siwah.com

Tag: aceh

  • Pilih Pilkada atau UUPA?

    SETELAH penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 yang difasilitasi Uni Eropa, pejuang GAM membentuk partai lokal yaitu Partai Aceh (PA).

    Melalui partai lokal, pejuang GAM dapat mencalonkan kadernya sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 pasal 91 ayat 1.

    Pada masa Aceh dalam konflik, kekuatan GAM sangat solid, baik yang berjuang di dalam negeri maupun di luar negeri. Saat itu, pemimpin tertinggi GAM Teungku Hasan Muhammad di Tiro berada di Swedia, Uni Eropa, ribuan kilometer jaraknya dengan Aceh yang berada di ujung pulau Sumatra. Namun apa pun perintah yang dikeluarkan dari pemimpin tertinggi di Swedia tersebut kepada pimpinan militer dan sipil GAM di Aceh semua akan ditaati dan dilaksanakan di lapangan.

    Hal yang sama juga masih berlaku hingga hari ini di Aceh, di mana ketika sebuah keputusan yang diambil oleh pimpinannya, juga tetap ditaati dan dilaksanakan di seluruh Aceh. Ini membuktikan bahwa mereka masih solid.

    Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf telah mengeluarkan sebuah keputusan yang sangat mengejutkan dalam konferensi pers, Jumat, 10 Oktober 2011 di Banda Aceh, mengatakan bahwa PA tidak ikut mendaftarkan kadernya baik untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur maupun Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Wakil Walikota di seluruh Aceh. Dalam hal ini memang dibuktikan hingga penutupan batas akhir waktu pendaftaran yang ditetapkan oleh KIP yaitu tanggal 7 Oktober 2011 pukul 00.00 bahwa PA memang tidak mendaftarkan kadernya baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten adalah sebuah komitmen yang sangat tegas dari PA.

    Memang sebelumnya tak ada tanda-tanda yang bisa dibaca oleh publik bahwa PA akan mengambil keputusan seperti itu. Setelah keputusan mengejutkan ini dikeluarkan, banyak pihak di Aceh menjadi bingung dan bertanya-tanya, ada apa ini? Sebuah pertanyaan yang sulit ditebak apa jawaban yang sebenarnya.

    Seharusnya kondisi ini dapat membuat para peserta yang telah mendaftar baik dari kader partai maupun perseorangan akan meluapkan kegembiraannya. Ini sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperoleh kemenangan dalam pilkada ke depan karena lawan utamanya yaitu kader PA sudah tidak mendaftar. Namun, suara kegembiraan nyaris tak bergema di lapangan baik dari kader partai maupun perseorangan, kondisi ini justeru membuat mereka tidak berani menampakkan manuver kegembiraannya. Bahkan seperti adanya sebuah kekhawatiran yang mendalam dan tekanan psikologi yang sedang dialami oleh setiap calon tersebut.

    Keputusan PA tidak mendaftar didasari beberapa alasan di antaranya, pilkada adalah masalah kecil yang tak terlalu perlu diributkan karena semuanya telah diatur dan tinggal mengikuti mekanisme yang ada, mereka juga mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perhatian utama. Untuk saat ini, PA berpendapat bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama PA adalah penyelamatan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun.

    Di sini tampak jelas bahwa PA sebagai partai besar yang memperoleh kursi terbesar di Parlemen Aceh, tidak mementingkan kekuasaannya sesaat, PA benar-benar fokus pada penyelamatan UUPA yang merupakan hasil perjuangan GAM bersama rakyat.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU 11/2006, sehingga Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh membolehkan calon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dinilai sebagai peristiwa buruk yang berkemungkinan terulang kembali. “Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UUPA yang merupakan dasar perjuangan berlanjut. Bahkan PA menyadari bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukan dengan rapi untuk merontokkan UUPA. Jika kali ini berhasil dengan mulus, maka kelak satu persatu pasal-pasal penting di dalamnya akan dipangkas. Hingga kemudian roh UUPA akan tercerabut dan menjadikannya sekumpulan kertas tanpa makna”, kata Muzakir Manaf dalam pernyataan persnya.

    Keputusan PA ini menimbulkan berbagai macam opini publik di lapangan dengan tafsiran pendapat yang berbeda-beda sesuai penilaian dari sudut pandang masing-masing, di antaranya; Pertama, ada pendapat “pengamat latah” yang berani mengatakan bahwa “PA kalah sebelum bertanding, karena mereka takut akan kalah jika ikut bertarung dalam pilkada nanti”. Kedua, ada yang mendukung langkah PA yang tidak ikut mendaftarkan kadernya. Ketiga, ada yang merasa gelisah dan khawatir apa yang akan terjadi di balik semua ini jika pilkada tanpa PA? Adalah kekhawatiran yang wajar, karena Aceh baru 6 (enam) tahun lepas dari konflik bersenjata dan usia perdamaian yang masih muda. Keempat, ada pihak yang menganggap ini sebagai “jurus mabuk PA”.

    Sebenarnya, jika PA ikut bertarung dalam pilkada nanti, itu sama artinya, secara sistematis PA juga telah ikut mendukung menghancurkan UUPA sendiri yang telah ditempuh dengan harga yang sangat mahal.

    Pertanyaan di bawah ini, patut kita renungkan bersama, ikut pilkada untuk menghancurkan UUPA atau tidak ikut pilkada demi menyelamatkan UUPA?

    * Syardani M. Syarif, Penulis adalah mantan jurubicara militer GAM Wilayah Samudra Pase. Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris FKIP, Unsyiah.

