Indonesia ini mengatakan, demokrasi perwakilan di Aceh ada pada parpol lokal, bukan perseorangan.

    Sikap PA ataupun sikap kubu lain akan menguji sejauh mana konsolidasi politik dari elemen demokrasi di Aceh mampu mengagregasikan kepentingan masyarakat umum.

    ”Hari ini, yang kami perjuangkan adalah kedaulatan Aceh. Jangan mengutak-atik kekhususan Aceh karena itu marwah Aceh” tutur Fachrul. (LITBANG KOMPAS)

    Source : Kompas.com

  • Demokrasi yang Terkontaminasi Korupsi

    Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin tengah diadili karena didakwa mengorupsi dana APBD Aceh Utara senilai Rp 220 miliar. Modusnya menginvestasikan dana sisa lebih anggaran yang tidak terpakai. Mula-mula dana didepositokan di bank, lalu ditanamkan ke manajer investasi, kemudian ditransfer ke sejumlah rekening dan raib.

    Kasus korupsi yang membelit Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang kini nonaktif itu hanyalah satu dari puluhan kasus korupsi yang terungkap di Provinsi Aceh. Penanganan banyak kasus korupsi oleh institusi penegak hukum—sebagian akhirnya terkatung-katung—tidak jelas.

    Gerakan Anti Korupsi Aceh beberapa waktu lalu mengungkapkan terdapat 37 kasus korupsi yang dilaporkan sepanjang 2008-2009, tetapi penanganannya tidak jelas. Beberapa di antaranya tergolong kasus besar dengan kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar.

    Kasus-kasus menonjol yang hingga saat ini tidak tuntas ditangani, di antaranya dugaan korupsi proyek infrastruktur multiyears di Kabupaten Aceh Timur Rp 120 miliar, kasus proyek pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Rp 19,5 miliar, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah DPR Aceh Rp 54 miliar, dan kasus penyaluran bantuan fiktif program penguatan ekonomi rakyat di Aceh Utara Rp 20 miliar.

    Sebagian kasus bahkan belum mendapatkan penanganan hukum sama sekali, seperti bantuan bibit 6 ton di Aceh Utara, dugaan pembangunan kebun sawit di Kepontren, Aceh Utara, dan kasus penyaluran bantuan ternak sapi di Aceh Tenggara.

    Di samping itu, masih ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkait proyek Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) gempa dan tsunami Aceh dalam kurun 2005-2009. Kasus-kasus tersebut juga belum ditindaklanjuti penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, maupunkepolisian. Kasus-kasus tersebut antara lain pengadaan kapal fiktif bagi enam koperasi nelayan di Sabang Rp 26,3 miliar dan penggunaan dana Children Center Kementerian Pemberdayaan Perempuan senilai Rp 668 juta.

    Gerakan Anti Korupsi Aceh juga melansir, kerugian uang negara akibat korupsi sepanjang 2009-2010 mencapai Rp 1,8 triliun. Masifnya korupsi membuat Aceh tergolong sebagai salah satu provinsi paling korup. Menurut pandangan sejumlah orang, jelas hal itu bukan hal mengejutkan mengingat Aceh juga pernah tercatat sebagai provinsi pertama yang ”mengirimkan” kepala daerah ke meja hijau, yakni saat Gubernur Abdullah Puteh didakwa melakukan korupsi dalam kasus pembelian helikopter MI-2.

    Korupsi di Aceh justru semakin marak terjadi sejak terbentuknya tatanan demokrasi baru pasca-Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang mengakhiri masa konflik di ”Tanah Rencong” itu. Sejak itu, infrastruktur demokrasi Aceh semakin berkembang sesuai kekhususannya yang terefleksi dari terbentuknya partai lokal dan pilkada yang demokratis. Sayangnya, sejumlah faktor, dari psikologi masyarakat Aceh yang belum lepas sepenuhnya dari paradigma konflik, ketidaksiapan partai untuk berbeda pendapat, hingga corak kepemimpinan Partai Aceh yang masih militeristik, membuat demokrasi tak berjalan seperti yang diharapkan.