    Source : Serambi Indonesia

  • Musim ‘Kawin’ Politik

    ‘Jika mas kawinnya pantas, perkawinannya pasti akan berjalan langgeng’ (Abdullah Puteh dalam wawancara dengan International Crisis Center, Februari, 2005)

    BULAN-bulan terakhir ini, banyak pasangan memutuskan untuk menikah dan meresmikan hubungan mereka. Pasca-Ramadhan dan Bulan Haji adalah saat yang tepat untuk mengarungi bahtera hidup bersama. Peristiwa sakral ini biasanya diharapkan berlangsung sekali seumur hidup, kecuali memang ada penyebab kedua pasangan berpisah selain kematian, dan berujung pada perceraian atau juga poligami.

    Di sisi lain, saat ini juga menjadi waktu yang baik bagi para politisi. Mereka yang berencana mendapatkan posisi Aceh 1-2, walikota dan wakilnya baik dari partai politik maupun calon independen berlomba-lomba mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP). Anggap saja dalam konteks ini, para kandidat yang dilamar kita sebut sebagai calon istri atau dara baroe, dan mereka yang melamar diberi label calon suami atau linto baroe.

    Ada yang sudah memulai mencari ‘jodoh’ di situs jejaring sosial seperti facebook atau twitter. Tidak kalah sedikit yang mengadakan semacam kontes mencari ‘pasangan’ melalui konferensi, polling, survei, seminar dan sebagainya. Kasak-kusuk ini sudah sewajarnya menjadi bagian rumah tangga institusi bernama partai politik dan lembaga underbow maupun badan khusus yang dibentuk untuk pemenangan pilkada yang sekaligus bisa menjadi ‘seulangke’ untuk merekrut calon-calon pasangan yang dianggap sesuai dengan platform dan visi-misi yang berkepentingan. Tugas lembaga ini selanjutnya adalah melakukan cah rot: menyeleksi para kandidat dari pihak internal maupun eksternal yang memenuhi persyaratan, termasuk menentukan ‘mahar’ bagi mereka yang berniat ‘melamar’ calon mereka. Sangat besar kemungkinan dalam proses ‘taaruf’ atau perkenalan ini, para calon secara personal merasa ada kecocokan, namun seperti layaknya dinamika perkawinan, bisa saja para `orang tua’ atau `kerabat dekat’ di DPP, Dewan Penasihat, para senior partai tidak setuju dengan berbagai macam alasan. Salah satu alasan selain ketidakcocokan karakter dan ketidaksesuaian kriteria adalah masalah `mahar’ alias jumlah uang yang disetorkan kepada mempelai yang ingin dipinang.

    Jika dalam kenyataan sehari-hari, kita di Aceh sebagai umat Islam disarankan mencari calon pasangan berdasarkan empat (4) kriteria, sebagaimana yang dipesankan oleh Nabi Muhammad SAW: agama, keturunan, kecantikan (luar-dalam) dan harta (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah). Maka kalau boleh, mari kita gunakan kriteria yang sama dalam memilih pasangan kandidat Aceh 1-2 sebagai metafora bagi politik Aceh jelang pilkada 2011.

    Pertama, kita ibaratkan saja kriteria agama layaknya syarat kesamaan visi, misi atau platform garis perjuangan. Keduanya sepakat untuk mengabdi pada Aceh, tidak peduli latar belakang mereka, apakah dulu orang Aceh Utara atau Aceh Tamiang, Aceh Selatan atau Aceh Barat, Pidie atau Aceh Besar. Jika suami-istri sepakat membina bahtera rumah tangga dan mendidik keturunan yang baik dan berguna bagi agama bangsa dan negara, maka diharapkan juga rumah tangga politik para kandidat juga akan punya visi melayani dan bekerja untuk Aceh.

    Kedua, mengenai syarat keturunan, pasangan yang dipilih diharapkan bisa produktif memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat Aceh, bisa menghasilkan ide-ide kreatif, proaktif dan antusias. Pasangan yang mandul bisa saja diceraikan sesuai kesepakatan awal dan jika hasil evaluasi memang menunjukkan performa yang buruk dan impoten dari salah satu pasangan.

    Selanjutnya kriteria fisik bisa dimetaforakan sebagai syarat kecakapan kharisma sang calon dalam memimpin ke depan.

    Terkadang faktor ini bisa sangat menentukan, apalagi di tengah budaya masyarakat yang patronistik dan butuh keteladanan. Bisa jadi ada calon yang bisa memenuhi kriteria pertama dan kedua, namun tidak syarat yang ini. Maka pada saat-saat kritis serta krisis seorang yang punya kharisma luar dalam akan mampu menenangkan dan menetralisir suasana menjadi lebih terkendali. Terakhir, kesiapan harta juga dibutuhkan karena kecukupan materi bisa menjauhkan kedua pasangan dari godaan korupsi.

    Memang metafora (ini) tidak sepenuhnya sama. Karena selain metafora perkawinan, diskursus politik juga sering menggunakan metafora kreatif (Mueller, 2005) lainnya seperti game (pertandingan) dan war (peperangan) yang cenderung kompetitif. Namun, suka ataupun tidak, diskursus politik pasti akan selalu berhadapan dengan metafora perkawinan. Terma koalisi mungkin lebih familiar dalam dunia politik. Analisa wacana politik dalam bentuk metafora, termasuk di dalamnya penggunaan istilah dalam perkawinan, seperti yang sudah disebutkan di atas (mahar, pengantin, mempelai, perceraian) berfungsi sebagai alat persuasif (Durovic & Silaski, 2010).

    Dalam politik semuanya berjalan lebih rumit, terkadang ia tidak setulus pernikahan yang sebenarnya. Politik itu ada kalanya ambigu. Para oposisi pemerintahan incumbent akan sering menyuarakan bahasa-bahasa yang memancing emosi, perlawanan dan kebenaran. Sebaliknya, ketika mereka kemudian berhadapan dan mendapatkan posisi, mereka harus berdamai dengan kekuasaan. Sehingga menggunakan bahasa yang lebih lunak dan merangkul untuk mencari dukungan lebih luas. Ini bisa dipahami sebagai tabiat politik, sehingga retorika mereka akan beralih ke spektrum tengah di mana bahasa-bahasa birokrat dan teknokrat akan lebih mendominasi, meskipun kelihatannya mereka lebih suka menghindari konflik dan komitmen jangka panjang.

    Secara keseluruhan, siapa pun yang memenangkan pemilihan pasti akan menjalani prosesi perkawinan politik. Dan besar harapan agar ‘politik dagang sapi’ dan ‘beli kucing dalam karung’ tidak terjadi lagi ke depan. Karena menjadi pasangan suami-istri bukan hanya masalah berbagi peran. Menjadi gubernur-wakil gubernur misalnya tidak hanya melulu masalah bagi-bagi kekuasaan dan delegasi tugas. Tetapi juga berarti saling mengisi, menutupi dan mengingatkan jika salah satu terpeleset dan berbuat salah. Para politisi harus benar-benar bisa menjadi calon orang tua yang baik bagi anak-anak mereka, dalam hal ini, masyarakat Aceh dan para konstituen yang sudah memilih mereka.

    Kita tentunya berharap pilkada ke depan berjalan lancar, serta proses pencarian jodoh, taaruf-perkenalan, khitbah-meminang, pernikahan sampai pesta peresmian berlangsung meriah dan semoga pasangan yang memenangkan pilkada bisa langgeng sampai akhir masa jabatannya. Keinginan kami hanya satu, siapa pun ‘orang tua’ kami yang terpilih ke depan: kami ingin Aceh yang lebih baik. Semoga perkawinan para politisi kita tidak hanya menjadi ajang ‘tebar pesona’ seperti selebriti. Karena kami mencari orang tua yang baik, bukan selebritis. Kami butuh pemimpin yang bisa memenuhi janji-janji politiknya atas nama kami. Itu saja, tidak lebih tidak kurang.

    * Saiful Akmal, Penulis adalah Dosen IAIN Ar-Raniry. Perwakilan House of Aceh International Jerman.

    Source : Serambi Indonesia

  • Politik Kaum di Aceh

    KETIKA melihat situasi politik Aceh saat ini, saya teringat dengan satu istilah di kalangan orang tua Aceh yaitu politek kawom.

    Istilah ini memang jarang diangkat, namun sangat sensitif dibicarakan dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan begitu isu perkauman dimunculkan, maka politik sebelah menyebelah akan terjadi. Paling tidak, dalam situasi politik Aceh terakhir ini, kita bisa memahami sedikit bagaimana politik kaum dijalankan.

    Singkat kata, politek kawom ini adalah isu SARA di Aceh. Isu ini bisa bisa dilihat dari aspek keturunan suatu masyarakat. Namun, dewasa ini, politek kawom juga berdasarkan topografi kebudayaan. Dalam arti, ketika suatu kawom menciptakan budaya yang menjelma sebagai ideologi, maka budaya dan kawom menjadi pemisah masyarakat. Sehingga muncul istilah awak.

    Dalam literatur Melayu, awak memang dikenal sebagai pola mengidentifikasi suatu kelompok masyarakat. Di Malaysia, kata awak berarti kamu, di Medan diartikan sebagai saya. Di Aceh, kata awak cenderung disamakan dengan mereka. Sehingga ketika sudah terjadi perdebatan baik di tingkat lokal maupun nasional, muncul istilah bek ka peu awak. Maksud dari sebutan ini adalah jangan mengeluaskan satu grup dari sebuah identitas Aceh. Pada prinsipnya, politek kawom memang memperbanyak awak dalam melakukan berbagai intrik politik, sehingga kata kamoe atau geutanyoe hanya milik kelompok yang sedang berkuasa.

    Untuk mengasumsikan pandangan di atas, dalam masyarakat Aceh sering kita dengar istilah kaum. Bahkan dalam dataran sosial, seseorang dalam masyarakat disegani atau tidak dalam pergaulan sehari hari sangat ditentukan oleh kuat tidaknya kaumnya. Dalam budaya Aceh, siapa pun yang menjadi ketua kaum dulunya disebut Panglima Kawom. Sehingga tidak mengejutkan dalam masyarakat Aceh ada istilah Panglima kaum Syam, Panglima Kaum teungoh lhee Ploh, Panglima Kaum Teungoh Lhee Reutoh dan lain sebagainya. Kaum atau turunan ini ditentukan pada asal usul moyangnya. Oleh karena itu, fungsi keturunan sangat memainkan peran suatu kaum. Semakin tinggi harkat dan martabat suatu kawom, maka semakin tinggi pola harga diri sosial mereka dalam masyarakat.