    Demokratisasi di Aceh masih kental dengan nuansa tersanderanya kepentingan publik dalam dominasi politik elite-elite tertentu. Demokrasi pun menjadi bersifat elitis. Elitisme dan kartel politik tersebut akhirnya menyuburkan kasus korupsi dan budaya nepotisme.

    Demokrasi yang elitis di Aceh juga menguatkan keberadaan simbiosis di antara dunia usaha, politik, dan jajaran birokrasi—sebuah kondisi yang membentuk oligarki kekuasaan yang cenderung korup karena segala hal diselesaikan dengan transaksi bisnis. Ekonomi Aceh yang didominasi dana pemerintah membuat transaksi bisnis antarelite itu menggerus uang negara.

    Tingkat korupsi di Aceh semakin menjadi-jadi karena secara bersamaan begitu banyak uang mengalir ke provinsi paling barat itu. Sumber dana itu berasal dari berbagai arah, seperti Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Belanja dan Pembangunan Negara, dana otonomi khusus, pembagian minyak dan gas bumi, program rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami, dan program reintegrasi.

    Saat ini, Aceh masih dimanjakan oleh pusat dengan dana otonomi khusus yang besarnya Rp 80 miliar-Rp 300 miliar untuk setiap kabupaten/kota. Total dana otonomi khusus ditetapkan 2 persen dari total nilai dana alokasi umum nasional selama 15 tahun dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya.

    Akibat besarnya dana yang mengalir, tak semua dana bisa dihabiskan. APBA terbukti beberapa kali mengalami sisa lebih anggaran. Pada 2006, misalnya, terdapat sisa lebih anggaran Rp 3,421 triliun, sementara pada 2007 Rp 3,141 triliun. Dana-dana yang tidak terpakai itu tentu sangat rawan dikorupsi.

    Selain menyelewengkan dana sisa lebih anggaran, masih banyak pintu masuk dan modus yang biasa digunakan pejabat untuk melakukan korupsi, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial, penggelembungan harga, pengubahan spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa, pemungutan liar, penerimaan komisi, upeti, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

    Masih ada satu modus lagi yang digunakan, yakni mendongkrak biaya anggaran perjalanan dinas. Di DPR Aceh, misalnya, anggaran perjalanan dinas 2010 ditetapkan Rp 30 miliar, yang tersebar dalam sejumlah nomenklatur pembiayaan. Jika dibagi kepada 69 anggota DPR Aceh, per orang mendapatkan minimal Rp 434,7 juta per tahun. Angka itu jauh lebih besar ketimbang dana bantuan sosial yang hanya dipatok Rp 13 miliar atau belanja bantuan hibah Rp 500 juta.

    Akibat masifnya korupsi, pembangunan untuk kesejahteraan rakyat terbengkalai. Jumlah penganggur di Aceh cenderung meningkat akibat penyerapan tenaga kerja jauh lebih kecil ketimbang kemunculan angkatan kerja baru. Kekecewaan masyarakat terhadap perilaku elite tergambar jelas dari pernyataan sejumlah petani, nelayan, dan pengusaha kecil. Syamsul, warga Aceh Tengah, misalnya, kecewa kepada pemerintah yang tidak memedulikan nasib penangkap ikan di Danau Lot Tawar, Takengon.

    Syamsul menuturkan, kesejahteraan penangkap ikan di Danau Lot Tawar semakin merosot akibat ketiadaan modal untuk membeli jala baru atau perahu. Meminjam ke bank tidak bisa karena usaha Syamsul dianggap tidak layak.

    Bagaimanapun, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil jauh dari harapan. Kemakmuran rakyat tidak mungkin tercapai sepanjang elite penguasa berperilaku korup.

    Source : Kompas.com