    Untuk itu, dalam struktur masyarakat, berbuat baik dan jahat terlebih dahulu akan tersentuh nama nenek moyangnya. Kalau berbuat jahat masyarakat akan menanyakan biek panee jieh. Sementara itu, kalau seseorang berbuat baik kalimatnya akan lebih halus menjadi blah pane aneuk nyan. Ini menyiratkan bahwa kawom menjadi salah satu demarkasi hubungan sosial di Aceh. Dahulu, orang yang berbaik baik, maka yang dikenal bukan hanya sosok, tetapi kawom- nya sangat disegani oleh masyarakat. Sehingga, harga diri kawom melebihi di atas segala- galanya. Tidak jarang tradisi teumeutak atau seumeupoh, karena menyinggung harga diri keluarga atau kawom. Tradisi ini dikenal dengan istilah tueng bila.

    Salah satu alasan mengapa muncul isu perkawoman di Aceh adalah pada masa dulu karena asal muasal orang Aceh ini memang dari berbagai bangsa besar di dunia. Ada yang lebih awal menempati bumi Aceh ini yang berasal dari “negeri atas angin” seperti Siam, Funan, Cambodya, Champa. Umumnya mareka bangsa Mon Khmer dan suku mantra (mantir) atau Munteu kalau di Gayo. Maka di Gayo dikenal kaum atau blah Munteu Gayo, Blah Munteu Kala, Blah Munteu Padang. Ada juga penduduk Aceh berasal dari kaum Hindi, Malabar, Habsyi, Sarkasih (Gogasi), Parsi, Arab, Cina dan Turki.

    Untuk mempersatukan kaum-kaum, Sultan Alaidin Riayat Syah Al Qahhar (1539 -1571) menyatukan sistem perkauman dengan istilah Kawom Lhee Reuthoh, Kaum Ja Sandang, Kaum Tok Batee dan Kaum Imuem Pheut. Masing-masing kaum dipimpin oleh Panglima Kaum dan Islam dijadikan ideologi dari sistem perkauman tersebut baik dalam bermasyarakat maupun bernegara di bawah kekuasaan kesultanan kerajaan Islam Aceh Darussalam. Setiap kawom kemudian bersatu di bawah pimpinan seorang panglima. Pola teritorial inilah yang menjadi dasar mengapa begitu mudah menyatukan orang Aceh, jika sudah diketahui siapa panglima kawom-nya.

    Para kaum dan panglima kaum akan bersatu kalau ada ideologi yang sama dan musuh bersama. Sebagai contoh, Sultan Iskandar Muda bisa menggerakkan politik kaum dan dia meyakinkan Ja Pakeh dari Meureudu dan Syeikh Syamsuddin Bin Abdullah Assumatrani dari Pasai agar bertekad memobilasi kaum dan panglima kaum untuk sama sama bersama Sultan menyerang Portugis dan Sultan Sultan tanah Melayu. Ini disebabkan mereka telah berkhianat terhadap Aceh dan memihak Portugis. Bahkan Syeikh Syamsuddin Assumatrani sendiri syahid di Melaka pada 12 Rabiul Awal tahun 1039 H (1629 M) dan dimakamkan di sana. Inilah dampak politek kawom di Aceh.

    Contoh yang lain, saat Teungku Syik di Tiro Mohd Saman mampu menggerakkan berbagai kaum di Pidie dan Aceh Besar untuk mempertahankan kedaulatan Aceh dari rongrongan Belanda. Walaupun akhirnya beliau syahid pada tanggal 11 Januari 1891. Sementara itu, pada era abad 20-an terdapat dua orang tokoh Aceh yang berhasil memainkan politik kaum sehinga bisa membangkitkan semangat rakyat Aceh yang pertama Tgk Daud Beureueh, dia berhasil membangkitkan semangat rakyat untuk mengusir Belanda dan sekutu di bumi Aceh pasca pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kedua Tgk Muhammad Hasan di Tiro, berhasil membangkitkan semangat anak muda Aceh bangkit dengan semangat nasionalisme ke-Aceh-an yang begitu kental.

    Dari paparan di atas tampak bahwa politek kawom di Aceh menjadi aset bagi perjuangan rakyat. Mereka mampu bersatu di bawah kendali seorang panglima dan rela menyumbang nyawa demi harga diri kawom.
    Karena kawom-kawom di Aceh telah diikat dengan Islam, maka politek kawom menjadi satu alat pemicu dan pemacu bagi rakyat untuk mengusir siapa pun yang berbeda agama dengan mereka. Hal ini disebabkan jika seseorang menganggu agama orang Aceh, maka itu sama saja mengajak perang dengan kawom-kawom yang ada Aceh.
    Saat ini, jika kita melihat politik Aceh, maka terlihat bahwa politek kawom tidak begitu lagi tampak ke permukaan. Dengan kata lain, politik Aceh telah diikat bukan atas harga diri kawom atau agama, namun isu perkawoman masih bisa terlihat. Politik siblah meunyeblah telah juga menjadi dasar kesadaran dalam berpolitik. Sehingga ketika terjadi sumbatan dalam dialog politik, cenderung politek kawom menjadi jawaban untuk masing-masing mempertahankan prinsip. Politek kawom telah diarahkan untuk tidak bekerja demi kemaslahatan rakyat Aceh.

    Akibatnya ketika politek kawom tidak bisa menjadi alat pemersatu, maka pertanyaan berikutnya adalah Aceh krisis tokoh yang mampu mempersatukan Aceh itu sendiri. Masing- masing panglima kawom sedang berpikir mengerahkan energi politik untuk tidak mempersatukan Aceh. Sehingga politek kawom telah dan akan menjadi modal utama dalam memperbanyak awak di Aceh.

    * M Adli Abdullah, Penulis Dosen Hukum Adat di Unsyiah, Banda Aceh.

    Source : Serambi Indonesia

  • Dulu DPR Aceh yang Menolak UUPA

    Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengaku sulit memahami sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, terkait dengan polemik menyangkut keikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada di Aceh.

    Dulu, menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.

    Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini.

    Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir.

    Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan. Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan.

    MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh.

    Menurut Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan.

    “Saya mulai cemas. Membayangkan bagaimana pemerintahan di Aceh ke depan, ketika DPR Aceh tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada Aceh. Berarti DPR Aceh tak akan terlibat dalam pra pengambilan suara, paripurna penyampaian visi dan misi hingga tahapan pilkada lainnya,” kata Farhan.

    Ia menambahkan, “Apa yang terjadi setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, kalau sejak awal DPR Aceh tidak ikut terlibat pilkada. Padahal kita juga harus mengakui pentingnya DPR Aceh untuk membangun kebersamaan, mengisi perdamaian di Aceh dengan pembangunan damai saja tidak cukup, mesti ada keadilan di sana,” kata Farhan.

    Penyelenggaraan pemerintahan

    Sementara menurut Mantan Ketua MK, Jimmly Ashiddiqie, masyarakat Aceh jangan menilai putusan MK soal diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sebagai bagian dari kepentingan pemerintah pusat atau Jakarta.

    Putusan MK harus dinilai sebagai bagian dari teknik penyelenggaraan pemerintahan dalam negara yang demokratis.

    Jimmly mengatakan, keputusan MK terkait diakomodirnya calon perseorangan pada pilkada Aceh, harus dilihat sebagai bagian dari semangat demokrasi.

    “Pertama, ini bukan masalah Aceh dan pusat. Kedua ini bukan persoalan damai dan tidak damai. Ini masalah teknik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Mestinya kita ikuti aturan dan semangat demokrasi. Kalau mau bersaing ya bersaing saja secara terbuka,” kata Jimmly di Jakarta, Minggu (16/10/2011).

    Menurut Jimmly, semestinya pihak-pihak di Aceh tak perlu khawatir dengan diakomodasinya calon perseorangan dalam pilkada. “Kita ini kan sering dihantui oleh perasaan sendiri. Sekarang saja dari sekitar 400-an pilkada di Indonesia, calon perseorangan yang menang hanya di empat daerah. Di Pulau Sumatera hanya di Kabupaten Batubara (Sumut),” katanya.

    Jimmly mengatakan, terlepas dari perdebatan soal prosedur pengambilan keputusan di MK, tetapi putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari dilaksanakannya hukum sebagai panglima. [MNA-KOMPAS]

    Source : The Globe Journal

  • ORI: 60% Rakyat Aceh Dukung Pilkada Tepat Waktu

    Banda Aceh-Hasil survey yang dilakukan oleh Occidental Research Institute (ORI) menunjukkan 61,2 persen masyarakat Aceh mendukung sikap Partai Aceh (PA) tidak mencalonkan diri dalam Pemilukada.

    Sementara disisi lain mereka menginginkan Pemilukada Aceh tatap dilaksanakan tepat waktu. Survey yang dilakukan tersebut dengan sampel delapan kabupaten/kota, kota Banda Aceh, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Selatan , dan Aceh Barat Daya.

    Adaapun responden yang diteliti mencakup tiga karakter, kelas atas (pengusaha, pejabat, dan pengurus partai), kelas menengah (pegawai biasa, pemuda, dan mahasiswa), sementra kelas bawah terdiri dari petani, buruh dan nelayan.

    Dari keseluruhan responden tersebut mencakup delapan kabupaten/kota bejumlah 1442 responden, yang mewakili setiap kabupaten kota yaitu 180 orang dengan dua metode, kualitatif dan kuatitatif.

    Direktur ORI, Maimun Bin Lukman mengatakan alasan masyarakat memilih mendukung sikap PA yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilukada Aceh dengan alasan bahwa Partai Aceh ingin mengawal dan mengimplementasikan UUPA. Sementara 229 responden (15,9 persen) tidak mendukung sikap PA yang menarik diri dari Pemilukada yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh.

    “Hal ini dianggap tidak fair oleh masyarakat yang tidak mendukung sikap PA,” kata Maimun, Selasa (18/10) di Palace Cafe Lamnyong.

    Sedangkan 321 orang atau 22,3 persen memilih tidak memberi jawaban terhadap sikap yang duiputuskan PA.

    Peneliti senior ORI, Budi Azhari menjelaskan alasan lain masyarakat yang mendukung sikap PA karena PA konsisten dengan amanah MoU Helsinki, meskipun ketika ditanya apa itu MOU, mereka tidak tahu. Sedangkan alasan masyarakat yang tidak mendukung sikap PA ini karena dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan, dapat mempengaruhi demokrasi, dan PA tidak percaya diri.

    “Mereka kesal jika konflik itu kembali terjadi.” Tukas Budi Azhari.

    Survei juga mencatat 59,6% atau 861 orang masyarakat mendukung pelaksanaan pilkada tepat waktu sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh. Sedangkan 33,1% atau 477 orang menolak dilaksanakan pilkada dan 104 orang atau 7,1% responden tidak menjawab.

    Survei ini untuk menjaring pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan pilkada Aceh, demikian yang disampaikan oleh Direktur ORI, Maimun bin Lukman. “Kita mengambil inisiatif untuk menjaring pendapat masyarakat tentang pilkada. Karena mendekati jadwal pilkada terjadi banyak perbedaan pendapat” paparnya dalam konferensi pers, Selasa (18/10) di Palace Caffe.

    Maimun menjelaskan bahwa dari survei yang dilakukan terhadap 8 kabupaten/kota, 5 kab/kota menyatakan mendukung pelaksanaan pilkada tepat waktu yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Barat dan Aceh Tenggara. Sedangkan 3 kabupaten/kota lainnya yaitu Aceh Timur, Aceh Utara dan Kabupaten Pidie lebih dominan untuk menolak dilaksanakan pilkada.

    “Kami menyimpulkan masyarakat yang ingin melaksanakan pilkada tepat waktu karena itu merupakan amanat undang-undang. Selain itu mereka melihat tahapan pilkada sudah berjalan jadi tidak bisa ditunda. Keyakinan masyarakat juga disebabkan karna para calon sudah mendaftar dan bila diundur maka akan terjadi pemborosan dana” jelasnya.

    Sedangkan alasan masyarakat menolak pilkada dilaksanakan tepat waktu karena Partai Aceh tidak mendaftar dan kalau dilanjutkan maka akan terjadi keributan. Selain itu ada anggapan masyarakat tidak ikut pilkada dan dikhawatirkan pilkada tidak sah.

    Survei yang dilaksanakan selama lima hari tersebut, mulai tanggal 10-14 September tersebut dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif dengan jumlah responden sebanyak 1442 orang masyarakat. [003]

    Source : The Globe Journal

  • Suara PA Mengalir ke Abi Lampisang

    Banda Aceh — Pendapat umum Partai Aceh (PA) takut maju  karena kalkulasi dukungan melemah adalah pendapat keliru. Secara objektif PA memiliki pemilih loyal terhadap arah perjuangan tertuang melalui visi dan misinya. Di sisi lain kekuatan pendukung lebih banyak masyarakat grass root (akar rumput). “Kita mengetahui pemilih yang paling besar adalah masyarakat kelas bawah. Nah di sinilah PA memperoleh kekuatan dukungan suaranya,” ungkap Aryos Nevada pengamat politik Aceh kepada The Globe Journal, Selasa (18/10).

    Menyangkut suara pemilih PA mengalir ke mana, Aryos mnjelaskan kemungkinan besar tidak mengalir ke kandidat gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun berpeluang besar ke Nazar  karena tim suksesnya bekerja meraih simpatik dan dukungan masyarakat. Ada format baru gerakan politik yang harus diwaspada. “Kemungkinan suara pemilih PA ke Abi Lampisang.  Ada kecocokan pemikiran dan Abu Lampisang masih diterima di kalangan internal  PA daripada dua kandidat gubernur lainnya, “ tambah mahasiswa pascasarjana UGM ini.

    Aryos mengingatkan, kerugian PA boikot pilkada yakni kekuasaan PA tidak membesar pada lingkaran legislatif. PA tidak mengambil momentum untuk melebarkan kekuasaannya ke eksekutif. Kedua, kalau tidak solid melakukan koordinasi dan komunikasi, membuka ruang bagi personal PA mendukung kandidat yang maju. Ketiga; tanpa keikutsertaan PA berdampak pada pemilih/konsistuennya mengarahkan suara kepada kandidat yang maju. “PA kesulitan menjalankan visi dan misi ketika tidak diisi di ranah eksekutif kader-kader dari PA,” sebutnya.[003]

    Source : The Globe Journal

  • Rp18 Miliar untuk Logistik Pemilukada

    Banda Aceh | Harian Aceh – KIP Aceh mengalokasikan Rp18 miliar lebih untuk memenuhi kebutuhan logistik Pemilukada gubernur dan wakil gubernur Aceh. Sementara itu, 68 kandidat kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh, Sabtu (16/10) pagi ini.

    Komisioner KIP Aceh urusan logistik Robby Syahputra menjelaskan, dana Rp18 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai pengadaan bilik suara, kertas suara, kartu pemilih, tinta, alat coblos, baliho, spanduk, serta kebutuhan logistik lainnya. “Hanya kotak suara yang tidak dibutuhkan dana lagi, karena kotak suara Pemilu 2009 lalu masih layak digunakan,” kata Robby Syahputra dalam jumpa pers di Media Center KIP Aceh, Jumat (15/10).

    Khusus untuk pengadaan kartu pemilih dan tinta, kata dia, KIP Aceh akan menanggung semua biayanya, baik itu untuk kebutuhan provinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan pengadaan item-item logistik lainnya, seperti surat suara, masuk ke dalam rencana kerja anggaran masing-masing KIP kabupaten/kota.

    Menurut Robby, mekanisme pengadaan masing-masing instrumen logistik ini akan melalui proses tender. Tapi bila waktu memang tidak memungkinkan, maka akan dipertimbangkan pola penunjukan langsung.

    Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menambahkan, pola penunjukan langsung ini dibenarkan, setelah terlebih dahulu mendapat izin dari KPU melalui Sekretaris Jenderal. “Namun begitu, KIP masih terus berupaya agar pelaksanaannya sesuai prosedur normal,” katanya.

    Untuk itu, lanjut dia, saat ini KIP Aceh sudah mengeluarkan tiga surat keputusan, yakni tentang struktur kepanitiaan, pedoman pengadaan, dan keputusan KIP tentang penggunaan kotak suara tahun 2009. Khusus untuk kepanitiaan, KIP mendatang empat SDM dari kantor Gubernur Aceh, karena KIP Aceh hanya memiliki satu tenaga yang bersertifikasi.

    Robby menambahkan, proses tender untuk mencari pemenang, kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat. Hanya saja, proses pelaksanaannya dilakukan setelah ada keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon tetap. “Saat ini, seluruh pendaftar masih berstatus bakal calon. Setelah nanti keluar keputusan tentang calon tetap yang akan ikut Pemilukada, maka pengadaan logistik, seperti cetak surat suara, bisa dilakukan,” jelasnya. “Khusus untuk pemilukada tingkat provinsi, pengadaan kertas suara ini nilainya mencapai Rp 10 miliar lebih.”

    Robby memperkirakan, surat suara sudah akan diterima di seluruh kabupaten/kota pada Minggu pertama Desember 2011. Sedangkan hari pencoblosan akan dilakukan pada 24 Desember 2011.

    Periksa Kesehatan
    Sementara itu, 68 orang kandidat menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh, hari ini. Mereka yang menjalani pemeriksaan kesehatan itu, di antaranya Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Teungku Ahmad Tajuddin, Mawardy Nurdin, Aminullah Usman, Ibnu Hasim, dan Munir Usman.

    Sepanjang pemeriksaan ini berlangsung, tidak seorang pun yang diperkenankan mendampingi kandidat. Teknis pemeriksaan dilakukan dengan membagi dua kelompok. Sebanyak 32 kandidat pada pagi hari mengikuti tes psikologi dan wawancara, di saat bersamaan 36 kandidat lainnya juga menjalani pemeriksaan fisik hingga siang hari. Menjelang siang, 32 kandidat masuk pada tahap tes fisik, sebaliknya 36 kandidat lainnya menjalani tes psikologi dan wawancara.

    Untuk pemeriksaan fisik, para kandidat akan menjalani pemeriksaan secara simultan di enam ruangan terpisah, yakni pemeriksaan di ruang Radiologi, THT, Audiometri, Saraf, Neurobehavioe dan Kardiologi. Semua kandidat akan menjalani semua pemeriksaan itu secara bergantian.

    Untuk tes psikologi, kegiatannya akan berlangsung di ruang auditorium lantai satu RSUZA.  Dalam tes ini, para peserta akan menjawab lebih dari 600 pertanyaan tertulis. Usai tes, semua jawaban tersebut akan diperiksa dengan komputer. Berikutnya, masing-masing kandidat akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh ahli psikologi. Secara keseluruhan, proses pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung sampai sore.(dad)

    Source : Harian Aceh

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Aceh Harus Bisa Lalui Masa Kritis Terakhir

    Banda Aceh, (Analisa). Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Adi Mulyono, mengungkapkan, saat ini Aceh sedang menghadapi masa kritis yang terakhir dari masa transisi pasca perjanjian damai (MoU) antara pemerintah dan GAM, yakni Pilkada Aceh 2011.
    Aceh harus bisa melewati masa kritis terakhir ini sehingga pembangunan ke depan lebih baik dibandingkan sebelumnya. Jika ini gagal dilewati, bisa jadi kondisi Aceh akan lebih buruk lagi.

    “Jika Pilkada ini bisa dilewati dengan baik, maka masa kritis di Aceh akan berakhir dan Aceh siap membangun daerah ke arah yang lebih baik di masa-masa mendatang,” tegas Pangdam IM Adi Mulyono saat berdialog dengan sejumlah tokoh politik, masyarakat, dan birokrat sambil menikmati kopi siang di sebuah kafe di Ulee Lheu, Banda Aceh, Kamis (13/10).

    Pangdam mengungkapkan, berdasarkan analisis intelijen Kodam IM, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi di Aceh pasca Pilkada 2011.

    Pertama, jika Pilkada berjalan lancar dan damai, maka ke depan Aceh akan lebih baik lagi. Kedua, jika pasca Pilkada Aceh kondisi makin kacau, dapat dipastikan situasi Aceh ke depan bisa lebih buruk. Dampaknya, roda pembangunan yang diharapkan bisa tidak berjalan mulus dan tentunya ini sangat merugikan masyarakat.

    Memang, lanjutnya, lazimnya pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah, tensi politik selalu tinggi dan memanas. Namun, diharapkan, situasi ini jangan berlanjut sehingga perdamaian Aceh tidak terganggu kepentingan satu atau dua kelompok.

    “Saya juga mohon maaf jika nantinya sedikit keras demi menjaga keutuhan perdamain di Aceh ini,” tegas Pangdam dalam dialog yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRA seperti Wakil Ketua Amir Helmi, Darmuda anggota legislatif dari Partai Aceh, pejabat birokrat, mantan juru runding GAM Ilyas Abed, Linggadinsyah, aktivis LSM dan masyarakat umum.

    Tidak panas

    Mantan Juri Bicara PA, Linggadinsyah, mengungkapkan, sebenarnya, situasi perpolitikan di Aceh ini tidaklah panas sebagaimana kerap diutarakan berbagai pihak di media massa. Hanya sejumlah kalangan yang merasa kepanasan dengan perkembangan perpolitikan di Aceh.

    Menurutnya, situasi perpolitikan di Aceh ini bagaikan eksperimen politik karena sering menjadi acuan perpolitikan nasional. Sebagai contohnya ialah persoalan calon independen dalam Pilkada 2006.

    “Panas, memang sudah menjadi nuansa Aceh. Kecuali ada larangan untuk makan gulai kambing baru Aceh tak panas lagi,” ujar Linggadinasyah bertamsil dan disambut tawa hadirin.

    Mantan tokoh GAM asal Aceh Tengah ini memberi apresiasi tinggi kepada Pangdam IM yang bersedia menemui masyarakat di level bawah yang kerap minum kopi di warung sehingga kian memperbaiki citra TNI di mata masyarakat.

    Jika sebelumnya ada Program TNI masuk desa sebagai sarana mendekatkan diri kepada masyarakat, kini ada TNI masuk Warkop. Tentu ini menjadi perhatian yang bisa menggugah pandangan positif masyarakat terhadap TNI yang sempat terpuruk pada masa konflik.

    Seorang masyarakat yang ikut hadir dalam minum kopi bersama itu, Syamsuar, mengutarakan, sebenarnya situasi politik di tengah masyarakat tidak panas. Suasana ini hanya dirasakan politisi dan pihak yang aspirasinya terkait kepentingan Pilkada.

    Menurutnya, masyarakat tidak memikirkan itu. Namun, masyarakat meminta supaya situasi ini jangan mengatasnamakan masyarakat. Biarkan masyarakat mencari nafkah.

    “Petani bisa leluasa menggarap lahannya, nelayan bisa kapanpun melaut dan pedagang bisa lancar dalam berjualan, begitu juga dengan masyarakat lain bisa lancar mencari nafkah. Inilah tuntutan masyarakat,” ujar Syamsuar. (irn/mhd)

    Source : Harian Analisa

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • Kekhususan Aceh Jangan Sampai Tergerus

    Jakarta, Kompas – Kekhususan Aceh sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jangan sampai tergerus oleh keinginan untuk terus mengakomodasi calon perseorangan dalam pemilihan umum kepala daerah. Jika merujuk UU No 11/2006, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu kali pilkada dan sudah diterapkan pada Pilkada Aceh 2006.

    Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (12/10), mengatakan, pengaturan khusus di Aceh, termasuk dalam substansi politik dan pemerintahan, didasari pertimbangan bahwa undang-undang adalah alat dari proses reintegrasi masyarakat Aceh pascakonflik yang berkepanjangan.

    ”Dalam melihat masalah, ketegangan dan pro-kontra tentang pilkada harus dilihat dari perspektif pengaturan khusus, tidak bisa dipahami semata tentang pilkada tanpa konteks reintegrasi,” ujar Ferry.

    Seperti diberitakan, Partai Aceh menolak pilkada di Aceh, terutama terkait dengan diperbolehkannya calon perseorangan sebagai peserta pilkada 2011. Pasalnya, qanun atau peraturan daerah belum disepakati bersama oleh DPR Aceh dan gubernur.

    DPR Aceh menentang putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon perseorangan maju dalam pilkada 2011, sementara UU Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa calon perseorangan diakomodasi hanya untuk satu kali pilkada.

    Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh I, Nasir Djamil, Kamis, mengatakan, pasal mengenai calon perseorangan memang diberlakukan hanya untuk satu kali pilkada dan itu dijadikan jalan keluar untuk menyelamatkan perdamaian di Aceh pasca-Nota Kesepahaman Helsinki. Putusan MK memang harus dihormati. Namun, jika dijalankan, hal tersebut dikhawatirkan bakal memancing konflik di daerah.

    Oleh karena itu, menurut Nasir, pilkada yang dijadwalkan berlangsung 24 Desember 2011 lebih baik ditunda untuk mendapatkan jalan keluar terbaik. (dik)

    Source : Kompas.com

    Posted with WordPress for BlackBerry.

  • KIP Aceh Barat Kirim Hasil Uji Baca Alquran Kepada Pasangan Calon

    MEULABOH – Setelah molor dari rencana awal, Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat, akhirnya mengumumkan hasil uji baca Alquran terhadap para kandidat bakal calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Barat, Kamis (13/10).

     

    Hasil penilaian telah dikirim KIP kepada masing masing calon bupati-wakil bupati, Kamis pagi sekira pukul 11.30 Wib, seusai pleno. “Alhamdulilah semua lulus,” kata Ketua KIP Aceh Barat Mahrizal saat dihubungi The Atjeh Post.

    Menurut Mahrizal, sesuai hasil penilaian lima tim juri yang berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Kementerian Agama, ke 24 orang dari 12 pasangan kandidat bakal calon memenuhi standar penilaian untuk dinyatakan lulus uji baca Alquran.

    “Standar yang ditetapkan KIP Aceh untuk dapat dinyatakan lulus itu poinnya 50,” kata Mahrizal.

    Dari 12 pasangan bakal calon itu, tambah Mahrizal, seorang kandidat mencapai poin tertinggi, 98. Sedangkan poin terendah 54. “Tidak usah saya sebutkan karena tidak etis, yang jelas semuanya lulus,” kata Mahrizal.

    Sejak Selasa (11/10), pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Barat mengikuti uji baca Alquran sebagai syarat mengikuti pemilukada. Uji tersebut berlangsung dua hari di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh.

    Sebelumnya, hasil uji baca Alquran direncanakan Rabu sore atau setelah tes berakhir pada siangnya sekitar pukul 11.30 WIB. Namun KIP batal mengumumkan hasil uji itu karena tidak mencapai kuorom untuk melakukan pleno.

    Di hari kedua uji baca Alquran pada Rabu, tes diikuti delapan peserta yang sebelumnya tidak mengikuti tes tersebut.

    Kedua belas pasangan itu adalah M Nur-Zaini Dahlan, Saminan-Babussalam Oemar, M Isa-HA Munir Basyir, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Said Rasyidin Husen-Nurdin S, M Ali Alfata-Tgk M Amien, H Ramli MS-Moharriadi, T Zainal TD-Said Nadir, HM HIbban-Tarmizi Ilyas, Fuadri-HT Bustami NA, T Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, dan HT Alaidinsyah-H Rachmat Faitri HD.[]

    Source : The Atjeh Post